Back to announcement
20250805_LABA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31930543_lamp1.pdf
Other Text extracted LABASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
PT Green Power Group Tbk
Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595
Jakarta, 05 Agustus 2025
No. 101/GPG-OJK/VIII/2025
PT BURSA EFEK INDONESIA
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I Lantai 6
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190 - Indonesia
UP : Ibu Risa E. Rustam
Direktur
Bapak Adi Pratomo Aryanto
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Perihal : Penjelasan atas Tanggapan BEI No. S-08617/BEI.PP2/07-2025
Sehubungan surat dari PT Bursa Efek Indonesia No. S-08617/BEI.PP2/07-2025 tertanggal 25 Juli 2025, perihal:
Permintaan Penjelasan atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2024, 31 Maret 2025, dan Keterbukaan
Informasi Perseroan, bersama ini kami sampaikan Penjelasan dari Perseroan sebagai berikut:
Terkait Laporan Keuangan per 31 Desember 2024 dan 31 Maret 2025
1. Pada Laporan Keuangan per 31 Desember 2024 terdapat Hal Audit Utama (Key Audit Matters/KAM) dari KAP
yang menyatakan bahwa Perseroan memiliki struktur pengendalian internal dan penerapannya yang kurang
memadai sehingga proses pembukuan, operasional dan pengawasan tidak berjalan optimal. Atas hal
tersebut, agar dijelaskan:
a. Langkah perbaikan yang telah dilakukan Perseroan pada:
i. Proses pembukukan.
Penjelasan
1) Kebijakan dan prosedur pembukuan yang terstandarisasi
Perseroan melakukan prosedur pembukuan akuntansi yang seragam sesuai dengan Standar
Prosedur yang ditetapkan, menetapkan aturan pencatatan, klasifikasi akun, dan persyaratan
pengelolaan dokumen pendukung.
2) Memperkuat mekanisme verifikasi dokumen.
- Menerapkan sistem pemeriksaan ganda untuk memastikan setiap transaksi didukung oleh
dokumen asli dan diperiksa oleh yang bersangkutan.
- Melakukan pemeriksaan rutin terhadap akurasi pencatatan, dan melakukan analisis asal-
usul terhadap transaksi yang mencurigakan.
3) Rekonsiliasi dan pelaporan secara berkala
- Rekonsiliasi rekening bank dan transaksi keluar masuk diselesaikan setiap bulan, setiap
selisih harus di adjust tepat waktu.
Membuat laporan keuangan standar, memperpendek siklus penutupan buku, dan meningkatkan
efisiensi waktu.
Page 1 of 22
Page 2
PT Green Power Group Tbk
Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595
ii. Proses operasional.
Penjelasan
1) Penerapan proses bisnis yang lebih efisien dan pemisahan tanggung jawab
- Mengidentifikasi dan menganalisis proses bisnis utama (seperti pembelian, penjualan, dan
persediaan). Menetapkan pembagian tugas yang jelas, dan menghindari tumpeng tindih
tanggung jawab.
- Menetapkan pemisahan antara proses persetujuan dan pelaksanaan untuk mengurangi
risiko kecurangan.
2) Digitalisasi dan otomatisasi
- Menerapkan system manajemen bisnis untuk mewujudkan berbagi data secara real-time
dan mengurangi keterlambatan informasi.
- Pengaturan titik kritis untuk verifikasi otomatis system (seperti peringatan kelebihan
anggaran, pengingat batas persediaan)
3) Pemantauan dan optimasi kinerja
- Membangun system KPI (seperti waktu pemrosesan pesanan, tingkat keluhan pelanggan),
dan menganalisis efisiensi operasional secara berkala.
Melalui siklus PDCA (Perencanaan-Pelaksanaan-Pemeriksaan-Peningkatan) proses secara terus-
menerus dioptimalkan.
iii. Proses pengawasan.
Penjelasan
1) Peningkatan audit internal
- Mendirikan departemen audit internal yang independen dan secara berkala melaksanakan
audit khusus (seperti reimburse biaya, kepatuhan kontrak).
- Menggunakan metode audit berorientasi risiko, dengan focus pada bidang-bidang berisiko
tinggi.
2) Pemantauan dan pelaporan secara real-time
- Membangun mekanisme peringatan “lampu merah, kuning, dan hijau”, masalah besar
harus dilaporkan kepada manajemen dalam waktu 24 jam.
3) Pengawasan dan pelatihan oleh pihak ketiga
- Mengundang lembaga audit eksternal untuk melakukan tinjauan audit tahunan guna
mengatasi kelemahan dalam pengawasan internal.
- Mengadakan pelatihan internal control secara berkala untuk meningkatkan kesadaran
risiko seluruh karyawan (seperti pencegahan kecurangan, keamanan data).
4) Peningkatan kolaboratif
Kerja sama lintas departemen: Membentuk tim koordinasi pengendalian internal untuk
memastikan pertukaran informasi yang lancar antara departemen keuangan, operasional, dan
audit.
b. Apakah perbaikan dalam proses pembukuan, operasional dan pengawasan sudah selesai dilakukan
atau masih dalam proses?
Penjelasan
Perseroan dalam proses untuk meningkatkan proses kualitas pencatatan, operasional, dan
pengawasan. Penyesuaian tim keuangan yang baru dilakukan pada Juni 2025 mengingat bahwa
sebelumnya dilaksanakan oleh tim keuangan dari pemegang saham yang lama dan transisi kepada tim
keuangan yang baru saat ini. Oleh karena itu, Perseroan akan memperbaiki
Page 2 of 22
Page 3
PT Green Power Group Tbk
Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595
c. Bagaimana Perseroan meyakini bahwa Laporan Keuangan dan Keterbukaan Informasi dari Perseroan
telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan adanya Hal Audit Utama dari KAP tersebut?
Penjelasan
Selama ini, perusahaan selalu menggunakan audit tahunan sebagai hasil akhir akuntansi tahunan
perusahaan, dan melakukan penyesuaian akuntansi berdasarkan laporan audit dan catatan audit.
2. Pada Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) nomor 5 tentang piutang usaha, terdapat piutang yang berasal
dari PT Green City Traffic sebesar Rp15,31 miliar yang telah outstanding sejak 31 Desember 2024 dan hingga
31 Maret 2025 Piutang tersebut belum dibayarkan, atas hal tersebut mohon penjelasan:
a. Latar belakang dan Transaksi yang dilakukan dengan PT Green City Traffic.
Penjelasan
Transaksi tersebut adalah sebagai berikut: PT sustainable energy development trading menjual 2.100
set komponen CKD sepeda motor listrik tipe ECGO kepada pt green city traffic pada tanggal 17
Desember 2024 dengan nilai total Rp18.018.000.000, seperti yang ditunjukkan pada tabel di bawah ini:
含税单价DDP
单位 数量
产品名称 规格型号 (印尼盾) 金额
Satua Kuantit
Nama Produk Spesifikasi & Model Termasuk pajak Jumlah
n as
harga satuan Total
(USD)
Rp
组
电摩CKD套件 ECGO 3 2100 8.580 juta 18,018
Paket juta
含税总价
(大写)
Total harga
termasuk tarif (Kapital) RP:18,018 juta
pajak
印尼语版本与中文版不一致的,以印尼版为准.
备注
Jika versi bahasa Indonesia tidak sesuai dengan versi Mandarin, maka versi bahasa
Keterangan
Indonesia yang akan berlaku.
