Back to announcement
20250729_SMGA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31928130_lamp2.pdf
Other Text extracted SMGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 68
Page 1
DOKUMEN PENDUKUNG
Page 2
Laporan Rekening Koran
(Account Statement Report)
Account No 1220007557278 IDR SUMBER MINERAL GLOBA SUMBER MINERAL GLOBA
Period 01 Jan 2024 - 31 Jan 2024
Currency IDR
Branch KCP Jkt Senayan City
Opening Balance 393,300,240.31
Posting Date Remark Reference No Debit Credit Balance
PELUNASAN INV
02/01/2024 09:30:
040/INV/SMGA-SEALS - 0.00 642,412,627.00 1,035,712,867.31
41
Setor Tunai 03107
082/BAM-SMGA/INV/XII
MCM InhouseTrf KE BORNEO
02/01/2024 10:34:
ANUGERAH MANDIRI Transfer - 642,412,627.00 0.00 393,300,240.31
55
Fee
20240102102354370899102
INV XXII/049/JP/INV
02/01/2024 22:35: BDINIDJA/JURNALIS
- 74,937,500.00 0.00 318,362,740.31
01 20240102BMRIIDJA010O993
343426399102
02/01/2024 22:35: 20240102BMRIIDJA010O993
- 2,500.00 0.00 318,360,240.31
01 3434263 99102
MCM InhouseTrf DARI
04/01/2024 14:30:
SUMBER GLOBAL ENERGY - 0.00 200,000,000.00 518,360,240.31
54
Transfer Fee
20240103183056343599102
MCM InhouseTrf KE
04/01/2024 14:31:
JASATAMA MANDIRI SUKSES - 159,000,000.00 0.00 359,360,240.31
48
Transfer Fee
20240103183658494199102
REFILL PC
BRINIDJA/FERY
04/01/2024 14:32:
BANGAPADANG - 12,731,286.00 0.00 346,628,954.31
18
20240104BMRIIDJA010O993
351751399102
04/01/2024 14:32: 20240104BMRIIDJA010O993
- 2,500.00 0.00 346,626,454.31
18 3517513 99102
001/KDI-OPS/I/2023
BNINIDJA/SUCOFINDO(REKG
04/01/2024 14:32:
KHUSUS) - 51,282,000.00 0.00 295,344,454.31
22
20240104BMRIIDJA010O993
351751699102
04/01/2024 14:32: 20240104BMRIIDJA010O993
- 2,500.00 0.00 295,341,954.31
22 3517516 99102
MCM InhouseTrf DARI
05/01/2024 12:04:
SUMBER GLOBAL ENERGY - 0.00 19,000,000,000.00 19,295,341,954.31
45
Transfer Fee
20240105115288678599102
MCM InhouseTrf DARI
05/01/2024 19:35:
SUMBER GLOBAL ENERGY - 0.00 1,000,000,000.00 20,295,341,954.31
27
Transfer Fee
20240105163678541099102
TITIPAN DANA
MCM InhouseTrf KE NIKEL
05/01/2024 19:36:
SUKSES DELAPANDELAPAN - 1,000,000,000.00 0.00 19,295,341,954.31
17
Transfer Fee
20240105163678623899102
001/VSI/FIN/I/2024
VICTIDJ1/VICTORIA
08/01/2024 12:39:
SEKURITAS IND,PT - 16,350,000.00 0.00 19,278,991,954.31
36
20240108BMRIIDJA010O993
367748799102
08/01/2024 12:39: 20240108BMRIIDJA010O993
- 2,500.00 0.00 19,278,989,454.31
36 3677487 99102
DP 1
MCM InhouseTrf DARI
08/01/2024 13:38:
BORNEO ALAM JAYA MANDIRI - 0.00 1,000,000,000.00 20,278,989,454.31
53
Transfer Fee
20240108132868325799102
001/MMCT/INV/SATU/I
MCM InhouseTrf KE MANDIRI
08/01/2024 14:13:
MAKMUR CITRA TAMBANG - 1,000,000,000.00 0.00 19,278,989,454.31
13
Transfer Fee
20240108140572975399102
Page 3
MCM InhouseTrf KE
08/01/2024 19:48:
JASATAMA MANDIRI SUKSES - 17,500,000.00 0.00 19,261,489,454.31
24
Transfer Fee
20240108191398325599102
08/01/2024 19:51: UBP60212399802800000898
- 10,528,904.00 0.00 19,250,960,550.31
19 8890000015609 99102
08/01/2024 19:51: UBP60212399902FFFFFF4200
- 22,085,844.00 0.00 19,228,874,706.31
19 40170000 99102
MCM InhouseTrf DARI
08/01/2024 19:51:
SUMBER GLOBAL ENERGY - 0.00 1,900,000,000.00 21,128,874,706.31
20
Transfer Fee
20240108180596263099102
INV 2401000002836427
SBJKIDJA/BTS QQ SUMBER
08/01/2024 19:51:
MINERAL GLOBAL A - 4,360,000.00 0.00 21,124,514,706.31
20
20240108BMRIIDJA010O993
371146399102
08/01/2024 19:51: 20240108BMRIIDJA010O993
- 2,500.00 0.00 21,124,512,206.31
20 3711463 99102
08/01/2024 19:51: MCM InhouseTrf KE
- 107,000,000.00 0.00 21,017,512,206.31
24 SURYAMICA Transfer Fee
20240108180796377299102
PT
EMPEROR FINANCE
08/01/2024 19:51:
INDONESIA8800004741 PT - 19,000,000,000.00 0.00 2,017,512,206.31
24
EMPEROR FINANCE
INDONESIA99102
RTGS Fee
08/01/2024 19:51: 202401081320675532
- 25,000.00 0.00 2,017,487,206.31
24 99102SUMBER MINERAL
GLOBA
MCM InhouseTrf KE
08/01/2024 19:53:
JASATAMA MANDIRI SUKSES - 7,700,000.00 0.00 2,009,787,206.31
08
Transfer Fee
20240103161798825299102
REIMBURSEMENT DEC 23
08/01/2024 19:53: MCM InhouseTrf KE DANIEL
- 31,251,968.00 0.00 1,978,535,238.31
11 Transfer Fee
20240103161498642499102
REIMBURSEMENT HU BO
08/01/2024 19:53: MCM InhouseTrf KE DANIEL
- 24,510,886.00 0.00 1,954,024,352.31
15 Transfer Fee
20240103161098428199102
REIMBURSEMENT NOV 23
08/01/2024 19:53: MCM InhouseTrf KE DANIEL
- 13,590,295.00 0.00 1,940,434,057.31
19 Transfer Fee
20240103161398548999102
MCM InhouseTrf KE
08/01/2024 19:55:
JASATAMA MANDIRI SUKSES - 1,745,000,000.00 0.00 195,434,057.31
41
Transfer Fee
20240108181096430099102
09/01/2024 13:19: UBP60218870802800000887
- 9,396,100.00 0.00 186,037,957.31
31 0889653129494 99102
EL24010022
VICTIDJ1/ASRI KENCANA
09/01/2024 13:19:
GEMILANG PT. - 2,051,335.00 0.00 183,986,622.31
32
20240109BMRIIDJA010O993
374083599102
09/01/2024 13:19: 20240109BMRIIDJA010O993
- 2,500.00 0.00 183,984,122.31
32 3740835 99102
MCM InhouseTrf DARI
10/01/2024 16:30:
SUMBER GLOBAL ENERGY - 0.00 21,800,000,000.00 21,983,984,122.31
02
Transfer Fee
20240110144454016599102
001/MB-DIR/INV-SMGA/
10/01/2024 16:30: MCM InhouseTrf KE MITRA
- 21,797,524,925.00 0.00 186,459,197.31
38 BARITO Transfer Fee
20240110144554203999102
MCM InhouseTrf KE
10/01/2024 16:30:
JASATAMA MANDIRI SUKSES - 93,000,000.00 0.00 93,459,197.31
42
Transfer Fee
20240109181793522099102
MCM InhouseTrf DARI
10/01/2024 19:01:
SUMBER GLOBAL ENERGY - 0.00 630,000,000.00 723,459,197.31
19
Transfer Fee
20240110162186517899102
C0033/M-I/24
10/01/2024 19:01: BNIAIDJA/MAESTRO 90
- 83,628,288.00 0.00 639,830,909.31
19 20240110BMRIIDJA010O993
382984399102
10/01/2024 19:01: 20240110BMRIIDJA010O993
- 2,500.00 0.00 639,828,409.31
19 3829843 99102
MCM InhouseTrf DARI
10/01/2024 19:01:
SUMBER GLOBAL ENERGY - 0.00 200,000,000.00 839,828,409.31
23
Transfer Fee
20240110174995034799102
Page 4
003VSIFINI2024
PT VICTORIA SEKURITAS
10/01/2024 19:02:
INDONESIA048000013 PT - 610,400,000.00 0.00 229,428,409.31
26
VICTORIA SEKURITAS
INDONESIA99102
RTGS Fee
10/01/2024 19:02: 202401101640889178
- 25,000.00 0.00 229,403,409.31
26 99102SUMBER MINERAL
GLOBA
004/vsi/fin/i/2024
VICTIDJ1/VICTORIA
10/01/2024 19:02:
SEKURITAS IND,PT - 16,350,000.00 0.00 213,053,409.31
30
20240110BMRIIDJA010O993
382991599102
10/01/2024 19:02: 20240110BMRIIDJA010O993
- 2,500.00 0.00 213,050,909.31
30 3829915 99102
11/01/2024 11:39: UBP60218806302FFFFFF8806
- 1,000.00 0.00 213,049,909.31
20 302200615115 99102
11/01/2024 11:39: UBP60218806302FFFFFF8806
- 1,000.00 0.00 213,048,909.31
20 302200615115 99102
11/01/2024 11:39: UBP60218806302FFFFFF8806
- 5,564,181.00 0.00 207,484,728.31
20 302200615115 99102
11/01/2024 11:39: UBP60218806302FFFFFF8806
- 5,610,038.00 0.00 201,874,690.31
20 302200615115 99102
DP II BB PT. SMGA
MCM InhouseTrf DARI
11/01/2024 12:36:
BORNEO ALAM JAYA MANDIRI - 0.00 2,000,000,000.00 2,201,874,690.31
54
Transfer Fee
20240111121676471599102
DP II BB PT. SMGA
TB. FUSCHIA - BG. GURITA
11/01/2024 12:39:
3007 BORNEO ALAM JAYA - 0.00 1,000,000,000.00 3,201,874,690.31
45
MANDIRI12222 BORNEO
ALAM JAYA MANDIRI
390/INV-ASA/ICSA/I/2
11/01/2024 17:47: BBBAIDJA/ICSA
- 5,000,000.00 0.00 3,196,874,690.31
35 20240111BMRIIDJA010O993
388152699102
003/MMCT/INV/SATU/I
