Back to announcement
20260715_HATM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32112463_lamp1.pdf
Other Text extracted HATMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT HABCO TRANS MARITIMA TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(“PMTHMETD”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK NO. 14/2019”)
Keterbukaan Informasi ini penting untuk diperhatikan oleh para Pemegang Saham Perseroan untuk mengambil keputusan yang akan diambil dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPSLB”) yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 21 Agustus 2026
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil
keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional
lainnya.
PT HABCO TRANS MARITIMA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Pengangkutan dengan Kegiatan Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum
Berkedudukan di Riau, Indonesia
Kantor Pusat
Jalan H. Imam Munandar No. 247 F/G,
Kel Tangkerang Utara, Kec Bukit Raya, Pekanbaru,
Riau 28282
Telp.: 0761 32236
Fax: 0761 20226
Email: corsec@habcomaritima.com
Website: www.habcomaritima.com
Informasi ini diumumkan dalam situs web BEI dan situs web Perseroan sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk melakukan PMTHMETD yang mana pelaksanaannya memerlukan persetujuan dari para
pemegang saham yang akan dimintakan Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada
hari Jumat, 21 Agustus 2026 (“RUPSLB”), sebagaimana telah diumumkan dalam Pengumuman Rapat Umum
Pemegang Saham pada tanggal 15 Juli 2026 melalui situs web Perseroan, situs web BEI, dan situs web KSEI
(“Pengumuman RUPS”).
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung
jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi
ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi
material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DITERBITKAN PADA TANGGAL 15 JULI 2026
1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Beberapa singkatan dan kata-kata yang dipergunakan dalam Prospektus ini memiliki makna dan arti seperti
dijelaskan dalam tabel berikut:
Afiliasi : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK, yang
berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut, yaitu hubungan dengan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi dan/atau dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Anggaran Dasar : Berarti Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan
Biro Administrasi Efek atau BAE : Berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten dan/ atau
penerbit efek melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian
hak yang berkaitan dengan efek.dalam Penawaran Umum, yaitu PT Bima
Registra berkedudukan di Kota Jakarta
Bursa Efek atau BEI : Berarti perantara perdagangan efek yang telah memperoleh izin usaha
dari Otoritas Jasa Keuangan dan pihak lain yang memperoleh
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai hak untuk
mempergunakan sistem dan/atau sarana bursa efek sesuai dengan
peraturan bursa efek sebagaiman dimaksud dalam UU P2SK
Daftar Pemegang Saham atau DPS : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh BAE, yang memuat keterangan
tentang kepemilikan saham dalam Perseroan
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
2
Page 3
penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK
Hari Bursa : berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional
atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek.
Hari Kerja : berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu
serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
hari libur nasional.
Masyarakat : berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara
Indonesia atau warga negara asing dan/atau badan hukum Indonesia
maupun badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau
berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau
berkedudukan di luar Indonesia
Menkum : berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu
dikenal sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri
Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia
atau Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia).
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Saham : Berarti perseorangan dan/atau badan hukum yang telah memiliki
saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS
Pemegang Saham Independen : berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis
pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan:
a. bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris,
Pemegang Saham Utama dan Pemegang Saham Pengendali;
atau
b. bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, Pemegang Saham Utama dan Pemegang Saham
Pengendali
Pemegang Saham Pengendali : berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen)
dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh;
atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
maupun tidak langsung dengan cara apapun pengelolaan
dan/atau kebijakan Perseroan
Pemegang Saham Utama : berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung,
memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) hak suara dari
seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu
Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan
oleh OJK.
Pemerintah : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia
PMTHMETD : berarti Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
3
Page 4
Perseroan : berarti PT Habco Trans Maritima Tbk, suatu perseroan terbuka yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Pekanbaru.
Peraturan BEI No. I-A : berarti Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang
Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang
Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat tanggal 21 Desember 2021
POJK 14/2019 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK 15/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka.
Rupiah atau Rp : berarti mata uang resmi Negara Republik Indonesia
RUPS : berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan
RUPSLB : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
4
Page 5
I. PENDAHULUAN
Merujuk kepada ketentuan POJK No. 14/2019, dengan ini kami sampaikan bahwa Perseroan berencana untuk
melakukan PMTHMETD dalam rangka memperoleh tambahan dana Perseroan, untuk memperkuat struktur
permodalan Perseroan sebanyak 800.000.000 (delapan ratus juta) saham Perseroan, atau sebanyak 9,22%
(sembilan koma dua dua persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 7 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menteri Hukum Republik Indonesia
(“Menkum”) melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0176977
tanggal 7 Juli 2025, jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar 8.680.000.000
(delapan miliar enam ratus delapan puluh juta) saham (“Akta No. 5/2025”).
Saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama dengan nilai nominal yang sama dengan
nilai nominal saham Perseroan yang telah dikeluarkan, yaitu Rp50- (lima puluh Rupiah) per saham. Pengeluaran
saham Perseroan melalui PMTHMETD tersebut akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga
pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
PMTHMETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada
tanggal 21 Agustus 2026.
