Back to announcement
20250723_PPGD_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31916971_lamp3.pdf
Board change Needs review PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.933
Pegadaian Mengatasi Masalah Tanpa Masalah: KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN NOMOR : KEP-14/KP/DK.GD/07/2025 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA, PENGANGKATAN ANGGOTA, DAN PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT PEGADAIAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN, Menimbang: a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: SK- 189/MBU/07/2025 dan Nomor: 2241-DIR/HBS/07/2025 perihal Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian, telah dikukuhkan pemberhentian Sdr. Muhammad Isnaini selaku Komisaris Independen PT Pegadaian per tanggal 19 Juni 2025, b. bahwa dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, maka susunan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian perlu ditetapkan kembali, c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu ditetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua, Pengangkatan Anggota, dan Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Risiko PT Pegadaian. Mengingat 1 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara: 2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara: 3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, 4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk: 5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER- 2IMBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, 6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER- 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, 7. Anggaran.../-2- PT Pegadaian — Kantor Pusat Jl. Kramat Raya 162 T 62-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F 62-21 3914221 www pegadaian.co.id
Page 2 OCR 0.932
Pegadaian Mengatasi Masalah Tanpa Masalah -2- 7. Anggaran Dasar Perusahaan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 01 April 2012, yang telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT PEGADAIAN Nomor 15 tanggal 23 September 2021, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, dan terakhir diubah dengan Akta Nomor 03 tanggal 04 Desember 2024, yang dibuat dihadapan Dewi Tenty Septi Artianty, S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor: AHU-AH.01.09-0284335 tanggal 05 Desember 2024, 8. Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor: KEP- 05/KP/DK.GD/04/2025 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian. MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA, PENGANGKATAN ANGGOTA, DAN PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT PEGADAIAN KESATU 1 Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Muhammad Isnaini pada tanggal 19 Juni 2025 sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya tersebut. KEDUA 1 Mengangkat Anggota Komisaris Independen, Sdr. Kukrit Suryo Wicaksono sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian dan Anggota Komisaris, Sdri. Loto Srinaita Ginting, Sdr. Sudarto, Sdri. Umiyatun Hayati Triastuti, dan Sdr. Syafaat Perdana, sehingga susunan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian menjadi sebagai berikut: Ketua 1 Kukrit Suryo Wicaksono” Anggota 1 1. Loto Srinaita Ginting 2. Sudarto" 3. Umiyatun Hayati Triastuti 4. Syafaat Perdana" 5. Yuni Setyaningsih " Efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK KETIGA 1 Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana tersebut pada Diktum KEDUA bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya. KEEMPAT 1 Komite Nominasi dan Remunerasi bersifat mandiri, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris, 1. Tugas Komite Nominasi dan Remunerasi, antara lain tidak terbatas pada: a. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur Pengklasifikasian Talenta (Talent Classification) yang dilakukan oleh Direksi: b. Melakukan.../-3- PT Pegadaian — Kantor Pusat Jl. Kramat Raya 162 T #62-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F 462-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 3 OCR 0.939