Metode pengiriman : pengiriman dalam waktu 5 hari setelah pembayaran cicilan pertama.
Metode pengiriman : Pengiriman DDP ke tempat yang ditunjuk pembeli di Jakarta
Metode pembayaran :
Page 3 of 22
Page 4
PT Green Power Group Tbk
Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595
ECGO3
Waktu Uang Muka Pembayara Pembayaran
Batc Satuan(R Pembayaran 15% (Rp) n Kedua Kedua 85% (Rp)
Qty Total (Rp)
h p)
Setelah TTD 150hari
8,580,00
1 700 6,006,000,0 Kontrak 900,900,000 Setelah 5,105,100,000
0
00 Pengiriman
Sehari
150hari
6,006,000,0 Setelah
2 700 8,580,00 900,900,000 Setelah 5,105,100,000
00 Pengiriman
0 Pengiriman
Pertama
Sehari
150hari
8,580,00 Setelah
3 700 6,006,000,0 900,900,000 Setelah 5,105,100,000
0 Pengiriman
00 Pengiriman
Kedua
SUB
210 18,018,000, 2,702,700,00
TOTA 15,315,300,000
0 000 0
L
b. Jika dilihat dari hari kalender per 31 Maret 2025, seharusnya piutang tersebut berumur lebih dari 60 hari,
agar dijelaskan mengapa piutang tersebut masuk ke dalam klasifikasi piutang yang jatuh tempo dalam
jangka waktu 31 – 60 hari?
Penjelasan
Berdasarkan kontrak, transaksi ini dimulai pada tanggal 17 Desember 2024 dan berakhir pada tanggal
31 Mei 2025. Oleh karena itu, hingga tanggal 31 Maret 2025, masih tersisa sekitar 60 hari, sehingga
diklasifikasikan sebagai 31-60 hari.
c. Latar belakang belum piutang tersebut belum dilunasi.
Penjelasan
Sesuai dengan kontrak, piutang ini belum jatuh tempo.
d. Strategi Perseroan dalam penagihan piutang usaha yang telah jatuh tempo lebih dari 90 hari.
Penjelasan
Setelah jatuh tempo, setiap hari keterlambatan, pihak yang melanggar perjanjian wajib membayar
denda keterlambatan sebesar 0,1% kepada pihak yang mematuhi perjanjian.
e. Agar Perseroan dapat melampirkan dokumen kerja sama yang dilakukan dengan PT Green City Traffic.
Penjelasan
Terlampir Lampiran Kerjasama yang dilakukan antara Perseroan dengan PT Green City Traffic dalam file
“labaxecgo”
Page 4 of 22
Page 5
PT Green Power Group Tbk
Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595
f. Agar Perseroan dapat melengkapi tabel berikut:
Penjelasan
Deskripsi 31 Desember Realisasi % Keterangan jika
2024 penerimaan sampai Realisasi belum
saat ini diterima
Belum jatuh tempo 1.191.107
Jatuh tempo:
01-30 hari 15.493.867.495 178.566.865 1.15
31-60 hari 192.590.265 192.590.265 100
61-90 hari 57.126.047 57.126.047 100
> 91 hari 1.037.172.311 295.992.162 28.5
Penyisihan piutang tak (676.429.922)
tertagih
Total 16.105.517.303
3. Pada CALK nomor 6 tentang Piutang Lain – Lain per 31 Desember 2024 terdapat piutang kepada pihak
berelasi kepada karyawan sebesar Rp2,03 miliar dan per 31 Maret 2025 meningkat menjadi Rp5,55 miliar
pada 31 Maret 2025, atas hal tersebut agar dijelaskan:
a. Nature atas akun tersebut.
Penjelasan
Piutang kepada pihak berelasi – karyawan merupakan piutang non-usaha yang timbul dari pemberian
fasilitas pinjaman atau kasbon kepada karyawan untuk keperluan operasional internal yang dibenarkan
oleh kebijakan perusahaan. Fasilitas ini umumnya berkaitan dengan pendanaan jangka pendek yang
akan dikembalikan secara bertahap melalui reimburse biaya atau pengembalian langsung oleh
karyawan.
b. Latar belakang besarnya piutang terhadap karyawan tersebut.
Penjelasan
Adanya pelaksanaan kegiatan operasional yang memerlukan dana operasional awal (advance) yang
diberikan kepada karyawan untuk mewakili perusahaan, seperti perjalanan dinas, pembelian material,
atau proyek tertentu.
c. Agar dapat disampaikan detil atas akun tersebut.
Penjelasan
Nama Nominal (Rp)
Bapak Edi 523.518.558
Mr.Chen XiaoXiao 388.767.500
Mr.Wang Ke 392.899.900
Mr.XinZheng Hu 387.081.075
Mr.Qiu WeiFeng 134.340.000
Ibu Novily 83.962.500
Page 5 of 22
Page 6
PT Green Power Group Tbk
Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595
Mr.Chen HuaDong 438.862.500
Ms.Youki 46.999.885
Ms.Cui XiaoYan 126.250.000
Bapak David 3.000.000
Mr.Lu HaiYing 34.076.400
Wan Xiang 200.000.000
Piutang SEDT ke LABA 2.794.030.000
5.553.788.318
d. Atas piutang tersebut apakah terdapat perjanjian yang mengikat? Jika ya, agar dijelaskan
mekanismenya.
Penjelasan
Saat ini, atas piutang kepada karyawan belum seluruhnya didukung oleh perjanjian formal atau
perjanjian yang mengikat secara hukum. Namun demikian, pemberian pinjaman/kasbon tersebut tetap
dilaksanakan berdasarkan kebijakan internal perusahaan seperti persetujuan dari atasan langsung, dan
persetujuan bagian keuangan. Perusahaan sedang mengevaluasi kebijakan yang ada dan
mempertimbangkan penyusunan perjanjian tertulis ke depan guna memperkuat aspek formal dan
kepastian hukum dalam pengelolaan piutang karyawan.
4. Pada CALK nomor 8 tentang Persediaan terdapat penambahan akun baru yaitu workshop pada laporan
keuangan 31 Desember 2024, atas hal tersebut agar dijelaskan:
a. Nature atas akun tersebut.
Penjelasan
Workshop merupakan pekerjaan terhadap pesanan customer yang sedang dilakukan oleh kami dan
telah menggunakan resources yang tersedia namun belum dapat diserahkan kepada customer
dikarenakan belum selesai atau masih dalam masa trial oleh customer.
b. Apakah dalam penentuan akun tersebut telah dicek kesesuaiannya dengan standar penyajian laporan
keuangan yang berlaku?
Penjelasan
Penentuan akun tersebut telah diperiksa dan dilakukan pemeriksaan oleh KAP, yang mana laporan
tersebut juga telah disajikan pada laporan Desember 2024.
5. Pada CALK nomor 9 tentang uang muka pembelian, pada laporan keuangan 31 Desember 2024 dan per 31
Maret 2025 terdapat uang muka pengadaan kepada PT Qingdao Treasure Electronic Technology Co. Ltd.
masing – masing sebesar Rp9,08 miliar dan Rp15,76 miliar atau telah mengalami peningkatan sebesar
Rp5,68 miliar (62,56%) jika dibandingkan dengan saldo per 31 Desember 2024. Agar dapat dijelaskan:
a. Sumber dana uang muka dan pelunasan yang dipakai untuk pengadaan set baterai lithum tersebut.