MCM InhouseTrf KE MANDIRI
11/01/2024 17:47:
MAKMUR CITRA TAMBANG - 3,000,000,000.00 0.00 196,874,690.31
35
Transfer Fee
20240111134883516699102
11/01/2024 17:47: 20240111BMRIIDJA010O993
- 2,500.00 0.00 196,872,190.31
35 3881526 99102
PELUNASAN BB PT SMGA
MCM InhouseTrf DARI
12/01/2024 07:55:
BORNEO ALAM JAYA MANDIRI - 0.00 461,530,224.00 658,402,414.31
02
Transfer Fee
20240112075062067799102
PELUNASAN BB PT SMGA
MCM InhouseTrf DARI
12/01/2024 08:12:
BORNEO ALAM JAYA MANDIRI - 0.00 1,000,000,000.00 1,658,402,414.31
13
Transfer Fee
20240112080762828999102
202401121044789670
VICTIDJ1/SUMBER MINERAL
12/01/2024 13:36:
GLOBAL ABADI PT - 1,500,000.00 0.00 1,656,902,414.31
46
20240112BMRIIDJA010O993
391726199102
003/MMCT/INV/SATU/I
MCM InhouseTrf KE MANDIRI
12/01/2024 13:36:
MAKMUR CITRA TAMBANG - 1,297,273,676.00 0.00 359,628,738.31
46
Transfer Fee
20240112103177167999102
12/01/2024 13:36: 20240112BMRIIDJA010O993
- 2,500.00 0.00 359,626,238.31
46 3917261 99102
REIMBURSEMENT
12/01/2024 16:06: MCM InhouseTrf KE META
- 4,889,638.00 0.00 354,736,600.31
47 FITRIANI Transfer Fee
20240112141599940399102
DP I BB PT SMGA
MCM InhouseTrf DARI
15/01/2024 13:53:
BORNEO ALAM JAYA MANDIRI - 0.00 1,000,000,000.00 1,354,736,600.31
29
Transfer Fee
20240115134888574599102
MCM InhouseTrf DARI
15/01/2024 14:38:
SUMBER GLOBAL ENERGY - 0.00 11,600,000,000.00 12,954,736,600.31
22
Transfer Fee
20240115095359637399102
005/MMCT/INV/SATU/I/
MCM InhouseTrf KE MANDIRI
15/01/2024 14:38:
MAKMUR CITRA TAMBANG - 1,000,000,000.00 0.00 11,954,736,600.31
25
Transfer Fee
20240115141292209899102
002/MB-DIR/INV-SMGA/
15/01/2024 14:40: MCM InhouseTrf KE MITRA
- 11,528,299,075.00 0.00 426,437,525.31
18 BARITO Transfer Fee
20240115095559955399102
MCM InhouseTrf KE
16/01/2024 01:50:
JASATAMA MANDIRI SUKSES - 5,000,000.00 0.00 421,437,525.31
55
Transfer Fee
20240115182565789899102
Page 5
MCM InhouseTrf KE
16/01/2024 01:50:
JASATAMA MANDIRI SUKSES - 29,000,000.00 0.00 392,437,525.31
55
Transfer Fee
20240115165360771199102
DP CETAK BUKU PROSPE
CENAIDJA/SRI WAHYU HABI
18/01/2024 01:50:
YOGA - 3,202,500.00 0.00 389,235,025.31
51
20240117BMRIIDJA010O993
415551799102
18/01/2024 01:50: 20240117BMRIIDJA010O993
- 2,500.00 0.00 389,232,525.31
51 4155517 99102
18/01/2024 14:35: MK77124000517
- 140,000.00 0.00 389,092,525.31
29 99118
MCM InhouseTrf DARI
18/01/2024 17:17:
SUMBER GLOBAL ENERGY - 0.00 150,000,000.00 539,092,525.31
04
Transfer Fee
20240117160775332599102
REFILL PC
BRINIDJA/FERY
18/01/2024 17:19:
BANGAPADANG - 7,524,068.00 0.00 531,568,457.31
32
20240118BMRIIDJA010O993
420261799102
MCM InhouseTrf KE
18/01/2024 17:19:
JASATAMA MANDIRI SUKSES - 163,000,000.00 0.00 368,568,457.31
32
Transfer Fee
20240117161576012899102
18/01/2024 17:19: 20240118BMRIIDJA010O993
- 2,500.00 0.00 368,565,957.31
32 4202617 99102
202401171611755748
BRINIDJA/FERY
18/01/2024 17:19:
BANGAPADANG - 9,580,000.00 0.00 358,985,957.31
35
20240118BMRIIDJA010O993
420262099102
18/01/2024 17:19: 20240118BMRIIDJA010O993
- 2,500.00 0.00 358,983,457.31
35 4202620 99102
INV-108
19/01/2024 12:22: CENAIDJA/ZULMI FIRDIAN
- 1,267,500.00 0.00 357,715,957.31
44 20240119BMRIIDJA010O993
423365999102
19/01/2024 12:22: 20240119BMRIIDJA010O993
- 2,500.00 0.00 357,713,457.31
44 4233659 99102
MCM InhouseTrf DARI
19/01/2024 12:22:
SUMBER GLOBAL ENERGY - 0.00 4,200,000,000.00 4,557,713,457.31
47
Transfer Fee
20240119105765808099102
MCM InhouseTrf KE
19/01/2024 12:22:
JASATAMA MANDIRI SUKSES - 15,000,000.00 0.00 4,542,713,457.31
51
Transfer Fee
20240118181788349899102
002/MB-DIR/INV-SMGA/
19/01/2024 12:23: MCM InhouseTrf KE MITRA
- 4,165,728,000.00 0.00 376,985,457.31
24 BARITO Transfer Fee
20240119110567022199102
DP II BB PT. SMGA
MCM InhouseTrf DARI
19/01/2024 13:06:
BORNEO ALAM JAYA MANDIRI - 0.00 3,000,000,000.00 3,376,985,457.31
40
Transfer Fee
20240119125978183999102
008/MMCT/INV/SATUI/I
MCM InhouseTrf KE MANDIRI
19/01/2024 15:09:
MAKMUR CITRA TAMBANG - 3,000,000,000.00 0.00 376,985,457.31
30
Transfer Fee
20240119140384755799102
PELUNASAN BB PT SMGA
MCM InhouseTrf DARI
19/01/2024 15:59:
BORNEO ALAM JAYA MANDIRI - 0.00 1,476,089,355.00 1,853,074,812.31
55
Transfer Fee
20240119155455199599102
008/MMCT/INV/SATUI/I
MCM InhouseTrf KE MANDIRI
19/01/2024 16:26:
MAKMUR CITRA TAMBANG - 1,311,394,939.00 0.00 541,679,873.31
45
Transfer Fee
20240119162057948399102
021/SGE-INV/I/2024
CENAIDJA/SAMUDERA
22/01/2024 12:36:
GAUTAMA ENERGI - 58,585,800.00 0.00 483,094,073.31
08
20240122BMRIIDJA010O993
433139299102
22/01/2024 12:36: 20240122BMRIIDJA010O993
- 2,500.00 0.00 483,091,573.31
08 4331392 99102
022/SGE-INV/I/2024
CENAIDJA/SAMUDERA
22/01/2024 12:36:
GAUTAMA ENERGI - 35,119,800.00 0.00 447,971,773.31
12
20240122BMRIIDJA010O993
433139699102
22/01/2024 12:36: 20240122BMRIIDJA010O993
- 2,500.00 0.00 447,969,273.31
12 4331396 99102
22/01/2024 16:53: MCM InhouseTrf KE
- 1,400,000.00 0.00 446,569,273.31
42 SURYAMICA Transfer Fee
20240122160196194599102
Page 6
22/01/2024 21:48: MCM InhouseTrf KE SUMBER
- 400,000,000.00 0.00 46,569,273.31
03 GLOBAL ENERGY Transfer Fee
20240122213758562799102
23/01/2024 08:48: MK77124000517
- 700,000.00 0.00 45,869,273.31
49 99118
23/01/2024 13:40: PEMBAYARAN NIKEL
- 0.00 2,352,313,574.00 2,398,182,847.31
56 12218
23/01/2024 13:41: PEMBAYARAN NIKEL
- 0.00 4,092,585,745.00 6,490,768,592.31
20 12218
24/01/2024 12:12: MK77124000517-01
- 700,000.00 0.00 6,490,068,592.31
07 99118
24/01/2024 12:58: CK 936965-HA936965
- 2,352,313,574.00 0.00 4,137,755,018.31
26 00936965 12222
24/01/2024 12:58: CK 936964-HA936964
- 4,092,585,745.00 0.00 45,169,273.31
39 00936964 12222
MCM InhouseTrf DARI
24/01/2024 21:22:
SUMBER GLOBAL ENERGY - 0.00 1,700,000,000.00 1,745,169,273.31
49
Transfer Fee
20240124161756932499102
MCM InhouseTrf KE
24/01/2024 21:25:
JASATAMA MANDIRI SUKSES - 1,570,000,000.00 0.00 175,169,273.31
03
Transfer Fee
20240124162157463199102
INV 0001266
24/01/2024 21:25: 3070214520/OI3600081275
- 3,840,000.00 0.00 171,329,273.31
47 5438 Transfer Fee
20240124162959121099102
Transfer Fee
24/01/2024 21:25:
202401241629591210 - 6,500.00 0.00 171,322,773.31
47
99102
MCM InhouseTrf KE
24/01/2024 21:25:
JASATAMA MANDIRI SUKSES - 9,000,000.00 0.00 162,322,773.31
47
Transfer Fee
20240124165662909899102
REFILL PC
Online Trf 332044
24/01/2024 21:25: 019201039384535 Transfer
- 9,388,504.00 0.00 152,934,269.31
50 Fee
20240124163159329499102
SUMBER MINERAL GLOBA
Transfer Fee
24/01/2024 21:25:
202401241631593294 - 6,500.00 0.00 152,927,769.31
50
Transfer Fee 99102
MCM InhouseTrf DARI
25/01/2024 12:38:
SUMBER GLOBAL ENERGY - 0.00 450,000,000.00 602,927,769.31
58
Transfer Fee
20240125102768553999102
PT
MITRA TAMA
25/01/2024 12:39: SEJATI0810005262 PT MITRA
- 382,500,143.00 0.00 220,427,626.31
25 TAMA SEJATI99102 PT
SUMBER MINERAL GLOBAL
ABADI
RTGS Fee
25/01/2024 12:39: 202401251131827258
- 25,000.00 0.00 220,402,626.31
25 99102SUMBER MINERAL
GLOBA
C.0136/M-I/24
25/01/2024 20:52: BNIAIDJA/MAESTRO 90
- 52,267,680.00 0.00 168,134,946.31
55 20240125BMRIIDJA010O993
456214599102
25/01/2024 20:52: 20240125BMRIIDJA010O993
- 2,500.00 0.00 168,132,446.31
55 4562145 99102
202401251557748866
25/01/2024 20:52: CENAIDJA/DEPINO PRIANTO
