Skip to content
Back to announcement

20250723_PPGD_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31916904_lamp3.pdf

Board change Needs review PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.943
Pegadaian

Mengatasi Masalah Tanpa Masalah

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN
NOMOR : KEP-13/KP/DK.GD/07/2025
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA, PENGANGKATAN
ANGGOTA, DAN PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT PEGADAIAN

DEWAN KOVISARIS PT PEGADAIAN,

Menimbang a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia, Tbk. Nomor: SK-189/MBU/07/2025 dan 2241-DIR/HBS/07/2025
tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-
Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian, telah memberhentikan dengan
hormat Sdr. Yudi Priambodo P. sebagai Komisaris Independen
PT Pegadaian per tanggal 3 Juli 2025,

b. bahwa dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor: PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan
Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang
Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, maka
susunan Komite Audit PT Pegadaian perlu ditetapkan kembali,

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b
di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris
PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua,
Pengangkatan Anggota, dan Perubahan Anggota Komite Audit
PT Pegadaian.

Mengingat 1 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2023 tentang Badan Usaha Milik Negara,

2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara,

3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara,

4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk,

5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
2/IMBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara,

6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
Milik Negara:

7. Anggaran...-2-

PT Pegadaian — Kantor Pusat

Jl. Kramat Raya 162 T 462-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 2 OCR 0.937
Pegadaian

9.

7. Anggaran Dasar Perusahaan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian
Nomor 01 tanggal 01 April 2012, yang telah diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
PEGADAIAN Nomor 15 tanggal 23 September 2021, yang dibuat di
hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0053287.AH.01.02
Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, dan terakhir diubah dengan Akta
Nomor 03 tanggal 04 Desember 2024, yang dibuat dihadapan Dewi Tenty
Septi Artianty, S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat dan telah diterima
pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Nomor: AHU-AH.01.09-0284335 tanggal
05 Desember 2024,

8. Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor. KEP-
06/KP/DK.GD/04/2025 tentang Piagam Komite Audit PT Pegadaian

MEMUTUSKAN:

Menetapkan - KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA,
PENGANGKATAN ANGGOTA, DAN PERUBAHAN ANGGOTA
KOMITE AUDIT PT PEGADAIAN

KESATU :  Memberhentikan dengan hormat Sdr. Yudi Priambodo P. sebagai Ketua
Komite Audit PT Pegadaian per tanggal 3 Juli 2025, dengan ucapan terima
kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku
jabatannya tersebut.

KEDUA : Mengangkat Anggota Komisaris Independen, Sdr. Trimedya Panjaitan
sebagai Ketua Komite Audit PT Pegadaian dan Anggota Komisaris
Independen, Sdr. Kukrit Suryo Wicaksono dan Sdri. Martina sebagai Anggota
Komite Audit PT Pegadaian, sehingga susunan Komite Audit PT Pegadaian
menjadi sebagai berikut:

Ketua : Trimedya Panjaitan"
Anggota 14. Kukrit Suryo Wicaksono”
2. Martina"

3. Alpin Napitupulu
4. Imbuh Sulistyarini
“ Efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK

KETIGA » Komite Audit sebagaimana tersebut pada Diktum KEDUA bekerja secara
kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan
tugasnya.

KEEMPAT - Komite Audit bersifat mandiri, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam

pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris,
1. Tugas Komite Audit, antara lain tidak terbatas pada:

a. Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas sistem
pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor internal
dan auditor eksternal,

b. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh
auditor internal maupun auditor eksternal,

c. Memberikan.../-3-

PT Pegadaian - Kantor Pusat

Jl. Kramat Raya 162 T 62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 62-21 3914221 www.pegadaian.co.id
Page 3 OCR 0.938
Pegadaian

Mengat Masain Tanpa Mestah
3

c. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem
pengendalian manajemen serta pelaksanaannya,

d. Memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan
terhadap segala informasi yang dikeluarkan oleh Perseroan:

e. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan
Komisaris serta tugas-tugas Dewan Komisaris Perseroan,

f Melakukan penelaahan atas pelaksanaan kegiatan dan kinerja
operasional sebagaimana yang telah ditetapkan dalam rencana kerja
dan anggaran Perseroan,

9- Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-
undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan,

h. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai
penunjukan Auditor Eksternal yang didasarkan pada independensi,
ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa.

