Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
Berkedudukan di Jakarta Selatan
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Dengan ini diumumkan kepada para Pemegang Saham PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk (”Perseroan”) bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“Rapat”) pada hari Selasa, 02 September 2025 (“Tanggal
Pelaksanaan Rapat”) pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Kalimantan dan Sumatera,
Lantai 19 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, Gedung Artha Graha, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Jakarta, Indonesia 12190.
Merujuk pada surat OJK No. S-485/PM.02/2025 perihal Perubahan Susunan Anggota
Dewan Komisaris PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk tanggal 14 Juli 2025 dan sesuai
ketentuan Pasal 12 ayat 8 angka (1) Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 17 ayat (1)
dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”), Pemanggilan Rapat akan dilakukan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari
sebelum Tanggal Pelaksanaan Rapat. Sehubungan dengan ketentuan tersebut,
Perseroan akan mengumumkan Pemanggilan Rapat pada tanggal 12 Agustus 2025
melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”), sistem eASY PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia, dan situs web Perseroan.
Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat dan memberikan suara dalam Rapat
adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada penutupan perdagangan saham di Bursa tanggal 11 Agustus 2025.
Seorang Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau
lebih dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah dapat
mengusulkan mata acara Rapat. Usulan mata acara Rapat tersebut akan dimasukkan
dalam mata acara Rapat jika usul tersebut memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat 7
Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 16 POJK 15/2020, yakni:
1. Diajukan secara tertulis dan diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat tanggal
05 Agustus 2025 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat;
2. Mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
3. Menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat;
4. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
5. Merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat; dan
6. Menurut pendapat Direksi Perseroan, usul tersebut dilakukan dengan itikad baik.
Jakarta, 28 Juli 2025
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
656 ms
12 Sep 2026 22:36
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-09-02',
'meeting_type': 'EGM'}