Skip to content
Back to announcement

20250723_PPGD_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31916971_lamp3.pdf

Board change Needs review PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.933
Pegadaian

Mengatasi Masalah Tanpa Masalah:

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN
NOMOR : KEP-14/KP/DK.GD/07/2025
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA, PENGANGKATAN ANGGOTA,
DAN PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
PT PEGADAIAN

DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN,

Menimbang: a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: SK-
189/MBU/07/2025 dan Nomor:  2241-DIR/HBS/07/2025 perihal
Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota
Dewan Komisaris PT Pegadaian, telah dikukuhkan pemberhentian Sdr.
Muhammad Isnaini selaku Komisaris Independen PT Pegadaian per
tanggal 19 Juni 2025,

b. bahwa dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor: PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan
Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang
Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, maka
susunan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian perlu ditetapkan
kembali,

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b
tersebut diatas, perlu ditetapkan Keputusan Dewan Komisaris
PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua,
Pengangkatan Anggota, dan Perubahan Anggota Komite Nominasi
dan Remunerasi Risiko PT Pegadaian.

Mengingat 1 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2023 tentang Badan Usaha Milik Negara:

2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara:

3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara,

4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk:

5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
2IMBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara,

6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
Milik Negara,

7. Anggaran.../-2-

PT Pegadaian — Kantor Pusat

Jl. Kramat Raya 162 T 62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 62-21 3914221 www pegadaian.co.id
Page 2 OCR 0.932
Pegadaian

Mengatasi Masalah Tanpa Masalah

-2-

7. Anggaran Dasar Perusahaan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian
Nomor 01 tanggal 01 April 2012, yang telah diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
PEGADAIAN Nomor 15 tanggal 23 September 2021, yang dibuat di
hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0053287.AH.01.02
Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, dan terakhir diubah dengan Akta
Nomor 03 tanggal 04 Desember 2024, yang dibuat dihadapan Dewi Tenty
Septi Artianty, S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat dan telah diterima
pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Nomor: AHU-AH.01.09-0284335 tanggal 05
Desember 2024,

8. Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor: KEP-
05/KP/DK.GD/04/2025 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
PT Pegadaian.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA,
PENGANGKATAN ANGGOTA, DAN PERUBAHAN ANGGOTA
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT PEGADAIAN

KESATU 1 Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Muhammad Isnaini pada
tanggal 19 Juni 2025 sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
PT Pegadaian dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga
dan pikirannya selama memangku jabatannya tersebut.

KEDUA 1 Mengangkat Anggota Komisaris Independen, Sdr. Kukrit Suryo Wicaksono
sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian dan Anggota
Komisaris, Sdri. Loto Srinaita Ginting, Sdr. Sudarto, Sdri. Umiyatun Hayati
Triastuti, dan Sdr. Syafaat Perdana, sehingga susunan Komite Nominasi dan
Remunerasi PT Pegadaian menjadi sebagai berikut:

Ketua 1 Kukrit Suryo Wicaksono”
Anggota 1 1. Loto Srinaita Ginting
2. Sudarto"

3. Umiyatun Hayati Triastuti
4. Syafaat Perdana"
5. Yuni Setyaningsih

" Efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK

KETIGA 1 Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana tersebut pada Diktum
KEDUA bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris
dalam melaksanakan tugasnya.

KEEMPAT 1 Komite Nominasi dan Remunerasi bersifat mandiri, baik dalam pelaksanaan
tugas maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada
Dewan Komisaris,

1. Tugas Komite Nominasi dan Remunerasi, antara lain tidak terbatas pada:

a. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur Pengklasifikasian
Talenta (Talent Classification) yang dilakukan oleh Direksi:

b. Melakukan.../-3-

PT Pegadaian — Kantor Pusat

Jl. Kramat Raya 162 T #62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 462-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 3 OCR 0.939
Pegadaian

(Mengatasi Masalah Tanpa Masalah

an

b. Melakukan validasi dan kalibrasi atas Talenta yang diusulkan oleh
Direksi kepada Dewan Komisaris (Selected Talent), untuk
menghasilkan daftar Talenta yang akan dinominasikan oleh Dewan
Komisaris kepada RUPS/Menteri (Nominated Talent):

Cc. Melakukan evaluasi terhadap Calon Wakil perusahaan yang akan
diusulkan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris
perusahaan anak, sebelum diajukan kepada RUPS/Menteri:

d. Melakukan evaluasi atas usulan Key Performance Indicators Individu
anggota Direksi,

e. Menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris,

f. Menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris,

9. Melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi pegawai yang
membutuhkan persetujuan/tanggapan dari Dewan Komisaris:

h. Melakukan evaluasi atas usulan Direksi mengenai struktur organisasi
perusahaan, dan

i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris sepanjang
masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris,
khususnya di bidang nominasi dan remunerasi, serta berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Komite Nominasi dan Remunerasi wajib melaporkan segera hasil evaluasi
yang dilakukan kepada Dewan Komisaris.

