Skip to content
Back to announcement

OJK Cheklist TBP.pdf

Financial statement Text extracted NCKL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 34

Page 1
                                                                                                                       Page 1 of 2


                                                                CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA

Petunjuk Pengisian Checklist:
1. Seluruh Emiten dan Perusahaan Publik harus menggunakan Checklist Pengungkapan Laporan Keuangan ini, kecuali Emiten dan Perusahaan Publik yang merupakan Perusahaan Efek. Setiap Perusahaan Efek harus menggunakan Pedoman Akuntansi
Perusahaan Efek (Peraturan No. VIII.G.17).

2. Tanda (√) diisi pada kolom ‘Ada’ apabila Emiten/Perusahaan Publik telah memenuhi persyaratan pengungkapan yang diharuskan dan selanjutnya pada kolom ‘Keterangan’ ditambahkan cross reference ke nomor catatan atas laporan keuangan.


3. Apabila Emiten/Perusahaan Publik tidak memenuhi persyaratan pengungkapan yang diharuskan maka tanda √) diisi pada kolom ‘Tidak Ada’ dengan menambahkan keterangan alasannya pada kolom keterangan.


4. Apabila Emiten/Perusahaan Publik tidak memiliki pos-pos tertentu sehingga tidak wajib memenuhi persyaratan pengungkapan yang ada maka tanda (√) diisi pada kolom ‘N/A’.


5. Checklist ini wajib ditandatangani oleh Direktur yang membawahi akuntansi dan keuangan dan Akuntan (untuk laporan keuangan audited).


Data Umum
Nama Emiten/Perusahaan Publik           PT Trimegah Bangun Persada Tbk
Bidang Usaha                            Pertambangan Bijih Nikel
Jenis penawaran Umum                    N/A

                                                      30-Jun-25                              31-Dec-24
Nama Kantor Akuntan Publik                                -                     KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
Nama Partner                                              -                     Chang Hartono
Opini Akuntan                                             -                     Wajar tanpa modifikasian
Catatan tentang Opini (jika ada)
* disesuaikan dengan periode penyajian laporan keuangan.

                                                                                                                                                                                                                                 Ya        Tidak
Pemenuhan Peraturan No.VIII.G.11 Tentang “Tanggung Jawab Direksi Atas Laporan Keuangan”                                                                                                                                          √
Pemenuhan Peraturan No.VIII.A.2 tentang “Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal”                                                                                                                         √
Page 2
                                                                                                                      Page 2 of 2


Data Keuangan Penting (dalam Jutaan Rupiah)
 Periode laporan keuangan                             30-Jun-25                             30-Jun-24
Laba Rugi Komprehensif
Pendapatan                                                         14.095.131                           12.803.885
  Laba (rugi) bruto                                                 4.740.220                            3.822.187
  Laba (rugi) usaha/operasional                                     4.045.364                            3.406.282
  EBITDA                                                            7.014.048                            5.296.725
  Laba (rugi) Bersih periode berjalan                               5.254.965                            3.542.206
Laba (rugi) komprehensif                                            5.333.488                            4.973.914
  Laba Per saham (dasar)                                                65,05                                44,47
  Laba Per saham (dilusian)                                               -                                    -
Laporan Posisi keuangan                               30-Jun-25                             31-Dec-24
Jumlah Aset                                                        56.657.200                           52.253.838
 Jumlah Aset Lancar                                                12.053.783                           13.464.563
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                          44.603.417                           38.789.275
Jumlah Liabilitas                                                  16.952.387                           15.799.784
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                    7.836.040                            5.853.566
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                   9.116.347                            9.946.218
Jumlah Ekuitas                                                     39.704.813                           36.454.054
  Modal Disetor                                                     6.309.860                            6.309.860
  Tambahan Modal Disetor - neto                                    10.367.571                           10.367.571
  Saldo Laba (Defisit)                                             15.764.603                           13.516.751

Rasio Keuangan*
  Rasio Lancar (%)                                                    153,82%                               230,02%
  ROA                                                                   0,093                                 0,070
  ROE                                                                   0,132                                 0,111
  Ebitda thd pendapatan (%)                                            49,76%                                41,37%
*dapat disesuaikan berdasarkan industrinya
Catatan:

1. Pengungkapan yang dipersyaratkan untuk masing-masing pos wajib diungkapkan seluruhnya, kecuali pengungkapan tersebut tidak relevan atau tidak dapat diterapkan pada Emiten atau Perusahaan Publik. Emiten atau Perusahaan Publik
wajib menyesuaikan pengungkapan sesuai dengan karakteristik industri apabila pengungkapan tersebut dipersyaratkan oleh SAK atau relevan untuk memahami laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.


2. Emiten atau Perusahaan Publik yang merupakan Perusahaan Efek tidak mengacu pada checklist ini, namun mengikuti peraturan Bapepam-LK No VIII.G.17 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek.
Page 3
                                                                                                              Page 1 of 32



 No                                               Keterangan                                            Ada    Tidak    N/A                       Keterangan
         Laporan Keuangan Terdiri dari:
     1   Laporan posisi keuangan pada akhir periode                                                     √                        Hal 1-3
     2   Laporan laba rugi komprehensif selama periode                                                  √                        Hal 4-5
     3   Laporan perubahan ekuitas selama periode                                                       √                        Hal 6
     4   Laporan arus kas selama periode                                                                √                        Hal 7-8
         Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan saat Perusahaan
         menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian
     5
         kembali pos-pos laporan keuangan atau ketika Perusahaan mereklasifikasi pos-pos
                                                                                                                             √   -
         dalam laporan keuangannya.
     6   Catatan atas Laporan Keuangan                                                                  √                        Hal 9-160


         Ketentuan Umum
     1. Perusahaan wajib menyajikan catatan atas laporan keuangan dengan urutan sebagai berikut:

         a. gambaran umum Perusahaan;
         b. dasar penyusunan laporan keuangan dan ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan yang
         diterapkan;
         c. informasi tambahan untuk pos-pos yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan
         laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas, sesuai dengan urutan
         penyajian laporan dan penyajian masing-masing pos; dan
         d. pengungkapan lainnya yang antara lain meliputi:
        1) informasi yang dipersyaratkan oleh SAK yang tidak disajikan di bagian manapun dalam
        laporan keuangan; dan
        2) informasi yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan, tetapi informasi
        tersebut relevan untuk memahami laporan keuangan.
        Perusahaan wajib menyatakan dalam bentuk nilai atau persentase untuk menjelaskan adanya
     2.
        bagian dari suatu jumlah, tidak menggunakan kata “sebagian”.
        Perusahaan wajib mengungkapkan dalam penjelasan masing-masing pos mengenai Aset yang
     3.
        dijaminkan, nama pihak yang menerima jaminan, dan alasan dijaminkan.
        Dalam hal Aset Perusahaan diasuransikan, wajib diungkapkan jenis dan nilai aset yang
        diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan risiko yang ditutup serta pendapat
     4.
        manajemen atas kecukupan pertanggungan asuransi, apabila tidak diasuransikan wajib
        diungkapkan alasannya.
         Unsur-unsur Catatan Atas Laporan Keuangan
         Gambaran Umum Perusahaan
1.
         Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain:
 a.      Pendirian perusahaan
1)       Riwayat ringkas perusahaan;                                                                    √                        Catatan 1a
         Nomor dan tanggal akta pendirian serta perubahan terakhir, pengesahan dari instansi yang
2)
         berwenang, dan nomor serta tanggal Berita Negara;
                                                                                                        √                        Catatan 1a
         Kegiatan usaha sesuai anggaran dasar Perusahaan dan yang sedang dijalankan pada periode
3)
         pelaporan;
                                                                                                        √                        Catatan 1a

4)       Tempat kedudukan perusahaan dan lokasi utama kegiatan usaha;                                   √                        Catatan 1a
         Tanggal mulai beroperasinya perusahaan secara komersial. Dalam hal perusahaan melakukan
         ekspansi atau perampingan usaha secara signifikan pada periode laporan yang disajikan, wajib
5)
         disebutkan saat dimulainya operasi komersial dari ekspansi atau perampingan usaha dan
                                                                                                        √                        Catatan 1a
         kapasitas produksinya; dan
         Nama entitas induk dan nama entitas induk terakhir dalam kelompok usaha (ultimate parent of
6)
         the group). Dalam hal tidak dapat diungkapkan, wajib disebutkan alasannya.
                                                                                                        √                        Catatan 1a

         Khusus Industri Media
7)                                                                                                                           √
         Penjelasan rinci tentang Perizinan yang dimiliki.
         Khusus Industri Jalan Tol
8)       Peraturan perundangan atau keputusan pemerintah yang mendasari penyelenggaraan jalan tol                            √
         tersebut.
         Khusus untuk Asuransi dan Pembiayaan
9)                                                                                                                           √
         Izin bidang usaha dari Menteri Keuangan atau Otoritas yang berwenang.
         Khusus untuk Industri Perbankan
10)      Izin usaha sebagai bank umum, sebagai bank devisa (jika ada), serta izin untuk menjalankan                          √
         kegiatan berdasarkan prinsip syariah (jika ada).
         Khusus Industri Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum
         Area Eksplorasi dan Eksploitasi/Pengembangan.
         Penjelasan mengenai area eksplorasi dan eksploitasi Perseroan meliputi :
         a) Area Eksplorasi, meliputi:
              Nama lokasi;                                                                                                  √
              Nama pemilik izin lokasi;                                                                                     √
              Tanggal perolehan izin ekplorasi serta tanggal jatuh temponya;                                                √
              Persentasi kepemilikan saham Perseroan pada perusahaan pemilik izin lokasi; dan                               √
             Jumlah biaya eksplorasi yang telah dibukukan sebagai Aset Minyak dan Gas Bumi per
                                                                                                                             √
         tanggal Laporan Posisi Keuangan;
11)
         b) Area Eksploitasi/Pengembangan meliputi:
              Nama lokasi;                                                                             √                        Catatan 1a
              Nama pemilik ijin lokasi;                                                                √                        Catatan 1a
              Tanggal perolehan ijin eksploitasi serta tanggal jatuh temponya;                         √                        Catatan 1a
              Persentasi kepemilikan saham Perseroan pada perusahaan pemilik ijin lokasi;              √                        Catatan 1e
             Jumlah Cadangan Terbukti (P1), keterangan tentang pihak yang melakukan sertifikasi, dan
                                                                                                        √                        Catatan 1a
         tanggal sertifikasi;
             Jumlah produksi pada tahun berjalan; dan                                                  √                        Catatan 1a, 1e
             Akumulasi jumlah produksi sejak awal kegiatan eksploitasi/pengembangan oleh Perseroan
                                                                                                        √                        Catatan 1a, 1e
         hingga tanggal laporan posisi keuangan.


         Khusus Industri Kehutanan
         Yang harus diungkapkan antara lain:
12)      a) pelaksanaan kegiatan pengusahaan hutan;                                                                          √
Page 4
                                                                                                                        Page 2 of 32



 No
12)                                                 Keterangan                                                    Ada    Tidak    N/A                   Keterangan
          b) rincian luas areal sisa hutan yang belum dikelola selama masa sisa manfaat HPH; dan                                       √
          c)   sisa umur HPH.                                                                                                          √
b.        Penawaran Umum Efek, yang harus diungkapkan antara lain:
          Tanggal dan/atau nomor surat efektif penawaran umum, termasuk penawaran Efek yang
     1)
          diterbitkan di luar Indonesia;
                                                                                                                                       √
     2) Jenis dan jumlah Efek yang ditawarkan;                                                                                         √
     3) Bursa tempat Efek dicatatkan; dan                                                                                              √
          Tindakan perusahaan yang dapat mempengaruhi jumlah Efek yang diterbitkan (corporate
     4)
          action) sejak penawaran umum perdana sampai dengan periode pelaporan terakhir.
                                                                                                                                       √
          Struktur Perusahaan, entitas anak, dan Entitas Bertujuan Khusus (EBK)
c.
          Yang harus diungkapkan antara lain:
          Nama entitas anak dan/atau EBK yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak
     1)
          langsung;
                                                                                                                  √                        Catatan 1e

     2) Tempat kedudukan;                                                                                         √                        Catatan 1e
     3) Jenis usaha;                                                                                              √                        Catatan 1e
     4) Tahun beroperasi secara komersial;                                                                        √                        Catatan 1e
     5) Persentase kepemilikan dan proporsi hak suara (jika berbeda);                                             √                        Catatan 1e
     6) Total Aset; dan                                                                                           √                        Catatan 1e
     7) Informasi penting lainnya antara lain:
          a) sifat hubungan antara entitas induk dan entitas anak, apabila entitas induk tidak memiliki
          baik langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak, lebih dari 50% (lima puluh                                         √
          perseratus) hak suara yang sah;
          b) alasan mengapa kepemilikan baik langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% (lima
          puluh perseratus) hak suara atau hak suara potensial atas investee tidak diikuti dengan                                      √
          pengendalian;
          c) akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas anak apabila laporan keuangan
          tersebut digunakan untuk menyusun laporan keuangan konsolidasian dan tanggal atau periode
          berbeda dari tanggal laporan keuangan entitas induk, dan alasan menggunakan tanggal atau
                                                                                                                                       √
          periode yang berbeda;
          d) sifat dan luas setiap restriksi signifikan dalam kemampuan entitas anak untuk mentransfer
          dana ke entitas induk dalam bentuk dividen tunai, atau pembayaran kembali pinjaman atau                                      √
          uang muka;
          e) suatu rincian yang menunjukkan dampak setiap perubahan bagian kepemilikan entitas induk
          pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya Pengendalian atas ekuitas yang dapat                                    √
          diatribusikan pada pemilik entitas induk; dan
          f) dalam hal hilangnya Pengendalian atas entitas anak, maka entitas induk harus
          mengungkapkan:
                                                                                                                                       √
          (1) keuntungan atau kerugian (jika ada) yang diakui dari hilangnya Pengendalian, dan porsi
          dari keuntungan atau kerugian yang dapat diatribusikan pada pengakuan sisa investasi pada                                    √
          entitas anak terdahulu dengan Nilai Wajar pada tanggal hilangnya Pengendalian;
          (2) jumlah persentase kepemilikan yang dilepaskan;                                                                           √
          (3) jumlah harga yang diterima;                                                                                              √
          (4) bagian dari harga yang merupakan Kas dan Setara Kas;                                                                     √
          (5) jumlah Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya dimana Pengendalian
          dilepaskan; dan
                                                                                                                                       √
          (6) jumlah Aset dan Liabilitas selain Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya
          dimana Pengendalian dilepaskan, yang diikhtisarkan berdasarkan kategori utamanya.
                                                                                                                                       √
          Karyawan, direksi, komisaris, dan komite audit
d.
          Yang harus diungkapkan antara lain:
     1) Nama dan jabatan untuk masing-masing anggota direksi, dewan komisaris, dan komite audit;                  √                        Catatan 1c
     2) Cakupan manajemen kunci; dan                                                                              √                        Catatan 1d

          Jumlah karyawan tetap pada masing-masing akhir periode atau rata-rata jumlah karyawan tetap
     3)
          selama periode yang bersangkutan, secara konsolidasi untuk Perusahaan dan entitas anak.
                                                                                                                  √                        Catatan 1c

e.        Penerbitan Laporan Keuangan
     1) Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit; dan                                                    √                        Catatan 1g
     2) Pihak yang bertanggung jawab mengotorisasi laporan keuangan.                                              √                        Catatan 1g


          Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Signifikan
2.
          Dalam bagian ini harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut:
          Pernyataan kepatuhan terhadap SAK
a.        Pernyataan ini merupakan pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun dan disajikan
          sesuai dengan SAK.
                                                                                                                  √                        Catatan 2a

b.        Dasar pengukuran dan penyusunan laporan keuangan
        Dasar pengukuran laporan keuangan yaitu berdasarkan biaya historis (historical cost ), biaya
     1) perolehan kini (current cost ), nilai realisasi neto (net realizable value ), Nilai Wajar (fair value )   √                        Catatan 2a
        atau jumlah yang dapat dipulihkan berdasarkan SAK yang berlaku.
     2) Dasar penyusunan laporan keuangan, yaitu dasar akrual, kecuali untuk laporan arus kas.                    √                        Catatan 2a
          Mata uang fungsional dan mata uang penyajian yang digunakan, meliputi:
        a) mata uang fungsional Perusahaan dan entitas anak;                                                      √                        Catatan 2r
     3) b) fakta dan alasan perubahan, apabila terdapat perubahan mata uang fungsional Perusahaan
        maupun kegiatan usaha asing yang signifikan; dan
                                                                                                                                       √
          c) alasan perubahan mata uang penyajian (jika ada).                                                                          √
     4) Alasan perubahan periode pelaporan (jika ada).                                                                                 √
c.        Penggunaan Pertimbangan, Estimasi, dan Asumsi Signifikan oleh Manajemen
        Perusahaan harus mengungkapkan dalam ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan atau bagian
        lain dari catatan atas laporan keuangan, pertimbangan yang telah dibuat manajemen dalam
     1)
        proses penerapan kebijakan akuntansi dan memiliki dampak yang paling signifikan terhadap
        jumlah yang diakui dalam laporan keuangan;
        Perusahaan harus mengungkapkan informasi tentang asumsi yang dibuat mengenai masa
        depan, dan sumber utama dari estimasi ketidakpastian lain pada akhir periode pelaporan, yang
     2)
        memiliki risiko signifikan yang mengakibatkan penyesuaian material terhadap jumlah tercatat
                                                                                                                  √                        Catatan 3
        Aset dan Liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya; dan
        Berkaitan dengan Aset dan Liabilitas sebagaimana dimaksud dalam angka 2), catatan atas
     3) laporan keuangan memasukkan rincian atas sifat dan jumlah tercatat pada akhir periode
        pelaporan.
Page 5
                                                                                                               Page 3 of 32



 No                                                Keterangan                                            Ada    Tidak    N/A                   Keterangan
          Kebijakan Akuntansi Tertentu
d.        Kebijakan akuntansi tertentu merupakan kebijakan akuntansi lainnya yang diterapkan dan
          relevan untuk memahami laporan keuangan. Kebijakan akuntansi tertentu meliputi, tetapi tidak
          terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
          Prinsip-prinsip konsolidasi
          Yang harus dijelaskan antara lain:
        a) ruang lingkup Laporan Keuangan Konsolidasian, yang meliputi pos-pos entitas induk dan
        entitas anak;
                                                                                                         √                        Catatan 2c
        b) dasar dan kapan suatu entitas anak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan entitas
        induk;
                                                                                                         √                        Catatan 2c
        c) kebijakan akuntansi sehubungan dengan perubahan kepemilikan tanpa kehilangan
     1)
        Pengendalian atas entitas anak;
                                                                                                         √                        Catatan 2c

        d) kebijakan akuntansi sehubungan dengan kehilangan Pengendalian atas entitasanak;               √                        Catatan 2c
          e) kebijakan akuntansi sehubungan dengan pencatatan dan penyajian kepentingan
          nonpengendali; dan
                                                                                                         √                        Catatan 2c
          f) pernyataan bahwa saldo pos dan transaksi material antar entitas yang dikonsolidasi telah
          dieliminasi.
                                                                                                         √                        Catatan 2c



          Kombinasi bisnis
          Yang harus dijelaskan antara lain:
          a) metode yang digunakan dalam kombinasi bisnis, termasuk metode yang digunakan untuk
          mengukur kepentingan nonpengendali;
                                                                                                         √                        Catatan 2d

          b) pengakuan awal untuk goodwill;                                                              √                        Catatan 2d
          c)   pengukuran setelah pengakuan awal untuk goodwill ; dan                                    √                        Catatan 2d
     2)
          d) kebijakan lainnya yang relevan terkait dengan kombinasi bisnis yang ada di Perusahaan,
          antara lain:
          (1) pembelian dengan diskon;                                                                                        √
          (2) akuisisi secara bertahap; dan                                                                                   √
          (3) imbalan kontinjensi.                                                                                            √

          Kas dan setara kas;
     3)
          Yang harus dijelaskan antara lain kebijakan dalam menentukan komponen kas dan setara kas.      √                        Catatan 2h
          Instrumen Keuangan
          a)   Instrumen Keuangan selain Sukuk
          Yang harus dijelaskan antara lain:
          (1) pengakuan awal instrumen keuangan setiap kategori, termasuk perlakuan atas biaya
          transaksi;
                                                                                                         √                        Catatan 2g

          (2) pengukuran setelah pengakuan awal instrumen keuangan setiap kategori;                      √                        Catatan 2g
          (3) ketentuan saling hapus dari instrumen keuangan;                                            √                        Catatan 2g
          (4) metode yang digunakan untuk menentukan Nilai Wajar instrumen keuangan;                     √                        Catatan 2g
          (5) metode perhitungan yang digunakan untuk menentukan penurunan nilai dari aset
          keuangan;
                                                                                                         √                        Catatan 2g

          (6) ketentuan penghentian pengakuan instrumen keuangan;                                        √                        Catatan 2g
          (7) khusus instrumen keuangan derivatif dan akuntansi lindung nilai, selain penjelasan
          sebagaimana dimaksud dalam angka (1), angka (2), angka (3), angka (4), angka (5), dan
          angka (6), wajib ditambahkan penjelasan mengenai;
             (a) ketentuan pemenuhan kriteria akuntansi lindung nilai;                                   √                        Catatan 2g
          (b) klasifikasi lindung nilai untuk tujuan akuntansi lindung nilai atas instrumen keuangan
        derivatif; dan
                                                                                                         √                        Catatan 2g

     4)   (c) perlakuan akuntansi lindung nilai untuk tujuan akuntansi lindung nilai.                    √                        Catatan 2g
          b)   Investasi pada Sukuk
          Yang harus dijelaskan antara lain:
          (1) klasifikasi dan reklasifikasi investasi pada Sukuk;                                                             √
          (2) pengakuan awal Sukuk;                                                                                           √
          (3) pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk;                                                                        √
          (4) Penyajian pendapatan sukuk; dan                                                                                 √
          (5) penyajian amortisasi biaya transaksi.                                                                           √
          c)   Sukuk yang diterbitkan
          Yang harus dijelaskan antara lain:
          (1) pengakuan awal Sukuk;                                                                                           √
          (2) pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk;                                                                        √
          (3) biaya transaksi penerbitan Sukuk;                                                                               √
          (4) posisi penyajian Sukuk; dan                                                                                     √
          (5) akad syariah yang digunakan.                                                                                    √

          Khusus Industri Perbankan
          a)   Giro Wajib Minimum
          Yang harus dijelaskan antara lain ketentuan mengenai jumlah giro wajib minimum.                                     √
          b)   Giro pada Bank Indonesia dan Bank Lain
     5)
          Yang harus dijelaskan antara lain dasar penyajian Giro pada Bank Indonesia dan Bank Lain.                           √
          c)   Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain
          Yang harus dijelaskan antara lain dasar penyajian Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank
          Lain.
                                                                                                                              √


        Piutang Reverse Repo
     6) Yang harus dijelaskan antara lain unsur-unsur Piutang Reverse Repo, metode pencatatan dan
          pengukurannya.
                                                                                                                              √
          Khusus Industri Perbankan
          Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah

     7)
Page 6
                                                                                                              Page 4 of 32



No                                               Keterangan                                             Ada    Tidak    N/A                   Keterangan
       Yang harus dijelaskan antara lain:
  7)
       a) Kelompok obligasi rekapitalisasi yang dimiliki;                                                                    √
       b) Pengakuan nilai pada investasi untuk setiap kelompok Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah;dan                        √
       c) Dasar penyajian efek-efek dalam laporan keuangan.                                                                  √
       Khusus Industri Perbankan
       a)    Kredit
       Yang harus dijelaskan antara lain:
       (1) Penjelasan atas masing-masing jenis kredit yang diberikan;                                                        √
       (2) Dasar penyajian atas kredit;                                                                                      √
       (3) Kebijakan manajemen dan pelaksanaan pengendalian risiko portofolio kredit;                                        √
       (4) Perlakuan akuntansi untuk kredit yang dibeli dari BPPN (jika ada); dan                                            √
       (5) Kebijakan bank akan agunan kredit.                                                                                √
  8)
       b)     Tagihan/Kewajiban Akseptasi
       Yang harus dijelaskan antara lain dasar penyajian atas tagihan/kewajiban akseptasi.                                   √
       c)     Agunan yang Diambil Alih
       Yang harus dijelaskan antara lain:
       (1) Dasar penilaian dan penyajian;                                                                                    √
       (2) Perlakuan akuntansi atas nilai realisasi piutang/pembiayaan yang diberikan dengan saldo
       piutang/pembiayaan yang tidak dapat ditagih; dan
                                                                                                                             √
       (3)   Perlakuan akuntansi atas keuntungan (kerugian) dari realisasi penjualan agunan.                                 √

