Skip to content
Back to announcement

20260715_BESS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32112094_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BESS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
       KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
       PENAMBAHAN DAN PENYESUAIAN KEGIATAN USAHA DALAM RANGKA MEMENUHI
       KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.O4/2020
                            (“Keterbukaan Informasi”)




                            PT Batulicin Nusantara Maritim Tbk
                          Berkedudukan di Kabupaten Tanah Bumbu,
                             Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia
                                         (“Perseroan”)

                                     Kegiatan Usaha:
       Bergerak dalam bidang Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang

                                           Kantor Pusat
          Jalan Pelabuhan Ferry, RT. 005, RW. 001 Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batu
                                 Licin, Kabupaten Tanah Bumbu
                                  Provinsi Kalimantan Selatan
                             www.batulicinnusantaramaritim.com




 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
 KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
 INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
 BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
 BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
 DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
 DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
 MENYESATKAN.

                                            DEFINISI

KBLI                                 :   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sesuai dengan
                                         ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7
                                         Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                                         Indonesia (KBLI) yang menjadi acuan dalam perumusan
                                         kegiatan usaha Perseroan.
OJK                                  :   Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen
                                         dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
                                         mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
                                         pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
                                         dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
                                                1
Page 2
                                         Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan
                                         wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                                         keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri
                                         Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal
                                         55 UU Nomor 21 Tahun 2011, atau para pengganti dan
                                         penerima hak dan kewajiban.

 POJK 17/2020                       :    Peraturan   Otoritas     Jasa Keuangan   Nomor
                                         17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan
                                         Perubahan Kegiatan Usaha.

 POJK 35/2020                       :    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020
                                         tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
                                         di Pasar Modal.

 Perseroan                          :    PT Batulicin Nusantara Maritim Tbk, suatu perseroan
                                         terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada
                                         hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
                                         Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

 RUPSLB                             :    Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
 SEOJK 17/2020                           Surat    Edaran    Otoritas     Jasa     Keuangan  No.
                                         17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
                                         penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal,

 UU PT                              :    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                                         Terbatas




                                        I. PENDAHULUAN


Keterbukaan Informasi ini disusun berkenaan dengan rencana Perseroan untuk melakukan
penambahan dan penyesuaian kegiatan usaha Perseroan. Acuan yang digunakan oleh Perseroan dalam
melakukan penambahan kegiatan usaha adalah Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020,
perubahan kegiatan usaha Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan terlebih dahulu memperoleh
persetujuan RUPS, mengumumkan keterbukaan informasi mengenai perubahan kegiatan usaha kepada
pemegang saham bersamaan dengan pengumuman RUPS, menyediakan data tentang perubahan
kegiatan usaha tersebut bagi para pemegang saham sejak saat pengumuman RUPS, dan menyampaikan
keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada
saat pengumuman RUPS.

Dalam hal ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari pemegang saham Perseroan
dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan diselenggarakan pada 21 Agustus
2026.

                                               2
Page 3
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN


PT Batulicin Nusantara Maritim, Tbk (BNM) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 53 tanggal 25 Mei
2011 dari Muhammad Faried Zain, S.H., M.H, notaris di Banjarmasin. Akta pendirian ini telah disahkan
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
AHU-28173.AH.01.01.TAHUN 2011 tanggal 6 Juni 2011 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 74 tanggal 14 September 2012, Tambahan No. 49118.
Anggaran Dasar Perusahaan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No.32 tanggal 22 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Gatot Widodo,
S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, terkait perubahan Anggaran Dasar Perusahaan untuk
menyusun kembali ketentuan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan ini telah diterima
oleh Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia melalui Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0093450 tanggal 12 Juli 2023 dan
telah diumumkan dalam Berita Nergara Republik Indonesia No.80 tanggal 04 Oktober 2024,
Tambahan No. 31474.


Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan Perseroan
saat ini adalah bergerak dalam bidang jasa Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri
Untuk Barang (Kode KBLI: 50132).

