Back to announcement
20250730_AMAR_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31928648_lamp1.pdf
Other Text extracted AMARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT. Bank Amar Indonesia Tbk
Kantor Pusat RDTX Square
RDTX Square Lt.11, Jl. Prof. DR.
Satrio No.164, RT.4/RW.4, Karet
Semanggi, Setiabudi, Kota Jakarta
Selatan 12930
Telp: (021) 3021-0700
Nomor: 69/SRT-CS/VII/2025 Jakarta, 30 July 2025
Kepada Yth.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190
Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Interim
Dengan hormat,
Berdasarkan keputusan Direksi PT Bank Amar Indonesia Tbk (“Perseroan”) tanggal 28 Juli 2025 yang
selanjutnya telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan tanggal 29 Juli 2025, telah diputuskan dan
disetujui bahwa Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen interim sebesar
Rp57.643.754.576,00 (Lima Puluh Tujuh Miliar Enam Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima
Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) atau Rp3,2 (Tiga Koma Dua Rupiah) setiap
sahamnya, kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen, dengan
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama ketentuan Pasal 40 ayat 2
UUPT, yang mengatur bahwa saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan (treasury stock) tidak
berhak mendapat pembagian dividen.
Berikut kami sampaikan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen:
Jadwal Pembagian Dividen Interim
Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan 29 Juli 2025
Pengumuman dan Penyampaian Jadwal Pembagian Dividen Interim 30 Juli 2025
Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 7 Agustus 2025
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 8 Agustus 2025
Cum Dividen di Pasar Tunai 11 Agustus 2025
Ex Dividen di Pasar Tunai 12 Agustus 2025
Recording Date Daftar Pemegang Saham yang Berhak atas 11 Agustus 2025
Dividen Interim
Pembagian Dividen Interim 29 Agustus 2025
Tata Cara Pembagian Dividen Interim
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Pembayaran dividen interim diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan atau Recording Date Pemegang Saham
yang berhak atas dividen interim pada tanggal 11 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen interim sesuai dengan jadwal tersebut di atas
akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
Page 2
PT. Bank Amar Indonesia Tbk
Kantor Pusat RDTX Square
RDTX Square Lt.11, Jl. Prof. DR.
Satrio No.164, RT.4/RW.4, Karet
Semanggi, Setiabudi, Kota Jakarta
Selatan 12930
Telp: (021) 3021-0700
mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening efek.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen interim
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak
badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
Penghasilan atas dividen interim yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen
interim yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP
DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam
jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1 UU No. 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang
telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan
No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak
penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan PPh
tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib
memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT dan
SKD yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI
atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen
interim yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
6. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen interim yang
telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya
dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT. Bank Amar Indonesia Tbk
Elsa Enda Dwita Purba
Sekretaris Perusahaan
Tembusan:
- Otoritas Jasa Keuangan, Kepala Eksekutif Pasar Modal
- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
- PT Datindo Entrycom
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
person
Elsa Enda Dwita Purba
· Sekretaris Perusahaan
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.