- 3,850,000.00 0.00 164,282,446.31
58 20240125BMRIIDJA010O993
456214799102
25/01/2024 20:52: 20240125BMRIIDJA010O993
- 2,500.00 0.00 164,279,946.31
58 4562147 99102
011/INV/SMGA-PUS/I/2
26/01/2024 09:39: MCM InhouseTrf DARI PUTRA
- 0.00 3,307,937,232.00 3,472,217,178.31
44 UTAMA SUKSES Transfer Fee
20240126093565413399102
EMPEROR FINANCE
26/01/2024 10:51: INDONESIA, PT - 566
- 0.00 18,208,681.00 3,490,425,859.31
10 12222 EMPEROR FINANCE
INDONESIA, PT
00101SMGARCPINV
PT. RAIHAN
CATURPUTRA8988988087
26/01/2024 11:20:
PT. RAIHAN - 2,716,273,395.00 0.00 774,152,464.31
00
CATURPUTRA99102 PT
SUMBER MINERAL GLOBAL
ABADI
RTGS Fee
26/01/2024 11:20: 202401261035755692
- 25,000.00 0.00 774,127,464.31
00 99102SUMBER MINERAL
GLOBA
Page 7
202401261046771839
BBBAIDJA/PT SUMBER
26/01/2024 11:20:
MINERAL GLOBAL ABADI - 1,500,000.00 0.00 772,627,464.31
03
20240126BMRIIDJA010O993
458547299102
26/01/2024 11:20: 20240126BMRIIDJA010O993
- 2,500.00 0.00 772,624,964.31
03 4585472 99102
PELUNASAN
CENAIDJA/SRI WAHYU HABI
26/01/2024 11:21:
YOGA - 3,202,500.00 0.00 769,422,464.31
31
20240126BMRIIDJA010O993
458564199102
26/01/2024 11:21: 20240126BMRIIDJA010O993
- 2,500.00 0.00 769,419,964.31
31 4585641 99102
RTGS KE PT. BANK MANDIRI
FACTORING PT EMPEROR
26/01/2024 11:47: FINANCE INDONESIA12222 PT
- 0.00 25,000,000,000.00 25,769,419,964.31
43 EMPEROR FINANCE
INDONESIA SUMBER
MINERAL GLOBA
26/01/2024 13:39: MCM InhouseTrf KE SUMBER
- 25,000,000,000.00 0.00 769,419,964.31
17 GLOBAL ENERGY Transfer Fee
20240126125895156799102
Dana Emisi IPO SMGA
MCM InhouseTrf DARI
29/01/2024 10:12:
VICTORIA SEKURITAS - 0.00 183,750,000,000.00 184,519,419,964.31
23
INDONESIA Transfer Fee
20240129074091660899102
29/01/2024 11:45: RAIHAN CATURPUTRA - 009
- 0.00 322,100,764.00 184,841,520,728.31
51 12222 RAIHAN CATURPUTRA
-
MCM Outw CN PT. RAIHAN
29/01/2024 12:53: CATURPUTRA Clearing Fee
- 322,100,764.00 0.00 184,519,419,964.31
53 20240129120374270599102
SUMBER MINERAL GLOBAL
ABADI
Clearing Fee
29/01/2024 12:53: 202401291203742705 202401291203742
2,900.00 0.00 184,519,417,064.31
53 202401291203742705 705
Clearing Fee 99102
DP ORE NICEKL 8.007,401 MT
30/01/2024 12:33: - HUADI NICKEL ALLOY
- 0.00 3,576,196,280.00 188,095,613,344.31
24 INDONESIA12222 HUADI
NICKEL ALLOY INDONESIA
30/01/2024 15:43: MCM InhouseTrf KE SUMBER
- 3,500,000,000.00 0.00 184,595,613,344.31
16 GLOBAL ENERGY Transfer Fee
20240130153694458699102
31/01/2024 10:45: PENGEMBALIAN PINJAMAN
- 0.00 50,000,000.00 184,645,613,344.31
26 Setor Tunai 16511
31/01/2024 12:33: MCM InhouseTrf KE BATUAH
- 55,000,000,000.00 0.00 129,645,613,344.31
39 ENERGI PRIMA Transfer Fee
20240131122771784699102
31/01/2024 20:06: UBP60215001202FFFFFF0284
- 244,955,497.00 0.00 129,400,657,847.31
27 44634774066 99102
31/01/2024 20:06: MCM InhouseTrf KE
- 6,600,000.00 0.00 129,394,057,847.31
29 SURYAMICA Transfer Fee
20240131191074527499102
MR-025/P/I/2024
CENAIDJA/PERSRIKTN
31/01/2024 20:06:
PERDATA MORHAN - 53,497,200.00 0.00 129,340,560,647.31
29
20240131BMRIIDJA010O993
487640599102
31/01/2024 20:06: 20240131BMRIIDJA010O993
- 2,500.00 0.00 129,340,558,147.31
29 4876405 99102
MCM InhouseTrf KE
31/01/2024 20:06:
JASATAMA MANDIRI SUKSES - 6,000,000.00 0.00 129,334,558,147.31
32
Transfer Fee
20240131190674361299102
INV 05
31/01/2024 20:06: CENAIDJA/ERENT NORON
- 2,000,000.00 0.00 129,332,558,147.31
33 20240131BMRIIDJA010O993
487640899102
31/01/2024 20:06: 20240131BMRIIDJA010O993
- 2,500.00 0.00 129,332,555,647.31
33 4876408 99102
MR-027/P/I/2024
CENAIDJA/PERSRIKTN
31/01/2024 20:06:
PERDATA MORHAN - 6,540,000.00 0.00 129,326,015,647.31
36
20240131BMRIIDJA010O993
487641199102
31/01/2024 20:06: 20240131BMRIIDJA010O993
- 2,500.00 0.00 129,326,013,147.31
36 4876411 99102
MR-028/P/I/2024
CENAIDJA/PERSRIKTN
31/01/2024 20:06:
PERDATA MORHAN - 5,450,000.00 0.00 129,320,563,147.31
39
20240131BMRIIDJA010O993
487641399102
31/01/2024 20:06: 20240131BMRIIDJA010O993
- 2,500.00 0.00 129,320,560,647.31
39 4876413 99102
Page 8
000076/ADT-UMU/01/24
CENAIDJA/ADIMITRA JASA
31/01/2024 20:06:
KORPORA PT - 81,760,000.00 0.00 129,238,800,647.31
43
20240131BMRIIDJA010O993
487641799102
31/01/2024 20:06: 20240131BMRIIDJA010O993
- 2,500.00 0.00 129,238,798,147.31
43 4876417 99102
31/01/2024 23:59:
- 25,000.00 0.00 129,238,773,147.31
00 Biaya Adm 12222
31/01/2024 23:59:
- 0.00 29,566,652.61 129,268,339,799.92
00 Bunga 12222
31/01/2024 23:59:
- 5,913,330.52 0.00 129,262,426,469.40
00 Pajak 12222
No of Debit 113
Total Amount Debited 168,039,814,905.52
No of Credit 31
Total Amount Credited 296,908,941,134.61
Closing Balance 129,262,426,469.40
Page 9
Page 10
Penjual harus bertanggung jawab atas semua legalitas dokumen untuk pemuatan,
pembayaran pajak, isu- isu kepemilikan, dsb terkait pengapalan / pengiriman Bi ih Nike!.
Jika Pihak Penjual tidak bisa mengirimkan Bijih Nike! sesuai dengan Jadwal Pengapalan
yang di sepakati, maka Penjual wajib memberitahu Pembeli.
Saat pemuatan kapal, Penjual dan Pembeli dapat mengirimkan wakilnya untuk
menyaksikan proses pemuatan.
Kerusakan yang mungkin terjadi pada kapal / tongkang saat pemuatan di Pelabuhan
Muat jika ada, akan di selesaikan antara pemilik kapal / tongkang dan perusahaan
bongkar muat.
4. PENGIRIMAN
Ketentuan pengiriman atas jual beli ini adalah:
CIF (Co猀܀,lnsu爀nce, and Freigh琀Ȁ Pelabuhan Bong欀r dengan pilihan sebagai ber k甀܀:
1. Jetty PT.Obsidian Stainless Steel, Muara Sampara, Konawe.
2. Jetty PT Vi爀܀ue Dragon Nickel Industry, MuaraSampara, Konawe.
Berlaku lncoterms 2010 sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Negara Republik
Indonesia, dalam hal terjadi perbedaan atau konflik antara lncoterms 2010 dan
ketentuan yang tercantum pada Perjanjian ini, maka Perjanjian ini yang akan berlaku.
5. HARGA
Para Pihak setuju dan sepakat bahwa harga bijih nikel yang disesuaikan dengan kadar
nikel dan kadar air yang di keluarkan oleh surveyor independent di Pelabuhan muat.
Harga CIF adalah Harga HPM yang berlaku pada saat pengapalan.
Para Pihak setuju skema perhitungan harga CIF bijih nikel adalah sebagai berikut:
( H PM x Quanti琀 ܀x Ku爀 ܀USD )- $15
Penyesuaian Ha爀a terkait Kandungan / Kadar Ni
Kandungan / Kadar Ni yang te爀܀era di Ce爀܀ificate of Analysis (COA) pelabuhan muat
yang diterbitkan oleh PT. Anindya Wiraputra Konsult/ PT.Tribhakti lnspektama/
PT.Carsurin untuk digunakan sebagai perhitungan final.
Jika kandungan / kadar Ni lebih rendah dari 1.5%, PEMBELI memiliki hak untuk menolak
barang atau menerimanya dengan kondisi dan ketentuan yang akan segera
dinegosiasikan oleh Para Pihak. Dalam hal PEMBELI tidak dapat menerima kualitas Bijih
Nikel yang dikirim, maka PENJUAL wajib mengganti dengan Bijih Nikel yang memenuhi
ÿ
standard kualitas yang disebutkan pada Poin 1 dengan biaya ditanggung oleh
PENJUAL. Dan apabila Kandungan / Kadar Ni lebih tinggi dari 1,60 % , Moisture ·\
Content (MC) dan SiO2/MgO (SM) yang lebih rendah maka setiap bonus akan dibagi
Halaman 2 dari 9
Page 11
Page 12
Page 13
Page 14
Page 15
Page 16
Page 17
Page 18
1
SALES AND PURCHASE AGREEMENT
No.SPA 003/SMGA-AMMA/I/2024
PERJANJIAN JUAL BELI ini di buat pada tanggal Tiga Puluh Satu Januari tahun
Dua Ribu Dua Puluh Empat (31-01-2024).