2. Komite Audit wajib melaporkan segera hasil evaluasi yang dilakukan
kepada Dewan Komisaris.

KELIMA » 1. Ketua Komite Audit wajib menyampaikan kepada Dewan Komisaris:

a. Laporan berkala yang berisi pokok-pokok hasil kerjanya berdasarkan
penugasan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEEMPAT,

b. Laporan khusus yang berisi setiap temuan yang diperkirakan dapat
mengganggu kegiatan perusahaan,

2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (a) dilakukan
paling tidak setiap 3 (tiga) bulan sekali, kecuali ditentukan lain oleh Dewan
Komisaris,

3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (b) setelah
ditandatangani oleh Ketua dan salah satu Anggota Komite Audit wajib
disampaikan kepada Dewan Komisaris selambat-lambatnya 10 hari kerja
sejak tanggal temuan diketahui, dan dalam tempo paling lama 3 kali 24
jam disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada Menteri Badan Usaha
Milik Negara.

KEENAM 11. Kepada Komite Audit selain Anggota Dewan Komisaris sebagaimana
ditetapkan pada Diktum KEDUA diberikan honorarium, tunjangan, dan
fasilitas yang besar dan jenisnya akan ditetapkan tersendiri,

2. Pajak penghasilan atas pembayaran honorarium tersebut ditanggung dan
disetor ke kas Negara oleh PT Pegadaian sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,

3. Segala biaya yang terkait dengan pelaksanaan tugas Komite Audit
menjadi beban dan tanggung jawab PT Pegadaian

KETUJUH 1 Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Audit
sebagaimana Diktum KEDUA berlaku sesuai dengan masa jabatan sebagai
Anggota Dewan Komisaris.

KEDELAPAN.../-4-

PT Pegadaian — Kantor Pusat

Jl. Kramat Raya 162 T #62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 4 OCR 0.893
Pegadaian

Mengatasi Masalah Tanpa Masalah

-4-

KEDELAPAN 1 Masa keanggotaan Komite Audit selain Anggota Dewan Komisaris
sebagaimana Diktum KEDUA berlaku mengikuti masa jabatan sesuai Surat
Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Komite Audit masing-masing.

KESEMBILAN  : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
pembetulan seperlunya.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal 1 22 Juli 2025

a.n. DEWAN KOMISARIS
PT PEGADAIAN

bla

Loto Srinaita Ginting Sinatra Gintin
Plt. Komisaris “Pit Komisaris Utama,

Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:

Menteri Badan Usaha Milik Negara,

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.,
Direksi PT Pegadaian:

Yang bersangkutan:

Pertinggal.

ARONA

PT Pegadaian — Kantor Pusat

Jl. Kramat Raya 162 T 462-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.7 MB
Published23 Jul 2025
Pages4
Characters8,764
Text sourceOCR
OCR confidence0.928

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Yudi Priambodo P. · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person Alpin Napitupulu p.2
linked person Imbuh Sulistyarini p.2
linked person Loto Srinaita Ginting p.4
possible org PT PEGADAIAN p.1 ×20
possible org Negara Republik Indonesia p.1
possible org Bank Rakyat Indonesia Tbk p.1 ×7
possible person Trimedya Panjaitan · Ketua Komite Audit p.2 ×3
possible person Kukrit Suryo Wicaksono p.2 ×2
possible person Martina · Anggota p.2
unresolved org PT PEGADAIAN DEWAN KOVISARIS p.1
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.1 ×5
unresolved org Milik Negara p.1 ×6
unresolved org PT Pegadaian. Mengingat p.1
unresolved org Menteri Keuangan Pada Perusahaan p.1
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.1
unresolved person Nanda Fauz Iwan · Notaris p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person Dewi Tenty Septi Artianty · Notaris p.2
unresolved org PT Pegadaian MEMUTUSKAN p.2
unresolved org PT PEGADAIAN TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN p.2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara. KEENAM p.3
unresolved org PT Pegadaian KETUJUH p.3
unresolved person Plt. · Komisaris p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 217 ms 13 Sep 2026 15:02

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Trimedya Panjaitan',
              'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Ketua Komite Audit',
              'reason_text': 'n dengan hormat Sdr. Yudi Priambodo P. sebagai '
                             'Ketua Komite Audit PT Pegadaian per tanggal 3 '
                             'Juli 2025, dengan ucapan terima kasih atas '
                             'segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama '
                             'memangku jabatannya tersebut. KEDUA : Mengangkat '
                             'Anggota Komisaris Independen, Sdr. Trimedya '
                             'Panjaitan sebagai Ketua Komite Audit PT '
                             'Pegadaian dan Anggota Komisaris Independen, Sdr. '
                             'Kukrit Suryo Wicaksono dan Sdri. Martina sebagai '
                             'Anggota Komite Audit PT Pegadaian, sehingga '
                             'susunan Komite Audit PT Pegadaian menjadi s'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Bank Rakyat Indonesia Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result