Penjelasan
Page 6 of 22
Page 7
PT Green Power Group Tbk
Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595
Sumber dana uang muka yang digunakan untuk pengadaan set baterai lithium tersebut berasal dari uang
muka penjualan ditambah dengan pinjaman dari Perusahaan induk yang membantu melakukan
pembayaran untuk uang muka tersebut sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
b. Perkembangan terkini atas perjanjian pendanaan tersebut.
Penjelasan
Perkembangan terkini dari perjanjian yaitu Qingdao Treasure Electronic Technology Co. Ltd.telah
melakukan pengiriman battery sejumlah 4500 unit dari 6080 unit dalam 2 tahap, Dimana tahap kedua
sebanyak 1500 unit telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 1 Agustus 2025.
c. Selain itu terdapat pula uang muka lainnya sebesar Rp764,07 juta yang tidak memiliki detil, agar dapat
dijelaskan nature atas akun tersebut.
Penjelasan
Terdapat kesalahan penyajian terkait uang muka lainnya tersebut. Perseroan akan melakukan
penyesuaian atas Laporan Keuangan per 31 Maret 2025
d. Mohon dapat melampirkan perjanjian pengadaan dan lainnya tersebut.
Penjelasan
Terlampir Perjanjian pengadaan dengan Qingdao bersamaan dengan Permintaan Penjelasan ini.
6. Pada CALK nomor 10 tentang biaya dibayar dimuka per 31 Desember 2024 dan 31 Maret 2025 memiliki saldo
masing – masing sebesar Rp1,22 miliar dan Rp1,21 miliar. Agar dapat dijelaskan:
a. Masing – masing nature dari akun yang terdapat pada CALK tersebut.
Penjelasan
Biaya dibayar dimuka merupakan biaya yang kami bayarkan kepada supplier/vendor dalam bentuk
downpayment, pekerjaan yang dilakukan belumlah selesai dan termasuk uang jaminan yang dibayarkan
kepada supplier/vendor yang akan dikembalikan pada akhir masa pekerjaan.
b. Mengapa akun Pengurusan Legatias, Sewa, Asuransi, dan Lainnya tidak berubah saldonya?
Penjelasan
Pengurusan Legalitas tidak berubah saldonya dikarenakan pihak ketiga yang membantu kami belum
menyelesaikan pekerjaannya, untuk, Sewa, Asuransi dan Lainnya merupakan uang jaminan yang
diberikan selama masa kontrak Kerjasama berlangsung.
7. Sehubungan dengan CALK nomor 11 tentang aset tetap, agar dapat dijelaskan perkembangan terkini dan
timeline penyelesaian aset dalam penyelesaian sebesar Rp10,25 miliar yang ditargetkan rampung pada
tahun 2025.
Penjelasan
Terkait aset dalam penyelesaian sebesar Rp10,25 miliar yang sebelumnya ditargetkan rampung pada
tahun 2025, saat ini kami sampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat perkembangan fisik atau
realisasi tambahan atas aset tersebut.
Page 7 of 22
Page 8
PT Green Power Group Tbk
Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595
Kemungkinan manajemen akan melakukan kajian ulang atas kelanjutan proyek, termasuk potensi
penyesuaian lingkup pekerjaan dan sumber pembiayaan. Rencana revisi timeline penyelesaian masih
dalam tahap pembahasan.
8. Pada CALK nomor 13 mengenai utang usaha pada Laporan Keuangan per 31 Desember 2024 dan 2025
memiliki saldo masing – masing sebesar Rp9,04 miliar dan Rp15,97 miliar, dimana pada 31 Maret 2025
terdapat akun lain-lain (dibawah Rp10 juta) sebesar Rp6,97 miliar. Atas hal tersebut, agar dijelaskan:
a. Pada tahun 31 Desember 2023 Perseroan memiliki banyak vendor, namun pada tahun 2024 hanya ada
PT EV Moto Teknologi, atas hal tersebut agar dijelaskan latar belakang banyak vendor yang tidak lagi
digunakan Perseroan.
Penjelasan
Perusahaan sebelumnya berfokus pada produksi cetakan (mold). Namun, setelah restrukturisasi dan
masuknya pemegang saham baru pada Juni 2024, arah bisnis perusahaan diubah. Saat ini perusahaan
terutama bergerak di bidang produksi dan perdagangan baterai. Namun, produksi baterai belum resmi
dimulai karena adanya masalah dengan mitra kerja sama. Saat ini mitra kerja sama telah diganti, dan
proses administratif terkait sedang dalam penyelesaian.
PT EV Moto Teknologi adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan perakitan komponen
motor listrik. Sebagai anak perusahaan dari LABA, PT Sustainable Energy Development Trading membeli
komponen motor listrik dari perusahaan tersebut untuk keperluan penjualan dan perdagangan.
b. Kecenderungan atas ketergantungan terhadap satu vendor saja.
Penjelasan
Dengan telah resminya kerja sama dengan mitra baru, diharapkan bisnis produksi baterai akan
berkembang pesat. Pada saat itu, jumlah pemasok akan meningkat secara signifikan.
c. Nature atas utang kepada PT EV Moto Teknologi.
Penjelasan
Sifat utang usaha kepada PT EV Moto Teknologi pada dasarnya merupakan pembelian dengan skema
pembayaran cicilan.
d. Nature atas akun lain – lain pada 31 Maret 2025.
Penjelasan
Nature atas akun lain-lain merupakan utang usaha pembelian, namun karena jumlahnya masing-
masing di bawah Rp10 juta, maka saldo tersebut digabungkan dan disajikan secara kolektif. Di dalam
akun ini juga terdapat uang muka penjualan sebesar Rp5,04 miliar yang akan dilakukan penyesuaian
pada Laporan Keuangan per 31 Maret 2025.
e. Rincian atas akun lain – lain tersebut.
Penjelasan
Rincian atas akun lain-lain pada uang muka penjualan sebesar Rp5,04 miliar merupakan uang muka
penjualan kepada PT Gotion Indonesia Trading. Perseroan akan melakukan penyesuaian atas Laporan
Keuangan per tanggal 31 Maret 2025.
Page 8 of 22
Page 9
PT Green Power Group Tbk
Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595
f. Sehubungan belum dilunasinya utang kepada PT EV Moto Teknologi, agar dijelaskan latar belakang
belum dilunasinya utang tersebut.
Penjelasan
Karena saat ini penjualan komponen motor listrik belum berjalan dengan baik, maka dari pihak kami
mensyaratkan adanya pembayaran uang muka terlebih dahulu, dan pemasok memberikan tenggat
waktu pembayaran selama 150 hari. Jika tidak, kami tidak dapat menemukan pembeli sehingga barang
tidak bisa dijual. Dengan alasan tersebut, kami melakukan negosiasi dengan pemasok dan akhirnya
mencapai kesepakatan.
g. Estimasi dan timeline pembayaran yang akan dilakukan oleh Perseroan atas utang tersebut.
Penjelasan
Perusahaan kami merencanakan untuk membayar utang usaha ini pada bulan Juni 2025. Hingga bulan
Juli 2025, sebagian besar utang tersebut telah diselesaikan.
9. Sehubungan dengan CALK nomor 17 tentang Uang Muka Penjualan per 31 Desember 2024 dan 31 Maret
2025 terdapat saldo sebesar Rp 10,17 miliar dan Nill kepada PT Gotion Indonesia Trading. Atas hal tersebut,
agar dijelaskan:
a. Nature atas uang muka penjualan kepada PT Gotion Indonesia Trading.
