Back to announcement
20250725_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31917728_lamp1.pdf
Other Text extracted HRTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Bandung, 25 Juli 2025 Nomor : S-490/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/VII/2025 Lampiran :- Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Up. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Direksi PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 Up. : Divisi Penilaian Perusahaan 2 Perihal : Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk Dengan hormat, Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/POJK.04/2015”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/POJK.04/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/POJK.04/2020”), serta Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 1 Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Kep. BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022”), bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan”), dengan rincian sebagai berikut: Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Hartadinata Abadi Tbk Bidang Usaha : Perindustrian dan Perdagangan Emas
Page 2
Telepon : 022-5402326
Faksimili :-
Alamat surat elektronik (e-mail) : corsec@hartadinataabadi.co.id
No. Aktivitas Keterangan
1. Tanggal Kejadian 23 Juli 2025
2. Jenis Informasi atau “Informasi atau Fakta Material lainnya”
Fakta Material
Bahwa pada tanggal 23 Juli 2025, telah dilakukan
penandatanganan Addendum Perjanjian Kredit antara Anak
Usaha Perseroan yakni PT Gemilang Hartadinata Abadi
(“GHA”) dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“BMRI”).
3. Uraian Informasi atau Mengacu pada:
Fakta Material a. POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik, tertanggal 22 Desember 2015.
b. POJK No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha, tertanggal 20 April
2020.
c. POJK No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha, tertanggal 20 April
2020.
d. POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan, tertanggal 1 Juli
2020.
e. Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 1
Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, tertanggal
30 September 2022.
Pada tanggal 23 Juli 2025, GHA telah melakukan
penandatanganan Addendum Perjanjian Kredit antara GHA
selaku Debitur dengan BMRI selaku Kreditur (“Addendum
Perjanjian Kredit”). GHA dan BMRI telah menyetujui untuk
mengadakan perubahan dan/atau tambahan dalam Perjanjian
Kredit sebagai berikut:
Semula:
Jangka Waktu Fasilitas Kredit ini terhitung sejak tanggal 05-12-
2024 (lima Desember dua ribu dua puluh empat) sampai dengan
tanggal 23-07-2025 (dua puluh tiga Juli dua ribu dua puluh
lima)
Page 3
Menjadi:
Jangka Waktu Fasilitas Kredit ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan Addendum III Perjanjian Kredit sampai
dengan tanggal 23-07-2026 (dua puluh tiga Juli dua ribu dua
puluh enam)
Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
1. GHA adalah Perusahaan Terkendali dengan Kepemilikan
Langsung oleh Perseroan sebesar 99% dimiliki oleh
Perseroan (“Debitur”).
2. Perseroan serta beberapa entitas anak usaha GHA yaitu
PT Gadai Cahaya Dana Abadi (GCDA), PT Gadai Terang
Abadi Mulia (GTAM), PT Gadai Cahaya Abadi Mulia
(GCAM), PT Gadai Cahaya Terang Abadi (GCTA), PT Gadai
Hartadinata Terang Sejati (GHTS), dan PT Gadai Jaya
Raya Mulia (GJRM) sebagai penjamin (“Penjamin”).
3. Hubungan antara Perseroan, GHA, dan entitas anak usaha
GHA merupakan hubungan afiliasi. Transaksi ini termasuk
dalam kategori transaksi benturan kepentingan yang
dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, karena
tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis antara
Perseroan dengan Pengurus, Pemegang Saham Utama,
maupun Pengendali yang dapat merugikan Perseroan.
4. Bahwa antara Perseroan, GHA maupun Anak Usaha GHA
dengan BMRI tidak terdapat hubungan afiliasi dan
benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Oleh
karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan
transaksi afiliasi dan mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
4. Dampak kejadian, Addendum atas Perjanjian Kredit ini tidak menimbulkan
Informasi atau Fakta dampak material terhadap kondisi keuangan, operasional,
Material maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Page 4
5. Keterangan lain-lain Bahwa selain daripada informasi yang telah kami ungkapkan di
atas, saat ini tidak terdapat kejadian, Informasi, atau Fakta
Material lain yang tidak kami ungkapkan selain informasi
tersebut di atas.
Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Hartadinata Abadi Tbk
Ong Deny
Corporate Secretary
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Gemilang Hartadinata Abadi
p.2
unresolved
org
PT Gadai Cahaya Dana Abadi
p.3
unresolved
org
PT Gadai Terang Abadi Mulia
p.3
unresolved
org
PT Gadai Cahaya Abadi Mulia
p.3
unresolved
org
PT Gadai Cahaya Terang Abadi
p.3
unresolved
org
PT Gadai Hartadinata Terang Sejati
p.3
unresolved
org
PT Gadai Jaya Raya Mulia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.