SUSUNAN PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN


Susunan pemegang saham BNM beserta dengan kepemilikannya sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal
           Pemegang Saham                       Lembar                                      %
                                                                           (Rp)

 PT Batulicin Enam Sembilan Transportasi     2.695.947.180       134.797.359.000        78,36
 PT Mega Asta Raya                           208.854.100         10.442.705.000         6,07
 Public (each below 5%)                      531.601.428         26.580.071.400         15,45
 Rois Sunandar                               4.052.820           202.641.000            0,12
 Total                                       3.440.455.528       172.022.776.400        100,00


SUSUNAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

 Direksi
 Direktur Utama                  :   Sarman Simanjorang
 Direktur                        :   Yuliana

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                 :   Muhammad Bahruddin
 Komisaris Independen            :   Marciano Hersondrie Herman




                                                3
Page 4
              II. URAIAN MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN DAN PENYESUAIAN
                                       KEGIATAN USAHA


1. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SAAT INI

  Perseroan hingga saat ini telah menjalankan kegiatan usahanya yang bergerak dalam bidang jasa
  Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang (Kode KBLI: 50132).

2. RENCANA PENAMBAHAN DAN PENYESUAIAN KEGIATAN USAHA

  Berdasarkan UU PT, Perseroan wajib melakukan perubahan Anggaran Dasar untuk memuat
  perubahan (termasuk penyesuaian) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam
  hal ini mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar tentang maksud dan tujuan Perseroan.

  Berdasarkan UU PT dan POJK 17/2020, perubahan Anggaran Dasar perlu memperoleh
  persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Setelah diperolehnya persetujuan Rapat Umum
  Pemegang Saham dan izin atau persyaratan lain yang diperlukan, maka kegiatan usaha tambahan
  dapat dijalankan.

  Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar sehubungan dengan Penambahan dan Penyesuaian
  Kegiatan Usaha akan dimintakan dalam RUPS Luar Biasa 2026 Perseroan, yang rencananya akan
  diselenggarakan pada tanggal 21 Agustus 2026.

  Maksud dan tujuan Perseroan akan ditambah dan disesuaikan dengan rincian sebagai berikut:
    • Penambahan bidang usaha yaitu Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper Untuk
      Penumpang (Kode KBLI: 50111) terkait dengan pembangunan 1 (satu) unit kapal Phinisi GT-
      540.
    • Penyesuaian bidang usaha Perseroan saat ini yaitu dari Angkutan Laut Perairan Pelabuhan
      Dalam Negeri Untuk Barang (Kode KBLI: 50132) menjadi Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk
      Barang Umum (Kode KBLI: 50121) dan Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus
      (Kode KBLI: 50122); dan
  Penambahan bidang usaha yaitu Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper Untuk
  Penumpang (Kode KBLI: 50111) terkait dengan pembangunan 1 (satu) unit kapal Phinisi GT-540
  merupakan bentuk perluasan jangkauan dan bisnis Perseroan.

  Sedangkan, penyesuaian bidang usaha dari KBLI 50132 (Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam
  Negeri Untuk Barang) menjadi KBLI 50121 (Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Umum) dan
  KBLI 50122 (Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus) tidak menyebabkan
  gangguan/perubahan pada kegiatan utama Perseroan, yaitu berupa proses muat dalam area
  pelabuhan, pelayaran (dari pelabuhan ke pelabuhan) dan transshipment untuk komoditas
  batubara dan nikel.




                                               4
Page 5
    III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN DAN
                             PENYESUAIAN BIDANG USAHA

Dalam rencana penambahan bidang usaha ini yaitu Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan
Tramper Untuk Penumpang (Kode KBLI: 50111) terkait dengan pembangunan 1 (satu) unit kapal
Phinisi GT-540, Perseroan dalam hal ini menerapkan strategi keberlanjutan dalam seluruh bisnis
dan kegiatan usaha, yang turut memperhatikan kebijakan pemangku kepentingan yang
didasarkan pada proyek-proyek strategis Nasional dan swasta.

Saat ini dengan bidang usaha yang telah ada, Perseroan bermaksud untuk memperluas proyeksi
bisnis yang diharapkan dapat berdampak positif pada perekonomian Perseroan dan ikut dalam
rencana pembangunan Nasional.

Sementara, untuk penyesuaian bidang usaha dilakukan oleh Perseroan agar selaras dengan
penyesuaian dalam regulasi di dalam sistem OSS (Online Single Submission.), juga dengan
mempertimbangkan saran dari Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut (Hubla). Dengan adanya penyesuaian bidang usaha yaitu dari Angkutan Laut
Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang (Kode KBLI: 50132) menjadi Angkutan Laut Dalam
Negeri Untuk Barang Umum (Kode KBLI: 50121) dan Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang
Khusus (Kode KBLI: 50122) tersebut tidak menyebabkan gangguan/perubahan pada kegiatan
utama BNM yaitu berupa proses muat di dalam area pelabuhan, pelayaran (dari pelabuhan ke
pelabuhan) dan transshipment untuk komoditas batubara dan nikel.