Penjelasan
Uang Muka Penjualan merupakan pembayaran yang dilakukan oleh customer sebelum barang
dikirimkan kepada customer dalam hal ini PT Gotion Trading Indonesia.
b. Pada 31 Maret 2025, sudah tidak terdapat uang muka penjualan kepada PT Gotion Indonesia Trading,
agar dijelaskan latar belakang sudah tidak terdapatnya uang muka penjualan tersebut.
Penjelasan
Bersangkutan dengan pertanyaan nomor 8, atas uang muka penjualan kepada PT Gotion Indonesia
Trading masih ada, namun terdapat kesalahan penyajian di dalam pelaporan, dimana uang muka
penjualan kepada PT Gotion Indonesia Trading tersebut tercatat di dalam akun utang usaha. Perseroan
akan melakukan penyesuaian Laporan Keuangan per 31 Maret 2025
c. Pada CALK nomor 17 di Laporan Keuangan 31 Maret 2025 terdapat jumlah uang muka penjualan
sebesar Rp5,04 miliar sedangkan pada laporan neraca Nill, mohon klarifikasinya atas hal tesebut. Jika
terdapat kesalahan penyajian agar dapat dilakukan koreksi atas pelaporan yang telah dilakukan.
Penjelasan
Perseroan akan melakukan penyesuaian atas Laporan Keuangan per 31 Maret 2025.
10. Pada CALK nomor 18 tentang hutang pemegang saham terdapat penambahan saldo pada 31 Desember 2024
dan 31 Maret 2025 masing – masing sebesar Rp10,45 miliar dan Rp60,01 miliar. Atas hal tersebut, agar
dijelaskan:
a. Mengapa atas pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga dan tanpa syarat?
Penjelasan
Mengingat produksi baterai perusahaan belum dapat beroperasi secara maksimal, disisi lain Perseroan
harus tetap harus menjalankan kegiatan usaha yang berkelanjutan dalam bentuk fasilitas pabrik,
Page 9 of 22
Page 10
PT Green Power Group Tbk
Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595
peralatan, dan tenaga kerja, maka pemegang saham mayoritas memberikan dukungan terhadap
pengembangan usaha dengan cara memberikan pinjaman kepada perusahaan. Pemberian pinjaman ini
dilakukan atas dasar hubungan afiliasi dan komitmen Pemegang Saham terhadap keberlangsungan
usaha Perseroan. Perjanjian pinjaman telah ditandatangani, dengan kondisi tidak dikenakan suku bunga
dan tanpa agunan.
Perseroan saat ini sedang menyusun rencana pengembalian pinjaman kepada Pemegang Saham sesuai
dengan kemampuan likuiditas dan arus kas operasional Perseroan. Pengembalian akan dilakukan
secara penuh tanpa bunga, sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman.
b. Atas transaksi tersebut, apakah Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi dan kesesuaiannya
sebagaimana diatur dalam POJK nomor 42 tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan
Kepentingan?
Penjelasan
Pinjaman tersebut diberikan tanpa bunga dan tanpa agunan, sebagai bentuk dukungan dari pemegang
saham mayoritas, tanpa memberikan dampak atau kerugian apa pun terhadap kepentingan publik. Oleh
karena itu, pinjaman tersebut tidak diungkapkan secara terpisah.
c. Hingga saat ini, bagaimana utilisasi atas pinjaman yang telah diberikan oleh PT Nev Stored Energy?
Penjelasan
Pinjaman tersebut telah sepenuhnya digunakan, terutama untuk keperluan pembelian dan biaya
operasional harian.
11. Pada CALK nomor 22 tentang Penjualan pada 31 Desember 2024 terdapat penjualan yang meningkat
signifikan dari PT Green City Traffic dan PT Jayasutra Maju Bersama masing – masing sebesar Rp16,23 miliar
dan Rp1,52 miliar. Selanjutnya pada 31 Maret 2025 Perseroan tidak lagi membukukan pendapatan dari PT
Green City Traffic namun masih menyajikannya, lalu terdapat penambahan saldo pada akun lain – lain
sebesar Rp8,51 miliar (di bawah Rp100 juta). Atas hal tersebut. agar dijelaskan:
a. Nature atas penjualan kepada PT Green City Traffic dan PT Jayasutra Maju Bersama.
Penjelasan
PT Green City Traffic bergerak di bidang perdagangan komponen motor listrik, sementara PT Jayasutra
Bersama merupakan kelanjutan dari bisnis produksi cetakan (mould) perusahaan sebelumnya. Kedua
entitas ini merupakan bagian dari kegiatan usaha normal perusahaan.
b. Mengapa penjualan kepada PT Green City Traffic pada 31 Maret 2025 sudah tidak ada lagi, apakah
Perseroan telah berhenti bekerja sama dengan perusahaan tersebut?
Penjelasan
Bisnis perdagangan komponen motor listrik PT Green City Traffic muncul sebagai peluang pasar. Jenis
perdagangan dengan margin selisih harga yang besar ini tidak terjadi secara rutin, namun kerja sama
dengan perusahaan ini tetap berjalan. Saat ini, kondisi pasar tidak menunjukkan perbedaan harga yang
signifikan, sehingga pada periode Januari hingga Juni 2025 belum terjadi transaksi bisnis baru.
c. Durasi kontrak yang diberikan PT Green City Traffic kepada Perseroan.
Penjelasan
Page 10 of 22
Page 11
PT Green Power Group Tbk
Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595
Perjanjian antara PT Green City Traffic dengan perusahaan adalah kontrak untuk satu transaksi (single
transaction), dengan masa berlaku kontrak hingga pelunasan pembayaran penuh. Jangka waktu yang
direncanakan adalah 150 hari setelah barang diserahkan.
d. Perincian dan nature atas akun penjualan lain – lain senilai Rp8,15 miliar.
Penjelasan
Penjualan sebesar Rp8,15 miliar merupakan penjualan kepada PT Green Power Batery.
e. Strategi Perseroan dalam memperoleh kontrak dengan pelanggan baru.
Penjelasan
a. Strategi Perseroan
1) Menentukan Profil Pelanggan Ideal (ICP)
I. Definisikan pelanggan ideal berdasarkan:
- Industri, ukuran (jumlah karyawan/pendapatan), wilayah geografis, dan rantai pengambilan
keputusan (peran pengambil keputusan kunci).
- Analisis masalah utama (pain points): kebutuhan yang belum terpenuhi saat ini (misalnya biaya
tinggi, efisiensi rendah, kendala teknis).
- Alat bantu: analisis data CRM, laporan industri (misal Gartner), daftar pelanggan pesaing.
II. Prioritaskan Segmentasi Pasar
- Klasifikasikan berdasarkan nilai pelanggan (LTV) dan tingkat kesulitan akuisisi (CAC), fokus
pada pelanggan “nilai tinggi – resistensi rendah”.
2) Membangun Proposisi Nilai yang Diferensiatif
I. Identifikasi hambatan persaingan
- Rumuskan keunggulan kompetitif: kelebihan teknologi, kecepatan respons layanan,
peningkatan efisiensi pelanggan.
- Tekankan nilai strategis seperti peningkatan pangsa pasar.
- Selesaikan masalah operasional spesifik.
II. Pengakuan Sosial (Social Proof)
- Tampilkan cerita sukses pelanggan yang menunjukkan peralihan dari masalah ke solusi.
- Dukungan pihak ketiga: penghargaan industri, rekomendasi media terpercaya.
