Skip to content
Back to announcement

20250805_LABA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31930543_lamp1.pdf

Other Text extracted LABA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1
                          PT Green Power Group Tbk
                          Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                          Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595



                                                                                    Jakarta, 05 Agustus 2025

No. 101/GPG-OJK/VIII/2025


PT BURSA EFEK INDONESIA
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I Lantai 6
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190 - Indonesia

UP             :    Ibu Risa E. Rustam
                    Direktur

                    Bapak Adi Pratomo Aryanto
                    Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2


Perihal        :    Penjelasan atas Tanggapan BEI No. S-08617/BEI.PP2/07-2025


Sehubungan surat dari PT Bursa Efek Indonesia No. S-08617/BEI.PP2/07-2025 tertanggal 25 Juli 2025, perihal:
Permintaan Penjelasan atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2024, 31 Maret 2025, dan Keterbukaan
Informasi Perseroan, bersama ini kami sampaikan Penjelasan dari Perseroan sebagai berikut:

Terkait Laporan Keuangan per 31 Desember 2024 dan 31 Maret 2025

1. Pada Laporan Keuangan per 31 Desember 2024 terdapat Hal Audit Utama (Key Audit Matters/KAM) dari KAP
   yang menyatakan bahwa Perseroan memiliki struktur pengendalian internal dan penerapannya yang kurang
   memadai sehingga proses pembukuan, operasional dan pengawasan tidak berjalan optimal. Atas hal
   tersebut, agar dijelaskan:

     a.   Langkah perbaikan yang telah dilakukan Perseroan pada:

          i.       Proses pembukukan.

          Penjelasan
             1) Kebijakan dan prosedur pembukuan yang terstandarisasi
                 Perseroan melakukan prosedur pembukuan akuntansi yang seragam sesuai dengan Standar
                 Prosedur yang ditetapkan, menetapkan aturan pencatatan, klasifikasi akun, dan persyaratan
                 pengelolaan dokumen pendukung.
             2) Memperkuat mekanisme verifikasi dokumen.
                 - Menerapkan sistem pemeriksaan ganda untuk memastikan setiap transaksi didukung oleh
                     dokumen asli dan diperiksa oleh yang bersangkutan.
                 - Melakukan pemeriksaan rutin terhadap akurasi pencatatan, dan melakukan analisis asal-
                     usul terhadap transaksi yang mencurigakan.
             3) Rekonsiliasi dan pelaporan secara berkala
                 - Rekonsiliasi rekening bank dan transaksi keluar masuk diselesaikan setiap bulan, setiap
                     selisih harus di adjust tepat waktu.
              Membuat laporan keuangan standar, memperpendek siklus penutupan buku, dan meningkatkan
              efisiensi waktu.




                                                                                                  Page 1 of 22
Page 2
                   PT Green Power Group Tbk
                   Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                   Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595



     ii.   Proses operasional.

     Penjelasan
        1) Penerapan proses bisnis yang lebih efisien dan pemisahan tanggung jawab
            - Mengidentifikasi dan menganalisis proses bisnis utama (seperti pembelian, penjualan, dan
                persediaan). Menetapkan pembagian tugas yang jelas, dan menghindari tumpeng tindih
                tanggung jawab.
            - Menetapkan pemisahan antara proses persetujuan dan pelaksanaan untuk mengurangi
                risiko kecurangan.
        2) Digitalisasi dan otomatisasi
            - Menerapkan system manajemen bisnis untuk mewujudkan berbagi data secara real-time
                dan mengurangi keterlambatan informasi.
            - Pengaturan titik kritis untuk verifikasi otomatis system (seperti peringatan kelebihan
                anggaran, pengingat batas persediaan)
        3) Pemantauan dan optimasi kinerja
            - Membangun system KPI (seperti waktu pemrosesan pesanan, tingkat keluhan pelanggan),
                dan menganalisis efisiensi operasional secara berkala.
         Melalui siklus PDCA (Perencanaan-Pelaksanaan-Pemeriksaan-Peningkatan) proses secara terus-
         menerus dioptimalkan.

     iii. Proses pengawasan.

     Penjelasan
        1) Peningkatan audit internal
            - Mendirikan departemen audit internal yang independen dan secara berkala melaksanakan
                audit khusus (seperti reimburse biaya, kepatuhan kontrak).
            - Menggunakan metode audit berorientasi risiko, dengan focus pada bidang-bidang berisiko
                tinggi.
        2) Pemantauan dan pelaporan secara real-time
            - Membangun mekanisme peringatan “lampu merah, kuning, dan hijau”, masalah besar
                harus dilaporkan kepada manajemen dalam waktu 24 jam.
        3) Pengawasan dan pelatihan oleh pihak ketiga
            - Mengundang lembaga audit eksternal untuk melakukan tinjauan audit tahunan guna
                mengatasi kelemahan dalam pengawasan internal.
            - Mengadakan pelatihan internal control secara berkala untuk meningkatkan kesadaran
                risiko seluruh karyawan (seperti pencegahan kecurangan, keamanan data).
        4) Peningkatan kolaboratif
            Kerja sama lintas departemen: Membentuk tim koordinasi pengendalian internal untuk
            memastikan pertukaran informasi yang lancar antara departemen keuangan, operasional, dan
            audit.

b.   Apakah perbaikan dalam proses pembukuan, operasional dan pengawasan sudah selesai dilakukan
     atau masih dalam proses?

     Penjelasan
     Perseroan dalam proses untuk meningkatkan proses kualitas pencatatan, operasional, dan
     pengawasan. Penyesuaian tim keuangan yang baru dilakukan pada Juni 2025 mengingat bahwa
     sebelumnya dilaksanakan oleh tim keuangan dari pemegang saham yang lama dan transisi kepada tim
     keuangan yang baru saat ini. Oleh karena itu, Perseroan akan memperbaiki




                                                                                           Page 2 of 22
Page 3
                        PT Green Power Group Tbk
                        Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                        Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595



    c.    Bagaimana Perseroan meyakini bahwa Laporan Keuangan dan Keterbukaan Informasi dari Perseroan
          telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan adanya Hal Audit Utama dari KAP tersebut?

          Penjelasan
          Selama ini, perusahaan selalu menggunakan audit tahunan sebagai hasil akhir akuntansi tahunan
          perusahaan, dan melakukan penyesuaian akuntansi berdasarkan laporan audit dan catatan audit.

2. Pada Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) nomor 5 tentang piutang usaha, terdapat piutang yang berasal
   dari PT Green City Traffic sebesar Rp15,31 miliar yang telah outstanding sejak 31 Desember 2024 dan hingga
   31 Maret 2025 Piutang tersebut belum dibayarkan, atas hal tersebut mohon penjelasan:

    a.    Latar belakang dan Transaksi yang dilakukan dengan PT Green City Traffic.

          Penjelasan
          Transaksi tersebut adalah sebagai berikut: PT sustainable energy development trading menjual 2.100
          set komponen CKD sepeda motor listrik tipe ECGO kepada pt green city traffic pada tanggal 17
          Desember 2024 dengan nilai total Rp18.018.000.000, seperti yang ditunjukkan pada tabel di bawah ini:


                                                                              含税单价DDP
                                                         单位       数量
           产品名称               规格型号                                            (印尼盾)                  金额
                                                         Satua    Kuantit
           Nama Produk        Spesifikasi & Model                             Termasuk pajak         Jumlah
                                                         n        as
                                                                              harga   satuan         Total
                                                                              (USD)

                                                                                                      Rp
                                                         组
           电摩CKD套件            ECGO 3                              2100        8.580 juta             18,018
                                                         Paket                                       juta

           含税总价
                              (大写)
           Total   harga
           termasuk tarif     (Kapital) RP:18,018 juta
           pajak

                              印尼语版本与中文版不一致的,以印尼版为准.
           备注
                              Jika versi bahasa Indonesia tidak sesuai dengan versi Mandarin, maka versi bahasa
           Keterangan
                              Indonesia yang akan berlaku.