Dengan adanya rencana penambahan dan penyesuaian bidang usaha tersebut, maka hal tersebut
membuktikan bahwa Perseroan selalu berinovasi dan selalu mencoba mengembangkan aspek-
aspek bisnis yang sejalan dengan maksud dan tujuan Perseroan dalam penerapan strategi
keberlanjutan, yang mana segala hal terkait penambahan dan penyesuaian bidang usaha tersebut
dilakukan pengkajian dan penilaian yang sesuai dengan acuan dari Kantor Jasa Penilai Publik agar
rencana penambahan dan penyesuaian bidang usaha dapat bermanfaat bagi Perseroan.

Berkenaan dengan adanya rencana penambahan dan penyesuaian bidang usaha tersebut, maka
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Dedy, Arifin, Nazir dan Rekan (untuk
selanjutnya disebut “KJPP DAZ & REKAN”) yang telah memperoleh Surat Ijin Usaha Kantor Jasa
Penilai Publik Publik dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 2.15.00128 tertanggal 15 Mei
2015. Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan Rencanan Penambahan dan
Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT Batulicin Nusantara Maritim,
Tbk dari KJPP DAZ & REKAN melalui laporannya berdasarkan Nomor Laporan 002/LPR-
DAZ/PDM-BNM/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026 (tiga puluh juni dua ribu dua puluh enam).




                                              5
Page 6
        IV. RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI RENCANA
                  PENAMBAHAN DAN PENYESUAIAN KBLI


  Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Dedy, Arifin, Nazir dan Rekan
  (untuk selanjutnya disebut “KJPP DAZ REKAN”) yang telah memperoleh Surat Ijin
  Usaha Kantor Jasa Penilai Publik Publik dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
  2.15.00128, tertanggal 15 Mei 2015.

  Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini, KJPP DAZ & REKAN bertindak
  secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan KJPP DAZ & REKAN tidak
  terafiliasi dengan Perseroan ataupun dengan pihak-pihak yang terafiliasi dengan
  Perseroan. KJPP DAZ & REKAN juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan
  pribadi terkait dengan penugasan ini.

  Berikut ini adalah ringkasan studi kelayakan dari KJPP DAZ & REKAN atas rencana
  Perseroan melakukan penambahan bidang usaha yaitu Angkutan Laut Dalam Negeri
  Liner dan Tramper Untuk Penumpang (Kode KBLI: KBLI 50111) dan melakukan
  penyesuaian bidang usaha yaitu dari Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri
  Untuk Barang (Kode KBLI: 50132) menjadi Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang
  Umum (Kode KBLI: 50121) dan Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus
  (Kode KBLI: 50122) berdasarkan Laporan Studi Kelayakan No. 002/LPR-DAZ/PDM-
  BNM/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026.

1. MAKSUD DAN TUJUAN

  Maksud dan tujuan studi kelayakan ini adalah melakukan studi dan analisa kelayakan
  terhadap rencana penyesuaian bidang usaha Perseroan yaitu dari Angkutan Laut
  Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang (Kode KBLI: 50132) menjadi Angkutan
  Laut Dalam Negeri Untuk Barang Umum (Kode KBLI: 50121) dan Angkutan Laut Dalam
  Negeri Untuk Barang Khusus (Kode KBLI: 50122) agar selaras dengan penyesuaian
  dalam regulasi di dalam sistem OSS (Online Single Submission.), juga dengan
  mempertimbangkan saran dari Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat
  Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) serta penambahan bidang usaha yaitu Angkutan
  Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper Untuk Penumpang (Kode KBLI: 50111) terkait
  dengan pembangunan 1 (satu) unit kapal Phinisi GT-540 meliputi analisa terhadap
  kelayakan aspek umum dan legalitas, aspek pasar, aspek teknis, dan aspek keuangan.
  Hasil analisa kelayakan ini dapat menjadi pertimbangan bagi perusahaan maupun
  investor untuk menentukan langkah serta kebijakan-kebijakan untuk usaha dan
  investasinya.

2. TANGGAL BATAS PISAH STUDI KELAYAKAN

  Tanggal batas pisah studi kelayakan adalah Laporan Keuangan Perseroan konsolidasi
  untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (dengan angka
  perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024) yang telah
  diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris sebagaimana tertuang dalam laporan No :
  00148/3.0478/AU.1/05/1906-3/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026.