3) Kombinasi Saluran Distribusi Efektif
I. Penjualan langsung
- Jangkau pelanggan inti secara tepat sasaran.
- Kegiatan industri: pameran/ponsoran pada event yang dihadiri pelanggan target.
II. Pemasaran Digital (Akuisisi Skala Besar)
- Konten yang menyesuaikan dengan niat pencarian pelanggan.
- Iklan berbayar dengan penargetan yang tepat.
III. Manfaatkan Mitra Strategis
- Bangun solusi bersama vendor pelengkap dan berbagi sumber daya pelanggan.
- Rancang mekanisme insentif referral.
4) Negosiasi Kontrak dan Optimalisasi Konversi
I. Eksplorasi kebutuhan pelanggan secara mendalam.
II. Ajukan proposal mitigasi risiko:
- Proyek percontohan: turunkan hambatan pengambilan keputusan (misal “uji coba kecil,
ekspansi bila hasil memuaskan”).
- Pembayaran fleksibel: cicilan atau bayar sesuai hasil.
III. Strategi Penawaran Tender
- Hubungi pelanggan lebih awal.
Page 11 of 22
Page 12
PT Green Power Group Tbk
Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595
- Terapkan harga yang berbeda untuk keunggulan kompetitif.
5) Keberhasilan Pelanggan dan Referral
- Berikan nilai dengan cepat melalui tim onboarding agar pengalaman pelanggan lancar.
- Program referral untuk pelanggan yang puas dengan insentif “win-win”.
6) Pengelolaan Berbasis Data
- Pantau indikator kunci secara ketat.
Jalankan siklus umpan balik tertutup untuk perbaikan terus-menerus.
f. Selama tahun 2024 dan 2025 Perseroan menerima pendapatan dari pelanggan-pelanggan baru, mohon
jelaskan detail kontrak dengan para pelanggan tersebut dalam tabel berikut.
Penjelasan
No. Nama Pelanggan Durasi kontrak
1. PT. Gotion Trading Indonesia 6080 Unit Battery
2. PT. Green City Traffic 2100 Unit Sepeda Motor Listrik CKD
12. Berdasarkan CALK nomor 24 tentang Beban Umum dan Administrasi, per 31 Desember 2024 Perseroan
membukukan peningkatan pada beban gaji dan tunjangan sebesar Rp1,48 miliar serta legal dan jasa
profesional sebesar Rp2,29 miliar, jika dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Selanjutnya pada 31 Maret
2025 Perseroan kembali membukukan peningkatan pada beban gaji dan tunjangan sebesar Rp1,49 miliar
miliar serta legal dan jasa profesional sebesar Rp375 juta, jika dibandingkan dengan 31 Maret 2024. Atas hal
tersebut agar dapat dijelaskan:
a. Latar belakang peningkatan beban gaji dan tunjangan pada 31 Desember 2024 dan 31 Maret 2025.
Penjelasan
Peningkatan biaya gaji dan tunjangan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Maret 2025 disebabkan
oleh masuknya pemegang saham baru pada Juni 2024, yang diikuti dengan perubahan besar dalam arah
bisnis perusahaan. Perubahan ini menyebabkan penambahan jumlah karyawan, yang berdampak pada
peningkatan biaya gaji dan tunjangan.
b. Latar belakang peningkatan beban legal dan jasa profesional pada 31 Desember 2024 dan 31 Maret
2025.
Penjelasan
Perubahan struktur kepemilikan PT Green Power Group memerlukan pembaruan dokumen hukum yang
relevan. Selain itu, arah bisnis yang baru membutuhkan sejumlah perizinan dari pemerintah. Hal ini
menyebabkan meningkatnya biaya jasa hukum dan layanan profesional. Kondisi ini diperkirakan akan
berlanjut sepanjang tahun 2025, hingga arah bisnis perusahaan terbentuk secara pasti dan kegiatan
usaha berjalan stabil, setelah itu biaya terkait diharapkan akan menurun.
c. Jumlah karyawan yang menyebabkan peningkatan beban gaji dan tunjangan.
Penjelasan
Page 12 of 22
Page 13
PT Green Power Group Tbk
Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595
Level Jabatan 31 Maret 2024 31 Maret 2025
Direktur 1 11
Manager/SPV 5 8
Staff/Operator 22 46
d. Strategi efisiensi Perseroan di tengah rugi bersih yang dialami Perseroan pada 31 Desember 2024.
Penjelasan
Perusahaan secara aktif mencari peluang pasar dan melakukan penyesuaian tepat waktu. Saat ini, anak
perusahaan PT Sustainable Energy Development Trading telah menambahkan bidang usaha jasa
konsultasi. Secara awal, pengembangan ini menunjukkan kemajuan yang positif dan telah memberikan
kontribusi laba sebagaimana dapat dilihat pada Laporan Keuangan 31 Maret 2025 dan 30 Juni 2025.
Lain-lain
13. Sehubungan dengan Penandatanganan Kerja Sama Tripartit antara PT Sustainable Energy Development
Trading (SEDT), PT Green City Traffic (ECGO) dan PT Evmoto Teknologi Indonesia (EVMOTO), agar dapat
dijelaskan:
a. Mekanisme dan skema perjanjian secara rinci atas Kerja Sama Tripartit tersebut.
Dalam gambaran besar, mekanisme kerja sama tripartit antara SEDT, ECGO dan EVMOTO adalah sebagai berikut
Penjelasan
a. PERAN PARA PIHAK
PIHAK NAMA PERUSAHAAN PERAN
I PT Sustainable Energy Development Trading Berperan sebagai pembeli
(SEDT) dan pemilik terhadap
kendaraan sepeda motor
listrik ECGO3 (milik PIHAK II).
II PT Green City Traffic (ECGO) Berperan sebagai penjual dan
penyedia kendaraan sepeda
motor listrik ECGO3.
III PT Evmoto Teknologi Indonesia (Evmoto) Berperan sebagai operator
platform kendaraan sepeda
motor listrik ECGO3 yang
sudah beroperasi.
b. SKEMA DAN MEKANISME PERJANJIAN
1. Pengadaan dan Distribusi Motor Listrik
● PIHAK II (ECGO) menjual 10.000 (sepuluh ribu) unit motor listrik ECGO3 ke PIHAK I (SEDT).
● Tiap unit motor listrik tersebut, dilengkapi dengan:
○ 2 (dua) baterai.
Page 13 of 22
Page 14
PT Green Power Group Tbk
Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595
○ Hak Pakai Baterai selama 2 (dua) tahun.
○ Surat-surat termasuk plat kendaraan didaftarkan atas nama PIHAK I (SEDT).
2. Pembayaran
● PIHAK I (SEDT) membayar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per unit dan sudah
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per unit kepada PIHAK II (ECGO).
3. Pengoperasian
● Setelah pembayaran telah dilakukan, maka PIHAK III (Evmoto) akan mulai mengoperasikan
motor.
● Lalu sehari setelah pembayaran dilakukan, maka PIHAK III (Evmoto) membayar ke PIHAK I (SEDT)
sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per hari/unit dan dilakukan selama 2 (dua) tahun
dengan total Rp29.200.000,00 per unit nya.
● Pembayaran dilakukan otomatis via sistem perbankan.
4. Peralihan Kepemilikan
● Peralihan kepemilikan akan dilakukan setelah 2 (dua) tahun.