       Khusus untuk Industri Pembiayaan
       Piutang Pembiayaan Konsumen

 9)    Yang harus dijelaskan antara lain:
       a) Dasar penyajian piutang pembiayaan konsumen; dan                                                                   √
       b) Dasar penilaian aset jika perusahaan menarik kembali aset pembiayaan konsumen dari                                 √
       konsumennya.
       Anjak Piutang
       Yang harus dijelaskan antara lain:
       a) Jenis transaksi anjak piutang (dengan recourse atau tanpa recourse);                                               √
 10) b) Penyajian transaksi anjak piutang;                                                                                   √
       c) Perlakuan akuntansi atas perbedaan antara harga pengalihan dan jumlah bersih piutang
       dialihkan; dan
                                                                                                                             √
       d) Perlakuan terhadap kegagalan atas tagihan anjak piutang(ditagihkan kembali ke klien atau                           √
       ditanggung oleh perusahaan).
       Sewa
       Yang harus dijelaskan antara lain:
11) a) kebijakan penentuan suatu perjanjian mengandung suatu sewa;                                      √                        Catatan 2k
       b) kebijakan penentuan suatu sewa merupakan sewa pembiayaan atau sewa operasi; dan               √                        Catatan 2k
       c) kebijakan akuntansi apabila Perusahaan bertindak sebagai lessee dan/atau lessor.              √                        Catatan 2k
       Persediaan :
       yang harus dijelaskan antara lain mengenai kebijakan akuntansi yang digunakan dan rumusan
 12)
       biaya yang digunakan.
                                                                                                        √                        Catatan 2j



       a) Khusus Industri Kehutanan
       HTI Dalam Pengembangan
       Yang harus dijelaskan antara lain:
       Beban-beban yang dikapitalisasi, antara lain: kewajiban kepada negara, pemeliharaan sarana
       dan pra-sarana.
       HTI Siap Panen                                                                                                        √
       Yang harus dijelaskan antara lain:
       Biaya perolehan, mutasi pembebanan ke biaya produksi.




       b) Khusus Industri Perkebunan
       Tanaman Perkebunan
       Yang harus dijelaskan antara lain:
       (1) Dasar klasifikasi untuk jenis tanaman sebagai persediaan, tanaman belum menghasilkan,
       atau tanaman telah menghasilkan;
                                                                                                                             √
       (2) Dasar penilaian dan pengukuran;                                                                                   √
       (3) Kebijakan akuntansi reklasifikasi tanaman belum menghasilkan ke tanaman telah
       menghasilkan;
                                                                                                                             √
       (4) Metode penyusutan dan masa manfaat tanaman yang disusutkan; dan                                                   √
       (5) Kebijakan akuntansi biaya pinjaman.                                                                               √
       c) Khusus Industri Peternakan
       Hewan Ternak
       Yang harus dijelaskan antara lain:
       (1) Hewan ternak telah menghasilkan :
            (a)   Metode penilaian;                                                                                          √
            (b)   Metode amortisasi (deplesi); dan                                                                           √
            (c)   Cadangan kematian atau metode penghapusan langsung, jika ada.                                              √
       (2) Hewan ternak dalam pertumbuhan (belum menghasilkan) :
            (a)   Metode penilaian; dan                                                                                      √
         (b) Perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk dapat berpindah menjadi hewan ternak telah
       menghasilkan.
                                                                                                                             √


       Aset Tetap:
       Yang harus dijelaskan antara lain:
       a) pengakuan awal Aset Tetap;                                                                    √                        Catatan 2l
       b) pengukuran setelah pengakuan awal Aset Tetap;                                                 √                        Catatan 2l
       c)    pengelompokan Aset Tetap;                                                                  √                        Catatan 2l
       d) metode penyusutan yang digunakan;                                                             √                        Catatan 2l
13)
       e) kapitalisasi biaya yang terkait dengan Aset Tetap;                                            √                        Catatan 2l
       f)    estimasi umur manfaat dan tarif penyusutan;                                                √                        Catatan 2l
       g) penghentian pengakuan;                                                                        √                        Catatan 2l
       h) nilai residu; dan                                                                             √                        Catatan 2l
       i) pernyataan bahwa manajemen telah mengkaji ulang atas estimasi umur ekonomis, metode
       penyusutan, dan nilai residu pada setiap akhir periode pelaporan.
                                                                                                        √                        Catatan 2l



       Investasi pada Entitas Asosiasi
14)    Yang harus dijelaskan antara lain metode yang digunakan untuk mencatat investasi pada
       asosiasi.
                                                                                                        √                        Catatan 2w
Page 7
                                                                                                               Page 5 of 32



No                                             Keterangan                                                Ada    Tidak    N/A                   Keterangan
      Bagian partisipasi dalam Ventura Bersama
15)   Yang harus dijelaskan antara lain metode yang digunakan untuk mencatat bagian partisipasi
      dalam Ventura Bersama.
                                                                                                                              √
      Pola Kerjasama
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      a) Kriteria dari bentuk kerjasama;                                                                                      √
16)
      b) Kebijakan akuntansi untuk setiap jenis aset dan liabilitas yang timbul; dan                                          √
      c) Sistem pembagian hasil, jika ada.                                                                                    √

      Aset Tak Berwujud
      Yang harus dijelaskan antara lain :
      a) pengakuan awal Aset Takberwujud;                                                                                     √
      b) pengukuran setelah pengakuan awal Aset Takberwujud;                                                                  √
      c) umur manfaat tidak terbatas atau terbatas, dan apabila umur manfaat terbatas,
      diungkapkan tarif amortisasi yang digunakan dan umur manfaatnya;
                                                                                                                              √
17)
      d) sumber terjadinya Aset Takberwujud;                                                                                  √
      e) metode amortisasi yang digunakan;                                                                                    √
      f) penghentian pengakuan Aset Takberwujud; dan                                                                          √
      g) riset dan pengembangan (jika ada).                                                                                   √

      Aset tidak lancar atau kelompok Lepasan yang dimiliki untuk dijual
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      a) kebijakan tentang peristiwa dan kondisi suatu aset tidak lancar diklasifikasikan sebagai aset
18)
      yang dimiliki untuk dijual; dan
                                                                                                                              √
      b) pengukuran aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual.                                       √

      Properti Investasi :
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      a) pengakuan awal Properti Investasi;                                                                                   √
      b) pengukuran setelah pengakuan awal Properti Investasi;                                                                √
19)
      c)   metode penyusutan yang digunakan, khusus untuk model biaya;                                                        √
      d) estimasi umur manfaat dan/atau tarif penyusutan untuk model biaya; dan                                               √
      e) penghentian pengakuan Properti Investasi.                                                                            √

      Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi
      Aset Minyak dan Gas Bumi
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      a) Dasar pengukuran yang digunakan untuk menentukan jumlah tercatat bruto;                                              √
      b) Kriteria kapitalisasi biaya, penurunan nilai (impairment ) dan penilaian kembali aset
20)
      (revaluasi);
                                                                                                                              √
      c) Metode penyusutan dan amortisasi yang digunakan;                                                                     √
      d) Masa manfaat atau tarif penyusutan dan amortisasi yang digunakan; dan                                                √
      e) Pertanggungan Asuransi.                                                                                              √

      Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      a) ketentuan peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan kemungkinan terjadinya penurunan
21)
      nilai; dan
                                                                                                         √                        Catatan 2m

      b) kebijakan akuntansi pengakuan penurunan nilai aset nonkeuangan dan pembalikannya.               √                        Catatan 2m


      Khusus Industri Perbankan
      Liabilitas Segera
      Yang harus dijelaskan antara lain dasar penyajian liabilitas segera.                                                    √
      Simpanan Nasabah
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      a) Penjelasan atas simpanan; dan                                                                                        √
      b) Dasar penyajian dari masing-masing kategori simpanan.                                                                √
      Simpanan dari bank lain
22)
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      a) Penjelasan atas simpanan dari bank lain; dan                                                                         √
      b) Dasar penyajian simpanan dari bank lain.                                                                             √
      Surat Berharga yang Diterbitkan
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      a) Kriteria dan jenis-jenis surat berharga yang diterbitkan; dan                                                        √
      b) Perlakuan akuntansi atas premi atau diskonto.                                                                        √

      Provisi
      Yang harus dijelaskan antara lain:
23)
      a) kondisi provisi yang harus diakui; dan                                                          √                        Catatan 2t
      b) dasar penentuan nilai provisi.                                                                  √                        Catatan 2t
      Utang Repo
      Yang harus dijelaskan antara lain unsur-unsur Utang Repo, metode pencatatan dan
24)
      pengukurannya.
                                                                                                                              √


      Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi
      Biaya Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan/ Penyisihan Liabilitas
      Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan.
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      a) Perlakuan akuntansi atas pembebanan biaya PLH;                                                                       √
      b) Metode amortisasi atas biaya PLH yang ditangguhkan;                                                                  √
25)   c)   Metode penyusutan prasarana PLH; dan                                                                               √
      d) Tabel yang memuat penjelasan tentang:
      (1) Lokasi penambangan;                                                                                                 √
      (2) Saldo awal untuk masing-masing lokasi;                                                                              √
      (3) Penambahan dan Pengurangan untuk masing-masing lokasi penambangan; dan                                              √
      (4) Saldo akhir untuk masing-masing lokasi penambangan.                                                                 √
Page 8
                                                                                                               Page 6 of 32



No                                            Keterangan                                                 Ada    Tidak    N/A                   Keterangan
      Khusus Industri Pertambangan Umum
      Biaya Eksplorasi dan Pengembangan Tangguhan
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      a) Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi yang masih berjalan dengan
      penjelasan mengenai jangka waktu kontrak untuk Area of Interest yang bersangkutan;
                                                                                                         √                        Catatan 2o
      b) Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi yang sudah menemukan
      adanya Cadangan Terbukti dengan penjelasan bahwa amortisasinya baru akan dilaksanakan              √                        Catatan 2o
      pada saat dimulainya produksi;
      c) Dasar penentuan ditangguhkannya biaya pengembangan dan kapitalisasi biaya pekerjaan
      konstruksi dan prasarana; dan
                                                                                                         √                        Catatan 2o
26)
      d) Metode amortisasi dan penyusutan yang dipergunakan dengan penjelasan jangka waktu
      perijinan penambangan, taksiran umur ekonomis tambang dan dasar perhitungan amortisasi.
                                                                                                         √                        Catatan 2o
      Biaya Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan/ Penyisihan Liabilitas
      Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      a) Perlakuan akuntansi atas pembebanan biaya PLH;                                                  √                        Catatan 2t
      b) Metode amortisasi atas biaya PLH yang ditangguhkan; dan                                         √                        Catatan 2t
      c) Metode penyusutan prasarana PLH.                                                                √                        Catatan 2t


      Pengakuan Pendapatan
      a) Yang harus dijelaskan antara lain:
      (1) kondisi dan metode pengakuan pendapatan serta dasar pengukuran yang digunakan
27)   berdasarkan jenis pendapatan yang ada; dan
                                                                                                         √                        Catatan 2p
      (2) dalam hal terdapat transaksi hubungan keagenan, kebijakan pengakuan pendapatan dan
      penjualan dari hubungan keagenan serta beban terkait.
                                                                                                                              √

      b) Pengakuan pendapatan dan Beban dengan menggunakan metode persentase
      penyelesaian
      Yang harus dijelaskan antara lain metode yang diterapkan untuk menentukan tahap
      penyelesaian suatu kontrak.
                                                                                                                              √


      c) Khusus Industri Asuransi
      (1) Pengakuan pendapatan premi
      Penjelasan yang harus ditambahkan antara lain:
        (a)   Tarif yang digunakan dalam perhitungan premi yang belum merupakan pendapatan;                                   √
        (b)   Kebijakan akuntansi untuk transaksi reasuransi prospektif dan retroaktif; dan                                   √
        (c)   Penyajian pendapatan premi dalam laporan laba rugi.                                                             √
      (2) Beban Klaim
      Penjelasan yang harus ditambahkan antara lain:
        (a) Kelompok beban klaim dalam bentuk: klaim yang disetujui, klaim dalam proses
      penyelesaian, klaim yang terjadi namun belum dilaporkan dan beban penyelesaian klaim; dan
                                                                                                                              √
        (b) Penyajian beban klaim dalam laporan laba rugi.                                                                    √

      d) Khusus Industri Real Estate
      Kapitalisasi dan metode alokasi biaya proyek pengembangan Real Estat
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      (1) Unsur biaya yang kapitalisasi ke proyek pengembangan Real Estat;                                                    √
      (2) Unsur biaya yang dialokasikan sebagai beban proyek;                                                                 √
      (3) Penyisihan atas realisasi pendapatan pada masa mendatang lebih rendah dari nilai tercatat
      proyek;
                                                                                                                              √
      (4) Metode alokasi biaya yang telah dikapitalisasi ke setiap unit Real Estat;                                           √
      (5) Biaya yang direvisi dan direalokasi akibat perubahan mendasar pada estimasi kini; dan                               √
      (6) Unsur biaya yang diakui sebagai beban pada saat terjadinya.                                                         √

      Program Loyalitas Pelangan
28)
      Yang harus dijelaskan antara lainkebijakan terkait program loyalitas pelanggan                                          √
      Transksi dan Saldo dalam mata uang asing
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      a) ketentuan dalam penjabaran transaksi dan saldo dalam mata uang asing;                           √                        Catatan 2r
29)
      b) perlakuan akuntansi selisih kurs yang timbul dari penjabaran aset dan liabilitas moneter; dan   √                        Catatan 2r
      c) referensi dan kurs yang digunakan untuk menjabarkan transaksi dan saldo dalam mata uang
      asing.
                                                                                                         √                        Catatan 2r



      Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi
      Yang harus dijelaskan antara lain:
30)
      a) Dasar penetapan Pihak-pihak berelasi;                                                           √                        Catatan 2i
      b) Pengungkapan Pihak-pihak berelasi dalam Laporan Keuangan; dan                                   √                        Catatan 2i
      Hibah Pemerintah
31)   Yang harus dijelaskan antara lainkebijakan akuntansi tentang metode penyajian dalam laporan
      keuangan.
                                                                                                                              √
      Pajak Penghasilan
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      a) dasar penentuan tarif pajak untuk mengukur pajak kini dan pajak tangguhan;                      √                        Catatan 2q
32)   b) ketentuan mengenai saling hapus;                                                                √                        Catatan 2q
      c) pengakuan dan pengukuran aset pajak tangguhan; dan                                              √                        Catatan 2q
      d) metode yang digunakan dalam menilai aset (liabilitas) pajak tangguhan.                          √                        Catatan 2q


      Imbalan Kerja
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      a) jenis imbalan kerja yang diberikan kepada karyawan;                                             √                        Catatan 2s
      b) deskripsi umum mengenai jenis program imbalan pascakerja yang diselenggarakan oleh
      Perusahaan;
                                                                                                         √                        Catatan 2s
33)
      c) kebijakan akuntansi Perusahaan dalam mengakui keuntungan dan kerugian aktuarial; dan            √                        Catatan 2s
      d) pengakuan keuntungan dan kerugian untuk curtailment dan penyelesaian.                           √                        Catatan 2s




      Saham Treasuri
      Yang harus dijelaskan antara lain metode pengakuan dan pengukuran atas pembelian,
34)                                                                                                      √                        Catatan 2y
      penjualan, atau pembatalan saham treasuri.
Page 9
                                                                                                              Page 7 of 32



34)
 No                                             Keterangan                                               √
                                                                                                        Ada    Tidak    N/A      Catatan 2y   Keterangan


      Pembayaran Berbasis Saham
      Yang harus dijelaskan antara lainkebijakan akuntansi untuk transaksi pembayaran berbasis
35)   saham yang diselesaikan melalui instrumen ekuitas dan/atau diselesaikan melalui Kas, termasuk                          √
      pengukurannya.


      Kuasi-Reorganisasi
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      a) Dasar dilakukannya kuasi-reorganisasi;                                                                              √
36)
      b) Dasar penentuan nilai wajar Aset dan Liabilitas; dan                                                                √
      c)   Perlakuan akuntansi untuk selisih hasil revaluasi Aset dan Liabilitas.                                            √
      Catatan: Berlaku untuk kuasi reorganisasi sebelum 1 Januari 2013.
      Biaya Pinjaman
37)   Yang harus dijelaskan antara lain kondisi yang mengharuskan biaya pinjaman dikapitalisasikan      √                        Catatan 2n
      sebagai bagian dari biaya perolehan aset kualifikasian.
      Segmen Operasi
      Yang harus dijelaskan antara lain dasar yang digunakan oleh manajemen untuk
38)
      mengidentifikasikan Segmen Operasi.
                                                                                                        √                        Catatan 2f


      Laba (Rugi) per saham
      Yang harus dijelaskan antara lain dasar perhitungan laba (rugi) per saham dasar dan laba (rugi)
39)
      per saham dilusian.
                                                                                                        √                        Catatan 2x




3.    Pengungkapan atas Pos-Pos Laporan Keuangan
a.    Aset
      Kas dan Setara Kas
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a)    unsur Kas dan Setara Kas pada pihak berelasi dan pihak ketiga;                              √                        Catatan 4
1)
      b)    rincian jumlah penempatan di bank berdasarkan nama bank serta jenis mata uang asing;        √                        Catatan 4
      c)   kisaran suku bunga kontraktual dari Setara Kas selama periode pelaporan; dan                 √                        Catatan 4
      d) jumlah saldo Kas dan Setara Kas yang signifikan yang tidak dapat digunakan oleh
      kelompok usaha disertai pendapat manajemen.
                                                                                                        √                        Catatan 4

2)    Khusus Industri Perbankan
      a)    Kas
      Yang harus diungkapkan adalah rincian jumlah kas berdasarkan jenis mata uang.                                          √
      b)    Giro pada Bank Indonesia
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1) Rincian jumlah Giro pada Bank Indonesia berdasarkan jenis mata uang (nilai dalam mata
      uang original); dan
                                                                                                                             √
      (2) Ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) menurut BI dan posisi GWM bank pada saat periode
      pelaporan.
                                                                                                                             √


      c)   Giro pada Bank Lain
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      Rincian jumlah Giro pada Bank Lain berdasarkan jenis mata uang;
      (1) Jumlah penyisihan penurunan nilai;                                                                                 √
      (2) Perubahan penyisihan selama periode berjalan untuk masing-masing giro;                                             √
      (3) Rincian jumlah Giro pada Bank Lain berdasarkan pihak yang mempunyai hubungan
      istimewa dan pihak ketiga;
                                                                                                                             √
      (4) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun; dan                                                                        √
      (5) Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah penyisihan penurunan nilai.                                               √
      d)    Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1) Rincian jumlah penempatan berdasarkan jenis dan mata uang;                                                         √
      (2) Rincian penempatan berdasarkan yang mengalami penurunan nilai (impaired) dan tidak
      mengalami penurunan nilai (unimpaired) ;
                                                                                                                             √
      (3) Jangka waktu (rata-rata atau per kelompok);                                                                        √
      (4) Jumlah penyisihan penurunan nilai dan mutasi selama periode berjalan;                                              √
      (5) Rincian jumlah penempatan berdasarkan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan
      pihak ketiga;
                                                                                                                             √

      (6) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun;                                                                            √

      (7) Jumlah dana yang diblokir dan alasannya;                                                                           √
      (8) Jumlah dana yang tidak dapat dicairkan pada bank bermasalah, bank beku operasi atau
      likuidasi termasuk tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana tersebut berdasarkan                                   √
      informasi dari otoritas yang berwenang; dan
      (9) Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah penyisihan penurunan nilai.                                               √
      Piutang Usaha
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a) jumlah piutang yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi;                         √                        Catatan 5
      b) jumlah piutang menurut debitur;                                                                √                        Catatan 5
      c) jumlah piutang menurut mata uang;                                                              √                        Catatan 5
      d) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai;                                                     √
      e) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian penurunan nilai secara
3)    individual dan kolektif, dan penghapusan piutang;
                                                                                                                             √
      f) pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan atau keyakinan manajemen atas
      ketertagihan piutang apabila tidak dibentuk cadangan;
                                                                                                        √                        Catatan 5

      g) piutang yang dijaminkan, nama pihak yang menerima jaminan, dan alasan dijaminkan;              √                        Catatan 5
      h) jumlah diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif; dan                                               √
      i)   informasi keterlibatan berkelanjutan atas piutang yang ditransfer, meliputi:
      (1) jumlah yang ditransfer, beban bunga, retensi, jatuh tempo, dan ikatan penting lain yang
      diatur dalam perjanjian; dan
                                                                                                                             √
      (2) jaminan yang diberikan (bila ada).                                                                                 √
      Khusus Industri Asuransi
      a) Piutang Premi
      Tambahan pengungkapan mengenaiantara lain:
      (1) Jumlah piutang berdasarkan tertanggung dan asuradur;                                                               √
      (2) Jumlah piutang berdasarkan jenis asuransi; dan                                                                     √
4)    (3) Jumlah piutang premi yang diperkenankan dalam perhitungan solvabilitas.                                            √
      b) Piutang Koasuransi
                                                                                                                             √
      Tambahan pengungkapan mengenaiantara lain:
      (1) Jumlah berdasarkan ko-asuradur;                                                                                    √
      (2) Jumlah menurut jenis asuransi; dan                                                                                 √
      (3) Jumlah piutang koasuransi yang diperkenankan dalam perhitungan solvabilitas.                                       √
Page 10
                                                                                                              Page 8 of 32



No                                               Keterangan                                             Ada    Tidak    N/A      Keterangan
      c)    Piutang Reasuransi
      Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
      (1) Jumlah piutang berdasarkan reasuradur;                                                                             √
      (2) Jumlah piutang atau utang reasuransi yang disalinghapuskan; dan                                                    √
      (3) Jumlah piutang reasuransi yang diperkenankan dalam perhitungan solvabilitas.                                       √
      d) Piutang Hasil Investasi
      Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
      (1) Pemisahan antara piutang kepada pihak berelasi dan pihak ketiga;                                                   √
      (2) Jumlah piutang menurut jenis investasi;                                                                            √
      (3) Jumlah piutang menurut mata uang; dan                                                                              √
      (4) Jumlah piutang yang diperkenankan dalam perhitungan solvabilitas.                                                  √
      Khusus Industri Pembiayaan
      a)     Piutang Pembiayaan Konsumen
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1) Jumlah piutang menurut dan jenis obyek pembiayaan (contoh: kendaraan bermotor,
      elektronik, rumah, dan lain-lain);
                                                                                                                             √
      (2) Rincian umur dari angsuran pembiyaan konsumen;                                                                     √
      (3) Bagian pinjaman yang dibiayai bank-bank sehubungan dengan transaksi kerja                                          √
      (4) sama pembiayaan bersama, penunjukan selaku pengelola piutang, penerusan pinjaman dan
      pengambilalihan piutang apabila perusahaan membagi risiko tidak tertagihnya piutang tersebut                           √
      dengan bank-bank dalam rangka transaksi di atas;
      (5) Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui;                                                                  √
      (6) Nilai dan jenis jaminan yang diserahkan oleh pelanggan atas piutang pembiayaan
      konsumen yang diberikan berdasarkan objek pembiayaan;
                                                                                                                             √
      (7) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun; dan                                                                        √
      (8) Piutang pembiayaan konsumen yang dialihkan dan atau digunakan sebagai jaminan atas
      utang.
                                                                                                                             √
      b)     Tagihan Anjak Piutang
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1) Jumlah tagihan anjak piutang tanpa recourse dan dengan recourse, beserta jumlah utang
      retensi anjak piutang dan pendapatan anjak piutang (tanpa recourse ) serta pendapatan anjak                            √
      piutang tangguhan (dengan recourse ); dan
      (2) Pengungkapan mengenai tingkat bunga, jatuh tempo dan jumlah piutang yang diperoleh
      serta ikatan penting yang diatur dalam perjanjian anjak piutang.
                                                                                                                             √
      c)    PiutangSewa Pembiayaan
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1) Rincian jumlah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;                                                        √
5)    (2) rekonsiliasi antara investasi sewa bruto dan nilai kini piutang pembayaran sewa minimum
      pada akhir periode pelaporan. Di samping itu, lessor mengungkapkan investasi sewa bruto dan
      nilai kini piutang pembayaran sewa minimum pada akhir periode pelaporan, untuk setiap periode
      berikut:
         (a) kurang dari satu tahun                                                                                          √
           (b)   lebih dari satu tahun sampai lima tahun                                                                     √
           (c)   lebih dari lima tahun                                                                                       √
      (3) pendapatan keuangan yang belum diterima;                                                                           √
      (4) nilai residu yang tidak dijamin yang diakru sebagai manfaat lessor;                                                √
      (5) akumulasi penyisihan piutang tidak tertagih atas pembayaran sewa minimum;                                          √
      (6) rental kontinjen yang diakui sebagai pendapatan dalam periode; dan                                                 √

