Skip to content
Back to announcement

20250801_POST_Laporan Hasil Pemeringkatan_31929279_lamp1.pdf

Other Text extracted POST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Jakarta, 6 Mei 2025
No: 73/DIR/RATLTR/V/2025

Kepada Yth.
Bapak Faizal Rochmad Djoemadi
Direktur Utama
PT Pos Indonesia (Persero)
Jalan Cilaki No. 73 Bandung

Perihal: Peringkat Privat PT Pos Indonesia (Persero)

Dengan hormat,

PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) menetapkan peringkat-peringkat privat berikut ini:

-   Peringkat Nasional Jangka Panjang di ‘A(idn)’ untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia
    Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah maksimum sebesar IDR500 miliar dengan jangka waktu
    maksimum selama 7 tahun.

Peringkat Nasional 'A' menunjukkan ekspektasi tingkat risiko gagal bayar yang rendah relatif terhadap
emiten atau obligasi lain di negara atau serikat moneter yang sama.

Penjelasan mengenai peringkat di atas diberikan pada bagian Appendix dari surat ini.

Peringkat untuk program surat utang dan surat utang didasarkan pada kajian dari draft prospektus yang
diperoleh pada tanggal 2 Mei 2025, dan bergantung pada penerimaan dokumen-dokumen final.

Dalam menerbitkan dan memantau pemeringkatannya, Fitch mengandalkan informasi faktual yang
diterimanya dari para emiten dan dari sumber lainnya yang Fitch percayai kredibilitasnya. Fitch melakukan
pemeriksaan yang masuk akal sehubungan dengan informasi faktual sesuai dengan metodologi
pemeringkatannya, dan mendapatkan verifikasi yang masuk akal mengenai informasi tersebut dari sumber
yang independen, sejauh sumber-sumber tersebut tersedia untuk efek tersebut atau dalam yurisdiksi
tersebut.

Sifat pemeriksaan faktual yang dilakukan Fitch dan cakupan dari verifikasi pihak-ketiga yang diperoleh
akan berbeda-beda bergantung pada sifat dari efek yang diperingkat dan emiten yang menerbitkannya,
ketentuan-ketentuan dan praktek dalam yurisdiksi dimana efek yang diperingkat ditawarkan/dijual atau
dimana emiten berada, tersedianya dan sifat dari informasi publik yang relevan, akses terhadap manajemen
dari emiten dan para penasihatnya, tersedianya verifikasi pihak ketiga yang sudah tersedia sebelumnya
seperti laporan audit, surat-surat mengenai prosedur-prosedur yang telah disepakati sebelumnya,
appraisals, laporan aktuaria, laporan teknis, opini legal dan laporan lainnya yang disediakan oleh pihak
ketiga, tersedianya sumber verifikasi pihak ketiga yang independen dan kompeten sehubungan dengan efek
tertentu atau dalam yurisdiksi tertentu dari emiten, dan banyak faktor-faktor lainnya.

Para pengguna pemeringkatan Fitch hendaknya mengerti bahwa pemeriksaan faktual atau verifikasi pihak
ketiga manapun tidak dapat memastikan bahwa semua informasi yang diandalkan Fitch sehubungan dengan
                                            Halaman 1 dari 5

PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower 24th Floor Suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
Indonesia
T + 62 21 2988 6800 | F + 62 21 2988 6822
Page 2
proses pemberian peringkat akan pasti akurat atau lengkap. Sehingga, para emiten dan penasihatnyalah
yang bertanggung jawab atas keakuratan dari informasi yang mereka sediakan bagi Fitch dan bagi pasar
dalam dokumen penawaran dan laporan-laporan lainnya. Dalam menerbitkan pemeringkatannya, Fitch
harus mengandalkan pekerjaan dari para ahli, termasuk auditor independen sehubungan dengan laporan
keuangan dan pengacara sehubungan dengan permasalahan legal dan pajak. Lagi pula, pemeringkatan
berpandangan kedepan dan menggambarkan asumsi dan perkiraan mengenai kejadian-kejadian di masa
depan, yang pada dasarnya tidak bisa diverifikasi sebagai fakta. Oleh karena itu, walaupun fakta-fakta yang
ada sekarang dapat diverifikasi, pemeringkatan dapat dipengaruhi oleh kejadian-kejadian atau kondisi
lainnya di masa depan yang tidak dapat diantisipasi pada saat peringkat dipublikasikan atau ditetapkan.

Fitch terus berusaha meningkatkan kriteria dan metodologi pemeringkatannya, dan secara berkala
memperbaharui penjelasannya sehubungan dengan kriteria dan metodologinya terhadap efek jenis tertentu
dalam situs webnya. Metodologi dan kriteria yang digunakan untuk menentukan suatu tindakan
pemeringkatan adalah metodologi dan kriteria yang berlaku pada saat keputusan peringkat tersebut
dilakukan, yang untuk peringkat-peringkat publik yaitu tanggal komentar atas peringkat tersebut diberikan.
Setiap komentar yang diberikan untuk setiap tindakan pemeringkatan menyediakan informasi mengenai
kriteria dan metodologi yang digunakan untuk menghasilkan peringkat yang telah diberikan, yang dapat
berbeda dari kriteria dan metodologi umum untuk tipe efek yang sama yang terdapat di situs web pada
waktu-waktu tertentu. Untuk alasan ini, anda hendaknya selalu memperhatikan komentar atas tindakan
pemeringkatan yang bersangkutan untuk informasi yang paling akurat berdasarkan peringkat publik apapun
yang diberikan.

