Skip to content
Back to announcement

20250730_PANR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31928444.pdf

Other Text extracted PANR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           0072/CS-PSW/VII/2025

 Nama Perusahaan                       Panorama Sentrawisata Tbk

 Kode Emiten                           PANR

 Lampiran                              1

 Perihal                               Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-08645/BEI.PP1/07-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Perseroan senantiasa menaati Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dalam hal ini POJK No 31/POJK/04/2015
    1
           tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Perusahaan Publik. Terkait dengan terjadinya
           volatilitas transaksi efek yang terjadi pada periode yang dimaksud, Perseroan tidak memiliki informasi
           ataupun fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek yang dapat memberi pengaruh kepada investor
           untuk menempatkan modal. Seluruh informasi senantiasa kami laporkan melalui Sistem Pelaporan
           Elektronik yang disediakan oleh BEI.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2      Perseroan senantiasa mematuhi dan menjalankan Peraturan yang dibuat sebagai bagian dari GCG
           Perseroan, begitu pula dengan penyampaian informasi kepada publik terkait Laporan Insidental kepada
           Perseroan dan/atau anak usaha yang dikonsolidasikan ke Perseroan, kami senantiasa melakukan
           Keterbukaan Informasi. Hingga tanggal surat ini keluar, Perseroan sudah memberikan Keterbukaan
           Informasi melalui Sistem Pelaporan Elektronik yang disediakan oleh BEI dan OJK.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Hingga tanggal surat ini keluar, Perseroan sudah memberikan Keterbukaan Informasi melalui Sistem
    3
           Pelaporan Elektronik yang disediakan oleh BEI dan OJK. Adapun pada tanggal-tanggal yang berdekatan
           dengan periode terjadinya volatilitas efek yang dimaksud, Perseroan tidak ada informasi atau fakta material
           yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
    4      Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Perseroan sesuai POJK 11/POJK.04/2017 selalu melaporkan kegiatan penjualan dan/atau pembelian
           saham dari pemegang saham tertentu melalui jalur pelaporan SPE.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat maupun dalam
           waktu 3 bulan ke depan, termasuk rencana Korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
           Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
           b.         Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di
           Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada
    6      pemegang saham utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut.
           Sesuai dengan diskusi kepada Pemegang Saham Utama dan Pengendali bahwa tidak terdapat rencana
           kepemilikan saham selain investasi yang sedang berlangsung.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 Panorama Sentrawisata Tbk
Page 2
AB Sadewa

Corporate Secretary




Panorama Sentrawisata Tbk
PANORAMA BUILDING, 6th Floor, Jl. Tomang Raya No. 63, Jakarta Barat 11440
Telepon : +62 21 2556.5000, Fax : +62 21 2556.5055, http://www.panorama-group.



Nama Pengirim                     AB Sadewa

Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 30-07-2025 11:19

Lampiran                         1. 0072-CS-PSW-VII-2025 Penjelasan volatilitas saham.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi Panorama Sentrawisata Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
   dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Panorama Sentrawisata Tbk bertanggung jawab
                               penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            0072/CS-PSW/VII/2025

Issuer Name                          Panorama Sentrawisata Tbk

Issuer Code                          PANR

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-08645/BEI.PP1/07-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
          Perseroan senantiasa menaati Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dalam hal ini POJK No 31/POJK/04/2015
   1
          tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Perusahaan Publik. Terkait dengan terjadinya
          volatilitas transaksi efek yang terjadi pada periode yang dimaksud, Perseroan tidak memiliki informasi
          ataupun fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek yang dapat memberi pengaruh kepada investor
          untuk menempatkan modal. Seluruh informasi senantiasa kami laporkan melalui Sistem Pelaporan
          Elektronik yang disediakan oleh BEI.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2      Perseroan senantiasa mematuhi dan menjalankan Peraturan yang dibuat sebagai bagian dari GCG
          Perseroan, begitu pula dengan penyampaian informasi kepada publik terkait Laporan Insidental kepada
          Perseroan dan/atau anak usaha yang dikonsolidasikan ke Perseroan, kami senantiasa melakukan
          Keterbukaan Informasi. Hingga tanggal surat ini keluar, Perseroan sudah memberikan Keterbukaan
          Informasi melalui Sistem Pelaporan Elektronik yang disediakan oleh BEI dan OJK.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
          Hingga tanggal surat ini keluar, Perseroan sudah memberikan Keterbukaan Informasi melalui Sistem
   3
          Pelaporan Elektronik yang disediakan oleh BEI dan OJK. Adapun pada tanggal-tanggal yang berdekatan
          dengan periode terjadinya volatilitas efek yang dimaksud, Perseroan tidak ada informasi atau fakta material
          yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
   4      Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Perseroan sesuai POJK 11/POJK.04/2017 selalu melaporkan kegiatan penjualan dan/atau pembelian
          saham dari pemegang saham tertentu melalui jalur pelaporan SPE.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5
          Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat maupun dalam
          waktu 3 bulan ke depan, termasuk rencana Korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
          Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
          b.         Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di
          Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada
   6      pemegang saham utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut.
          Sesuai dengan diskusi kepada Pemegang Saham Utama dan Pengendali bahwa tidak terdapat rencana
          kepemilikan saham selain investasi yang sedang berlangsung.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Panorama Sentrawisata Tbk
Page 4
AB Sadewa

Corporate Secretary




Panorama Sentrawisata Tbk
PANORAMA BUILDING, 6th Floor, Jl. Tomang Raya No. 63, Jakarta Barat 11440
Phone : +62 21 2556.5000, Fax : +62 21 2556.5055, http://www.panorama-group.



Sender Name                        AB Sadewa

Function                           Corporate Secretary

Date and Time                      30-07-2025 11:19

Attachment                        1. 0072-CS-PSW-VII-2025 Penjelasan volatilitas saham.pdf


 This is an official document of Panorama Sentrawisata Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Panorama Sentrawisata Tbk is fully responsible for the information
                                            contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published30 Jul 2025
Pages4
Characters10,585
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Panorama Sentrawisata Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×18
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
unresolved org AB Sadewa · Corporate Secretary p.2 ×3
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result