Pegadaian (Mengatasi Masalah Tanpa Masalah an b. Melakukan validasi dan kalibrasi atas Talenta yang diusulkan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris (Selected Talent), untuk menghasilkan daftar Talenta yang akan dinominasikan oleh Dewan Komisaris kepada RUPS/Menteri (Nominated Talent): Cc. Melakukan evaluasi terhadap Calon Wakil perusahaan yang akan diusulkan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris perusahaan anak, sebelum diajukan kepada RUPS/Menteri: d. Melakukan evaluasi atas usulan Key Performance Indicators Individu anggota Direksi, e. Menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, f. Menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, 9. Melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi pegawai yang membutuhkan persetujuan/tanggapan dari Dewan Komisaris: h. Melakukan evaluasi atas usulan Direksi mengenai struktur organisasi perusahaan, dan i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris, khususnya di bidang nominasi dan remunerasi, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Komite Nominasi dan Remunerasi wajib melaporkan segera hasil evaluasi yang dilakukan kepada Dewan Komisaris. KELIMA 1 1. Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi wajib menyampaikan kepada Dewan Komisaris: a. Laporan berkala yang berisi pokok-pokok hasil kerjanya berdasarkan penugasan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT: b. Laporan khusus yang berisi setiap temuan yang diperkirakan dapat mengganggu kegiatan perusahaan, 2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (a) dilakukan paling tidak setiap 3 (tiga) bulan sekali, kecuali ditentukan lain oleh Dewan Komisaris, 3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (b) setelah ditandatangani oleh Ketua dan salah satu Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris selambat- lambatnya 10 hari kerja sejak tanggal temuan diketahui, dan dalam tempo paling lama 3 kali 24 jam disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada Pemegang Saham. KEENAM 1 1. Kepada Komite Nominasi dan Remunerasi selain Anggota Dewan Komisaris sebagaimana ditetapkan pada Diktum KEDUA diberikan honorarium, tunjangan, dan fasilitas yang besar dan jenisnya akan ditetapkan tersendiri, 2. Pajak.../-4- PT Pegadaian — Kantor Pusat 1. Kramat Raya 162 T 62-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F 462-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 4 OCR 0.923
Pegadaian Mengatasi Masalah Tanpa Masalah aga 2. Pajak penghasilan atas pembayaran honorarium tersebut ditanggung dan disetor ke kas Negara oleh PT Pegadaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, 3. Segala biaya yang terkait dengan pelaksanaan tugas Komite Nominasi dan Remunerasi menjadi beban dan tanggung jawab PT Pegadaian. KETUJUH 1 Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana Diktum KEDUA berlaku sesuai dengan masa jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris. KEDELAPAN : Masa keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi selain Anggota Dewan Komisaris sebagaimana Diktum KEDUA berlaku mengikuti masa jabatan sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi masing-masing. KESEMBILAN : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal 122 Juli 2025 a.n. DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN Loto Srinaita Ginting Pit. Komisaris Utama Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada: Menteri Badan Usaha Milik Negara: Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.: Direksi PT Pegadaian: Yang bersangkutan: Pertinggal. ORA Aa PT Pegadaian — Kantor Pusat JI. Kramat Raya 162 T 62-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F x62-21 3914221 www.pegadaian.co.id
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.1 ×5
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×6
unresolved
org
PT Pegadaian. Mengingat
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan Pada Perusahaan
p.1
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.1
unresolved
person
Nanda Fauz Iwan
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Dewi Tenty Septi Artianty
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT Pegadaian. MEMUTUSKAN
p.2
unresolved
org
PT PEGADAIAN TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
p.2
unresolved
—
Selected Talent
· Komisaris
p.3
unresolved
org
PT Pegadaian. KETUJUH
p.4
unresolved
org
PT PEGADAIAN Loto Srinaita Ginting Pit.
p.4
unresolved
person
Pit.
· Komisaris Utama
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
312 ms
13 Sep 2026 15:01
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Kukrit Suryo Wicaksono',
'position_after': 'NOMINATION_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi',
'reason_text': 'r. Muhammad Isnaini pada tanggal 19 Juni 2025 '
'sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT '
'Pegadaian dengan ucapan terima kasih atas segala '
'sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku '
'jabatannya tersebut. KEDUA 1 Mengangkat Anggota '
'Komisaris Independen, Sdr. Kukrit Suryo '
'Wicaksono sebagai Ketua Komite Nominasi dan '
'Remunerasi PT Pegadaian dan Anggota Komisaris, '
'Sdri. Loto Srinaita Ginting, Sdr. Sudarto, Sdri. '
'Umiyatun Hayati Triastuti, dan Sdr. Syafaat '
'Perdana, sehingga susunan Komite Nomi'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Bank Rakyat Indonesia Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}