Skip to content
Back to announcement

20250801_BFIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31929286_lamp1.pdf

Other Text extracted BFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                    KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DALAM KONDISI
           PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
                  PT BFI FINANCE INDONESIA TBK
                     (“Keterbukaan Informasi”)


KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT BFI FINANCE INDONESIA
TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") NO. 13 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN
DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI
PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN, PERATURAN OJK NO. 29
TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN
OLEH      PERUSAHAAN     TERBUKA,    SURAT    EDARAN     OJK NO. S-
17/D.04/2025 TANGGAL 18 MARET 2025 TENTANG KEBIJAKAN PELAKSANAAN
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN
TERBUKA DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
DAN PERATURAN OJK NO. 31/POJK.04/2015 TAHUN 2015 TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU
PERUSAHAAN PUBLIK BESERTA PERUBAHANNYA.




                        PT BFI Finance Indonesia Tbk


                             Kegiatan Usaha:
             Kegiatan umum di bidang usaha Lembaga Pembiayaan

                       Berkedudukan di Tangerang Selatan

                                 Kantor Pusat:
                        BFI Tower Sunburst CBD Lot 1.2
                      Jl. Kapt Soebianto Djojohadikusumo
                      BSD City – Tangerang Selatan 15322
                           No. Telp. +62 21 2965 0300
                             Website : www.bfi.co.id
                             Email : corsec@bfi.co.id

         Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2025
Page 2
 A. RINGKASAN INFORMASI

 Untuk mendukung langkah regulator dalam menjaga kestabilan harga saham di Bursa Efek
 Indonesia (“BEI”), Perseroan bermaksud untuk melaksanakan pembelian kembali atas saham-
 saham Perseroan yang telah diterbitkan dan tercatat di BEI (“Buyback”).

 Pelaksanaan Buyback ini akan dilakukan antara lain dengan mengacu pada ketentuan-
 ketentuan yang berlaku sebagai berikut:

 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Kinerja
    dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan
    (“POJK No. 13/2023”);
 2. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal
    Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan
    Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“Surat OJK No. S-
    17/D.04/2025”); dan
 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham
    Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK No. 29/2023”).

 Jumlah nilai Buyback adalah sebesar-sebesarnya Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
 Rupiah) yang sudah termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan
 dengan Buyback. Jumlah saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan melebihi
 3,3% (tiga koma tiga persen) dari modal disetor Perseroan dan saham yang beredar (free
 float) setelah pelaksanaan Buyback tidak akan menjadi kurang dari 40% (empat puluh persen)
 dari modal disetor Perseroan. Pelaksanaan Buyback ini tidak memiliki dampak material bagi
 kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan.


 B. LATAR BELAKANG DAN TUJUAN

 Sehubungan dengan Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan sebagaimana
 dimaksud dalam POJK No. 13/2023 dan dengan telah ditetapkannya kondisi tersebut oleh
 OJK berdasarkan Surat OJK No. S-17/D.04/2025, maka dalam rangka ikut serta mewujudkan
 terciptanya kegiatan pasar modal Indonesia yang stabil, Perseroan berencana untuk
 melakukan Buyback sebagai upaya menjaga stabilitas perdagangan saham di pasar modal
 dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.

 Sesuai Surat OJK No. S-17/D.04/2025, selain tunduk pada ketentuan POJK No. 13/2023,
 pelaksanaan Buyback wajib memenuhi ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 14 POJK No.
 29/2023.
A PERSEROAN ATAS SAHAM YANG DIBELI KEMBALI
 C. RENCANA PERSEROAN ATAS SAHAM YANG DIBELI KEMBALI

 Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil Buyback dengan memperhatikan
 ketentuan POJK No. 13/2023, POJK No. 29/2023, dan/atau ketentuan peraturan perundang-
 undangan lainnya yang berlaku.