                                            6
Page 7
3. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

  KJPP DAZ & REKAN dalam mempersiapkan studi kelayakan menggunakan asumsi-
  asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:

  a. Penyusunan studi kelayakan ini merupakan interpretasi KJPP DAZ & REKAN atas
     data dan informasi yang diperoleh dan tersedia yang KJPP & DAZ REKAN anggap
     benar pada saat penyusunan laporan ini dilakukan. Asumsi-asumsi yang digunakan
     mungkin tidak lagi berlaku apabila terjadi sesuatu atau kondisi tertentu yang
     mempengaruhi ketepatan asumsi-asumsi tersebut, seperti diberlakukannya
     peraturan-peraturan pemerintah yang baru maupun perubahan-perubahan
     penting di bidang politik, sosial dan ekonomi.

  b. KJPP DAZ & REKAN tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat
     dari kesalahan opini atau kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau
     informasi dari Perseroan yang tidak relevan dan signifikan pengaruhnya
     terhadap opini atau kesimpulan KJPP DAZ & REKAN, yang tidak dan/belum
     diterima dari Perseroan.

  c. KJPP DAZ & REKAN berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi
     kewajiban yang berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan
     lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

  d. Lingkup dari kajian yang KJPP DAZ & REKAN lakukan terbatas pada Perseroan
     sebagai entitas legal yang mandiri. Semua data dan informasi yang diberikan
     kepada KJPP DAZ & REKAN oleh manajemen Perseroan yang telah KJPP DAZ &
     REKAN terima dianggap benar.

  e. KJPP DAZ & REKAN tidak melakukan analisis terhadap tenaga kunci yang akan
     mengelola proyek ini.

  f.   Sampai laporan ini selesai disusun, KJPP DAZ & REKAN berasumsi bahwa semua
       perijinan yang diperlukan dapat dipenuhi oleh Perseroan serta beberapa
       perijinan-perijinan yang berakitan dengan ijin kelayakan operasional yang
       diperlukan juga dapat dipenuhi.

  g. KJPP DAZ & REKAN menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh
     Perseroan serta telah disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi
     keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

  h. Laporan ini tidak bertujuan untuk disirkulasikan atau didistribusikan secara umum
     dan tidak untuk direproduksi serta digunakan untuk tujuan lain, kecuali atas
     persetujuan KJPP DAZ & REKAN secara tertulis. KJPP DAZ & REKAN tidak
     bertanggung jawab atas kerugian atau kehilangan yang diderita akibat
     penggunaan oleh pihak lain tanpa persetujuan KJPP DAZ & REKAN secara tertulis.

  i.   KJPP DAZ & REKAN bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan
       kesimpulan nilai akhir yang dihasilkan.




                                            7
Page 8
4. METODE DAN PROSEDUR PENYUSUNAN STUDI KELAYAKAN

  Metode yang digunakan oleh KJPP DAZ & REKAN dalam menyusun laporan studi
  kelayakan berdasarkan POJK 35/2020, SEOJK 17/2020 Kode Etik Penilai
  Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII tahun 2018 dan
  Edisi Revisi tahun 2020, diantaranya:

  1) Pengumpulan Data
     a. Pengumpulan Data Primer atas rencana penambahan dan penyesuaian
        bidang usaha, meliputi investasi berupa pembangunan kapal phinisi GT-540
        dan rencana penyesuaian bidang usaha yang diperoleh melalui wawancara
        langsung dengan beberapa pihak dari Perseroan ketika melakukan
        investigasi lapangan.
     b. Pengumpulan Data Sekunder yang diperoleh dari berbagai instansi atau
        pihak ketiga dalam bentuk angka-angka statistik dan berbagai data
        pendukung seperti analisis makro ekonomi, analisis manajemen risiko.