      (7) penjelasan umum isi perjanjian sewa lessor yang material.                                                          √

      d)     Piutang Sewa Operasi
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1) jumlah agregat pembayaran sewa minimum masa depan dalam sewa operasi yang tidak
      dapat dibatalkan untuk setiap periode berikut;
         (a) kurang dari satu tahun                                                                                          √
           (b)   lebih dari satu tahun sampai lima tahun                                                                     √
           (c)   lebih dari lima tahun                                                                                       √
      (2) total rental kontinjen yang diakui sebagai pendapatan pada periode; dan                                            √

      (3) penjelasan umum isi perjanjian sewa lessor.                                                                        √

      Khusus Kontrak Konstruksi
      Piutang Retensi
6)    Yang harus diungkapkan antara lain:
      a) Jumlah piutang dari masing-masing kontrak konstruksi; dan                                                           √
      b) Pendapat manajemen akan kemungkinan tertagihnya piutang retensi.                                                    √
      Tagihan Bruto kepada Pelanggan
      Yang harus diungkapkan dalam pos ini antara lain tagihan bruto dari setiap kontrak
      konstruksi.
      Dalam penjelasan tagihan tersebut, juga harus dirinci dalam bentuk tabel yaitu :
7)
      a) biaya kontrak yang terjadi;                                                                                         √
      b) laba yang diakui;                                                                                                   √
      c)    kerugian yang terjadi; dan                                                                                       √
      d) pekerjaan yang sudah ditagih (termin).                                                                              √
      Piutang Reverse Repo
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a) Rincian mengenai jenis dan jumlah Efek yang ditransaksikan;                                                         √
      b) Tanggal dan harga dilakukannya pembelian dan penjualan kembali Efek;                                                √
8)    c) Nama pihak/counterparty;                                                                                            √
      d) Lokasi Efek jaminan;                                                                                                √
      e) Tingkat bunga piutang reverse repo;                                                                                 √
      f) Cadangan kerugian penurunan nilai (jika ada); dan                                                                   √
      g) Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai (jika ada).                                                                √
      Agunan Yang Diambil Alih
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a) Nilai realisasi bersih pada saat diambilalih;                                                                       √
9)
      b) Selisih antara nilai realisasi bersih atas agunan yang diambilalih dengan saldo piutang yang
      tidak tertagih; dan
                                                                                                                             √
      c) Laba atau rugi yang timbul, termasuk biaya-biaya yang timbul setelah pengambilalihan
      agunan tersebut.
                                                                                                                             √
      Piutang Dividen dan Bunga
10)
Page 11
                                                                                                              Page 9 of 32



 No                                                Keterangan                                           Ada    Tidak    N/A                  Keterangan
10)   Yang harus diungkapkan antara lain rincian jenis dan jumlah tagihan dividen, bunga, dan denda
      kepada pihak lain.
                                                                                                                             √
      Piutang Lain-Lain
      Yang harus diungkapkan antara lain:
11)   a) Rincian jenis dan jumlah piutang;                                                              √                        Catatan 6
      b) Jumlah Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN); dan                                                                √
      c) Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah penyisihan.                                           √                        Catatan 6
      Aset Keuangan Lainnya
      Pengungkapan ini telah diterapkan untuk aset keuangan lainnya yang bersifat lancar maupun
      tidak lancar.
      a) Pengelompokkan aset keuangan lainnya sesuai klasifikasi yang dipisahkan antara pihak
      ketiga dan pihak berelasi.
                                                                                                                             √
      b) Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1) nilai tercatat aset keuangan untuk setiap kelompok dan rincian investasinya;                                       √
      (2) laba atau rugi neto pada setiap kelompok aset keuangan berdasarkan klasifikasi, baik yang
      disajikan pada pos pendapatan komprehensif lainnya maupun yang diakui sebagai laba atau rugi                           √
      periode berjalan;
      (3) total pendapatan bunga yang dihitung menggunakan metode suku bunga efektif untuk aset
      keuangan selain yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
                                                                                                                             √
      (4) biaya perolehan termasuk jumlah premium dan diskonto yang belum diamortisasi, untuk
      Efek dimiliki hingga jatuh tempo;
                                                                                                                             √
      (5) peringkat Efek utang berikut nama pemeringkat (jika ada).                                                          √
      (6) uraian tentang alasan diambilnya keputusan menjual untuk aset keuangan yang
      diklasifikasikan dimiliki hingga jatuh tempo;
                                                                                                                             √
12)   (7) jika terdapat reklasifikasi aset keuangan, maka wajib diungkapkan:
           (a)     jumlah yang direklasifikasi ke dan dari setiap kategori;                                                  √
           (b)     alasan reklasifikasi; dan                                                                                 √
         (c) sisa investasi dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo yang telah direklasifikasi
      dalam kelompok tersedia untuk dijual.
                                                                                                                             √


      (8) jumlah tercatat aset keuangan yang dijaminkan sebagai agunan untuk Liabilitas atau
      liabilitas kontinjensi serta syarat dan kondisi yang terkait dengan penjaminan tersebut;
                                                                                                                             √

      (9) jumlah penurunan nilai atas aset keuangan (jika ada), termasuk mutasinya, dipisahkan
      antara aset keuangan yang mengalami penurunan nilai dan aset keuangan yang tidak
      mengalami penurunan nilai, serta dipisahkan antara penurunan nilai yang dihitung secara
                                                                                                                             √
      kolektif dan individual, termasuk beban penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi; dan

      (10) jumlah amortisasi keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas investasi yang
      tersedia untuk dijual yang direklasifikasi menjadi dimiliki hingga jatuh tempo.
                                                                                                                             √

      Khusus Deposito
      Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
      a) nama bank, dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi;                                                       √
13)
      b) kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan;                                                            √
      c) jenis dan jumlah deposito dalam mata uang asing; dan                                                                √
      d) hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kualitas pencairan deposito tersebut.                                          √
      Khusus Investasi pada Sukuk
      Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
      a) rincian Sukuk berdasarkan nama penerbit dan akad syariah;                                                           √
14)
      b) tujuan model usaha yang digunakan;                                                                                  √
      c) jumlah investasi yang direklasifikasikan, jika ada, dan penyebabnya; dan                                            √
      d) Nilai Wajar untuk investasi yang diukur pada biaya perolehan.                                                       √
      Khusus Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah
      Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
      a) Rincian jumlah nominal dan nilai pasar efek berdasarkan jenis;                                                      √
15)
      b) Tanggal jatuh tempo dan frekuensi pembayaran bunga;                                                                 √
      c) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun; dan                                                                         √
      d) Informasi penting lainnya.                                                                                          √
      Khusus Unit Penyertaan Reksadana
      Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
16)
      a) Rincian unit penyertaan reksadana dan Nilai Aset Bersih; dan                                                        √
      b) laba atau rugi neto berdasarkan klasifikasi, baik yang disajikan pada pos pendapatan
      komprehensif lainnya maupun yang diakui sebagai laba atau rugi periode berjalan
                                                                                                                             √
      Khusus Wesel Tagih
      Tambahan pengungkapan mengenaiantara lain, pihak penerbit, kisaran tingkat bunga, jatuh
17)   tempo, jenis mata uang, dan uraian tentang sifat dan asal terjadinya (dari transaksi usaha atau                        √
      lainnya).


      Khusus Industri Asuransi
18)
      Tambahan pengungkapan mengenai aset-aset yang menjadi dana jaminan.                                                    √
      Pinjaman Polis
      Yang harus diungkapkan antaralain rincian berdasarkan:
19)
      a) Saldo pinjaman polis menurut jenis mata uang;                                                                       √
      b) Tingkat suku bunga.                                                                                                 √
      Khusus Industri Perbankan
      Kredit
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a)    Rincian jumlah kredit berdasarkan jenis, mata uang, sektor ekonomi dan jangka waktu
      serta kolektibilitas;
                                                                                                                             √
      b)    Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai dan mutasi selama periode berjalan;                                     √
      c)         Rincian jumlah kredit berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;                                          √
      d)         Rasio kredit usaha kecil terhadap jumlah kredit yang diberikan;                                             √
      e)         Tingkat suku bunga rata-rata per tahun;                                                                     √
20)   f)   Rincian kredit bermasalah berdasarkan sektor dan jumlah cadangan penghapusan
      menurut ketentuan Bank Indonesia;
                                                                                                                             √
      g)   Rasio kredit bermasalah terhadap jumlah Aset keuangan dan rasio jumlah cadangan
      kerugian penurunan nilai Aset keuangan yang telah dibentuk terhadap jumlah minimum                                     √
      cadangankerugian penurunan nilai Aset keuangan sesuai ketentuan Bank Indonesia;
      h)    Jumlah kredit yang direstrukturisasi berdasarkan jenis dan kolektibilitas;                                       √
      i)   Jumlah dan persentase bagian bank atas kredit sindikasi baik selaku pimpinan, agen, atau
      anggota sindikasi;
                                                                                                                             √
Page 12
20)
                                                                                                               Page 10 of 32



No                                                 Keterangan                                            Ada     Tidak    N/A                Keterangan
      j)         Ikhtisar pembelian kredit dari BPPN berdasarkan periode pembelian, jika ada;                              √
      k)   Pendapat manajemen akan ketaatan bank terhadap Batas Maksimum Pemberian Kredit
      (BMPK) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
                                                                                                                           √
      l)         Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan kerugian penurunan nilai.                               √
      Tagihan dan Liabilitas Akseptasi
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a)     Rincian jumlah tagihan dan liabilitas berdasarkan pihak, mata uang, dan jatuh tempo;                          √
21)   b) Untuk tagihan akseptasi diungkapkan kolektibilitas, jumlah cadangan penghapusan dan
      mutasi selama periode berjalan;
                                                                                                                           √
      c) Rincian jumlah tagihan dan liabilitas berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;                                √
      d) Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan kerugian penurunan nilai tagihan
      akseptasi
                                                                                                                           √
      Persediaan
      a)     Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1) total jumlah tercatat persediaan dan jumlah nilai tercatat menurut klasifikasi yang sesuai
      bagi Perusahaan;
                                                                                                         √                      Catatan 7

      (2) jumlah tercatat persediaan yang dicatat dengan Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual;      √                      Catatan 7

      (3) jumlah persediaan yang diakui sebagai beban selama periode berjalan;                           √                      Catatan 7
      (4) jumlah setiap penurunan nilai yang diakui sebagai pengurang jumlah persediaan yang
      diakui sebagai beban dalam periode berjalan;
                                                                                                                           √
      (5) jumlah dari setiap pemulihan dari setiap penurunan nilai yang diakui sebagai pengurang
      jumlah persediaan yang diakui sebagai beban dalam periode berjalan;
                                                                                                                           √
      (6) kondisi atau peristiwa penyebab terjadinya pemulihan nilai persediaan yang diturunkan;                           √
      (7) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk persediaan yang memenuhi kriteria
      aset kualifikasian, maka diungkapkan:
         (i) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan
      (ii) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang layak                             √
      dikapitalisasi.
      (8) persediaan yang dijaminkan, nama pihak yang menerima jaminan, dan alasan dijaminkan;
      dan
                                                                                                                           √
      (9) jenis dan nilai persediaan yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan risiko yang
      ditutup serta pendapat manajemen atas kecukupan pertanggungan asuransi, apabila tidak              √                      Catatan 7
      diasuransikan wajib diungkapkan alasannya.
      b)    Khusus Industri Perhotelan
      Tambahan pengungkapan nilai tercatat persediaan menurut klasifikasi yang harus diungkapkan
      antara lain:
      (1)   Makanan dan minuman;                                                                                           √
      (2)        Perlengkapan; dan                                                                                         √
      (3)        Barang Dagangan.                                                                                          √
      c)     Khusus Industri Real Estat
      Tambahan pengungkapan antara lain:
      (1) Pengungkapan nilai tercatat persediaan menurut klasifikasi:
           (a)     Tanah Matang;                                                                                           √
           (b)     Unit Bangunan; dan                                                                                      √
           (c)     Unit Bangunan dalam Penyelesaian.                                                                       √
      (2) Jumlah biaya perolehan aset Real Estat yang pengikatan jual belinya telah berlaku namun
      penjualannya belum diakui, termasuk jumlah utang terkait yang akan dialihkan, bila ada.
                                                                                                                           √
      d)     Tanah untuk Pengembangan
22)   Tambahan pengungkapan antara lain:
      (1) Lokasi, luas tanah, proses perizinan;                                                                            √
      (2) Jumlah biaya bunga dan rugi kurs yang dikapitalisasi ke tanah untuk pengembangan; dan                            √
      (3) Proporsi tanah yang dijadikan jaminan utang.                                                                     √
      e)     Khusus Industri Media
      Tambahan pengungkapan antara lain:
      (1) Materi program : lokal, impor (media televisi);                                                                  √
      (2) Buku, kertas koran, barang pra cetak (media cetak);                                                              √
      (3) Barang promosi dan barter (media cetak); dan                                                                     √
      (4) Bahan persediaan lain yang sesuai dengan industrinya.                                                            √
      f)    Khusus Industri Rumah Sakit
      Tambahan pengungkapan antara lain:
      (1) Obat-obatan;                                                                                                     √
      (2) Perlengkapan medis (disposable); dan                                                                             √
      (3) Persediaan lainnya                                                                                               √
      g) Khusus Industri Peternakan
      (1) Pengungkapan jumlah tercatat dan nilai tercatat menurut klasifikasi tertentu, seperti hewan
      ternak menjadi:
         (a) Hewan Ternak Tersedia untuk Dijual; dan                                                                       √
           (b)     Hewan Ternak dalam Pertumbuhan.                                                                         √
      (2) Hewan Ternak Produksi - Berumur Pendek
      Yang harus diungkapkan antara lain:
         (a) Total jumlah tercatat dan nilai tercatat menurut klasifikasi hewan ternak telah
      menghasilkan dan hewan ternak belum menghasilkan;
                                                                                                                           √
         (b) Rekonsiliasi saldo awal dan akhir hewan ternak tiap kelompok selama paling tidak 2
      tahun terakhir;
                                                                                                                           √
         (c) Nilai amortisasi (deplesi) atas hewan ternak telah menghasilkan;                                              √
         (d) Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah penyisihan atau penghapusan persediaan
      yang mati atau hilang;
                                                                                                                           √
         (e) Nilai hewan ternak yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi dan risiko yang
      ditutup;
                                                                                                                           √
         (f)   Jika tak ada asuransi untuk wabah penyakit, perlu dibuat cadangan kematian atau
      metode penghapusan langsung;
                                                                                                                           √
         (g) Pendapat manajemen atas kecukupan nilai pertanggungan asuransi; dan                                           √
           (h)     Nilai hewan ternak yang dijaminkan dan nama pihak yang menerima jaminan.                                √
23)   Pajak Dibayar Di muka
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a) rincian menurut jenis dan jumlah masing-masing pajaknya; dan                                    √                      Catatan 23
      b) uraian mengenai jumlah restitusi pajak yang diajukan dan statusnya.                                               √

      Biaya Dibayar Dimuka
24)
Page 13
                                                                                                                 Page 11 of 32



 No                                              Keterangan                                                Ada     Tidak    N/A                Keterangan
24)
      Yang harus diungkapkan antara lain rincian menurut jenis dan jumlah.                                 √                      Catatan 8
      Aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang Dimiliki untuk Dijual
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1) uraian dari aset yang dimiliki untuk dijual atau kelompok lepasan;                                                 √
      (2) uraian fakta dan keadaan dari penjualan, atau yang mengarah kepada pelepasan yang
      diharapkan, serta cara dan waktu pelepasan;
                                                                                                                             √
      (3) kerugian penurunan nilai atau keuntungan pemulihan penurunan nilai;                                                √
      (4) dalam hal aset yang dimiliki untuk dijual belum dapat direalisasikan dalam satu tahun,
      diungkapkan peristiwa atau keadaan yang dapat memperpanjang periode penyelesaian                                       √
      penjualan menjadi lebih dari satu tahun;
      (5) dalam hal dapat diterapkan, segmen yang dilaporkan dari aset yang dimiliki untuk dijual
      dan kelompok lepasan disajikan sesuai dengan SAK yang berlaku; dan
                                                                                                                             √
25)   (6) dalam hal aset yang diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual atau kelompok
      lepasan dihentikan pengklasifikasiannya, diungkapkan:
          (a) nilai dari aset tersebut, yaitu nilai yang lebih rendah antara:
      i. jumlah tercatat aset tersebut sebelum aset atau kelompok lepasan diklasifikasikan sebagai
      dimiliki untuk dijual, disesuaikan dengan penyusutan, amortisasi atau penilaian kembali yang
      telah diakui apabila aset atau kelompok lepasan tersebut tidak diklasifikasikan sebagai dimiliki
                                                                                                                             √
      untuk dijual; dan
      ii. jumlah terpulihkan pada saat tanggal keputusan untuk tidak menjual;                                                √
           (b)   uraian fakta dan keadaan yang mengarah kepada keputusan tersebut; dan                                       √
        (c) dampaknya terhadap hasil operasi untuk periode tersebut dan periode sajian
      sebelumnya.
                                                                                                                             √


      Piutang Pihak Berelasi Non-Usaha
      Yang harus diungkapkan antara lain :
      a)     rincian jenis, nama pihak berelasi, dan jumlah piutang;                                       √                      Catatan 33
      b) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai serta penjelasan
      terjadinya piutang pihak berelasi tersebut;
                                                                                                                             √
26)   c) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian penurunan nilai
      secara individual dan kolektif, dan penghapusan piutang;
                                                                                                                             √
      d) pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan kerugian penurunan nilai; dan                   √                      Catatan 6
      e) dalam hal piutang berelasi non usaha disajikan dalam aset lancar, hal tersebut harus                                     Catatan 6
      dibuktikan serta diungkapkan alasannya.
                                                                                                           √


      Investasi pada Entitas Asosiasi
      Yang harusdiungkapkan antara lain:
      a) nama entitas asosiasi;                                                                            √                      Catatan 9
      b) persentase kepemilikan dan penjelasan adanya pengaruh signifikan, beserta alasannya;              √                      Catatan 9

      c) nilai tercatat dan nilai wajar investasi dalam entitas asosiasi yang kuotasi harganya tersedia;                     √
      d) ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi termasuk jumlah agregat Aset, Liabilitas,
      pendapatan, dan laba atau rugi;
                                                                                                           √                      Catatan 9
      e) alasan tidak adanya pengaruh signifikan walaupun Perusahaan memiliki lebih dari 20% (dua
      puluh perseratus) hak suara atau hak suara potensial investee secara langsung atau tidak                               √
      langsung;
      f) akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas asosiasi, ketika laporan keuangan
27)   tersebut digunakan dalam menerapkan metode ekuitas dan tanggal atau periode yang berbeda                               √
      dengan Perusahaan, dan alasan menggunakan tanggal atau periode yang berbeda;
      g) sifat dan tingkatan setiap pembatasan signifikan atas kemampuan entitas asosiasi untuk
      mentransfer dana kepada Perusahaan;
                                                                                                                             √
      h) bagian rugi entitas asosiasi yang tidak diakui dan alasannya, apabila Perusahaan
      menghentikan pengakuan bagiannya atas rugi entitas asosiasi, baik untuk periode terjadinya                             √
      kerugian tersebut maupun secara kumulatif;
      i) bagian atas liabilitas kontinjensi entitas asosiasi yang terjadi bersama-sama dengan investor
      lain;
                                                                                                                             √
      j) liabilitas kontinjensi yang terjadi karena investor berkewajiban bersama-sama untuk semua
      atau sebagian Liabilitas entitas asosiasi; dan
                                                                                                                             √
      k) ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi, secara individual atau dalam kelompok,
      yang tidak dicatat dengan menggunakan metode ekuitas termasuk total Aset, total Liabilitas,          √                      Catatan 9
      Pendapatan, dan laba atau rugi.