KELIMA 1 1. Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi wajib menyampaikan kepada
Dewan Komisaris:

a. Laporan berkala yang berisi pokok-pokok hasil kerjanya berdasarkan
penugasan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEEMPAT:

b. Laporan khusus yang berisi setiap temuan yang diperkirakan dapat
mengganggu kegiatan perusahaan,

2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (a) dilakukan
paling tidak setiap 3 (tiga) bulan sekali, kecuali ditentukan lain oleh Dewan
Komisaris,

3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (b) setelah
ditandatangani oleh Ketua dan salah satu Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris selambat-
lambatnya 10 hari kerja sejak tanggal temuan diketahui, dan dalam tempo
paling lama 3 kali 24 jam disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada
Pemegang Saham.

KEENAM 1 1. Kepada Komite Nominasi dan Remunerasi selain Anggota Dewan
Komisaris sebagaimana ditetapkan pada Diktum KEDUA diberikan
honorarium, tunjangan, dan fasilitas yang besar dan jenisnya akan
ditetapkan tersendiri,

2. Pajak.../-4-

PT Pegadaian — Kantor Pusat

1. Kramat Raya 162 T 62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 462-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 4 OCR 0.923
Pegadaian

Mengatasi Masalah Tanpa Masalah

aga

2. Pajak penghasilan atas pembayaran honorarium tersebut ditanggung dan
disetor ke kas Negara oleh PT Pegadaian sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,

3. Segala biaya yang terkait dengan pelaksanaan tugas Komite Nominasi
dan Remunerasi menjadi beban dan tanggung jawab PT Pegadaian.

KETUJUH 1 Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Nominasi
dan Remunerasi sebagaimana Diktum KEDUA berlaku sesuai dengan masa
jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris.

KEDELAPAN : Masa keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi selain Anggota Dewan
Komisaris sebagaimana Diktum KEDUA berlaku mengikuti masa jabatan
sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi masing-masing.

KESEMBILAN : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
pembetulan seperlunya.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal 122 Juli 2025

a.n. DEWAN KOMISARIS
PT PEGADAIAN

Loto Srinaita Ginting
Pit. Komisaris Utama

Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:

Menteri Badan Usaha Milik Negara:

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.:
Direksi PT Pegadaian:

Yang bersangkutan:

Pertinggal.

ORA Aa

PT Pegadaian — Kantor Pusat

JI. Kramat Raya 162 T 62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F x62-21 3914221 www.pegadaian.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.75 MB
Published23 Jul 2025
Pages4
Characters9,381
Text sourceOCR
OCR confidence0.932

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Muhammad Isnaini · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Loto Srinaita Ginting p.2 ×3
linked person Umiyatun Hayati Triastuti p.2 ×2
linked person Syafaat Perdana p.2 ×2
linked person Yuni Setyaningsih p.2
possible org PT PEGADAIAN p.1 ×19
possible org Negara Republik Indonesia p.1
possible person Kukrit Suryo Wicaksono · Ketua p.2 ×2
possible person Sudarto p.2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.1 ×5
unresolved org Milik Negara p.1 ×6
unresolved org PT Pegadaian. Mengingat p.1
unresolved org Menteri Keuangan Pada Perusahaan p.1
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.1
unresolved person Nanda Fauz Iwan · Notaris p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person Dewi Tenty Septi Artianty · Notaris p.2
unresolved org PT Pegadaian. MEMUTUSKAN p.2
unresolved org PT PEGADAIAN TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN p.2
unresolved — Selected Talent · Komisaris p.3
unresolved org PT Pegadaian. KETUJUH p.4
unresolved org PT PEGADAIAN Loto Srinaita Ginting Pit. p.4
unresolved person Pit. · Komisaris Utama p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 312 ms 13 Sep 2026 15:01

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Kukrit Suryo Wicaksono',
              'position_after': 'NOMINATION_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi',
              'reason_text': 'r. Muhammad Isnaini pada tanggal 19 Juni 2025 '
                             'sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT '
                             'Pegadaian dengan ucapan terima kasih atas segala '
                             'sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku '
                             'jabatannya tersebut. KEDUA 1 Mengangkat Anggota '
                             'Komisaris Independen, Sdr. Kukrit Suryo '
                             'Wicaksono sebagai Ketua Komite Nominasi dan '
                             'Remunerasi PT Pegadaian dan Anggota Komisaris, '
                             'Sdri. Loto Srinaita Ginting, Sdr. Sudarto, Sdri. '
                             'Umiyatun Hayati Triastuti, dan Sdr. Syafaat '
                             'Perdana, sehingga susunan Komite Nomi'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Bank Rakyat Indonesia Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result