  2) Analisis Kelayakan
     Melakukan Analisis Kelayakan penambahan kegiatan usaha yang mengacu pada
     Bab V SEOJK 17/2020, yang meliputi:

      a. Kelayakan Pasar, anailisis ini dilakukan terhadap analisis kondisi pasar,
         potensi pasar, sasaran, pesaing usaha, dan strategi pemasaran.
      b. Kelayakan Teknis, analisis ini dilakukan terhadap analisis Ketersediaan dan
         Kualitas Sumber Daya.
      c. Kelayakan Pola Bisnis, analisis ini dilakukan terhadap analisis Keunggulan
         Kompetitif Perseroan, kemampuan Pesaing untuk meniru produk
         Perseroan.
      d. Kelayakan Model Manajemen, analisis ini dilakukan terhadap analisis
         ketersediaan tenaga kerja, manajemen kekayaan intelektual, manajemen
         resiko, kapasitas dan kemampuan manajemen, dan kesesuaian struktur
         organisasi dan manajemen.
      e. Kelayakan Keuangan, analisis ini dilakukan terhadap analisis keuangan seperti:
         - Analisis Titik Impas (Break Even Analysis)
         - Analisis Profitabilitas (Overall Profitability)
         - Tingkat Balikan Investasi (Overall Return on Investment)
         - Analisis Kelayakan Finansial dengan Net Present Value (NPV),
             Internal Rate of Return (IRR), Payback Period, Profitability Index dan
             analisis sensitivitas.

5. KESIMPULAN

     Berdasarkan kajian dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya yang dilakukan
     oleh KJPP DAZ & REKAN, dengan syarat semua asumsi-asumsi yang telah diproyeksikan
     dapat terpenuhi, maka dalam rencana penambahan bidang usaha yaitu Angkutan Laut
     Dalam Negeri Liner dan Tramper Untuk Penumpang (Kode KBLI: 50111) menjadi bidang
     usaha Perseroan sehubungan dengan pembangunan 1 (satu) Unit Kapal Phinisi GT-540
     oleh Perseroan memberikan kontribusi yang positif dan layak untuk dilaksanakan.
    Sementara untuk penyesuaian bidang usaha Perseroan dari Angkutan Laut Perairan
                                           8
Page 9
Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang (Kode KBLI: 50132) menjadi Angkutan Laut Dalam
Negeri Untuk Barang Umum (Kode KBLI: 50121) dan Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk
Barang Khusus (Kode KBLI: 50122) tidak menyebabkan gangguan/perubahan pada
kegiatan utama Perseroan, yaitu berupa proses muat dalam area pelabuhan, pelayaran
(dari pelabuhan ke pelabuhan) dan transshipment untuk komoditas batubara dan nikel
sehingga juga dinyatakan layak untuk dilaksanakan.




                                    9
Page 10
    V. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
                        DAN PENYESUAIAN KEGIATAN USAHA



   Berkenaan dengan rencana penambahan dan penyesuaian bidang usaha, oleh karena penambahan
   bidang usaha ini merupakan kegiatan penunjang untuk bisnis utama Perseroan, maka tenaga ahli
   yang saat ini dimiliki oleh Perseroan adalah berasal dari tenaga ahli yang telah bekerja pada
   Perseroan, sehingga Perseroan tidak memerlukan biaya untuk merekrut tenaga ahli dari luar.

   Selanjutnya, kualifikasi dan pengalaman tenaga ahli dari Perseroan yang diperuntukkan sebagai
   Tenaga Ahli atas penambahan bidang usaha oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

    Nama                 Kualifikasi                Pengalaman
    Bambang Mugiyono     Manager Operasional        • Nakhoda - PT. Rig Tunder Indonesia & PT. Maritim
                                                       Barito Perkasa (2000-2010)
                                                    • Loading Supervisor - PT. Asmin Kualaindo Tuhup
                                                       (2010-2013)
                                                    • Marine Superintendent - PT. Lintas Samudra Borneo
                                                       Line (2013-2014)
                                                    • Port Captain - PT. Marunda Graha Mineral & PT.
                                                       Pelita Samudra Shipping (2014-2019)
                                                    • Manager Operasional - PT. Batulicin Nusantara
                                                       Maritim. Tbk




    VI. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN DAN PENYESUAIAN KEGIATAN
                    USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN



Dalam rencana penambahan Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper Untuk Penumpang (Kode
KBLI: 50111) menjadi bidang usaha BNM sehubungan dengan pembangunan 1 (satu) Unit Kapal Phinisi
GT-540, berikut daftar sumber daya dan fasilitas yang dimiliki Perseroan:

       Tipe kapal                              :   Phinisi GT-540
       Bendera asal                            :   Indonesia
       Dimensi kapal                           :
       - Panjang keseluruhan (anjong)          :   54 meter
       - Panjang geladak                       :   45 meter
       - Panjang luas kapal                    :   29 meter
       - Lebar maksimum (Bmax)                 :   12,7 meter
       - Tinggi geladak (H)                    :   5,35 meter
       - Gross Tonase                          :   540 Ton
       - Kapasitas penumpang                   :   14 orang
       Tahun pembuatan                         :   2026
       Mesin Utama                             :   Yanmar 6HYM-WET (500mhp) H-rating
       Power                                   :   368 KW/1950 rpm
       Working hour/day                        :   19,20



                                                   10
Page 11
Kemudian berdasarkan analisis kelayakan yang disusun oleh KJPP DAZ & REKAN, maka hal-hal yang
dapat Perseroan sajikan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

ANALISA KELAYAKAN PROYEK

Analisa kelayakan penambahan bidang usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper
Untuk Penumpang (Kode KBLI: 50111) dengan menggunakan Kapal Phinisi GT-540 sebagai
inventaris Perseroan dengan pendapatan total selama periode proyeksi 2027-2031 dengan
kenaikan 5% per tahun yaitu sebesar Rp142.727.055.188,- atau rata-rata sebesar
Rp28.545.411.038,- per tahun maka diperoleh hasil perhitungan sebagai berikut:


a. Kelayakan Pasar:
  Dalam hal Kesinambungan, penambahan bidang usaha merupakan langkah strategis yang
  mencerminkan adaptasi terhadap dinamika pasar dan kebutuhan konstruksi yang
  berkembang. Dengan pengalaman dan kapabilitas yang dimiliki dalam mendukung
  operasional Perseroan, Perseroan dapat memanfaatkan keahlian dan sumber daya yang
  dimiliki untuk menyediakan solusi dalam penambahan bidang usaha. Penambahan kegiatan
  usaha tersebut dapat memperluas portofolio usaha dan meningkatkan diversifikasi
  pendapatan.

  Atas adanya kontribusi laba usaha dari penambahan kegiatan usaha, menjadi potensi
  penambahan pada nilai pasar bagi Perseroan, dimana kapal phinisi GT-540 yang saat ini
  sedang dibangun oleh Perseroan akan digunakan untuk melayani transportasi laut yang akan
  dimulai pada tahun 2027 dengan rencana rute pelayarannya adalah Raja Ampat (RA), Taman
  Nasional Cendrawasih (TNC), Ambon-Raja Ampat (ARA), Ambon-Taman Nasional
  Cendrawasih (ATNC) dan Maumere-Ambon (MA).


  Pangsa pasar untuk kegiatan usaha baru Perseroan yaitu adalah menyasar individu atau
  kelompok kecil yang berbagi kapal dengan tamu lain. Produk yang ditawarkan adalah:
    ➢ Penyewaan Berbasis Paket (Open Trip)
          ❖ Transportasi Antar-Pulau
             Mengantar penumpang ke destinasi terpencil yang sulit dijangkau transportasi
             reguler (seperti di Taman Nasional Komodo atau Raja Ampat).
          ❖ Fasilitas Inklusif
             Layanan makan 3x sehari (biasanya hidangan laut dan kuliner lokal), makanan
             ringan, serta air minum selama perjalanan.

      ➢     Penyewaan Privat (Charter)
            Jasa ini menyasar keluarga, korporat, atau grup besar yang ingin menyewa satu kapal
            secara utuh. Rute Fleksibel: Penumpang dapat menentukan sendiri rute dan durasi
            pelayaran.
            Nilai utama yang dijual adalah pengalaman eksklusif (experience). Berbeda dengan
            kapal feri biasa, kapal Phinisi menawarkan:
     ➢     Estetika dan Budaya
           Keindahan kapal kayu tradisional yang ikonik.



                                                11
Page 12
        ➢    Privasi dan Kenyamanan
             Pelayanan personal oleh kru kapal (rasio kru dan tamu yang seimbang)
        ➢    Akses Destinasi Eksklusif
             Kemampuan untuk berhenti dan bermalam di teluk-teluk sepi yang tidak memiliki
             hotel di darat.

  Berdasarkan hal tersebut, kesimpulan dari tim KJPP bahwa penambahan kegiatan usaha pada
  aspek pasar adalah Layak.

b. Kelayakan Teknis:
  Dapat kami jelaskan bahwa sesuai dengan hasil penilaian dari KJPP, maka terkait kelayakan teknis
  ini Perseroan memiliki Ketersediaan dan Kualitas Sumber Daya. Hal tersebut didasari pada
  adanya bahan baku mentah, teknologi yang digunakan dan Tenaga Ahli yang Profesional.

