Back to announcement
20250724_MEDC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31917235.pdf
Asset transaction Parsed MEDCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat EXT-099/MGT/INA/MEDC/VII/2025.
Nama Perusahaan PT Medco Energi Internasional Tbk
Kode Emiten MEDC
Lampiran 1
Tambahan informasi terkait transaksi material berdasarkan POJK 17/2020
Perihal
sehubungan dengan penandatanganan perjanjian kredit yang mengakibatkan
(i) bertambahnya kewajiban keuangan Perseroan secara konsolidasian; dan (ii)
menjadikan Perseroan sebagai penjamin yang sudah disampaikan sebelumnya
dalam Laporan Informasi atas Fakta Material No. EXT-
004/MGT/INA/MEDC/VII/2025 , tanggal 1 Juli 2025. (KOREKSI)
Mengoreksi surat kami nomor : EXT-099/MGT/INA/MEDC/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025 perihal Tambahan informasi
terkait transaksi material berdasarkan POJK 17/2020 sehubungan dengan penandatanganan perjanjian kredit yang
mengakibatkan (i) bertambahnya kewajiban keuangan Perseroan secara konsolidasian; dan (ii) menjadikan Perseroan
sebagai penjamin yang sudah disampaikan sebelumnya dalam Laporan Informasi atas Fakta Material No. EXT-
004/MGT/INA/MEDC/VII/2025 , tanggal 1 Juli 2025., dengan ini perseroan menyampaikan hal sebagai berikut:
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik PT Medco Energi Internasional Tbk
Bidang Usaha Crude Petroleum and Natural Gas Prod.
Telepon (021) 2995-3000
Faksimili (021) 2995-3001
Alamat Surat Elektronik (email) corporate.secretary@medcoenergi.com
Tanggal Kejadian 26 Juni 2025
Jenis Informasi atau Fakta Material Tambahan informasi terkait transaksi material berdasarkan
POJK 17/2020 sehubungan dengan penandatanganan
perjanjian kredit yang mengakibatkan (i) bertambahnya
kewajiban keuangan Perseroan secara konsolidasian; dan (ii)
menjadikan Perseroan sebagai penjamin yang sudah
disampaikan sebelumnya dalam Laporan Informasi atas Fakta
Material No. EXT-004/MGT/INA/MEDC/VII/2025 , tanggal 1
Juli 2025.
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Pada tanggal 26 Juni 2025, Medco E&P Grissik Ltd. (MEPG)
dan Far East Energy Trading Pte. Ltd (FEET), keduanya
merupakan perusahaan terkendali Perseroan (yang dimiliki
seluruhnya oleh Perseroan), telah menandatangani perjanjian
kredit sebagaimana diuraikan di bawah ini (Transaksi).
Transaksi merupakan transaksi material berdasarkan POJK
17/2020, mengingat objek Transaksi adalah pinjaman yang
diterima oleh perusahaan terkendali Perseroan dengan nilai
yang melebihi 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31
Desember 2024 yang diaudit oleh Purwantono, Sungkoro &
Surja, selaku auditor independen, yang melakukan audit
terhadap laporan keuangan Perseroan.
Namun demikian, mengingat Transaksi adalah pinjaman yang
diperoleh dari para pemberi pinjaman yang merupakan bank,
maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 11 POJK
17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan
Perseroan hanya diwajibkan untuk mengumumkan
keterbukaan informasi kepada masyarakat dan melaporkan
kepada OJK, paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal
Transaksi.
Adapun uraian atas Transaksi adalah sebagai berikut:
a. Objek Transaksi
Perjanjian Kredit tanggal 26 Juni 2025 antara MEPG dan
FEET selaku para penerima pinjaman, Perseroan selaku
penjamin dengan (i) Australia and New Zealand Banking
Group Limited Singapore Branch (ii) ING Bank N.V. Singapore
Branch (iii) MUFG Bank Ltd. dan (iv) Standard Chartered Bank
(Singapore) Limited selaku para pemberi pinjaman (Perjanjian
Kredit).
