Back to announcement
20250723_KONI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31916811.pdf
Other Needs review KONISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 031/GP-VII/2025
Nama Perusahaan Perdana Bangun Pusaka Tbk
Kode Emiten KONI
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-08438/BEI.PP3/07-2025 tanggal 22
Juli 2025 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
1
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
The Company is not aware of any material information or facts that may affect the value of the company's
securities or investor investment decisions as stipulated in Financial Services Authority Regulation Number
31/POJK.04/2015 concerning Disclosure of Information or Material Facts by Issuers or Public Companies.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E :
2 Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
The Company is not aware of any material information or facts that may affect the value of the company's
securities or investor investment decisions as stipulated in Regulation Number I-E: Obligation to Submit
Information provisions of points III.2.1 to IV.2.1 Attachment to the Decree of the Board of Directors of PT
Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai saat ini belum ada informasi/ fakta/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga Efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
3
kepada Publik.
Until now, there has been no other material information/facts/events that are material and may affect the
price of the Company's Securities and the Company's survival that have not been disclosed to the Public.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau setiap
4
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
The Company is not aware of any activities by certain shareholders as stipulated in Financial Services
Authority Regulation Number 11/POJK.04/2017 concerning Ownership Reports or any Changes in Share
Ownership of Public Companies.
Page 2
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
5
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
The Company has no plans to undertake corporate actions in the near future, including corporate plans that
will result in the listing of the Company's shares on the Stock Exchange.
Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6
Pemegang saham utama tidak ada rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseoran.
The main shareholders have no plans related to their share ownership in the Company.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Perdana Bangun Pusaka Tbk
Lenny Kartika
Corporate Secretary
Perdana Bangun Pusaka Tbk
Gedung Konica Lantai 6, Jl. Gunung Sahari Raya No. 78. Jakarta Pusat
Telepon : 021 - 422 1888, Fax : 021 - 4216502, https://www.perdanabangunpusaka.
Nama Pengirim Lenny Kartika
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 23-07-2025 11:00
Lampiran 1. Jawaban Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Perdana Bangun Pusaka Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Perdana Bangun Pusaka Tbk bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 031/GP-VII/2025 Issuer Name Perdana Bangun Pusaka Tbk Issuer Code KONI Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-08438/BEI.PP3/07-2025 dated 22 Juli 2025 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
1
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
The Company is not aware of any material information or facts that may affect the value of the company's
securities or investor investment decisions as stipulated in Financial Services Authority Regulation Number
31/POJK.04/2015 concerning Disclosure of Information or Material Facts by Issuers or Public Companies.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E :
2 Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
The Company is not aware of any material information or facts that may affect the value of the company's
securities or investor investment decisions as stipulated in Regulation Number I-E: Obligation to Submit
Information provisions of points III.2.1 to IV.2.1 Attachment to the Decree of the Board of Directors of PT
Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai saat ini belum ada informasi/ fakta/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga Efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
3
kepada Publik.
Until now, there has been no other material information/facts/events that are material and may affect the
price of the Company's Securities and the Company's survival that have not been disclosed to the Public.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau setiap
4
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
The Company is not aware of any activities by certain shareholders as stipulated in Financial Services
Authority Regulation Number 11/POJK.04/2017 concerning Ownership Reports or any Changes in Share
Ownership of Public Companies.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
5
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
The Company has no plans to undertake corporate actions in the near future, including corporate plans that
will result in the listing of the Company's shares on the Stock Exchange.
Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6
Pemegang saham utama tidak ada rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseoran.
The main shareholders have no plans related to their share ownership in the Company.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Perdana Bangun Pusaka Tbk
Page 5
Lenny Kartika
Corporate Secretary
Perdana Bangun Pusaka Tbk
Gedung Konica Lantai 6, Jl. Gunung Sahari Raya No. 78. Jakarta Pusat
Phone : 021 - 422 1888, Fax : 021 - 4216502, https://www.perdanabangunpusaka.co.
Sender Name Lenny Kartika
Function Corporate Secretary
Date and Time 23-07-2025 11:00
Attachment 1. Jawaban Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek.pdf
This is an official document of Perdana Bangun Pusaka Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Perdana Bangun Pusaka Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×4
unresolved
org
Lenny Kartika
· Corporate Secretary
p.2 ×3
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
376 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '031/GP-VII/2025',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}