      Khusus Industri Konstruksi
      Jaminan
28)   Yang harus diungkapkan antara lain rincian jaminan yang diberikan dan jumlah jaminan
      tersebut serta kontrak konstruksi yang mensyaratkan adanya jaminan tersebut.
                                                                                                                             √


      Khusus Industri Kehutanan
      HTI dan HTI dalam pengembangan
      Berupabiaya yang ditangguhkan dalam pelaksanaan pembangunan HTI, yang disajikan sebagai
      berikut:
29)   a) Saldo awal;                                                                                                         √
      b) Penyisihan periode berjalan;                                                                                        √
      c)    Realisasi yang dilakukan selama periode berjalan; dan                                                            √
      d) Saldo akhir.                                                                                                        √

      Khusus Industri Jalan Tol
      Hak Bagi Hasil Tol
      Investor tanpa kuasa hak penyelenggaraan harus mengungkapkan hal-hal berikut:
           (a)   Dasar pengukuran hak bagi hasil tol;                                                                        √
30)
           (b) Masa hak bagi hasil tol dan amortisasinya;                                                                    √
           (c)   Perubahan hak bagi hasil tol selama periode berjalan; dan                                                   √
           (d) Reklasifikasi proyek kerjasama operasi dalam pelaksanaan ke hak bagi hasil tol.                               √

      Khusus Industri Perkebunan
      Tanaman Perkebunan
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a) Untuk tanaman telah menghasilkan                                                                                    √
      (1) Rincian nilai tercatat dan akumulasi penyusutan menurut jenis tanaman;                                             √
      (2) Rekonsiliasi nilai tercatat awal tahun dan akhir tahun tanaman untuk setiap kelompok
      selama paling sedikit 2 tahun terakhir;
                                                                                                                             √
      (3) Status tanah yang digunakan untuk menanam;                                                                         √




31)
Page 14
                                                                                                                    Page 12 of 32



No                                                 Keterangan                                                 Ada     Tidak    N/A   Keterangan
      (4) Nilai tanaman telah menghasilkan berdasarkan area/lokasi penanaman;                                                   √
      (5) Perbandingan saldo tanaman belum menghasilkan selama paling sedikit 2 tahun; dan                                      √
      (6) Tanaman yang dijaminkan.                                                                                              √
      b) Untuk tanaman belum menghasilkan
      (1) Mutasi tanaman belum menghasilkan sebagai berikut :
31)
            (a)   Saldo awal                                                                                                    √
      i.     Tambahan tahun berjalan                                                                                            √
      ii.    Biaya langsung

            (b)   Jumlah kapitalisasi biaya pinjaman, dan rugi kurs dalam hal terjadi depresiasi luar biasa                     √
      i.     Pengurangan tahun berjalan                                                                                         √
      ii.    Jumlah yang direklasifikasi ke tanaman telah menghasilkan
            (c)   Pengurangan lainnya                                                                                           √
            (d)   Saldo akhir;                                                                                                  √
      (2) Nilai tanaman dalam Perkebunan Inti Rakyat / Perkebunan Inti Plasma yang menjadi milik
      perusahaan (inti) dan tanaman yang bukan milik perusahaan (perkebunan rakyat/perkebunan                                   √
      plasma); dan
      (3) Cadangan kerugian yang mungkin timbul pada plasma.                                                                    √

      Khusus Industri Peternakan
      Hewan Ternak Produksi – Berumur Panjang
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a) Pengelompokan hewan ternak dalam pertumbuhan (belum menghasilkan) dan hewan ternak
      telah menghasilkan;
                                                                                                                                √
      b) Rekonsiliasi saldo awal dan akhir hewan ternak tiap kelompok selama paling tidak 2 tahun
      terakhir;
                                                                                                                                √
      c) Nilai amortisasi (deplesi) atas hewan ternak telah menghasilkan;                                                       √
      d) Nilai hewan ternak tiap kelompok berdasarkan lokasi/area peternakan;                                                   √
32)   e) Kondisi hewan ternak;                                                                                                  √
      f)     Persentase kematian selama tiga tahun terakhir;                                                                    √
      g) Nilai hewan ternak yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi dan risiko yang
      ditutup;
                                                                                                                                √
      h) Jika tak ada asuransi untuk wabah penyakit, perlu dibuat cadangan kematian atau metode
      penghapusan langsung;
                                                                                                                                √
      i) Nilai cadangan kematian atau metode penghapusan langsung, jika ada;                                                    √
      j)     Pendapat manajemen atas kecukupan nilai cadangan kematian, jika ada; dan                                           √
      k) Nilai hewan ternak yang dijaminkan dan nama pihak yang menerima jaminan.                                               √

      Properti Investasi
      a) Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1) model pengukuran setelah pengakuan awal yang digunakan, model Nilai Wajar atau model
      biaya;
                                                                                                                                √
      (2) metode dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam menentukan Nilai Wajar dari Properti
      Investasi;
                                                                                                                                √
      (3) pernyataan bahwa penentuan Nilai Wajar didukung oleh bukti pasar atau lebih banyak
      berdasarkan faktor lain karena sifat properti tersebut dan keterbatasan data pasar yang dapat                             √
      diperbandingkan;
      (4) nama Penilai, tanggal penilaian, dan tanggal laporan penilaian terakhir;                                              √
      (5)     jumlah yang diakui dalam laba rugi untuk:
            (a) penghasilan sewa dari Properti Investasi;                                                                       √
         (b) beban operasi langsung yang terjadi baik dari Properti Investasi yang menghasilkan
      maupun yang tidak menghasilkan penghasilan sewa selama periode tersebut; dan
                                                                                                                                √
         (c) perubahan kumulatif dalam Nilai Wajar yang diakui dalam laba rugi atas penjualan
      Properti Investasi dari sekelompok aset yang menggunakan model biaya ke kelompok aset yang                                √
      menggunakan model Nilai Wajar;
      (6) keberadaan dan jumlah pembatasan atas realisasi dari Properti Investasi atau pembayaran
      penghasilan dan hasil pelepasan; dan
                                                                                                                                √
      (7) kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau mengembangkan Properti
      Investasi atau untuk perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan.
                                                                                                                                √
      b)    Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model Nilai Wajar, selain
      pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) ditambahkan pengungkapan antara lain:
      (1) rekonsiliasi antara jumlah tercatat Properti Investasi pada awal dan akhir periode dengan
      menunjukkan penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi;
                                                                                                                                √
      (2) saat suatu penilaian terhadap Properti Investasi disesuaikan secara signifikan untuk
      tujuan pelaporan keuangan, maka Perusahaan harus mengungkapkan rekonsiliasi antara
      penilaian tersebut dan penilaian yang telah disesuaikan yang dilaporkan dalam laporan
33)   keuangan, dengan menunjukkan secara terpisah:
         (a) jumlah agregat dari pengakuan kewajiban sewa yang telah ditambahkan kembali; dan                                   √
            (b)   penyesuaian signifikan lain.                                                                                  √
      c)  Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model biaya, selain pengungkapan
      sebagaimana dimaksud dalam huruf a) ditambahkan pengungkapan antara lain:
      (1) umur manfaat;                                                                                                         √
      (2) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan Properti Investasi pada awal
      dan akhir periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi;
                                                                                                                                √
      (3) jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian dan alokasi beban
      penyusutan;
                                                                                                                                √
      (4) jumlah rugi penurunan nilai yang diakui, dan jumlah pemulihan rugi penurunan nilai,
      selama satu periode sesuai SAK yang berlaku;
                                                                                                                                √
      (5) transfer ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan sendiri; dan                                              √
      (6)     Nilai Wajar Properti Investasi.                                                                                   √
      d)  Khusus untuk Properti Investasi dalam proses pembangunan dan pengembangan, Yang
      harus diungkapkan antara lain:
      (1) rincian Properti Investasi dalam proses pembangunan dan pengembangan;                                                 √
      (2) persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak;                                                                    √
      (3) estimasi saat penyelesaian;                                                                                           √
      (4) hambatan kelanjutan penyelesaian;                                                                                     √
      (5) jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat Properti Investasi dalam proses
      pembangunan dan pengembangan; dan
                                                                                                                                √
      (6) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk properti investasi yang memenuhi
      kriteria aset kualifikasian, maka wajib diungkapkan:
         (a) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan                                             √
         (b) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang layak
      dikapitalisasi.
                                                                                                                                √
Page 15
                                                                                                                Page 13 of 32



No                                              Keterangan                                                Ada     Tidak    N/A                       Keterangan
      Aset Tetap
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a) setiap kelompok Aset Tetap wajib diungkapkan secara terpisah berdasarkan kepemilikan
      aset yaitu aset pemilikan langsung dan/atau aset sewa pembiayaan;
                                                                                                          √                      Catatan 10
      b) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan Aset Tetap pada awal dan
      akhir periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi;
                                                                                                          √                      Catatan 10

      c) jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian dan alokasi beban penyusutan;            √                      Catatan 10
      d) rugi penurunan nilai dan jumlah yang dijurnal balik yang diakui dalam laba rugi dan ekuitas
      (jika ada);
                                                                                                                            √
      e) jumlah komitmen kontraktual dalam perolehan Aset Tetap;                                          √                      Catatan 10
      f) jumlah kompensasi dari pihak ketiga untuk Aset Tetap yang mengalami penurunan nilai,
      hilang, atau dihentikan yang dimasukkan dalam laba rugi, apabila tidak diungkapkan secara                             √
      terpisah pada laporan laba rugi komprehensif;
      g) Dalam hal Aset Tetap disajikan pada jumlah revaluasian, yang harus diungkapkan:
      (1) tanggal efektif revaluasi (Tanggal Penilaian);                                                                    √
      (2) tanggal efektif persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila Aset Tetap untuk
      perhitungan pajak menggunakan jumlah revaluasian;
                                                                                                                            √
      (3) nama Penilai dan tanggal laporan penilaian terakhir;                                                              √
      (4) metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam mengestimasi Nilai Wajar aset;                                  √
      (5) jumlah tercatat untuk setiap Aset Tetap seandainya aset tersebut dicatat dengan model
      biaya; dan
                                                                                                                            √
      (6) surplus revaluasi atau rugi penurunan nilai, yang menunjukkan prubahan selama periode
      dan pembatasan-pembatasan distribusi saldo surplus kepada para pemegang saham.
                                                                                                                            √
      h) Khusus untuk Aset Tetap dalam proses pembangunan, yang harus diungkapkan antara lain:

      (1) rincian Aset Tetap yang sedang dalam pembangunan;                                               √                      Catatan 10
      (2) persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak;                                              √                      Catatan 10
      (3) estimasi saat penyelesaian;                                                                     √                      Catatan 10
34)
      (4) hambatan kelanjutan penyelesaian (jika ada);                                                    √                      Catatan 10

      (5) jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat aset tetap dalam pembangunan; dan          √                      Catatan 10
      (6) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk aset yang memenuhi kriteria aset
      kualifikasian, maka wajib diungkapkan:
         (a) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan                                         √
         (b) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang layak
      dikapitalisasi.
                                                                                                                            √
      i) Pengungkapan lainnya antara lain:
      (1) jumlah tercatat Aset Tetap yang tidak dipakai sementara;                                        √                      Catatan 10
      (2) jumlah tercatat bruto dari setiap Aset Tetap yang telah disusutkan penuh dan masih
      digunakan;
                                                                                                          √                      Catatan 10
      (3) jumlah tercatat Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif dan tidak diklasifikasikan
      sebagai tersedia untuk dijual;
                                                                                                                            √
      (4) dalam hal model biaya digunakan, Nilai Wajar Aset Tetap apabila berbeda secara material
      dari jumlah tercatat;
                                                                                                                            √
      (5) nilai buku, hasil penjualan neto, keuntungan (kerugian) dari Aset Tetap yang dihentikan
      pengakuannya;
                                                                                                          √                      Catatan 10
      (6) dalam hal terdapat Aset Tetap yang berasal dari hibah, agar diungkapkan jenis Aset, nilai
      tercatat, dan tanggal perolehan;
                                                                                                                            √
      (7) perubahan estimasi masa guna dan/atau metode penyusutan menurut jenis Aset Tetap;                                 √
      (8) Kondisi atau peristiwa yang menyebabkan terjadinya penurunan nilai atau pemulihan
      penurunan nilai;
                                                                                                                            √
      (9) Jumlah aset tetap yang dijadikan jaminan, nama pihak yang menerima jaminan dan alasan
      penjaminan; dan
                                                                                                          √                      Catatan 10 dan 20
      (10) Jenis dan nilai aset tetap yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan risiko yang
      ditutup, serta pendapat manajemen atas kecukupan pertanggungan asuransi, apabila tidak              √                      Catatan 10
      diasuransikan agar diungkapkan alasannya.




      Khusus Industri Minyak dan Gas Bumi
      Aset Minyak dan Gas Bumi
      (khusus untuk perusahaan yang memiliki kegiatan hulu minyak dan gas bumi)
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1) Rincian aset menurut jenisnya, seperti; operated acreage, unoperated acreage , sumur dan
      peralatan serta fasilitas yang berhubungan, peralatan kantor, kendaraan, sumur dan peralatan                          √
      serta fasilitas dalam pengerjaan;
      (2) Tabel yang memuat penjelasan tentang :
35)     (a) Lokasi penambangan;                                                                                             √
        (b) Saldo awal untuk masing-masing lokasi;                                                                          √
        (c) Penambahan dan Pengurangan untuk masing-masing lokasi penambangan; dan                                          √
        (d) Saldo akhir untuk masing-masing lokasi penambangan                                                              √
      (3) Dalam hal saldo aset Minyak dan Gas Bumi tersebut mengandung hak tagih kepada
      Regulator terkait, perlu penjelasan kolektabilitas tagihan tersebut dalam bentuk tabel analisa                        √
      umur tagihan.




      Aset Tak Berwujud
      Yang harus diungkapkan untuk setiap jenis Aset Takberwujud antara lain:
      a) jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi;                                                                    √
      b) alokasi jumlah amortisasi Aset Takberwujud ke dalam pos laporan laba rugi komprehensif;                            √
      c) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi Aset Takberwujud pada awal dan
      akhir periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi;
                                                                                                                            √
      d) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk aset yang memenuhi kriteria aset
      kualifikasian, maka harus diungkapkan:
      (1) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan                                            √
      (2) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang layak
      dikapitalisasi;
                                                                                                                            √
      e) jumlah tercatat Aset dan faktor signifikan yang mendukung penentuan dan penilaiannya
      untuk Aset Takberwujud yang dinilai dengan umur manfaat tidak terbatas;
                                                                                                                            √
      f) penjelasan atas jumlah tercatat dan sisa periode amortisasi dari setiap Aset Takberwujud
      yang material terhadap laporan keuangan Perusahaan;
                                                                                                                            √
      g) Aset Takberwujud yang diperoleh melalui Hibah Pemerintah dan awalnya diakui pada Nilai
      Wajar sesuai SAK yang berlaku, diungkapkan:
36)   (1) Nilai Wajar pada pengakuan awal atas aset-aset tersebut;                                                          √
      (2) jumlah tercatatnya; dan                                                                                           √
      (3) Aset tersebut diukur setelah pengakuan awal dengan model biaya atau model revaluasi;                              √
      h) keberadaan dan jumlah tercatat Aset Takberwujud yang kepemilikannya dibatasi dan
      jumlah tercatat Aset Takberwujud yang menjadi jaminan untuk Liabilitas;
      i) nilai komitmen kontraktual untuk akuisisi Aset Takberwujud;                                                        √
      j) Aset Takberwujud disajikan pada jumlah revaluasian, diungkapkan:                                                   √
      (1) tanggal efektif revaluasi (Tanggal Penilaian);                                                                    √
      (2) nama Penilai dan tanggal laporan penilaian terakhir;                                                              √
      (3) jumlah tercatat Aset Takberwujud yang direvaluasi;                                                                √
      (4) metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam mengestimasi Nilai Wajar aset;                                  √
      (5) jumlah tercatat untuk setiap Aset Takberwujud seandainya Aset tersebut dicatat dengan
      model biaya; dan
                                                                                                                            √
      (6) surplus revaluasi atau rugi penurunan nilai, yang menunjukkan perubahan selama periode
      dan pembatasan-pembatasan distribusi saldo surplus kepada para pemegang saham.
                                                                                                                            √
Page 16
                                                                                                                Page 14 of 32



No                                               Keterangan                                               Ada     Tidak    N/A                        Keterangan
      Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi dan Pertambangan umum
      a) Biaya Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan/Penyisihan
      Liabilitas Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan
      Yang harus diungkapkan antara lain tabel yang memuat penjelasan tentang :
      (1) Saldo awal;                                                                                     √                      Catatan 18
      (2) Penambahan dan pengurangan;                                                                     √                      Catatan 18
      (3) Saldo akhir.                                                                                    √                      Catatan 18


      b) Aset Eksplorasi dan Evaluasi
      Yang harus diungkapkanantara lain:
      (1) rincian biaya perolehan aset eksplorasi dan evaluasi per area of interest yang mencakup
      saldo awal, penambahan dan pengurangan, dan saldo akhir; dan
                                                                                                          √                      Catatan 1e, 13
      (2) Jumlah aset, liabilitas, penghasilan dan beban, arus kas operasi, dan arus kas investasi
      yang timbul dari eksplorasi dan evaluasi pertambangan.
                                                                                                          √                      Catatan 13



      c)    Bagian dari Biaya Eksplorasi Tangguhan: pengupasan tanah tambang.
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1) Kebijakan akuntansi sehubungan dengan:
           (a)   Metode pembebanan biaya pengupasan tanah, dan                                                              √
           (b)   Metode perhitungan Rasio Rata-Rata Tanah Penutup.                                                          √
      (2) Jumlah Biaya Pengupasan Tanah yang Ditangguhkan yang terdiri dari (1) biaya pengupasan
      awal, (2) biaya pengupasan lanjutan dengan penjelasan mengenai perbedaan antara rasio                                 √
      aktual tanah menutup terhadap rasio rata-ratanya;
      (3) Perubahan atas Rasio Rata-Rata Tanah Penutup (bila ada);                                                          √
      (4) Biaya Pengupasan Tanah yang Ditangguhkan dimana terjadi penundaan masa produksi,
      meliputi penjelasan :
37)      (a) Alasan terjadinya penundaan;                                                                                   √
           (b)   Amortisasi belum diperhitungkan karena belum dimulainya produksi, dan                                      √
        (c) Jumlah penurunan (write down) akibat dilakukannya evaluasi (jika ada), terhadap biaya
      yang ditangguhkan tersebut, serta metode dan asumsi utama yang dipergunakan dalam                                     √
      menghitung penurunan nilai tersebut.


      d) Biaya Pengembangan Tangguhan
      Yang harus diungkapkan antara lain :
      (1) Mutasi Biaya Eksplorasi dan Pengembangan Tangguhan selama tahun berjalan dengan
      menunjukkan:
         (a) Lokasi eksplorasi dan pengembangan;                                                          √                      Catatan 1e, 12, 13
           (b)   Saldo awal;                                                                              √                      Catatan 12, 13
           (c)   Penambahan/pengurangan;                                                                  √                      Catatan 12, 13
           (d)   Amortisasi, dan                                                                          √                      Catatan 12, 13
           (e)   Saldo akhir.                                                                             √                      Catatan 12, 13

      (2) Biaya pengembangan yang ditangguhkan atas kegiatan pengembangan yang masih berjalan;                              √
      (3) Penjelasan apabila terjadi penghapusan biaya eksplorasi dan pengembangan tangguhan yang
      menurut penelaahan manajemen tidak dapat dipulihkan;
                                                                                                                            √
      (4) Jumlah biaya eksplorasi dan pengembangan yang ditangguhkan dimana terjadi penundaan
      masa produksi, meliputi penjelasan:
         (a) Alasan terjadinya penundaan;                                                                                   √
           (b)   Amortisasi belum diperhitungkan karena belum dinilainya produksi; dan                                      √
         (c) Jumlah penurunan (write down) akibat dilakukannya evaluasi bila ada, terhadap biaya
      yang ditangguhkan tersebut, serta metode dan asumsi utama yang dipergunakan dalam                                     √
      menghitung penurunan nilai tersebut.
      (5) Apabila terdapat lebih dari satu Area of Interest, maka harus diungkapkan rincian dari Biaya
      Eksplorasi yang Ditangguhkan untuk tiap-tiap Area of Interest.
                                                                                                                            √


 b.   Liabilitas
      Utang Usaha
      Yang harus diungkapkan antara lain:
1)    a) jumlah utang usaha yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi;                       √                      Catatan 15
      b) jumlah utang usaha menurut mata uang; dan                                                        √                      Catatan 15
      c) jaminan yang diberikan oleh Perusahaan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan.                 √                      Catatan 15
      Provisi
      a) Pengungkapan untuk provisi berlaku untuk provisi jangka pendek dan provisi jangka
      panjang.
                                                                                                                            √
      b) Yang harus diungkapkan antara lain:                                                                                √
      (1)    nilai tercatat pada awal dan akhir periode;                                                                    √
      (2)    provisi tambahan dalam periode bersangkutan;                                                                   √
      (3)    jumlah yang terjadi dan dibebankan pada provisi selama periode bersangkutan;                                   √
      (4)    jumlah yang dibatalkan selama periode bersangkutan atas jumlah yang belum digunakan;                           √
2)
      (5) peningkatan selama periode yang bersangkutan, dalam nilai kini, yang terjadi karena
      berlalunya waktu dan dampak dari setiap perubahan tingkat diskonto;
                                                                                                                            √
      (6) uraian mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat terjadinya arus keluar
      sumber daya ekonomi;
                                                                                                                            √
      (7) indikasi ketidakpastian waktu atau jumlah arus keluar sebagaimana dimaksud dalam
      angka(6). Dalam hal diperlukan, Perusahaan mengungkapkan asumsi utama yang mendasari                                  √
      prakiraan peristiwa masa depan; dan
      (8) jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan jumlah Aset yang
      telah diakui untuk estimasi penggantian tersebut.
                                                                                                                            √


      Beban akrual
3)    Yang wajib diungkapkan antara lain jenis dan jumlah dari unsur utama beban yang belum jatuh
      tempo.
                                                                                                          √                      Catatan 21

      Khusus Industri Perbankan
      Liabilitas Segera
4)    Yang harus diungkapkan antara lain:
      a) Rincian berdasarkan jenis dan mata uang; dan                                                                       √
      b) Uraian mengenai sifat masing-masing kewajiban.                                                                     √
      Utang Repo
      Yang harus diungkapkan antara lain:
5)
      a) Rincian mengenai jenis dan jumlah Efek yang dijual Perusahaan pada transaksi repo;                                 √
      b) Tanggal dan harga dilakukannya pembelian dan penjualan kembali Efek.                                               √
      Khusus Kontrak Konstruksi
      Utang Bruto kepada Pelanggan
      Yang harus diungkapkan dalam pos ini antara lain liabilitas bruto dari setiap kontrak konstruksi.
      Dalam penjelasan tagihan tersebut, juga harus dirinci dalam bentuk tabel
      yaitu :
6)    a) biaya kontrak yang terjadi;                                                                                        √
      b) laba yang diakui;                                                                                                  √
      c) kerugian yang dialami; dan                                                                                         √
      d) pekerjaan yang sudah ditagih (termin).                                                                             √
Page 17
                                                                                                       Page 15 of 32
6)




No                                          Keterangan                                           Ada     Tidak    N/A   Keterangan


     Khusus Industri Perbankan
     a) Simpanan Nasabah
     Yang harus diungkapkan antara lain rincian tiap jenis simpanan yang mengungkapkan:
     (1) Rincian berdasarkan mata uang, dan jangka waktu;                                                          √
7)   (2) Rincian jumlah simpanan berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;                                      √
     (3) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun;                                                                   √
     (4) Jumlah amortisasi pada tahun berjalan untuk sertifikat deposito;                                          √
     (5) Rincian simpanan bermasalah berdasarkan statusnya, misalnya diblokir atau dijaminkan;
     dan
                                                                                                                   √
     (6) Pemberian fasilitas istimewa kepada pemilik rekening giro.                                                √
     b)   Simpanan dari Bank Lain
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     (1) Rincian berdasarkan jenis, mata uang, dan jangka waktu;                                                   √
     (2) Rincian jumlah simpanan berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;                                      √
     (3) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun;                                                                   √
     (4) Jumlah amortisasi pada tahun berjalan untuk sertifikat deposito; dan                                      √
     (5) Rincian simpanan bermasalah berdasarkan jenis dan statusnya, misalnya diblokir atau
     dijaminkan.
                                                                                                                   √
     Khusus Industri Asuransi Kerugian dan Jiwa
     a)   Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan
     Yang harus diungkapkan antara lain :
     (1) Rincian berdasarkan program asuransi;                                                                     √
     (2) Rincian berdasarkan jenis pertanggungan;                                                                  √
     (3) Rincian berdasarkan mata uang;                                                                            √
     (4) Dasar perhitungan dan asumsi aktuaris; dan                                                                √
     (5) Rekonsiliasi jumlah pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan penambahan dan
     pengurangan.
                                                                                                                   √


     b)   Utang Klaim
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     (1) Pemisahan antara utang klaim kepada pihak berelasi dan pihak ketiga;                                      √
     (2) Jumlah utang klaim berdasarkan tertanggung;                                                               √
     (3) Jumlah utang klaim menurut jenis asuransi; dan                                                            √
     (4) Jumlah utang menurut mata uang.                                                                           √

     c)   Estimasi Klaim Retensi Sendiri
     Yang harus diungkapkan antara lain:
8)
     (1) Jumlah menurut jenis asuransi;                                                                            √
     (2) Jumlah menurut tertanggung;                                                                               √
     (3) Jumlah menurut mata uang; dan                                                                             √
     (4) Jumlah estimasi klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan.                                          √
     d)   Premi yang belum merupakan Pendapatan
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     (1) Jumlah menurut program asuransi;                                                                          √
     (2) Jumlah menurut jenis pertanggungan;                                                                       √
     (3) Pemisahan antara premi yang belum merupakan pendapatan kepada pihak berelasi dan
     pihak ketiga;
                                                                                                                   √
     (4) Metode perhitungan yang digunakan; dan                                                                    √
     (5) Rekonsiliasi jumlah pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan penambahan dan
     pengurangan.
                                                                                                                   √
     e)   Utang Koasuransi (rewrite)
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     (1) Pemisahan antara utang klaim kepada pihak berelasi dan pihak ketiga;                                      √
     (2) Jumlah berdasarkan ko-asuradur;                                                                           √
     (3) Jumlah menurut jenis mata uang; dan                                                                       √
     (4) Jumlah menurut umur utang.                                                                                √

     f)   Utang Reasuransi
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     (1) Pemisahan antara utang klaim kepada pihak berelasi dan pihak ketiga;                                      √
     (2) Jumlah berdasarkan reasuradur;                                                                            √
     (3) Jumlah menurut jenis mata uang;                                                                           √
     (4) Jumlah menurut umur utang; dan                                                                            √
     (5) Jumlah utang atau piutang reasuransi yang disalinghapuskan.                                               √

     g)   Utang Komisi
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     (1) Jumlah berdasarkan tertanggung dan asuradur;                                                              √
     (2) Jumlah menurut jenis mata uang; dan                                                                       √
     (3) Jumlah menurut jenis asuransi.                                                                            √

     h)   Titipan Premi
     Yang harus diungkapkan antara lain rincian menurut jenis asuransi.                                            √

     i)   Hak Laba Pemegang Polis Yang Belum Dibagikan
     Yang harus diungkapkan:
Page 18
                                                                                                             Page 16 of 32