Perjanjian Kredit ini juga memuat penanggungan yang
diberikan oleh Perseroan selaku Penjamin untuk kepentingan
MEPG dan FEET.
b. Nilai Transaksi
Nilai pinjaman yang akan diterima MEPG dan FEET
berdasarkan Perjanjian Kredit adalah dengan plafond
maksimal sebesar USD500.000.000,- (lima ratus juta Dollar
Amerika Serikat).
c. Pihak yang Melakukan Transaksi
Pihak dalam Transaksi adalah MEPG dan FEET selaku para
penerima pinjaman, Perseroan selaku penjamin dengan (i)
Australia and New Zealand Banking Group Limited Singapore
Branch (ii) ING Bank N.V. Singapore Branch (iii) MUFG Bank
Ltd. dan (iv) Standard Chartered Bank (Singapore) Limited
selaku para pemberi pinjaman.
d. Jangka Waktu Transaksi
Jangka waktu Perjanjian Kredit berlaku sejak tanggal
penandatanganan Perjanjian Kredit yaitu 26 Juni 2025 sampai
dengan tanggal 31 Desember 2028.
e. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya
Transaksi Material:
Page 3
Transaksi dilaksanakan sebagai bagian dari strategi
pendanaan jangka menengah Perseroan dan/atau grup
Perseroan.
f. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:
(i) Transaksi merupakan transaksi material berdasarkan
POJK 17/2020, namun bukan merupakan Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.
04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (POJK 42/2020);
(ii) Aktivitas penanggungan yang diberikan oleh
Perseroan dalam Perjanjian Kredit merupakan suatu transaksi
afiliasi berdasarkan POJK 42/2020. Namun demikian,
mengingat transaksi afiliasi tersebut melibatkan pemberian
penanggungan oleh Perseroan kepada bank selaku para
pemberi pinjaman atas pinjaman yang diterima oleh anak-anak
perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan, maka
berdasarkan ketentuan Pasal 6 POJK 42/2020, Perseroan
hanya diwajibkan untuk melaporkannya kepada OJK; dan
(iii) semua informasi material telah diungkapkan dan
informasi tersebut tidak menyesatkan.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Dampak dari dilaksanakannya Transaksi adalah
material tersebut terhadap kegiatan bertambahnya kewajiban keuangan Perseroan secara
operasional, hukum, kondisi keuangan, konsolidasi dan kewajiban penjaminan jaminan Perseroan
atau kelangsungan usaha Emiten atau atas pinjaman tersebut. Namun demikian, tidak terdapat
Perusahaan Publik dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, atau
kelangsungan usaha Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Medco Energi Internasional Tbk
Siendy K. Wisandana
Corporate Secretary
PT Medco Energi Internasional Tbk
Gedung The Energy, Lantai 52 SCBD Lot, 11A, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Telepon : (021) 2995-3000, Fax : (021) 2995-3001, www.medcoenergi.com
Nama Pengirim Siendy K. Wisandana
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 24-07-2025 15:04
Lampiran 1. Rev_Tambahan KI POJK 31_USD500Mio.pdf
Page 4
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Medco Energi Internasional Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Medco Energi Internasional Tbk
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 5
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. EXT-099/MGT/INA/MEDC/VII/2025.
Issuer Name PT Medco Energi Internasional Tbk
Issuer Code MEDC
Attachment 1
Subject Additional information to the material transaction pursuant to POJK 17/2020 in
connection with the execution of the credit agreement that resulted in (i) an
increase in the Companys financial liabilities on a consolidated basis; and (ii)
the Company acted as a guarantor, as previously disclosed in Report on
Material Information of Facts No. EXT-004/MGT/INA/MEDC/VII/2025, dated 1
July 2025. (CORRECTION)
Correction to our previous announcement number : EXT-099/MGT/INA/MEDC/VII/2025. dated 17 July 2025 with the
subject of Material Information or Facts Report , the company hereby submit the following information:
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company PT Medco Energi Internasional Tbk
Business Activities Crude Petroleum and Natural Gas Prod.
Telephone (021) 2995-3000
Faximile (021) 2995-3001
Email Address corporate.secretary@medcoenergi.com
Date of Event 26 June 2025
Additional information to the material transaction pursuant to
Type of Material Information or Facts POJK 17/2020 in connection with the execution of the credit
agreement that resulted in (i) an increase in the Companys
financial liabilities on a consolidated basis; and (ii) the
Company acted as a guarantor, as previously disclosed in
Report on Material Information of Facts No. EXT-
004/MGT/INA/MEDC/VII/2025, dated 1 July 2025.
Page 6
Description of Material Information or On 26 June 2025, Medco E&P Grissik Ltd. (MEPG) and Far
Facts East Energy Trading Pte. Ltd (FEET), both are the controlled
companies of the Company (wholly-owned subsidiaries),
entered into a credit agreement as further described below
(the Transaction). The Transaction constitutes a material
transaction under POJK 17/2020, as the object of the
Transaction is a loan obtained by controlled companies of the
Company with a value exceeding 20% of the Companys equity
based on the Companys Consolidated Financial Statements
as of 31 December 2024, audited by Purwantono, Sungkoro &
Surja as the independent auditor, appointed to examine the
Companys financial statements.
