Back to announcement
20250731_IKBI_Pemanggilan RUPS_31928888_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted IKBISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.956
&SUMI INDO KABEL
Connect with Innovation
PT. SUMI INDO KABEL Tbk.
Jl. Gatot Subroto KM 7.8, Pasir Jaya, Jatiuwung
Tangerang 15135, Indonesia
Tel: #62-21-592-2404 / Fax: t62-21-592-2576
Website: www. sikabel.com
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SUMI INDO KABEL Tbk.
Direksi PT SUMI INDO KABEL Tbk., berkedudukan di Tangerang (“Perseroan”) mengundang para
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”)
yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 22 Agustus 2025
Waktu : Pukul 09:00 WIB s/d selesai
Tempat : Kantor PT SUMI INDO KABEL Tbk.
Jl. Gatot Subroto Km 7,8 Pasir Jaya,
Jatiuwung, Tangerang - 15135
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan pengesahan
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas ("UUPT") sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan/Rapat serta Laporan Keuangan Perseroan harus mendapatkan pengesahan
dari Rapat, oleh karena itu Perseroan mengusulkan mata acara ini dalam Rapat.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024 yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UUPT, penggunaan laba bersih Perseroan
diputuskan dalam Rapat, oleh karena itu Perseroan mengusulkan mata acara ini dalam Rapat.
3. Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan
untuk tahun buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK") No. 9 Tahun 2023
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa
Keuangan dan Pasal 10 ayat 3 (c) Anggaran Dasar Perseroan, dalam Rapat ditetapkan Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun yang berjalan,
oleh karena itu Perseroan mengusulkan mata acara ini dalam Rapat.
SUMITOMO
ELECTRIC
GROUP
Page 2 OCR 0.946
&SUMI INDO KABEL
Connect with Innovation
PT. SUMI INDO KABEL Tbk.
Jl. Gatot Subroto KM 7.8, Pasir Jaya, Jatiuwung
Tangerang 15135, Indonesia
Tel: #62-21-592-2404 / Fax: t62-21-592-2576
Website: www.sikabel.com
4. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 13 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan juncto POJK No.33/POJK.04/2014
tentang Direksi Emiten atau Perusahaan Publik, sehubungan dengan pengunduran diri anggota
Direksi, oleh karena itu Perseroan mengusulkan mata acara ini dalam Rapat.
5. Penetapan gaji dan tunjangan lain bagi setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 96 ayat 1 juncto Pasal 113 UUPT, penetapan gaji dan tunjangan lain bagi
setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan dalam RUPS, oleh karena itu Perseroan
mengusulkan mata acara ini dalam Rapat.
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi, dapat dilihat juga di laman situs web
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia ('KSEI”) (www.ksei.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia
(www.idx.co.id) dan situs web Perseroan (http://www.sikabel.com).
Bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini.
Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah yang namanya tercatat di Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek dan untuk saham
Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif hanyalah pemegang rekening atau kuasanya yang
namanya tercatat pada bank kustodian atau perusahaan efek pemegang rekening KSEI yang
namanya tercatat per hari Rabu, tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB (“Pemegang
Saham”). Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam penitipan kolektif, diwajibkan memberikan
daftar pemegang saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis
Untuk Rapat (“KTUR”).
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik,
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI: atau
c. hadir dalam Rapat melalui pemberian kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI.
5. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik atau memberikan kuasa secara
elektronik (“e-proxy”) melalui eASY.KSEI adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya
disimpan dalam penitipan Kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI
pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id), dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
menyampaikan pilihan suara pada eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu)
hari kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
elektronik ke dalam Rapat melalui eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
LN
SUMITOMO
ELECTRIC
GROUP
Page 3 OCR 0.943
& SUMI INDO KABEL Connect with Innovation PT. SUMI INDO KABEL Tbk. Jl. Gatot Subroto KM 7.8, Pasir Jaya, Jatiuwung Tangerang 15135, Indonesia Tel: #62-21-592-2404 / Fax: t62-21-592-2576 Website: www.sikabel.com i. Proses Registrasi, ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik: iii. Proses Pemungutan Suara/Voting: iv. Tayangan Rapat. Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat diunduh melalui situs website eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id). 7. Perseroan menghimbau Pemegang Saham Perseroan untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa kehadirannya kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT. Raya Saham Registra. 8. Para Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang akan hadir secara fisik, sebelum memasuki ruangan Rapat diwajibkan mengisi daftar hadir dan menyerahkan fotocopy KTP atau tanda pengenal lainnya kepada petugas registrasi/pendaftaran Perseroan. Para Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa bukti kewenangan mewakili Badan Hukum, seperti Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat pengesahan/persetujuan dari instansi yang berwenang, serta akta memuat perubahan pengurus terakhir yang masih menjabat saat Rapat. 9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, diminta dengan hormat agar sudah berada di tempat Rapat, selambat- lambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai. Tangerang, 31 Juli 2025 PT SUMI INDO KABEL Tbk. Direksi SUMITOMO ELECTRIC GROUP
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.1
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT. Raya Saham Registra.
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.