ANTARA: PT SUMBER MINERAL GLOBAL ABADI Tbk
Graha BIP Lt. 2, Jl. Gatot Subroto Kav. 23,Kel. Karet Semanggi,
Kec. Setia budi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta
(dengan ini di sebut ÒPembeliÓ)
DAN: PT. ANEKA MINERAL MAKMUR ABADI
Kompleks BTN Perum Momahe, Blok B1 No. 16 Kecamatan
Pomala, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
(dengan ini disebut ÒPenjualÓ)
Pembeli dan Penjual secara bersama-sama di sebut ÒPara PihakÓ.
DIMANA Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal di tandatangani dan akan
berakhir pada tanggal terakhir dari Jadwal Pengapalan pada klausul 3 di bawah ini
atau dalam hal perjanjian ini di akhiri sesuai dengan klausul 22, yang manapun yang
lebih awal.
Penjual setuju untuk menjual dan Pembeli setuju untuk membeli Bijih Nikel yang
telah disepakati, dengan kondisi dan ketentuan sebagai berikut
1. BIJIH NIKEL
Bijih Nikel Saprolit Indonesia dengan spesifikasi:
Ni :1.60% Typical(Rejection<1.5%)
Fe :15-30% Typical
Moisture :30-35% Typical
SiO2/MgO :2.50 (Maximum)
2. KUANTITAS
Kuota yang disepakati pertahunnya adalah 60.000 WMT (Enam Puluh Ribu
Metrik Ton Basah), dengan selisih +/- 10% dari total kuantitas bisa diterima.
Page 19
2
3. JADWAL PENGAPALAN
Juni 2024 Ð Agustus 2024
Penjual harus bertanggung jawab atas semua legalitas dokumen untuk
pemuatan, pembayaran pajak, isu- isu kepemilikan, dsb terkait pengapalan /
pengiriman Bijih Nikel.
Jika Pihak Penjual tidak bisa mengirimkan Bijih Nikel sesuai dengan Jadwal
Pengapalan yang di sepakati, maka Penjual wajib memberitahu Pembeli.
Saat pemuatan kapal, Penjual dan Pembeli dapat mengirimkan wakilnya
untuk menyaksikan proses pemuatan.
Kerusakan yang mungkin terjadi pada kapal / tongkang saat pemuatan di
Pelabuhan Muat jika ada, akan di selesaikan antara pemilik kapal / tongkang
dan perusahaan bongkar muat.
4. PENGIRIMAN
Ketentuan pengiriman atas jual beli ini adalah:
CIF (Cost, Insurance, and Freight) Pelabuhan Bongkar dengan pilihan sebagai
berikut:
1. Jetty PT. Obsidian Stainless Steel, Muara Sampara, Konawe.
2. Jetty PT. Virtue Dragon Nickel Industry, Muara Sampara, Konawe.
Berlaku INCOTERMS 2020 sepanjang tidak bertentangan dengan hukum
Negara Republik Indonesia, dalam hal terjadi perbedaan atau konflik antara
INCOTERMS 2020 dan ketentuan yang tercantum pada Perjanjian ini, maka
Perjanjian ini yang akan berlaku.
5. HARGA
Para Pihak setuju dan sepakat bahwa harga bijih nikel yang disesuaikan
dengan kadar nikel dan kadar air yang di keluarkan oleh Surveyor
Independent di Pelabuhan muat.
Harga CIF adalah Harga HPM yang berlaku pada saat pengapalan.
Para Pihak setuju skema perhitungan harga CIF bijih nikel adalah sebagai
berikut:
Page 20
3
HPM x Quantity x Kurs USD
Penyesuaian Harga terkait Kandungan / Kadar Ni
Kandungan / Kadar Ni yang tertera di Certificate of Analysis (COA) pelabuhan
muat yang diterbitkan oleh PT. Anindya Wiraputra Konsult/ PT.Tribhakti
Inspektama/PT.Carsurin untuk digunakan sebagai perhitungan final.
Jika kandungan / kadar Ni lebih rendah dari 1.5%, Pembeli memiliki hak untuk
menolak barang atau menerimanya dengan kondisi dan ketentuan yang akan
segera dinegosiasikan oleh Para Pihak. Dalam hal Pembeli tidak dapat
menerima kualitas Bijih Nikel yang dikirim, maka PENJUAL wajib mengganti
dengan Bijih Nikel yang memenuhi standard kualitas yang disebutkan pada
Poin 1 dengan biaya ditanggung oleh Penjual. Dan apabila Kandungan /
Kadar Ni lebih tinggi dari 1,60 %, Moisture Content (MC) dan SiO2/MgO (SM)
yang lebih rendah maka setiap bonus akan dibagi 50% : 50% antara Penjual
dan Pembeli.
Jika Kandungan Nikel lebih rendah dari 1,6% tapi di atas 1,5% maka setiap
penurunan kadar nikel 0,01% Penjual dikena potongan harga sebesar
perhitungan Pinalty dari Pabrik (back to back).
Penyesuaian Harga terkait SiO2 / MgO
Pinalty SiO2 / MgO (S/M) berlaku back to back sesuai dengan perhitungan
kontrak antara Pembeli dengan Pihak Pabrik.
Pembayaran dilakukan dalam Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank
Indonesia pada hari kerja pertama di bulan yang sama dengan jadwal
kedatangan Bijih Nikel.
6. PEMBAYARAN
Semua transaksi dari Pembeli kepada Penjual dalam perjanjian ini harus
ditransfer ke rekening bank yang akan ditunjuk Penjual.
7. PENIMBANGAN BERAT, PENGAMBILAN SAMPEL, DAN KUALITAS FINAL
Penimbangan berat, pengambilan sampel dan penentuan kadar air dan
kualitas final untuk bijih nikel akan di lakukan oleh surveyor independent yang
di sepakati bersama pada Pelabuhan Muat dengan mengacu pada standar
internasional. Penjual dan Pembeli berhak untuk mengirimkan perwakilannya
Page 21
4
untuk menyaksikan proses operasi tersebut dengan biaya yang di tanggung
masing-masing pihak. Berat, kadar air dan kualitas yang telah di tentukan
bersifat final dan mengikat bagi Penjual dan Pembeli untuk tujuan
pembayaran akhir.
8. HAK MILIK DAN RISIKO
Risiko dari kerugian atau kerusakan pada Bijih Nikel yang ada dalam
Perjanjian ini akan beralih berdasarkan dengan INCOTERMS 2020.
9. PAJAK
Masing-masing Pihak menanggung Pajak masing-masing yang di kenakan
dalam melaksanakan Perjanjian ini sesuai dengan peraturan yang berlaku
(Bukti pembayaran PPh 22 harus diserahkan kepada Penjual maksimum 1
bulan setelah dilakukan pembayaran final dari Pembeli di terima oleh
Penjual).
10. PERNYATAAN & JAMINAN
Penjual berkomitmen untuk menjual bijih nikel milik Penjual dan merupakan
komoditas legal. Seluruh kegiatan penambangan, pengangkutan dan
pemasaran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Republik Indonesia.
Penjual memiliki izin yang disyaratkan dan masih berlaku dari pemerintah
yang berwenang untuk melaksanakan Perjanjian ini.
Bijih Nikel yang disediakan kepada Pembeli adalah bijih nikel dengan kualitas
yang baik sesuai dengan spesifikasi dalam Perjanjian ini.
Pembeli akan mengirim tim untuk melakukan Pemeriksaan Pra-pengiriman
sebelum pemuatan. Jika hasil PSI kadar Nikel lebih rendah dari 1,5%, maka
seluruh biaya menjadi tanggungan Penjual. Pembeli akan memutuskan
apakah akan mengirim tongkang dan ukuran tongkang berdasarkan hasil PSI.
Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Bijih Nikel yang dijual
oleh Penjual kepada Pembeli adalah bebas dari gugatan kepemilikan dari
pihak manapun. Lebih lanjut, Bijih Nikel tersebut sepenuhnya merupakan
barang yang legal dan juga dimiliki/berada di bawah kepemilikan Penjual
sehingga, tindakan Penjual untuk menjual Bijih Nikel adalah sah secara
hukum. Penjual setuju untuk mengganti rugi, mempertahankan Pembeli dan
Page 22
5 direkturnya, pemegang saham, agen, karyawan (secara bersama-sama disebut Pihak Pembeli Yang Dijamin) dari kerugian yang di timbulkan dari dan segala pertanggung jawaban terkait, gugatan, jaminan, kerusakan, biaya- biaya, pengeluaran, tuntutan atau biaya peradilan yang menimpa Pihak Pembeli Yang Dijamin dan segala pengeluaran terkait dengannya, termasuk namun tidak terbatas pada biaya persidangan dan biaya pengacara yang wajar yang timbul berdasarkan kepemilikan Bijih Nikel dan/atau pelaksanaan Perjanjian ini. Penjual menyatakan bahwa pihak yang mewakili Penjual adalah pihak yang ditunjuk dan secara sah untuk melakukan perbuatan hukum termasuk menandatangani Perjanjian ini untuk atas nama dan kepentingan Penjual. 11. INCOTERMS Kecuali di nyatakan lain, INCOTERMS 2020 dan / atau perubahan atau penggantinya berlaku. 12. TOTAL KERUGIAN / KERUGIAN SEBAGIAN Dalam hal kerugian atau kerusakan total atau sebagian dari Bijih Nikel selama pengiriman setelah risiko berpindah dari Penjual ke Pembeli, setelah sampai di pelabuhan bongkar tetap menjadi tanggung jawab penjual. 13. KEADAAN KAHAR Tidak ada Pihak yang bertanggung jawab terhadap Pihak yang lain atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan dari tindakan atau hal apapun yang harus di lakukan berdasarkan Perjanjian ini (kecuali keterlambatan atau kegagalan pembayaran uang saat jatuh tempo), apabila keterlambatan atau kegagalan tersebut disebabkan oleh Keadaan Kahar, termasuk namun tidak terbatas pada perang, pemblokiran, pembatasan, perdagangan, revolusi, kerusuhan, pemberontakan, huru-hara, serangan atau konflik bersenjata, gempa bumi, peraturan, termasuk namun tidak terbatas pada pelarangan ekspor atau impor dan/atau penyebab lain diluar kuasa dari Penjual dan / atau penyuplai untuk Penjual. Kegagalan dalam pengiriman atau menerima pengiriman secara keseluruhan atau sebagai yang di sebabkan karena terjadinya Peristiwa Kahar tidak termasuk dalam pelanggaran atau tanggung jawab dari para pihak yang berkaitan dengan kerugian atau kerusakan yang terjadi.
