Skip to content
Back to announcement

20260717_JARR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32113202_lamp1.pdf

Other Text extracted JARR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Berdasarkan Surat dari Law Office R. Azhari & Co tanggal 7 Juli 2026 yang diterima oleh PT
Bursa Efek Indonesia perihal Pemberitahuan Resmi Mengenai Sengketa Hukum Material
yang Berpotensi Mempengaruhi Keterbukaan Informasi PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR),
agar dapat dijelaskan oleh Perseroan:
   1. Bagaimana kronologis pembelian CPO Perseroan dari PT Agrinas Palma Nusantara?
      Agar dijelaskan jenis barang, nilai transaksi dan periode pelaksanaan transaksi
      Jawab:
      Kronologis pembelian CPO Perseroan dari PT Agrinas Palma Nusantara (“APN”)
      sebagai berikut:
      1) Perseroan memperoleh Surat Penawaran Produk Minyak Sawit dengan nomor
         surat 013/DBPI/APN/III/2025 pada tanggal 10 Maret 2025 dari PT Agrinas Palma
         Nusantara yang menawarkan penjualan atas produk minyak sawit (CPO) dengan
         Perseroan sebanyak 15.000 MT dengan detail Kuantitas 3.500 MT, Kualitas FFA
         12%, Penyerahan CIF-Pelabuhan Setangga, Harga 13.800/Kg yang
         ditandatangani oleh Direktorat Bisnis dan Pengembangan Industri (“Surat
         Penawaran”).

       2) Dari Surat Penawaran tersebut, Perseroan dan PT Agrinas Palma Nusantara
          membuat Nota Kesepahaman antara PT Agrinas Palma Nusantara dengan
          Perseroan Nomor APN: 002/NK/DBPI/APN/III/2025 dan Nomor JARR: 010/APN-
          JARR/CPO/III/2025 pada tanggal 13 Maret 2025 (“Nota Kesepahaman”), antara
          lain berisi:




       3) Adanya Surat Pernyataan Pengelolaan Perkebunan Sawit dan Industri Turunan
          Hasil Sawit nomor: 011/SP/DBPI/APN/IV/2025 Tanggal 11 April 2025 (“Surat
          Pernyataan APN”) yang isinya diantara lain:
Page 2
   4) Perseroan menerima Invoice dari PT Agrinas Palma Nusantara dengan nomor:
      001/INV/APN-DP/03/2025 tanggal 14 Maret 2025 dan faktur pajak senilai Rp50
      miliar termasuk pajak. Atas senilai ini Perseroan membayar pada tanggal 14 Maret
      2025 dengan Bank Penerima PT Agrinas Palma Nusantara.

   5) Pada tanggal 15 April 2025, tertuang Berita Acara penerimaan CPO nomor:
      0121/BA/JAR/PRD/IV/2025 atas pembongkaran CPO dari PT Agrinas Palma
      Nusantara dengan nilai kuantitas yang diterima 3.498,150 MT. Dokumen Surveyor
      oleh PT Tribhakti (“BA Penerimaan CPO”).

   6) Pada tanggal 16 April 2025, Perseroan memperoleh Invoice dari PT Agrinas Palma
      Nusantara dengan nomor: 005/INV/APN-DP/04/2025 tanggal 16 April 2025
      dengan nilai sisa pembayaran sebesar Rp3.584.661.700 termasuk faktur pajak
      dan dibayar kepada PT Agrinas Palma Nusantara pada tanggal 23 April 2025.

2. Bagaimana Perseroan melakukan uji tuntas atas kepemilikan barang oleh PT Agrinas
   Palma Nusantara? Agar dijelaskan.
   Jawab:
   Perseroan melakukan uji tuntas atas kepemilikan barang oleh PT Agrinas Palma
   Nusantara berdasarkan dokumen yang dijelaskan diatas.

   Selain itu Perseroan telah diinformasikan oleh APN terkait kepemilikan barang,
   dimana APN merupakan pihak yang mendapatkan penunjukan atau penugasan dari
   Menteri BUMN untuk melakukan pengelolaan operasional kegiatan usaha perkebunan
   kelapa sawit dan produk industri turunannya serta seluruh aset yang berada
   didalamnya berdasarkan Surat Pernyataan APN sebagiamana telah dijelaskan pada
   poin 1 angka (3).

3. Apakah saat ini CPO sebanyak 3.500 Metric Ton yang dicantumkan sebagaimana
   pada surat Law Office R. Azhari& Co sudah menjadi penguasaan dan kepemilikan
   Perseroan? Agar dapat dijelaskan.
   Jawab:
   Berdasarkan penjelasan poin 1.5) CPO tersebut telah diterima Perseroan berdasarkan
   Berita Acara Penerimaan CPO sebagaimana penjelasan poin 1 angka (2) di atas dan
   telah digunakan sebagai bahan baku produksi.
Page 3
4. Bagaimana tanggapan resmi dari Perseroan terkait klaim dari Law Office R. Azhari &
   Co sebagaimana terlampir.
   Jawab:
   Bahwa Perseroan sebagai Pembeli beritikad baik merasa tidak perlu untuk
   menanggapi lebih lanjut surat dari Law Office R. Azhari & Co, hal tersebut dikarenakan
   seluruh pses pembelian CPO telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku, serta melalui proses uji tuntas yang memadai,
   adapun penjelasan mengenai dasar hukum dan fakta yang menjadi landasan
   pelaksanaan transaksi tersebut telah Perseoran uraikan secara lengkap pada poin 1
   dan 2 diatas.

5. Apakah Perseroan telah menerima surat resmi, somasi, atau panggilan klarifikasi dari
   Kepolisian Setempat? Agar dijelaskan
   Jawab:
   Perseroan secara resmi tidak menerima surat resmi, ataupun panggilan klarifikasi dari
   Kepolisian Setempat.                                                                     Commented [IA1]: Mohon dapat dipastikan agar Surat
                                                                                            Undangan Klarifikasi ataupun surat2 lainnya yang
                                                                                            dimaksud dari pertanyaan tersebut belum diterima oleh
6. Langkah hukum apa yang akan atau telah diambil oleh Perseroan? Agar dijelaskan
                                                                                            JARR ataupun perwakilan dari pihak JARR
   Jawab:
   Saat ini tidak ada langkah hukum apapun yang diambil oleh Perseroan. Perseroan
   sebagai Pembeli beritikad baik, akan mengikuti perkembangan yang terjadi.

7. Dampak dari kasus hukum ini terhadap keuangan dan operasional Perseroan.
   Jawab:
   Sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, belum terdapat proses hukum
   yang berlangsung diantaranya belum ada panggilan dari pihak yang berwajib untuk
   diminta keterangan. Oleh karena itu, belum terdapat dampak keuangan dan
   operasional yang material dan dapat diukur secara andal terhadap Perseroan.

   Perseroan tetap menjalankan kegiatan operasional secara normal dan perkara
   tersebut tidak mengganggu kegiatan produksi, penjualan, hubungan dengan
   pelanggan dan pemasok, maupun pemenuhan kewajiban Perseroan.

8. Rencana keterbukaan informasi Perseroan terkait kasus hukum tersebut.
   Jawab:
   Belum ada rencana keterbukaan informasi Perseroan terkait kasus hukum tersebut
   karena masih bersifat somasi dan belum ada panggilan dari pihak yang berwajib untuk
   diminta keterangan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published17 Jul 2026
Pages3
Characters6,255
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Jhonlin Agro Raya Tbk p.1 ×2
linked org PT Agrinas Palma Nusantara p.1 ×23
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Tribhakti p.2
unresolved org Menteri BUMN p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result