Skip to content
Back to announcement

20250730_NINE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31928733_lamp1.pdf

Other Text extracted NINE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
   No. 092/T9I/VII/2025                                                         Jakarta, 30 Juli 2025
   Lampiran : 1 berkas

   Kepada Yth.
   PT Bursa Efek Indonesia
   Gedung Bursa Efek Indonesia
   Tower 1, Lantai 6
   Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190
   Up: Bapak Adi Pratomo Aryanto (Kepala Divisi PP2)

   Perihal: Tanggapan Perseroan Atas Permintaan Penjelasan Bursa Efek Indonesia

   Dengan hormat,

   Merujuk permintaan penjelasan oleh PT Bursa Efek Indonesia melalui surat dengan No: S-
   08638/BEI.PP2/07-2025 tertanggal 28 Juli 2025, perihal Reminder dan Permintaan Penjelasan,
   bersama ini kami lampirkan penjelasan Perseroan.

   Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
   kasih.

   Hormat kami,
   PT Techno9 Indonesia Tbk
   Sekretaris Perusahaan




Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108

                                      www.techno9indonesia.com
Page 2
   Lampiran
   Tanggapan Perseroan Atas Permintaan Penjelasan.

       1. Pada bulan Mei dan Juli 2025 Poh Holdings Pte. Ltd (POH) telah melakukan transaksi
          dengan pemegang saham Perseroan sehingga kepemilikan saham Perseroan menjadi
          sebanyak 16,69%. Agar dijelaskan apakah dalam Conditional Share Purchase
          Agreement (CSPA) yang ditandatangani 12 Maret 2025 Pemegang Saham Perseroan
          dapat melakukan pengalihan saham terlebih dahulu sebelum pelaksanaan PMHMETD
          I? Sementara jika melihat CSPA yang ditandatangani 23 Januari 2025, 4 tahapan
          pengalihan saham baru akan dilaksanakan jika syarat PMHMETD I dan II telah
          dilakukan. Agar dijelaskan mengenai hal tersebut.

           Tanggapan : CSPA tertanggal 23 Januari 2025 telah mengalami dua kali perubahan.
           Pertama, pada tanggal 12 Maret 2025 ("Amandemen Pertama"), dan kedua, pada
           tanggal 22 Juli 2025 ("Amandemen Kedua"). POH dan para pemegang saham mayoritas
           Perseroan telah menyepakati bahwa akan ada 3 (tiga) tahap pembelian saham Perseroan
           sampai POH menjadi pemegang saham pengendali Perseroan. Keterangan lebih lanjut
           mengenai tahapan ini dapat dilihat pada butir 2 di bawah ini.

           Sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I, hal ini akan dilakukan dalam jangka
           waktu yang akan disepakati kemudian. Hal ini dikarenakan laporan keuangan Perseroan
           yang telah diaudit yang semula akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan PMHMETD
           I telah melampaui masa berlaku enam bulan yang ditetapkan oleh peraturan OJK.

           Sebagai catatan tambahan, POH dan para penjual akan menyetujui amandemen ketiga
           atas CSPA setelah selesainya Tahap Kedua (sebagaimana didefinisikan di bawah ini),
           untuk menentukan waktu pelaksanaan PMHMETD I dan PMHMETD II.

       2. Pengalihan saham sebagaimana disebutkan pada poin 1 tersebut tidak sesuai dengan
          tahapan pengalihan yang dinyatakan dalam CSPA tanggal 23 Januari 2025. Agar
          dijelaskan mengenai hal tersebut.

           Tanggapan : Sebagaimana dinyatakan dalam poin 1 di atas, CSPA terakhir kali diubah
           dengan Amandemen Kedua. Untuk selanjutnya, para pihak sepakat untuk mengacu pada
           Amandemen Kedua, termasuk mengenai tahapan transaksi sebagai berikut:

           Pasal 2.3 Amandemen Kedua CSPA

           Para Pihak dengan ini mengakui bahwa Saham Target akan dialihkan kepada Pembeli
           sesuai dengan Harga Jual yang akan dibayarkan secara bertahap sebagai berikut:

           a. Paling lambat tanggal 25 Juli 2025, Pembeli akan mengambil alih 250.000.000 (dua
              ratus lima puluh juta) saham dengan harga Rp 19,- (sembilan belas Rupiah) per
              lembar saham atau setara dengan Rp 4.750.000.000 (empat miliar tujuh ratus lima
              puluh juta Rupiah). ("Tahap Pertama")

           b. Paling lambat tanggal 22 Agustus 2025, Pembeli akan mengambil alih 100.000.000
              (seratus juta) saham dengan harga Rp 19,- (sembilan belas Rupiah) per lembar



Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108

                                      www.techno9indonesia.com
Page 3
               saham atau setara dengan Rp 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta
               Rupiah) tanpa memicu adanya penawaran tender wajib (MTO). ("Tahap Kedua")

           c. Pada tanggal yang disepakati bersama, Pembeli akan mengambil alih 413.345.631
              (empat ratus tiga belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus tiga puluh
              satu) lembar saham dengan harga Rp 19,- (sembilan belas Rupiah) per saham atau
              setara dengan Rp 7.853.566.989,- (tujuh milyar delapan ratus lima puluh tiga juta
              lima ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan Rupiah).
              ("Tahap Ketiga")

           Sebagaimana disebutkan dalam poin 1 di atas, POH dan para penjual akan menyetujui
           amandemen ketiga dari CSPA setelah selesainya Tahap Kedua, untuk menentukan
           waktu pelaksanaan PMHMETD I dan PMHMETD II.

       3. Agar dijelaskan rencana pengalihan saham selanjutnya yang akan dilakukan Pemegang
          Saham Pengendali Perseroan kepada POH.

           Tanggapan : Rencana pengalihan saham oleh pemegang saham pengendali kepada
           POH, berdasarkan Pasal 2.3 Amandemen Kedua, sebagaimana disebutkan pada No. 2
           di atas.

       4. Agar dijelaskan mengenai kendala yang dihadapi Perseroan sehingga pelaksanaan
          PMHMETD I ditunda dari sebelumnya akan dilaksanakan Q1 atau awal Q2 tahun 2025
          menjadi Q3 tahun 2025.

           Tanggapan : Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, manajemen memutuskan
           untuk menunda pelaksanaan PMHMETD I karena:

           a. Amandemen Kedua, dimana tahapan transaksi telah diubah menjadi tiga tahap; dan

           b. Sebagaimana diuraikan pada butir 1 di atas, laporan keuangan Perseroan yang telah
              diaudit yang semula akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan PMHMETD I telah
              melampaui masa berlaku enam bulan yang ditetapkan oleh peraturan OJK.

       5. Agar dijelaskan pertimbangan pemegang saham melakukan penandatanganan CSPA
          kembali pada tanggal 12 Maret 2025 dan agar dijelaskan pokok-pokok perubahan dari
          CSPA tersebut.

           Tanggapan : Sebagaimana telah disebutkan, Amandemen Pertama CSPA telah diubah
           lebih lanjut oleh Amandemen Kedua CSPA. Perubahan utama yang terdapat dalam
           Amandemen Kedua termasuk jadwal pelaksanaan transaksi sebagaimana telah kami
           sampaikan dalam tanggapan kami pada No. 2 di atas.

       6. Agar disampaikan timeline dari pelaksanaan PMHMETD I dan PMHMETD II serta
          akuisisi anak perusahaan POH berdasarkan CSPA terbaru. Bagaimana komitmen dari
          Poh Holdings Pte. Ltd (POH) untuk dapat melaksanakan transaksi sesuai dengan CSPA
          yang disepakati bersama dengan Pemegang saham Pengendali Perseroan dan apakah
          terdapat kemungkinan rencana tersebut akan melewati atau mengalami kemunduran
          dari timeline transaksi yang telah disepakati pada CSPA terbaru?


Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108

                                      www.techno9indonesia.com
Page 4
           Tanggapan : Sebagaimana telah disampaikan di atas dan sesuai dengan Amandemen
           Kedua CSPA, komitmen POH dalam transaksi ini dilakukan dalam bentuk 3 (tiga) tahap
           jual beli saham yang dilakukan hingga POH menjadi pemegang saham pengendali
           NINE. Pembagian pembelian saham ke dalam 3 (tiga) tahap ini merupakan komitmen
           POH untuk pada akhirnya mengakuisisi Perseroan.

           Sebagaimana disebutkan di atas, POH dan para penjual akan menyetujui amandemen
           ketiga dari CSPA setelah selesainya Tahap Kedua, untuk menentukan waktu
           pelaksanaan PMHMETD I dan PMHMETD II.

       7. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
          Efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
          publik.

           Tanggapan : Selain yang telah disampaikan di atas, tidak ada informasi/fakta/kejadian
           penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan dan
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.


                                                 --oOo--




Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108

                                      www.techno9indonesia.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.11 MB
Published30 Jul 2025
Pages4
Characters8,854
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Poh Holdings Pte. Ltd p.2 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
unresolved person Adi Pratomo Aryanto p.1
unresolved org PT Techno p.1
unresolved org Indonesia Tbk p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result