Page 23
6 Apabila peristiwa Keadaan Kahar terjadi, dalam waktu 72 jam, pihak yang terkena dampaknya di harapkan untuk melaporkan ke pihak lainnya secara tertulis dan menjabarkan detil yang menyebabkan Keadaan Kahar tersebut. Jika pernyataan tersebut tidak di sampaikan dalam waktu yang telah ditentukan, Keadaan Kahar tidak dapat menangguhkan kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini. Kedua pihak setuju untuk memberikan usaha terbaiknya untuk mengatasi Keadaan Kahar tersebut selama hal tersebut memungkinkan, hal ini dapat dimengerti bahwa penyelesaian mogok kerja, demo dan sengketa merupakan diskresi dari pihak yang mengalami Keadaaan Kahar. Jika Keadaan Kahar hanya menyebabkan pengurangan sebagian dari jumlah Bijih Nikel, Penjual berkewajiban untuk mengirimkan Bijih Nikel yang tersedia kepada konsumennya dengan alokasi yang adil. Dimana Penjual adalah pihak yang terdampak oleh Keadaan Kahar, Penjual dapat (namun tidak wajib) untuk menawarkan supply dari sumber yang lain atas Bijih Nikel dengan kualitas yang sebanding untuk memenuhi kebutuhan sesuai Perjanjian dengan harga yang lebih atau kurang dari harga Perjanjian. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak selesainya Keadaan Kahar, Para Pihak harus mencapai kesepakatan atas kewajiban Penjualuntuk mensuplai dan kewajiban Pembeli untuk menerima Bijih Nikel yang tidak terkirim dan diterima karena Keadaan Kahar, sejauh kekurangan jumlah tersebut belum terpenuhi berdasar ketentuan di atas. 14. PENGALIHAN Kecuali di nyatakan sebaliknya, Pembeli dan Penjual tidak di perbolehkan mengalihkan Perjanjian ini, atau menyerahkan hak dan kewajiban yang tertera dalam Perjanjian ini, baik seluruh atau sebagian, kepada pihak lain, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lainnya. 15. PERISTIWA MATERIAL MERUGIKAN Jika Pembeli menjadi bangkrut atau diputuskan bangkrut atau penerima atau administrator di tunjuk atas Pembeli atau aset atau kebangkrutan atau kebangkrutannya atau proses serupa di mulai sehubungan dengan Pembeli atau asetnya, atau jika Pembeli gagal melakukan pembayaran ke Penjual jika berdasarkan Perjanjian ini, atau jika terjadi keadaan yang menurut pendapat Penjual yang wajar, atau mungkin berdampak negatif terhadap kelayakan Pembelidan / atau kemampuan Pembeli untuk menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, Penjual mendapatkan satu-satunya opsi atas
Page 24
7
pemberitahuan tertulis kepada Pembelinya (a) menghentikan Perjanjian ini,
atau (b) menunda pelaksanaan Perjanjian ini. Setiap tindakan yang di ambil
oleh Penjual berdasarkan hak-haknya berdasarkan klausul ini adalah tanpa
mengurangi hak-hak lain atau pemulihan yang tersedia bagi Penjual
berdasarkan Perjanjian ini atau sebaliknya.
16. PEMISAHAN
Apabila ada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini menjadi tidak
dapat di laksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, ketentuan tersebut
akan di ubah atau di batasi apabila dibutuhkan sehingga menjadikannya
dapat dilaksanakan. Ketentuan tersebut akan di pisahkan dan ketentuan
lainnya dalam Perjanjian ini akan tetap berlaku secara penuh.
17. PERUBAHAN
Tidak ada perubahan dalam Perjanjian ini yang berlaku kecuali dibuat secara
tertulis oleh Para Pihak.
18. KERAHASIAAN
Seluruh isi Perjanjian ini bersifat rahasia. Masing-masing Pihak dan
karyawannya, kontraktor dan konsultan harus merahasiakan setiap salinan
dari Perjanjian ini dan semua dokumen dan bentuk informasi lainnya, yang
berhubungan dengan Perjanjian ini. Dengan tetap memperhatikan hal
tersebut, setiap Pihak dapat mengungkapkan informasi kepada penasihat
profesional dan kepada calon pemberi pinjaman atau calon investor dari
Pihak tersebut, untuk entitas yang meneruskannya, calon pengganti dan
calon penerima pengalihan serta penasihat profesional mereka, dalam setiap
kasus, telah disetujui untuk terikat dengan ketentuan kerahasiaan ini.
19. PEMBERITAHUAN
Setiap pemberitahuan, permohonan, permintaan atau komunikasi lainnya
kepada atau dari masing-masing Pihak adalah secara tertulis dan dapat di
kirimkan oleh surat atau kurir atau fax yang terdaftar dan disampaikan secara
langsung (termasuk melalui kurir yang di buktikan dengan tanda terima
tertulis) atau (apabila kemudian dikonfirmasikan dengan surat) melalui salinan
faksimili kepada Pihak dan alamat sebagaimana ditetapkan di bawah ini (atau
kepada Pihak atau alamat lain sebagaimana yang telah diberitahukan
sebelumnya oleh Pihak yang bersangkutan kepada Pihak lainnya secara
tertulis untuk maksud tersebut). Pihak harus memberitahu perubahan alamat
ke pihak lainnya. Pemberitahuan ke Penjual akan diatur oleh Penjual.
Page 25
8
Penjual : PT. ANEKA MINERAL MAKMUR ABADI
Kompleks BTN Perum Momahe, Blok B1 No. 16
Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi
Tenggara.
Attention : Zaldy Layata
Pembeli : PT SUMBER MINERAL GLOBAL ABADI Tbk
Graha BIP Lt. 2, Jl. Gatot Subroto Kav. 23, Kel. Karet
Semanggi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan,
Prov.DKI Jakarta.
Attention : Dimas Arie Wicaksana
20. PENGAKHIRAN
Perjanjian ini berakhir dalam hal:
1. Berakhirnya jangka waktu Pengiriman atau selesainya Pengiriman
berdasarkan Perjanjian ini.
2. Kesepakatan tertulis Para Pihak.
3. Pada saat terjadinya kejadian kelalaian sehubungan dengan Pihak
manapun dalam Perjanjian ini, Pihak yang tidak melakukan kelalaian
berhak untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak
yang melakukan kelalaian, yang menyebutkan kelalaian atau pelanggaran
yang memerlukan Pihak yang melakukan kelalaian untuk memperbaiki
kelalaian atau pelanggaran tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari sejak di terimanya pemberitahuan tersebut. Apabila Pihak yang
melakukan kelalaian gagal dalam memperbaiki kelalaian atau
pelanggaran yang bersangkutan dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari, maka Perjanjian ini akan berakhir dengan segera tanpa persyaratan
dan tanpa pemberitahuan lebih lanjut.
4. Dengan di berlakukannya lebih lanjut peraturan perundang-undangan
atau di lakukannya tindakan lebih lanjut oleh otoritas pemerintahan di
Republik Indonesia yang, sebelum Penyelesaian:
a. Membuat pelaksanaan Perjanjian ini bagi Pihak tersebut menjadi tidak
mungkin atau
b. Mengubah secara signifikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban Para
Pihak dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang telah di sepakati
dan diatur dalam Perjanjian ini.
Page 26
9
Sehubungan dengan setiap pengakhiran berdasarkan Perjanjian ini, Para
Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal
1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata secara tegas
sepanjang Para Pihak sepakat untuk tidak meminta persetujuan dari
pengadilan-pengadilan di Indonesia atau meminta Pihak lainnya untuk
mendapatkan persetujuan dari pengadilan-pengadilan di Indonesia dalam
rangka memberlakukan pengakhiran Perjanjian ini.
21. HUKUM YANG MENGATUR DAN PENYELESAIAN SENGKETA
1. Hukum yang berlaku Bentuk, keabsahan, dan pelaksanaan Kesepakatan
Perjanjian ini, di atur oleh hukum Negara Republik Indonesia.
2. Penyelesaian secara damai Setiap sengketa, perselisihan, tuntutan atau
perbedaan dalam bentuk apa pun yang timbul sehubungan dengan
Kesepakatan Perjanjian ini ("Sengketa") wajib pertama kali di upayakan
untuk diselesaikan melalui diskusi dan konsultasi di antara para pihak
dengan itikad baik untuk periode tiga puluh (30) hari setelah
pemberitahuan tertulis dikirimkan melalui surat terdaftar oleh salah satu
Pihak kepada Pihak lain ("Periode Konsultasi").
3. Penyelesaian sengketa di pengadilan Jika Para Pihak gagal untuk
memperoleh kesepakatan dalam menyelesaikan Sengketa dalam waktu
30 hari sesuai yang disebutkan Pasal 2 (dua) diatas, maka PARA PIHAK
memilih Penyelesaian Sengketa melalui proses peradilan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan.
4. Selama dalam proses penyelesaian perselisihan berlangsung PARA PIHAK
wajib terus melaksanakan perkerjaan-pekerjaan sesuai dengan jadwal
yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian ini.
22. KESELURUHAN PERJANJIAN
Kecuali dengan adanya perjanjian tertulis antara Pembeli dan Penjual, baik
Perjanjian ini ataupun ketentuan yang ada di dalamnya dapat di
kesampingkan, di ubah, di bebaskan ataupun di akhiri.
DITERIMA OLEH :
ÒDISAKSIKAN OLEH masing-masing Para Pihak, sesuai dengan
kewenangannya, dengan ini menandatangani Perjanjian ini pada tanggal dan
Page 27
10
tahun sebagaimana pada Tanggal PerjanjianÓ.
Pembeli Penjual
PT SUMBER MINERAL GLOBAL ABADI Tbk PT ANEKA MINERAL MAKMUR ABADI
Name : Dimas Arie Wicaksana Name : Zaldy Layata
Position : Direktur Position : Direktur
Page 28
1
SALES AND PURCHASE AGREEMENT
No.SPA 003/SMGA-AMMA/I/2024
PERJANJIAN JUAL BELI ini di buat pada tanggal Tiga Puluh Satu Januari tahun
Dua Ribu Dua Puluh Empat (31-01-2024).
ANTARA: PT SUMBER MINERAL GLOBAL ABADI Tbk
Graha BIP Lt. 2, Jl. Gatot Subroto Kav. 23,Kel. Karet Semanggi,
Kec. Setia budi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta
(dengan ini di sebut ÒPembeliÓ)
DAN: PT. ANEKA MINERAL MAKMUR ABADI
Kompleks BTN Perum Momahe, Blok B1 No. 16 Kecamatan
Pomala, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
(dengan ini disebut ÒPenjualÓ)
Pembeli dan Penjual secara bersama-sama di sebut ÒPara PihakÓ.
DIMANA Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal di tandatangani dan akan
berakhir pada tanggal terakhir dari Jadwal Pengapalan pada klausul 3 di bawah ini
atau dalam hal perjanjian ini di akhiri sesuai dengan klausul 22, yang manapun yang
lebih awal.
