Skip to content
Back to announcement

20260715_HATM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32112463_lamp1.pdf

Other Text extracted HATM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                             KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                       PT HABCO TRANS MARITIMA TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
     (“PMTHMETD”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
    14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
                    MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK NO. 14/2019”)

Keterbukaan Informasi ini penting untuk diperhatikan oleh para Pemegang Saham Perseroan untuk mengambil keputusan yang akan diambil dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPSLB”) yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 21 Agustus 2026


Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil
keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional
lainnya.




                                                    PT HABCO TRANS MARITIMA TBK
                                                                     Kegiatan Usaha Utama:
                              Bergerak Dalam Bidang Pengangkutan dengan Kegiatan Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum

                                                                 Berkedudukan di Riau, Indonesia

                                                                             Kantor Pusat
                                                                Jalan H. Imam Munandar No. 247 F/G,
                                                          Kel Tangkerang Utara, Kec Bukit Raya, Pekanbaru,
                                                                              Riau 28282
                                                                           Telp.: 0761 32236
                                                                            Fax: 0761 20226
                                                                  Email: corsec@habcomaritima.com
                                                                  Website: www.habcomaritima.com




Informasi ini diumumkan dalam situs web BEI dan situs web Perseroan sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk melakukan PMTHMETD yang mana pelaksanaannya memerlukan persetujuan dari para
pemegang saham yang akan dimintakan Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada
hari Jumat, 21 Agustus 2026 (“RUPSLB”), sebagaimana telah diumumkan dalam Pengumuman Rapat Umum
Pemegang Saham pada tanggal 15 Juli 2026 melalui situs web Perseroan, situs web BEI, dan situs web KSEI
(“Pengumuman RUPS”).


Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung
jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi
ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi
material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.



                    KETERBUKAAN INFORMASI INI DITERBITKAN PADA TANGGAL 15 JULI 2026




                                                                                                                                                        1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN

Beberapa singkatan dan kata-kata yang dipergunakan dalam Prospektus ini memiliki makna dan arti seperti
dijelaskan dalam tabel berikut:

 Afiliasi                          :   Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK, yang
                                       berarti:
                                       a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
                                           kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                           seseorang dengan:
                                                1. suami atau istri;
                                                2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                                3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                                   cucu;
                                                4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                                   saudara yang bersangkutan; atau
                                                5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan
                                       b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
                                           pihak tersebut, yaitu hubungan dengan seseorang dengan:
                                                1. orang tua dan anak;
                                                2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                                3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                                       c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                                           pihak tersebut;
                                       d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
                                           (satu) atau lebih anggota direksi dan/atau dewan komisaris, atau
                                           pengawas yang sama;
                                       e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                           langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                           perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                           dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                       f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                           langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
                                           menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                                           yang sama; atau
                                       g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                                           yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                                           20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                                           perusahaan tersebut.

 Anggaran Dasar                    :   Berarti Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan

 Biro Administrasi Efek atau BAE   :   Berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten dan/ atau
                                       penerbit efek melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian
                                       hak yang berkaitan dengan efek.dalam Penawaran Umum, yaitu PT Bima
                                       Registra berkedudukan di Kota Jakarta

 Bursa Efek atau BEI               :   Berarti perantara perdagangan efek yang telah memperoleh izin usaha
                                       dari Otoritas Jasa Keuangan dan pihak lain yang memperoleh
                                       persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai hak untuk
                                       mempergunakan sistem dan/atau sarana bursa efek sesuai dengan
                                       peraturan bursa efek sebagaiman dimaksud dalam UU P2SK

 Daftar Pemegang Saham atau DPS    :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh BAE, yang memuat keterangan
                                       tentang kepemilikan saham dalam Perseroan

 Efek                              :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                                       konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                                       teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
                                       langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
                                                                                                             2
Page 3
                                      penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                                      Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
                                      Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK

Hari Bursa                        :   berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                                      perdagangan efek, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional
                                      atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek.

Hari Kerja                        :   berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu
                                      serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                                      hari libur nasional.

Masyarakat                        :   berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara
                                      Indonesia atau warga negara asing dan/atau badan hukum Indonesia
                                      maupun badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau
                                      berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau
                                      berkedudukan di luar Indonesia

Menkum                            :   berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu
                                      dikenal sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri
                                      Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia
                                      atau Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia).