 D. PERKIRAAN JADWAL DAN PEMBATASAN JANGKA WAKTU BUYBACK, METODE
    YANG AKAN DIGUNAKAN, DAN PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK BUYBACK
    SAHAM

 Jadwal dan Pembatasan Jangka Waktu
 1. Penyampaian Pemberitahuan Keterbukaan Informasi: 1 Agustus 2025
 2. Periode Buyback (Pembatasan Jangka Waktu Buyback): Terhitung sejak tanggal 4
    Agustus 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025, yaitu maksimum selama periode 3 (tiga)
    bulan terhitung sejak tanggal Keterbukaan Informasi (1 Agustus 2025), kecuali diakhiri
    lebih cepat oleh Perseroan sebelum 31 Oktober 2025 dengan memperhatikan ketentuan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3
Metode
Buyback akan dilakukan di BEI melalui pasar reguler dan hanya akan dilakukan melalui PT
Trimegah Sekuritas Indonesia. Pelaksanaan Buyback akan mengikuti ketentuan lainnya
sesuai POJK No. 13/2023 dan POJK No. 29/2023.

Pembatasan Harga
Buyback akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E. PERKIRAAN JUMLAH NOMINAL SELURUH SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI
   DAN BIAYA PEMBELIAN SAHAM KEMBALI SAHAM

Maksimal jumlah pembelian kembali saham Perseroan adalah setara dengan nilai pembelian
yang sebanyak-banyaknya Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), yang sudah
termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan Buyback.
Sesuai dengan POJK 13/2023, jumlah saham yang akan dilakukan Buyback tidak akan
melebihi 3,3% (tiga koma tiga persen) dari modal disetor Perseroan.

F. PEMBAHASAN DAN ANALISA MANAJEMEN, PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN
   PERUSAHAAN TERBUKA SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
   SAHAM DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERUSAHAAN TERBUKA DAN
   PROFORMA LABA PER SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA SETELAH RENCANA
   PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DILAKSANAKAN, DENGAN MEMPERTIMBANGKAN
   MENURUNNYA PENDAPATAN SERTA SUMBER DANA YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK
   PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

Pembahasan dan Analisa Manajemen serta Perkiraan Menurunnya Pendapat Perusahaan
Terbuka
Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan dampak yang
signifikan terhadap operasional, kinerja keuangan, struktur permodalan, maupun tingkat
likuiditas Perseroan. Perseroan juga berada dalam posisi likuiditas yang kuat dan memiliki arus
kas yang mencukupi untuk mendukung kelangsungan kegiatan operasionalnya.

Proforma Laba per Saham Rencana Pembelian Kembali Saham
Berikut pro-forma beberapa indikator keuangan yang menunjukan dampak yang minimal
dengan asumsi nilai Buyback sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), dan
seolah-olah dilakukan di tahun buku 2024:

In Rp milyar (kecuali
                            Desember 2024                 Proforma                 Dampak
rasio)
Aset                                  25.120                 24.620                    -500
Ekuitas                               10.182                  9.668                    -514
Laba Bersih                            1.565                  1.551                     -14
ROA                                    7,8%                   7,9%                    1 bps
ROE                                   15,9%                  16,2%                    3 bps

Sumber Dana Yang Akan Digunakan untuk Pembelian Kembali Saham
Dalam pelaksanaan Buyback, Perseroan akan menggunakan dana sendiri dan bukan dari
pinjaman. Hasil pelaksanaan Buyback akan dicatat sebagai saham treasuri sebagai
pengurang ekuitas perseroan.
Page 4
G. INFORMASI LAINNYA

Sesuai Pasal 11 POJK 13/2023, setiap pihak yang merupakan:

a. komisaris, direktur, pegawai, dan pemegang saham utama Perseroan;
b. orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan
   usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang
   dalam; atau
c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
   dimaksud dalam huruf a dan huruf b,

dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan dalam periode pembelian kembali
saham atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil pembelian kembali yang
dilakukan oleh Perseroan melalui BEI.


H. TAMBAHAN INFORMASI

Para pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan terkait dengan Buyback
dapat menghubungi:

                         PT BFI FINANCE INDONESIA TBK
                                 Corporate Secretary
                           BFI Tower Sunburst CBD Lot 1.2
                         Jl. Kapt Soebianto Djojohadikusumo
                         BSD City – Tangerang Selatan 15322
                              No. Telp. +62 21 2965 0300
                                Website : www.bfi.co.id
                                Email : corsec@bfi.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published1 Aug 2025
Pages4
Characters9,087
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BFI FINANCE INDONESIA TBK p.1 ×11
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Trimegah Sekuritas Indonesia. Pelaksanaan Buyback p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result