Skip to content
Back to announcement

20260715_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_32112167_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
No.: 235/CORP/9981/VII/26                                                 Jakarta, 15 Juli 2026

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
10710

 U.p            : Bapak Hasan Fawzi
                  Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa
                  Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

 Perihal        : Keterbukaan informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
                  Keuangan No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                  Benturan Kepentingan

 Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keungan No. 42/POJK.04/2020 tentang
 Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami,
 PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh saham-
 sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

 1. Uraian Mengenai Transaksi

       Pada tanggal 13 Juli 2026, Perseroan dan PT Pamapersada Nusantara (“PAMA”), masing-masing
       telah menandatangani Perjanjian Pinjaman (“Perjanjian”) dengan PT Arafura Surya Alam (“ASA”)
       (seluruhnya disebut “Transaksi”). PAMA dan ASA adalah anak perusahaan dari Perseroan.

       Berdasarkan Perjanjian tersebut, (a) Perseroan memberikan fasilitas pinjaman berjangka kepada ASA
       dengan nilai maksimum sebesar USD27.000.000 atau mata uang lain yang setara (“Pinjaman
       Perseroan kepada ASA”), dan (b) PAMA memberikan fasilitas pinjaman berjangka kepada ASA
       dengan nilai maksimum sebesar USD18.000.000 atau mata uang lain yang setara (“Pinjaman
       PAMA kepada ASA”) (Pinjaman Perseroan kepada ASA dan Pinjaman PAMA kepada ASA
       selanjutnya disebut “Perjanjian”). Dengan demikian, total nilai maksimum Pinjaman kepada ASA
       sebesar USD 45.000.000 atau mata uang lain yang setara. Pinjaman akan digunakan oleh ASA untuk
       mendukung kegiatan usaha ASA.

       Berikut ini adalah informasi mengenai Pinjaman:
       a. Suku Bunga             : Term SOFR + 1,1% per tahun (USD) dan INDONIA + 1,5% per
                                    tahun (IDR).
       b. Periode Pinjaman : Sejak tanggal Perjanjian sampai dengan 1 Januari 2033 (atau tanggal lain
                                   yang disepakati para pihak)

 2. Hubungan antara Para Pihak

       Hubungan afiliasi antara Perseroan, PAMA, dan ASA ditunjukkan dari kepemilikan saham dan
       kesamaan manajemen pada saat dilakukannya Transaksi, dengan perincian sebagai berikut:
Page 2
  a.     Di bawah ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan antara Perseroan, PAMA,
         dan ASA:


                          Perseroan

           100%                                       60%




                                                   Lainnya                              Lainnya
                           40%
          PAMA                              (anak usaha Perseroan)               (anak usaha Perseroan)

                                               99,99996%                                     0,00004%




                                                                        ASA




  b.     Berikut adalah kesamaan manajemen Perseroan, PAMA, dan ASA pada saat dilakukannya
         Transaksi:


   Nama Perusahaan                    Direksi                            Dewan Komisaris
   Perseroan            Presiden       Direktur:           Iwan Presiden Komisaris: Frans Kesuma
                        Hadiantoro
                        Direktur: Hendra Hutahean
                        Direktur: Vilihati Surya
   PAMA                 Presiden    Direktur:    Hendra Presiden Komisaris: Frans Kesuma
                        Hutahean                        Komisaris: Iwan Hadiantoro
   ASA                  -                               Komisaris Utama: Iwan Hadiantoro
                                                        Komisaris: Hendra Hutahean
                                                        Komisaris: Vilihati Surya

3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasannya dilakukannya Transaksi dengan Pihak Berafiliasi
   dibanding dengan Pihak yang Tidak Berafiliasi

    Secara bisnis akan lebih menguntungkan apabila Perseroan dan PAMA memberikan Pinjaman ini
    kepada ASA dibandingkan dengan apabila Perseroan dan PAMA harus menyimpan dana kasnya di
    bank dengan rate deposito bank pada saat ini. Selain itu, dalam mendapatkan Pinjaman dari
    Perseroan dan PAMA, ASA mendapatkan fasilitas pinjaman dengan jangka waktu dan proses yang
    lebih efisien serta persyaratan dan ketentuan yang lebih lunak dibandingkan dengan apabila
    dilakukan dengan pihak ketiga, tanpa mengesampingkan asas kewajaran.

4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris

   Sehubungan dengan Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa
   sepanjang sepengetahuannya, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib diketahui
   oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga
   menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan Transaksi di atas menjadi tidak benar
   dan/atau menyesatkan. Perseroan telah memenuhi prosedurnya untuk memastikan bahwa Transaksi
   dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Page 3
5. Informasi Tambahan

    a. Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
       POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.

    b. Transaksi ini bukan merupakan transaksi material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan
       Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”)) karena nilai Transaksi ini tidak memenuhi
       threshold yang ditetapkan dalam POJK 17/2020.

   Dengan demikian, Transaksi ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan: (i)
   pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii) penyampaian Keterbukaan
   Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal 6 POJK
   42/2020.




                                 [sisa halaman sengaja dikosongkan]
Page 4
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.


Hormat kami,
PT United Tractors Tbk




Ari Setiyawan
Corporate Secretary

Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published15 Jul 2026
Pages4
Characters6,550
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org United Tractors Tbk p.1 ×5
linked org PT Pamapersada Nusantara p.1
linked org PT Arafura Surya Alam p.1
linked person Frans Kesuma · Presiden Komisaris p.2 ×5
linked person Hendra Hutahean · Direktur p.2 ×3
linked person Vilihati Surya · Direktur p.2 ×3
linked person Iwan Hadiantoro · Komisaris p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible person Iwan · Komisaris p.2
possible person Hendra · Komisaris p.2
unresolved person Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas p.1 ×2
unresolved person Hutahean · Komisaris p.2
unresolved person Ari Setiyawan · Corporate Secretary p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 669 ms 12 Sep 2026 21:47
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result