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan   :   Berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi,
                                      tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                                      penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun
                                      2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pemegang Saham                    :   Berarti perseorangan dan/atau badan hukum yang telah memiliki
                                      saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS

Pemegang Saham Independen         :   berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis
                                      pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan:
                                          a. bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                                               Pemegang Saham Utama dan Pemegang Saham Pengendali;
                                               atau
                                          b. bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
                                               komisaris, Pemegang Saham Utama dan Pemegang Saham
                                               Pengendali

Pemegang Saham Pengendali         :   berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                                          a. memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen)
                                               dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh;
                                               atau
                                          b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
                                               maupun tidak langsung dengan cara apapun pengelolaan
                                               dan/atau kebijakan Perseroan

Pemegang Saham Utama              :   berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung,
                                      memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) hak suara dari
                                      seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu
                                      Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan
                                      oleh OJK.

Pemerintah                        :   berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia

PMTHMETD                          :   berarti Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.




                                                                                                           3
Page 4
Perseroan               :   berarti PT Habco Trans Maritima Tbk, suatu perseroan terbuka yang
                            didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
                            berkedudukan di Pekanbaru.

Peraturan BEI No. I-A   :   berarti Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
                            00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang
                            Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang
                            Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat tanggal 21 Desember 2021

POJK 14/2019            :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
                            Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                            Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
                            Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK 15/2020            :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
                            Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka.

Rupiah atau Rp          :   berarti mata uang resmi Negara Republik Indonesia

RUPS                    :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
                            dengan Anggaran Dasar Perseroan

RUPSLB                  :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan
                            sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.




                                                                                               4
Page 5
                                            I.    PENDAHULUAN



Merujuk kepada ketentuan POJK No. 14/2019, dengan ini kami sampaikan bahwa Perseroan berencana untuk
melakukan PMTHMETD dalam rangka memperoleh tambahan dana Perseroan, untuk memperkuat struktur
permodalan Perseroan sebanyak 800.000.000 (delapan ratus juta) saham Perseroan, atau sebanyak 9,22%
(sembilan koma dua dua persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 7 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menteri Hukum Republik Indonesia
(“Menkum”) melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0176977
tanggal 7 Juli 2025, jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar 8.680.000.000
(delapan miliar enam ratus delapan puluh juta) saham (“Akta No. 5/2025”).

Saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama dengan nilai nominal yang sama dengan
nilai nominal saham Perseroan yang telah dikeluarkan, yaitu Rp50- (lima puluh Rupiah) per saham. Pengeluaran
saham Perseroan melalui PMTHMETD tersebut akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga
pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.

PMTHMETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada
tanggal 21 Agustus 2026.




                                 II.   INFORMASI MENGENAI PMTHMETD

1. Alasan dan Tujuan Penambahan Modal

   Perseroan merencanakan pelaksanaan PMTHMETD sebagai bagian dari upaya penguatan struktur permodalan.
   Seiring dengan pertumbuhan kegiatan usaha, Perseroan memerlukan struktur modal yang lebih kuat dan sehat
   guna menjaga stabilitas keuangan serta meningkatkan kapasitas pendanaan.

   Melalui langkah ini, Perseroan bertujuan untuk memperkuat fondasi keuangan Perseroan untuk mendukung
   pertumbuhan dan peningkatan nilai jangka panjang bagi pemegang saham.

2. Penerbitan Saham Baru

   Merujuk kepada Pasal 8C POJK 14/2019, Perseroan hanya dapat melakukan penambahan modal maksimal 10%
   (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal Perseroan yang
   tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan yang telah diberitahukan dan diterima Menkum pada saat
   pengumuman RUPSLB mengenai PMTHMETD, dan PMTHMETD harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua tahun)
   sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui aksi korporasi tersebut.

   Sehubungan dengan PMTHMETD dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan
   saham baru sebanyak 800.000.000 (delapan ratus juta) saham dengan nilai nominal Rp50,00 (lima puluh
   rupiah), atau sebanyak 9,22% (sembilan koma dua dua persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan
   dan disetor penuh dalam Perseroan.

   Harga pelaksanaan saham PMTHMETD paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga
   penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar
   Reguler sebelum tanggal permohonan Pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD, sebagaimana ditentukan
   dalam Peraturan BEI No. I-A.




                                                                                                                5
Page 6
3. Perkiraan Periode Pelaksanaan

  PMTHMETD akan dilaksanakan tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal RUPSLB
  yang menyetujui pelaksanaan PMTHMETD, yaitu sejak tanggal 21 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 20
  Agustus 2028.

4. Rencana Penggunaan Dana

  Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh dana yang
  diperoleh dari hasil Rencana PMTHMETD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya PMTHMETD yang menjadi
  kewajiban Perseroan, akan digunakan untuk belanja modal yaitu menambah aset berupa armada kapal,
  dan/atau pembayaran pinjaman bank, dan/atau modal kerja.

