Back to announcement
20260716_SMMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32112567_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed SMMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
Jakarta, 15 Juli 2026
Nomor : 26/VII/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Sinar Mas Multiartha Tbk
Pemegang Saham Tahunan di Menara Tekno, Lantai 7,
PT Sinar Mas Multiartha Tbk Jl. K.H. Fachrudin Nomor 19
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat ”Rapat”)
dari “PT Sinar Mas Multiartha Tbk”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang
telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 15 Juli 2026
Waktu : 09.30 WIB – 10.09 WIB
Tempat : Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 39,
Jalan M.H. Thamrin Nomor 51, Jakarta Pusat
1. Robinson Simbolon Komisaris Independen
Kehadiran : - Dewan Komisaris :
2. Ketut Sanjaya Komisaris Independen
1. Burhanuddin Abdullah Direktur Utama
- Direksi :
2. Eric Febrianto Buntoro Wakil Direktur Utama
3. Agus Leman Gunawan Direktur
4. Dumoli Freddy Pardede Direktur
5. Felix Direktur
6. Tjong Huei Wey Direktur
7. Lynn Ramli Direktur
- Pemegang Saham : 3.863.914.094 saham (60,6802%) dari total saham
6.367.664.717
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan (Laporan Gabungan) Perseroan termasuk
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sekaligus memberikan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama
Tahun Buku 2025, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan
Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025.
3. Persetujuan atas Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode Januari sampai
dengan Desember 2026.
4. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk
melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 dan memberi wewenang kepada
Direksi untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik tersebut serta
persyaratan lain penunjukkannya serta persetujuan memberikan delegasi kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
berdasarkan rekomendasi Komite Audit, apabila karena satu dan lain hal Kantor Akuntan Publik diatas
tidak dapat melaksanakan tugasnya.
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas
Multiartha Tahap I tahun 2024, Tahap III dan Tahap IV Tahun 2025.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 15 Tahun 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya disebut
(“POJK 15”)) Direksi telah menyampaikan pemberitahuan tentang rencana pelaksanaan Rapat ini
kepada OJK melalui surat tanggal 8 Mei 2026 Nomor: 083/SMMA/V/2026;
2. Direksi juga telah memasang iklan PENGUMUMAN kepada Pemegang Saham mengenai rencana
penyelenggaraan Rapat ini, pada surat kabar “Investor Daily”, situs web Bursa Efek Indonesia, situs
web OJK serta website resmi Perseroan yaitu www.smma.co.id yang semuanya dilaksanakan pada
tanggal 19 Mei 2026;
3. Sehubungan dengan penundaan Rapat, Direksi juga telah memasang iklan PENGUMUMAN kepada
Pemegang Saham mengenai rencana penyelenggaraan Rapat ini, pada surat kabar “Investor Daily”,
situs web Bursa Efek Indonesia, situs web OJK serta website resmi Perseroan yaitu www.smma.co.id
yang semuanya dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2026.
4. Demikian pula, PEMANGGILAN kepada Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat, juga telah
dilakukan, yaitu dengan memasang iklan pada surat kabar “Investor Daily”, website Bursa Efek, situs
web OJK serta website resmi Perseroan yaitu www.smma.co.id yang semuanya dilaksanakan pada
tanggal 23 Juni 2026.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 293.900
saham atau sebesar 0,0076% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 3.863.620.194
saham atau sebesar 99,9924% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
setuju berjumlah 3.863.620.194 saham atau merupakan 99,9924%dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
Menyetujui Laporan Tahunan Tahun 2025 Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 sekaligus memberikan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang
tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan
tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 3.863.914.094 saham dan
memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
1. Tidak dibagikan Dividen kepada Para Pemegang Saham, dan Laba yang tidak dibagikan sebagai
Dividen tersebut dimasukan kedalam Retaine Earning (laba ditahan) dan digunakan sebagai modal
kerja Perseroan dan setoran modal/ investasi pada anak-anak perusahaan dan asosiasi baik anak
perusahaan baru maupun yang sudah ada.