  Berdasarkan hal tersebut, dari KJPP menilai bahwa aspek teknis ini adalah Layak.

c. Kelayakan Pola Bisnis:
  Hasil dari penilaian tim KJPP terhadap kelayakan Pola Bisnis Perseroan adalah terdapatnya
  keunggulan kompetitif dari kualitas produk, kemudian dari sisi kemampuan pesaing untuk
  menilai produk yang dihasilkan oleh Perseroan yang selalu berkomitmen untuk menghadirkan
  desain yang kreatif, penggunaan material yang ramah lingkungan, serta penerapan teknologi
  terbaru dalam tahap pembangunan phinisi GT-540.

  Selanjutnya yang menjadi penilaian dari tim KJPP adalah adanya kemampuan untuk menciptakan
  nilai. Dengan adanya penambahan kegiatan usaha yang baru, Perseroan berkomitmen untuk
  memperluas kegiatan usahanya dalam sektor Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper
  Untuk Penumpang.

  Berdasarkan hal tersebut, kesimpulan yang didapat dari hasil penilaian aspek kelayakan pola bisnis
  adalah Layak.

d. Kelayakan Model Manajemen:
  Hasil dari penilaian atas aspek Kelayakan Model Manajemen yang telah dilakukan penilaian oleh
  tim KJPP adalah Layak. Hal tersebut didasari dengan adanya ketersediaan tenaga kerja, kapasitas
  dan kemampuan manajemen setelah adanya penambahan KBLI, Manajemen Hak Atas Kekayaan
  Intelektual, Peraturan Perundang- Udangan yang Terkait yang mana dari beberapa hal tersebut
  diatas, Perseroan telah memiliki dan berkompeten.

e. Kelayakan Keuangan:
  Kemudian berdasarkan analisis kelayakan yang disusun oleh KJPP DAZ REKAN, maka laba usaha
  Perseroan diperkirakan akan mengalami peningkatan dan laba bersih Perseroan juga akan
  mengalami peningkatan. Hasil kriteria kelayakan dari rencana Penambahan Kegiatan Usaha
  Perseroan berdasarkan laporan studi kelayakan yang disusun oleh KJPP DAZ REKAN adalah
  sebagai berikut:
  - Net Present Value (NPV)              : Rp5.982.875.988,-
  - Profitability Index (PI)             : 1,34
  - Payback Period (PP)                  : 4 tahun 9 bulan



                                                 12
Page 13
 1. Internal Rate of Return (IRR)
    Internal Rate of Return (IRR) merupakan tingkat pengembalian yang menjadikan jumlah nilai
    sekarang dari proceeds yang diharapkan diterima (Present Value of Future Proceeds) sama
    dengan jumlah nilai sekarang dari mengeluarkan modal (Present Value of Capital Outlay). Dengan
    demikian IRR dapat dianggap baik apabila lebih besar dari tingkat diskonto.
    Dari hasil analisa didapatkan nilai IRR sebesar 20,34% lebih besar dari tingkat diskonto 9,65%.


 2. Net Present Value (NPV)
    Salah satu untuk menentukan kelayakan proyek adalah dengan metode Net Present Value (NPV).
    Dengan memperhitungkan nilai proceed (inflow dan outflow atas hutang) selama masa proyeksi.
    Pada tingkat diskonto 9,65% diperoleh nilai Net Present Value (NPV) dari kegiatan usaha Perseroan
    positif sebesar Rp5.982.875.988,-.dengan demikian proyek yang akan didapatkan dari
    penambahan bidang usaha Perseroan adalah Layak dan Menguntungkan.

 3. Payback Period
    Berdasarkan perhitungan dan analisis yang dilakukan atas penambahan kegiatan usaha baru
    payback period dapat dicapai dalam jangka waktu 4 Tahun 9 Bulan.

 4. Profitability Index (PI).
    Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan pada indikator PI menunjukkan nilai 1,34 atau
    lebih "besar" dari 1 (satu). Dengan demikian, penambahan kegiatan usaha perseroan ini
    menguntungkan.

Maka kesimpulan yang dapat ditarik atas rencana penambahan kegiatan usaha berdasarkan
penilaian beberapa aspek kelayakan tersebut diatas yang telah dilakukan penilaian oleh KJPP DAZ &
REKAN adalah Layak.