No                                                Keterangan                                           Ada     Tidak    N/A                Keterangan
      (1) Tanggal dan hasil keputusan rapat pemegang saham;                                                              √
      (2) Dasar perhitungan; dan                                                                                         √
      (3) Saldo menurut usia.                                                                                            √
      Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek
9)
      Yang harus diungkapkan antara lain jenis dan jumlahnya.                                          √                      Catatan 21
      Utang Pajak
      Yang harus diungkapkan antara lain:
10)
      a) jenis dan jumlahnya; dan                                                                      √                      Catatan 23
      b) informasi mengenai ketetapan pajak.                                                                             √
      Khusus Industri Pembiayaan
      Kewajiban Anjak Piutang

11)   Yang harus diungkapkan antara lain:
      a) Jumlah liabilitas anjak piutang dalam rangka anjak piutang dengan recourse; dan                                 √
      b) Jumlah beban tangguhan, piutang retensi anjak piutang, dan jatuh tempo serta ikatan
      penting lainnya yang diatur dalam perjanjian anjak piutang.
                                                                                                                         √
      Khusus Kontrak Konstruksi
12)   Uang Muka Kontrak
      Yang harus diungkapkan antara lain jumlah uang muka kontrak yang diterima.                                         √
      Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka Panjang
13)   Yang harus diungkapkan antara lain bagian lancar atas liabilitas jangka panjang sesuai dengan
      pengungkapan utang bank dan lembaga keuangan jangka panjang sebagaimana diatur dalam                               √
      Checklist ini.
      Liabilitas Keuangan Lainnya
      a)    Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1) Pengungkapan untuk liabilitas keuangan lainnya berlaku untuk liabilitas keuangan
      lainnya yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang;
                                                                                                                         √
      (2) Perusahaan wajib mengelompokkan sesuai klasifikasi yang dipisahkan antara pihak ketiga
      dan pihak berelasi;
                                                                                                                         √
      (3) Yang harus diungkapkan antara lain:
           (a)   nilai tercatat liabilitas keuangan untuk setiap kategori;                                               √
           (b)   laba atau rugi neto pada setiap liabilitas keuangan; dan                                                √
        (c) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi
14)   persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default).
                                                                                                                         √
      b) Dalam hal terdapat restrukturisasi Utang
      Yang harus diungkapkan antara lain :
      (1) Penjelasan tentang pokok-pokok perubahan persyaratan dan penyelesaian utang;                                   √
      (2) Jumlah keuntungan atas restrukturisasi utang dan dampak pajak penghasilan yang terkait;                        √
      (2) Jumlah keuntungan atas restrukturisasi utang dan dampak pajak penghasilan yang terkait;                        √
      (4) Jumlah utang kontinjen yang dimasukkan dalam nilai tercatat utang yang telah
      direstrukturisasi.
                                                                                                                         √


      Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi
      Bagian Liabilitas Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup yang Jatuh Tempo
15)
      dalam Satu Tahun
      Yang harus diungkapkan antara lain rincian jenis dan jumlahnya.                                                    √
      Khusus Industri Pertambangan Umum
      Bagian Penyisihan untuk Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup yang Jatuh
16)
      Tempo dalam Satu Tahun
      Yang harus diungkapkan antara lain rincian jenis dan jumlahnya.                                                    √
      Liabilitas terkait aset atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual.
17)   Yang harus diungkapkan antara lain liabilitas terkait aset atau kelompok lepasan yang dimiliki
      untuk dijual sesuai dengan dan dapat digabung dengan pengungkapan aset tidak lancar atau                           √
      kelompok lepasan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual.
      Liabilitas Jangka Panjang
      Utang Pihak Berelasi Non-Usaha
      Yang Harus diungkapkan antara lain :
18)   a)    rincian nama pihak berelasi, jenis, dan jumlah utang;                                                        √
      b)    jumlah utang menurut mata uang; dan                                                                          √
      c)    jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan.                                             √
      Utang Bank dan Lembaga Keuangan Jangka Panjang
      Yang Harus diungkapkan antara lain:
      a)     rincian jumlah utang berdasarkan nama bank/lembaga keuangan dan jenis mata uang;          √                      Catatan 20
      b)     kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan;                                  √                      Catatan 20
      c)     tanggal jatuh tempo;                                                                      √                      Catatan 20
      d)     jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;                     √                      Catatan 20
      e)   penjelasan tentang fasilitas pinjaman yang diperoleh, termasuk jumlah dan tujuan
      perolehannya;
                                                                                                       √                      Catatan 20

      f)     pembayaran yang dilakukan pada periode berjalan untuk masing-masing fasilitas pinjaman;   √                      Catatan 20
19)
Page 19
                                                                                                             Page 17 of 32



 No                                               Keterangan                                           Ada     Tidak    N/A                Keterangan
19)
      g)   kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi persyaratan
      dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default);
                                                                                                       √                      Catatan 20

      h)   jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan;                            √                      Catatan 20
      i)   persyaratan lain yang penting, seperti adanya pembatasan pembagian dividen, pembatasan
      rasio tertentu, dan/atau pembatasan perolehan utang baru; dan
                                                                                                       √                      Catatan 20
      j)   pengungkapan informasi sehubungan dengan liabilitas berbunga jangka panjang yang akan
      jatuh tempo dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal laporan posisi keuangan
      tetapi tetap diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang, antara lain adalah:
      (1) nama bank/lembaga keuangan dan jumlahnya; dan                                                                  √
      (2) ringkasan perjanjian lama dan baru, yang meliputi tanggal kesepakatan, jangka waktu
      pinjaman, tanggal jatuh tempo, dan persyaratan penting.
                                                                                                                         √
      Utang Sewa Pembiayaan
      Yang harus diungkapkan antara lain :
      a) jumlah neto nilai tercatat untuk setiap kelompok aset dan pemberi sewa (lessor) pada
      tanggal laporan posisi keuangan;
                                                                                                                         √
      b) rekonsiliasi antara total pembayaran sewa minimum di masa depan pada tanggal laporan
      posisi keuangan, dengan nilai kininya. Selain itu wajib mengungkapkan total pembayaran
      sewa minimum di masa depan pada tanggal laporan posisi keuangan, dan nilai kininya, untuk
      setiap periode berikut:
      (1) sampai dengan satu tahun;                                                                                      √
      (2) lebih dari satu tahun sampai 5 (lima) tahun; dan                                                               √
      (3) lebih dari 5 (lima)tahun.                                                                                      √
20)   c)     pembayaran sewa kontinjen yang diakui sebagai beban pada periode tersebut;                                  √
      d) total pembayaran minimum sewa-lanjut (sublease) masa depan yang diperkirakan akan
      diterima dari kontrak sewa-lanjut yang tidak dapat dibatalkan (non-cancellable sublease) pada                      √
      tanggal laporan posisi keuangan;
      e) keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan beserta amortisasinya sehubungan dengan
      transaksi penjualan dan penyewaan kembali (sale and leaseback); dan
                                                                                                                         √
      f)   penjelasan umum isi perjanjian sewa yang material, antara lain:
      (1) dasar penentuan utang sewa kontinjen;                                                                          √
      (2) ada tidaknya klausul-klausul yang berkaitan dengan opsi perpanjangan atau pembelian dan
      eskalasi beserta syarat-syaratnya; dan
                                                                                                                         √
      (3) pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam perjanjian sewa.                                                   √

      Khusus Industri Perbankan
      a)     Surat Berharga yang Diterbitkan
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1) Rincian berdasarkan jenis, mata uang, dan jangka waktu;                                                        √
      (2) Rincian jumlah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;                                                    √
      (3) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun;                                                                        √
      (4) Rincian berdasarkan peringkat efek dan perusahaan pemeringkat;                                                 √
      (5) Jumlah amortisasi pada tahun berjalan;                                                                         √
      (6) Ringkasan perjanjian yang meliputi tanggal kesepakatan, jangka waktu perjanjian, tanggal
      jatuh tempo, kewajiban yang harus dipenuhi, dan persyaratan penting lainnya (Debt                                  √
      Covenance );
      (7) Pendapat manajemen tentang pemenuhan Debt Covenance atas surat berharga yang
      diterbitkan.
                                                                                                                         √
      b) Pinjaman Diterima
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1) Rincian berdasarkan pihak, jenis, dan mata uang;                                                               √
21)   (2) Rincian jumlah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;                                                    √
      (3) Ringkasan perjanjian yang meliputi tanggal kesepakatan, jangka waktu perjanjian, tingkat
      bunga, tanggal jatuh tempo, nilai Aset bank yang dijaminkan, dan persyaratan penting                               √
      lainnya(debt covenance);
      (4) Pendapat manajemen terkait pemenuhan debt covenance ;                                                          √
      (5) Apabila bank menerima dana atau fasilitas pinjaman dari pemerintah atau pihak lain dengan
      tingkat imbalan yang lebih rendah dari tingkat bunga pasar maka manajemen mengungkapkan                            √
      mengenai fasilitas tersebut dan dampaknya terhadap laba bersih.
      c)   Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontinjensi
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1) Rincian berdasarkan jenis, mata uang, dan kolektibilitas;                                                      √
      (2) Rincian jumlah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;                                                    √
      (3) Jumlah penyisihan penurunan nilai dan mutasi selama periode berjalan;                                          √
      (4) Ketentuan minimum penyisihan penurunan nilai komitmen dan kontinjensi menurut BI dan
      posisi penyisihan penghapusan bank pada saat periode pelaporan; dan
                                                                                                                         √
      (5) Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah penyisihan penurunan nilai komitmen dan
      kontinjensi.
                                                                                                                         √


      Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi
      Liabilitas Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan
      Yang harus diungkapkan antara lain :
      a) Mutasi taksiran provisi PLH selama tahun berjalan dengan menunjukkan:
      (1) Saldo awal;                                                                                                    √
      (2) Penyisihan yang dibentuk;                                                                                      √
      (3) Pengeluaran yang terjadi; dan                                                                                  √
      (4) Saldo akhir.                                                                                                   √
22)   b) Kegiatan PLH yang telah dilaksanakan dan yang sedang berjalan;                                                  √
      c) Liabilitas bersyarat sehubungan dengan PLH dan liabilitas bersyarat lainnya sebagaimana
      diatur dalam standar akuntansi keuangan;
                                                                                                                         √
      d) Apabila dalam pos ini terdapat komponen biaya yang sifatnya material, misalnya beban
      penutupan tambang, maka perusahaan dapat menyajikannya dalam pos yang terpisah;
                                                                                                                         √
      e) Tabel yang memuat penjelasan tentang:
      (1)        Saldo awal;                                                                                             √
      (2)        Penambahan dan Pengurangan ;                                                                            √
      (3)        Saldo akhir.                                                                                            √

      Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
      a) imbalan Pasti
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1) gambaran umum mengenai jenis program.                                                        √                      Catatan 22
      (2) rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini kewajiban imbalan pasti yang menunjukkan
      secara terpisah, pengaruhnya selama periode berjalan yang dapat diatribusikan ke dalam:
         (a) biaya jasa kini;                                                                          √                      Catatan 22
           (b)      biaya bunga;                                                                       √                      Catatan 22
           (c)      iuran oleh peserta program;                                                                          √
           (d)      keuntungan dan kerugian aktuarial;                                                 √                      Catatan 22
        (e) perubahan kurs mata uang asing pada program yang diukur dengan mata uang yang
      berbeda dengan mata uang penyajian;
                                                                                                       √                      Catatan 22

        (f)   imbalan yang dibayarkan;                                                                 √                      Catatan 22
           (g)      biaya jasa lalu;                                                                   √                      Catatan 22
           (h)      kombinasi bisnis;                                                                                    √
           (i)      curtailment; dan                                                                   √                      Catatan 22
           (j)      penyelesaian.                                                                                        √
Page 20
                                                                                                                Page 18 of 32



No                                             Keterangan                                                 Ada     Tidak    N/A                Keterangan
      (3) analisis kewajiban imbalan pasti terhadap jumlah yang dihasilkan dari program yang
      seluruhnya tidak didanai dan jumlah yang dihasilkan dari program yang seluruhnya atau                                 √
      sebagian didanai;
      (4) rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari Nilai Wajar aset program serta saldo awal dan akhir
      dari setiap hak penggantian yang diakui sebagai Aset sesuai dengan SAK menunjukkan secara
      terpisah, dampak selama periode yang dapat diatribusikan pada setiap:
         (a) hasil yang diharapkan dari aset program;                                                                       √
        (b)   keuntungan dan kerugian aktuarial;                                                                            √
        (c) perubahan kurs mata uang asing pada program yang diukur dengan mata uang yang
      berbeda dengan mata uang penyajian;
                                                                                                                            √
        (d) iuran oleh pemberi pekerja;                                                                                     √
        (e)   iuran oleh peserta program;                                                                                   √
        (f)   imbalan yang dibayarkan;                                                                                      √
        (g)   kombinasi bisnis; dan                                                                                         √
        (h)   penyelesaian;                                                                                                 √
      (5) rekonsiliasi nilai kini kewajiban imbalan pasti sebagaimana dimaksud dalam butir (2) dan
      Nilai Wajar aset program sebagaimana dimaksud dalam butir (4) atas Aset dan Liabilitas
      yang diakui dalam laporan posisi keuangan, paling kurang mengungkapkan:
         (a) keuntungan dan kerugian aktuarial neto yang tidak diakui dalam laporan posisi
      keuangan;
                                                                                                                            √
         (b) biaya jasa lalu yang tidak diakui dalam laporan posisi keuangan;                                               √
        (c)   setiap jumlah yang tidak diakui sebagai Aset, dikarenakan oleh batasan dalam SAK;                             √
        (d) Nilai Wajar pada akhir periode pelaporan dari setiap hak penggantian yang diakui
      sebagai Aset sesuai dengan SAK; dan
                                                                                                                            √
        (e) jumlah lainnya yang diakui dalam laporan posisi keuangan;                                                       √
      (6) total beban yang diakui di laba rugi untuk setiap hal-hal berikut dan nama pos dimana hal
      tersebut termasuk:
         (a) biaya jasa kini;                                                                             √                      Catatan 22
        (b)   biaya bunga;                                                                                √                      Catatan 22
        (c)   hasil yang diharapkan dari aset program;                                                                      √
         (d) hasil yang diharapkan dari setiap hak penggantian yang diakui sebagai Aset sesuai
      dengan SAK;
                                                                                                                            √
         (e) keuntungan dan kerugian aktuarial, jika Perusahaan memilih metode koridor 10%
      (sepuluh per seratus);
                                                                                                                            √
         (f)  biaya jasa lalu;                                                                            √                      Catatan 22
        (g)   dampak dari curtailment terutama terkait dengan penyelesaiannya; dan                        √                      Catatan 22
        (h)   dampak dari batasan dalam SAK;                                                                                √
      (7) jumlah total yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain yang akan diakui segera
      dalam saldo laba, meliputi:
         (a) keuntungan dan kerugian aktuarial; dan                                                       √                      Catatan 22
        (b)   dampak dari batasan dalam SAK;                                                                                √
      (8) jumlah kumulatif dari keuntungan dan kerugian aktuarial yang diakui pada pendapatan
      komprehensif lain, dalam hal Perusahaan mengakui keuntungan dan kerugian dalam                      √                      Catatan 22
      pendapatan komprehensif lain sesuai dengan SAK;
      (9) persentase atau jumlah setiap kategori utama yang merupakan Nilai Wajar total aset
23)
      program, untuk setiap kategori utama dari aset program, yang mencakup, namun tidak terbatas                           √
      pada, instrumen ekuitas, instrumen utang, properti, dan seluruh aset lain;
      (10) jumlah yang mencakup Nilai Wajar aset program untuk:
        (a)   setiap kategori instrumen keuangan milik Perusahaan; dan                                                      √
        (b)   setiap properti atau Aset lain yang digunakan oleh Perusahaan;                                                √
      (11) penjelasan atas dasar yang digunakan untuk menentukan tingkat pengembalian yang
      diharapkan atas Aset secara keseluruhan, termasuk dampak kategori utama dari aset                                     √
      program;
      (12) imbal hasil aktual atas aset program, serta imbal hasil aktual atas setiap hak penggantian
      yang diakui sebagai Aset;
                                                                                                                            √
      (13) Asumsi aktuarial utama yang digunakan sampai pada akhir periode pelaporan dan
      diungkapkan dalam ukuran yang absolut dan tidak hanya sebagai marjin antara persentase dan
      variabel lainnya, termasuk:
         (a) tingkat diskonto;                                                                            √                      Catatan 22
         (b) tingkat imbal hasil yang diharapkan atas setiap aset program untuk periode yang
      disajikan dalam laporan keuangan;
                                                                                                                            √
         (c) tingkat imbal hasil yang diharapkan untuk periode yang disajikan dalam laporan
      keuangan pada setiap hak penggantian yang diakui sebagai Aset;
                                                                                                                            √
         (d) tingkat kenaikan gaji yang diharapkan (dan perubahan dalam indeks atau variabel
      tertentu lainnya dalam masa program formal atau konstruktif sebagai dasar untuk kenaikan            √                      Catatan 22
      imbalan masa depan);
         (e) tingkat tren biaya kesehatan; dan                                                            √                      Catatan 22
        (f)   asumsi material lain yang digunakan dalam aktuaria;                                         √                      Catatan 22
      (14) dampak kenaikan atau penurunan satu angka persentase dalam tingkat tren biaya
      kesehatan yang diasumsikan pada:
         (a) biaya jasa kini agregat dan komponen biaya bunga dari biaya kesehatan pascakerja
      periodik neto; dan
                                                                                                                            √
         (b) akumulasi kewajiban imbalan pascakerja untuk biaya kesehatan.                                                  √
         (c) Dalam hal program dioperasikan dalam lingkungan inflasi yang tinggi, wajib
      diungkapkan dampak persentase kenaikan atau penurunan tingkat tren biaya kesehatan yang
      diasumsikan dari makna yang serupa dengan satu angka persentase dalam lingkungan inflasi
                                                                                                                            √
      yang rendah.
      (15) Jumlah periode tahunan saat ini dan periode empat tahun sebelumnya dari:
         (a) nilai kini kewajiban imbalan pasti, Nilai Wajar aset program dan surplus atau defisit pada
      program; dan
                                                                                                                            √
         (b) penyesuaian yang timbul pada:
          (i)  liabilitas program dinyatakan sebagai jumlah atau persentase dari liabilitas program
      pada akhir periode pelaporan; dan
                                                                                                                            √
      (ii) aset program dinyatakan sebagai jumlah atau persentase dari aset program pada akhir
      periode pelaporan;
                                                                                                                            √
      (16) estimasi terbaik pemberi kerja, segera setelah dapat ditentukan secara andal, dari iuran
      yang diharapkan akan dibayar dalam program selama periode tahunan dimulai setelah periode                             √
      pelaporan;
      (17) khusus untuk program imbalan pasti yang membagi risiko antar entitas sepengendali,
      wajib diungkapkan sebagai berikut:
          (a) perjanjian kontraktual atau kebijakan tertulis untuk pembebanan biaya imbalan pasti
      neto atau bukti bahwa tidak ada kebijakan seperti itu;
                                                                                                                            √
          (b) dalam hal Perusahaan mencatat alokasi biaya imbalan pasti neto sesuai SAK, maka
      Perusahaan mengungkapkan:
         (i) informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi sifat
      program imbalan pasti dan dampak keuangan atas perubahan program selama periode tersebut;
                                                                                                                            √
      (ii) pengungkapan gambaran umum jenis program sesuai dengan huruf a) butir (1)
      mencakup penjelasan praktik informal yang menimbulkan kewajiban konstruktif termasuk dalam                            √
      pengukuran kewajiban imbalan pasti; dan
      (iii)jika Perusahaan mencatat iuran yang terutang untuk periode sesuai SAK informasi tentang
      program secara keseluruhan disyaratkan sesuai dengan butir (1), butir (2), butir (3), butir                           √
      (4), butir (9), butir (13), butir (14), dan butir (16) serta butir ii.
      b) Iuran Pasti
      Perusahaan yang menyelenggarakan program iuran pasti harus mengungkapkan jumlah yang
      diakui sebagai beban untuk program iuran pasti.
                                                                                                                            √
      c) Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya
      Yang harus diungkapkan paling kurang jenis dan jumlah imbalan kerja jangka panjang lainnya.                           √
      d) Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja
      Yang harus diungkapkanantara lain:
      (1) iuran program dan jumlah pesangon pemutusan kontrak kerja; dan                                                    √
      (2) penjelasan mengenai liabilitas kontinjen (jika ada).                                                              √
Page 21
                                                                                                            Page 19 of 32



No                                               Keterangan                                           Ada     Tidak    N/A   Keterangan
      Utang Obligasi
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a) rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat dalam rupiah dan mata uang asing,
      tanggal jatuh tempo, jadwal pembayaran bunga, suku bunga, bursa tempat obligasi dicatatkan,                       √
      dan tujuan penerbitannya;
      b) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;                                                                √
      c)     jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;                                      √
24)   d)    nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Perusahaan;                                                   √
      e) jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang pokok obligasi dengan menunjuk
      pos-pos yang berhubungan, jika ada;
                                                                                                                        √
      f) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan;                                                  √
      g) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi persyaratan
      dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default); dan
                                                                                                                        √
      h) persyaratan penting lainnya.                                                                                   √

      Sukuk
      a)    Perusahaan wajib mengelompokkan Sukuk berdasarkan akad syariah yang digunakan.                              √
      b)    Perusahaan harus mengungkapkan antara lain:                                                                 √
      (1) uraian tentang persyaratan utama dalam penerbitan Sukuk, termasuk:
           (a)   ringkasan akad syariah dan skema transaksisyariah yang digunakan;                                      √
           (b)   Aset, manfaat, atau aktivitas yang mendasari;                                                          √
           (c)   nilai nominal;                                                                                         √
           (d)   besaran imbalan (untuk Sukuk ijarah);                                                                  √
        (e) prinsip pembagian hasil usaha, dasar bagi hasil, dan besaran nisbah bagi hasil (untuk
      Sukuk mudharabah);
                                                                                                                        √
        (f)  rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau pembayaran imbalan atau bagi
      hasil;
                                                                                                                        √
25)
        (g) jangka waktu;                                                                                               √
           (h)   tujuan penerbitannya; dan                                                                              √
           (i)   persyaratan penting lain;                                                                              √
      (2) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;                                                               √
      (3) bursa tempat Sukuk dicatatkan;                                                                                √
      (4) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;                                         √
      (5) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Perusahaan;                                                     √
      (6) jaminan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan (jika ada);                                                  √
      (7) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan; dan                                             √
      (8) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau Perusahaan Publik dalam
      memenuhi persyaratan dan kondisi Sukuk (misalnya restrukturisasi Sukuk dan kondisi                                √
      default).
      Utang Subordinasi
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a) nama kreditur, sifat ikatan, jangka waktu, jenis mata uang, dan kisaran suku bunga
      kontraktual selama periode pelaporan
                                                                                                                        √
      b) tujuan perolehannya;                                                                                           √
26)   c)     persyaratan terkait dengan pelunasan utang subordinasi;                                                    √
      d) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi persyaratan
      dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default);
                                                                                                                        √
      e) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan; dan                                              √
      f)    persyaratan penting lainnya.                                                                                √

      Obligasi Konversi
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a) rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat, tanggal jatuh tempo, jadwal
      pembayaran bunga, suku bunga, bursa tempat obligasi konversi dicatatkan, dan tujuan                               √
      penerbitannya;
      b) periode konversi dan persyaratan konversi, antara lain meliputi rasio konversi, harga
      pelaksanaan, hak konversi sebelum jatuh tempo serta persyaratannya, dan penalti;
                                                                                                                        √
      c) dampak dilusi apabila seluruh obligasi dikonversikan, dengan memperhatikan tingkat
      konversi atau harga pelaksanaan (exercise price ) yang paling menguntungkan dari sudut                            √
      pandang pemegang obligasi konversi;
      d) jumlah obligasi yang telah dikonversikan dan dampak dilusinya;                                                 √
27)   e)    peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;                                                             √
      f)    jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;                                       √
      g)    nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Perusahaan;                                                   √
      h) jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang pokok obligasi dengan menunjuk
      pos-pos yang berhubungan (jika ada);
                                                                                                                        √
      i)  kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi persyaratan
      dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default );
                                                                                                                        √
      j) dalam hal Perusahaan menerbitkan obligasi konversi tanpa melalui penawaran umum, wajib
      diungkapkan tujuan penerbitan dan nama pembeli;
                                                                                                                        √
      k) komponen Liabilitas dari obligasi konversi;                                                                    √
      l)     keberadaan fitur derivatif melekat; dan                                                                    √
      m) persyaratan penting lainnya                                                                                    √
Page 22
                                                                                                              Page 20 of 32