However, considering that the Transaction is considered as a
loan from the lenders in a form of bank institutions, pursuant to
Articles 6 and 11 of POJK 17/2020, the Company is not
required to appoint an appraiser and is only required to
disclose the information to the public and report it to the OJK,
no later than two business days following the date of the
Transaction.
The details of the Transaction are as follows:
a. Object of the Transaction
Credit Agreement dated 26 June 2025 between MEPG and
FEET as the borrowers, the Company as the guarantor and (i)
Australia and New Zealand Banking Group Limited Singapore
Branch (ii) ING Bank N.V. Singapore Branch (iii) MUFG Bank
Ltd. and (iv) Standard Chartered Bank (Singapore) Limited as
the lenders (Credit Agreement).
The Credit Agreement also sets out the guarantee provided by
the Company as the Guarantor to the benefit of MEPG and
FEET.
b. Transaction Value
The loan amounts to be received by MEPG and FEET based
on the Credit Agreement is a maximum of USD500,000,000
(five hundred million United States Dollar).
c. Parties to the Transaction
The parties to the Transaction are MEPG and FEET as the
borrowers, the Company as the guarantor and (i) Australia and
New Zealand Banking Group Limited Singapore Branch (ii)
ING Bank N.V. Singapore Branch (iii) MUFG Bank Ltd. and (iv)
Standard Chartered Bank (Singapore) Limited as the lenders.
d. Term of the Transaction
The term of the Credit Agreement is valid as of the signing
date of the Credit Agreement which is 26 June 2025 up to 31
December 2028.
e. Explanation, Considerations, and Reasons for
Entering into the Material Transaction
The Transaction is carried out as part of the Companys and/or
its groups medium term funding strategy.
f. Statement of the Board of Commissioners and the
Board of Directors
Page 7
The Board of Commissioners and the Board of Directors of the
Company state that:
(i) The transaction constitutes a material transaction
pursuant to POJK 17/2020 but does not constitute an Affiliated
Transaction nor a Conflict of Interest Transaction as referred to
under Financial Services Authority Regulation No. 42/POJK.
04/2020 on Affiliated Transactions and Conflict of Interest
Transactions (POJK 42/2020); and
(ii) The activity of providing guarantee by the Company
in the Credit Agreement is an affiliated transaction prescribed
under the POJK 42/2020. However, considering that such
affiliated transaction involves granting of a guarantee by the
Company to banks as lenders in relation to loans received by
Companys controlled subsidiaries, pursuant to Article 6 POJK
42/2020, the Company is only required to report it to the OJK;
and
(iii) All material information has been disclosed, and such
information is not misleading.
Impact of event, material information or The impact of the Transaction is an increase in the Companys
facts towards Issuers or Public financial liabilities on a consolidated basis and the Companys
Company’s operational activities, legal, guarantee obligations of such loan. However, there is no
financial condition, or going concern significant effect on the Companys operations, legal standing,
or business continuity.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Medco Energi Internasional Tbk
Siendy K. Wisandana
Corporate Secretary
PT Medco Energi Internasional Tbk
Gedung The Energy, Lantai 52 SCBD Lot, 11A, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Phone : (021) 2995-3000, Fax : (021) 2995-3001, www.medcoenergi.com
Sender Name Siendy K. Wisandana
Function Corporate Secretary
Date and Time 24-07-2025 15:04
Attachment 1. Rev_Tambahan KI POJK 31_USD500Mio.pdf
This is an official document of PT Medco Energi Internasional Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Medco Energi Internasional Tbk is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
P Grissik Ltd.
p.2 ×2
unresolved
org
Far East Energy Trading Pte. Ltd
p.2
unresolved
org
New Zealand Banking Group Limited
p.2 ×4
unresolved
person
Siendy K. Wisandana
· Corporate Secretary
p.3 ×2
unresolved
org
East Energy Trading Pte. Ltd
p.6
unresolved
org
Financial Services Authority
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 0.727
515 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'LOAN',
'description': 'adalah pinjaman yang'}],
'currency': None,
'fact_type': 'Tambahan informasi terkait transaksi material berdasarkan',
'issuer_name': 'PT Medco Energi Internasional Tbk',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': 'EXT-099/MGT/INA/MEDC/VII/2025.',
'object_text': 'adalah pinjaman yang',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': 'MEDC',
'transaction_date': '2025-06-26',
'valuation_date': None,
'value': None}