Skip to content
Back to announcement

20250723_PPGD_Laporan Informasi dan Fakta Material_31917031_lamp3.pdf

Board change Needs review PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.939
Pegadaian

Mengatasi Masalah Tanpa Masalah

KEPUTUSAN DEWAN KOVMISARIS PT PEGADAIAN
NOMOR : KEP-15/KP/DK.GD/07/2025
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA, PENGANGKATAN ANGGOTA,
DAN PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO PT PEGADAIAN

DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN,

Menimbang  : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: SK-
189/MBU/07/2025 dan Nomor:  2241-DIR/HBS/07/2025 perihal
Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota
Dewan Komisaris PT Pegadaian, telah dikukuhkan pemberhentian Sdr.
Muhammad Isnaini selaku Komisaris Independen PT Pegadaian per
tanggal 19 Juni 2025,

b. bahwa dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor: PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan
Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang
Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, maka
susunan Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian perlu ditetapkan kembali,

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b
di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris
PT Pegadaian tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Ketua,
Pengangkatan Anggota, dan Perubahan Anggota Komite Pemantau
Risiko PT Pegadaian.

Mengingat 1 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,

2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan

Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara,

3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara,

4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk,

5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
2IMBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara,

6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
Milik Negara,

7. Anggaran.../-2-

PT Pegadaian -— Kantor Pusat

Jl. Kramat Raya 162 T #62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 2 OCR 0.937
Pegadaian

Mengatasi Masalah Tanpa Masalah
23
7. Anggaran Dasar Perusahaan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian
Nomor 01 tanggal 01 April 2012, yang telah diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
PEGADAIAN Nomor 15 tanggal 23 September 2021, yang dibuat di
hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0053287.AH.01.02
Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, dan terakhir diubah dengan Akta
Nomor 03 tanggal 04 Desember 2024, yang dibuat dihadapan Dewi Tenty
Septi Artianty, S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat dan telah diterima
pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Nomor: AHU-AH.01.09-0284335 tanggal 05
Desember 2024,

8. Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor: KEP-
08/KP/DK.GD/06/2025 tentang Piagam Komite Pemantau Risiko PT

Pegadaian.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA,

PENGANGKATAN ANGGOTA, DAN PERUBAHAN ANGGOTA
KOMITE PEMANTAU RISIKO PT PEGADAIAN

KESATU 1 Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Muhammad Isnaini
sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian per tanggal 19 Juni
2025 dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan
pikirannya selama memangku jabatan tersebut.

KEDUA : Mengangkat Anggota Komisaris Independen, Sdri. Martina sebagai Ketua
Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian dan Anggota Komisaris, Sdri. Loto
Srinaita Ginting dan Sdr. Syafaat Perdana, sehingga susunan Komite
Pemantau Risiko PT Pegadaian menjadi sebagai berikut:

Ketua Martina”

Anggota 1. Sudarto”

2. Umiyatun Hayati Triastuti
3. Loto Srinaita Ginting

4. Syafaat Perdana"

5. Charles R. Vorst

6. Yodi Armawidiatmo

“Efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK

KETIGA » Komite Pemantau Risiko sebagaimana tersebut pada Diktum KEDUA bekerja
secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam
melaksanakan tugasnya.

KEEMPAT : Komite Pemantau Risiko bersifat mandiri, baik dalam pelaksanaan tugas
maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan
Komisaris,

1. Tugas Komite Pemantau Risiko, antara lain tidak terbatas pada:

a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan
terkait dengan tugas dan fungsi,

b. Melakukan.../-3-

PT Pegadaian — Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya 162 T #62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 62-21 3914221 www.pegadaian.co.id
Page 3 OCR 0.948
Pegadaian
Mengatasi Masalah Tanpa Masalah
3

b. Melakukan komunikasi dengan kepala unit kerja dan pihak lain pada
perusahaan untuk memperoleh informasi, klarifikasi, serta meminta
dokumen dan laporan yang diperlukan,

Cc. Melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap laporan
manajemen risiko dan kepatuhan, serta laporan lainnya yang terkait,

d. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan
kebijakan dan strategi Manajemen Risiko dan Kepatuhan:

e. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas hal yang
mendukung efektivitas penerapan Manajemen Risiko dan Kepatuhan,
serta kesesuaian dengan kebijakannya:

f. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
fungsi manajemen risiko lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan
RUPS/Menteri:

9g. Menjalankan wewenang, tugas, dan tanggung jawab lain yang terkait
dengan fungsinya,

h. Memenuhi kewajiban pelatihan dan sertifikasi sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam ketentuan regulasi yang berlaku.