No                                              Keterangan                                              Ada     Tidak    N/A                     Keterangan
c.   Ekuitas
     Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
     Modal Saham
     Yang harus diungkapkan antara lain :
     a)     Bagi setiap jenis saham, antara lain:
     (1) Rekonsiliasi jumlah saham beredar pada awal dan akhir periode;                                 √                      Catatan 24
     (2) Hak, keistimewaan, dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis saham, termasuk
     pembatasan atas dividen dan pembayaran kembali atas modal; dan
                                                                                                                          √
     (3) Saham yang dicadangkan untuk penerbitan dengan hak opsi dan kontrak penjualan saham,
     termasuk jumlah dan persyaratan;
                                                                                                                          √
     b) Penjelasan mengenai sifat dan tujuan setiap pos cadangan dalam ekuitas;                                           √
     c)  Susunan pemegang saham dengan mengungkapkan jumlah lembar saham dan persentase
     kepemilikan, yaitu:
     (1) Pemegang saham yang memiliki 5% (lima perseratus) atau lebih;                                  √                      Catatan 24

1)   (2) Nama direktur dan komisaris yang memiliki saham; dan                                                             √
     (3) Pemegang saham lainnya;                                                                        √                      Catatan 24
     d)     Dalam hal terjadi perubahan modal saham dalam periode berjalan:
     (1) Keputusan yang berhubungan dengan perubahan modal saham tersebut, seperti
     pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, persetujuan dan/atau pemberitahuan                                   √    Catatan 24
     Menteri terkait, dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
     (2) Sumber peningkatan modal saham, antara lain dari kapitalisasi agio, saldo laba, penerbitan
     saham baru dari Penawaran Umum dengan dan/atau tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu              √                      Catatan 24
     (right issue dan private placement ), pelaksanaan waran, serta konversi obligasi; dan
     (3) Tujuan perubahan modal saham, antara lain dalam rangka ekspansi, penyelesaian
     pinjaman, atau pemenuhan kecukupan modal;
                                                                                                                          √
     e) Dalam hal hanya sebagian saham Perusahaan yang dicatatkan di Bursa Efek, agar
     disebutkan jumlah saham yang dicatatkan dan yang tidak dicatatkan pada Bursa Efek.
                                                                                                                          √


     Tambahan Modal Disetor (Additional Paid-in Capital)
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     a) Rincian jumlah tambahan modal disetor;                                                          √                      Catatan 25
     b) Uraian sumber agio saham;                                                                                         √
     c) Rincian biaya emisi Efek ekuitas berdasarkan penerbitan Efek ekuitas;                                             √
     d) Uraian mengenai sifat dan asal selisih kurs atas modal disetor;                                                   √
     e) Uraian mengenai sifat dan asal tambahan modal disetor lainnya;                                  √                      Catatan 25
     f) Pengungkapan untuk selisih nilai transaksi dengan entitas sepengendali, antara lain:
     (1) Nama dan penjelasan tentang entitas atau bisnis yang berkombinasi;                             √                      Catatan 1f & 25
     (2) Penjelasan mengenai hubungan sepengendali dari entitas-entitas yang bertransaksi dan
     bahwa hubungan tersebut tidak bersifat sementara;
                                                                                                        √                      Catatan 1f & 25

2)   (3) Tanggal efektif transaksi;                                                                     √                      Catatan 1f & 25
     (4) Operasi atau kegiatan bisnis yang telah diputuskan untuk dijual atau dihentikan akibat
     kombinasi bisnis tersebut;
                                                                                                                          √
     (5) Kepemilikan entitas atau bisnis yang dialihkan serta jenis dan jumlah imbalan yang
     terjadi;
                                                                                                        √                      Catatan 1f & 25
     (6) Nilai tercatat bisnis yang dikombinasikan atau dialihkan serta selisih antara nilai tercatat
     tersebut dengan jumlah imbalan yang diserahkan atau diterima; dan
                                                                                                        √                      Catatan 1f & 25

     (7) Penyajian kembali laporan keuangan yang memberikan informasi antara lain:
       (a) Ikhtisar angka-angka laporan keuangan yang telah dilaporkan sebelumnya untuk
     periode yang disajikan kembali;
                                                                                                                          √
       (b) Ikhtisar jumlah tercatat Aset dan Liabilitas entitas atau bisnis yang dikombinasikan;                          √
          (c)   Dampak penyesuaian kebijakan akuntansi; dan                                                               √
          (d)   Ikhtisar angka-angka laporan keuangan setelah disajikan kembali.                                          √

     Selisih Transaksi dengan Pihak Nonpengendali
     Yang harus diungkapkan antara lain :
     a) Uraian transaksi perubahan kepemilikan tanpa hilangnya Pengendalian yang meliputi:
     (1) Jenis transaksi dan perubahan persentase kepemilikan;                                          √                      Catatan 1e

3)   (2) Nama entitas anak; dan                                                                         √                      Catatan 1e
     (3) Nama pihak yang bertransaksi;                                                                  √                      Catatan 1e
     b) Perhitungan selisih transaksi perubahan kepemilikan tanpa hilangnya Pengendalian; dan           √                      Catatan 1e
     c) Jumlah yang direalisasi ke laba rugi atas pelepasan investasi pada saat hilangnya
     Pengendalian.
                                                                                                                          √    Catatan 1e



     Saham Treasuri
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     a)     Latar belakang pembelian kembali saham, pelepasan, atau pengurangan modal disetor;          √                      Catatan 24
     b)   Tanggal atau periode perolehan serta jumlah lembar dan nilai saham treasuri yang
     diperoleh;
                                                                                                        √                      Catatan 24
4)
     c)   Tanggal dan jumlah saham treasuri yang digunakan sebagai pengurangan modal disetor;           √                      Catatan 24
     d)   Tanggal dan jumlah saham treasuri yang dilepaskan kembali serta selisih antara harga
     perolehan dengan harga pelepasan saham treasuri; dan
                                                                                                                          √
     e)   Akumulasi jumlah lembar dan nilai saham treasuri.                                             √                      Catatan 24


     Saldo Laba
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     a)     Alasan dan jumlah penyesuaian periode yang lalu (jika ada);                                                   √
5)
     b)     Perubahan saldo laba pada periode bersangkutan dan persetujuan RUPS yang terkait; dan                         √
     c)    Saldo laba yang ditentukan penggunaannya, sifat, dan tujuan setiap pos cadangan.             √                      Catatan 24
Page 23
                                                                                                               Page 21 of 32

5)

No                                                 Keterangan                                            Ada     Tidak    N/A                Keterangan


      Waran
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a) jenis waran dan harga pelaksanaan dari masing-masing waran;                                                       √
      b) dasar penentuan Nilai Wajar waran;                                                                                √
6)
      c) nilai waran yang belum dan tidak dilaksanakan (kadaluwarsa);                                                      √
      d) jumlah waran yang diterbitkan dan beredar serta dampak dilusinya; dan                                             √
      e) ikatan-ikatan yang terkait dengan penerbitan waran.                                                               √

      Pendapatan Komprehensif Lainnya
      Yang harus diungkapkan antara lain keterangan mengenai perubahan masing-masing komponen
      pendapatan komprehensif lainnya.
                                                                                                                           √
7)



      Kepentingan Nonpengendali
      Yang harus diungkapkan antara lain rincian bagian pemegang saham nonpengendali atas ekuitas
      masing-masing entitas anak yang tidak dapat diatribusikan secara langsung atau tidak langsung      √                      Catatan 26
8)
      pada entitas induk.




 d.   Laba Rugi Komprehensif
      Pendapatan
      Yang harus diungkapkan antara lain :
      a) Jumlah setiap kategori signifikan dari pendapatan yang diakui selama periode, termasuk
      pendapatan yang berasal dari:
      (1) Penjualan barang;                                                                              √                      Catatan 27
      (2) Penjualan jasa;                                                                                                  √
      (3) Bunga;                                                                                                           √
      (4) Royalti; dan/atau                                                                                                √
      (5) Dividen;                                                                                                         √
      diungkapkan secara terpisah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
      b) Rincian jumlah dari kelompok produk/jasa utama;                                                 √                      Catatan 27
      c) Nama pihak pembeli dan jumlah nilai penjualan yang melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari
      pendapatan;
                                                                                                         √                      Catatan 27
      d) Jumlah pendapatan yang berasal dari pertukaran barang atau jasa yang tercakup dalam
      setiap kategori signifikan dari pendapatan (jika ada), yang diungkapkan terpisah berdasarkan       √                      Catatan 27
      pihak berelasi dan pihak ketiga;
      e) Khusus untuk kontrak konstruksi, diungkapkan antara lain:
      (1) Pendapatan kontrak konstruksi:
           (a)   Jumlah pendapatan kontrak yang diakui sebagai pendapatan dalam periode berjalan;                          √
1)      (b) Metode yang digunakan untuk menentukan pendapatan kontrak yang diakui dalam
      periode berjalan; dan
                                                                                                                           √
        (c) Metode yang digunakan untuk menentukan tahap penyelesaian kontrak;                                             √
      (2) Pekerjaan dalam proses penyelesaian pada tanggal akhir periode pelaporan:

           (a)   Jumlah agregat biaya yang terjadi dan laba/rugi yang diakui sampai tanggal pelaporan;                     √
           (b)   Jumlah uang muka yang diterima; dan                                                                       √
           (c)   Jumlah retensi;                                                                                           √
      (3) Jumlah tagihan dan utang bruto kepada pemberi kerja, masing-masing sebagai Aset dan
      Liabilitas;
                                                                                                                           √
      f) Dalam hal Perusahaan memiliki transaksi hubungan keagenan, diungkapkan secara
      terpisah, antara lain:
      (1) Penjualan biasa dan penjualan dari hubungan keagenan;                                                            √
      (2) Pendapatan komisi yang diperoleh Perusahaan sebagai agen dari transaksi keagenan
      dengan pendapatan lainnya; dan
                                                                                                                           √
      (3) Perincian dari komponen pendapatan neto yang diperoleh Perusahaan sebagai prinsipal dari
      transaksi keagenan, yang antara lain terdiri dari:
         (a) Pendapatan bruto;                                                                                             √
           (b)   Retur/rabat/diskon terkait; dan                                                                           √
           (c)   Total pendapatan neto.                                                                                    √

      Khusus Industri yang Tarifnya Diatur oleh Regulator
      Ketentuan Tarif
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a) Dasar ketentuan tarif;                                                                                            √
2)
      b) Objek atau aktivitas yang dikenakan tarif;                                                                        √
      c)    Masa berlaku tarif;                                                                                            √
      d) Besaran tarif; dan                                                                                                √
      e) Perjanjian lain yang terkait.                                                                                     √
      Khusus Industri pembiayaan
      Rincian jumlah berdasarkan kelompok produk/jasa utama antara lain:
3)    a) Pendapatan pembiayaan konsumen;                                                                                   √
      b) Pendapatan anjak piutang; dan                                                                                     √
      c) Pendapatan sewa.                                                                                                  √
      Khusus Industri Rumah Sakit
      Terdiri dari:
      Jasa pelayanan medis, jasa penunjang lainnya, jasa dokter, rawat inap, rawat jalan dan
      penunjang medis,
4)    Rincian pengurang pendapatan, antara lain:
      a) Restitusi;                                                                                                        √
      b) Subsidi tidak mampu; dan                                                                                          √
      c) Selisih perhitungan klaim.                                                                                        √

      Khusus Industri Transportasi
      Rincian jumlah dari kelompok produk/jasa utama antara lain:
      a) Rincian pendapatan bersih jasa transportasi;                                                                      √
5)    b) Rincian pendapatan usaha dari jasa penyewaan alat transportasi;                                                   √
      c) Rincian pendapatan usaha dari jasa ekspedisi;                                                                     √
      d) Rincian pendapatan usaha dari keagenan; dan                                                                       √
Page 24
                                                                                                            Page 22 of 32

5)

No                                            Keterangan                                              Ada     Tidak    N/A                Keterangan
      e) Rincian pendapatan dipisahkan sesuai dengan jenisnya armada (bus, taksi, feri, tanker dan
      pesawat udara) dengan ketentuan memisahkan atas dasar kepemilikan armada tersebut.
                                                                                                                        √
      Khusus Industri Telekomunikasi
6)    Rincian pendapatan usaha antara lain pendapatan usaha jasa interkoneksi, jasa telekomunikasi
      sendiri, jasa telekomunikasi yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak lain.
                                                                                                                        √

      Khusus Industri Asuransi:
      Pendapatan Premi
      Yang harus diungkapkan antara lain rincian dan jumlah berdasarkan kelompok premi bruto,
7)    premi reasuransi, dan penurunan (kenaikan) premi yang belum merupakan pendapatan untuk                            √
      setiap jenis asuransi.
      Catatan: menyesuaikan dengan PSAK yang berlaku (PSAK 36 dan 62)


      Khusus Industri Jalan Tol:
      Pendapatan
      Yang harus diungkapkan antara lain:
8)
      a) Penjualan meliputi rincian pendapatan jasa tol sendiri, rincian pendapatan jasa lain, dan
      rincian pendapatan kerjasama operasi;
                                                                                                                        √
      b) Jika perusahaan memiliki hak penyelenggaraan sejumlah ruas jalan tol, maka pendapatan
      usaha untuk setiap ruas jalan tol tersebut harus diungkapkan.
                                                                                                                        √
      Khusus Industri Perbankan
      Pendapatan Bunga
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      Pendapatan bunga, yang dapat terdiri dari dan tidak terbatas pada :
9)    a) Obligasi Pemerintah;                                                                                           √
      b) Kredit, dengan pengungkapan tambahan untuk provisi dan komisi yang diakui;                                     √
      c)   Efek-efek; dan                                                                                               √
      d) Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank lain.                                                                  √

      Beban Pokok Penjualan
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a) Untuk perusahaan manufaktur, diungkapkan beban pokok produksi yang dirinci:
      (1) Biaya bahan baku;                                                                           √                      Catatan 28
      (2) Biaya tenaga kerja; dan                                                                     √                      Catatan 28
10)
      (3) Biaya overhead                                                                              √                      Catatan 28
      ditambah dan dikurangi saldo awal dan akhir persediaan;                                         √                      Catatan 28
      b) Nama pihak penjual dan nilai pembelian yang melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari
      pendapatan; dan
                                                                                                                        √
      c) Untuk industri jasa, diungkapkan beban pokok berdasarkan pada jasa yang dijual.                                √

      Khusus Industri Rumah Sakit
      Beban Departementalisasi/Beban Operasional
      Yang harus diungkapkan antara lain, rincian beban departementalisasi:
      a) Beban bahan;                                                                                                   √
      b) Beban jasa pelayanan;                                                                                          √
11)   c)   Beban pegawai;                                                                                               √
      d) Beban penyusutan sarana medis;                                                                                 √
      e) Beban pemeliharaan sarana;                                                                                     √
      f)   Beban asuransi;                                                                                              √
      g) Beban langganan daya dan jasa;                                                                                 √
      h) Beban depresiasi.                                                                                              √
      Khusus Industri Asuransi:
      a) Beban Klaim Asuransi Kerugian
12)
      Yang harus diungkapkan antara lain rincian dan jumlah berdasarkan kelompok klaim bruto,
      klaim reasuransi, dan kenaikan (penurunan) estimasi klaim retensi sendiri untuk setiap jenis                      √
      asuransi.
      b) Beban Klaim Asuransi Jiwa
      Yang harus diungkapkan antara lain:                                                                               √
      Rincian dan jumlah beban menurut jenis klaim dan manfaat, diantaranya : klaim jatuh tempo,
      klaim nilai tunai, dan klaim kematian.
      c) Komisi Neto
      Yang harus diungkapkan antara lain rincian dan jumlah berdasarkan kelompok pendapatan                             √
      komisi dan beban komisi untuk setiap jenis asuransi.
      d) Hasil Investasi
                                                                                                                        √
      Yang harus diungkapkan antara lain rincian dan jumlah menurut jenis investasi.
      Khusus Industri Perhotelan
      Beban Departementalisasi
      Yang harus diungkapkan antara lain:
13)   a) Rincian jumlah unsur-unsur beban departementalisasi;                                                           √
      b) Gaji dan beban pegawai lainnya; dan                                                                            √
      c)   Rincian jumlah unsur-unsur beban departemen lainnya.                                                         √

      Beban Usaha

      Yang harus diungkapkan rincian sifat beban berdasarkan kategori fungsinya, yaitu antara lain:

14)   a) Beban penjualan;                                                                             √                      Catatan 29
      b) Beban distribusi; dan                                                                                          √
      c) Beban umum dan administrasi.                                                                 √                      Catatan 29


      Khusus Industri Perbankan

15)   a) Beban Bunga
      Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah beban bunga berdasarkan kelompok
      produk/jasa utama.
                                                                                                                        √
      b) Beban Provisi dan Komisi
      Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah beban beban provisi dan komisi berdasarkan                      √
      kelompok produk/jasa utama.
      Khusus Industri Pembiayaan
      BebanKerugian Penurunan Nilai
16)   Yang harus diungkapkan antara lain jumlah beban kerugian penurunan nilai untuk masing-                            √
      masing akun Piutang Pembiayaan Konsumen, Tagihan Anjak Piutang, dan Piutang Sewa
      Pembiayaan.
Page 25
                                                                                                               Page 23 of 32


16)                                                                                                                        √
No                                                Keterangan                                             Ada     Tidak    N/A                     Keterangan


      Pendapatan dan Beban Lainnya
      Yang harus diungkapkan antara lain :
      a) rincian dan jumlah Pendapatan lainnya.                                                          √                      Catatan 30
      b) rincian dan jumlah Beban lainnya.                                                               √                      Catatan 30
      c) Untuk Biaya Keuangan, meliputi :
      (1) biaya pinjaman meliputi:
           (a)   beban keuangan yang dihitung dengan menggunakan metode suku bunga efektif;              √                      Catatan 32
           (b)   beban keuangan dalam sewa pembiayaan yang diakui sesuai SAK yang berlaku; dan                             √
         (c) selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing sepanjang selisih kurs
      tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian terhadap bunga;
                                                                                                         √                      Catatan 32

17)   (2) biaya keuangan lainnya yang terjadi dari transaksi instrumen keuangan meliputi:
           (a)   rugi penurunan nilai dari kuotasi atas investasi tersedia untuk dijual;                                   √
           (b)   rugi neto dari instrumen keuangan yang diakui pada Nilai Wajar melalui laba rugi; dan                     √
           (c)   amortisasi premi/diskonto kontrak berjangka yang bertujuan untuk lindung nilai.                           √

      d) Untuk Bagian Laba Rugi dari Entitas Asosiasi dan/atau Ventura Bersama meliputi :
      (1) bagian laba rugi dari masing-masing entitas asosiasi dan/atau Ventura Bersama yang
      dicatat dengan menggunakan metode ekuitas; dan
                                                                                                         √                      Catatan 9
      (2) bagian laba rugi dari entitas asosiasi dari operasi yang dihentikan, yang diungkapkan secara
      terpisah.
                                                                                                                           √



      Khusus Industri Perbankan
18)   a)     Beban Penyisihan Penurunan Nilai atas Aset Keuangan
      Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah berdasarkan jenis aset keuangan.                                   √
      b) Keuntungan (Kerugian) dari kenaikan (penurunan) nilai surat-surat berharga dan
      Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah                                                                                   √
      Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah berdasarkan jenis.
      c)   Keuntungan (Kerugian) Penjualan Surat-surat Berharga dan Obligasi Rekapitalisasi
      Pemerintah
      Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah berdasarkan jenis.
                                                                                                                           √


      Pendapatan Komprehensif Lain
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a) perubahan dalam surplus revaluasi Aset Tetap maupun Aset Takberwujud;                                             √
      b) keuntungan dan kerugian aktuarial atas program manfaat pasti;                                   √                      Catatan 22
                                                                                                                                Masuk dalam pos tersendiri dalam Laporan Laba Rugi
19)   c) selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan;                                                √                      Komprehensif
      d) keuntungan (kerugian) dari aset keuangan tersedia untuk dijual;                                                   √
      e) bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai dalam rangka lindung
      nilai arus kas; dan
                                                                                                                           √
      f) bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan/atau Ventura Bersama.             √                      Catatan 9


      Pajak Penghasilan
      Yang harus diungkapkan antara lain :
      a)    komponen beban (penghasilan) pajak yang terdiri dari:
      (1) beban (penghasilan) pajak kini;                                                                √                      Catatan 23
      (2) penyesuaian yang diakui pada periode atas pajak kini yang berasal dari periode lalu;           √                      Catatan 23
      (3) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang berasal dari perbedaan temporer dan
      pembalikannya;
                                                                                                         √                      Catatan 23
      (4) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan terkait dengan perubahan tarif pajak atau
      penerapan peraturan perpajakan yang baru;
                                                                                                         √                      Catatan 23
      (5) jumlah manfaat yang berasal dari rugi pajak yang tidak diakui sebelumnya atau perbedaan
      temporer suatu periode lalu yang digunakan untuk mengurangi beban pajak kini dan beban                               √
      pajak tangguhan;
      (6) beban pajak tangguhan yang disebabkan oleh penurunan atau pembalikan penurunan
      sebelumnya atas aset pajak tangguhan; dan
                                                                                                                           √
      (7) jumlah beban (penghasilan) terkait dengan perubahan kebijakan akuntansi dan kesalahan
      yang diperhitungkan dalam laporan laba rugi komprehensif, dikarenakan tidak dapat                                    √
      diperlakukan secara retrospektif;
      b) agregat pajak kini dan pajak tangguhan terkait dengan transaksi yang dibebankan atau
      dikreditkan langsung ke ekuitas;
                                                                                                                           √
      c) jumlah pajak penghasilan terkait dengan setiap komponen pendapatan komprehensif lain,
      kecuali untuk bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan/atau Ventura           √                      Catatan 23
      Bersama;
      d) penjelasan hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dalam satu atau
      kedua bentuk berikut ini:
      (1) rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak dan hasil perkalian laba akuntansi dengan
      tarif pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar perhitungan tarif pajak yang berlaku;         √                      Catatan 23
      atau
      (2) rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata dan tarif pajak yang berlaku, dengan
      mengungkapkan dasar perhitungan tarif pajak yang berlaku;
                                                                                                         √                      Catatan 23
      e) penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif
      pajak yang berlaku pada periode akuntansi sebelumnya;
                                                                                                                           √
      f)    jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang dapat
      dikurangkan dan rugi pajak belum dikompensasi yang tidak diakui sebagai aset pajak tangguhan                         √
      dalam laporan keuangan;
      g) jumlah agregat perbedaan temporer yang terkait dengan investasi pada entitas anak,
20)   cabang, entitas asosiasi, dan bagian partisipasi dalam Ventura Bersama atas liabilitas pajak                         √
      tangguhan yang belum diakui;
      h) rekonsiliasi fiskal dan perhitungan beban pajak kini dengan cara sebagai berikut:
      (1) laba sebelum pajak menurut akuntansi;                                                          √                      Catatan 23
      (2) ditambah/dikurangi koreksi positif atau negatif (dirinci); dan                                 √                      Catatan 23
      (3) laba kena pajak;                                                                               √                      Catatan 23
      i)  perhitungan beban dan liabilitas pajak kini dengan menerapkan tarif pajak sesuai dengan
      ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku;
                                                                                                         √                      Catatan 23
      j)  pernyataan bahwa laba kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi dasar dalam pengisian SPT
      Tahunan PPh Badan;
                                                                                                         √                      Catatan 23

      k) setiap jenis perbedaan temporer dan setiap jenis rugi pajak yang belum dikompensasi:
      (1) jumlah aset dan liabilitas pajak tangguhan yang diakui pada laporan posisi keuangan untuk
      periode sajian; dan
                                                                                                         √                      Catatan 23
      (2) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui dalam laba rugi, apabila jumlah
      tersebut tidak terlihat dari perubahan jumlah aset atau liabilitas pajak tangguhan yang diakui     √                      Catatan 23
      dalam laporan posisi keuangan;
      l)   beban pajak terkait dengan operasi yang dihentikan:
      (1) keuntungan atau kerugian atas penghentian; dan                                                                   √
      (2) laba rugi dari kegiatan normal atas operasi yang dihentikan selama periode, bersama
      dengan jumlah terkait untuk setiap periode sajian;
                                                                                                                           √
      m) jumlah konsekuensi pajak penghasilan atas dividen kepada pemegang saham Perusahaan
      yang diusulkan atau diumumkan sebelum Laporan Keuangan Diotorisasi untuk Terbit namun                                √
      tidak diakui sebagai Liabilitas dalam laporan keuangan;
      n) uraian jumlah perubahan pada jumlah pengakuan untuk aset pajak tangguhan praakuisisi
      apabila Perusahaan adalah pihak pengakuisisi dalam suatu kombinasi bisnis;
                                                                                                                           √
      o) peristiwa atau perubahan keadaan yang menyebabkan manfaat pajak tangguhan wajib
      diakui apabila manfaat pajak tangguhan yang diperoleh dari kombinasi bisnis tidak diakui pada                        √
      tanggal akuisisi tetapi diakui setelah tanggal akuisisi; dan
      p) jumlah aset pajak tangguhan dan alasan atau bukti yang mendukung pengakuan atas aset
      pajak tangguhan, apabila:
Page 26
                                                                                                               Page 24 of 32



