Back to announcement
20260715_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_32112167_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No.: 235/CORP/9981/VII/26 Jakarta, 15 Juli 2026
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
10710
U.p : Bapak Hasan Fawzi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa
Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Perihal : Keterbukaan informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keungan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami,
PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh saham-
sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Uraian Mengenai Transaksi
Pada tanggal 13 Juli 2026, Perseroan dan PT Pamapersada Nusantara (“PAMA”), masing-masing
telah menandatangani Perjanjian Pinjaman (“Perjanjian”) dengan PT Arafura Surya Alam (“ASA”)
(seluruhnya disebut “Transaksi”). PAMA dan ASA adalah anak perusahaan dari Perseroan.
Berdasarkan Perjanjian tersebut, (a) Perseroan memberikan fasilitas pinjaman berjangka kepada ASA
dengan nilai maksimum sebesar USD27.000.000 atau mata uang lain yang setara (“Pinjaman
Perseroan kepada ASA”), dan (b) PAMA memberikan fasilitas pinjaman berjangka kepada ASA
dengan nilai maksimum sebesar USD18.000.000 atau mata uang lain yang setara (“Pinjaman
PAMA kepada ASA”) (Pinjaman Perseroan kepada ASA dan Pinjaman PAMA kepada ASA
selanjutnya disebut “Perjanjian”). Dengan demikian, total nilai maksimum Pinjaman kepada ASA
sebesar USD 45.000.000 atau mata uang lain yang setara. Pinjaman akan digunakan oleh ASA untuk
mendukung kegiatan usaha ASA.
Berikut ini adalah informasi mengenai Pinjaman:
a. Suku Bunga : Term SOFR + 1,1% per tahun (USD) dan INDONIA + 1,5% per
tahun (IDR).
b. Periode Pinjaman : Sejak tanggal Perjanjian sampai dengan 1 Januari 2033 (atau tanggal lain
yang disepakati para pihak)
2. Hubungan antara Para Pihak
Hubungan afiliasi antara Perseroan, PAMA, dan ASA ditunjukkan dari kepemilikan saham dan
kesamaan manajemen pada saat dilakukannya Transaksi, dengan perincian sebagai berikut:
Page 2
a. Di bawah ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan antara Perseroan, PAMA,
dan ASA:
Perseroan
100% 60%
Lainnya Lainnya
40%
PAMA (anak usaha Perseroan) (anak usaha Perseroan)
99,99996% 0,00004%
ASA
b. Berikut adalah kesamaan manajemen Perseroan, PAMA, dan ASA pada saat dilakukannya
Transaksi:
Nama Perusahaan Direksi Dewan Komisaris
Perseroan Presiden Direktur: Iwan Presiden Komisaris: Frans Kesuma
Hadiantoro
Direktur: Hendra Hutahean
Direktur: Vilihati Surya
PAMA Presiden Direktur: Hendra Presiden Komisaris: Frans Kesuma
Hutahean Komisaris: Iwan Hadiantoro
ASA - Komisaris Utama: Iwan Hadiantoro
Komisaris: Hendra Hutahean
Komisaris: Vilihati Surya
3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasannya dilakukannya Transaksi dengan Pihak Berafiliasi
dibanding dengan Pihak yang Tidak Berafiliasi
Secara bisnis akan lebih menguntungkan apabila Perseroan dan PAMA memberikan Pinjaman ini
kepada ASA dibandingkan dengan apabila Perseroan dan PAMA harus menyimpan dana kasnya di
bank dengan rate deposito bank pada saat ini. Selain itu, dalam mendapatkan Pinjaman dari
Perseroan dan PAMA, ASA mendapatkan fasilitas pinjaman dengan jangka waktu dan proses yang
lebih efisien serta persyaratan dan ketentuan yang lebih lunak dibandingkan dengan apabila
dilakukan dengan pihak ketiga, tanpa mengesampingkan asas kewajaran.
4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Sehubungan dengan Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa
sepanjang sepengetahuannya, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib diketahui
oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga
menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan Transaksi di atas menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan. Perseroan telah memenuhi prosedurnya untuk memastikan bahwa Transaksi
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Page 3
5. Informasi Tambahan
a. Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.
b. Transaksi ini bukan merupakan transaksi material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”)) karena nilai Transaksi ini tidak memenuhi
threshold yang ditetapkan dalam POJK 17/2020.
Dengan demikian, Transaksi ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan: (i)
pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii) penyampaian Keterbukaan
Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal 6 POJK
42/2020.
[sisa halaman sengaja dikosongkan]
Page 4
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Hormat kami, PT United Tractors Tbk Ari Setiyawan Corporate Secretary Tembusan: 1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II 2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1 ×2
unresolved
person
Hutahean
· Komisaris
p.2
unresolved
person
Ari Setiyawan
· Corporate Secretary
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
669 ms
12 Sep 2026 21:47
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}