Skip to content
Back to announcement

20260716_SMMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32112567_lamp4.pdf

RUPS minutes Parsed SMMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                       AULIA TAUFANI, S.H.
                                           NOTARIS DI JAKARTA
                   Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                   MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                     Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                             E-mail: ataufani@ataa.id



                                                                    Jakarta, 15 Juli 2026

Nomor : 26/VII/2026                                                 Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                           PT Sinar Mas Multiartha Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                                      di Menara Tekno, Lantai 7,
        PT Sinar Mas Multiartha Tbk                                 Jl. K.H. Fachrudin Nomor 19
                                                                    Jakarta Pusat

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat ”Rapat”)
dari “PT Sinar Mas Multiartha Tbk”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang
telah diselenggarakan pada:

 Hari/Tanggal : Rabu, 15 Juli 2026
 Waktu        : 09.30 WIB – 10.09 WIB
 Tempat       : Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 39,
                Jalan M.H. Thamrin Nomor 51, Jakarta Pusat
                                                    1. Robinson Simbolon                Komisaris Independen
Kehadiran        : - Dewan Komisaris        :
                                                    2. Ketut Sanjaya                    Komisaris Independen


                                                    1.   Burhanuddin Abdullah           Direktur Utama
                   - Direksi                    :
                                                    2.   Eric Febrianto Buntoro         Wakil Direktur Utama
                                                    3.   Agus Leman Gunawan             Direktur
                                                    4.   Dumoli Freddy Pardede          Direktur
                                                    5.   Felix                          Direktur
                                                    6.   Tjong Huei Wey                 Direktur
                                                    7.   Lynn Ramli                     Direktur

                   - Pemegang Saham         :       3.863.914.094     saham    (60,6802%)    dari    total   saham
                                                    6.367.664.717


I. MATA ACARA RAPAT
   1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan (Laporan Gabungan) Perseroan termasuk
      Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk
      tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sekaligus memberikan dan pembebasan
      tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama
      Tahun Buku 2025, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan
      Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.
Page 2
                                       AULIA TAUFANI, S.H.
                                           NOTARIS DI JAKARTA
                   Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                   MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                     Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                             E-mail: ataufani@ataa.id


   2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025.
   3. Persetujuan atas Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode Januari sampai
      dengan Desember 2026.
   4. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk
      melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 dan memberi wewenang kepada
      Direksi untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik tersebut serta
      persyaratan lain penunjukkannya serta persetujuan memberikan delegasi kepada Dewan Komisaris
      Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
      berdasarkan rekomendasi Komite Audit, apabila karena satu dan lain hal Kantor Akuntan Publik diatas
      tidak dapat melaksanakan tugasnya.
   5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas
      Multiartha Tahap I tahun 2024, Tahap III dan Tahap IV Tahun 2025.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
    1. Untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 15 Tahun 2020 tentang Rencana dan
       Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya disebut
       (“POJK 15”)) Direksi telah menyampaikan pemberitahuan tentang rencana pelaksanaan Rapat ini
       kepada OJK melalui surat tanggal 8 Mei 2026 Nomor: 083/SMMA/V/2026;
    2. Direksi juga telah memasang iklan PENGUMUMAN kepada Pemegang Saham mengenai rencana
       penyelenggaraan Rapat ini, pada surat kabar “Investor Daily”, situs web Bursa Efek Indonesia, situs
       web OJK serta website resmi Perseroan yaitu www.smma.co.id yang semuanya dilaksanakan pada
       tanggal 19 Mei 2026;
    3. Sehubungan dengan penundaan Rapat, Direksi juga telah memasang iklan PENGUMUMAN kepada
       Pemegang Saham mengenai rencana penyelenggaraan Rapat ini, pada surat kabar “Investor Daily”,
       situs web Bursa Efek Indonesia, situs web OJK serta website resmi Perseroan yaitu www.smma.co.id
       yang semuanya dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2026.
    4. Demikian pula, PEMANGGILAN kepada Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat, juga telah
       dilakukan, yaitu dengan memasang iklan pada surat kabar “Investor Daily”, website Bursa Efek, situs
       web OJK serta website resmi Perseroan yaitu www.smma.co.id yang semuanya dilaksanakan pada
       tanggal 23 Juni 2026.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
       untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
       Rapat.
     - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa
       pemegang saham yang hadir.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
       a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
       b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 293.900
          saham atau sebesar 0,0076% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
       c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 3.863.620.194
          saham atau sebesar 99,9924% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
       Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
       sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
Page 3
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        E-mail: ataufani@ataa.id


  setuju berjumlah 3.863.620.194 saham atau merupakan 99,9924%dari total seluruh saham yang sah
  yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.

- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
  Menyetujui Laporan Tahunan Tahun 2025 Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
  Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
  tanggal 31 Desember 2025 sekaligus memberikan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
  (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
  pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang
  tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan
  tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa
  pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
  abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
  untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 3.863.914.094 saham dan
  memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua Rapat tersebut.

- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
  1. Tidak dibagikan Dividen kepada Para Pemegang Saham, dan Laba yang tidak dibagikan sebagai
     Dividen tersebut dimasukan kedalam Retaine Earning (laba ditahan) dan digunakan sebagai modal
     kerja Perseroan dan setoran modal/ investasi pada anak-anak perusahaan dan asosiasi baik anak
     perusahaan baru maupun yang sudah ada.
  2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur, melaksanakan, dan menjalankan
     tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penggunaan saldo laba Perseroan tersebut
     diatas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa
  pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
  abstain atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
  untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 3.863.914.094 saham dan
  memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga Rapat tersebut.
Page 4
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        E-mail: ataufani@ataa.id


- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut:
  1. Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dan melimpahkan wewenang kepada Komite Nominasi
     dan Remunerasi untuk menetapkan besarannya masing-masing di antara anggota Dewan
     Komisaris.
  2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk
     menentukan pembagian tugas dan wewenang kepada masing-masing Direksi dan untuk
     menentukan remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat
  Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa
  pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
  b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
      278.500 saham atau sebesar 0,0072% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      3.863.635.594 saham atau sebesar 99,9928% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
      Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
  sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
  setuju berjumlah 3.863.635.594 saham atau merupakan 99,9928%dari total seluruh saham yang sah
  yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.

- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
  1. Menyetujui Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dan Akuntan Publik Denny
      Susanto untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 dan memberi
      wewenang kepada Direksi untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik pada Kantor Akuntan
      Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya.
  2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk untuk menunjuk Kantor Akuntan
      Publik dan Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Kantor Akuntan Publik dan
      Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan
      Pasar Modal di Indonesia, Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut
      tidak dapat melakukan/ menyelesaikan tugasnya.

MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima
  Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa
  pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Page 5
                                       AULIA TAUFANI, S.H.
                                           NOTARIS DI JAKARTA
                    Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                          NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                   MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                     Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                             E-mail: ataufani@ataa.id


       Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
       abstain atas usulan Mata Acara Kelima Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
       untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 4.261.524.848 saham dan
       memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kelima Rapat tersebut.
       a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
       b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 15.400
           saham atau sebesar 0,0004% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
       c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 3.863.898.694
           saham atau sebesar 99,9996% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
       Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
       sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
       setuju berjumlah 3.863.898.694 saham atau merupakan 99,9996%dari total seluruh saham yang sah
       yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.

     - Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut:
       Menyetujui Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III
       Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2024, Tahap III Tahun 2025 dan Tahap IV Tahun 2025.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 15 Juli 2026, Nomor 27
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di
kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.77 MB
Published16 Jul 2026
Pages5
Characters17,628
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held15 Jul 2026 · 09:30–10:09
Present3,863,914,094 (60.68%)
Chair—
Agenda 3 approved
For
3,863,635,594
99.99%
Against
278,500
0.01%
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinar Mas Multiartha Tbk p.1 ×10
linked org Sinar Mas p.1
linked person Robinson Simbolon p.1
linked person Ketut Sanjaya p.1
linked person Burhanuddin Abdullah · Direktur Utama p.1
linked person Agus Leman Gunawan · Direktur p.1
linked person Tjong Huei Wey · Direktur p.1
linked person Lynn Ramli · Direktur p.1
possible person Dumoli Freddy Pardede · Direktur p.1
possible person Felix · Direktur p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×5
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×5
unresolved person K.H. Fachrudin p.1
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 494 ms 12 Sep 2026 21:47
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.0072',
             'pct_for': '99.9928',
             'pct_in_favor_total': '99.9928',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
                                'Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain; b. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju sebanyak 278.500 '
                                'saham atau sebesar 0,0072% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan setuju sebanyak 3.863.635.594 '
                                'saham atau sebesar 99,9928% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas '
                                'pemegang saham yang mengeluarkan suara, '
                                'dengan demikian total suara setuju berjumlah '
                                '3.863.635.594 saham atau merupakan '
                                '99,9928%dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - '
                                'Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah '
                                'sebagai berikut : 1. Menyetujui Penunjukkan '
                                'Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris '
                                'dan Akuntan Publik Denny Susanto untuk '
                                'melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan '
                                'untuk tahun buku 2026 dan memberi wewenang '
                                'kepada Direksi untuk menetapkan honorarium '
                                'Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik '
                                'tersebut serta persyaratan lain '
                                'penunjukkannya. 2. Memberikan wewenang dan '
                                'kuasa kepada Dewan Komisaris untuk untuk '
                                'menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan '
                                'Publik pengganti maupun memberhentikan Kantor '
                                'Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang telah '
                                'ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga '
                                'berdasarkan ketentuan Pasar Modal di '
                                'Indonesia, Kantor Akuntan Publik dan Akuntan '
                                'Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak '
                                'dapat melakukan/ menyelesaikan tugasnya. MATA '
                                'ACARA KELIMA RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tersebut tidak ada '
                                'pertanyaan maupun pendapat dari pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'dengan pemungutan suara dengan cara lisan. - '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut : AULIA TAUFANI, S.H. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 E-mail: ataufani@ataa.id Tidak ada '
                                'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan suara tidak setuju dan/atau '
                                'abstain atas usulan Mata Acara Kelima Rapat, '
                                'sehingga keputusan diambil berdasarkan '
                                'musyawarah untuk mufakat dari seluruh '
                                'pemegang saham yang hadir atau sejumlah '
                                '4.261.524.848 saham dan memutuskan menyetujui '
                                'usulan Mata Acara Kelima Rapat tersebut. a. '
                                'Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain; b. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju sebanyak 15.400 '
                                'saham atau sebesar 0,0004% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan setuju sebanyak 3.863.898.694 '
                                'saham atau sebesar 99,9996% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas '
                                'pemegang saham yang mengeluarkan suara, '
                                'dengan demikian total suara setuju berjumlah '
                                '3.863.898.694 saham atau merupakan '
                                '99,9996%dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_against': '278500',
             'votes_for': '3863635594',
             'votes_in_favor_total': '3863635594'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-07-15',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '60.6802',
 'shares_present': '3863914094',
 'time_end': '10:09:00',
 'time_start': '09:30:00',
 'venue': 'Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 39, Jalan M.H. Thamrin Nomor '
          '51, Jakarta Pusat 1. Robinson Simbolon Komisaris Independen'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result