Back to announcement
20250730_OPPM_Laporan Hasil Pemeringkatan_31928386_lamp2.pdf
Other Needs review OPPMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No.RTG-243/PEF-DIR/VII/2025
Jakarta, 10 Juli 2025
Yth. Bapak Arman Dwiartono
Direktur
PT OKI Pulp & Paper Mills
Sinar Mas Land Plaza
Menara II Lantai 9
Jl. MH Thamrin No. 51
Jakarta 10350
Perihal: Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun
2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 dan Obligasi
USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB)
Dengan hormat,
Merujuk pada surat PT OKI Pulp & Paper Mills nomor 033/OKI/DIR/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025, dengan ini kami
konfirmasikan bahwa untuk pelaksanaan rencana penerbitan atas Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills
Tahap II Tahun 2025 senilai maksimum Rp1.250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah)
yang merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2025 yang diterbitkan melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dengan total nilai rencana plafon emisi senilai maksimum
Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun rupiah) berlaku peringkat sebagaimana yang kami cantumkan pada
Sertifikat Pemeringkatan nomor RC-1442/PEF-DIR/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 atas Obligasi Berkelanjutan
II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2025 dan rencana penerbitan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp
& Paper Mills Tahap II Tahun 2025 senilai maksimum Rp1.750.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus lima puluh
miliar rupiah) yang merupakan bagian dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahun
2025 yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dengan total nilai rencana plafon emisi senilai
maksimum Rp5.500.000.000.000,00 (lima triliun lima ratus miliar rupiah) berlaku peringkat sebagaimana yang kami
cantumkan pada Sertifikat Pemeringkatan nomor RC-1443/PEF-DIR/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2025 serta rencana penerbitan atas Obligasi USD
Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 senilai maksimum USD20.000.000,00 (dua puluh juta
dollar AS) yang merupakan bagian dari Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2025 yang
diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dengan total nilai rencana plafon emisi senilai maksimum
USD100.000.000,00 (seratus juta dollar AS) berlaku peringkat sebagaimana yang kami cantumkan pada Sertifikat
Pemeringkatan nomor RC-1444/PEF-DIR/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 atas Obligasi USD Berkelanjutan II
OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2025. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 17 Desember 2024 sampai dengan 1
Desember 2025 (fotokopi terlampir). Dengan diterbitkannya surat penegasan ini, maka surat penegasan yang
sebelumnya dengan nomor RTG-224/PEF-DIR/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025 menjadi tidak berlaku lagi.
Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
Rev.00
Page 2
No.RC-1442/PEF-DIR/XII/2024
Jakarta, 18 Desember 2024
Yth. Bapak Arman Dwiartono
Direktur
PT OKI Pulp & Paper Mills
Sinar Mas Land Plaza Tower II Lt. 9
Jl. MH Thamrin No. 51
Gondangdia Menteng
JAKARTA PUSAT 10350
Perihal: Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2025
Periode 17 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 17 Desember 2024, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idA+
(Single A Plus)
terhadap Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2025 senilai maksimum Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun
rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan
informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 30 September 2024. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 17 Desember
2024 sampai dengan 1 Desember 2025.
“Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek
utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten mungkin akan mudah
terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih tinggi.”
Tanda Tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.
Apabila Perusahaan telah merealisasikan, melakukan perubahan, menunda atau membatalkan emisi surat utang tersebut, harap dapat
segera menginformasikan hal tersebut secara tertulis kepada PEFINDO.
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan
diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO
tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan.
PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan
data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum
diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan
yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung
jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan
hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev.01
Page 3
No.RC-1443/PEF-DIR/XII/2024
Jakarta, 18 Desember 2024
Yth. Bapak Arman Dwiartono
Direktur
PT OKI Pulp & Paper Mills
Sinar Mas Land Plaza Tower II Lt. 9
Jl. MH Thamrin No. 51
Gondangdia Menteng
JAKARTA PUSAT 10350
Perihal: Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2025
Periode 17 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 17 Desember 2024, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idA+(sy)
(Single A Plus Syariah)
terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2025 senilai maksimum Rp5.500.000.000.000,00 (lima triliun
lima ratus miliar rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Peringkat tersebut diberikan
berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 30 September 2024. Peringkat tersebut berlaku untuk
periode 17 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025.
“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idA(sy) mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan
jangka panjang dalam kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah kuat. Namun demikian, mungkin akan
mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan instrumen yang peringkatnya lebih tinggi.”
Tanda Tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.
Apabila Perusahaan telah merealisasikan, melakukan perubahan, menunda atau membatalkan emisi surat utang tersebut, harap dapat
segera menginformasikan hal tersebut secara tertulis kepada PEFINDO.
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan
diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO
tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan.
PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan
data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum
diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan
yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung
jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan
hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev.01
Page 4
No.RC-1444/PEF-DIR/XII/2024
Jakarta, 18 Desember 2024
Yth. Bapak Arman Dwiartono
Direktur
PT OKI Pulp & Paper Mills
Sinar Mas Land Plaza Tower II Lt. 9
Jl. MH Thamrin No. 51
Gondangdia Menteng
JAKARTA PUSAT 10350
Perihal: Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2025
Periode 17 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 17 Desember 2024, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idA+
(Single A Plus)
terhadap Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2025 senilai maksimum USD100.000.000,00 (seratus juta dollar
AS) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan
informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 30 September 2024. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 17 Desember
2024 sampai dengan 1 Desember 2025.
“Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek
utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten mungkin akan mudah
terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih tinggi.”
Tanda Tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.
Apabila Perusahaan telah merealisasikan, melakukan perubahan, menunda atau membatalkan emisi surat utang tersebut, harap dapat
segera menginformasikan hal tersebut secara tertulis kepada PEFINDO.
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan
diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO
tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan.
PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan
data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum
diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan
yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung
jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan
hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev.01
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT OKI Pulp
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEFINDO
p.2 ×3
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
611 ms
12 Sep 2026 22:36
no RUPS minutes content - likely misclassified