Back to announcement
20260717_JARR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32113202_lamp1.pdf
Other Text extracted JARRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Berdasarkan Surat dari Law Office R. Azhari & Co tanggal 7 Juli 2026 yang diterima oleh PT
Bursa Efek Indonesia perihal Pemberitahuan Resmi Mengenai Sengketa Hukum Material
yang Berpotensi Mempengaruhi Keterbukaan Informasi PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR),
agar dapat dijelaskan oleh Perseroan:
1. Bagaimana kronologis pembelian CPO Perseroan dari PT Agrinas Palma Nusantara?
Agar dijelaskan jenis barang, nilai transaksi dan periode pelaksanaan transaksi
Jawab:
Kronologis pembelian CPO Perseroan dari PT Agrinas Palma Nusantara (“APN”)
sebagai berikut:
1) Perseroan memperoleh Surat Penawaran Produk Minyak Sawit dengan nomor
surat 013/DBPI/APN/III/2025 pada tanggal 10 Maret 2025 dari PT Agrinas Palma
Nusantara yang menawarkan penjualan atas produk minyak sawit (CPO) dengan
Perseroan sebanyak 15.000 MT dengan detail Kuantitas 3.500 MT, Kualitas FFA
12%, Penyerahan CIF-Pelabuhan Setangga, Harga 13.800/Kg yang
ditandatangani oleh Direktorat Bisnis dan Pengembangan Industri (“Surat
Penawaran”).
2) Dari Surat Penawaran tersebut, Perseroan dan PT Agrinas Palma Nusantara
membuat Nota Kesepahaman antara PT Agrinas Palma Nusantara dengan
Perseroan Nomor APN: 002/NK/DBPI/APN/III/2025 dan Nomor JARR: 010/APN-
JARR/CPO/III/2025 pada tanggal 13 Maret 2025 (“Nota Kesepahaman”), antara
lain berisi:
3) Adanya Surat Pernyataan Pengelolaan Perkebunan Sawit dan Industri Turunan
Hasil Sawit nomor: 011/SP/DBPI/APN/IV/2025 Tanggal 11 April 2025 (“Surat
Pernyataan APN”) yang isinya diantara lain:
Page 2
4) Perseroan menerima Invoice dari PT Agrinas Palma Nusantara dengan nomor:
001/INV/APN-DP/03/2025 tanggal 14 Maret 2025 dan faktur pajak senilai Rp50
miliar termasuk pajak. Atas senilai ini Perseroan membayar pada tanggal 14 Maret
2025 dengan Bank Penerima PT Agrinas Palma Nusantara.
5) Pada tanggal 15 April 2025, tertuang Berita Acara penerimaan CPO nomor:
0121/BA/JAR/PRD/IV/2025 atas pembongkaran CPO dari PT Agrinas Palma
Nusantara dengan nilai kuantitas yang diterima 3.498,150 MT. Dokumen Surveyor
oleh PT Tribhakti (“BA Penerimaan CPO”).
6) Pada tanggal 16 April 2025, Perseroan memperoleh Invoice dari PT Agrinas Palma
Nusantara dengan nomor: 005/INV/APN-DP/04/2025 tanggal 16 April 2025
dengan nilai sisa pembayaran sebesar Rp3.584.661.700 termasuk faktur pajak
dan dibayar kepada PT Agrinas Palma Nusantara pada tanggal 23 April 2025.
2. Bagaimana Perseroan melakukan uji tuntas atas kepemilikan barang oleh PT Agrinas
Palma Nusantara? Agar dijelaskan.
Jawab:
Perseroan melakukan uji tuntas atas kepemilikan barang oleh PT Agrinas Palma
Nusantara berdasarkan dokumen yang dijelaskan diatas.
Selain itu Perseroan telah diinformasikan oleh APN terkait kepemilikan barang,
dimana APN merupakan pihak yang mendapatkan penunjukan atau penugasan dari
Menteri BUMN untuk melakukan pengelolaan operasional kegiatan usaha perkebunan
kelapa sawit dan produk industri turunannya serta seluruh aset yang berada
didalamnya berdasarkan Surat Pernyataan APN sebagiamana telah dijelaskan pada
poin 1 angka (3).
3. Apakah saat ini CPO sebanyak 3.500 Metric Ton yang dicantumkan sebagaimana
pada surat Law Office R. Azhari& Co sudah menjadi penguasaan dan kepemilikan
Perseroan? Agar dapat dijelaskan.
Jawab:
Berdasarkan penjelasan poin 1.5) CPO tersebut telah diterima Perseroan berdasarkan
Berita Acara Penerimaan CPO sebagaimana penjelasan poin 1 angka (2) di atas dan
telah digunakan sebagai bahan baku produksi.
Page 3
4. Bagaimana tanggapan resmi dari Perseroan terkait klaim dari Law Office R. Azhari &
Co sebagaimana terlampir.
Jawab:
Bahwa Perseroan sebagai Pembeli beritikad baik merasa tidak perlu untuk
menanggapi lebih lanjut surat dari Law Office R. Azhari & Co, hal tersebut dikarenakan
seluruh pses pembelian CPO telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta melalui proses uji tuntas yang memadai,
adapun penjelasan mengenai dasar hukum dan fakta yang menjadi landasan
pelaksanaan transaksi tersebut telah Perseoran uraikan secara lengkap pada poin 1
dan 2 diatas.
5. Apakah Perseroan telah menerima surat resmi, somasi, atau panggilan klarifikasi dari
Kepolisian Setempat? Agar dijelaskan
Jawab:
Perseroan secara resmi tidak menerima surat resmi, ataupun panggilan klarifikasi dari
Kepolisian Setempat. Commented [IA1]: Mohon dapat dipastikan agar Surat
Undangan Klarifikasi ataupun surat2 lainnya yang
dimaksud dari pertanyaan tersebut belum diterima oleh
6. Langkah hukum apa yang akan atau telah diambil oleh Perseroan? Agar dijelaskan
JARR ataupun perwakilan dari pihak JARR
Jawab:
Saat ini tidak ada langkah hukum apapun yang diambil oleh Perseroan. Perseroan
sebagai Pembeli beritikad baik, akan mengikuti perkembangan yang terjadi.
7. Dampak dari kasus hukum ini terhadap keuangan dan operasional Perseroan.
Jawab:
Sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, belum terdapat proses hukum
yang berlangsung diantaranya belum ada panggilan dari pihak yang berwajib untuk
diminta keterangan. Oleh karena itu, belum terdapat dampak keuangan dan
operasional yang material dan dapat diukur secara andal terhadap Perseroan.
Perseroan tetap menjalankan kegiatan operasional secara normal dan perkara
tersebut tidak mengganggu kegiatan produksi, penjualan, hubungan dengan
pelanggan dan pemasok, maupun pemenuhan kewajiban Perseroan.
8. Rencana keterbukaan informasi Perseroan terkait kasus hukum tersebut.
Jawab:
Belum ada rencana keterbukaan informasi Perseroan terkait kasus hukum tersebut
karena masih bersifat somasi dan belum ada panggilan dari pihak yang berwajib untuk
diminta keterangan.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Tribhakti
p.2
unresolved
org
Menteri BUMN
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.