         Metode pengiriman       : pengiriman dalam waktu 5 hari setelah pembayaran cicilan pertama.
         Metode pengiriman       : Pengiriman DDP ke tempat yang ditunjuk pembeli di Jakarta
         Metode pembayaran       :




                                                                                                        Page 3 of 22
Page 4
                       PT Green Power Group Tbk
                       Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                       Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595




          ECGO3
                                                Waktu           Uang Muka        Pembayara       Pembayaran
Batc              Satuan(R                      Pembayaran      15% (Rp)         n Kedua         Kedua 85% (Rp)
          Qty                   Total (Rp)
h                 p)
                                                Setelah TTD                      150hari
                  8,580,00
1         700                   6,006,000,0     Kontrak         900,900,000      Setelah         5,105,100,000
                  0
                                00                                               Pengiriman
                                                Sehari
                                                                                 150hari
                                6,006,000,0     Setelah
2         700     8,580,00                                      900,900,000      Setelah         5,105,100,000
                                00              Pengiriman
                  0                                                              Pengiriman
                                                Pertama
                                                Sehari
                                                                                 150hari
                  8,580,00                      Setelah
3         700                   6,006,000,0                     900,900,000      Setelah         5,105,100,000
                  0                             Pengiriman
                                00                                               Pengiriman
                                                Kedua
SUB
          210                   18,018,000,                     2,702,700,00
TOTA                                                                                             15,315,300,000
          0                     000                             0
L


    b.   Jika dilihat dari hari kalender per 31 Maret 2025, seharusnya piutang tersebut berumur lebih dari 60 hari,
         agar dijelaskan mengapa piutang tersebut masuk ke dalam klasifikasi piutang yang jatuh tempo dalam
         jangka waktu 31 – 60 hari?

         Penjelasan
         Berdasarkan kontrak, transaksi ini dimulai pada tanggal 17 Desember 2024 dan berakhir pada tanggal
         31 Mei 2025. Oleh karena itu, hingga tanggal 31 Maret 2025, masih tersisa sekitar 60 hari, sehingga
         diklasifikasikan sebagai 31-60 hari.

    c.   Latar belakang belum piutang tersebut belum dilunasi.

         Penjelasan
         Sesuai dengan kontrak, piutang ini belum jatuh tempo.

    d.   Strategi Perseroan dalam penagihan piutang usaha yang telah jatuh tempo lebih dari 90 hari.

         Penjelasan
         Setelah jatuh tempo, setiap hari keterlambatan, pihak yang melanggar perjanjian wajib membayar
         denda keterlambatan sebesar 0,1% kepada pihak yang mematuhi perjanjian.

    e.   Agar Perseroan dapat melampirkan dokumen kerja sama yang dilakukan dengan PT Green City Traffic.

         Penjelasan
         Terlampir Lampiran Kerjasama yang dilakukan antara Perseroan dengan PT Green City Traffic dalam file
         “labaxecgo”




                                                                                                        Page 4 of 22
Page 5
                         PT Green Power Group Tbk
                        Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                        Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595



   f.   Agar Perseroan dapat melengkapi tabel berikut:

        Penjelasan

        Deskripsi                      31 Desember          Realisasi          %        Keterangan jika
                                           2024         penerimaan sampai   Realisasi       belum
                                                              saat ini                     diterima
        Belum jatuh tempo                   1.191.107
        Jatuh tempo:
        01-30 hari                     15.493.867.495         178.566.865     1.15
        31-60 hari                       192.590.265          192.590.265     100
        61-90 hari                        57.126.047           57.126.047     100
        > 91 hari                       1.037.172.311         295.992.162     28.5
        Penyisihan     piutang   tak    (676.429.922)
        tertagih
        Total                          16.105.517.303


3. Pada CALK nomor 6 tentang Piutang Lain – Lain per 31 Desember 2024 terdapat piutang kepada pihak
   berelasi kepada karyawan sebesar Rp2,03 miliar dan per 31 Maret 2025 meningkat menjadi Rp5,55 miliar
   pada 31 Maret 2025, atas hal tersebut agar dijelaskan:
   a. Nature atas akun tersebut.

        Penjelasan
        Piutang kepada pihak berelasi – karyawan merupakan piutang non-usaha yang timbul dari pemberian
        fasilitas pinjaman atau kasbon kepada karyawan untuk keperluan operasional internal yang dibenarkan
        oleh kebijakan perusahaan. Fasilitas ini umumnya berkaitan dengan pendanaan jangka pendek yang
        akan dikembalikan secara bertahap melalui reimburse biaya atau pengembalian langsung oleh
        karyawan.

   b.   Latar belakang besarnya piutang terhadap karyawan tersebut.

        Penjelasan
        Adanya pelaksanaan kegiatan operasional yang memerlukan dana operasional awal (advance) yang
        diberikan kepada karyawan untuk mewakili perusahaan, seperti perjalanan dinas, pembelian material,
        atau proyek tertentu.


   c.   Agar dapat disampaikan detil atas akun tersebut.

        Penjelasan
         Nama                               Nominal (Rp)
         Bapak Edi                                   523.518.558
         Mr.Chen XiaoXiao                            388.767.500
         Mr.Wang Ke                                  392.899.900
         Mr.XinZheng Hu                              387.081.075
         Mr.Qiu WeiFeng                              134.340.000
         Ibu Novily                                   83.962.500




                                                                                                      Page 5 of 22
Page 6
                     PT Green Power Group Tbk
                     Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                     Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595



         Mr.Chen HuaDong                           438.862.500
         Ms.Youki                                   46.999.885
         Ms.Cui XiaoYan                            126.250.000
         Bapak David                                 3.000.000
         Mr.Lu HaiYing                              34.076.400
         Wan Xiang                                 200.000.000
         Piutang SEDT ke LABA                    2.794.030.000
                                                 5.553.788.318


   d.   Atas piutang tersebut apakah terdapat perjanjian yang mengikat? Jika ya, agar dijelaskan
        mekanismenya.

        Penjelasan
        Saat ini, atas piutang kepada karyawan belum seluruhnya didukung oleh perjanjian formal atau
        perjanjian yang mengikat secara hukum. Namun demikian, pemberian pinjaman/kasbon tersebut tetap
        dilaksanakan berdasarkan kebijakan internal perusahaan seperti persetujuan dari atasan langsung, dan
        persetujuan bagian keuangan. Perusahaan sedang mengevaluasi kebijakan yang ada dan
        mempertimbangkan penyusunan perjanjian tertulis ke depan guna memperkuat aspek formal dan
        kepastian hukum dalam pengelolaan piutang karyawan.

4. Pada CALK nomor 8 tentang Persediaan terdapat penambahan akun baru yaitu workshop pada laporan
   keuangan 31 Desember 2024, atas hal tersebut agar dijelaskan:

   a.   Nature atas akun tersebut.

        Penjelasan
        Workshop merupakan pekerjaan terhadap pesanan customer yang sedang dilakukan oleh kami dan
        telah menggunakan resources yang tersedia namun belum dapat diserahkan kepada customer
        dikarenakan belum selesai atau masih dalam masa trial oleh customer.

   b.   Apakah dalam penentuan akun tersebut telah dicek kesesuaiannya dengan standar penyajian laporan
        keuangan yang berlaku?

        Penjelasan
        Penentuan akun tersebut telah diperiksa dan dilakukan pemeriksaan oleh KAP, yang mana laporan
        tersebut juga telah disajikan pada laporan Desember 2024.

5. Pada CALK nomor 9 tentang uang muka pembelian, pada laporan keuangan 31 Desember 2024 dan per 31
   Maret 2025 terdapat uang muka pengadaan kepada PT Qingdao Treasure Electronic Technology Co. Ltd.
   masing – masing sebesar Rp9,08 miliar dan Rp15,76 miliar atau telah mengalami peningkatan sebesar
   Rp5,68 miliar (62,56%) jika dibandingkan dengan saldo per 31 Desember 2024. Agar dapat dijelaskan:

   a.   Sumber dana uang muka dan pelunasan yang dipakai untuk pengadaan set baterai lithum tersebut.