Peringkat didasarkan atas kriteria dan metodologi yang ditetapkan Fitch dan yang secara berkelanjutan
dievaluasi dan diperbaharui. Maka, pemeringkatan adalah produk pekerjaan kolektif dari Fitch dan tidak
ada pribadi atau sekelompok pribadi yang secara terpisah bertanggung jawab atas sebuah peringkat. Semua
laporan Fitch adalah hasil kerjasama. Individu yang diidentifikasi dalam laporan Fitch, terhubung, tetapi
tidak secara pribadi bertanggung jawab atas opini yang dinyatakan disana. Individu tersebut dicantumkan
hanya untuk tujuan komunikasi.

Pemeringkatan bukanlah sebuah rekomendasi atau saran, baik secara langsung ataupun tidak langsung,
kepada anda atau orang lain manapun untuk membeli, menjual, melakukan, atau menahan investasi,
pinjaman atau efek apapun atau untuk menentukan strategi investasi apapun sehubungan dengan investasi,
pinjaman atau efek apapun atau emiten apapun. Pemeringkatan tidak mengomentari kewajaran dari harga
pasar, kecocokan dari investasi manapun, pinjaman atau efek untuk investor tertentu (termasuk namun tidak
terbatas pada, penerapan prinsip akuntansi dan/atau peraturan regulator tertentu), atau sifat bebas pajak dan
kena pajak dari pembayaran yang dibuat sehubungan dengan investasi, pinjaman atau efek apapun. Fitch
bukanlah penasihat anda, Fitch juga tidak menyediakan bagi anda atau bagi siapapun juga nasihat apapun
secara finansial, legal, auditing, akuntansi, appraisal, penilaian atau jasa aktuaria. Sebuah peringkat
hendaknya tidak dipandang sebagai pengganti dari jasa atau nasihat tersebut.

Penetapan peringkat oleh Fitch bukan merupakan persetujuan dari Fitch untuk menggunakan namanya
sebagai ahli sehubungan dengan pernyataan registrasi apapun atau pendaftaran apapun dibawah undang-
undang AS, Inggris atau undang-undang efek lain manapun. Fitch tidak menyetujui dimasukkannya surat
tertulis apapun yang memberitahukan tindakan pemeringkatan Fitch di dalam dokumen penawaran apapun.

Fitch memonitor peringkat secara terus menerus dan akan memperbaharui surat peringkat ini setidaknya
sekali dalam satu tahun. Merupakan hal yang penting bahwa Anda harus segera memberikan kepada kami
                                              Halaman 2 dari 5

PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower 24th Floor Suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
Indonesia
T + 62 21 2988 6800 | F + 62 21 2988 6822
Page 3
semua informasi yang mungkin bersifat material bagi pemberian peringkat agar pemberian peringkat kami
terus sesuai. Peringkat dapat dinaikkan, diturunkan, dicabut, atau dimasukkan dalam Peringkat Yang
Dipantau/Rating Watch karena perubahan-perubahan, tambahan-tambahan, keakuratan atau
ketidakakuratan informasi atau karena alasan lainnya yang dianggap cukup oleh Fitch.

Catatan atas peringkat ini telah dibuat dalam file permanen kami, tetapi intensi kami saat ini adalah bahwa
peringkat tersebut tidak akan dipublikasikan karena peringkat bersifat privat. Sekalipun demikian, tidak ada
dalam surat ini yang membatasi hak kami untuk mempublikasikan, menyebarluaskan atau memberi izin
kepada orang lain untuk mempublikasikan atau menyebarkan peringkat atau dasar pemikiran untuk
peringkat. Investor dapat menganggap peringkat Fitch sebagai informasi penting, dan jika Anda telah secara
sah berbagi peringkat dengan investor atau pihak lain berdasarkan ketentuan perjanjian biaya, perlu
diketahui bahwa Anda bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan isi surat ini kepada pihak tersebut.

Peringkat privat yang ditetapkan di sini dianggap valid dan efektif hanya jika surat peringkat ini berisi
watermark digital “Fitch Ratings” dan, jika tersedia, nomor Surat Perjanjian yang tertera dalam surat ini
cocok dengan nomor Surat Perjanjian yang tercantum dalam perjanjian biaya Anda.

Peringkat publik akan valid dan efektif hanya setelah publikasi peringkat di situs www.fitchratings.com.

Kami senang mendapatkan kesempatan untuk memberikan layanan jasa kami kepada Anda. Apabila kami
dapat membantu lebih jauh, silahkan menghubungi Annisa Fatharini, Associate Director di +6221-
50610503.


