Skip to content
Back to announcement

20250725_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31917655_lamp1.pdf

Other Text extracted HRTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                                      Bandung, 25 Juli 2025
Nomor ​          ​       : S-489/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/VII/2025
Lampiran ​       ​       :-

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up. ​ ​       : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up. ​ ​        : Divisi Penilaian Perusahaan 2

Perihal​         : Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk


Dengan hormat,


Merujuk    Peraturan         Otoritas   Jasa   Keuangan    No.   31/POJK.04/2015   tentang
Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK     No.       31/POJK.04/2015”),        Peraturan   Otoritas   Jasa   Keuangan    No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
No. 17/POJK.04/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.
42/POJK.04/2020”), serta Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 1 Februari 2021, tentang
Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Kep. BEI
No. Kep-00066/BEI/09-2022”), bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi
PT Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan”), dengan rincian sebagai berikut:


Nama Emiten atau Perusahaan Publik​               : PT Hartadinata Abadi Tbk
Bidang Usaha​ ​          ​         ​      ​       : Perindustrian dan Perdagangan Emas
Page 2
Telepon​        ​      ​      ​       ​      : 022-5402326
Faksimili​      ​      ​      ​       ​      :-
Alamat surat elektronik (e-mail)​     ​      : corsec@hartadinataabadi.co.id
 No.       Aktivitas                Keterangan
  1.       Tanggal Kejadian         23 Juli 2025

  2.       Jenis Informasi atau     “Informasi atau Fakta Material lainnya”
           Fakta Material
                                    Bahwa pada tanggal 23 Juli 2025, telah dilakukan
                                    penandatanganan Addendum II (kedua) Perjanjian Kredit
                                    antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                    (“BMRI”).
  3.       Uraian Informasi atau Mengacu pada:
           Fakta Material         a.​ POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
                                      Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau
                                      Perusahaan Publik, tertanggal 22 Desember 2015.
                                  b.​ POJK No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material
                                      Dan Perubahan Kegiatan Usaha, tertanggal 20 April 2020.
                                  c.​ POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                      Transaksi Benturan Kepentingan, tertanggal 1 Juli 2020.
                                  d.​ Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
                                      Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 1
                                      Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E
                                      tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, tertanggal 30
                                      September 2022.

                                    Pada tanggal 23 Juli 2025, Perseroan telah melakukan
                                    penandatanganan Addendum Perjanjian Kredit antara
                                    Perseroan selaku Debitur dengan BMRI selaku Kreditur
                                    (“Addendum Perjanjian Kredit”). Perseroan dan BMRI telah
                                    menyetujui untuk mengadakan perubahan dan/atau tambahan
                                    dalam Perjanjian Kredit sebagai berikut:

                                    Semula:
                                     1.​ Jangka Waktu Fasilitas Kredit : 1 (satu) tahun sejak
                                         tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2025.

                                    Menjadi :
                                    1.​ Jangka Waktu Fasilitas Kredit : 1 (satu) tahun sejak
                                        tanggal 23 Juli 2025 sampai dengan 23 Juli 2026.
Page 3
                            Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
                            Bahwa antara Perseroan dengan BMRI tidak terdapat
                            hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan
                            peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
                            modal. Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan
                            merupakan transaksi afiliasi dan mengandung benturan
                            kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
                            42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                            Benturan Kepentingan.

                            Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material karena nilai
                            transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas
                            Perseroan. Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material
                            yang dikecualikan berdasarkan Pasal 11 huruf b dan huruf c
                            POJK No. 17/POJK.04/2020, sehingga berdasarkan ketentuan
                            tersebut, Perseroan hanya diwajibkan untuk melakukan
                            keterbukaan informasi.

4.   Dampak      kejadian, Addendum atas Perjanjian Kredit ini tidak menimbulkan
     Informasi atau Fakta dampak material terhadap kondisi keuangan, operasional,
     Material              maupun kelangsungan usaha Perseroan.

5.   Keterangan lain-lain   Bahwa selain daripada informasi yang telah kami ungkapkan
                            di atas, saat ini tidak terdapat kejadian, Informasi, atau
                            Fakta Material lain yang tidak kami ungkapkan selain
                            informasi tersebut di atas.

                            Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas
                            kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam
                            Keterbukaan Informasi ini.
Page 4
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT Hartadinata Abadi Tbk




Ong Deny
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published25 Jul 2025
Pages4
Characters6,619
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Hartadinata Abadi Tbk p.1 ×11
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.2 ×2
linked person Ong Deny · Corporate Secretary p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result