Sementara, untuk rencana penyesuaian bidang usaha Perseroan dari Angkutan Laut Perairan
Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang (Kode KBLI: 50132) menjadi Angkutan Laut Dalam Negeri
Untuk Barang Umum (Kode KBLI: 50121) dan Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus
(Kode KBLI: 50122) tidak menyebabkan gangguan/perubahan pada kegiatan utama Perseroan, yaitu
berupa proses muat dalam area pelabuhan, pelayaran (dari pelabuhan ke pelabuhan) dan
transshipment untuk komoditas batubara dan nikel sehingga juga dinyatakan layak untuk
dilaksanakan.




                                VII. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSLB


   Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB 2026 untuk antara lain memperoleh persetujuan
   atas rencana Penambahan dan Penyesuaian Bidang Usaha Perseroan yang rencananya akan
   diselenggarakan oleh Perseroan pada tanggal 21 Agustus 2026 (dua puluh satu agustus dua ribu
   dua puluh enam) pada pukul 10:00 WIB (Waktu Indonesia Barat), yang akan diselenggarakan di
   Friendly Room, Harris Suites FX Sudirman Jl Jendral Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat
   10270.

   Mengingat bahwa pentingnya agenda RUPSLB terkait rencana Penambahan dan Penyesuaian
   Bidang Usaha Perseoran, maka sesuai dengan Anggaran Dasar dan UU PT, atas rencana tersebut
                                                  13
Page 14
memerlukan kuorum kehadiran sebesar 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan kuorum keputusannya
adalah sebesar 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam
Rapat.

Berkenaan dengan agenda Penambahan dan Penyesuaian Bidang Usaha Perseroan, nantinya akan
terdapat mata acara khusus mengenai pembahasan studi kelayakan tentang Penambahan dan
Penyesuaian Bidang Usaha Perseroan tersebut.




                               VIII.     INFORMASI TAMBAHAN



Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Penambahan dan Penyesuaian Bidang Usaha
Perseroan, maka pemegang saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate
Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:




                            PT Batulicin Nusantara Maritim, Tbk

          Jalan Pelabuhan Ferry, RT.005 RW.001 Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batu Licin,
                                      Kabupaten Tanah Bumbu
                                    Provinsi Kalimantan Selatan
                               www.batulicinnusantaramaritim.com


                                       Batulicin, 15 Juli 2026
                                        Direksi Perseroan




                                                 14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published15 Jul 2026
Pages14
Characters35,270
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Batulicin Nusantara Maritim Tbk p.1 ×14
linked org Batulicin Enam p.3
linked org PT Mega Asta Raya p.3
linked person Sarman Simanjorang p.3
linked person Muhammad Bahruddin p.3
linked person Marciano Hersondrie Herman p.3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible person Gatot Widodo · Notaris p.3
possible org KJPP DAZ p.5 ×25
unresolved org Pusat Statistik p.1 ×2
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.2
unresolved org Bapepam p.2 ×2
unresolved person Muhammad Faried Zain p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak p.3
unresolved org PT Batulicin Enam Sembilan Transportasi p.3
unresolved org Kementerian Perhubungan p.5 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Perhubungan Laut p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Dedy p.5 ×2
unresolved org Nazir dan Rekan p.5 ×2
unresolved org KJPP DAZ & REKAN p.5 ×24
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org KJPP DAZ REKAN p.6 ×3
unresolved org Mirawati Sensi Idris p.6
unresolved org ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS KJPP DAZ & REKAN p.7
unresolved — Bambang Mugiyono p.10
unresolved org PT. Rig Tunder Indonesia p.10
unresolved org PT. Maritim Barito Perkasa p.10
unresolved org PT. Asmin Kualaindo Tuhup p.10
unresolved org PT. Lintas Samudra Borneo Line p.10
unresolved org PT. Marunda Graha Mineral p.10
unresolved org PT. Pelita Samudra Shipping p.10
unresolved — Bendera asal p.10
unresolved — - Panjang keseluruhan (anjong) p.10
unresolved — - Panjang geladak p.10
unresolved — - Lebar maksimum (Bmax) p.10
unresolved person - Tinggi geladak (H) p.10
unresolved — - Gross Tonase p.10
unresolved — - Kapasitas penumpang p.10
unresolved — Working hour/day p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1787 ms 12 Sep 2026 21:47
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result