II. INFORMASI MENGENAI PMTHMETD
1. Alasan dan Tujuan Penambahan Modal
Perseroan merencanakan pelaksanaan PMTHMETD sebagai bagian dari upaya penguatan struktur permodalan.
Seiring dengan pertumbuhan kegiatan usaha, Perseroan memerlukan struktur modal yang lebih kuat dan sehat
guna menjaga stabilitas keuangan serta meningkatkan kapasitas pendanaan.
Melalui langkah ini, Perseroan bertujuan untuk memperkuat fondasi keuangan Perseroan untuk mendukung
pertumbuhan dan peningkatan nilai jangka panjang bagi pemegang saham.
2. Penerbitan Saham Baru
Merujuk kepada Pasal 8C POJK 14/2019, Perseroan hanya dapat melakukan penambahan modal maksimal 10%
(sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal Perseroan yang
tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan yang telah diberitahukan dan diterima Menkum pada saat
pengumuman RUPSLB mengenai PMTHMETD, dan PMTHMETD harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua tahun)
sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui aksi korporasi tersebut.
Sehubungan dengan PMTHMETD dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan
saham baru sebanyak 800.000.000 (delapan ratus juta) saham dengan nilai nominal Rp50,00 (lima puluh
rupiah), atau sebanyak 9,22% (sembilan koma dua dua persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan.
Harga pelaksanaan saham PMTHMETD paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga
penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar
Reguler sebelum tanggal permohonan Pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD, sebagaimana ditentukan
dalam Peraturan BEI No. I-A.
5
Page 6
3. Perkiraan Periode Pelaksanaan
PMTHMETD akan dilaksanakan tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal RUPSLB
yang menyetujui pelaksanaan PMTHMETD, yaitu sejak tanggal 21 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 20
Agustus 2028.
4. Rencana Penggunaan Dana
Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh dana yang
diperoleh dari hasil Rencana PMTHMETD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya PMTHMETD yang menjadi
kewajiban Perseroan, akan digunakan untuk belanja modal yaitu menambah aset berupa armada kapal,
dan/atau pembayaran pinjaman bank, dan/atau modal kerja.
Penggunaan dana tersebut di atas dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dana Perseroan pada saat
pelaksanaan PMTHMETD.
5. Analisis Dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum Dan Sesudah
Penambahan Modal
Dengan menggunakan laporan keuangan Perseroan per 31 Maret 2026 (tidak diaudit), proyeksi atas dampak
pelaksanaan PMTHMETD terhadap kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
Laporan Keuangan Dalam Rupiah
KETERANGAN Sebelum PMTHMETD PMTHMETD Sesudah PMTHMETD
Laporan Posisi Keuangan
Aset Lancar 503.003.087.727 280.000.000.000 783.003.087.727
Aset Tidak Lancar 1.385.062.022.015 1.385.062.022.015
Jumlah Aset 1.888.065.109.742 2.168.065.109.742
Liabilitas Jangka Pendek 172.570.346.198 172.570.346.198
Liabilitas Jangka Panjang 105.861.610.954 105.861.610.954
Jumlah Liabilitas 278.431.957.152 278.431.957.152
Jumlah Ekuitas 1.609.633.152.590 280.000.000.000 1.889.633.152.590
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 1.888.065.109.742 2.168.065.109.742
PMTHMETD akan memberikan dampak positif bagi Perseroan, dengan meningkatkan jumlah Aset Lancar yakni
Kas dan setara kas, Total Aset serta Total Ekuitas.
6. Risiko Atau Dampak Penambahan Modal Kepada Pemegang Saham
Dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, bagi Pemegang Saham
Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham yaitu sebesar 8,44% (delapan koma empat
empat persen).
7. Keterangan Tentang Rincian Struktur Modal Saham Sebelum dan Sesudah Penambahan Modal
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal 30 Juni
2026 sebagaimana terdapat dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan yang dikeluarkan
oleh PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, pada tanggal 2 Juli 2026, adalah sebagai
berikut:
6
Page 7
Sebelum PMTHMETD
Keterangan Nilai Nominal Rp50,- per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 22,400,000,000 1,120,000,000,000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Habco Primatama 5,758,706,000 287,935,300,000 66.3445
PT Multi Sarana Nasional 1,745,409,861 87,270,493,050 20.1084
Benny 8,512,000 425,600,000 0.0981
Cosmas Kiardi 8,512,000 425,600,000 0.0981
Hasanul Arifin Hasibuan 5,376,000 268,800,000 0.0619
Masyarakat 1,153,484,139 57,674,206,950 13.2890
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 8,680,000,000 434,000,000,000 100.0000
Portepel 13,720,000,000 686,000,000,000
Setelah PMTHMETD
Keterangan Nilai Nominal Rp50,- per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 22,400,000,000 1,120,000,000,000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Habco Primatama 5,758,706,000 287,935,300,000 60.7458
PT Multi Sarana Nasional 2,545,409,861 127,270,493,050 26.8503
Benny 8,512,000 425,600,000 0.0898
Cosmas Kiardi 8,512,000 425,600,000 0.0898
Hasanul Arifin Hasibuan 5,376,000 268,800,000 0.0567
Masyarakat 1,153,484,139 57,674,206,950 12.1676
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 9,480,000,000 474,000,000,000 100.0000
Portepel 12,920,000,000 646,000,000,000
Pelaksanaan PMTHMETD tidak menyebabkan terjadinya perubahan pemegang saham pengendali Perseroan.