No                                             Keterangan                                                Ada     Tidak    N/A                Keterangan
      (1) penggunaan aset pajak tangguhan bergantung pada kondisi laba kena pajak mendatang
      lebih besar dari laba pembalikan perbedaan temporer kena pajak yang telah ada; dan
                                                                                                                           √
      (2) entitas mengalami kerugian pada periode kini atau periode sebelumnya yang
      mengakibatkan diakuinya aset pajak tangguhan terkait.
                                                                                                                           √


      Laba (Rugi) per Saham Dasar dan Dilusian
      Yang harus diungkapkan antara lain :
      a) jumlah yang digunakan sebagai pembilang dalam penghitungan laba per saham dasar dan
      dilusian, dan rekonsiliasi jumlah tersebut terhadap laba atau rugi yang dapat diatribusikan
      kepada entitas induk untuk periode tersebut. Rekonsiliasi tersebut mencakup dampak individual
                                                                                                         √                      Catatan 34
      dari setiap jenis instrumen yang mempengaruhi laba per saham;
      b) jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang digunakan sebagai penyebut dalam
      penghitungan laba per saham dasar dan dilusian, dan rekonsiliasi penyebut tersebut.
      Rekonsiliasi tersebut mencakup dampak individual dari setiap jenis instrumen yang
                                                                                                         √                      Catatan 34

21)   mempengaruhi laba per saham;
      c) instrumen (termasuk saham yang dapat diterbitkan secara kontinjen) yang berpotensi
      mendilusi laba per saham dasar di masa depan, namun tidak dimasukkan dalam penghitungan                              √
      laba per saham dilusian karena instrumen tersebut bersifat antidilutif untuk periode sajian;
      d) penjelasan transaksi saham biasa atau transaksi instrumen berpotensi saham biasa, selain
      yang dihitung sesuai dengan SAK yang berlaku, yang terjadi setelah periode pelaporan dan akan
      secara signifikan mengubah jumlah saham biasa atau instrumen berpotensi saham biasa yang                             √
      beredar pada akhir periode tersebut seandainya transaksi dimaksud terjadi sebelum akhir
      periode pelaporan; dan
      e) laba per saham dasar dan dilusian untuk operasi yang dihentikan.                                                  √

      Transaksi Pihak Berelasi
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a)   Pengungkapan mengenai transaksi atau saldo dengan pihak berelasi, yang jumlahnya:
      (1) lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk transaksi dengan orang atau
      anggota keluarga terdekat; dan/atau
                                                                                                                           √
      (2) lebih dari 0,5% (nol koma lima perseratus) dari modal disetor untuk transaksi dengan
      entitas berelasi.
                                                                                                         √                      Catatan 33
      b) terkait dengan transaksi dengan orang atau anggota keluarga terdekat meliputi nama, sifat
      dan hubungan dengan pihak berelasi serta informasi tentang transaksi dan saldo dengan pihak                          √
      dimaksud;
      c) terkait dengan transaksi dengan entitas berelasi meliputi sifat dan hubungan dengan pihak-
      pihak berelasi serta informasi mengenai transaksi dan saldo, termasuk komitmen, yang
      diperlukan untuk memahami potensi dampak hubungan tersebut dalam laporan keuangan,
      paling kurang:
      (1) jumlah transaksi beserta persentasenya terhadap total pendapatan dan beban terkait;            √                      Catatan 33
      (2) jumlah saldo beserta persentasenya terhadap total Aset atau Liabilitas, termasuk
      komitmen, dan:
         (a) persyaratan dan ketentuannya, termasuk apakah terdapat jaminan, dan sifat imbalan
      yang akan diberikan, untuk penyelesaian; dan
                                                                                                                           √
         (b) rincian garansi yang diberikan atau diterima;                                                                 √
      (3) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian penurunan nilai
      secara individual dan kolektif, dan penghapusan piutang terkait dengan jumlah saldo piutang                          √
      usaha dan piutang pihak berelasi non-usaha; dan
      (4) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai, jika dilakukan
      pembentukan;
                                                                                                                           √
      d) pengungkapan yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dan b) dilakukan
22)   secara terpisah untuk masing-masing kategori berikut:
      (1) entitas induk;                                                                                 √                      Catatan 33
      (2) entitas dengan pengendalian bersama atau Pengaruh Signifikan terhadap entitas;                 √                      Catatan 33
      (3) entitas anak;                                                                                  √                      Catatan 33
      (4) entitas asosiasi;                                                                              √                      Catatan 33
      (5) Ventura Bersama dimana entitas merupakan venturer;                                                               √
      (6) personil manajemen kunci dari entitas pelapor atau entitas induknya; dan                       √                      Catatan 33
      (7) pihak-pihak berelasi lainnya.                                                                  √                      Catatan 33
      e) seluruh kompensasi yang diberikan kepada masing-masing anggota atau kelompok direksi,
      komisaris, pemegang saham utama yang juga sebagai karyawan, dan manajemen kunci lainnya
      untuk masing-masing kategori berikut:
      (1) imbalan kerja jangka pendek;                                                                   √                      Catatan 33
      (2) imbalan pascakerja;                                                                                              √    Catatan 33
      (3) imbalan kerja jangka panjang lainnya;                                                                            √    Catatan 33
      (4) pesangon pemutusan kontrak kerja; dan                                                                            √    Catatan 33
      (5) pembayaran berbasis saham.                                                                                       √
      f)   untuk entitas berelasi dengan pemerintah :
      (1) nama entitas berelasi dengan pemerintah dan sifat hubungannya dengan Perusahaan;                                 √
      (2) sifat dan jumlah setiap transaksi yang secara individual signifikan; dan                                         √
      (3) untuk transaksi lainnya yang secara kolektif, tetapi tidak secara individual, signifikan,
      indikasi secara kuantitatif atau kualitatif atas luasnya transaksi tersebut.
                                                                                                                           √


      Aset dan Liabilitas dalam Mata Uang Asing
      a) Mata uang asing yang dimaksud adalah mata uang selain mata uang fungsional.
      b) Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1) rincian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing serta ekuivalennya dalam mata
      uang fungsional;
                                                                                                         √                      Catatan 38

      (2) posisi neto dari aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing;                            √                      Catatan 38
23)
      (3) rincian kontrak valuta berjangka dan ekuivalen dalam mata uang fungsional;                                       √
      (4) jumlah selisih kurs yang diakui dalam laba rugi, kecuali untuk selisih kurs yang timbul pada
      instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi; dan
                                                                                                         √                      Catatan 38
      (5) selisih kurs neto diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan diakumulasikan dalam
      komponen ekuitas yang terpisah, serta rekonsiliasi selisih kurs tersebut pada awal dan akhir                         √
      periode.


      Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan
      Yang harus diungkapkan antara lain :
      a) untuk setiap rugi penurunan nilai yang diakui atau dibalik selama periode tertentu untuk
      suatu aset individual, termasuk goodwill atau suatu unit penghasil kas:
      (1) peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan pengakuan atau pembalikan rugi penurunan
      nilai;
                                                                                                                           √
      (2) jumlah rugi penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi selama periode tersebut dan unsur
      laporan laba rugi komprehensif yang didalamnya tercakup rugi penurunan nilai;
                                                                                                                           √
      (3) jumlah pembalikan rugi penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi selama periode
24)   tersebut dan unsur laporan laba rugi komprehensif yang di dalamnya tercakup rugi penurunan                           √
      nilai yang dibalik;
      (4) goodwill yang telah diakui rugi penurunan nilainya;                                                              √
      (5) jumlah rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang diakui dalam pendapatan
      komprehensif lain selama periode tersebut; dan
                                                                                                                           √
      (6) jumlah pembalikan rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang diakui dalam
      pendapatan komprehensif lain selama periode tersebut.
                                                                                                                           √
Page 27
24)
                                                                                                               Page 25 of 32



No                                             Keterangan                                                Ada     Tidak    N/A   Keterangan
      b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam angka (1) dilakukan untuk setiap kelompok
      aset.
                                                                                                                           √

      Perubahan Estimasi Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Kesalahan Periode
      Lalu
      a) Perubahan Estimasi Akuntansi
      Yang harus diungkapkan antara lain :
      (1) sifat dan alasan perubahan estimasi akuntansi;                                                                   √
      (2) jumlah perubahan estimasi yang berdampak pada periode berjalan; dan                                              √
      (3) perkiraan dampak estimasi pada periode mendatang. Dalam hal jumlah dampak pada
      periode mendatang tidak praktis, fakta tersebut harus diungkapkan.
                                                                                                                           √
      b) Perubahan Kebijakan Akuntansi
      Yang harus diungkapkan antara lain :
      (1) sifat dari perubahan kebijakan akuntansi;                                                                        √
      (2) alasan penerapan kebijakan akuntansi baru memberikan informasi yang andal dan relevan;                           √
      (3) jumlah penyesuaian untuk periode berjalan dan setiap periode lalu sajian:
        (a) setiap pos laporan keuangan yang terpengaruh; dan                                                              √
        (b) laba per saham dasar dan dilusian;                                                                             √
25)
      (4) jumlah penyesuaian yang terkait dengan periode-periode sebelum periode yang disajikan.
      Dalam hal tidak praktis dilakukan, maka diungkapkan alasannya; dan
                                                                                                                           √
      (5) keadaan yang membuat penerapan retrospektif tidak praktis untuk suatu periode tertentu
      atau untuk periode-periode sebelum periode-periode tersebut disajikan dan tanggal dimulainya                         √
      perubahan kebijakan akuntansi.
      c) Kesalahan Periode Lalu
      Yang harus diungkapkan antara lain :
      (1) sifat dari kesalahan periode lalu;                                                                               √
      (2) jumlah koreksi untuk setiap periode sajian:
        (a) bagi setiap pos laporan keuangan; dan                                                                          √
        (b) laba per saham dasar dan dilusian;                                                                             √
      (3) jumlah koreksi pada awal periode sajian paling awal; dan                                                         √
      (4) keadaan yang membuat penerapan retrospketif tidak praktis dilakukan dan penjelasan
      mengenai cara dan waktu dilakukannya koreksi apabila penyajian kembali retrospektif tidak                            √
      praktis.


      Kombinasi Bisnis
      a) Perusahaan harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut untuk setiap kombinasi bisnis
      yang terjadi selama periode pelaporan, yaitu:
      (1)   nama dan penjelasan tentang pihak yang diakuisisi;                                                             √
      (2)   tanggal akuisisi;                                                                                              √
      (3)   biaya terkait akuisisi, di luar biaya penerbitan Efek utang dan Efek ekuitas, periode
      berjalan, dan akumulasinya untuk masing-masing kombinasi bisnis;
                                                                                                                           √
      (4)   persentase kepentingan ekuitas berhak suara yang diperoleh;                                                    √
      (5) alasan utama untuk kombinasi bisnis dan penjelasan tentang cara pihak pengakuisisi
      memperoleh Pengendalian atas pihak yang diakuisisi;
                                                                                                                           √
      (6) penjelasan kualitatif tentang faktor yang membentuk goodwill yang diakui;                                        √
      (7)  Nilai Wajar pada saat tanggal akuisisi atas total imbalan yang dialihkan dan Nilai Wajar
      tanggal akuisisi untuk setiap kelompok utama imbalan;
                                                                                                                           √
      (8)  kesepakatan imbalan kontinjensi dan aset indemnifikasi:
        (a) jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi;                                                                      √
         (b) penjelasan tentang kesepakatan dan dasar penentuan jumlah pembayaran; dan                                     √
         (c) estimasi kisaran hasil (tidak didiskonto) atau, jika apabila kisaran tidak dapat
      diestimasikan maka fakta dan alasan mengapa kisaran tersebut tidak dapat diestimasikan.
      Dalam hal jumlah maksimum pembayaran tidak terbatas, maka pihak pengakuisisi
                                                                                                                           √
      mengungkapkan fakta tersebut;
      (9)    Perusahaan harus mengungkapkan piutang yang diperoleh berdasarkan kelompok utama
      piutang, misalnya pinjaman yang diberikan, sewa pembiayaan langsung, dan kelompok piutang
      lain, yaitu sebagai berikut:
         (a) Nilai Wajar piutang;                                                                                          √
        (b) jumlah piutang bruto kontraktual; dan                                                                          √
         (c) estimasi terbaik pada tanggal akuisisi atas jumlah arus kas kontraktual yang diperkirakan
      tidak tertagih;
                                                                                                                           √




26)
Page 28
                                                                                                                 Page 26 of 32



No                                             Keterangan                                                  Ada     Tidak    N/A   Keterangan
      (10) jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi untuk setiap kelompok utama Aset yang
      diperoleh dan Liabilitas yang diambil alih;
                                                                                                                             √
      (11) setiap liabilitas kontinjensi yang diakui pada Nilai Wajar:
         (a) uraian mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat arus keluar sumber daya
      ekonomi terjadi;
                                                                                                                             √
         (b) indikasi ketidakpastian saat atau jumlah arus keluar tersebut. Dalam hal diperlukan,
      Perusahaan harus mengungkapkan asumsi utama yang mendasari prakiraan peristiwa masa                                    √
      depan; dan
         (c) jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan jumlah Aset yang
      telah diakui untuk estimasi penggantian tersebut;
                                                                                                                             √
      (12) dalam hal liabilitas kontinjensi tidak diakui karena Nilai Wajarnya tidak dapat diukur
      secara andal, maka pihak pengakuisisi mengungkapkan:
         (a) informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 33 huruf b) angka (4) terkait perikatan
      dan kontijensi; dan
                                                                                                                             √
         (b) alasan Liabilitas tidak dapat diukur secara andal;                                                              √
      (13)   dalam hal pembelian dengan diskon:
        (a) jumlah keuntungan yang diakui dan pos dalam laporan laba rugi komprehensif dimana
      keuntungan tersebut diakui; dan
                                                                                                                             √
        (b) penjelasan tentang alasan transaksi tersebut menghasilkan keuntungan;                                            √
      (14) setiap kombinasi bisnis dimana pihak pengakuisisi memiliki kurang dari 100% (seratus
      perseratus) dari kepentingan ekuitas pihak yang diakuisisi pada tanggal akuisisi:
         (a) jumlah dari kepentingan nonpengendali pada pihak yang diakuisisi, yang diakui pada
      tanggal akuisisi dan dasar pengukurannya; dan
                                                                                                                             √
         (b) teknik penilaian dan input model utama yang digunakan dalam penentuan nilai tersebut,
26)   untuk setiap kepentingan nonpengendali pada pihak yang diakuisisi yang diukur pada Nilai                               √
      Wajar;
      (15) dalam hal suatu kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap:
         (a) Nilai Wajar pada tanggal akuisisi atas kepentingan ekuitas pihak yang diakuisisi yang
      dimiliki oleh pihak pengakuisisi segera sebelum tanggal akuisisi; dan
                                                                                                                             √
         (b) jumlah keuntungan atau kerugian yang diakui sebagai hasil dari pengukuran kembali
      Nilai Wajar dari kepentingan ekuitas pada pihak yang diakuisisi yang dimiliki oleh pihak
      pengakuisisi sebelum kombinasi bisnis dan pos dalam laporan laba rugi komprehensif untuk
                                                                                                                             √
      mengakui keuntungan atau kerugian tersebut;
      (16) Informasi sebagai berikut:
         (a) jumlah pendapatan dan laba atau rugi dari pihak yang diakuisisi sejak tanggal akuisisi
      yang dimasukkan dalam laporan laba rugi komprehensif pada periode pelaporan; dan
                                                                                                                             √
         (b) pendapatan dan laba atau rugi dari entitas hasil penggabungan untuk periode pelaporan
      berjalan seolah-olah tanggal akuisisi untuk semua kombinasi bisnis yang terjadi selama tahun                           √
      berjalan telah diperhitungkan sejak awal periode pelaporan.
      b) Terhadap kombinasi bisnis yang terjadi pada periode sekarang dan periode sebelumnya,
      Perusahaan yang menjadi pihak pengakuisisi wajib mengungkapkan informasi berikut untuk
      setiap kombinasi bisnis yang material atau secara kolektif material:
      (1) dalam hal akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai untuk Aset, Liabilitas,
      kepentingan nonpengendali tertentu atau jenis imbalan dan jumlah yang diakui dalam laporan
      keuangan kombinasi bisnis sehingga ditentukan hanya bersifat penyisihan, maka diungkapkan:
         (a) alasan akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai;                                                     √
         (b) Aset, Liabilitas, kepentingan ekuitas atau jenis imbalan yang akuntansi awalnya belum
      selesai; dan
                                                                                                                             √
         (c) sifat dan jumlah dari setiap penyesuaian periode pengukuran yang diakui selama periode
      pelaporan
                                                                                                                             √
      (2) setiap periode pelaporan setelah tanggal akuisisi sampai dengan Perusahaan mendapatkan,
      menjual atau kehilangan hak atas aset imbalan kontinjensi, atau sampai dengan Perusahaan
      menyelesaikan liabilitas imbalan kontinjensi atau liabilitas tersebut dibatalkan atau lewat waktu,
      maka diungkapkan:
         (a) setiap perubahan dalam jumlah yang diakui, termasuk setiap perbedaan yang timbul
      selama penyelesaian;
                                                                                                                             √
         (b) setiap perubahan dalam kisaran hasil (tidak didiskonto) dan alasan perubahan tersebut;
      dan
                                                                                                                             √
         (c) teknik penilaian dan input model utama yang digunakan untuk mengukur imbalan
      kontinjensi;
                                                                                                                             √
      (3) liabilitas kontinjensi yang diakui dalam kombinasi bisnis, jika ada;                                               √
      (4) rekonsiliasi atas nilai tercatat goodwill pada awal dan akhir periode pelaporan;                                   √
      (5) jumlah dan penjelasan dari setiap keuntungan atau kerugianyang diakui pada periode
      pelaporan yang:
         (a) terkait dengan aset teridentifikasi yang diperoleh atau liabilitas yang diambil-alih dalam
      kombinasi bisnis pada periode pelaporan berjalan atau periode pelaporan sebelumnya; dan
                                                                                                                             √
         (b) ukuran, sifat, atau kejadian relevan yang diungkapkan untuk memahami laporan
      keuangan Perusahaan hasil penggabungan;
                                                                                                                             √
      c) pernyataan kesesuaian dengan peraturan Bapepam dan LK dalam pelaksanaan transaksi
      kombinasi bisnis; dan
                                                                                                                             √
      d) Perusahaan harus mengungkapkan hal-hal berikut secara keseluruhan, sehubungan dengan
      perolehan atas entitas anak dan unit bisnis lainnya selama suatu periode:
      (1) jumlah harga yang dibayarkan;                                                                                      √
      (2) bagian dari harga yang merupakan Kas dan Setara Kas;                                                               √
      (3) jumlah Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya apabila Pengendalian
      diperoleh; dan
                                                                                                                             √
      (4) jumlah aset dan liabilitas selain Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya
      apabila Pengendalian diperoleh, diikhtisarkan berdasarkan kategori utamanya.
                                                                                                                             √
Page 29
                                                                                                             Page 27 of 32



No                                             Keterangan                                              Ada     Tidak    N/A                Keterangan
      Segmen Operasi
      Yang harus diungkapkan antara lain :
      a) pengungkapan pada level segmen;
      (1) informasi umum, yang terdiri dari:
         (a) faktor-faktor yang digunakan oleh manajemen untuk mengidentifikasi segmen
      dilaporkan; dan
                                                                                                       √                      Catatan 35

         (b) jenis produk dan jasa yang menghasilkan pendapatan dari setiap segmen dilaporkan;         √                      Catatan 35
      (2) informasi mengenai laba atau rugi segmen, termasuk pendapatan dan beban tertentu, aset
      segmen, dan liabilitas segmen dari segmen dilaporkan, serta dasar pengukurannya;
                                                                                                       √                      Catatan 35
      (3) rekonsiliasi dari total pendapatan segmen, ukuran laba atau rugi segmen dilaporkan, aset
      segmen, liabilitas segmen, dan unsur segmen material lainnya terhadap jumlah yang terkait        √                      Catatan 35
      dalam laporan keuangan Perusahaan;
      b) pengungkapan pada level entitas
      (1) Informasi produk dan jasa
      Pendapatan dari pelanggan eksternal untuk setiap produk dan jasa atau setiap kelompok produk
      dan jasa yang serupa.
                                                                                                       √                      Catatan 27

      (2) Informasi wilayah geografis
        (a)   Pendapatan dari pelanggan eksternal yang diatribusikan kepada:
27)
      i. negara domisili Perusahaan; dan                                                               √                      Catatan 35
      ii. semua negara asing secara total dimana Perusahaan memperoleh pendapatan. Dalam hal
      pendapatan dari suatu negara asing secara individual jumlahnya material, pendapatan tersebut
      diungkapkan secara terpisah, termasuk dasar pengatribusian pendapatannya kepada negara
                                                                                                       √                      Catatan 35

      tersebut secara individual.
          (b) Aset tidak lancar selain instrumen keuangan, aset pajak yang ditangguhkan, aset
      imbalan pascakerja, dan hak yang terjadi akibat kontrak asuransi yang berlokasi di:
      i. negara domisili Perusahaan; dan                                                                                 √
      ii. semua negara asing secara total dimana Perusahaan memiliki aset. Dalam hal aset dari suatu
      negara asing secara individual jumlahnya material, maka aset tersebut diungkapkan secara                           √
      terpisah.
      (3) Informasi pelanggan utama
      Dalam hal pendapatan dari transaksi dengan pelanggan eksternal tunggal mencapai 10%
      (sepuluh perseratus) atau lebih dari pendapatan konsolidasi, Perusahaan harus
      mengungkapkan:
         (a) fakta;                                                                                    √                      Catatan 27
        (b)   total pendapatan dari setiap pelanggan; dan                                              √                      Catatan 27
        (c)   identitas segmen yang melaporkan pendapatan tersebut.                                    √                      Catatan 27
Page 30
                                                                                                                Page 28 of 32