Penjual setuju untuk menjual dan Pembeli setuju untuk membeli Bijih Nikel yang
telah disepakati, dengan kondisi dan ketentuan sebagai berikut
1. BIJIH NIKEL
Bijih Nikel Saprolit Indonesia dengan spesifikasi:
Ni :1.60% Typical(Rejection<1.5%)
Fe :15-30% Typical
Moisture :30-35% Typical
SiO2/MgO :2.50 (Maximum)
2. KUANTITAS
Kuota yang disepakati pertahunnya adalah 60.000 WMT (Enam Puluh Ribu
Metrik Ton Basah), dengan selisih +/- 10% dari total kuantitas bisa diterima.
Page 29
2
3. JADWAL PENGAPALAN
Juni 2024 Ð Agustus 2024
Penjual harus bertanggung jawab atas semua legalitas dokumen untuk
pemuatan, pembayaran pajak, isu- isu kepemilikan, dsb terkait pengapalan /
pengiriman Bijih Nikel.
Jika Pihak Penjual tidak bisa mengirimkan Bijih Nikel sesuai dengan Jadwal
Pengapalan yang di sepakati, maka Penjual wajib memberitahu Pembeli.
Saat pemuatan kapal, Penjual dan Pembeli dapat mengirimkan wakilnya
untuk menyaksikan proses pemuatan.
Kerusakan yang mungkin terjadi pada kapal / tongkang saat pemuatan di
Pelabuhan Muat jika ada, akan di selesaikan antara pemilik kapal / tongkang
dan perusahaan bongkar muat.
4. PENGIRIMAN
Ketentuan pengiriman atas jual beli ini adalah:
CIF (Cost, Insurance, and Freight) Pelabuhan Bongkar dengan pilihan sebagai
berikut:
1. Jetty PT. Obsidian Stainless Steel, Muara Sampara, Konawe.
2. Jetty PT. Virtue Dragon Nickel Industry, Muara Sampara, Konawe.
Berlaku INCOTERMS 2020 sepanjang tidak bertentangan dengan hukum
Negara Republik Indonesia, dalam hal terjadi perbedaan atau konflik antara
INCOTERMS 2020 dan ketentuan yang tercantum pada Perjanjian ini, maka
Perjanjian ini yang akan berlaku.
5. HARGA
Para Pihak setuju dan sepakat bahwa harga bijih nikel yang disesuaikan
dengan kadar nikel dan kadar air yang di keluarkan oleh Surveyor
Independent di Pelabuhan muat.
Harga CIF adalah Harga HPM yang berlaku pada saat pengapalan.
Para Pihak setuju skema perhitungan harga CIF bijih nikel adalah sebagai
berikut:
Page 30
3
HPM x Quantity x Kurs USD
Penyesuaian Harga terkait Kandungan / Kadar Ni
Kandungan / Kadar Ni yang tertera di Certificate of Analysis (COA) pelabuhan
muat yang diterbitkan oleh PT. Anindya Wiraputra Konsult/ PT.Tribhakti
Inspektama/PT.Carsurin untuk digunakan sebagai perhitungan final.
Jika kandungan / kadar Ni lebih rendah dari 1.5%, Pembeli memiliki hak untuk
menolak barang atau menerimanya dengan kondisi dan ketentuan yang akan
segera dinegosiasikan oleh Para Pihak. Dalam hal Pembeli tidak dapat
menerima kualitas Bijih Nikel yang dikirim, maka PENJUAL wajib mengganti
dengan Bijih Nikel yang memenuhi standard kualitas yang disebutkan pada
Poin 1 dengan biaya ditanggung oleh Penjual. Dan apabila Kandungan /
Kadar Ni lebih tinggi dari 1,60 %, Moisture Content (MC) dan SiO2/MgO (SM)
yang lebih rendah maka setiap bonus akan dibagi 50% : 50% antara Penjual
dan Pembeli.
Jika Kandungan Nikel lebih rendah dari 1,6% tapi di atas 1,5% maka setiap
penurunan kadar nikel 0,01% Penjual dikena potongan harga sebesar
perhitungan Pinalty dari Pabrik (back to back).
Penyesuaian Harga terkait SiO2 / MgO
Pinalty SiO2 / MgO (S/M) berlaku back to back sesuai dengan perhitungan
kontrak antara Pembeli dengan Pihak Pabrik.
Pembayaran dilakukan dalam Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank
Indonesia pada hari kerja pertama di bulan yang sama dengan jadwal
kedatangan Bijih Nikel.
6. PEMBAYARAN
Semua transaksi dari Pembeli kepada Penjual dalam perjanjian ini harus
ditransfer ke rekening bank yang akan ditunjuk Penjual.
7. PENIMBANGAN BERAT, PENGAMBILAN SAMPEL, DAN KUALITAS FINAL
Penimbangan berat, pengambilan sampel dan penentuan kadar air dan
kualitas final untuk bijih nikel akan di lakukan oleh surveyor independent yang
di sepakati bersama pada Pelabuhan Muat dengan mengacu pada standar
internasional. Penjual dan Pembeli berhak untuk mengirimkan perwakilannya
Page 31
4
untuk menyaksikan proses operasi tersebut dengan biaya yang di tanggung
masing-masing pihak. Berat, kadar air dan kualitas yang telah di tentukan
bersifat final dan mengikat bagi Penjual dan Pembeli untuk tujuan
pembayaran akhir.
8. HAK MILIK DAN RISIKO
Risiko dari kerugian atau kerusakan pada Bijih Nikel yang ada dalam
Perjanjian ini akan beralih berdasarkan dengan INCOTERMS 2020.
9. PAJAK
Masing-masing Pihak menanggung Pajak masing-masing yang di kenakan
dalam melaksanakan Perjanjian ini sesuai dengan peraturan yang berlaku
(Bukti pembayaran PPh 22 harus diserahkan kepada Penjual maksimum 1
bulan setelah dilakukan pembayaran final dari Pembeli di terima oleh
Penjual).
10. PERNYATAAN & JAMINAN
Penjual berkomitmen untuk menjual bijih nikel milik Penjual dan merupakan
komoditas legal. Seluruh kegiatan penambangan, pengangkutan dan
pemasaran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Republik Indonesia.
Penjual memiliki izin yang disyaratkan dan masih berlaku dari pemerintah
yang berwenang untuk melaksanakan Perjanjian ini.
Bijih Nikel yang disediakan kepada Pembeli adalah bijih nikel dengan kualitas
yang baik sesuai dengan spesifikasi dalam Perjanjian ini.
Pembeli akan mengirim tim untuk melakukan Pemeriksaan Pra-pengiriman
sebelum pemuatan. Jika hasil PSI kadar Nikel lebih rendah dari 1,5%, maka
seluruh biaya menjadi tanggungan Penjual. Pembeli akan memutuskan
apakah akan mengirim tongkang dan ukuran tongkang berdasarkan hasil PSI.
Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Bijih Nikel yang dijual
oleh Penjual kepada Pembeli adalah bebas dari gugatan kepemilikan dari
pihak manapun. Lebih lanjut, Bijih Nikel tersebut sepenuhnya merupakan
barang yang legal dan juga dimiliki/berada di bawah kepemilikan Penjual
sehingga, tindakan Penjual untuk menjual Bijih Nikel adalah sah secara
hukum. Penjual setuju untuk mengganti rugi, mempertahankan Pembeli dan
Page 32
5 direkturnya, pemegang saham, agen, karyawan (secara bersama-sama disebut Pihak Pembeli Yang Dijamin) dari kerugian yang di timbulkan dari dan segala pertanggung jawaban terkait, gugatan, jaminan, kerusakan, biaya- biaya, pengeluaran, tuntutan atau biaya peradilan yang menimpa Pihak Pembeli Yang Dijamin dan segala pengeluaran terkait dengannya, termasuk namun tidak terbatas pada biaya persidangan dan biaya pengacara yang wajar yang timbul berdasarkan kepemilikan Bijih Nikel dan/atau pelaksanaan Perjanjian ini. Penjual menyatakan bahwa pihak yang mewakili Penjual adalah pihak yang ditunjuk dan secara sah untuk melakukan perbuatan hukum termasuk menandatangani Perjanjian ini untuk atas nama dan kepentingan Penjual. 11. INCOTERMS Kecuali di nyatakan lain, INCOTERMS 2020 dan / atau perubahan atau penggantinya berlaku. 12. TOTAL KERUGIAN / KERUGIAN SEBAGIAN Dalam hal kerugian atau kerusakan total atau sebagian dari Bijih Nikel selama pengiriman setelah risiko berpindah dari Penjual ke Pembeli, setelah sampai di pelabuhan bongkar tetap menjadi tanggung jawab penjual. 13. KEADAAN KAHAR Tidak ada Pihak yang bertanggung jawab terhadap Pihak yang lain atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan dari tindakan atau hal apapun yang harus di lakukan berdasarkan Perjanjian ini (kecuali keterlambatan atau kegagalan pembayaran uang saat jatuh tempo), apabila keterlambatan atau kegagalan tersebut disebabkan oleh Keadaan Kahar, termasuk namun tidak terbatas pada perang, pemblokiran, pembatasan, perdagangan, revolusi, kerusuhan, pemberontakan, huru-hara, serangan atau konflik bersenjata, gempa bumi, peraturan, termasuk namun tidak terbatas pada pelarangan ekspor atau impor dan/atau penyebab lain diluar kuasa dari Penjual dan / atau penyuplai untuk Penjual. Kegagalan dalam pengiriman atau menerima pengiriman secara keseluruhan atau sebagai yang di sebabkan karena terjadinya Peristiwa Kahar tidak termasuk dalam pelanggaran atau tanggung jawab dari para pihak yang berkaitan dengan kerugian atau kerusakan yang terjadi.
