Skip to content
Back to announcement

20250728_TRIM_Pengumuman RUPS_31927981_lamp1.pdf

RUPS notice Needs review TRIM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
Berkedudukan di Jakarta Selatan
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Dengan ini diumumkan kepada para Pemegang Saham PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk (”Perseroan”) bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“Rapat”) pada hari Selasa, 02 September 2025 (“Tanggal
Pelaksanaan Rapat”) pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Kalimantan dan Sumatera,
Lantai 19 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, Gedung Artha Graha, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Jakarta, Indonesia 12190.

Merujuk pada surat OJK No. S-485/PM.02/2025 perihal Perubahan Susunan Anggota
Dewan Komisaris PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk tanggal 14 Juli 2025 dan sesuai
ketentuan Pasal 12 ayat 8 angka (1) Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 17 ayat (1)
dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”), Pemanggilan Rapat akan dilakukan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari
sebelum Tanggal Pelaksanaan Rapat. Sehubungan dengan ketentuan tersebut,
Perseroan akan mengumumkan Pemanggilan Rapat pada tanggal 12 Agustus 2025
melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”), sistem eASY PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia, dan situs web Perseroan.

Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat dan memberikan suara dalam Rapat
adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada penutupan perdagangan saham di Bursa tanggal 11 Agustus 2025.

Seorang Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau
lebih dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah dapat
mengusulkan mata acara Rapat. Usulan mata acara Rapat tersebut akan dimasukkan
dalam mata acara Rapat jika usul tersebut memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat 7
Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 16 POJK 15/2020, yakni:
  1. Diajukan secara tertulis dan diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat tanggal
      05 Agustus 2025 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat;
  2. Mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
  3. Menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat;
  4. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  5. Merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat; dan
  6. Menurut pendapat Direksi Perseroan, usul tersebut dilakukan dengan itikad baik.



Jakarta, 28 Juli 2025
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published28 Jul 2025
Pages1
Characters2,392
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 656 ms 12 Sep 2026 22:36

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-09-02',
 'meeting_type': 'EGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result