● PIHAK I (SEDT) akan menjual unit motor listrik ECGO3 kepada PIHAK III (Evmoto) dan PIHAK III
(Evmoto) akan menjadi pemilik penuh dan bertanggung jawab terkait administrasi peralihan
kepemilikan.
c. TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN KHUSUS PARA PIHAK
1. PIHAK I (PT Sustainable Energy Development Trading)
a. Membayar pembelian motor ke ECGO.
b. Menerima pengembalian dana harian dari EVMOTO.
c. Mengawasi data real-time operasional dan pembayaran.
d. Menjual kendaraan ke EVMOTO di akhir masa 2 tahun.
2. PIHAK II (PT Green City Traffic)
a. Menyediakan dan mendaftarkan motor ke regulator.
b. Bertanggung jawab jika EVMOTO gagal bayar (tanggung renteng).
c. Berkontribusi pada pengembangan sistem digital bersama.
3. PIHAK III (PT Evmoto Teknologi Indonesia)
a. Mengoperasikan motor dan merekrut mitra (seperti ojek online).
b. Membayar harian ke SEDT.
c. Mengelola data operasional dan memelihara motor.
d. Mengganti kerugian jika terjadi wanprestasi oleh pengguna motor.
d. WANPRESTASI DAN PENYELESAIAN SENGKETA
1. Jika PIHAK III (Evmoto) melakukan wanprestasi seperti tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
mestinya, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menuntut ganti rugi, dan PIHAK II (ECGO) bertanggung
jawab secara tanggung renteng sebagai penjamin.
2. Terdapat denda sebesar 0,1% per hari dari jumlah yang tertunda.
3. Apabila sengketa atau perselisihan tidak kunjung selesai dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari, maka
akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Page 14 of 22
Page 15
PT Green Power Group Tbk
Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595
b. Perkembangan terkini atas kerja sama tersebut.
Penjelasan
Dapat disampaikan Perseroan melalui entitas anak SEDT sudah membeli dan memiliki 138 unit motor
listrik ECGO3 dari ECGO, dan menyerahkan operasionalnya kepada EVMOTO.
c. Keuntungan yang dapat Perseroan peroleh dari adanya kerja sama tersebut.
Penjelasan
Investasi per 1 motor adalah Rp20.000.000,00-, dengan keuntungan per hari nya adalah Rp40.000,00-
(Empat puluh ribu rupiah) selama 2 tahun.
d. Apakah Perseroan melakukan penilaian atas kewajaran atas transaksi tersebut?
Penjelasan
Perseroan menilai bahwa Perseroan tidak melakukan penilaian atas kewajaran transaksi mengingat
bahwa transaksi yang dilaksanakan bukan merupakan transaksi material dan pembelian unit motor
sejumlah 138 (seratus tiga puluh delapan) unit dengan harga Rp20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah)
merupakan pembelian dengan harga yang sama dengan kondisi pembelian oleh Retail.
Berikut adalah tampilan website dari ECGO yang dijual secara umum sebagai berikut:
https://ecgoevmoto.com/ecgo3
e. Kerja sama tersebut merupakan kerja sama antara entitas anak Perseroan dengan pihak ketiga, dalam
hal entitas anak tersebut tidak lagi dikonsolidasi dengan Perseroan, bagaimana strategi Perseroan
dalam menghasilkan penjualan?
Page 15 of 22
Page 16
PT Green Power Group Tbk
Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595
Penjelasan
Perseroan akan senantiasa untuk mempertahankan kepemilikan mayoritas di Entitas Anak SEDT. Dalam
hal terjadi putus hubungan atau tidak lagi di Konsolidasikan dengan Perseroan, Perseroan akan
senantiasa menciptakan peluang-peluang baru di industri EV dengan melakukan kerjasama kepada
pihak lainnya yang memiliki visi dan misi di industri energi hijau untuk menciptakan kesinambungan
usaha dimasa mendatang. Hal ini sudah dapat dilihat bahwa Perseroan melakukan integrasi bisnis hulu-
hilir dengan KRYA yang akan dilakukan sebagai komitmen Perseroan menciptakan pertumbuhan yang
berkelanjutan.
f. Atas transaksi tersebut, apakah Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi dan kesesuaiannya
sebagaimana diatur dalam POJK nomor 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha?
Penjelasan
Perseroan menilai bahwa transaksi pembelian tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS). Perseroan menilai bahwa pembelian 138 unit motor listrik senilai Rp2,76 miliar (dengan
harga Rp20 juta per unit) dibandingkan dengan nilai ekuitas dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Audit Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 yakni sebesar Rp59.779.833.951,- (lima
puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu Sembilan
ratus lima puluh satu Rupiah) atau sebesar 4,57% (empat koma lima tujuh persen) dapat dikategorikan
bukan transaksi material.
Perseroan telah melaksanakan Keterbukaan Informasi pada tanggal 22 Mei 2025 mengenai kerjasama
ini.
g. Apakah transaksi ini merupakan Transaksi Material yang memerlukan RUPS dan penilaian sebagaimana
diatur dalam POJK 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha? Jika iya,
apakah Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS atas transaksi tersebut? Jika bukan, jelaskan
kesesuaiannya dengan POJK 17 tahun 2020.
Penjelasan
Seperti yang telah disampaikan di poin 13-f bahwa transaksi ini masih bukan tergolong Transaksi
Material, sehingga tidak memerlukan RUPS dan penilaian sebagaimana diatur dalam POJK 17 tahun
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
14. Sehubungan dengan akuisisi 65% Saham PT Aceh Mineral Abadi oleh Perseroan, agar dapat dijelaskan:
a. Perkembangan terkini mengenai rencana akusisi tersebut.
Penjelasan
Perusahaan telah melakukan pembayaran atas akuisisi saham dan saat ini sedang dalam proses
pengurusan dokumen perizinan terkait perubahan kepemilikan.
b. Nilai transaksi.
Penjelasan
Nilai transaksi yang disepakati adalah sebesar Rp6.500.000.000 (enam miliar lima ratus juta Rupiah).
c. Sumber dana yang akan digunakan untuk mengakuisisi PT Aceh Mineral Abadi.
Page 16 of 22
Page 17
PT Green Power Group Tbk
Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595
Penjelasan
Sumber dana untuk akuisisi saham PT Aceh Mineral Abadi sebesar Rp6.500.000.000,- berasal dari kas
internal Perseroan.
d. Persiapan yang telah dilakukan Perseroan sehubungan dengan akusisi tersebut.
Penjelasan
Dalam rangka akuisisi saham perusahaan tersebut, perusahaan telah melakukan kajian menyeluruh
terhadap potensi nilai masa depan atas izin pertambangan yang dimiliki oleh entitas tersebut serta
proses perizinan yang diperlukan untuk memperoleh hak pertambangan. Berdasarkan penilaian
tersebut, manajemen meyakini bahwa perusahaan memiliki kemampuan untuk mempercepat proses
perolehan izin tersebut secara efektif.
e. Pemenuhan perizinan yang sedang dan telah didapatkan Perseroan.
Penjelasan
Perusahaan telah memperoleh izin pemanfaatan ruang (RTRW) untuk wilayah pertambangan, dan saat
ini sedang dalam proses pengajuan izin eksplorasi (IUP Eksplorasi). Dalam tahap ini, perusahaan telah
mendapatkan surat rekomendasi dari pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten di lokasi tambang.
Saat ini, perusahaan juga sedang memproses surat rekomendasi dari instansi terkait di Provinsi Aceh.
f. Strategi Perseroan kedepannya jika akuisisi telah dilakukan.