        Penjelasan




                                                                                                 Page 6 of 22
Page 7
                     PT Green Power Group Tbk
                     Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                     Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595



        Sumber dana uang muka yang digunakan untuk pengadaan set baterai lithium tersebut berasal dari uang
        muka penjualan ditambah dengan pinjaman dari Perusahaan induk yang membantu melakukan
        pembayaran untuk uang muka tersebut sesuai dengan perjanjian yang berlaku.

   b.   Perkembangan terkini atas perjanjian pendanaan tersebut.

        Penjelasan
        Perkembangan terkini dari perjanjian yaitu Qingdao Treasure Electronic Technology Co. Ltd.telah
        melakukan pengiriman battery sejumlah 4500 unit dari 6080 unit dalam 2 tahap, Dimana tahap kedua
        sebanyak 1500 unit telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 1 Agustus 2025.

   c.   Selain itu terdapat pula uang muka lainnya sebesar Rp764,07 juta yang tidak memiliki detil, agar dapat
        dijelaskan nature atas akun tersebut.

        Penjelasan
        Terdapat kesalahan penyajian terkait uang muka lainnya tersebut. Perseroan akan melakukan
        penyesuaian atas Laporan Keuangan per 31 Maret 2025

   d.   Mohon dapat melampirkan perjanjian pengadaan dan lainnya tersebut.

        Penjelasan
        Terlampir Perjanjian pengadaan dengan Qingdao bersamaan dengan Permintaan Penjelasan ini.

6. Pada CALK nomor 10 tentang biaya dibayar dimuka per 31 Desember 2024 dan 31 Maret 2025 memiliki saldo
   masing – masing sebesar Rp1,22 miliar dan Rp1,21 miliar. Agar dapat dijelaskan:
   a. Masing – masing nature dari akun yang terdapat pada CALK tersebut.

        Penjelasan
        Biaya dibayar dimuka merupakan biaya yang kami bayarkan kepada supplier/vendor dalam bentuk
        downpayment, pekerjaan yang dilakukan belumlah selesai dan termasuk uang jaminan yang dibayarkan
        kepada supplier/vendor yang akan dikembalikan pada akhir masa pekerjaan.

   b.   Mengapa akun Pengurusan Legatias, Sewa, Asuransi, dan Lainnya tidak berubah saldonya?

        Penjelasan
        Pengurusan Legalitas tidak berubah saldonya dikarenakan pihak ketiga yang membantu kami belum
        menyelesaikan pekerjaannya, untuk, Sewa, Asuransi dan Lainnya merupakan uang jaminan yang
        diberikan selama masa kontrak Kerjasama berlangsung.

7. Sehubungan dengan CALK nomor 11 tentang aset tetap, agar dapat dijelaskan perkembangan terkini dan
   timeline penyelesaian aset dalam penyelesaian sebesar Rp10,25 miliar yang ditargetkan rampung pada
   tahun 2025.

        Penjelasan
        Terkait aset dalam penyelesaian sebesar Rp10,25 miliar yang sebelumnya ditargetkan rampung pada
        tahun 2025, saat ini kami sampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat perkembangan fisik atau
        realisasi tambahan atas aset tersebut.




                                                                                                   Page 7 of 22
Page 8
                       PT Green Power Group Tbk
                       Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                       Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595



         Kemungkinan manajemen akan melakukan kajian ulang atas kelanjutan proyek, termasuk potensi
         penyesuaian lingkup pekerjaan dan sumber pembiayaan. Rencana revisi timeline penyelesaian masih
         dalam tahap pembahasan.

8. Pada CALK nomor 13 mengenai utang usaha pada Laporan Keuangan per 31 Desember 2024 dan 2025
   memiliki saldo masing – masing sebesar Rp9,04 miliar dan Rp15,97 miliar, dimana pada 31 Maret 2025
   terdapat akun lain-lain (dibawah Rp10 juta) sebesar Rp6,97 miliar. Atas hal tersebut, agar dijelaskan:
   a. Pada tahun 31 Desember 2023 Perseroan memiliki banyak vendor, namun pada tahun 2024 hanya ada
        PT EV Moto Teknologi, atas hal tersebut agar dijelaskan latar belakang banyak vendor yang tidak lagi
        digunakan Perseroan.

         Penjelasan
         Perusahaan sebelumnya berfokus pada produksi cetakan (mold). Namun, setelah restrukturisasi dan
         masuknya pemegang saham baru pada Juni 2024, arah bisnis perusahaan diubah. Saat ini perusahaan
         terutama bergerak di bidang produksi dan perdagangan baterai. Namun, produksi baterai belum resmi
         dimulai karena adanya masalah dengan mitra kerja sama. Saat ini mitra kerja sama telah diganti, dan
         proses administratif terkait sedang dalam penyelesaian.

         PT EV Moto Teknologi adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan perakitan komponen
         motor listrik. Sebagai anak perusahaan dari LABA, PT Sustainable Energy Development Trading membeli
         komponen motor listrik dari perusahaan tersebut untuk keperluan penjualan dan perdagangan.

    b.   Kecenderungan atas ketergantungan terhadap satu vendor saja.

         Penjelasan
         Dengan telah resminya kerja sama dengan mitra baru, diharapkan bisnis produksi baterai akan
         berkembang pesat. Pada saat itu, jumlah pemasok akan meningkat secara signifikan.

    c.   Nature atas utang kepada PT EV Moto Teknologi.

         Penjelasan
         Sifat utang usaha kepada PT EV Moto Teknologi pada dasarnya merupakan pembelian dengan skema
         pembayaran cicilan.

    d.   Nature atas akun lain – lain pada 31 Maret 2025.

         Penjelasan
         Nature atas akun lain-lain merupakan utang usaha pembelian, namun karena jumlahnya masing-
         masing di bawah Rp10 juta, maka saldo tersebut digabungkan dan disajikan secara kolektif. Di dalam
         akun ini juga terdapat uang muka penjualan sebesar Rp5,04 miliar yang akan dilakukan penyesuaian
         pada Laporan Keuangan per 31 Maret 2025.

    e.   Rincian atas akun lain – lain tersebut.

         Penjelasan
         Rincian atas akun lain-lain pada uang muka penjualan sebesar Rp5,04 miliar merupakan uang muka
         penjualan kepada PT Gotion Indonesia Trading. Perseroan akan melakukan penyesuaian atas Laporan
         Keuangan per tanggal 31 Maret 2025.




                                                                                                 Page 8 of 22
Page 9
                      PT Green Power Group Tbk
                      Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                      Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595



    f.   Sehubungan belum dilunasinya utang kepada PT EV Moto Teknologi, agar dijelaskan latar belakang
         belum dilunasinya utang tersebut.

         Penjelasan
         Karena saat ini penjualan komponen motor listrik belum berjalan dengan baik, maka dari pihak kami
         mensyaratkan adanya pembayaran uang muka terlebih dahulu, dan pemasok memberikan tenggat
         waktu pembayaran selama 150 hari. Jika tidak, kami tidak dapat menemukan pembeli sehingga barang
         tidak bisa dijual. Dengan alasan tersebut, kami melakukan negosiasi dengan pemasok dan akhirnya
         mencapai kesepakatan.

    g.   Estimasi dan timeline pembayaran yang akan dilakukan oleh Perseroan atas utang tersebut.

         Penjelasan
         Perusahaan kami merencanakan untuk membayar utang usaha ini pada bulan Juni 2025. Hingga bulan
         Juli 2025, sebagian besar utang tersebut telah diselesaikan.

9. Sehubungan dengan CALK nomor 17 tentang Uang Muka Penjualan per 31 Desember 2024 dan 31 Maret
   2025 terdapat saldo sebesar Rp 10,17 miliar dan Nill kepada PT Gotion Indonesia Trading. Atas hal tersebut,
   agar dijelaskan:
   a. Nature atas uang muka penjualan kepada PT Gotion Indonesia Trading.

