Skip to content
Back to announcement

20260720_PPGD_Laporan Informasi dan Fakta Material_32113466_lamp3.pdf

Other Text extracted PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
              KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN (PERSERO)
                        NOMOR : KEP-11/KP/DK.GD/7/2026
                                        TENTANG
            PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO
                         PT PEGADAIAN (PERSERO)
                     DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN (PERSERO),

Menimbang      : a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero)
                    Nomor: KEP-10/KP/DK.GD/7/2026 tentang Pemberhentian Dan
                    Pengangkatan Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian (Persero),
                    telah ditetapkan pemberhentian Sdr. Charles R. Vorst serta pengangkatan
                    Sdr. Sri Purwanto sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko PT
                    Pegadaian (Persero);
                  b. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero)
                     Nomor: KEP-08/KP/DK.GD/6/2026 tentang Perubahan Anggota Komite
                     Pemantau Risiko PT Pegadaian (Persero), telah ditetapkan susunan
                     anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian (Persero);
                  c. bahwa dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
                     Negara Nomor: PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan
                     Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan
                     Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang
                     Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, maka
                     susunan Komite Audit PT Pegadaian (Persero) perlu ditetapkan kembali;
                  d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                     b, dan c di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT
                     Pegadaian (Persero) tentang Perubahan Anggota Komite Audit PT
                     Pegadaian (Persero).
Mengingat      : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
                    sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun
                    2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
                    2023 tentang Badan Usaha Milik Negara;
                  2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
                     Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada
                     Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan
                     Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha
                     Milik Negara;
                  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                     Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
                  4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan
                     Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
                     Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk;
                  5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
                     2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
                     Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
                  6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
                     3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
                     Milik Negara;
                                                                          7. Anggaran.../-2-

PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting)                                         www.pegadaian.co.id
Page 2
                                                  -2-
                  7. Anggaran Dasar PT Pegadaian (Persero) sebagaimana termuat dalam
                     Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 1 April 2012 yang dibuat di hadapan
                     Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah
                     memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                     Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-17525.AH.01.01
                     Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, sebagaimana telah diubah dengan Akta
                     Nomor 16 tanggal 19 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Dr. Dewi Tenty
                     Septi Artianty, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, dan telah
                     memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan
                     Keputusan Nomor AHU-0037645.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 11 Juni
                     2026;
                  8. Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero) Nomor: KEP-
                     05/KP/DK.GD/6/2026 tentang Pembagian Tugas Anggota-Anggota Dewan
                     Komisaris PT Pegadaian (Persero);
                  9. Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero) Nomor: KEP-
                     08/KP/DK.GD/6/2026 tentang Perubahan Anggota Komite Pemantau
                     Risiko PT Pegadaian (Persero);
                  10. Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero) Nomor KEP-
                      10/KP/DK.GD/7/2026 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota
                      Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian (Persero).

                                        M E M U T U S K A N:
Menetapkan        :   KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN (PERSERO)
                      TENTANG PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO PT
                      PEGADAIAN (PERSERO)
KESATU            :   Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Charles R. Vorst sebagai
                      Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian (Persero) per tanggal 30
                      Juni 2026 dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan
                      pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
KEDUA             :   Mengangkat Sdr. Sri Purwanto sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko PT
                      Pegadaian (Persero).
KETIGA            :   Mengubah      susunan     anggota       Komite  Pemantau Risiko
                      PT Pegadaian (Persero), sehingga susunan Komite Pemantau Risiko
                      PT Pegadaian (Persero) menjadi sebagai berikut:
                      Ketua         :   Martina
                      Anggota       :   1. AM Putranto
                                        2. Loto Srinaita Ginting
                                        3. Syafaat Perdana
                                        4. Trimedya Panjaitan
                                        5. Mei Ling*
                                        6. Syamsulbahri*
                                        7. Yodi Armawidiatmo
                                        8. Sri Purwanto
                      *Efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK


                                                                             KEEMPAT.../-3-


PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting)                                         www.pegadaian.co.id
Page 3
                                                   -3-
KEEMPAT           :   Komite Pemantau Risiko sebagaimana tersebut pada Diktum KETIGA
                      bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam
                      melaksanakan tugasnya.
KELIMA            :   Komite Pemantau Risiko bersifat mandiri, baik dalam pelaksanaan tugas
                      maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan
                      Komisaris;
                      1. Tugas Komite Pemantau Risiko, antara lain tidak terbatas pada:
                         a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait
                            dengan tugas dan fungsi;
                         b. Melakukan komunikasi dengan kepala unit kerja dan pihak lain pada
                            perusahaan untuk memperoleh informasi, klarifikasi, serta meminta
                            dokumen dan laporan yang diperlukan;
                         c. Melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap laporan
                            manajemen risiko dan kepatuhan, serta laporan lainnya yang terkait;
                         d. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan
                            kebijakan dan strategi Manajemen Risiko dan Kepatuhan;
                         e. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas hal yang
                            mendukung efektivitas penerapan Manajemen Risiko dan Kepatuhan,
                            serta kesesuaian dengan kebijakannya;
                         f.   Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
                              fungsi manajemen risiko lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
                              perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan
                              RUPS/Menteri;
                         g. Menjalankan wewenang, tugas, dan tanggung jawab lain yang terkait
                            dengan fungsinya;
                         h. Memenuhi kewajiban pelatihan dan sertifikasi sebagaimana yang
                            dipersyaratkan dalam ketentuan regulasi yang berlaku.
                      2. Komite Pemantau Risiko wajib melaporkan segera hasil evaluasi yang
                         dilakukan kepada Dewan Komisaris.
KEENAM            :   1. Ketua Komite Pemantau Risiko wajib menyampaikan kepada Dewan
                         Komisaris:
                         a. Laporan berkala yang berisi pokok-pokok hasil kerjanya berdasarkan
                            penugasan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum
                            KELIMA;
                         b. Laporan khusus yang berisi setiap temuan yang diperkirakan dapat
                            mengganggu kegiatan perusahaan;
                      2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (a) dilakukan
                         paling tidak setiap 3 (tiga) bulan sekali, kecuali ditentukan lain oleh Dewan
                         Komisaris;
                      3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (b) setelah
                         ditandatangani oleh Ketua dan salah satu Anggota Komite Pemantau
                         Risiko wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris selambat-lambatnya
                         10 hari kerja sejak tanggal temuan diketahui, dan dalam tempo paling
                                                                                           lama.../-4-


PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting)                                                www.pegadaian.co.id
Page 4
                                                   -4-
                         lama 3 kali 24 jam disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada Pemegang
                         Saham.
KETUJUH           :   1. Kepada Komite Pemantau Risiko selain Anggota Dewan Komisaris
                         sebagaimana ditetapkan pada Diktum KETIGA diberikan honorarium,
                         tunjangan, dan fasilitas yang besar dan jenisnya akan ditetapkan
                         tersendiri;
                      2. Pajak penghasilan atas pembayaran honorarium tersebut ditanggung dan
                         disetor ke kas Negara oleh PT Pegadaian (Persero) sesuai dengan
                         ketentuan yang berlaku;
                      3. Segala biaya yang terkait dengan pelaksanaan tugas Komite Pemantau
                         Risiko menjadi beban dan tanggung jawab PT Pegadaian (Persero).
KEDELAPAN         :   Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite
                      Pemantau Risiko sebagaimana Diktum KETIGA berlaku sesuai dengan masa
                      jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris.
KESEMBILAN        :   Masa keanggotaan Komite Pemantau Risiko selain Anggota Dewan
                      Komisaris sebagaimana Diktum KETIGA berlaku mengikuti masa jabatan
                      sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan dan
                      Pemberhentian Anggota Komite Pemantau Risiko masing-masing.
KESEPULUH         :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
                      apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
                      pembetulan seperlunya.

                                        Ditetapkan di    : Jakarta
                                        Pada tanggal     : 16 Juli 2026

                                                           a.n. DEWAN KOMISARIS
                                                          PT PEGADAIAN (PERSERO)




                                                                  AM Putranto
                                                                 Komisaris Utama


 Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:
 1. Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
 2. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.;
 3. Direksi PT Pegadaian (Persero);
 4. Yang bersangkutan;
 5. Pertinggal.




PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting)                                            www.pegadaian.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published20 Jul 2026
Pages4
Characters13,473
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person AM Putranto p.2 ×2
linked person Loto Srinaita Ginting p.2
linked person Syafaat Perdana p.2
linked person Mei Ling p.2
possible org PT PEGADAIAN (PERSERO) p.1 ×33
possible org Negara Republik Indonesia p.1
possible org Bank Rakyat Indonesia Tbk p.1 ×5
possible person Trimedya Panjaitan p.2
unresolved person Charles R. Vorst · Anggota p.1 ×2
unresolved person Sri Purwanto · Anggota p.1 ×3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.1 ×3
unresolved org Milik Negara p.1 ×6
unresolved org Menteri Keuangan Pada Perusahaan p.1
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.1
unresolved person Nanda Fauz Iwan · Notaris p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved person Dr. Dewi Tenty Septi Artianty · Notaris p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved — Pembagian Tug · Anggota p.2
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result