  Penggunaan dana tersebut di atas dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dana Perseroan pada saat
  pelaksanaan PMTHMETD.

5. Analisis Dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum Dan Sesudah
   Penambahan Modal

  Dengan menggunakan laporan keuangan Perseroan per 31 Maret 2026 (tidak diaudit), proyeksi atas dampak
  pelaksanaan PMTHMETD terhadap kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:

   Laporan Keuangan Dalam Rupiah
                       KETERANGAN               Sebelum PMTHMETD         PMTHMETD           Sesudah PMTHMETD
   Laporan Posisi Keuangan
   Aset Lancar                                        503.003.087.727     280.000.000.000       783.003.087.727
   Aset Tidak Lancar                                1.385.062.022.015                          1.385.062.022.015
   Jumlah Aset                                      1.888.065.109.742                          2.168.065.109.742
   Liabilitas Jangka Pendek                           172.570.346.198                           172.570.346.198
   Liabilitas Jangka Panjang                          105.861.610.954                           105.861.610.954
   Jumlah Liabilitas                                  278.431.957.152                            278.431.957.152
   Jumlah Ekuitas                                   1.609.633.152.590     280.000.000.000     1.889.633.152.590
   Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                    1.888.065.109.742                          2.168.065.109.742

  PMTHMETD akan memberikan dampak positif bagi Perseroan, dengan meningkatkan jumlah Aset Lancar yakni
  Kas dan setara kas, Total Aset serta Total Ekuitas.

6. Risiko Atau Dampak Penambahan Modal Kepada Pemegang Saham

  Dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, bagi Pemegang Saham
  Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham yaitu sebesar 8,44% (delapan koma empat
  empat persen).

7. Keterangan Tentang Rincian Struktur Modal Saham Sebelum dan Sesudah Penambahan Modal

  Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal 30 Juni
  2026 sebagaimana terdapat dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan yang dikeluarkan
  oleh PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, pada tanggal 2 Juli 2026, adalah sebagai
  berikut:




                                                                                                           6
Page 7
                                                                       Sebelum PMTHMETD
                    Keterangan                                   Nilai Nominal Rp50,- per saham
                                                       Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)       %
 Modal Dasar                                             22,400,000,000          1,120,000,000,000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
   PT Habco Primatama                                     5,758,706,000           287,935,300,000     66.3445
   PT Multi Sarana Nasional                               1,745,409,861            87,270,493,050     20.1084
   Benny                                                      8,512,000               425,600,000      0.0981
   Cosmas Kiardi                                              8,512,000               425,600,000      0.0981
   Hasanul Arifin Hasibuan                                    5,376,000               268,800,000      0.0619
   Masyarakat                                             1,153,484,139            57,674,206,950     13.2890
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               8,680,000,000           434,000,000,000    100.0000
 Portepel                                                13,720,000,000           686,000,000,000

                                                                       Setelah PMTHMETD
                    Keterangan                                   Nilai Nominal Rp50,- per saham
                                                       Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)       %
 Modal Dasar                                             22,400,000,000          1,120,000,000,000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
   PT Habco Primatama                                     5,758,706,000           287,935,300,000     60.7458
   PT Multi Sarana Nasional                               2,545,409,861           127,270,493,050     26.8503
   Benny                                                      8,512,000               425,600,000      0.0898
   Cosmas Kiardi                                              8,512,000               425,600,000      0.0898
   Hasanul Arifin Hasibuan                                    5,376,000               268,800,000      0.0567
   Masyarakat                                             1,153,484,139            57,674,206,950     12.1676
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               9,480,000,000           474,000,000,000    100.0000
 Portepel                                                12,920,000,000           646,000,000,000


   Pelaksanaan PMTHMETD tidak menyebabkan terjadinya perubahan pemegang saham pengendali Perseroan.


8. Keterangan Mengenai Calon Pemodal

   Sehubungan dengan PMTHMETD ini, Saham baru akan dikeluarkan kepada PT Multi Sarana Nasional (“MSN”).

   Keterangan Singkat

   PT Multi Sarana Nasional adalah suatu badan hukum yang berkedudukan di Kota Pekanbaru, dan didirikan
   dengan nama PT Multi Sarana Nasional, sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 20 tertanggal 30 Juni 2021.

   Kantor pusat PT Multi Sarana Nasional berlokasi di Jl. H. Imam Munandar No. 247 F-G, Tangkerang Utara, Bukit
   Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

   Kegiatan Usaha

   Maksud dan Tujuan PT Multi Sarana Nasional, adalah sebagai berikut:
   a. Maksud dan Tujuan PT Multi Sarana Nasional adalah berusaha dalam bidang:
          i. Aktivitas Keuangan

   b.   Untuk mencapai Maksud dan Tujuan tersebut di atas, PT Multi Sarana Nasional dapat melaksanakan
        kegiatan usaha sebagai berikut:
            i. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200);
            ii. Trust, Pendanaan Dan Entitas Keuangan Sejenis (KBLI 64300).