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur, melaksanakan, dan menjalankan
tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penggunaan saldo laba Perseroan tersebut
diatas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
abstain atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 3.863.914.094 saham dan
memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga Rapat tersebut.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dan melimpahkan wewenang kepada Komite Nominasi
dan Remunerasi untuk menetapkan besarannya masing-masing di antara anggota Dewan
Komisaris.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk
menentukan pembagian tugas dan wewenang kepada masing-masing Direksi dan untuk
menentukan remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat
Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
278.500 saham atau sebesar 0,0072% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
3.863.635.594 saham atau sebesar 99,9928% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 3.863.635.594 saham atau merupakan 99,9928%dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dan Akuntan Publik Denny
Susanto untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 dan memberi
wewenang kepada Direksi untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik pada Kantor Akuntan
Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk untuk menunjuk Kantor Akuntan
Publik dan Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Kantor Akuntan Publik dan
Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan
Pasar Modal di Indonesia, Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut
tidak dapat melakukan/ menyelesaikan tugasnya.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima
Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
abstain atas usulan Mata Acara Kelima Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 4.261.524.848 saham dan
memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kelima Rapat tersebut.
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 15.400
saham atau sebesar 0,0004% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 3.863.898.694
saham atau sebesar 99,9996% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 3.863.898.694 saham atau merupakan 99,9996%dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut:
Menyetujui Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III
Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2024, Tahap III Tahun 2025 dan Tahap IV Tahun 2025.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 15 Juli 2026, Nomor 27
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di
kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 15 Jul 2026 · 09:30–10:09 |
| Present | 3,863,914,094 (60.68%) |
| Chair | — |
Agenda 3
approved
For
3,863,635,594
99.99%
Against
278,500
0.01%
Abstain
—
—
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×5
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
person
K.H. Fachrudin
p.1
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
494 ms
12 Sep 2026 21:47
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.0072',
'pct_for': '99.9928',
'pct_in_favor_total': '99.9928',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain; b. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju sebanyak 278.500 '
'saham atau sebesar 0,0072% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan setuju sebanyak 3.863.635.594 '
'saham atau sebesar 99,9928% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
'Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas '
'pemegang saham yang mengeluarkan suara, '
'dengan demikian total suara setuju berjumlah '
'3.863.635.594 saham atau merupakan '
'99,9928%dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - '
'Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah '
'sebagai berikut : 1. Menyetujui Penunjukkan '
'Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris '
'dan Akuntan Publik Denny Susanto untuk '
'melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan '
'untuk tahun buku 2026 dan memberi wewenang '
'kepada Direksi untuk menetapkan honorarium '
'Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik '
'tersebut serta persyaratan lain '
'penunjukkannya. 2. Memberikan wewenang dan '
'kuasa kepada Dewan Komisaris untuk untuk '
'menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan '
'Publik pengganti maupun memberhentikan Kantor '
'Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang telah '
'ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga '
'berdasarkan ketentuan Pasar Modal di '
'Indonesia, Kantor Akuntan Publik dan Akuntan '
'Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak '
'dapat melakukan/ menyelesaikan tugasnya. MATA '
'ACARA KELIMA RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima '
'Rapat. - Pada kesempatan tersebut tidak ada '
'pertanyaan maupun pendapat dari pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara dengan cara lisan. - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 E-mail: ataufani@ataa.id Tidak ada '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan suara tidak setuju dan/atau '
'abstain atas usulan Mata Acara Kelima Rapat, '
'sehingga keputusan diambil berdasarkan '
'musyawarah untuk mufakat dari seluruh '
'pemegang saham yang hadir atau sejumlah '
'4.261.524.848 saham dan memutuskan menyetujui '
'usulan Mata Acara Kelima Rapat tersebut. a. '
'Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain; b. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju sebanyak 15.400 '
'saham atau sebesar 0,0004% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan setuju sebanyak 3.863.898.694 '
'saham atau sebesar 99,9996% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
'Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas '
'pemegang saham yang mengeluarkan suara, '
'dengan demikian total suara setuju berjumlah '
'3.863.898.694 saham atau merupakan '
'99,9996%dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan',
'seq': 3,
'votes_against': '278500',
'votes_for': '3863635594',
'votes_in_favor_total': '3863635594'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-07-15',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '60.6802',
'shares_present': '3863914094',
'time_end': '10:09:00',
'time_start': '09:30:00',
'venue': 'Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 39, Jalan M.H. Thamrin Nomor '
'51, Jakarta Pusat 1. Robinson Simbolon Komisaris Independen'}