No                                              Keterangan                                                Ada     Tidak    N/A                Keterangan
      Operasi yang Dihentikan
      a) Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1) uraian tentang alasan operasi dihentikan;                                                                         √
      (2) uraian fakta dan keadaan dari penjualan, atau yang mengarah kepada pelepasan yang
      diharapkan, cara, dan waktu pelepasan dari aset dan liabilitas operasi yang dihentikan; dan
                                                                                                                            √
      (3) pengaruh dari operasi yang dihentikan terhadap segmen yang dilaporkan dari aset tidak
      lancar atau kelompok lepasan disajikan sesuai SAK yang berlaku.
                                                                                                                            √
      b) Yang harus diungkapkan atas informasi terkait dengan laba (rugi) operasi yang dihentikan,
      antara lain:
28)
      (1) analisa atas jumlah tunggal yang disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif meliputi:
         (a) pendapatan, beban, dan laba atau rugi sebelum pajak dari operasi yang dihentikan dan
      beban pajak penghasilan yang terkait; dan
                                                                                                                            √
         (b) laba atau rugi yang diakui dalam pengukuran ke Nilai Wajar setelah dikurangi biaya
      untuk menjual atau pelepasan aset atau kelompok lepasan yang terkait dengan operasi yang                              √
      dihentikan dan beban pajak penghasilan yang terkait;
      (2) arus kas neto yang dapat diatribusikan pada aktivitas operasi, investasi dan pendanaan dari
      operasi yang dihentikan; dan
                                                                                                                            √
      (3) jumlah penghasilan dari operasi yang dilanjutkan dan operasi yang dihentikan yang dapat
      diatribusikan pada pemilik entitas induk.
                                                                                                                            √
      Instrumen Derivatif selain Derivatif Melekat
      a) Perusahaan wajib mengelompokkan instrumen derivatif sesuai dengan tujuannya, yaitu
      untuk lindung nilai atau tujuan lainnya (non lindung nilai), seperti untuk tujuan spekulasi;
                                                                                                                            √
      b) Perusahaan yang memiliki atau menerbitkan instrumen derivatif wajib mengungkapkan
      untuk setiap kontrak instrumen derivatif dalam kelompok klasifikasi lindung nilai dan kelompok
      non lindung nilai:
      (1) hakikat dan sifat dari transaksi, berupa transaksi berjangka dalam bentuk valuta, bunga,
      komoditas atau lain-lain;
                                                                                                                            √
      (2) pihak lawan transaksi (counterparties);                                                                           √
      (3) tanggal jatuh tempo;                                                                                              √
      (4) nilai keseluruhan kontrak dan Nilai Wajar pada tanggal laporan posisi keuangan;                                   √
29)
      (5) beban atau Pendapatan pada periode pelaporan;                                                                     √
      (6) pos Aset dan/atau Liabilitas yang dilindung nilai; dan                                                            √
      (7) persyaratan penting lainnya.                                                                                      √
      c)   Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1) Hal-hal yang diperlukan untuk memahami tujuan transaksi derivatif dan strategi untuk
      mencapai tujuan tersebut;
                                                                                                                            √
      (2) Kebijakan manajemen risiko untuk setiap klasifikasi lindung nilai, termasuk penjelasan
      mengenai Aset dan/atau Liabilitas dan jenis transaksi yang dilindung nilai; dan
                                                                                                                            √
      (3) Bagi instrumen yang tidak dimaksudkan sebagai suatu lindung nilai, disebutkan tujuannya.                          √


      Nilai Wajar Instrumen Keuangan
      Yang harus diungkapkan untuk setiap kelompok aset keuangan dan liabilitas keuangan antara
      lain:
      a) Nilai Wajar setiap kelompok Aset dan Liabilitas tersebut dengan cara yang memungkinkan
30)
      untuk dapat diperbandingkan dengan nilai tercatat dalam laporan posisi keuangan; dan
                                                                                                          √                      Catatan 39
      b) hierarki, metode, dan asumsi signifikan yang digunakan dalam menentukan Nilai Wajar aset
      keuangan dan liabilitas keuangan.
                                                                                                          √                      Catatan 39


      Dividen
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a) jumlah dividen dan dividen per saham yang telah dideklarasikan dan dibayarkan sebagai
      distribusi kepada pemilik pada periode pelaporan;
                                                                                                          √                      Catatan 24

      b) jumlah utang dividen untuk:

31)
      (1) periode pelaporan, dan                                                                                            √
      (2) periode sebelumnya;                                                                             √                      Catatan 24
      c) jumlah dividen dan dividen per saham yang diusulkan atau dideklarasikan setelah periode
      pelaporan tetapi sebelum tanggal penyelesaian laporan keuangan dan tidak diakui sebagai                               √
      Liabilitas kepada pemilik pada akhir periode pelaporan; dan
      d) jumlah dividen preferen kumulatif yang tidak diakui.                                                               √

      Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a) jumlah agregat dari liabilitas kontinjensi dengan jumlah liabilitas kontinjensi lainnya secara
      terpisah;
                                                                                                                            √
      b) jumlah agregat dari komitmen modal terkait dengan bagian partisipasinya dalam Ventura
      Bersama secara terpisah dari komitmen lainnya;
                                                                                                                            √
      c) daftar dan penjelasan bagian partisipasi dalam Ventura Bersama yang signifikan dan bagian
32)   partisipasi kepemilikan dalam pengendalian bersama entitas; dan
                                                                                                                            √
      d) dalam hal Ventura Bersama diakui dalam pengendalian bersama entitas, agar ditambahkan
      pengungkapan tambahan tentang:
      (1) metode yang digunakan untuk mengakui bagian partisipasinya; dan                                                   √
      (2) jumlah agregat setiap aset lancar, aset tidak lancar, liabilitas jangka pendek, liabilitas
      jangka panjang, penghasilan dan beban yang terkait dengan bagian partisipasinya dalam                                 √
      Ventura Bersama.
Page 31
                                                                                                                 Page 29 of 32



No                                                 Keterangan                                              Ada     Tidak    N/A                     Keterangan
      Perikatan dan Kontinjensi
      a) Perikatan
      Yang harus diungkapkan antara lain :
      (1) perikatan yang meliputi:
          (a) perjanjian sewa, keagenan dan distribusi, bantuan manajemen dan teknis, royalti, dan
      lisensi, diungkapkan:
      i. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;                                                        √                      Catatan 36
      ii. periode berlakunya perikatan;                                                                    √                      Catatan 36
      iii. dasar penentuan kompensasi dan denda;                                                           √                      Catatan 36
      iv. jumlah beban atau pendapatan pada periode pelaporan; dan                                         √                      Catatan 36
      v. pembatasan-pembatasan lainnya;                                                                                      √
        (b) kontrak atau perjanjian yang memerlukan penggunaan dana di masa yang akan datang,
      seperti: pembangunan pabrik, perjanjian pembelian, ikatan untuk investasi, diungkapkan:
                                                                                                                             √

      i. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;                                                        √                      Catatan 36
      ii. periode berlakunya perikatan;                                                                    √                      Catatan 36
      iii. nilai keseluruhan, mata uang, dan bagian yang telah direalisasi; dan                            √                      Catatan 36
      iv. sanksi-sanksi;                                                                                                     √
      (2) pemberian jaminan atau garansi, diungkapkan:
        (a) pihak-pihak yang dijamin dan yang menerima jaminan, yang dipisahkan antara pihak
      berelasi dan pihak ketiga untuk pihak yang dijamin;
                                                                                                           √                      Catatan 20

        (b) latar belakang dikeluarkannya jaminan;                                                         √                      Catatan 20
           (c) periode berlakunya jaminan; dan                                                             √                      Catatan 20
33)        (d) nilai jaminan;                                                                                                √
      (3) fasilitas kredit yang belum digunakan, misalnya fasilitas L/C, cerukan bank; dan                                   √
      (4) uraian mengenai sifat, jenis, jumlah dan batasan-batasannya.                                                       √
      b) Kontinjensi
      Yang harus diungkapkan antara lain :
      (1) perkara atau sengketa hukum,
      diungkapkan:
           (a) pihak-pihak yang terkait;                                                                                     √
           (b) jumlah yang diperkarakan;                                                                                     √
           (c) latar belakang, isi dan status perkaradan pendapat hukum (legal opinion); dan                                 √
           (d) dampak keuangan;                                                                                              √
      (2) Peraturan Pemerintah yang berdampak terhadap Perusahaan, misalnya masalah
      lingkungan hidup, diungkapkan uraian singkat tentang peraturan dan estimasi dampak                   √                      Catatan 18
      keuangannya;
      (3) kemungkinan liabilitas pajak tambahan:
        (a) jenis ketetapan atau tagihan pajak, jenis pajak, tahun pajak serta jumlah pokok dan
      denda atau bunganya; dan
                                                                                                                             √
        (b) sikap Perusahaan terhadap ketetapan atau tagihan pajak (keberatan atau banding);                                 √
      (4) peristiwa kontinjensi lainnya, yang diungkapkan antara lain:
           (a) karakteristik aset atau liabilitas kontinjensi;                                                               √
           (b) estimasi dari dampak keuangannya;                                                                             √
        (c) indikasi tentang ketidakpastian yang terkait dengan jumlah atau waktu arus keluar
      sumber daya; dan
                                                                                                                             √
           (d)   kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga.                                                                  √
      Khusus Industri Perkebunan
      Perkebunan Inti Rakyat dan Plasma
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a) Isi perjanjian kerjasama IR/Plasma;                                                                                 √
34)   b) Pihak-pihak yang terkait dalam kerjasama;                                                                           √
      c) Lokasi aset dan jangka waktu pengelolaan;                                                                           √
      d) Hak dan liabilitas dari masing-masing pihak dalam kerjasama;                                                        √
      e) Ketentuan tentang perbahan perjanjian kerjasama; dan                                                                √
      f) Isi perubahan perjanjian, jika ada.                                                                                 √
      Manajemen Risiko Keuangan

      a) Perusahaan harus mengungkapkan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan
      keuangan untuk mengevaluasi sifat dan luas risiko yang timbul dari instrumen keuangan, serta
      kebijakan dalam pengelolaan risiko, termasuk, namun tidak terbatas pada risiko sebagai berikut:
      (1) risiko kredit, antara lain ikhtisar analisis umur aset keuangan yang belum jatuh tempo atau
      tidak mengalami penurunan nilai dan yang lewat jatuh tempo pada akhir periode pelaporan              √                      Catatan 40 dan Catatan 5
      tetapi tidak mengalami penurunan nilai;
      (2) risiko likuiditas, antara lain:
         (a) analisis jatuh tempo untuk liabilitas keuangan derivatif dan nonderivatif yang
35)   menunjukkan sisa jatuh tempo kontraktual yang bertujuan untuk pemahaman terhadap periode             √                      Catatan 40
      arus kas; dan
         (b) deskripsi mengenai cara Perusahaan mengelola risiko likuiditas;                               √                      Catatan 40
      (3) risiko pasar, antara lain analisis sensitivitas untuk setiap jenis risiko pasar dimana entitas
      terdampak pada akhir periode pelaporan, yang menunjukkan dampak perubahan pada variabel              √                      Catatan 40
      risiko yang relevan pada tanggal tersebut terhadap laba rugi dan ekuitas; dan
      (4) risiko lainnya yang dimiliki oleh Perusahaan.                                                    √                      Catatan 40
      b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) terdiri dari pengungkapan kualitatif
      dan pengungkapan kuantitatif untuk setiap jenis risiko yang timbul dari instrumen keuangan.
                                                                                                           √                      Catatan 40



      Khusus Industri Perbankan
      a) Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio )
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1) Rincian perhitungan dan jumlah rasio kecukupan modal pada tanggal laporan posisi
      keuangan;
                                                                                                                             √
36)
      (2) Posisi CAR minimum berdasarkan peraturan Bank Indonesia; dan                                                       √
      (3) Aspek khusus yang mendasari perhitungan CAR.                                                                       √



      b) Posisi Devisa Neto
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1) Rincian perhitungan dan posisi devisa neto menurut jenis mata uang pada tanggal laporan
      posisi keuangan;
                                                                                                                             √
      (2) Posisi devisa neto maksimum berdasarkan peraturan Bank Indonesia;                                                  √
      (3) Aspek khusus yang mendasari perhitungan posisi devisa neto.                                                        √



      c)    Jaminan Pemerintah terhadap Liabilitas Pembayaran Bank Umum
      Yang harus diungkapkan antara lain dasar hukum yang melandasi jaminan atas dana pihak
      ketiga di bank.
                                                                                                                             √
      d) Aktivitas Fiduciary
      Yang harus diungkapkan antara lain uraian masing-masing aktivitas fiduciary yang meliputi jasa
      kustodian, wali amanat, pengelolaan investasi dan reksadana.
                                                                                                                             √
Page 32
                                                                                                            Page 30 of 32



No                                             Keterangan                                             Ada     Tidak    N/A                       Keterangan
      Kuasi-Reorganisasi

      Yang harus diungkapkan antara lain uraian mengenai kegiatan kuasi-reorganisasi yang meliputi:
      a) Jumlah saldo negatif yang dieliminasi dalam laporan posisi keuangan dan jumlah tersebut
      disajikan selama tiga tahun berurutan sejak kuasi-reorganisasi;
                                                                                                                        √
      b) Status going concern perusahaan dan rencana manajemen dan pemegang saham setelah
      kuasi-reorganisasi yang menggambarkan prospek usaha di masa mendatang;
                                                                                                                        √
37)
      c) Penyajian laporan posisi keuangan sebelum, pada saat dan sesudah kuasi-reorganisasi;                           √
      d) Rincian dari jumlah yang membentuk akun selisih penilaian Aset dan liabilitas sebelum
      digunakan untuk mengeliminasi defisit; dan
                                                                                                                        √
      e) Keterangan tentang tanggal terjadinya kuasi-reorganisasi pada akun saldo laba dalam
      laporan posisi keuangan untuk jangka waktu 10 tahun ke depan sejak kuasi-reorganisasi.
                                                                                                                        √


      Pengelolaan Modal
      Yang harus diungkapkan antara lain :
      a) informasi kualitatif tentang tujuan, kebijakan, dan proses Perusahaan dalam mengelola
      permodalannya, termasuk:
      (1) deskripsi tentang bagian yang dikelola sebagai modal;                                       √                      Catatan 40
      (2) sifat persyaratan dan implementasinya dalam hal Perusahaan diharuskan untuk memenuhi
      persyaratan permodalan yang disyaratkan oleh pihak eksternal; dan
                                                                                                      √                      Catatan 40

38)   (3) cara Perusahaan memenuhi tujuannya dalam mengelola permodalannya;
      b) ringkasan data kuantitatif tentang bagian yang dikelola sebagai modal;                       √                      Catatan 40
      c) setiap perubahan pada angka a) dan angka b) dari periode sebelumnya;                         √                      Catatan 40
      d) pernyataan atas kepatuhan terhadap setiap persyaratan permodalan dari pihak eksternal
      (jika ada); dan
                                                                                                      √                      Catatan 40
      e) konsekuensi dari ketidakpatuhan persyaratan permodalan dari pihak eksternal, apabila
      terjadi ketidakpatuhan.
                                                                                                                        √


      Transaksi Nonkas
      Yang harus diungkapkan antara lain :
39)   Transaksi pada aktivitas investasi dan pendanaan yang tidak memerlukan penggunaan Kas dan
      Setara Kas yang tidak termasuk dalam laporan arus kas.
                                                                                                      √                      Catatan 41
      Transaksi tersebut antara lain berupa perolehan Aset secara kredit atau sewa pembiayaan,
      akuisisi melalui penerbitan saham, dan konversi utang menjadi modal.
      Pembayaran Berbasis Saham
      Yang harus diungkapkan antara lain :
      a)   rincian jumlah Liabilitas atas pembayaran berbasis saham baik untuk jangka pendek
      ataupun jangka panjang;
                                                                                                                        √
      b)   penjelasan mengenai setiap jenis perjanjian pembayaran berbasis saham yang ada pada
      suatu periode, termasuk syarat dan ketentuan umum setiap perjanjian, seperti kondisi vesting,                     √
      jangka waktu maksimum atas opsi yang diberikan, dan metode penyelesaian;
      c)  jumlah dan rata-rata tertimbang harga eksekusi opsi saham untuk setiap kelompok opsi
      saham;
                                                                                                                        √
      d)   untuk opsi saham yang dieksekusi selama periode, rata-rata tertimbang harga saham pada
      tanggal eksekusi atau selama periode pelaporan;
                                                                                                                        √
40)   e)   kisaran harga eksekusi dan rata-rata tertimbang sisa umur kontrak untuk opsi saham yang
      beredar pada akhir periode;
                                                                                                                        √
      f)   penentuan Nilai Wajar dengan mengungkapkan paling kurang hal-hal sebagai berikut:

      (1) opsi yang diberikan selama suatu periode, rata-rata tertimbang Nilai Wajar opsi tersebut
      pada tanggal pengukuran dan informasi tentang bagaimana Nilai Wajar tersebut diukur; dan
                                                                                                                        √
      (2) jumlah dan rata-rata tertimbang nilai wajar instrumen ekuitas tersebut pada tanggal
      pengukuran, dan informasi tentang pengukuran Nilai Wajar tersebut untuk instrumen ekuitas                         √
      lain yang diberikan selama suatu periode (yaitu selain opsi saham);
      g)    dampak transaksi pembayaran berbasis saham terhadap laba rugi Perusahaan dalam suatu
      periode dan terhadap posisi keuangannya.
                                                                                                                        √


      Khusus Industri Asuransi:
      a) Analisis kekayaan dan Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas
      Yang harus diungkapkan antara lain :
      (1) Analisis Kekayaan;                                                                                            √
41)
      (2) Perhitungan batas tingkat solvabilitas;                                                                       √
      (3) Batas tingkat solvabilitas yang harus dipenuhi;                                                               √
      (4) Tingkat solvabilitas yang dicapai perusahaan per tanggal pelaporan; dan                                       √
      (5) Jumlah investasi yang diperkenankan dalam perhitungan solvabilitas.                                           √
      Aset Liabilitas dan Hasil Usaha Program Asuransi Syariah
      Hal-hal yang harus diungkapkan:
      a) Ijin Menteri Keuangan atas pendirian unit Asuransi Syariah;                                                    √
42)
      b) Jenis Akad Asuransi Syariah;                                                                                   √
      c)   Rincian Aset, Liabilitas, Pendapatan, Beban, dan Laba Usaha Unit Asuransi Syariah; dan                       √
      d) Zakat.                                                                                                         √
      Informasi Penting Lainnya
      Yang harus diungkapkan antara lain sifat, jenis, jumlah dan dampak dari:
      a) Kontrak reasuransi;                                                                                            √
      b) Perjanjian penting dan ikatan lainnya;                                                       √                      Catatan 33 dan 36
43)
      c)   Rasio keuangan penting;                                                                    √                      Catatan 40
      d) Pendapatan, beban dan hasil underwriting; dan                                                                  √
      e) Peristiwa atau keadaan yang mempengaruhi kinerja atau kelangsungan hidup perusahaan.                           √

      Khusus Industri Kehutanan :
      a) Rincian volume penjualan kayu bulat (jenis kayu);                                                              √
      b) Pemenuhan liabilitas terhadap negara seperti DR, IHH, BPPHH, IHPH dan iuran wajib lainnya;                     √
      c) Realisasi kegiatan dan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan penanaman kembali
      hutan alam (TPTI, pembinaan dan perlindungan hutan, penanaman tanah kosong dan usaha                              √
      lainnya untuk kelestarian alam);
44)   d) Realisasi jenis kegiatan sehubungan pelaksanaan Bina desa hutan dan biayanya;                                  √
      e) Khusus HTI, diungkapkan realisasi anggaran dan penanaman pada periode berjalan dan
      akumulasinya; dan
                                                                                                                        √
      f) Sehubungan dengan pembangunan sarana dan prasarana :
      (1) Realisasi pembangunan jalan dan jembatan serta pemeliharaannya; dan                                           √
      (2) Jenis jalan yang dibangun pada periode berjalan dan akumulasinya.                                             √

      Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a) dalam hal Perusahaan menerima informasi setelah periode pelaporan tentang kondisi yang
      ada pada akhir periode pelaporan, maka Perusahaan memutakhirkan pengungkapan kondisi                              √
      tersebut sesuai dengan informasi terkini; dan
      contoh peristiwa setelah periode pelaporan yang mensyaratkan entitas untuk menyesuaikan
      jumlah yang diakui dalam laporan keuangannya, atau untuk mengakui peristiwa yang
45)   sebelumnya tidak diakui:
      b) dalam hal terdapat peristiwa non penyesuai yang material setelah periode pelaporan, maka
      Perusahaan mengungkapkan uraian peristiwa, misalnya:
      (1) tanggal terjadinya;                                                                                           √
      (2) sifat peristiwa; dan                                                                                          √
      (3) estimasi atas dampak keuangan, atau pernyataan dan alasan bahwa estimasi tersebut tidak
      dapat dibuat.
                                                                                                                        √
Page 33
45)
                                                                                                             Page 31 of 32



No                                            Keterangan                                               Ada     Tidak    N/A   Keterangan

      Perkembangan Terakhir Standar Akuntansi Keuangan dan Peraturan yang Terkait
      dengan Aktivitas Perusahaan
      Dalam hal Perusahaan belum menerapkan suatu SAK dan/atau peraturan yang terkait dengan
      aktivitas Perusahaan, yang telah diterbitkan tetapi belum efektif berlaku, Yang harus
      diungkapkan antara lain:
46)   a)   judul SAK dan jenis peraturan baru tersebut;                                                                  √
      b)    sifat dari perubahan yang belum berlaku efektif atau perubahan kebijakan akuntansi;                          √
      c)    tanggal penerapan SAK dan peraturan baru tersebut disyaratkan; dan                                           √
      d)    pembahasan mengenai dampak penerapan awal SAK dan peraturan baru atas laporan
      keuangan atau pernyataan manajemen bahwa dampak tersebut tidak dapat diketahui atau                                √
      diestimasi secara wajar.
      Reklasifikasi
      a) Dalam hal Perusahaan mengubah penyajian atau pengklasifikasian pos-pos dalam laporan
      keuangan, maka Perusahaan harus mengungkapkan antara lain:
      (1) sifat reklasifikasi;                                                                                           √
      (2) jumlah masing-masing pos atau gabungan beberapa pos yang direklasifikasi; dan                                  √
47)   (3) alasan reklasifikasi.                                                                                          √
      b) Dalam hal reklasifikasi jumlah komparatif tidak praktis untuk dilakukan, maka Perusahaan
      harus mengungkapkan:
      (1) alasan tidak mereklasifikasi jumlah tersebut; dan                                                              √
      (2) sifat penyesuaian yang akan dilakukan jika jumlah tersebut direklasifikasi.                                    √

      Hibah Pemerintah
      Setiap Hibah Pemerintah yang diterima, Perusahaan harus mengungkapkan hal-hal sebagai
      berikut:
      a) sifat dan luas Hibah Pemerintah yang diakui dalam laporan keuangan dan indikasi bentuk
48)
      lain dari bantuan pemerintah; dan
                                                                                                                         √
      b) kondisi yang belum terpenuhi dan kontinjensi lain yang melekat atas bantuan pemerintah
      yang telah diakui.
                                                                                                                         √


      Rekonsiliasi antara SAK dengan Standar Akuntansi di Negara Lain
      a) Ketentuan ini berlaku bagi Perusahaan yang menyusun laporan keuangan dengan
      menggunakan standar akuntansi selain SAK untuk memenuhi persyaratan otoritas pasar modal                           √
      di negara lain atau dalam rangka penawaran Efek di negara lain.
      b) Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1)    ringkasan perbedaan SAK dengan standar akuntansi di negara lain;                                            √
49)   (2)   rekonsiliasi pos-pos yang berbeda untuk laporan posisi keuangan beserta penjelasannya;
      dan
                                                                                                                         √
      (3)   rekonsiliasi pos-pos yang berbeda untuk laporan laba rugi komprehensif beserta
      penjelasannya.
                                                                                                                         √
      c) Dalam hal Perusahaan dipersyaratkan oleh otoritas pasar modal di negara lain untuk
      melakukan pengungkapan tambahan mengikuti ketentuan yang berlaku di negara tersebut,                               √
      maka pengungkapan tersebut wajib ditambahkan dalam laporan keuangan.


      Informasi Penting Lainnya
50)   Yang harus diungkapkan antara lain sifat, jenis, jumlah dan dampak dari peristiwa atau keadaan                     √
      tertentu yang mempengaruhi kinerja perusahaan, seperti peristiwa/keadaan yang
      mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan.
Page 34

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.33 MB
Published31 Jul 2025
Pages34
Characters275,488
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Trimegah Bangun Persada Tbk p.1 ×2
unresolved org Purwantono p.1
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.3 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.5 ×13
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.15
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.22
unresolved org Bapepam p.28 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 7

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result