8. Keterangan Mengenai Calon Pemodal
Sehubungan dengan PMTHMETD ini, Saham baru akan dikeluarkan kepada PT Multi Sarana Nasional (“MSN”).
Keterangan Singkat
PT Multi Sarana Nasional adalah suatu badan hukum yang berkedudukan di Kota Pekanbaru, dan didirikan
dengan nama PT Multi Sarana Nasional, sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 20 tertanggal 30 Juni 2021.
Kantor pusat PT Multi Sarana Nasional berlokasi di Jl. H. Imam Munandar No. 247 F-G, Tangkerang Utara, Bukit
Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Kegiatan Usaha
Maksud dan Tujuan PT Multi Sarana Nasional, adalah sebagai berikut:
a. Maksud dan Tujuan PT Multi Sarana Nasional adalah berusaha dalam bidang:
i. Aktivitas Keuangan
b. Untuk mencapai Maksud dan Tujuan tersebut di atas, PT Multi Sarana Nasional dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
i. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200);
ii. Trust, Pendanaan Dan Entitas Keuangan Sejenis (KBLI 64300).
7
Page 8
Pengurusan dan Pengawasan
Sesuai dengan Akta Nomor 20 tanggal 30 Juni 2021, susunan pengurus PT Multi Sarana Nasional adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Andrew Kam
Direktur : Rita
Direktur : Ian Morris Budiman
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Cosmas Kiardi
Komisaris : Benny
Komisaris : Hasanul Arifin Hasibuan
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Semua direktur PT Multi Sarana Nasional merupakan anggota Direksi Perseroan. Hasanul Arifin Hasibuan dan
Cosmas Kiardi yang merupakan anggota Dewan Komisaris PT Multi Sarana Nasional menjabat juga sebagai
anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Pihak yang menjadi Ultimate Beneficial Owner dari PT Multi Sarana Nasional adalah Benny, Cosmas Kiardi, dan
Hasanul Arifin Hasibuan.
Sesuai dengan Pasal 44B POJK 14/2019, dalam hal PMTHMETD merupakan transaksi afiliasi, Perseroan
dikecualikan untuk mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan di sektor Pasar Modal yang
mengatur mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Penambahan Modal oleh Pemodal yang Merupakan Pihak
Terafiliasi
Pihak Terafiliasi dalam hal ini PT Multi Sarana Nasional melihat potensi pertumbuhan Perseroan di masa
mendatang, dan meyakini dapat mengakselerasi pertumbuhan tersebut, sehingga dapat memberikan nilai
jangka panjang bagi pemegang saham.
III. RUPSLB PERSEROAN
1. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pelaksanaan PMTHMETD sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari Pemegang Saham
Independen Perseroan dalam RUPSLB Perseroan pada tanggal 21 Agustus 2026, waktu dan tempat
penyelenggaraan RUPSLB akan diumumkan pada saat pemanggilan RUPS dengan mata acara RUPSLB
sebagai berikut:
Persetujuan Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan
melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMTHMETD”)
2. Ketentuan kuorum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 POJK 14/2019.
3. Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dan memberikan suara dalam RUPSLB adalah para
Pemegang Saham Independen Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 29 Juli 2026, pukul 16.00 WIB
8
Page 9
4. Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:
Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi di website Perseroan, IDX,
15 Juli 2026
KSEI
Tanggal penutupan pencatatan dalam daftar pemegang saham (Recording
29 Juli 2026
Date) yang berhak hadir
Panggilan RUPS di website Perseroan, IDX, KSEI 30 Juli 2026
Penyelenggaraan RUPSLB 21 Agustus 2026
Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS 26 Agustus 2026
Penyampaian Risalah RUPS ke OJK dan IDX 18 September 2026
5. Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan.
IV. INFORMASI MENGENAI PMTHMETD
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan rencana PMTHMETD sebagaimana diuraikan di atas, para
pemegang saham Perseroan dapat menghubungi Sekretaris Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan,
yaitu Senin – Jumat, pukul 08.30 – 16.30 WIB, pada alamat tersebut di bawah ini:
PT Habco Trans Maritima Tbk
Jl. H. Imam Munandar No.247 F-G,
Kel. Tangkerang Utara, Kec. Bukit Raya, Pekanbaru, Riau 28282
Tel. (0761) 34302, 47023, 46695
Situs web: www.habcomaritima.com
E-mail: corsec@habcomaritima.com
Pekanbaru, 15 Juli 2026
Direksi
9
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Imam Munandar
p.1 ×3
unresolved
org
PT Bima Registra
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
—
PMTHMETD
p.3
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.