Back to announcement
20250730_NINE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31928733_lamp1.pdf
Other Text extracted NINESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No. 092/T9I/VII/2025 Jakarta, 30 Juli 2025
Lampiran : 1 berkas
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Tower 1, Lantai 6
Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190
Up: Bapak Adi Pratomo Aryanto (Kepala Divisi PP2)
Perihal: Tanggapan Perseroan Atas Permintaan Penjelasan Bursa Efek Indonesia
Dengan hormat,
Merujuk permintaan penjelasan oleh PT Bursa Efek Indonesia melalui surat dengan No: S-
08638/BEI.PP2/07-2025 tertanggal 28 Juli 2025, perihal Reminder dan Permintaan Penjelasan,
bersama ini kami lampirkan penjelasan Perseroan.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
kasih.
Hormat kami,
PT Techno9 Indonesia Tbk
Sekretaris Perusahaan
Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108
www.techno9indonesia.com
Page 2
Lampiran
Tanggapan Perseroan Atas Permintaan Penjelasan.
1. Pada bulan Mei dan Juli 2025 Poh Holdings Pte. Ltd (POH) telah melakukan transaksi
dengan pemegang saham Perseroan sehingga kepemilikan saham Perseroan menjadi
sebanyak 16,69%. Agar dijelaskan apakah dalam Conditional Share Purchase
Agreement (CSPA) yang ditandatangani 12 Maret 2025 Pemegang Saham Perseroan
dapat melakukan pengalihan saham terlebih dahulu sebelum pelaksanaan PMHMETD
I? Sementara jika melihat CSPA yang ditandatangani 23 Januari 2025, 4 tahapan
pengalihan saham baru akan dilaksanakan jika syarat PMHMETD I dan II telah
dilakukan. Agar dijelaskan mengenai hal tersebut.
Tanggapan : CSPA tertanggal 23 Januari 2025 telah mengalami dua kali perubahan.
Pertama, pada tanggal 12 Maret 2025 ("Amandemen Pertama"), dan kedua, pada
tanggal 22 Juli 2025 ("Amandemen Kedua"). POH dan para pemegang saham mayoritas
Perseroan telah menyepakati bahwa akan ada 3 (tiga) tahap pembelian saham Perseroan
sampai POH menjadi pemegang saham pengendali Perseroan. Keterangan lebih lanjut
mengenai tahapan ini dapat dilihat pada butir 2 di bawah ini.
Sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I, hal ini akan dilakukan dalam jangka
waktu yang akan disepakati kemudian. Hal ini dikarenakan laporan keuangan Perseroan
yang telah diaudit yang semula akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan PMHMETD
I telah melampaui masa berlaku enam bulan yang ditetapkan oleh peraturan OJK.
Sebagai catatan tambahan, POH dan para penjual akan menyetujui amandemen ketiga
atas CSPA setelah selesainya Tahap Kedua (sebagaimana didefinisikan di bawah ini),
untuk menentukan waktu pelaksanaan PMHMETD I dan PMHMETD II.
2. Pengalihan saham sebagaimana disebutkan pada poin 1 tersebut tidak sesuai dengan
tahapan pengalihan yang dinyatakan dalam CSPA tanggal 23 Januari 2025. Agar
dijelaskan mengenai hal tersebut.
Tanggapan : Sebagaimana dinyatakan dalam poin 1 di atas, CSPA terakhir kali diubah
dengan Amandemen Kedua. Untuk selanjutnya, para pihak sepakat untuk mengacu pada
Amandemen Kedua, termasuk mengenai tahapan transaksi sebagai berikut:
Pasal 2.3 Amandemen Kedua CSPA
Para Pihak dengan ini mengakui bahwa Saham Target akan dialihkan kepada Pembeli
sesuai dengan Harga Jual yang akan dibayarkan secara bertahap sebagai berikut:
a. Paling lambat tanggal 25 Juli 2025, Pembeli akan mengambil alih 250.000.000 (dua
ratus lima puluh juta) saham dengan harga Rp 19,- (sembilan belas Rupiah) per
lembar saham atau setara dengan Rp 4.750.000.000 (empat miliar tujuh ratus lima
puluh juta Rupiah). ("Tahap Pertama")
b. Paling lambat tanggal 22 Agustus 2025, Pembeli akan mengambil alih 100.000.000
(seratus juta) saham dengan harga Rp 19,- (sembilan belas Rupiah) per lembar
Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108
www.techno9indonesia.com
Page 3
saham atau setara dengan Rp 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta
Rupiah) tanpa memicu adanya penawaran tender wajib (MTO). ("Tahap Kedua")
c. Pada tanggal yang disepakati bersama, Pembeli akan mengambil alih 413.345.631
(empat ratus tiga belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus tiga puluh
satu) lembar saham dengan harga Rp 19,- (sembilan belas Rupiah) per saham atau
setara dengan Rp 7.853.566.989,- (tujuh milyar delapan ratus lima puluh tiga juta
lima ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan Rupiah).
