Skip to content
Back to announcement

20250725_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31917728_lamp1.pdf

Other Text extracted HRTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                             Bandung, 25 Juli 2025
Nomor                 : S-490/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/VII/2025
Lampiran              :-

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up.           : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up.            : Divisi Penilaian Perusahaan 2

Perihal        : Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk


Dengan hormat,


Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.
31/POJK.04/2015”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/POJK.04/2020”),
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/POJK.04/2020”), serta Peraturan No.
I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022
tanggal 1 Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi (“Kep. BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022”), bersama ini kami
sampaikan Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan”), dengan
rincian sebagai berikut:


Nama Emiten atau Perusahaan Publik        : PT Hartadinata Abadi Tbk
Bidang Usaha                              : Perindustrian dan Perdagangan Emas
Page 2
Telepon                                      : 022-5402326
Faksimili                                    :-
Alamat surat elektronik (e-mail)             : corsec@hartadinataabadi.co.id
 No.      Aktivitas                 Keterangan
 1.       Tanggal Kejadian          23 Juli 2025

 2.       Jenis Informasi    atau    “Informasi atau Fakta Material lainnya”
          Fakta Material
                                     Bahwa pada tanggal 23 Juli 2025, telah dilakukan
                                     penandatanganan Addendum Perjanjian Kredit antara Anak
                                     Usaha Perseroan yakni PT Gemilang Hartadinata Abadi
                                     (“GHA”) dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“BMRI”).
 3.       Uraian Informasi atau      Mengacu pada:
          Fakta Material              a. POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
                                         Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau
                                         Perusahaan Publik, tertanggal 22 Desember 2015.
                                      b. POJK No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material
                                         Dan Perubahan Kegiatan Usaha, tertanggal 20 April
                                         2020.
                                      c. POJK No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material
                                         dan Perubahan Kegiatan Usaha, tertanggal 20 April
                                         2020.
                                      d. POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
                                         dan Transaksi Benturan Kepentingan, tertanggal 1 Juli
                                         2020.
                                      e. Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
                                         Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 1
                                         Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E
                                         tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, tertanggal
                                         30 September 2022.

                                    Pada tanggal 23 Juli 2025, GHA telah melakukan
                                    penandatanganan Addendum Perjanjian Kredit antara GHA
                                    selaku Debitur dengan BMRI selaku Kreditur (“Addendum
                                    Perjanjian Kredit”). GHA dan BMRI telah menyetujui untuk
                                    mengadakan perubahan dan/atau tambahan dalam Perjanjian
                                    Kredit sebagai berikut:

                                    Semula:
                                    Jangka Waktu Fasilitas Kredit ini terhitung sejak tanggal 05-12-
                                    2024 (lima Desember dua ribu dua puluh empat) sampai dengan
                                    tanggal 23-07-2025 (dua puluh tiga Juli dua ribu dua puluh
                                    lima)
Page 3
                           Menjadi:
                           Jangka Waktu Fasilitas Kredit ini terhitung sejak tanggal
                           penandatanganan Addendum III Perjanjian Kredit sampai
                           dengan tanggal 23-07-2026 (dua puluh tiga Juli dua ribu dua
                           puluh enam)


                           Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
                            1. GHA adalah Perusahaan Terkendali dengan Kepemilikan
                               Langsung oleh Perseroan sebesar 99% dimiliki oleh
                               Perseroan (“Debitur”).
                            2. Perseroan serta beberapa entitas anak usaha GHA yaitu
                               PT Gadai Cahaya Dana Abadi (GCDA), PT Gadai Terang
                               Abadi Mulia (GTAM), PT Gadai Cahaya Abadi Mulia
                               (GCAM), PT Gadai Cahaya Terang Abadi (GCTA), PT Gadai
                               Hartadinata Terang Sejati (GHTS), dan PT Gadai Jaya
                               Raya Mulia (GJRM) sebagai penjamin (“Penjamin”).
                            3. Hubungan antara Perseroan, GHA, dan entitas anak usaha
                               GHA merupakan hubungan afiliasi. Transaksi ini termasuk
                               dalam kategori transaksi benturan kepentingan yang
                               dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
                               (1) huruf b Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, karena
                               tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis antara
                               Perseroan dengan Pengurus, Pemegang Saham Utama,
                               maupun Pengendali yang dapat merugikan Perseroan.
                            4. Bahwa antara Perseroan, GHA maupun Anak Usaha GHA
                               dengan BMRI tidak terdapat hubungan afiliasi dan
                               benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-
                               undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Oleh
                               karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan
                               transaksi afiliasi dan mengandung benturan kepentingan
                               sebagaimana         dimaksud   dalam       POJK     No.
                               42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                               Benturan Kepentingan.

4.   Dampak      kejadian, Addendum atas Perjanjian Kredit ini tidak menimbulkan
     Informasi atau Fakta dampak material terhadap kondisi keuangan, operasional,
     Material              maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Page 4
 5.     Keterangan lain-lain   Bahwa selain daripada informasi yang telah kami ungkapkan di
                               atas, saat ini tidak terdapat kejadian, Informasi, atau Fakta
                               Material lain yang tidak kami ungkapkan selain informasi
                               tersebut di atas.

                               Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas
                               kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam
                               Keterbukaan Informasi ini.



Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT Hartadinata Abadi Tbk




Ong Deny
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published25 Jul 2025
Pages4
Characters8,113
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Hartadinata Abadi Tbk p.1 ×12
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.2 ×2
linked person Ong Deny · Corporate Secretary p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT Gemilang Hartadinata Abadi p.2
unresolved org PT Gadai Cahaya Dana Abadi p.3
unresolved org PT Gadai Terang Abadi Mulia p.3
unresolved org PT Gadai Cahaya Abadi Mulia p.3
unresolved org PT Gadai Cahaya Terang Abadi p.3
unresolved org PT Gadai Hartadinata Terang Sejati p.3
unresolved org PT Gadai Jaya Raya Mulia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result