         Penjelasan
         Uang Muka Penjualan merupakan pembayaran yang dilakukan oleh customer sebelum barang
         dikirimkan kepada customer dalam hal ini PT Gotion Trading Indonesia.

    b.   Pada 31 Maret 2025, sudah tidak terdapat uang muka penjualan kepada PT Gotion Indonesia Trading,
         agar dijelaskan latar belakang sudah tidak terdapatnya uang muka penjualan tersebut.

         Penjelasan
         Bersangkutan dengan pertanyaan nomor 8, atas uang muka penjualan kepada PT Gotion Indonesia
         Trading masih ada, namun terdapat kesalahan penyajian di dalam pelaporan, dimana uang muka
         penjualan kepada PT Gotion Indonesia Trading tersebut tercatat di dalam akun utang usaha. Perseroan
         akan melakukan penyesuaian Laporan Keuangan per 31 Maret 2025

    c.   Pada CALK nomor 17 di Laporan Keuangan 31 Maret 2025 terdapat jumlah uang muka penjualan
         sebesar Rp5,04 miliar sedangkan pada laporan neraca Nill, mohon klarifikasinya atas hal tesebut. Jika
         terdapat kesalahan penyajian agar dapat dilakukan koreksi atas pelaporan yang telah dilakukan.

         Penjelasan
         Perseroan akan melakukan penyesuaian atas Laporan Keuangan per 31 Maret 2025.

10. Pada CALK nomor 18 tentang hutang pemegang saham terdapat penambahan saldo pada 31 Desember 2024
    dan 31 Maret 2025 masing – masing sebesar Rp10,45 miliar dan Rp60,01 miliar. Atas hal tersebut, agar
    dijelaskan:
    a. Mengapa atas pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga dan tanpa syarat?

         Penjelasan
         Mengingat produksi baterai perusahaan belum dapat beroperasi secara maksimal, disisi lain Perseroan
         harus tetap harus menjalankan kegiatan usaha yang berkelanjutan dalam bentuk fasilitas pabrik,



                                                                                                    Page 9 of 22
Page 10
                      PT Green Power Group Tbk
                      Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                      Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595



         peralatan, dan tenaga kerja, maka pemegang saham mayoritas memberikan dukungan terhadap
         pengembangan usaha dengan cara memberikan pinjaman kepada perusahaan. Pemberian pinjaman ini
         dilakukan atas dasar hubungan afiliasi dan komitmen Pemegang Saham terhadap keberlangsungan
         usaha Perseroan. Perjanjian pinjaman telah ditandatangani, dengan kondisi tidak dikenakan suku bunga
         dan tanpa agunan.

         Perseroan saat ini sedang menyusun rencana pengembalian pinjaman kepada Pemegang Saham sesuai
         dengan kemampuan likuiditas dan arus kas operasional Perseroan. Pengembalian akan dilakukan
         secara penuh tanpa bunga, sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman.

    b.   Atas transaksi tersebut, apakah Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi dan kesesuaiannya
         sebagaimana diatur dalam POJK nomor 42 tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan
         Kepentingan?

         Penjelasan
         Pinjaman tersebut diberikan tanpa bunga dan tanpa agunan, sebagai bentuk dukungan dari pemegang
         saham mayoritas, tanpa memberikan dampak atau kerugian apa pun terhadap kepentingan publik. Oleh
         karena itu, pinjaman tersebut tidak diungkapkan secara terpisah.

    c.   Hingga saat ini, bagaimana utilisasi atas pinjaman yang telah diberikan oleh PT Nev Stored Energy?

         Penjelasan
         Pinjaman tersebut telah sepenuhnya digunakan, terutama untuk keperluan pembelian dan biaya
         operasional harian.

11. Pada CALK nomor 22 tentang Penjualan pada 31 Desember 2024 terdapat penjualan yang meningkat
    signifikan dari PT Green City Traffic dan PT Jayasutra Maju Bersama masing – masing sebesar Rp16,23 miliar
    dan Rp1,52 miliar. Selanjutnya pada 31 Maret 2025 Perseroan tidak lagi membukukan pendapatan dari PT
    Green City Traffic namun masih menyajikannya, lalu terdapat penambahan saldo pada akun lain – lain
    sebesar Rp8,51 miliar (di bawah Rp100 juta). Atas hal tersebut. agar dijelaskan:
    a. Nature atas penjualan kepada PT Green City Traffic dan PT Jayasutra Maju Bersama.

         Penjelasan
         PT Green City Traffic bergerak di bidang perdagangan komponen motor listrik, sementara PT Jayasutra
         Bersama merupakan kelanjutan dari bisnis produksi cetakan (mould) perusahaan sebelumnya. Kedua
         entitas ini merupakan bagian dari kegiatan usaha normal perusahaan.

    b.   Mengapa penjualan kepada PT Green City Traffic pada 31 Maret 2025 sudah tidak ada lagi, apakah
         Perseroan telah berhenti bekerja sama dengan perusahaan tersebut?

         Penjelasan
         Bisnis perdagangan komponen motor listrik PT Green City Traffic muncul sebagai peluang pasar. Jenis
         perdagangan dengan margin selisih harga yang besar ini tidak terjadi secara rutin, namun kerja sama
         dengan perusahaan ini tetap berjalan. Saat ini, kondisi pasar tidak menunjukkan perbedaan harga yang
         signifikan, sehingga pada periode Januari hingga Juni 2025 belum terjadi transaksi bisnis baru.

    c.   Durasi kontrak yang diberikan PT Green City Traffic kepada Perseroan.

         Penjelasan



                                                                                                   Page 10 of 22
Page 11
                   PT Green Power Group Tbk
                   Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                   Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595



     Perjanjian antara PT Green City Traffic dengan perusahaan adalah kontrak untuk satu transaksi (single
     transaction), dengan masa berlaku kontrak hingga pelunasan pembayaran penuh. Jangka waktu yang
     direncanakan adalah 150 hari setelah barang diserahkan.

d.   Perincian dan nature atas akun penjualan lain – lain senilai Rp8,15 miliar.

     Penjelasan
     Penjualan sebesar Rp8,15 miliar merupakan penjualan kepada PT Green Power Batery.

e.   Strategi Perseroan dalam memperoleh kontrak dengan pelanggan baru.

   Penjelasan
a. Strategi Perseroan
   1) Menentukan Profil Pelanggan Ideal (ICP)
      I.    Definisikan pelanggan ideal berdasarkan:
        - Industri, ukuran (jumlah karyawan/pendapatan), wilayah geografis, dan rantai pengambilan
            keputusan (peran pengambil keputusan kunci).
        - Analisis masalah utama (pain points): kebutuhan yang belum terpenuhi saat ini (misalnya biaya
            tinggi, efisiensi rendah, kendala teknis).
        - Alat bantu: analisis data CRM, laporan industri (misal Gartner), daftar pelanggan pesaing.
     II.    Prioritaskan Segmentasi Pasar
         - Klasifikasikan berdasarkan nilai pelanggan (LTV) dan tingkat kesulitan akuisisi (CAC), fokus
            pada pelanggan “nilai tinggi – resistensi rendah”.
   2) Membangun Proposisi Nilai yang Diferensiatif
      I.    Identifikasi hambatan persaingan
         - Rumuskan keunggulan kompetitif: kelebihan teknologi, kecepatan respons layanan,
            peningkatan efisiensi pelanggan.
         - Tekankan nilai strategis seperti peningkatan pangsa pasar.
         - Selesaikan masalah operasional spesifik.
     II.    Pengakuan Sosial (Social Proof)
         - Tampilkan cerita sukses pelanggan yang menunjukkan peralihan dari masalah ke solusi.
         - Dukungan pihak ketiga: penghargaan industri, rekomendasi media terpercaya.
   3) Kombinasi Saluran Distribusi Efektif
      I.    Penjualan langsung
         - Jangkau pelanggan inti secara tepat sasaran.
         - Kegiatan industri: pameran/ponsoran pada event yang dihadiri pelanggan target.
     II.    Pemasaran Digital (Akuisisi Skala Besar)
         - Konten yang menyesuaikan dengan niat pencarian pelanggan.
         - Iklan berbayar dengan penargetan yang tepat.
    III.    Manfaatkan Mitra Strategis
         - Bangun solusi bersama vendor pelengkap dan berbagi sumber daya pelanggan.
         - Rancang mekanisme insentif referral.
   4) Negosiasi Kontrak dan Optimalisasi Konversi
      I.    Eksplorasi kebutuhan pelanggan secara mendalam.
     II.    Ajukan proposal mitigasi risiko:
         - Proyek percontohan: turunkan hambatan pengambilan keputusan (misal “uji coba kecil,
            ekspansi bila hasil memuaskan”).
         - Pembayaran fleksibel: cicilan atau bayar sesuai hasil.
    III.    Strategi Penawaran Tender
         - Hubungi pelanggan lebih awal.