                                                                                                                7
Page 8
Pengurusan dan Pengawasan

Sesuai dengan Akta Nomor 20 tanggal 30 Juni 2021, susunan pengurus PT Multi Sarana Nasional adalah sebagai
berikut:

Direksi
Direktur Utama       : Andrew Kam
Direktur             : Rita
Direktur             : Ian Morris Budiman

Dewan Komisaris
Komisaris Utama      : Cosmas Kiardi
Komisaris            : Benny
Komisaris            : Hasanul Arifin Hasibuan

Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

Semua direktur PT Multi Sarana Nasional merupakan anggota Direksi Perseroan. Hasanul Arifin Hasibuan dan
Cosmas Kiardi yang merupakan anggota Dewan Komisaris PT Multi Sarana Nasional menjabat juga sebagai
anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Pihak yang menjadi Ultimate Beneficial Owner dari PT Multi Sarana Nasional adalah Benny, Cosmas Kiardi, dan
Hasanul Arifin Hasibuan.

Sesuai dengan Pasal 44B POJK 14/2019, dalam hal PMTHMETD merupakan transaksi afiliasi, Perseroan
dikecualikan untuk mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan di sektor Pasar Modal yang
mengatur mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.

Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Penambahan Modal oleh Pemodal yang Merupakan Pihak
Terafiliasi

Pihak Terafiliasi dalam hal ini PT Multi Sarana Nasional melihat potensi pertumbuhan Perseroan di masa
mendatang, dan meyakini dapat mengakselerasi pertumbuhan tersebut, sehingga dapat memberikan nilai
jangka panjang bagi pemegang saham.




                                     III. RUPSLB PERSEROAN

1.   Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pelaksanaan PMTHMETD sebagaimana
     diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari Pemegang Saham
     Independen Perseroan dalam RUPSLB Perseroan pada tanggal 21 Agustus 2026, waktu dan tempat
     penyelenggaraan RUPSLB akan diumumkan pada saat pemanggilan RUPS dengan mata acara RUPSLB
     sebagai berikut:

            Persetujuan Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan
            melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
            (“PMTHMETD”)

2.   Ketentuan kuorum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 POJK 14/2019.
3.   Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dan memberikan suara dalam RUPSLB adalah para
     Pemegang Saham Independen Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
     Perseroan pada tanggal 29 Juli 2026, pukul 16.00 WIB




                                                                                                         8
Page 9
   4.   Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:


         Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi di website Perseroan, IDX,
                                                                                            15 Juli 2026
         KSEI
         Tanggal penutupan pencatatan dalam daftar pemegang saham (Recording
                                                                                            29 Juli 2026
         Date) yang berhak hadir

         Panggilan RUPS di website Perseroan, IDX, KSEI                                     30 Juli 2026

         Penyelenggaraan RUPSLB                                                           21 Agustus 2026

         Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS                                               26 Agustus 2026

         Penyampaian Risalah RUPS ke OJK dan IDX                                       18 September 2026


   5.   Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
        15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan.




                               IV. INFORMASI MENGENAI PMTHMETD

Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan rencana PMTHMETD sebagaimana diuraikan di atas, para
pemegang saham Perseroan dapat menghubungi Sekretaris Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan,
yaitu Senin – Jumat, pukul 08.30 – 16.30 WIB, pada alamat tersebut di bawah ini:



                                      PT Habco Trans Maritima Tbk
                                     Jl. H. Imam Munandar No.247 F-G,
                       Kel. Tangkerang Utara, Kec. Bukit Raya, Pekanbaru, Riau 28282
                                      Tel. (0761) 34302, 47023, 46695
                                    Situs web: www.habcomaritima.com
                                    E-mail: corsec@habcomaritima.com

                                          Pekanbaru, 15 Juli 2026
                                                 Direksi




                                                                                                            9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published15 Jul 2026
Pages9
Characters29,665
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HABCO TRANS MARITIMA TBK p.1 ×11
linked org PT Habco Primatama p.7 ×3
linked person Cosmas Kiardi p.7 ×5
linked person Hasanul Arifin Hasibuan p.7 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×9
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.4
possible org PT Multi Sarana Nasional p.7 ×27
unresolved person H. Imam Munandar p.1 ×3
unresolved org PT Bima Registra p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.3
unresolved — PMTHMETD p.3
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result