Skip to content
Back to announcement

20250805_PTPS_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31930241_lamp2.pdf

Other Text extracted PTPS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                        PENGUMUMAN
                                   JADWAL DAN TATA CARA
                                PEMBAYARAN DIVIDEN INTERIM
                                     PT PULAU SUBUR Tbk

Sesuai dengan keputusan Rapat Direksi PT Pulau Subur Tbk (“Perseroan”) yang tertuang dalam
Surat Keputusan Sirkuler Direksi Perseroan Nomor 003/DIR-PS/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025, maka
bersama dengan ini Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memutuskan untuk melaksanaan pembagian
Dividen Interim untuk tahun buku 2025 sebesar Rp 3 (Tiga Rupiah) per saham yang dibagikan
kepada para pemegang saham yang berhak. Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen
tunai tersebut adalah sebagai berikut:

Jadwal Pembagian Dividen Interim:

  No.                           Keterangan                                   Tanggal
   1.    Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                       13 Agustus 2025
   2.    Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                        14 Agustus 2025
   3.    Cum dividen di Pasar Tunai                                       15 Agustus 2025
   4.    Ex dividen di Pasar Tunai                                        18 Agustus 2025
   5.    Recording date (yang berhak atas dividen)                        15 Agustus 2025
   6.    Pembayaran dividen                                               27 Agustus 2025

Tata Cara Pembagian Dividen:

1. Dividen Tunai tersebut akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat
   dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 15 Agustus 2025 sampai dengan
   pukul 16.00 WIB.

2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
   dividen interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 27
   Agustus 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank
   Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang
   saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka
   pembayaran dividen Interim akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.

3. Dividen interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan
   pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen Interim
   yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.




                                                                                        Hal. 1 dari 2
Page 2
4.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan
     hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek
     atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan
     menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana
     pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 27 Agustus 2025 pukul
     16.00 WIB.

5.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
     akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib
     memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
     Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen
     bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal
     Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen
     dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

6.   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak
     dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
     membuka sub rekening efek dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di Biro Administrasi
     Efek Perseroan (BAE) dengan alamat sebagai berikut:

                                         PT Sharestar Indonesia
                        Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B , Lantai 18
        Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950
                                        Telepon: +6221 50815211

7.   Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
     mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham.


                                  Palembang, 5 Agustus 2025
                                      PT Pulau Subur Tbk
                                            Direksi




                                                                                       Hal. 2 dari 2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published5 Aug 2025
Pages2
Characters4,790
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PULAU SUBUR Tbk p.1 ×8
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2
unresolved org PT Sharestar Indonesia Sopo Del Office Towers p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result