("Tahap Ketiga")
Sebagaimana disebutkan dalam poin 1 di atas, POH dan para penjual akan menyetujui
amandemen ketiga dari CSPA setelah selesainya Tahap Kedua, untuk menentukan
waktu pelaksanaan PMHMETD I dan PMHMETD II.
3. Agar dijelaskan rencana pengalihan saham selanjutnya yang akan dilakukan Pemegang
Saham Pengendali Perseroan kepada POH.
Tanggapan : Rencana pengalihan saham oleh pemegang saham pengendali kepada
POH, berdasarkan Pasal 2.3 Amandemen Kedua, sebagaimana disebutkan pada No. 2
di atas.
4. Agar dijelaskan mengenai kendala yang dihadapi Perseroan sehingga pelaksanaan
PMHMETD I ditunda dari sebelumnya akan dilaksanakan Q1 atau awal Q2 tahun 2025
menjadi Q3 tahun 2025.
Tanggapan : Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, manajemen memutuskan
untuk menunda pelaksanaan PMHMETD I karena:
a. Amandemen Kedua, dimana tahapan transaksi telah diubah menjadi tiga tahap; dan
b. Sebagaimana diuraikan pada butir 1 di atas, laporan keuangan Perseroan yang telah
diaudit yang semula akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan PMHMETD I telah
melampaui masa berlaku enam bulan yang ditetapkan oleh peraturan OJK.
5. Agar dijelaskan pertimbangan pemegang saham melakukan penandatanganan CSPA
kembali pada tanggal 12 Maret 2025 dan agar dijelaskan pokok-pokok perubahan dari
CSPA tersebut.
Tanggapan : Sebagaimana telah disebutkan, Amandemen Pertama CSPA telah diubah
lebih lanjut oleh Amandemen Kedua CSPA. Perubahan utama yang terdapat dalam
Amandemen Kedua termasuk jadwal pelaksanaan transaksi sebagaimana telah kami
sampaikan dalam tanggapan kami pada No. 2 di atas.
6. Agar disampaikan timeline dari pelaksanaan PMHMETD I dan PMHMETD II serta
akuisisi anak perusahaan POH berdasarkan CSPA terbaru. Bagaimana komitmen dari
Poh Holdings Pte. Ltd (POH) untuk dapat melaksanakan transaksi sesuai dengan CSPA
yang disepakati bersama dengan Pemegang saham Pengendali Perseroan dan apakah
terdapat kemungkinan rencana tersebut akan melewati atau mengalami kemunduran
dari timeline transaksi yang telah disepakati pada CSPA terbaru?
Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108
www.techno9indonesia.com
Page 4
Tanggapan : Sebagaimana telah disampaikan di atas dan sesuai dengan Amandemen
Kedua CSPA, komitmen POH dalam transaksi ini dilakukan dalam bentuk 3 (tiga) tahap
jual beli saham yang dilakukan hingga POH menjadi pemegang saham pengendali
NINE. Pembagian pembelian saham ke dalam 3 (tiga) tahap ini merupakan komitmen
POH untuk pada akhirnya mengakuisisi Perseroan.
Sebagaimana disebutkan di atas, POH dan para penjual akan menyetujui amandemen
ketiga dari CSPA setelah selesainya Tahap Kedua, untuk menentukan waktu
pelaksanaan PMHMETD I dan PMHMETD II.
7. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
Efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
publik.
Tanggapan : Selain yang telah disampaikan di atas, tidak ada informasi/fakta/kejadian
penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan dan
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
--oOo--
Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108
www.techno9indonesia.com
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto
p.1
unresolved
org
PT Techno
p.1
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.