                                                                                              Page 11 of 22
Page 12
                      PT Green Power Group Tbk
                      Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                      Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595



             - Terapkan harga yang berbeda untuk keunggulan kompetitif.
         5) Keberhasilan Pelanggan dan Referral
             - Berikan nilai dengan cepat melalui tim onboarding agar pengalaman pelanggan lancar.
             - Program referral untuk pelanggan yang puas dengan insentif “win-win”.
         6) Pengelolaan Berbasis Data
             - Pantau indikator kunci secara ketat.
         Jalankan siklus umpan balik tertutup untuk perbaikan terus-menerus.

    f.   Selama tahun 2024 dan 2025 Perseroan menerima pendapatan dari pelanggan-pelanggan baru, mohon
         jelaskan detail kontrak dengan para pelanggan tersebut dalam tabel berikut.

         Penjelasan

         No.      Nama Pelanggan                    Durasi kontrak

          1.      PT. Gotion Trading Indonesia      6080 Unit Battery

          2.      PT. Green City Traffic            2100 Unit Sepeda Motor Listrik CKD


12. Berdasarkan CALK nomor 24 tentang Beban Umum dan Administrasi, per 31 Desember 2024 Perseroan
    membukukan peningkatan pada beban gaji dan tunjangan sebesar Rp1,48 miliar serta legal dan jasa
    profesional sebesar Rp2,29 miliar, jika dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Selanjutnya pada 31 Maret
    2025 Perseroan kembali membukukan peningkatan pada beban gaji dan tunjangan sebesar Rp1,49 miliar
    miliar serta legal dan jasa profesional sebesar Rp375 juta, jika dibandingkan dengan 31 Maret 2024. Atas hal
    tersebut agar dapat dijelaskan:

    a.   Latar belakang peningkatan beban gaji dan tunjangan pada 31 Desember 2024 dan 31 Maret 2025.

         Penjelasan
         Peningkatan biaya gaji dan tunjangan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Maret 2025 disebabkan
         oleh masuknya pemegang saham baru pada Juni 2024, yang diikuti dengan perubahan besar dalam arah
         bisnis perusahaan. Perubahan ini menyebabkan penambahan jumlah karyawan, yang berdampak pada
         peningkatan biaya gaji dan tunjangan.

    b.   Latar belakang peningkatan beban legal dan jasa profesional pada 31 Desember 2024 dan 31 Maret
         2025.

         Penjelasan
         Perubahan struktur kepemilikan PT Green Power Group memerlukan pembaruan dokumen hukum yang
         relevan. Selain itu, arah bisnis yang baru membutuhkan sejumlah perizinan dari pemerintah. Hal ini
         menyebabkan meningkatnya biaya jasa hukum dan layanan profesional. Kondisi ini diperkirakan akan
         berlanjut sepanjang tahun 2025, hingga arah bisnis perusahaan terbentuk secara pasti dan kegiatan
         usaha berjalan stabil, setelah itu biaya terkait diharapkan akan menurun.

    c.   Jumlah karyawan yang menyebabkan peningkatan beban gaji dan tunjangan.

         Penjelasan




                                                                                                    Page 12 of 22
Page 13
                         PT Green Power Group Tbk
                         Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                         Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595




                    Level Jabatan                     31 Maret 2024                     31 Maret 2025

             Direktur                                        1                                 11

             Manager/SPV                                     5                                  8

             Staff/Operator                                  22                                46

       d.   Strategi efisiensi Perseroan di tengah rugi bersih yang dialami Perseroan pada 31 Desember 2024.

            Penjelasan
            Perusahaan secara aktif mencari peluang pasar dan melakukan penyesuaian tepat waktu. Saat ini, anak
            perusahaan PT Sustainable Energy Development Trading telah menambahkan bidang usaha jasa
            konsultasi. Secara awal, pengembangan ini menunjukkan kemajuan yang positif dan telah memberikan
            kontribusi laba sebagaimana dapat dilihat pada Laporan Keuangan 31 Maret 2025 dan 30 Juni 2025.

Lain-lain

13. Sehubungan dengan Penandatanganan Kerja Sama Tripartit antara PT Sustainable Energy Development
    Trading (SEDT), PT Green City Traffic (ECGO) dan PT Evmoto Teknologi Indonesia (EVMOTO), agar dapat
    dijelaskan:
    a. Mekanisme dan skema perjanjian secara rinci atas Kerja Sama Tripartit tersebut.

Dalam gambaran besar, mekanisme kerja sama tripartit antara SEDT, ECGO dan EVMOTO adalah sebagai berikut

           Penjelasan
       a. PERAN PARA PIHAK


 PIHAK           NAMA PERUSAHAAN                                       PERAN

 I               PT Sustainable Energy Development Trading             Berperan sebagai pembeli
                 (SEDT)                                                dan       pemilik     terhadap
                                                                       kendaraan sepeda motor
                                                                       listrik ECGO3 (milik PIHAK II).

 II              PT Green City Traffic (ECGO)                          Berperan sebagai penjual dan
                                                                       penyedia kendaraan sepeda
                                                                       motor listrik ECGO3.

 III             PT Evmoto Teknologi Indonesia (Evmoto)                Berperan sebagai operator
                                                                       platform kendaraan sepeda
                                                                       motor listrik ECGO3 yang
                                                                       sudah beroperasi.


       b. SKEMA DAN MEKANISME PERJANJIAN
       1. Pengadaan dan Distribusi Motor Listrik
             ● PIHAK II (ECGO) menjual 10.000 (sepuluh ribu) unit motor listrik ECGO3 ke PIHAK I (SEDT).
             ● Tiap unit motor listrik tersebut, dilengkapi dengan:
                     ○ 2 (dua) baterai.



                                                                                                     Page 13 of 22
Page 14
                  PT Green Power Group Tbk
                  Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                  Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595



                ○ Hak Pakai Baterai selama 2 (dua) tahun.
                ○ Surat-surat termasuk plat kendaraan didaftarkan atas nama PIHAK I (SEDT).

