Skip to content
Back to announcement

20260720_POST_Perubahan Pengurus_32113282_lamp1.pdf

Board change Needs review POST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                            SALINAN
  KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                        PT POS INDONESIA

                     NOMOR 343 TAHUN 2026
                     NOMOR SK.120/DI-DAM/DO/2026

                                 TENTANG

 PEMBERHENTIAN, PERUBAHAN NOMENKLATUR JABATAN, PENGALIHAN TUGAS,
           DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DIREKSI
                 PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                         PT POS INDONESIA

       PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                        PT POS INDONESIA,

Menimbang     : a. bahwa berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham
                   Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia Nomor 167
                   Tahun 2026 dan SK.064/DI-DAM/DO/2026 tanggal 11 Maret 2026,
                   Sdr. Daud Joseph dan Sdr. Fathul Anwar telah diangkat masing-
                   masing sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan
                   Manajemen Risiko Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
                   Indonesia;
                b. bahwa sehubungan dengan pengunduran diri Sdr. Daud Joseph per
                   tanggal 30 Juni 2026, maka perlu mengukuhkan pemberhentian
                   yang bersangkutan sebagai Direktur Utama Perusahaan Perseroan
                   (Persero) PT Pos Indonesia dan sekaligus mengangkat
                   penggantinya;
                c. bahwa dalam rangka penataan organisasi dan efektivitas
                   pengurusan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia,
                   maka perlu melakukan perubahan nomenklatur jabatan dan
                   pengalihan tugas anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan
                   (Persero) PT Pos Indonesia;
                d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) jo. Pasal 105
                   ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                   Terbatas dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
                   2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan
                   pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang
                   Saham;
                e. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor
                   40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham
                   dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS
                   dengan syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara
                   menyetujui secara tertulis;
                f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
                   huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan
                   Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
                   (Persero) PT Pos Indonesia tentang Pemberhentian, Perubahan
                   Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan
                   Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
                   Indonesia;
                                                                    Mengingat .../2
Page 2
                                   -2-


Mengingat   : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
                 Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                 Nomor 70; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
                 dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang
                 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
                 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2025 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 7142);
              2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                 Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
                 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Nomor 4756);
              3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1995 tentang Pengalihan
                 Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro menjadi
                 Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1995 Nomor 11);
              4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                 Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik
                 Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
                 117; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 4556) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
                 Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
                 Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
                 Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 113,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6800);
              5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pengalihan
                 Bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia menjadi
                 Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 1977 Nomor 1) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
                 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
                 Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan
                 (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding
                 Operasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
                 Nomor 33);
              6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2025
                 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
              7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109/P Tahun 2025
                 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan
                 Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
              8. Keputusan Bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
                 Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya
                 Anagata Nusantara Selaku Para Pemegang Saham Perusahaan
                 Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia Nomor SK-
                 117/MBU/04/2025 dan Nomor SKB.03/DI-BP/IV/2025 tanggal 21
                 April 2025;
              9. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
                 Indonesia (Akta Notaris Sutjipto, SH Nomor 117 Tanggal 20 Juni
                 1995, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
                 Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn. Nomor 01 tanggal 02
                 Februari 2026);
                                                             MEMUTUSKAN .../3
Page 3
                                    -3-


                               MEMUTUSKAN:

Menetapkan   : KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN
               PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA TENTANG
               PEMBERHENTIAN, PERUBAHAN NOMENKLATUR JABATAN,
               PENGALIHAN TUGAS, DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-
               ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
               PT POS INDONESIA.

KESATU       : Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Daud Joseph
               sebagai Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
               Indonesia yang diangkat berdasarkan Keputusan Para Pemegang
               Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Nomor 167 Tahun 2026 dan
               SK.064/DI-DAM/DO/2026 tanggal 11 Maret 2026, terhitung sejak
               tanggal 30 Juni 2026, dengan ucapan terima kasih atas segala
               sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan
               tersebut.

