Skip to content
Back to announcement

20250730_APLN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31928476.pdf

Other Needs review APLN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          028/APLN/VII/2025

 Nama Perusahaan                      PT Agung Podomoro Land Tbk.

 Kode Emiten                          APLN

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-08675/BEI.PP2/07-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Pada saat terjadinya peningkatan aktivitas saham APLN tersebut dan sampai saat ini, Perseroan tidak
    1
           mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai saham APLN atau
           keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
           Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, yang menimbulkan
           kewajiban bagi Perseroan untuk menyampaikan pelaporan kepada OJK dan melakukan pengumuman
           kepada masyarakat.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Pada saat terjadinya peningkatan aktivitas saham APLN tersebut dan sampai saat ini, Perseroan tidak
    2
           mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau
           keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09-2022, yang menimbulkan kewajiban bagi Perseroan untuk
           menyampaikan laporan insidental kepada publik.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Pada saat terjadinya peningkatan aktivitas saham APLN tersebut dan sampai saat ini, Perseroan tidak
           memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
           Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan, yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Pada saat terjadinya peningkatan aktivitas saham APLN tersebut dan sampai saat ini, Perseroan tidak
           mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu, antara lain: anggota Direksi, anggota Dewan
    4
           Komisaris, dan pemegang saham mayoritas, atas kepemilikan atau perubahan kepemilikannya baik
           langsung maupun tidak langsung atas saham APLN, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 4
           Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
           dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, yang menimbulkan kewajiban bagi
           Perseroan dan/atau pemegang saham tertentu tersebut untuk menyampaikan laporan kepada OJK.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Pada saat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
           termasuk tidak memiliki rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
    5      BEI (paling tidak dalam 3 bulan mendatang). Namun demikian, apabila ternyata di kemudian hari Perseroan
           memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi korporasi, termasuk rencana korporasi yang akan
           berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di BEI, maka Perseroan akan memperhatikan dan
           memenuhi kewajiban pelaporan dan/atau keterbukaan informasi kepada publik pada waktunya
           sesuai/dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
           termasuk namun tidak terbatas pada peraturan di bidang pasar modal, peraturan OJK, dan peraturan BEI.

 Demikian untuk diketahui.
Page 2
Hormat Kami,
PT Agung Podomoro Land Tbk.




F. Justini Omas

Corporate Secretary




PT Agung Podomoro Land Tbk.
Podomoro City - APL Tower, Lt. 45
Telepon : 021-29034567, Fax : 021-29034556, www.agungpodomoroland.com



Nama Pengirim                       F. Justini Omas

Jabatan                             Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                   30-07-2025 14:49

Lampiran                            1. To IDX 20250730 Jwb S08675 PP Vol Tranx Efek Send.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Agung Podomoro Land Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Agung Podomoro Land Tbk. bertanggung
                           jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            028/APLN/VII/2025

Issuer Name                          PT Agung Podomoro Land Tbk.

Issuer Code                          APLN

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-08675/BEI.PP2/07-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
          Pada saat terjadinya peningkatan aktivitas saham APLN tersebut dan sampai saat ini, Perseroan tidak
   1
          mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai saham APLN atau
          keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
          Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, yang menimbulkan
          kewajiban bagi Perseroan untuk menyampaikan pelaporan kepada OJK dan melakukan pengumuman
          kepada masyarakat.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
          Pada saat terjadinya peningkatan aktivitas saham APLN tersebut dan sampai saat ini, Perseroan tidak
   2
          mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau
          keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09-2022, yang menimbulkan kewajiban bagi Perseroan untuk
          menyampaikan laporan insidental kepada publik.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3      Pada saat terjadinya peningkatan aktivitas saham APLN tersebut dan sampai saat ini, Perseroan tidak
          memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
          Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan, yang belum diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Pada saat terjadinya peningkatan aktivitas saham APLN tersebut dan sampai saat ini, Perseroan tidak
          mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu, antara lain: anggota Direksi, anggota Dewan
   4
          Komisaris, dan pemegang saham mayoritas, atas kepemilikan atau perubahan kepemilikannya baik
          langsung maupun tidak langsung atas saham APLN, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 4
          Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
          dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, yang menimbulkan kewajiban bagi
          Perseroan dan/atau pemegang saham tertentu tersebut untuk menyampaikan laporan kepada OJK.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
          Pada saat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
          termasuk tidak memiliki rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
   5      BEI (paling tidak dalam 3 bulan mendatang). Namun demikian, apabila ternyata di kemudian hari Perseroan
          memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi korporasi, termasuk rencana korporasi yang akan
          berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di BEI, maka Perseroan akan memperhatikan dan
          memenuhi kewajiban pelaporan dan/atau keterbukaan informasi kepada publik pada waktunya
          sesuai/dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
          termasuk namun tidak terbatas pada peraturan di bidang pasar modal, peraturan OJK, dan peraturan BEI.
Thus to be informed accordingly.
Page 4
Respectfully,
PT Agung Podomoro Land Tbk.




F. Justini Omas

Corporate Secretary




PT Agung Podomoro Land Tbk.
Podomoro City - APL Tower, Lt. 45
Phone : 021-29034567, Fax : 021-29034556, www.agungpodomoroland.com



Sender Name                         F. Justini Omas

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       30-07-2025 14:49

Attachment                          1. To IDX 20250730 Jwb S08675 PP Vol Tranx Efek Send.pdf


      This is an official document of PT Agung Podomoro Land Tbk. that does not require a signature as it was
  generated electronically by the electronic reporting system. PT Agung Podomoro Land Tbk. is fully responsible for
                                    the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published30 Jul 2025
Pages4
Characters11,774
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Agung Podomoro Land Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org Agung Podomoro Land Tbk. F. Justini Om · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved person F. Justini Omas · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 846 ms 12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '028/APLN/VII/2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result