Back to announcement
20250723_PPGD_Laporan Informasi dan Fakta Material_31917031_lamp3.pdf
Board change Needs review PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.939
Pegadaian Mengatasi Masalah Tanpa Masalah KEPUTUSAN DEWAN KOVMISARIS PT PEGADAIAN NOMOR : KEP-15/KP/DK.GD/07/2025 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA, PENGANGKATAN ANGGOTA, DAN PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO PT PEGADAIAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: SK- 189/MBU/07/2025 dan Nomor: 2241-DIR/HBS/07/2025 perihal Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian, telah dikukuhkan pemberhentian Sdr. Muhammad Isnaini selaku Komisaris Independen PT Pegadaian per tanggal 19 Juni 2025, b. bahwa dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, maka susunan Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian perlu ditetapkan kembali, c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Ketua, Pengangkatan Anggota, dan Perubahan Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian. Mengingat 1 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, 2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, 3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, 4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, 5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER- 2IMBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, 6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER- 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, 7. Anggaran.../-2- PT Pegadaian -— Kantor Pusat Jl. Kramat Raya 162 T #62-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 2 OCR 0.937
Pegadaian Mengatasi Masalah Tanpa Masalah 23 7. Anggaran Dasar Perusahaan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 01 April 2012, yang telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT PEGADAIAN Nomor 15 tanggal 23 September 2021, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, dan terakhir diubah dengan Akta Nomor 03 tanggal 04 Desember 2024, yang dibuat dihadapan Dewi Tenty Septi Artianty, S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor: AHU-AH.01.09-0284335 tanggal 05 Desember 2024, 8. Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor: KEP- 08/KP/DK.GD/06/2025 tentang Piagam Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian. MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA, PENGANGKATAN ANGGOTA, DAN PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO PT PEGADAIAN KESATU 1 Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Muhammad Isnaini sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian per tanggal 19 Juni 2025 dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. KEDUA : Mengangkat Anggota Komisaris Independen, Sdri. Martina sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian dan Anggota Komisaris, Sdri. Loto Srinaita Ginting dan Sdr. Syafaat Perdana, sehingga susunan Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian menjadi sebagai berikut: Ketua Martina” Anggota 1. Sudarto” 2. Umiyatun Hayati Triastuti 3. Loto Srinaita Ginting 4. Syafaat Perdana" 5. Charles R. Vorst 6. Yodi Armawidiatmo “Efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK KETIGA » Komite Pemantau Risiko sebagaimana tersebut pada Diktum KEDUA bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya. KEEMPAT : Komite Pemantau Risiko bersifat mandiri, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris, 1. Tugas Komite Pemantau Risiko, antara lain tidak terbatas pada: a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsi, b. Melakukan.../-3- PT Pegadaian — Kantor Pusat Jl. Kramat Raya 162 T #62-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F 62-21 3914221 www.pegadaian.co.id
Page 3 OCR 0.948
Pegadaian Mengatasi Masalah Tanpa Masalah 3 b. Melakukan komunikasi dengan kepala unit kerja dan pihak lain pada perusahaan untuk memperoleh informasi, klarifikasi, serta meminta dokumen dan laporan yang diperlukan, Cc. Melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap laporan manajemen risiko dan kepatuhan, serta laporan lainnya yang terkait, d. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan kebijakan dan strategi Manajemen Risiko dan Kepatuhan: e. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas hal yang mendukung efektivitas penerapan Manajemen Risiko dan Kepatuhan, serta kesesuaian dengan kebijakannya: f. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi manajemen risiko lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS/Menteri: 9g. Menjalankan wewenang, tugas, dan tanggung jawab lain yang terkait dengan fungsinya, h. Memenuhi kewajiban pelatihan dan sertifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan regulasi yang berlaku. 2. Komite Pemantau Risiko wajib melaporkan segera hasil evaluasi yang dilakukan kepada Dewan Komisaris. KELIMA 11. Ketua Komite Pemantau Risiko wajib menyampaikan kepada Dewan Komisaris: a. Laporan berkala yang berisi pokok-pokok hasil kerjanya berdasarkan penugasan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, b. Laporan khusus yang berisi setiap temuan yang diperkirakan dapat mengganggu kegiatan perusahaan, 2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (a) dilakukan paling tidak setiap 3 (tiga) bulan sekali, kecuali ditentukan lain oleh Dewan Komisaris, 3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (b) setelah ditandatangani oleh Ketua dan salah satu Anggota Komite Pemantau Risiko wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak tanggal temuan diketahui, dan dalam tempo paling lama 3 kali 24 jam disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara. KEENAM 1 1. Kepada Komite Pemantau Risiko selain Anggota Dewan Komisaris sebagaimana ditetapkan pada Diktum KEDUA diberikan honorarium, tunjangan, dan fasilitas yang besar dan jenisnya akan ditetapkan tersendiri, 2. Pajak penghasilan atas pembayaran honorarium tersebut ditanggung dan disetor ke kas Negara oleh PT Pegadaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku: 3. Segala biaya yang terkait dengan pelaksanaan tugas Komite Pemantau Risiko menjadi beban dan tanggung jawab PT Pegadaian. KETUJUH.../-4- PT Pegadaian — Kantor Pusat Jl. Kramat Raya 162 T 62-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F 62-21 3914221 www.pegadaian.co.id
Page 4 OCR 0.927
Pegadaian Mengatasi Masalah Tanpa Masalah ad KETUJUH : Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Pemantau Risiko sebagaimana Diktum KEDUA berlaku sesuai dengan masa jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris. KEDELAPAN 1 Masa keanggotaan Komite Pemantau Risiko selain Anggota Dewan Komisaris sebagaimana Diktum KEDUA berlaku mengikuti masa jabatan sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Komite Pemantau Risiko masing-masing. KESEMBILAN : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal 122 Juli 2025 a.n. DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN a Loto Srinaita Ginting Plt. Komisaris Utama Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada: Menteri Badan Usaha Milik Negara, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.: Dewan Komisaris PT Pegadaian, Direksi PT Pegadaian: Yang bersangkutan, Pertinggal. DAORONA PT Pegadaian — Kantor Pusat Jl. Kramat Raya 162 T #62-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.1 ×5
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×6
unresolved
org
PT Pegadaian. Mengingat
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan Pada Perusahaan
p.1
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.1
unresolved
person
Nanda Fauz Iwan
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Dewi Tenty Septi Artianty
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT Pegadaian. MEMUTUSKAN
p.2
unresolved
org
PT PEGADAIAN TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
p.2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara. KEENAM
p.3
unresolved
org
PT Pegadaian. KETUJUH.
p.3
unresolved
person
Plt.
· Komisaris Utama
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
174 ms
13 Sep 2026 15:03
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Martina',
'position_after': 'RISK_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Ketua Komite Pemantau Risiko',
'reason_text': 'an hormat Sdr. Muhammad Isnaini sebagai Ketua '
'Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian per tanggal '
'19 Juni 2025 dengan ucapan terima kasih atas '
'segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama '
'memangku jabatan tersebut. KEDUA : Mengangkat '
'Anggota Komisaris Independen, Sdri. Martina '
'sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko PT '
'Pegadaian dan Anggota Komisaris, Sdri. Loto '
'Srinaita Ginting dan Sdr. Syafaat Perdana, '
'sehingga susunan Komite Pemantau Risiko PT '
'Pegadaian menjadi sebagai berikut: Ketua '
'Martina” Anggo'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Bank Rakyat Indonesia Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}