Page 33
6 Apabila peristiwa Keadaan Kahar terjadi, dalam waktu 72 jam, pihak yang terkena dampaknya di harapkan untuk melaporkan ke pihak lainnya secara tertulis dan menjabarkan detil yang menyebabkan Keadaan Kahar tersebut. Jika pernyataan tersebut tidak di sampaikan dalam waktu yang telah ditentukan, Keadaan Kahar tidak dapat menangguhkan kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini. Kedua pihak setuju untuk memberikan usaha terbaiknya untuk mengatasi Keadaan Kahar tersebut selama hal tersebut memungkinkan, hal ini dapat dimengerti bahwa penyelesaian mogok kerja, demo dan sengketa merupakan diskresi dari pihak yang mengalami Keadaaan Kahar. Jika Keadaan Kahar hanya menyebabkan pengurangan sebagian dari jumlah Bijih Nikel, Penjual berkewajiban untuk mengirimkan Bijih Nikel yang tersedia kepada konsumennya dengan alokasi yang adil. Dimana Penjual adalah pihak yang terdampak oleh Keadaan Kahar, Penjual dapat (namun tidak wajib) untuk menawarkan supply dari sumber yang lain atas Bijih Nikel dengan kualitas yang sebanding untuk memenuhi kebutuhan sesuai Perjanjian dengan harga yang lebih atau kurang dari harga Perjanjian. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak selesainya Keadaan Kahar, Para Pihak harus mencapai kesepakatan atas kewajiban Penjualuntuk mensuplai dan kewajiban Pembeli untuk menerima Bijih Nikel yang tidak terkirim dan diterima karena Keadaan Kahar, sejauh kekurangan jumlah tersebut belum terpenuhi berdasar ketentuan di atas. 14. PENGALIHAN Kecuali di nyatakan sebaliknya, Pembeli dan Penjual tidak di perbolehkan mengalihkan Perjanjian ini, atau menyerahkan hak dan kewajiban yang tertera dalam Perjanjian ini, baik seluruh atau sebagian, kepada pihak lain, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lainnya. 15. PERISTIWA MATERIAL MERUGIKAN Jika Pembeli menjadi bangkrut atau diputuskan bangkrut atau penerima atau administrator di tunjuk atas Pembeli atau aset atau kebangkrutan atau kebangkrutannya atau proses serupa di mulai sehubungan dengan Pembeli atau asetnya, atau jika Pembeli gagal melakukan pembayaran ke Penjual jika berdasarkan Perjanjian ini, atau jika terjadi keadaan yang menurut pendapat Penjual yang wajar, atau mungkin berdampak negatif terhadap kelayakan Pembelidan / atau kemampuan Pembeli untuk menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, Penjual mendapatkan satu-satunya opsi atas
Page 34
7
pemberitahuan tertulis kepada Pembelinya (a) menghentikan Perjanjian ini,
atau (b) menunda pelaksanaan Perjanjian ini. Setiap tindakan yang di ambil
oleh Penjual berdasarkan hak-haknya berdasarkan klausul ini adalah tanpa
mengurangi hak-hak lain atau pemulihan yang tersedia bagi Penjual
berdasarkan Perjanjian ini atau sebaliknya.
16. PEMISAHAN
Apabila ada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini menjadi tidak
dapat di laksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, ketentuan tersebut
akan di ubah atau di batasi apabila dibutuhkan sehingga menjadikannya
dapat dilaksanakan. Ketentuan tersebut akan di pisahkan dan ketentuan
lainnya dalam Perjanjian ini akan tetap berlaku secara penuh.
17. PERUBAHAN
Tidak ada perubahan dalam Perjanjian ini yang berlaku kecuali dibuat secara
tertulis oleh Para Pihak.
18. KERAHASIAAN
Seluruh isi Perjanjian ini bersifat rahasia. Masing-masing Pihak dan
karyawannya, kontraktor dan konsultan harus merahasiakan setiap salinan
dari Perjanjian ini dan semua dokumen dan bentuk informasi lainnya, yang
berhubungan dengan Perjanjian ini. Dengan tetap memperhatikan hal
tersebut, setiap Pihak dapat mengungkapkan informasi kepada penasihat
profesional dan kepada calon pemberi pinjaman atau calon investor dari
Pihak tersebut, untuk entitas yang meneruskannya, calon pengganti dan
calon penerima pengalihan serta penasihat profesional mereka, dalam setiap
kasus, telah disetujui untuk terikat dengan ketentuan kerahasiaan ini.
19. PEMBERITAHUAN
Setiap pemberitahuan, permohonan, permintaan atau komunikasi lainnya
kepada atau dari masing-masing Pihak adalah secara tertulis dan dapat di
kirimkan oleh surat atau kurir atau fax yang terdaftar dan disampaikan secara
langsung (termasuk melalui kurir yang di buktikan dengan tanda terima
tertulis) atau (apabila kemudian dikonfirmasikan dengan surat) melalui salinan
faksimili kepada Pihak dan alamat sebagaimana ditetapkan di bawah ini (atau
kepada Pihak atau alamat lain sebagaimana yang telah diberitahukan
sebelumnya oleh Pihak yang bersangkutan kepada Pihak lainnya secara
tertulis untuk maksud tersebut). Pihak harus memberitahu perubahan alamat
ke pihak lainnya. Pemberitahuan ke Penjual akan diatur oleh Penjual.
Page 35
8
Penjual : PT. ANEKA MINERAL MAKMUR ABADI
Kompleks BTN Perum Momahe, Blok B1 No. 16
Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi
Tenggara.
Attention : Zaldy Layata
Pembeli : PT SUMBER MINERAL GLOBAL ABADI Tbk
Graha BIP Lt. 2, Jl. Gatot Subroto Kav. 23, Kel. Karet
Semanggi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan,
Prov.DKI Jakarta.
Attention : Dimas Arie Wicaksana
20. PENGAKHIRAN
Perjanjian ini berakhir dalam hal:
1. Berakhirnya jangka waktu Pengiriman atau selesainya Pengiriman
berdasarkan Perjanjian ini.
2. Kesepakatan tertulis Para Pihak.
3. Pada saat terjadinya kejadian kelalaian sehubungan dengan Pihak
manapun dalam Perjanjian ini, Pihak yang tidak melakukan kelalaian
berhak untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak
yang melakukan kelalaian, yang menyebutkan kelalaian atau pelanggaran
yang memerlukan Pihak yang melakukan kelalaian untuk memperbaiki
kelalaian atau pelanggaran tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari sejak di terimanya pemberitahuan tersebut. Apabila Pihak yang
melakukan kelalaian gagal dalam memperbaiki kelalaian atau
pelanggaran yang bersangkutan dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari, maka Perjanjian ini akan berakhir dengan segera tanpa persyaratan
dan tanpa pemberitahuan lebih lanjut.
4. Dengan di berlakukannya lebih lanjut peraturan perundang-undangan
atau di lakukannya tindakan lebih lanjut oleh otoritas pemerintahan di
Republik Indonesia yang, sebelum Penyelesaian:
a. Membuat pelaksanaan Perjanjian ini bagi Pihak tersebut menjadi tidak
mungkin atau
b. Mengubah secara signifikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban Para
Pihak dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang telah di sepakati
dan diatur dalam Perjanjian ini.
Page 36
9
Sehubungan dengan setiap pengakhiran berdasarkan Perjanjian ini, Para
Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal
1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata secara tegas
sepanjang Para Pihak sepakat untuk tidak meminta persetujuan dari
pengadilan-pengadilan di Indonesia atau meminta Pihak lainnya untuk
mendapatkan persetujuan dari pengadilan-pengadilan di Indonesia dalam
rangka memberlakukan pengakhiran Perjanjian ini.
21. HUKUM YANG MENGATUR DAN PENYELESAIAN SENGKETA
1. Hukum yang berlaku Bentuk, keabsahan, dan pelaksanaan Kesepakatan
Perjanjian ini, di atur oleh hukum Negara Republik Indonesia.
2. Penyelesaian secara damai Setiap sengketa, perselisihan, tuntutan atau
perbedaan dalam bentuk apa pun yang timbul sehubungan dengan
Kesepakatan Perjanjian ini ("Sengketa") wajib pertama kali di upayakan
untuk diselesaikan melalui diskusi dan konsultasi di antara para pihak
dengan itikad baik untuk periode tiga puluh (30) hari setelah
pemberitahuan tertulis dikirimkan melalui surat terdaftar oleh salah satu
Pihak kepada Pihak lain ("Periode Konsultasi").
3. Penyelesaian sengketa di pengadilan Jika Para Pihak gagal untuk
memperoleh kesepakatan dalam menyelesaikan Sengketa dalam waktu
30 hari sesuai yang disebutkan Pasal 2 (dua) diatas, maka PARA PIHAK
memilih Penyelesaian Sengketa melalui proses peradilan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan.
4. Selama dalam proses penyelesaian perselisihan berlangsung PARA PIHAK
wajib terus melaksanakan perkerjaan-pekerjaan sesuai dengan jadwal
yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian ini.
22. KESELURUHAN PERJANJIAN
Kecuali dengan adanya perjanjian tertulis antara Pembeli dan Penjual, baik
Perjanjian ini ataupun ketentuan yang ada di dalamnya dapat di
kesampingkan, di ubah, di bebaskan ataupun di akhiri.
DITERIMA OLEH :
ÒDISAKSIKAN OLEH masing-masing Para Pihak, sesuai dengan
kewenangannya, dengan ini menandatangani Perjanjian ini pada tanggal dan
Page 37
10
tahun sebagaimana pada Tanggal PerjanjianÓ.
Pembeli Penjual
PT SUMBER MINERAL GLOBAL ABADI Tbk PT ANEKA MINERAL MAKMUR ABADI
Name : Dimas Arie Wicaksana Name : Zaldy Layata
Position : Direktur Position : Direktur
Page 38
Standing Instruction
No. 015/SI.02.2024/SMGA
Kepada
PT. Sumber Mineral Global Abadi Tbk
di tempat
Up. Yth. : Ir. Julius Edy Wibowo
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Perjanjian Jual Beli Bijih Nikel No. 001/AMMA-SMGA/IX/2023
tanggal 8 September 2023 dan Sale And Purchase Agreement No.SPA 003/SMGA-
AMMA/I/2024 tanggal 31 Januari 2024, dengan ini kami mohon kepada PT. Sumber
Mineral Global Abadi Tbk untuk menyerahkan dana kepada PT. Alur Jaya Indah
selaku kontraktor Ijin Usaha Jasa Pertambangan milik PT. Aneka Mineral Makmur
Abadi melalui transfer ke rekening bank, sebagai berikut:
Bank : Bank Mandiri
Nomor Rekening : 1480019800724
Atas Nama : PT. Alur Jaya Indah
Nilai : Rp. 37.750.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus
lima puluh juta rupiah)
Berita : 1. Pembayaran Sale And Purchase Agreement
No.SPA 003/SMGA-AMMA/I/2024 tanggal 31
Januari 2024.
2. Pembayaran Perjanjian Jual Beli Bijih Nikel No.
001/AMMA-SMGA/IX/2023 tanggal 8 September
2023.
Demikian instruksi ini kami buat untuk dapat dilaksanakan sebagaimana semestinya.