Hormat kami,

PT Fitch Ratings Indonesia
Oleh:



Olly Prayudi
_____________________________
Direktur
Nomor Surat Perjanjian #00163755




                                              Halaman 3 dari 5

PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower 24th Floor Suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
Indonesia
T + 62 21 2988 6800 | F + 62 21 2988 6822
Page 4
APPENDIX

Penerbitan sukuk diperingkat pada tingkat yang sama dengan Peringkat Nasional Jangka Panjang PT Pos
Indonesia (Persero) (POST) karena sukuk ini merupakan kewajiban senior tanpa jaminan dari entitas dan
memiliki ranking pari passu dengan utang tanpa jaminan lain dari entitas.

Kami tidak memperhitungkan aset dasar yang tersedia saat menetapkan peringkat, karena kami berpendapat
bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi pembayaran yang jatuh tempo atas sukuk yang diterbitkan
pada akhirnya akan bergantung pada kemampuan emiten terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran tanpa
jaminan kepada wali amanat berdasarkan dokumen transaksi yang dijelaskan dalam prospektus dan
dokumen pendukung lainnya.

Fitch berpendapat bahwa kewajiban POST untuk memastikan pembayaran sukuk secara penuh dan tepat
waktu diperkuat oleh peran dan tanggung jawabnya dalam struktur dan dokumentasi sukuk. Sebagai agen
yang melakukan pembayaran, POST harus memastikan bahwa dana yang cukup akan tersedia untuk cicilan
pengembalian ijara pada setiap tanggal jatuh tempo. POST juga dapat mengambil langkah-langkah
tambahan untuk mencegah kekurangan, menjamin bahwa pembayaran sisa imbalan Ijarah dan cicilan
imbalan Ijarah dilakukan secara penuh dan tepat waktu.

POST diharuskan untuk membayar sisa imbalan Ijarah dan cicilan imbalan Ijarah secara penuh pada setiap
tanggal pembayaran atau jatuh tempo. POST juga berkewajiban untuk memberikan kompensasi atas
keterlambatan pembayaran, yang mencakup cicilan pengembalian Ijarah yang masih harus dibayar dan
yang belum dibayar. Kewajiban pembayaran POST berdasarkan dokumen transaksi bersifat langsung dan
tanpa syarat, dengan peringkat yang sama dengan semua kewajiban lain yang tidak dijamin dan tidak
disubordinasi.

Kegagalan untuk membayar sisa imbalan Ijarah dan cicilan imbalan Ijarah pada tanggal yang ditentukan
merupakan peristiwa gagal bayar. Dokumentasi tersebut mencakup kewajiban pelaporan keuangan,
perjanjian, klausul perubahan kendali, dan ketentuan percepatan gagal bayar. Selain itu, POST menjamin
tanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan pada objek ijarah. Jika terjadi force majeure atau
penyusutan, POST akan mengganti objek ijarah dengan pengganti yang dimiliki atau dikuasai oleh POST,
sesuai dengan nilai pengalihan objek Ijarah asli.

Transaksi sukuk akan diatur oleh hukum Indonesia. Fitch tidak memberikan pendapat apakah dokumen
yang relevan dari transaksi tersebut dapat ditegakkan berdasarkan hukum Indonesia. Tetapi, peringkat dari
Fitch untuk surat utang tersebut mencerminkan pendapat dari Fitch bahwa POST akan menghormati
kewajibannya.

Dalam memberikan peringkat, Fitch tidak memberikan opini apakah program dan surat utang yang akan
diterbitkan di bawah program tersebut sudah sesuai dengan prinsip syariah. Jika Tim Ahli Syariah
menentukan bahwa Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi efek syariah, Sukuk Ijarah akan menjadi utang, dan
POST diwajibkan untuk membayar sisa imbalan Ijarah yang tersisa, cicilan imbalan Ijarah yang belum
dibayar, dan kompensasi atas kerugian (jika ada).




                                            Halaman 4 dari 5

PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower 24th Floor Suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
Indonesia
T + 62 21 2988 6800 | F + 62 21 2988 6822
Page 5
Fitch mengklasifikasikan POST sebagai government-related entity (GRE), mencerminkan pengaruh
pemerintah terhadap operasional POST. Hal ini menyebabkan adanya ekspektasi yang kuat untuk dukungan
luar biasa dari pemerintah terhadap entitas tersebut. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat di Fitch Publishes
PT Pos Indonesia (Persero)'s 'A(idn)'/Stable; Rates Senior Unsecured Notes 'A(idn)', published on 1 August
2024.




                                              Halaman 5 dari 5

PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower 24th Floor Suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
Indonesia
T + 62 21 2988 6800 | F + 62 21 2988 6822

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published1 Aug 2025
Pages5
Characters13,076
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Faizal Rochmad Djoemadi p.1
linked org PT Pos Indonesia (Persero) p.1 ×4
possible org DBS Bank p.1 ×5
possible person Prof. Dr. Satrio p.1 ×5
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia p.1
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia DBS Bank Tower p.1 ×5
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia Oleh p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result