Skip to content
Back to announcement

20250723_INDS_Informasi Transaksi Afiliasi_31916846_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review INDS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.945
ANTARA
PT INDOBAJA PRIMAMURNI —.
DENGAN

PT JATIM TAMAN STEEL MANUFACTURING
Nomer : 040/EXT/IBPM/VII/2025
Nomer : JTS267/IRGA/EXT/MoU/VII/2025

Perjanjian sewa tanah dan bangunan ini dibuat dan ditandatangani di Gresik pada hari Rabu,
tanggal 30 Juli 2025 oleh dan antara :

1. PT INDOBAJA PRIMAMURNI, sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan di
bawah hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Gresik dengan alamat
Jalan Mayjend Sungkono No. 90 Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas -
Kabupaten Gresik. Dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh Nency
Kandarani selaku Direktur (Selanjutnya disebut dengan PIHAK PERTAMA).

2. PT. JATIM TAMAN STEEL MANUFACTURING, sebuah Perseroan Terbatas
yang didirikan di bawah hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di
Sidoarjo dengan alamat Jalan Raya Taman No. 01 RT 14 RW 03 Kelurahan Taman,
Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Dalam perbuatan hukum ini diwakili secara

sah oleh Bob Budiono selaku Direktur (selanjutnya disebut dengan PIHAK
KEDUA).

Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri disebut
PIHAK dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan dengan ini menerangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut.

1. PIHAK PERTAMA merupakan perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang
Industri Penempaan, Pengepresan, Pencetakan dan pembentukan logam : metalurgi bubuk
sebagai pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 (TPS) No. 503.6.2/09/432.74/2019.

2. PIHAK KEDUA merupakan perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang
Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling) yang dalam kegiatan usahanya
menghasilkan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga membutuhkan lahan
untuk Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah B3 sesuai Surat Arahan
Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 No. 660/478/437.75/2024 yang disetujui

dan diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik pada tanggal 22
Maret 2024. :

Selanjutnya, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan perjanjian sewa menyewa tanah dan
bangunan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

PERJANJIAN SEWA TANAH DAN BANGUNAN " La
Page 2 OCR 0.944
PASAL-1
OBYEK PERJANJIAN SEWA MENYEWA

PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA sebagian dari sebidang tanah
bersertifikat No. 148 dan bangunan dengan luas 216 M? yang berlokasi di Jalan Mayjend
Sungkono No. 90 Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik milik PIHAK
PERTAMA sesuai IMB No. 503.03/289/437.74/2016 tanggal 05 Agustus 2016.

PASAL 2
PERUNTUKAN SEWA

Bahwa tanah dan bangunan yang disewa akan digunakan untuk Tempat Penyimpanan

Sementara Limbah Bahan Berbahaya & Beracun (TPS Limbah B3) PIHAK KEDUA, desain
dan spesifikasi bangunan sesuai dengan gambar yang telah disetujui.

PASAL3
HARGA SEWA DAN PEMBAYARAN

(1) Biaya sewa yang disepakati kedua belah pihak adalah sebesar Rp. 62.040.000,- (Enam

puluh dua juta empat puluh ribu rupiah) pertahun dan dibayarkan sekaligus diawal masa
berlakunya sewa

(2) Sebagai bukti pernbayaran, PIHAK PERTAMA akan menerbitkan kwitansi kepada
PIHAK KEDUA sebagai tanda bukti pembayaran yang sah.

(3) Pembayaran perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

(4) Pajak Bumi dan Bangunan atas objek sewa menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA

PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Biaya yang timbul karena perpanjangan sewa menyewa tanah dan bangunan ini menjadi
tanggungan PIHAK KEDUA.

PASAL 5
PEMELIHARAAN

PIHAK KEDUA wajib memelihara serta merawat obyek yang disewanya tersebut dengan
baik, untuk biaya perbaikan dan perawatan tersebut merupakan tanggungan PIHAK

KEDUA.
LA

2

9

A

F
Page 3 OCR 0.945
PASAL 6
FORCE MAJEUR

Bahwa apabila terjadi kerusakan yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur) antara
lain : gempa bumi, banjir atau bahaya alam lainnya, maka hal tersebut tidak boleh dianggap
sebagai suatu kesalahan salah satu pihak dan para pihak tidak berhak untuk menuntut ganti
rugi dalam bentuk apapun.

PASAL 7
PENGEMBANGAN TANAH

Setiap perubahan dan atau penambahan setiap obyek yang disewa (tanah dan bangunan)
termasuk segala hal yang sifatnya mengubah apa yang disewakan, perubahan bangunan dan
peruntukannya, harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 8
JANGKA WAKTU SEWA

(1) Perjanjian sewa menyewa ini berlaku selama 01 (satu) tahun, dimulai sejak tanggal O1
Agustus 2025 dan berakhir 31 Juli 2026.

(2) Setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian sewa menyewa ini dan PIHAK KEDUA
berkeinginan untuk memperpanjang jangka waktu sewa maka PIHAK KEDUA harus
memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat — lambatnya 30
(tiga puluh) hari sebelum berakhirnya perjanjian sewa ini.

(3) Apabila jangka waktu sewa telah berakhir dan PIHAK KEDUA belum mengajukan
pemberitahuan perpanjangan obyek sewa kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK
PERTAMA berhak mengakhiri masa sewa secara sepihak.

PASAL 9
PEMINDAHAN HAK

Bahwa syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini akan tetap berlaku meskipun obyek yang
disewakan dalam perjanjian ini dijual, dijaminkan atau dialihkan dalam bentuk apapun oleh
PIHAK PERTAMA kepada Pihak Ketiga ataupun karena salah satu sebab yang
mengakibatkan beralihnya kepemilikan PIHAK PERTAMA atas obyek sewa tersebut.

PASAL 10
JAMINAN

Bahwa selama perjanjian ini berlaku, PIHAK KEDUA tidak berhak memindahkan atau
mengalihkan sisa masa sewa kepada Pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa
persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

2

N .

PA
ya

IY
Page 4 OCR 0.926
PASAL 11
ASURANSI

PIHAK KEDUA wajib mengganti biaya premi asuransi bangunan yang telah dibayarkan
PIHAK PERTAMA.

PASAI- 12
PENUTUP

(1) Perubahan dan atau penambahan atas perjanjian ini hanya dapat dibuat dengan
persetujuan tertulis kedua belah pihak.

(2) Hal — hal yang belum diatur dan ditentukan dalam perjanjian ini akan dimusyawarakan
oleh kedua belah pihak,

(3) Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya para pihak memilih tempat kedudukan umum
di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh wakil yang berwenang dari PARA
PIHAK dalam 2 (dua) rangkap, bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang
sama.

Pihak Pertama : Pihak Kedua :
PT Indobaja Primamurni PT Jatim Taman Steel Mfg.

ai :. MFG.
F984AMX386065726 f
Bob Budiono
Direktur
Saksi - saksi :
—— 7,
1. Eka Hariadi 1. Agung Adji Nugroho
“OI
2. M. Ikhwan Hadi 2. Marsudiyanto

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.66 MB
Published30 Jul 2025
Pages4
Characters6,282
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Bob Budiono · Direktur p.1 ×2
linked org Jatim Taman Steel Mfg. p.4
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT INDOBAJA PRIMAMURNI p.1 ×3
unresolved org PT JATIM p.1 ×3
unresolved — Nency Kandarani · Direktur p.1
unresolved org Pengadilan Negeri Gresik. p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 229 ms 13 Sep 2026 15:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result