KEDUA        : Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perusahaan
               Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia sebagai berikut:
                No             Semula                        Menjadi
                 1    Direktur Keuangan dan Direktur Keuangan
                      Manajemen Risiko
                 2    -                           Direktur Manajemen Risiko

KETIGA       : Mengalihkan penugasan Sdr. Fathul Anwar semula sebagai Direktur
               Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan
               Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia yang diangkat
               berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan
               Perseroan (Persero) Nomor 167 Tahun 2026 dan SK.064/DI-
               DAM/DO/2026 tanggal 11 Maret 2026, dengan masa jabatan
               meneruskan sisa masa jabatannya dengan ketentuan maksimal 5
               (lima) kali RUPS Tahunan sejak diangkatnya sebagai anggota Direksi.

KEEMPAT      : Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi
               Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia:
                No             Nama                         Jabatan
                 1   M. Iskandar Kunaefi         Direktur Utama
                 2   Rosmanidar Zulkifli         Direktur Manajemen Risiko

KELIMA       : Masa jabatan anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana
               dimaksud pada Diktum KEEMPAT, paling lama sampai dengan
               penutupan RUPS Tahunan ke-5 (lima) sejak ditetapkannya Keputusan
               ini, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-
               waktu.

KEENAM       : Bagi anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud
               pada Diktum KEEMPAT Keputusan ini yang masih menjabat pada
               jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk
               dirangkap dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka
               yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari
               jabatan-jabatan tersebut.

                                                                   KETUJUH .../4
Page 4
                                                     -4-

      KETUJUH                 : Memberikan kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
                                PT Pos Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang
                                diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan
                                notaris atau pejabat yang berwenang.

      KEDELAPAN               : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal
                                Pemegang Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan
                                bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan
                                diadakan pembetulan seperlunya.

                                Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
                                1.  Presiden Republik Indonesia;
                                2.  Wakil Presiden Republik Indonesia;
                                3.  Menteri Sekretaris Negara;
                                4.  Menteri Komunikasi dan Digital;
                                5.  Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata
                                    Nusantara;
                                6. Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
                                7. Direksi PT Danantara Asset Management;
                                8. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia;
                                9. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
                                    Indonesia:
                                10. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.


                                                                   Ditetapkan di Jakarta,

                PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                                 PT POS INDONESIA,



                        ttd                                                        ttd



          DONY OSKARIA                                                 RIKO BANARDI
    KEPALA BADAN PENGATURAN                                              DIREKTUR
    BADAN USAHA MILIK NEGARA                                 PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT
              SELAKU                                                      SELAKU
 PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA                                   PEMEGANG SAHAM SERI B
    PT POS INDONESIA (PERSERO)                                  PT POS INDONESIA (PERSERO)


Tanggal: 15 Juli 2026                                      Tanggal: 15 Juli 2026


     Salinan sesuai dengan aslinya
Plt. Direktur Hukum,




    Anas Puji Istanto
    NIP 198609072009121002

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published20 Jul 2026
Pages4
Characters12,751
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Danantara Asset Management p.4 ×2
linked org PT POS INDONESIA (PERSERO) p.4 ×2
possible person Fathul Anwar p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×14
unresolved org PT POS INDONESIA PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) p.1
unresolved person Daud Joseph · Direktur Utama p.1 ×3
unresolved org Milik Negara p.1 ×6
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara p.2 ×3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.2
unresolved org Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Selaku Para Pemegang p.2 ×2
unresolved org PT Biro Klasifikasi Indonesia Nomor SK- p.2
unresolved person Akta Notaris Sutjipto p.2
unresolved person Akta Notaris Nanda Fauz Iwan p.2
unresolved person M. Iskandar Kunaefi · Direktur Utama p.3
unresolved person Rosmanidar Zulkifli · Direktur p.3
unresolved org Menteri Sekretaris Negara p.4
unresolved org Menteri Komunikasi dan Digital p.4
unresolved org PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT SELAKU p.4
unresolved person Plt. · Direktur p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 341 ms 12 Sep 2026 21:47

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result