2. Komite Pemantau Risiko wajib melaporkan segera hasil evaluasi yang
dilakukan kepada Dewan Komisaris.
KELIMA 11. Ketua Komite Pemantau Risiko wajib menyampaikan kepada Dewan

Komisaris:

a. Laporan berkala yang berisi pokok-pokok hasil kerjanya berdasarkan
penugasan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEEMPAT,

b. Laporan khusus yang berisi setiap temuan yang diperkirakan dapat
mengganggu kegiatan perusahaan,

2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (a) dilakukan
paling tidak setiap 3 (tiga) bulan sekali, kecuali ditentukan lain oleh Dewan
Komisaris,

3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (b) setelah
ditandatangani oleh Ketua dan salah satu Anggota Komite Pemantau
Risiko wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris selambat-lambatnya
10 hari kerja sejak tanggal temuan diketahui, dan dalam tempo paling
lama 3 kali 24 jam disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada Menteri
Badan Usaha Milik Negara.

KEENAM 1 1. Kepada Komite Pemantau Risiko selain Anggota Dewan Komisaris
sebagaimana ditetapkan pada Diktum KEDUA diberikan honorarium,
tunjangan, dan fasilitas yang besar dan jenisnya akan ditetapkan
tersendiri,

2. Pajak penghasilan atas pembayaran honorarium tersebut ditanggung dan
disetor ke kas Negara oleh PT Pegadaian sesuai dengan ketentuan yang
berlaku:

3. Segala biaya yang terkait dengan pelaksanaan tugas Komite Pemantau
Risiko menjadi beban dan tanggung jawab PT Pegadaian.

KETUJUH.../-4-

PT Pegadaian — Kantor Pusat

Jl. Kramat Raya 162 T 62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 62-21 3914221 www.pegadaian.co.id
Page 4 OCR 0.927
Pegadaian

Mengatasi Masalah Tanpa Masalah

ad

KETUJUH : Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite
Pemantau Risiko sebagaimana Diktum KEDUA berlaku sesuai dengan masa
jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris.

KEDELAPAN 1 Masa keanggotaan Komite Pemantau Risiko selain Anggota Dewan
Komisaris sebagaimana Diktum KEDUA berlaku mengikuti masa jabatan
sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Komite Pemantau Risiko masing-masing.

KESEMBILAN : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
pembetulan seperlunya.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal 122 Juli 2025

a.n. DEWAN KOMISARIS
PT PEGADAIAN

a
Loto Srinaita Ginting
Plt. Komisaris Utama

Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:

Menteri Badan Usaha Milik Negara,

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.:
Dewan Komisaris PT Pegadaian,

Direksi PT Pegadaian:

Yang bersangkutan,

Pertinggal.

DAORONA

PT Pegadaian — Kantor Pusat

Jl. Kramat Raya 162 T #62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.77 MB
Published23 Jul 2025
Pages4
Characters8,981
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Muhammad Isnaini · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person Loto Srinaita Ginting p.2 ×3
linked person Syafaat Perdana p.2 ×2
linked person Umiyatun Hayati Triastuti p.2
possible org PT PEGADAIAN p.1 ×21
possible org Negara Republik Indonesia p.1
possible person Martina · Ketua p.2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.1 ×5
unresolved org Milik Negara p.1 ×6
unresolved org PT Pegadaian. Mengingat p.1
unresolved org Menteri Keuangan Pada Perusahaan p.1
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.1
unresolved person Nanda Fauz Iwan · Notaris p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person Dewi Tenty Septi Artianty · Notaris p.2
unresolved org PT Pegadaian. MEMUTUSKAN p.2
unresolved org PT PEGADAIAN TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN p.2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara. KEENAM p.3
unresolved org PT Pegadaian. KETUJUH. p.3
unresolved person Plt. · Komisaris Utama p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 174 ms 13 Sep 2026 15:03

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Martina',
              'position_after': 'RISK_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Ketua Komite Pemantau Risiko',
              'reason_text': 'an hormat Sdr. Muhammad Isnaini sebagai Ketua '
                             'Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian per tanggal '
                             '19 Juni 2025 dengan ucapan terima kasih atas '
                             'segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama '
                             'memangku jabatan tersebut. KEDUA : Mengangkat '
                             'Anggota Komisaris Independen, Sdri. Martina '
                             'sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko PT '
                             'Pegadaian dan Anggota Komisaris, Sdri. Loto '
                             'Srinaita Ginting dan Sdr. Syafaat Perdana, '
                             'sehingga susunan Komite Pemantau Risiko PT '
                             'Pegadaian menjadi sebagai berikut: Ketua '
                             'Martina” Anggo'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Bank Rakyat Indonesia Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result