Penjelasan
Setelah proses akuisisi selesai, perusahaan berencana menjalin kerja sama dengan beberapa
perusahaan ternama asal Tiongkok seperti China Nonferrous Metals Corporation (CNMC), CNGR
Advanced Material (中伟股份), serta Huayou Cobalt Co., Ltd. (华友钴业) untuk kegiatan eksplorasi dan
pengolahan tembaga serta logam ikutan lainnya. Saat ini, proses persiapan kerja sama tersebut berjalan
dengan lancar.
g. Timeline proses akusisi PT Aceh Mineral Abadi. Atas transaksi tersebut, apakah Perseroan telah
melakukan keterbukaan informasi dan kesesuaiannya sebagaimana diatur dalam POJK nomor 17 tahun
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan/atau POJK nomor 31 tahun 2015
tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik?
Penjelasan
Timeline proses akuisisi PT Aceh Mineral Abadi sebagai berikut:
- Penandatanganan perjanjian akuisisi dilakukan sebelum 30 Juni 2025
- Pembayaran dana pengalihan saham dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2025
- Proses perubahan kepemilikan saham ditargetkan selesai sebelum Agustus 2025.
Saat ini, perusahaan belum melakukan pengungkapan informasi publik atas transaksi ini
mengingat dalam proses akuisisi dan penandatanganan Akta sehingga belum dapat dikatakan
akuisisi ini efektif. Namun, Perseroan akan melakukan pengungkapan apabila transaksi sudah
dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan POJK No. 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Page 17 of 22
Page 18
PT Green Power Group Tbk
Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595
h. Apakah transaksi ini merupakan Transaksi Material yang memerlukan RUPS dan penilaian sebagaimana
diatur dalam POJK 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha? Jika iya,
apakah Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS atas transaksi tersebut? Jika bukan, jelaskan
kesesuaiannya dengan POJK 17 tahun 2020.
Penjelasan
Kami menilai bahwa nilai total transaksi ini tidak melebihi 20% dibandingkan ekuitas bersih Perseroan
per tanggal 31 Desember 2024. Transaksi akusisi AMA merupakan bagian dari rencana strategi
Perseroan dalam pengembangan Perseroan kedepannya. Perseroan melihat bahwa akuisisi AMA
merupakan investasi yang cukup strategis bagi Perseroan dalam menjaga kesinambungan sektor hulu.
Mengingat AMA merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan, Perseroan bermaksud
untuk mengamankan rantai pasokan (supply chain) di industri EBT dengan menjalin kerjasama strategis
bersama China Nonferrous Metal Mining, Jiangxi Copper, dan Huayou Cobalt untuk memanfaatkan
momentum pertumbuhan berkesinambungan dimasa mendatang,
Lebih lanjut, Perseroan menilai bahwa transaksi Akusisi tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS). Perseroan menilai bahwa akuisisi AMA sebesar Rp6.500.000.000,- (enam
miliar lima ratus juta Rupiah) dibandingkan dengan nilai ekuitas dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Audit Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 yakni sebesar Rp59.779.833.951,- (lima
puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu Sembilan
ratus lima puluh satu Rupiah) atau sebesar 10,87% (sepuluh koma delapan tujuh persen) dapat
dikategorikan bukan transaksi material. Perseroan menilai bahwa AMA saat ini merupakan perusahaan
yang baru saja didirikan dan belum memiliki kegiatan operasional (dalam tahap eksplorasi) maka
transaksi tersebut dinilai berdasarkan nilai nominal atau par value.
15. Sehubungan dengan beberapa keterbukaan informasi berikut:
a. Penandatangan Nota Kesepahaman Jual-Beli Listrik dengan Presidente da Região Administrativa
Especial de Oecusse Ambeno (RAEOA).
b. Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Penyewaan Baterry Pack ke PT Safago New Energy (SNE).
c. Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama dengan PT ZTE Indonesia (ZTE).
d. Rencana Pembelian Kepemilikan Saham PT Neopower Teknologi Indonesia (NTI) dalam PT Gotion
Indonesia Materials (GIM).
Agar dapat dijelaskan:
i. Apakah masing-masing transaksi ini merupakan Transaksi Material yang memerlukan RUPS dan
penilaian sebagaimana diatur dalam POJK 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha? Jika iya, apakah Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS atas masing-masing
transaksi tersebut? Jika bukan, jelaskan kesesuaiannya dengan POJK 17 tahun 2020.
Penjelasan
Page 18 of 22
Page 19
PT Green Power Group Tbk
Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595
Setelah menelaah kondisi aset perseroan, dapat perseroan pastikan bahwa masing-masing dari 4 poin
diatas; Penandatangan Nota Kesepahaman Jual-Beli Listrik dengan Presidente da Região Administrativa
Especial de Oecusse Ambeno (RAEOA) serta Kerja Sama dengan PT ZTE Indonesia (ZTE), Penandatangan
Perjanjian Kerja Sama Penyewaan Baterry Pack ke PT Safago New Energy (SNE), dan Rencana Pembelian
Kepemilikan Saham PT Neopower Teknologi Indonesia (NTI) dalam PT Gotion Indonesia Materials (GIM)
bukan merupakan transaksi material sehingga tidak perlu memerlukan RUPS dan penilaian
sebagaimana diatur dalam POJK 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
ii. Atas transaksi tersebut, apakah Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi dan kesesuaiannya
sebagaimana diatur dalam POJK nomor 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha?
Penjelasan
Setelah menelaah kondisi aset perseroan, dapat disampaikan bahwa transaksi ini tidak tergolong
sebagai transaksi material, sehingga tidak memerlukan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17 Tahun 2020.
iii. Perkembangan terkini mengenai ke-empat keterbukaan informasi tersebut. Dalam hal ke-empat
keterbukaan infomasi masih berjalan sesuai dengan rencana Perseroan, agar dapat dijelaskan timeline
mengenai realisasinya.
Penjelasan
a. Mengenai penandatanganan nota kesepahaman jual-beli listrik dengan RAEOA dan ZTE:
Per Agustus 2025 sekarang, perseroan masih sedang dalam proses negosiasi syarat dan kondisi
(harga listrik, syarat operasional) proyek ini dengan Pemerintahan RAEOA. ZTE merupakan mitra
strategis dari Perseroan untuk industri Energi Baru Terbarukan (EBT), sejauh ini Perseroan sudah
dapat dukungan penuh dari ZTE Indonesia untuk pembiayaan dan pembangunan proyek PLTS di
RAEOA.
b. Mengenai perjanjian kerja sama SNE:
Produk baterai milik SNE telah selesai dikembangkan dan saat ini sedang dalam proses
pengajuan pendaftaran sertifikasi kendaraan.
Direncanakan akan memulai kegiatan penyewaan baterai sebanyak 250 unit setiap bulannya
mulai dari November 2025.
c. Mengenai rencana pembelian kepemilikan NTI:
Masih dalam proses telaah, belum ada timeline spesifik mengenai rencana ini. Sejauh ini dapat
disampaikan bahwa pajak PPN dan pajak lainnya untuk asset injection ini masih tergolong tinggi,
sehingga perseroan masih memerlukan waktu untuk penelaan lebih lanjut seperti yang sudah
disampaikan pada laporan public expose insidentil yang telah di sampaikan pada IDX pada 15
Juli 2025.