2. Pembayaran
       ● PIHAK I (SEDT) membayar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per unit dan sudah
           termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per unit kepada PIHAK II (ECGO).
3. Pengoperasian
       ● Setelah pembayaran telah dilakukan, maka PIHAK III (Evmoto) akan mulai mengoperasikan
           motor.
       ● Lalu sehari setelah pembayaran dilakukan, maka PIHAK III (Evmoto) membayar ke PIHAK I (SEDT)
           sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per hari/unit dan dilakukan selama 2 (dua) tahun
           dengan total Rp29.200.000,00 per unit nya.
       ● Pembayaran dilakukan otomatis via sistem perbankan.
4. Peralihan Kepemilikan
       ● Peralihan kepemilikan akan dilakukan setelah 2 (dua) tahun.
       ● PIHAK I (SEDT) akan menjual unit motor listrik ECGO3 kepada PIHAK III (Evmoto) dan PIHAK III
           (Evmoto) akan menjadi pemilik penuh dan bertanggung jawab terkait administrasi peralihan
           kepemilikan.

c. TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN KHUSUS PARA PIHAK
1. PIHAK I (PT Sustainable Energy Development Trading)
      a. Membayar pembelian motor ke ECGO.
      b. Menerima pengembalian dana harian dari EVMOTO.
      c. Mengawasi data real-time operasional dan pembayaran.
      d. Menjual kendaraan ke EVMOTO di akhir masa 2 tahun.
2. PIHAK II (PT Green City Traffic)
      a. Menyediakan dan mendaftarkan motor ke regulator.
      b. Bertanggung jawab jika EVMOTO gagal bayar (tanggung renteng).
      c. Berkontribusi pada pengembangan sistem digital bersama.
3. PIHAK III (PT Evmoto Teknologi Indonesia)
      a. Mengoperasikan motor dan merekrut mitra (seperti ojek online).
      b. Membayar harian ke SEDT.
      c. Mengelola data operasional dan memelihara motor.
      d. Mengganti kerugian jika terjadi wanprestasi oleh pengguna motor.

d. WANPRESTASI DAN PENYELESAIAN SENGKETA
1. Jika PIHAK III (Evmoto) melakukan wanprestasi seperti tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
   mestinya, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menuntut ganti rugi, dan PIHAK II (ECGO) bertanggung
   jawab secara tanggung renteng sebagai penjamin.
2. Terdapat denda sebesar 0,1% per hari dari jumlah yang tertunda.
3. Apabila sengketa atau perselisihan tidak kunjung selesai dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari, maka
   akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.




                                                                                              Page 14 of 22
Page 15
                  PT Green Power Group Tbk
                  Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                  Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595




b.   Perkembangan terkini atas kerja sama tersebut.

     Penjelasan
     Dapat disampaikan Perseroan melalui entitas anak SEDT sudah membeli dan memiliki 138 unit motor
     listrik ECGO3 dari ECGO, dan menyerahkan operasionalnya kepada EVMOTO.

c.   Keuntungan yang dapat Perseroan peroleh dari adanya kerja sama tersebut.

     Penjelasan
     Investasi per 1 motor adalah Rp20.000.000,00-, dengan keuntungan per hari nya adalah Rp40.000,00-
     (Empat puluh ribu rupiah) selama 2 tahun.


d.   Apakah Perseroan melakukan penilaian atas kewajaran atas transaksi tersebut?

     Penjelasan
     Perseroan menilai bahwa Perseroan tidak melakukan penilaian atas kewajaran transaksi mengingat
     bahwa transaksi yang dilaksanakan bukan merupakan transaksi material dan pembelian unit motor
     sejumlah 138 (seratus tiga puluh delapan) unit dengan harga Rp20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah)
     merupakan pembelian dengan harga yang sama dengan kondisi pembelian oleh Retail.

     Berikut adalah tampilan website dari ECGO yang dijual secara umum sebagai berikut:
     https://ecgoevmoto.com/ecgo3




e.   Kerja sama tersebut merupakan kerja sama antara entitas anak Perseroan dengan pihak ketiga, dalam
     hal entitas anak tersebut tidak lagi dikonsolidasi dengan Perseroan, bagaimana strategi Perseroan
     dalam menghasilkan penjualan?




                                                                                           Page 15 of 22
Page 16
                      PT Green Power Group Tbk
                      Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                      Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595



        Penjelasan
        Perseroan akan senantiasa untuk mempertahankan kepemilikan mayoritas di Entitas Anak SEDT. Dalam
        hal terjadi putus hubungan atau tidak lagi di Konsolidasikan dengan Perseroan, Perseroan akan
        senantiasa menciptakan peluang-peluang baru di industri EV dengan melakukan kerjasama kepada
        pihak lainnya yang memiliki visi dan misi di industri energi hijau untuk menciptakan kesinambungan
        usaha dimasa mendatang. Hal ini sudah dapat dilihat bahwa Perseroan melakukan integrasi bisnis hulu-
        hilir dengan KRYA yang akan dilakukan sebagai komitmen Perseroan menciptakan pertumbuhan yang
        berkelanjutan.

   f.   Atas transaksi tersebut, apakah Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi dan kesesuaiannya
        sebagaimana diatur dalam POJK nomor 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
        Kegiatan Usaha?

        Penjelasan
        Perseroan menilai bahwa transaksi pembelian tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang
        Saham (RUPS). Perseroan menilai bahwa pembelian 138 unit motor listrik senilai Rp2,76 miliar (dengan
        harga Rp20 juta per unit) dibandingkan dengan nilai ekuitas dari Perseroan berdasarkan Laporan
        Keuangan Audit Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 yakni sebesar Rp59.779.833.951,- (lima
        puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu Sembilan
        ratus lima puluh satu Rupiah) atau sebesar 4,57% (empat koma lima tujuh persen) dapat dikategorikan
        bukan transaksi material.

        Perseroan telah melaksanakan Keterbukaan Informasi pada tanggal 22 Mei 2025 mengenai kerjasama
        ini.

   g.   Apakah transaksi ini merupakan Transaksi Material yang memerlukan RUPS dan penilaian sebagaimana
        diatur dalam POJK 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha? Jika iya,
        apakah Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS atas transaksi tersebut? Jika bukan, jelaskan
        kesesuaiannya dengan POJK 17 tahun 2020.

        Penjelasan
        Seperti yang telah disampaikan di poin 13-f bahwa transaksi ini masih bukan tergolong Transaksi
        Material, sehingga tidak memerlukan RUPS dan penilaian sebagaimana diatur dalam POJK 17 tahun
        2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.


14. Sehubungan dengan akuisisi 65% Saham PT Aceh Mineral Abadi oleh Perseroan, agar dapat dijelaskan:
    a. Perkembangan terkini mengenai rencana akusisi tersebut.

        Penjelasan
        Perusahaan telah melakukan pembayaran atas akuisisi saham dan saat ini sedang dalam proses
        pengurusan dokumen perizinan terkait perubahan kepemilikan.

   b.   Nilai transaksi.

        Penjelasan
        Nilai transaksi yang disepakati adalah sebesar Rp6.500.000.000 (enam miliar lima ratus juta Rupiah).

   c.   Sumber dana yang akan digunakan untuk mengakuisisi PT Aceh Mineral Abadi.



                                                                                                  Page 16 of 22
Page 17
                  PT Green Power Group Tbk
                  Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                  Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595




     Penjelasan
     Sumber dana untuk akuisisi saham PT Aceh Mineral Abadi sebesar Rp6.500.000.000,- berasal dari kas
     internal Perseroan.

d.   Persiapan yang telah dilakukan Perseroan sehubungan dengan akusisi tersebut.

     Penjelasan
     Dalam rangka akuisisi saham perusahaan tersebut, perusahaan telah melakukan kajian menyeluruh
     terhadap potensi nilai masa depan atas izin pertambangan yang dimiliki oleh entitas tersebut serta
     proses perizinan yang diperlukan untuk memperoleh hak pertambangan. Berdasarkan penilaian
     tersebut, manajemen meyakini bahwa perusahaan memiliki kemampuan untuk mempercepat proses
     perolehan izin tersebut secara efektif.

e.   Pemenuhan perizinan yang sedang dan telah didapatkan Perseroan.

     Penjelasan
     Perusahaan telah memperoleh izin pemanfaatan ruang (RTRW) untuk wilayah pertambangan, dan saat
     ini sedang dalam proses pengajuan izin eksplorasi (IUP Eksplorasi). Dalam tahap ini, perusahaan telah
     mendapatkan surat rekomendasi dari pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten di lokasi tambang.
     Saat ini, perusahaan juga sedang memproses surat rekomendasi dari instansi terkait di Provinsi Aceh.

f.   Strategi Perseroan kedepannya jika akuisisi telah dilakukan.

