Skip to content
Back to announcement

20250729_WSKT_Pemanggilan RUPS_31928253_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                               PEMANGGILAN
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                       PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk


Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
(“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

         Hari/Tanggal     : Rabu, 20 Agustus 2025
         Waktu            : 14.00 WIB – selesai
         Tempat           : Gedung Waskita Karya, Lantai 11 Jl MT Haryono
                            No. 10 RT. 11, RW. 11 Cipinang Cempedak,
                            Jatinegara, Jakarta Timur, Jakarta 13340.

Dengan Mata Acara Rapat yaitu Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Dengan penjelasan sebagai berikut:

Mata acara Rapat diusulkan guna memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (4) butir c, Pasal
11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan serta Peraturan BUMN
No.Per-03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik
Negara.

Catatan:

Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan dengan ini menyampaikan hal-hal
sebagai berikut :

1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Iklan
   ini dianggap sebagai Pemanggilan resmi Rapat.

2. Bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan
   diselenggarakan Rapat, dapat diunduh di situs web Perseroan dalam tautan
   https://investor.waskita.co.id/gms.html sesuai Pasal 18 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum
   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan aplikasi eASY.KSEI.

3. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak dalam
   Rapat adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan
   atau pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal
   28 Juli 2025.

4.   Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
     sebagai berikut:
     a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
Page 2
     c.   diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
          eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id) atau memberikan kuasa secara tertulis.

5.   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
     eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
     (https://akses.ksei.co.id/).

6. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
   ketentuan yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
   pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
   Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
   aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
   Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
   keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
   secara fisik.

7. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
   yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
   menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
   pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

8. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau dapat
   memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam
   aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja
   sebelum tanggal Rapat, yaitu tanggal 19 Agustus 2025.

9. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
   dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Proses Registrasi;
    b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
    c. Proses Pemungutan Suara/Voting;
    d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat.

10. Apabila Pemegang Saham tetap bermaksud menghadiri Rapat secara fisik, mohon untuk
    mematuhi prosedur sebagai berikut:
    a. Pemegang saham yang tidak hadir secara langsung dapat diwakili oleh kuasanya
       dengan ketentuan sebagai berikut:
       1) Pemegang Saham dapat memberikan Surat Kuasa kepada pihak independen
           dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan
           Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat namun
           demikian, suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
       2) Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah
           diisi lengkap wajib disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”)
           Perseroan, yaitu PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210,
Page 3
            Telp. (021) 3508077, selambat-lambatnya pada tanggal 19 Agustus 2025 Pukul
            13.00 WIB.
   b.   Pemegang Saham (atau kuasanya) yang akan hadir agar membawa dan
        menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
        sebelum memasuki ruang Rapat.
   c.   Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum dimohon agar membawa fotokopi
        lengkap Anggaran Dasarnya, serta akta perubahan Pengurus terakhir.
   d.   Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif wajib menyerahkan Konfirmasi Tertulis
        Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh pada jam kerja di Perusahaan Efek atau
        Bank Kustodian di tempat Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
   e.   Para Pemegang Saham (atau kuasanya) wajib mengikuti Protokol Kesehatan dan
        Keamanan yang diterapkan Perusahaan di tempat Rapat.
   f.   Para Pemegang Saham (atau kuasanya) direkomendasikan memberikan kuasa
        melalui sistem eASY.KSEI tanpa mengurangi haknya untuk mengajukan pertanyaan,
        pendapat dan/atau memberikan suara dalam Rapat.

11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya penyelenggaraan Rapat, Pemegang
    saham (atau kuasanya) dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat paling
    lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai


                                Jakarta, 29 Juli 2025
                                     DIREKSI
                         PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published29 Jul 2025
Pages3
Characters6,382
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Milik Negara. Catatan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result