Page 19 of 22
Page 20
PT Green Power Group Tbk
Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595
iv. Dalam hal dari ke-empat keterbukaan informasi tersebut tidak berjalan sesuai dengan rencana
Perseroan, agar dapat dijelaskan latar belakang dan strategi Perseroan kedepannya.
Penjelasan
Seluruh rencana masih dalam proses berjalan. Jika terdapat penyesuaian atau perubahan, Perseroan
akan melakukan pengungkapan informasi terhadap publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
v. Sehubungan dengan Nota Kesepahaman Jual-Beli Listrik dengan RAEOA dan ZTE, agar dapat dijelaskan:
a) Latar belakang rencana Transaksi tersebut.
Penjelasan
Perseroan memiliki inisiatif untuk mengembangkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
dengan kapasitas terpasang sebesar 13 MWp serta sistem penyimpanan energi berbasis baterai
(Battery Energy Storage System/BESS) sebesar 35 MWh yang akan ditawarkan kepada President Special
Administrative Region of Oé-Cusse Ambeno (RAEOA), Timor Leste.
Sebagai langkah awal, pada tanggal 10 Desember 2024, Perseroan telah menandatangani Nota
Kesepahaman (MoU) dengan Presiden RAEOA, Rogério Lobato, guna melakukan studi kelayakan
(feasibility study) atas rencana pembangunan proyek tersebut.
Untuk mendukung realisasi proyek, Perseroan juga berencana bekerja sama dengan PT ZTE Indonesia
(ZTE), anak usaha dari BUMN Republik Rakyat Tiongkok, sebagai mitra kontraktor dalam hal pendanaan
maupun pelaksanaan pembangunan proyek PLTS dimaksud.
Pengembangan proyek ini merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk memperoleh sumber
pendapatan berkelanjutan di sektor energi terbarukan serta memperluas portofolio proyek yang dikelola
oleh Perseroan. Dengan adanya proyek ini, diharapkan Perseroan dapat menghasilkan pendapatan dan
meningkatkan nilai perusahaan dalam jangka panjang.
Berikut adalah gambar Direktur Perseroan; An Shaohong ketika menandatangani MoU dengan President
RAEOA; Rogério Lobato sebagai lampiran:
b) Perjanjian tersebut dilakukan dengan pihak Timor Leste, bagaimana kesesuaian dan perizinan yang
harus didapatkan Perseroan?
Penjelasan
Page 20 of 22
Page 21
PT Green Power Group Tbk
Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595
Per Agustus 2025, Perseroan masih dalam tahap negosiasi dengan pihak RAEOA, Timor Leste terkait
harga listrik dan syarat operasional proyek.
Setelah tercapai kesepakatan final, Perseroan akan mendirikan anak perusahaan di Timor Leste dan
mengajukan seluruh perizinan yang diperlukan sesuai regulasi setempat untuk pembangunan dan
pengoperasian proyek PLTS.
c) Sinergi yang akan akan dan atau ingin dicapai oleh Perseroan dengan bekerja sama dengan ZTE dan
RAEOA.
Penjelasan
Perusahaan memiliki keahlian dan sumber daya di seputar industri Energi Baru Terbarukan (EBT).
Dengan adanya kerja sama dengan ZTE dan RAEOA harapannya perusahaan dapat mendirikan PLTS di
kota Oucusee dan oleh karena itu dapat menghasilkan pendapatan tetap kepada Perseroan setiap
bulannya guna meningkatkan performa keuangan Perseroan.
vi. Sebuhungan dengan Perjanjian Kerja Sama Penyewaan Baterry Pack ke SNE, agar dijelaskan:
a) Latar belakang rencana Transaksi tersebut.
Penjelasan
Rencana kerja sama penyewaan Battery Pack dengan PT SNE merupakan bagian dari strategi ekspansi
bisnis Perseroan di sektor energi terbarukan. Saat ini, Perseroan masih dalam proses perolehan
sertifikasi. Kegiatan penyewaan direncanakan dimulai pada November 2025 dengan target 250 unit per
bulan.
b) Besaran dan estimasi perolehan pendapatan oleh Perseroan.
Penjelasan
Perseroan memperkirakan akan memperoleh pendapatan sebesar Rp100 miliar dalam dua tahun ke
depan. Dengan skema sewa sebesar Rp700.000 per unit per bulan untuk total 6.000 unit baterai,
estimasi pendapatan bulanan mencapai Rp4,2 miliar.
vii. Sehubungan dengan rencana pembelian kepemilikan saham NTI dari GIM, agar dapat dijelaskan:
a) Latar belakang rencana pembelian kepemilikian saham tersebut.
Penjelasan
Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari strategi Perseroan untuk melakukan injeksi aset dan
memperluas skala aset secara keseluruhan.
b) Jumlah kepemilikan atas saham saham Perseroan pada NTI.
Penjelasan
Perseroan berencana mengakuisisi 45% saham NTI dengan estimasi nilai transaksi sebesar Rp700
miliar, sebagaimana telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi.
Page 21 of 22
Page 22
PT Green Power Group Tbk
Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595
c) Sumber dana yang akan digunakan untuk pembelian tersebut.
Penjelasan
Pembelian saham akan didanai melalui hasil penerbitan saham baru dalam rangka injeksi aset.
16. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Penjelasan
Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
PT GREEN POWER GROUP Tbk
AN SHAOHONG
Direktur Utama
Page 22 of 22
Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
Risa E. Rustam
p.1
unresolved
org
PT Green City Traffic
p.3 ×14
unresolved
org
PT Green City Traffic. Penjelasan Transaksi
p.3
unresolved
org
PT Green City Traffic. Penjelasan Terlampir Lampiran Kerjasama
p.4
unresolved
—
Mr.Chen XiaoXiao
p.5
unresolved
—
Mr.Wang Ke
p.5
unresolved
—
Mr.XinZheng Hu
p.5
unresolved
—
Mr.Qiu WeiFeng
p.5
unresolved
person
Novily
p.5
unresolved
org
PT Qingdao Treasure Electronic Technology Co. Ltd.
p.6 ×2
unresolved
org
PT EV Moto Teknologi
p.8 ×4
unresolved
org
PT EV Moto Teknologi. Penjelasan
p.8
unresolved
org
PT Gotion Indonesia Trading.
p.8 ×4
unresolved
org
PT Gotion Indonesia Trading. Atas
p.9
unresolved
org
PT Gotion Indonesia Trading. Penjelasan Uang Muka Penjualan
p.9
unresolved
org
PT Gotion Trading Indonesia.
p.9 ×2
unresolved
org
PT Jayasutra Maju Bersama
p.10
unresolved
org
PT Jayasutra Maju Bersama. Penjelasan
p.10
unresolved
org
PT Jayasutra Bersama
p.10
unresolved
org
PT Green Power Batery.
p.11
unresolved
org
PT Evmoto Teknologi Indonesia
p.13 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Page
p.14
unresolved
org
PT Aceh Mineral Abadi
p.16 ×3
unresolved
org
PT Aceh Mineral Abadi. Page
p.16
unresolved
org
China Nonferrous Metals Corporation
p.17
unresolved
org
Huayou Cobalt Co., Ltd.
p.17
unresolved
org
PT Aceh Mineral Abadi. Atas
p.17
unresolved
org
PT Safago New Energy
p.18 ×2
unresolved
org
PT ZTE Indonesia
p.18 ×3
unresolved
org
PT Neopower Teknologi Indonesia
p.18 ×2
unresolved
org
PT Gotion Indonesia Materials
p.18 ×2
unresolved
org
PT SNE
p.21
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.