     Penjelasan
     Setelah proses akuisisi selesai, perusahaan berencana menjalin kerja sama dengan beberapa
     perusahaan ternama asal Tiongkok seperti China Nonferrous Metals Corporation (CNMC), CNGR
     Advanced Material (中伟股份), serta Huayou Cobalt Co., Ltd. (华友钴业) untuk kegiatan eksplorasi dan
     pengolahan tembaga serta logam ikutan lainnya. Saat ini, proses persiapan kerja sama tersebut berjalan
     dengan lancar.

g.   Timeline proses akusisi PT Aceh Mineral Abadi. Atas transaksi tersebut, apakah Perseroan telah
     melakukan keterbukaan informasi dan kesesuaiannya sebagaimana diatur dalam POJK nomor 17 tahun
     2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan/atau POJK nomor 31 tahun 2015
     tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik?

     Penjelasan
     Timeline proses akuisisi PT Aceh Mineral Abadi sebagai berikut:

       -   Penandatanganan perjanjian akuisisi dilakukan sebelum 30 Juni 2025
       -   Pembayaran dana pengalihan saham dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2025
       -   Proses perubahan kepemilikan saham ditargetkan selesai sebelum Agustus 2025.

           Saat ini, perusahaan belum melakukan pengungkapan informasi publik atas transaksi ini
           mengingat dalam proses akuisisi dan penandatanganan Akta sehingga belum dapat dikatakan
           akuisisi ini efektif. Namun, Perseroan akan melakukan pengungkapan apabila transaksi sudah
           dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan POJK No. 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan
           Perubahan Kegiatan Usaha.



                                                                                               Page 17 of 22
Page 18
                     PT Green Power Group Tbk
                     Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                     Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595




   h.   Apakah transaksi ini merupakan Transaksi Material yang memerlukan RUPS dan penilaian sebagaimana
        diatur dalam POJK 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha? Jika iya,
        apakah Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS atas transaksi tersebut? Jika bukan, jelaskan
        kesesuaiannya dengan POJK 17 tahun 2020.

        Penjelasan
        Kami menilai bahwa nilai total transaksi ini tidak melebihi 20% dibandingkan ekuitas bersih Perseroan
        per tanggal 31 Desember 2024. Transaksi akusisi AMA merupakan bagian dari rencana strategi
        Perseroan dalam pengembangan Perseroan kedepannya. Perseroan melihat bahwa akuisisi AMA
        merupakan investasi yang cukup strategis bagi Perseroan dalam menjaga kesinambungan sektor hulu.
        Mengingat AMA merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan, Perseroan bermaksud
        untuk mengamankan rantai pasokan (supply chain) di industri EBT dengan menjalin kerjasama strategis
        bersama China Nonferrous Metal Mining, Jiangxi Copper, dan Huayou Cobalt untuk memanfaatkan
        momentum pertumbuhan berkesinambungan dimasa mendatang,

        Lebih lanjut, Perseroan menilai bahwa transaksi Akusisi tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum
        Pemegang Saham (RUPS). Perseroan menilai bahwa akuisisi AMA sebesar Rp6.500.000.000,- (enam
        miliar lima ratus juta Rupiah) dibandingkan dengan nilai ekuitas dari Perseroan berdasarkan Laporan
        Keuangan Audit Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 yakni sebesar Rp59.779.833.951,- (lima
        puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu Sembilan
        ratus lima puluh satu Rupiah) atau sebesar 10,87% (sepuluh koma delapan tujuh persen) dapat
        dikategorikan bukan transaksi material. Perseroan menilai bahwa AMA saat ini merupakan perusahaan
        yang baru saja didirikan dan belum memiliki kegiatan operasional (dalam tahap eksplorasi) maka
        transaksi tersebut dinilai berdasarkan nilai nominal atau par value.

15. Sehubungan dengan beberapa keterbukaan informasi berikut:
    a. Penandatangan Nota Kesepahaman Jual-Beli Listrik dengan Presidente da Região Administrativa
        Especial de Oecusse Ambeno (RAEOA).

   b.   Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Penyewaan Baterry Pack ke PT Safago New Energy (SNE).

   c.   Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama dengan PT ZTE Indonesia (ZTE).

   d.   Rencana Pembelian Kepemilikan Saham PT Neopower Teknologi Indonesia (NTI) dalam PT Gotion
        Indonesia Materials (GIM).




   Agar dapat dijelaskan:
   i.   Apakah masing-masing transaksi ini merupakan Transaksi Material yang memerlukan RUPS dan
        penilaian sebagaimana diatur dalam POJK 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
        Kegiatan Usaha? Jika iya, apakah Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS atas masing-masing
        transaksi tersebut? Jika bukan, jelaskan kesesuaiannya dengan POJK 17 tahun 2020.

        Penjelasan




                                                                                                  Page 18 of 22
Page 19
                    PT Green Power Group Tbk
                    Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                    Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595



       Setelah menelaah kondisi aset perseroan, dapat perseroan pastikan bahwa masing-masing dari 4 poin
       diatas; Penandatangan Nota Kesepahaman Jual-Beli Listrik dengan Presidente da Região Administrativa
       Especial de Oecusse Ambeno (RAEOA) serta Kerja Sama dengan PT ZTE Indonesia (ZTE), Penandatangan
       Perjanjian Kerja Sama Penyewaan Baterry Pack ke PT Safago New Energy (SNE), dan Rencana Pembelian
       Kepemilikan Saham PT Neopower Teknologi Indonesia (NTI) dalam PT Gotion Indonesia Materials (GIM)
       bukan merupakan transaksi material sehingga tidak perlu memerlukan RUPS dan penilaian
       sebagaimana diatur dalam POJK 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
       Usaha.


ii.    Atas transaksi tersebut, apakah Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi dan kesesuaiannya
       sebagaimana diatur dalam POJK nomor 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
       Kegiatan Usaha?

       Penjelasan
       Setelah menelaah kondisi aset perseroan, dapat disampaikan bahwa transaksi ini tidak tergolong
       sebagai transaksi material, sehingga tidak memerlukan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud
       dalam POJK 17 Tahun 2020.


iii.   Perkembangan terkini mengenai ke-empat keterbukaan informasi tersebut. Dalam hal ke-empat
       keterbukaan infomasi masih berjalan sesuai dengan rencana Perseroan, agar dapat dijelaskan timeline
       mengenai realisasinya.

       Penjelasan
         a. Mengenai penandatanganan nota kesepahaman jual-beli listrik dengan RAEOA dan ZTE:
             Per Agustus 2025 sekarang, perseroan masih sedang dalam proses negosiasi syarat dan kondisi
             (harga listrik, syarat operasional) proyek ini dengan Pemerintahan RAEOA. ZTE merupakan mitra
             strategis dari Perseroan untuk industri Energi Baru Terbarukan (EBT), sejauh ini Perseroan sudah
             dapat dukungan penuh dari ZTE Indonesia untuk pembiayaan dan pembangunan proyek PLTS di
             RAEOA.

         b. Mengenai perjanjian kerja sama SNE:
            Produk baterai milik SNE telah selesai dikembangkan dan saat ini sedang dalam proses
            pengajuan pendaftaran sertifikasi kendaraan.

             Direncanakan akan memulai kegiatan penyewaan baterai sebanyak 250 unit setiap bulannya
             mulai dari November 2025.

         c. Mengenai rencana pembelian kepemilikan NTI:
            Masih dalam proses telaah, belum ada timeline spesifik mengenai rencana ini. Sejauh ini dapat
            disampaikan bahwa pajak PPN dan pajak lainnya untuk asset injection ini masih tergolong tinggi,
            sehingga perseroan masih memerlukan waktu untuk penelaan lebih lanjut seperti yang sudah
            disampaikan pada laporan public expose insidentil yang telah di sampaikan pada IDX pada 15
            Juli 2025.




