Back to announcement
20250801_BFIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31929286_lamp1.pdf
Other Text extracted BFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DALAM KONDISI
PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
PT BFI FINANCE INDONESIA TBK
(“Keterbukaan Informasi”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT BFI FINANCE INDONESIA
TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") NO. 13 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN
DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI
PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN, PERATURAN OJK NO. 29
TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN
OLEH PERUSAHAAN TERBUKA, SURAT EDARAN OJK NO. S-
17/D.04/2025 TANGGAL 18 MARET 2025 TENTANG KEBIJAKAN PELAKSANAAN
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN
TERBUKA DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
DAN PERATURAN OJK NO. 31/POJK.04/2015 TAHUN 2015 TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU
PERUSAHAAN PUBLIK BESERTA PERUBAHANNYA.
PT BFI Finance Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha:
Kegiatan umum di bidang usaha Lembaga Pembiayaan
Berkedudukan di Tangerang Selatan
Kantor Pusat:
BFI Tower Sunburst CBD Lot 1.2
Jl. Kapt Soebianto Djojohadikusumo
BSD City – Tangerang Selatan 15322
No. Telp. +62 21 2965 0300
Website : www.bfi.co.id
Email : corsec@bfi.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2025
Page 2
A. RINGKASAN INFORMASI
Untuk mendukung langkah regulator dalam menjaga kestabilan harga saham di Bursa Efek
Indonesia (“BEI”), Perseroan bermaksud untuk melaksanakan pembelian kembali atas saham-
saham Perseroan yang telah diterbitkan dan tercatat di BEI (“Buyback”).
Pelaksanaan Buyback ini akan dilakukan antara lain dengan mengacu pada ketentuan-
ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Kinerja
dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan
(“POJK No. 13/2023”);
2. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal
Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan
Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“Surat OJK No. S-
17/D.04/2025”); dan
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham
Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK No. 29/2023”).
Jumlah nilai Buyback adalah sebesar-sebesarnya Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah) yang sudah termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan
dengan Buyback. Jumlah saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan melebihi
3,3% (tiga koma tiga persen) dari modal disetor Perseroan dan saham yang beredar (free
float) setelah pelaksanaan Buyback tidak akan menjadi kurang dari 40% (empat puluh persen)
dari modal disetor Perseroan. Pelaksanaan Buyback ini tidak memiliki dampak material bagi
kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan.
B. LATAR BELAKANG DAN TUJUAN
Sehubungan dengan Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 13/2023 dan dengan telah ditetapkannya kondisi tersebut oleh
OJK berdasarkan Surat OJK No. S-17/D.04/2025, maka dalam rangka ikut serta mewujudkan
terciptanya kegiatan pasar modal Indonesia yang stabil, Perseroan berencana untuk
melakukan Buyback sebagai upaya menjaga stabilitas perdagangan saham di pasar modal
dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.
Sesuai Surat OJK No. S-17/D.04/2025, selain tunduk pada ketentuan POJK No. 13/2023,
pelaksanaan Buyback wajib memenuhi ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 14 POJK No.
29/2023.
A PERSEROAN ATAS SAHAM YANG DIBELI KEMBALI
C. RENCANA PERSEROAN ATAS SAHAM YANG DIBELI KEMBALI
Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil Buyback dengan memperhatikan
ketentuan POJK No. 13/2023, POJK No. 29/2023, dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan lainnya yang berlaku.
D. PERKIRAAN JADWAL DAN PEMBATASAN JANGKA WAKTU BUYBACK, METODE
YANG AKAN DIGUNAKAN, DAN PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK BUYBACK
SAHAM
Jadwal dan Pembatasan Jangka Waktu
1. Penyampaian Pemberitahuan Keterbukaan Informasi: 1 Agustus 2025
2. Periode Buyback (Pembatasan Jangka Waktu Buyback): Terhitung sejak tanggal 4
Agustus 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025, yaitu maksimum selama periode 3 (tiga)
bulan terhitung sejak tanggal Keterbukaan Informasi (1 Agustus 2025), kecuali diakhiri
lebih cepat oleh Perseroan sebelum 31 Oktober 2025 dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3
Metode
Buyback akan dilakukan di BEI melalui pasar reguler dan hanya akan dilakukan melalui PT
Trimegah Sekuritas Indonesia. Pelaksanaan Buyback akan mengikuti ketentuan lainnya
sesuai POJK No. 13/2023 dan POJK No. 29/2023.
Pembatasan Harga
Buyback akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
E. PERKIRAAN JUMLAH NOMINAL SELURUH SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI
DAN BIAYA PEMBELIAN SAHAM KEMBALI SAHAM
Maksimal jumlah pembelian kembali saham Perseroan adalah setara dengan nilai pembelian
yang sebanyak-banyaknya Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), yang sudah
termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan Buyback.
Sesuai dengan POJK 13/2023, jumlah saham yang akan dilakukan Buyback tidak akan
melebihi 3,3% (tiga koma tiga persen) dari modal disetor Perseroan.
F. PEMBAHASAN DAN ANALISA MANAJEMEN, PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN
PERUSAHAAN TERBUKA SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
SAHAM DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERUSAHAAN TERBUKA DAN
PROFORMA LABA PER SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA SETELAH RENCANA
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DILAKSANAKAN, DENGAN MEMPERTIMBANGKAN
MENURUNNYA PENDAPATAN SERTA SUMBER DANA YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Pembahasan dan Analisa Manajemen serta Perkiraan Menurunnya Pendapat Perusahaan
Terbuka
Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan dampak yang
signifikan terhadap operasional, kinerja keuangan, struktur permodalan, maupun tingkat
likuiditas Perseroan. Perseroan juga berada dalam posisi likuiditas yang kuat dan memiliki arus
kas yang mencukupi untuk mendukung kelangsungan kegiatan operasionalnya.
Proforma Laba per Saham Rencana Pembelian Kembali Saham
Berikut pro-forma beberapa indikator keuangan yang menunjukan dampak yang minimal
dengan asumsi nilai Buyback sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), dan
seolah-olah dilakukan di tahun buku 2024:
In Rp milyar (kecuali
Desember 2024 Proforma Dampak
rasio)
Aset 25.120 24.620 -500
Ekuitas 10.182 9.668 -514
Laba Bersih 1.565 1.551 -14
ROA 7,8% 7,9% 1 bps
ROE 15,9% 16,2% 3 bps
Sumber Dana Yang Akan Digunakan untuk Pembelian Kembali Saham
Dalam pelaksanaan Buyback, Perseroan akan menggunakan dana sendiri dan bukan dari
pinjaman. Hasil pelaksanaan Buyback akan dicatat sebagai saham treasuri sebagai
pengurang ekuitas perseroan.
Page 4
G. INFORMASI LAINNYA
Sesuai Pasal 11 POJK 13/2023, setiap pihak yang merupakan:
a. komisaris, direktur, pegawai, dan pemegang saham utama Perseroan;
b. orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan
usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang
dalam; atau
c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan dalam periode pembelian kembali
saham atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil pembelian kembali yang
dilakukan oleh Perseroan melalui BEI.
H. TAMBAHAN INFORMASI
Para pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan terkait dengan Buyback
dapat menghubungi:
PT BFI FINANCE INDONESIA TBK
Corporate Secretary
BFI Tower Sunburst CBD Lot 1.2
Jl. Kapt Soebianto Djojohadikusumo
BSD City – Tangerang Selatan 15322
No. Telp. +62 21 2965 0300
Website : www.bfi.co.id
Email : corsec@bfi.co.id
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Trimegah Sekuritas Indonesia. Pelaksanaan Buyback
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.