Jakarta, 1 Februari 2024
PT. Aneka Mineral Makmur Abadi
Zaldy Layata
Direktur
Page 39
Laporan Rekening Koran
(Account Statement Report)
Account No 1220007557278 IDR SUMBER MINERAL GLOBA SUMBER MINERAL GLOBA
Period 05 Feb 2024 - 05 Feb 2024
Currency IDR
Branch KCP Jkt Senayan City
Opening Balance
Reference
Posting Date Remark Debit Credit Balance
No
MCM InhouseTrf KE
05/02/2024 10:17:
JASATAMA MANDIRI SUKSES - 34,000,000.00 0.00
20
Transfer Fee
20240203172982881399102
REFILL PC
Online Trf 234481
05/02/2024 10:18: 019201039384535 Transfer
- 8,660,019.00 0.00
34 Fee
20240201172465765299102
SUMBER MINERAL GLOBA
Transfer Fee
05/02/2024 10:18:
202402011724657652 - 6,500.00 0.00
34
Transfer Fee 99102
05/02/2024 11:08: CK 936966-HA 936966
- 37,750,000,000.00 0.00
09 00936966 12222
Page 40
Page 41
Page 42
Page 43
Page 44
Page 45
Page 46
Page 47
Page 48
Page 49
Commercial Invoice
No : 025/IJP-SMGA/VIII/2024
Ditunjukan Kepada Yth
Nama Perusahaan : PT Sumber Mineral Global Abadi
Alamat : Graha BIP Lt. 2, Jl. Gatot Subroto Kav. 23, Kel. Karet
SemanggiKec. Setiabudi, Kota Adm, Jakarta Selatan, Prov
DKI Jakarta
PIC : Bapak Julius Edy Wibowo
Pengirim
Nama Perusahaan : PT Iraksel Jaya Perkasa
Alamat : Kompleks Sutan Raja Super Block, Jl. Khairil Anwar
Kel. Lamokato, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka,
Prov. Sulawesi Tenggara
PIC : Deni Germanto L, SH
No. Deskripsi Quantity Price Asumsi Kurs Jumlah
1. Pembayaran DP 50% 6 x 8.000 MT HPM Agt Rp.15.422,- Rp.11.000.308.680,-
Cargo Ni 1.6% MC 2024
35% 29,72
Terbilang : Sebelas Miliar Tiga Ratus Delapan Ribu Enam Ratus Delapan
Puluh Rupiah
REKENING :
Bank Atas : PT. Iraksel Jaya Perkasa
Nama Rekening : Bank Mandiri
Nomor Rekening : 162-000-7878-717
Kolaka, 12 Agustus 2024
PT. Iraksel Jaya Perkasa
Deni Germanto, L. SH.
Direktur Utama
Head Office:
Sutan Raja Super Blok 3, Jl. Khairil
Anwar Kel. Balandete, Kec. Kolaka, Kab.
Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara
Page 50
Page 51
Mutasi Rekening
Saldo Awal 19,809,277,333.39
Nama Perusahaan SUMBER MINERAL GLOBAL Kredit 2,304,959,296.92
Nomor Rekening 0810006790 Debet 22,001,724,219.38
Periode 01-Sep-2024 s/d 30-Sep-2024 Saldo Akhir 112,512,410.93
Tanggal Keterangan Transaksi Berita Debet Kredit Saldo
BIAYA ADM GIRO
02/09/2024 PERUSAHAAN
25.000,00 0,00 19.809.252.333,39
PEMBAYARAN BUNGA
02/09/2024 JAGIR/TAB.
0,00 4.959.296,92 19.814.211.630,31
02/09/2024 PAJAK 991.859,38 0,00 19.813.219.770,93
BMRIIDJA PT GLOBAL
02/09/2024 ENERGY B
5.500.154.340,00 0,00 14.313.065.430,93
BMRIIDJA PT GLOBAL
02/09/2024 ENERGY B
30.000,00 0,00 14.313.035.430,93
BMRIIDJA PT IRAKSEL JAYA
02/09/2024 PE
11.000.308.680,00 0,00 3.312.726.750,93
BMRIIDJA PT IRAKSEL JAYA
02/09/2024 PE
30.000,00 0,00 3.312.696.750,93
PINDAH BUKU DARI
02/09/2024 ROCHMAN NUR H
0,00 2.000.000.000,00 5.312.696.750,93
PINDAH BUKU DARI
02/09/2024 ROCHMAN NUR H
0,00 300.000.000,00 5.612.696.750,93
BMRIIDJA PT GLOBAL
02/09/2024 ENERGY B
5.500.154.340,00 0,00 112.542.410,93
BMRIIDJA PT GLOBAL
02/09/2024 ENERGY B
30.000,00 0,00 112.512.410,93
Senin, 07 Oktober 2024 Page 1 of 1
Pemberitahuan
Bila dalam jangka waktu 14 hari setelah tanggal penerbitan rekening koran ini kami tidak menerima sanggahan apapun, kami
menganggap bahwa rekening koran ini telah saudara setujui kebenarannya
Page 52
Page 53
Page 54
Page 55
Page 56
Page 57
Page 58
Page 59
Page 60
Page 61
Page 62
Page 63
Page 64
INVOICE
TO : Invoice Date : 25 Juli 2024
PT SUMBER MINERAL GLOBAL ABADI TBK Invoice No. : 014/INV/GEBI-SMGA/VII/2024
Graha BIP 2nd Floor
Contract No. : 001/GEBI-SMGA/VII/2024
Jl. Gatot Subroto Kav. 23 Karet Semanggi
SI No :-
Jakarta Selatan
AMOUNT PRICE/TON TOTAL
NO INFORMATION
(TON) (RP) (RP)
1 Down Payment 1 Penjualan Batubara 50% Cargo 8.100 1.358.063 Rp 5.500.154.340
ICI 2 Asumsi Kurs 15.503
Total Amount Rp 5.500.154.340
Terbilang : Lima Miliar Lima Ratus Juta Seratus Lima Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Rupiah
BANK ACCOUNT: Best Regards,
Nomor Rekening : 149.00.289.777.77
Atas Nama : PT. Global Energy Bara InternasionaL
Bank : Bank Mandiri
Cabang : Balikpapan Klandasan
Kornelius Kurniawan
Direktur
Page 65
INVOICE
TO : Invoice Date : 31 Juli 2024
PT SUMBER MINERAL GLOBAL ABADI TBK Invoice No. : 023/INV/GEBI-SMGA/VII/2024
Graha BIP 2nd Floor
Contract No. : 001/GEBI-SMGA/VII/2024
Jl. Gatot Subroto Kav. 23 Karet Semanggi
SI No :-
Jakarta Selatan
AMOUNT PRICE/TON TOTAL
NO INFORMATION
(TON) (RP) (RP)
1 Down Payment 1 Penjualan Batubara 50% Cargo 8.100 1.358.063 Rp 5.500.154.340
ICI 2 Asumsi Kurs 15.503
Total Amount Rp 5.500.154.340
Terbilang : Lima Miliar Lima Ratus Juta Seratus Lima Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Rupiah
BANK ACCOUNT: Best Regards,
Nomor Rekening : 149.00.289.777.77
Atas Nama : PT. Global Energy Bara InternasionaL
Bank : Bank Mandiri
Cabang : Balikpapan Klandasan
Kornelius Kurniawan
Direktur
Page 66
Page 67
Page 68
Mutasi Rekening
Saldo Awal 19,809,277,333.39
Nama Perusahaan SUMBER MINERAL GLOBAL Kredit 2,304,959,296.92
Nomor Rekening 0810006790 Debet 22,001,724,219.38
Periode 01-Sep-2024 s/d 30-Sep-2024 Saldo Akhir 112,512,410.93
Tanggal Keterangan Transaksi Berita Debet Kredit Saldo
BIAYA ADM GIRO
02/09/2024 PERUSAHAAN
25.000,00 0,00 19.809.252.333,39
PEMBAYARAN BUNGA
02/09/2024 JAGIR/TAB.
0,00 4.959.296,92 19.814.211.630,31
02/09/2024 PAJAK 991.859,38 0,00 19.813.219.770,93
BMRIIDJA PT GLOBAL
02/09/2024 ENERGY B
5.500.154.340,00 0,00 14.313.065.430,93
BMRIIDJA PT GLOBAL
02/09/2024 ENERGY B
30.000,00 0,00 14.313.035.430,93
BMRIIDJA PT IRAKSEL JAYA
02/09/2024 PE
11.000.308.680,00 0,00 3.312.726.750,93
BMRIIDJA PT IRAKSEL JAYA
02/09/2024 PE
30.000,00 0,00 3.312.696.750,93
PINDAH BUKU DARI
02/09/2024 ROCHMAN NUR H
0,00 2.000.000.000,00 5.312.696.750,93
PINDAH BUKU DARI
02/09/2024 ROCHMAN NUR H
0,00 300.000.000,00 5.612.696.750,93
BMRIIDJA PT GLOBAL
02/09/2024 ENERGY B
5.500.154.340,00 0,00 112.542.410,93
BMRIIDJA PT GLOBAL
02/09/2024 ENERGY B
30.000,00 0,00 112.512.410,93
Senin, 07 Oktober 2024 Page 1 of 1
Pemberitahuan
Bila dalam jangka waktu 14 hari setelah tanggal penerbitan rekening koran ini kami tidak menerima sanggahan apapun, kami
menganggap bahwa rekening koran ini telah saudara setujui kebenarannya
Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT EMPEROR FINANCE
p.3
unresolved
org
PT VICTORIA SEKURITAS
p.4
unresolved
org
PT. SMGA MCM InhouseTrf
p.4 ×6
unresolved
org
PT. SMGA TB.
p.4
unresolved
org
SUMBER MINERAL
12/01/2024 13:36:
GLOBAL ABADI
p.4
unresolved
org
PT MITRA TAMA
p.6
unresolved
org
PT SUMBER MINERAL GLOBAL ABADI RTGS Fee
p.6 ×2
unresolved
org
PT. RAIHAN CATURPUTRA
p.6
unresolved
org
PT. RAIHAN
p.6 ×2
unresolved
org
SUMBER
26/01/2024 11:20:
MINERAL GLOBAL ABADI
p.7
unresolved
org
PT. BANK MANDIRI FACTORING
p.7
unresolved
org
PT EMPEROR
p.7
unresolved
org
PT Vi
p.10
unresolved
org
PT. Anindya Wiraputra Konsult
p.10 ×3
unresolved
org
PT. ANEKA MINERAL MAKMUR ABADI Kompleks BTN Perum
p.18 ×4
unresolved
org
PT. Obsidian Stainless Steel
p.19 ×2
unresolved
org
PT. Virtue Dragon Nickel Industry
p.19 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.20 ×2
unresolved
org
PT ANEKA MINERAL MAKMUR ABADI Name
p.27 ×2
unresolved
org
PT. Alur Jaya Indah
p.38
unresolved
org
PT. Aneka Mineral Makmur Abadi
p.38
unresolved
org
Bank Mandiri Nomor Rekening
p.38 ×2
unresolved
org
PT. Alur Jaya Indah Nilai
p.38
unresolved
org
PT. Aneka Mineral Makmur Abadi Zaldy Layata
p.38
unresolved
person
Julius Edy Wibowo Pengirim Nama
p.49 ×2
unresolved
org
PT Iraksel Jaya Perkasa
· Nama Perusahaan
p.49
unresolved
person
Deni Germanto L
p.49
unresolved
org
PT. Iraksel Jaya Perkasa Nama Rekening
p.49
unresolved
org
PT. Iraksel Jaya Perkasa Deni Germanto
p.49
unresolved
org
PT IRAKSEL JAYA
p.51 ×4
unresolved
org
PT. Global Energy Bara InternasionaL Bank
p.64 ×2
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang
p.64 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.