                                                                                                 Page 19 of 22
Page 20
                   PT Green Power Group Tbk
                   Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                   Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595



iv.   Dalam hal dari ke-empat keterbukaan informasi tersebut tidak berjalan sesuai dengan rencana
      Perseroan, agar dapat dijelaskan latar belakang dan strategi Perseroan kedepannya.

      Penjelasan
      Seluruh rencana masih dalam proses berjalan. Jika terdapat penyesuaian atau perubahan, Perseroan
      akan melakukan pengungkapan informasi terhadap publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


v.    Sehubungan dengan Nota Kesepahaman Jual-Beli Listrik dengan RAEOA dan ZTE, agar dapat dijelaskan:
      a) Latar belakang rencana Transaksi tersebut.

      Penjelasan
      Perseroan memiliki inisiatif untuk mengembangkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
      dengan kapasitas terpasang sebesar 13 MWp serta sistem penyimpanan energi berbasis baterai
      (Battery Energy Storage System/BESS) sebesar 35 MWh yang akan ditawarkan kepada President Special
      Administrative Region of Oé-Cusse Ambeno (RAEOA), Timor Leste.

      Sebagai langkah awal, pada tanggal 10 Desember 2024, Perseroan telah menandatangani Nota
      Kesepahaman (MoU) dengan Presiden RAEOA, Rogério Lobato, guna melakukan studi kelayakan
      (feasibility study) atas rencana pembangunan proyek tersebut.

      Untuk mendukung realisasi proyek, Perseroan juga berencana bekerja sama dengan PT ZTE Indonesia
      (ZTE), anak usaha dari BUMN Republik Rakyat Tiongkok, sebagai mitra kontraktor dalam hal pendanaan
      maupun pelaksanaan pembangunan proyek PLTS dimaksud.

      Pengembangan proyek ini merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk memperoleh sumber
      pendapatan berkelanjutan di sektor energi terbarukan serta memperluas portofolio proyek yang dikelola
      oleh Perseroan. Dengan adanya proyek ini, diharapkan Perseroan dapat menghasilkan pendapatan dan
      meningkatkan nilai perusahaan dalam jangka panjang.

      Berikut adalah gambar Direktur Perseroan; An Shaohong ketika menandatangani MoU dengan President
      RAEOA; Rogério Lobato sebagai lampiran:




      b)   Perjanjian tersebut dilakukan dengan pihak Timor Leste, bagaimana kesesuaian dan perizinan yang
           harus didapatkan Perseroan?

      Penjelasan



                                                                                               Page 20 of 22
Page 21
                    PT Green Power Group Tbk
                    Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                    Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595



       Per Agustus 2025, Perseroan masih dalam tahap negosiasi dengan pihak RAEOA, Timor Leste terkait
       harga listrik dan syarat operasional proyek.

       Setelah tercapai kesepakatan final, Perseroan akan mendirikan anak perusahaan di Timor Leste dan
       mengajukan seluruh perizinan yang diperlukan sesuai regulasi setempat untuk pembangunan dan
       pengoperasian proyek PLTS.

       c)   Sinergi yang akan akan dan atau ingin dicapai oleh Perseroan dengan bekerja sama dengan ZTE dan
            RAEOA.

       Penjelasan
       Perusahaan memiliki keahlian dan sumber daya di seputar industri Energi Baru Terbarukan (EBT).
       Dengan adanya kerja sama dengan ZTE dan RAEOA harapannya perusahaan dapat mendirikan PLTS di
       kota Oucusee dan oleh karena itu dapat menghasilkan pendapatan tetap kepada Perseroan setiap
       bulannya guna meningkatkan performa keuangan Perseroan.


vi.    Sebuhungan dengan Perjanjian Kerja Sama Penyewaan Baterry Pack ke SNE, agar dijelaskan:
       a) Latar belakang rencana Transaksi tersebut.

       Penjelasan
       Rencana kerja sama penyewaan Battery Pack dengan PT SNE merupakan bagian dari strategi ekspansi
       bisnis Perseroan di sektor energi terbarukan. Saat ini, Perseroan masih dalam proses perolehan
       sertifikasi. Kegiatan penyewaan direncanakan dimulai pada November 2025 dengan target 250 unit per
       bulan.


       b)   Besaran dan estimasi perolehan pendapatan oleh Perseroan.

       Penjelasan
       Perseroan memperkirakan akan memperoleh pendapatan sebesar Rp100 miliar dalam dua tahun ke
       depan. Dengan skema sewa sebesar Rp700.000 per unit per bulan untuk total 6.000 unit baterai,
       estimasi pendapatan bulanan mencapai Rp4,2 miliar.


vii.   Sehubungan dengan rencana pembelian kepemilikan saham NTI dari GIM, agar dapat dijelaskan:
       a) Latar belakang rencana pembelian kepemilikian saham tersebut.

       Penjelasan
       Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari strategi Perseroan untuk melakukan injeksi aset dan
       memperluas skala aset secara keseluruhan.

       b)   Jumlah kepemilikan atas saham saham Perseroan pada NTI.

       Penjelasan
       Perseroan berencana mengakuisisi 45% saham NTI dengan estimasi nilai transaksi sebesar Rp700
       miliar, sebagaimana telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi.




                                                                                               Page 21 of 22
Page 22
                      PT Green Power Group Tbk
                      Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                      Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595



         c)   Sumber dana yang akan digunakan untuk pembelian tersebut.

         Penjelasan
         Pembelian saham akan didanai melalui hasil penerbitan saham baru dalam rangka injeksi aset.


16. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
    kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
         Penjelasan
         Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
         efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.


Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.




                                       PT GREEN POWER GROUP Tbk




                                              AN SHAOHONG
                                               Direktur Utama




                                                                                                Page 22 of 22

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.6 MB
Published5 Aug 2025
Pages22
Characters64,798
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Green Power Group Tbk p.1 ×46
linked person Chen XiaoXiao p.5
linked person Lu HaiYing p.6
linked org PT Nev Stored Energy p.10
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
possible person David p.6
possible person An Shaohong p.20 ×2
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved person Risa E. Rustam p.1
unresolved org PT Green City Traffic p.3 ×14
unresolved org PT Green City Traffic. Penjelasan Transaksi p.3
unresolved org PT Green City Traffic. Penjelasan Terlampir Lampiran Kerjasama p.4
unresolved — Mr.Chen XiaoXiao p.5
unresolved — Mr.Wang Ke p.5
unresolved — Mr.XinZheng Hu p.5
unresolved — Mr.Qiu WeiFeng p.5
unresolved person Novily p.5
unresolved org PT Qingdao Treasure Electronic Technology Co. Ltd. p.6 ×2
unresolved org PT EV Moto Teknologi p.8 ×4
unresolved org PT EV Moto Teknologi. Penjelasan p.8
unresolved org PT Gotion Indonesia Trading. p.8 ×4
unresolved org PT Gotion Indonesia Trading. Atas p.9
unresolved org PT Gotion Indonesia Trading. Penjelasan Uang Muka Penjualan p.9
unresolved org PT Gotion Trading Indonesia. p.9 ×2
unresolved org PT Jayasutra Maju Bersama p.10
unresolved org PT Jayasutra Maju Bersama. Penjelasan p.10
unresolved org PT Jayasutra Bersama p.10
unresolved org PT Green Power Batery. p.11
unresolved org PT Evmoto Teknologi Indonesia p.13 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Page p.14
unresolved org PT Aceh Mineral Abadi p.16 ×3
unresolved org PT Aceh Mineral Abadi. Page p.16
unresolved org China Nonferrous Metals Corporation p.17
unresolved org Huayou Cobalt Co., Ltd. p.17
unresolved org PT Aceh Mineral Abadi. Atas p.17
unresolved org PT Safago New Energy p.18 ×2
unresolved org PT ZTE Indonesia p.18 ×3
unresolved org PT Neopower Teknologi Indonesia p.18 ×2
unresolved org PT Gotion Indonesia Materials p.18 ×2
unresolved org PT SNE p.21

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result