Back to announcement
20250723_PPGD_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31916938_lamp3.pdf
Board change Needs review PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.943
Pegadaian Mengatasi Masalah Tanpa Masalah KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN NOMOR : KEP-13/KP/DK.GD/07/2025 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA, PENGANGKATAN ANGGOTA, DAN PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT PEGADAIAN DEWAN KOVISARIS PT PEGADAIAN, Menimbang a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Nomor: SK-189/MBU/07/2025 dan 2241-DIR/HBS/07/2025 tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota- Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian, telah memberhentikan dengan hormat Sdr. Yudi Priambodo P. sebagai Komisaris Independen PT Pegadaian per tanggal 3 Juli 2025, b. bahwa dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, maka susunan Komite Audit PT Pegadaian perlu ditetapkan kembali, c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua, Pengangkatan Anggota, dan Perubahan Anggota Komite Audit PT Pegadaian. Mengingat 1 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara, 2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, 3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, 4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, 5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER- 2/IMBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, 6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER- 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara: 7. Anggaran...-2- PT Pegadaian — Kantor Pusat Jl. Kramat Raya 162 T 462-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 2 OCR 0.937
Pegadaian 9. 7. Anggaran Dasar Perusahaan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 01 April 2012, yang telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT PEGADAIAN Nomor 15 tanggal 23 September 2021, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, dan terakhir diubah dengan Akta Nomor 03 tanggal 04 Desember 2024, yang dibuat dihadapan Dewi Tenty Septi Artianty, S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor: AHU-AH.01.09-0284335 tanggal 05 Desember 2024, 8. Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor. KEP- 06/KP/DK.GD/04/2025 tentang Piagam Komite Audit PT Pegadaian MEMUTUSKAN: Menetapkan - KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA, PENGANGKATAN ANGGOTA, DAN PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT PEGADAIAN KESATU : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Yudi Priambodo P. sebagai Ketua Komite Audit PT Pegadaian per tanggal 3 Juli 2025, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya tersebut. KEDUA : Mengangkat Anggota Komisaris Independen, Sdr. Trimedya Panjaitan sebagai Ketua Komite Audit PT Pegadaian dan Anggota Komisaris Independen, Sdr. Kukrit Suryo Wicaksono dan Sdri. Martina sebagai Anggota Komite Audit PT Pegadaian, sehingga susunan Komite Audit PT Pegadaian menjadi sebagai berikut: Ketua : Trimedya Panjaitan" Anggota 14. Kukrit Suryo Wicaksono” 2. Martina" 3. Alpin Napitupulu 4. Imbuh Sulistyarini “ Efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK KETIGA » Komite Audit sebagaimana tersebut pada Diktum KEDUA bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya. KEEMPAT - Komite Audit bersifat mandiri, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris, 1. Tugas Komite Audit, antara lain tidak terbatas pada: a. Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal, b. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh auditor internal maupun auditor eksternal, c. Memberikan.../-3- PT Pegadaian - Kantor Pusat Jl. Kramat Raya 162 T 62-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F 62-21 3914221 www.pegadaian.co.id
Page 3 OCR 0.938
Pegadaian Mengat Masain Tanpa Mestah 3 c. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya, d. Memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan oleh Perseroan: e. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris serta tugas-tugas Dewan Komisaris Perseroan, f Melakukan penelaahan atas pelaksanaan kegiatan dan kinerja operasional sebagaimana yang telah ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran Perseroan, 9- Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan, h. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Auditor Eksternal yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa. 2. Komite Audit wajib melaporkan segera hasil evaluasi yang dilakukan kepada Dewan Komisaris. KELIMA » 1. Ketua Komite Audit wajib menyampaikan kepada Dewan Komisaris: a. Laporan berkala yang berisi pokok-pokok hasil kerjanya berdasarkan penugasan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, b. Laporan khusus yang berisi setiap temuan yang diperkirakan dapat mengganggu kegiatan perusahaan, 2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (a) dilakukan paling tidak setiap 3 (tiga) bulan sekali, kecuali ditentukan lain oleh Dewan Komisaris, 3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (b) setelah ditandatangani oleh Ketua dan salah satu Anggota Komite Audit wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak tanggal temuan diketahui, dan dalam tempo paling lama 3 kali 24 jam disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara. KEENAM 11. Kepada Komite Audit selain Anggota Dewan Komisaris sebagaimana ditetapkan pada Diktum KEDUA diberikan honorarium, tunjangan, dan fasilitas yang besar dan jenisnya akan ditetapkan tersendiri, 2. Pajak penghasilan atas pembayaran honorarium tersebut ditanggung dan disetor ke kas Negara oleh PT Pegadaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, 3. Segala biaya yang terkait dengan pelaksanaan tugas Komite Audit menjadi beban dan tanggung jawab PT Pegadaian KETUJUH 1 Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Audit sebagaimana Diktum KEDUA berlaku sesuai dengan masa jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris. KEDELAPAN.../-4- PT Pegadaian — Kantor Pusat Jl. Kramat Raya 162 T #62-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 4 OCR 0.893
Pegadaian Mengatasi Masalah Tanpa Masalah -4- KEDELAPAN 1 Masa keanggotaan Komite Audit selain Anggota Dewan Komisaris sebagaimana Diktum KEDUA berlaku mengikuti masa jabatan sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Komite Audit masing-masing. KESEMBILAN : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal 1 22 Juli 2025 a.n. DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN bla Loto Srinaita Ginting Sinatra Gintin Plt. Komisaris “Pit Komisaris Utama, Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada: Menteri Badan Usaha Milik Negara, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Direksi PT Pegadaian: Yang bersangkutan: Pertinggal. ARONA PT Pegadaian — Kantor Pusat Jl. Kramat Raya 162 T 462-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PEGADAIAN DEWAN KOVISARIS
p.1
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.1 ×5
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×6
unresolved
org
PT Pegadaian. Mengingat
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan Pada Perusahaan
p.1
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.1
unresolved
person
Nanda Fauz Iwan
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Dewi Tenty Septi Artianty
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT Pegadaian MEMUTUSKAN
p.2
unresolved
org
PT PEGADAIAN TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
p.2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara. KEENAM
p.3
unresolved
org
PT Pegadaian KETUJUH
p.3
unresolved
person
Plt.
· Komisaris
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
221 ms
13 Sep 2026 15:01
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Trimedya Panjaitan',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Ketua Komite Audit',
'reason_text': 'n dengan hormat Sdr. Yudi Priambodo P. sebagai '
'Ketua Komite Audit PT Pegadaian per tanggal 3 '
'Juli 2025, dengan ucapan terima kasih atas '
'segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama '
'memangku jabatannya tersebut. KEDUA : Mengangkat '
'Anggota Komisaris Independen, Sdr. Trimedya '
'Panjaitan sebagai Ketua Komite Audit PT '
'Pegadaian dan Anggota Komisaris Independen, Sdr. '
'Kukrit Suryo Wicaksono dan Sdri. Martina sebagai '
'Anggota Komite Audit PT Pegadaian, sehingga '
'susunan Komite Audit PT Pegadaian menjadi s'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Bank Rakyat Indonesia Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}