Skip to content
Back to announcement

20250703_PTHK_Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek//Perubahan Struktur Pemegang Saham_31911177_lamp1.pdf

Shareholder register Needs review PTHK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 90

Page 1
Nomor      : OT.02/SD-174/DU.SP/2025                             Jakarta, 21 Juli 2025
Sifat      : Biasa
Lampiran   : -
Hal        : Penyampaian Informasi Perubahan Nama Pemegang Saham

Yth Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojoadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710


      Sehubungan dengan perubahan nama pemegang saham PT Hutama Karya (Persero)
sebagaimana tertuang dalam Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perubahan Anggaran Dasar
PT Hutama Karya (Persero) Nomor 37 tanggal 16 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, bersama ini kami sampaikan Akta
sebagaimana terlampir.

     Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


                                                                 PT Hutama Karya (Persero)
                                                                 Sekretaris Perusahaan




                                                                 Adjib Al Hakim
                                                                 Executive Vice President
Page 2
              PERNYATAAN KEPUTUSAN

       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

“PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA”

                      disingkat

            “PT HUTAMA KARYA (PERSERO)”

                     16 Juli 2025



                          37
Page 3
                          PERNYATAAN KEPUTUSAN

               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
    “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA”

                                        disingkat

                     “PT HUTAMA KARYA (PERSERO)”

                                       Nomor: 37

-Pada hari ini, Rabu, tanggal 16-7-2025 (enam belas Juli dua ribu dua puluh lima).

-Pukul 14.00 WIB (empat belas nol nol Waktu Indonesia bagian Barat). ------------

-Menghadap kepada saya, ASHOYA RATAM, Sarjana Hukum, Magister ---------

Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan dihadiri para -

saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini: --------
-     Tuan KOENTJORO, lahir di Grobogan, pada tanggal 2-7-1970 (dua Juli --

      seribu sembilan ratus tujuh puluh), Warga Negara Indonesia, Pelaksana -----

      Tugas Direktur Utama merangkap Direktur Operasi III PT HUTAMA -------

      KARYA (PERSERO), bertempat tinggal di Semarang, Jalan Kanfer Raya --

      Blok S nomor 6-7, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 007, Kelurahan -----

      Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, pemegang Kartu -----

      Tanda Penduduk nomor 3374110207700001, yang fotokopinya dilekatkan -

      pada minuta akta ini, untuk sementara berada di Jakarta;------------------------

          -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya ------

          tersebut dan berdasarkan kuasa yang termuat dalam: -----------------------

          i.   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan “PERUSAHAAN ---------

               PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA” disingkat ----

               “PT HUTAMA KARYA (PERSERO)” sebagaimana termuat -------

               dalam akta “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ------

               “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA ------

               KARYA” disingkat “PT HUTAMA KARYA (PERSERO)” yang --

               akan disebut; ----------------------------------------------------------------

          ii. Risalah Di Luar Rapat Direksi (“Sirkuler”) PT HUTAMA KARYA

               (PERSERO) tertanggal 8-7-2025 (delapan Juli dua ribu dua puluh -
Page 4
       lima) nomor DU/SP.1899/Ris-Rpt/60/VII/2025 perihal --------------

       Pembahasan Rencana Perubahan Anggaran Dasar PT HUTAMA --
       KARYA (PERSERO), yang dibuat dibawah tangan dan aslinya ----

       dilekatkan pada minuta akta ini (untuk selanjutnya disebut ----------

       “RRD”); ---------------------------------------------------------------------

karenanya bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili perseroan

terbatas “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) -----------------

PT HUTAMA KARYA” disingkat “PT HUTAMA KARYA ----------

(PERSERO)”, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan ----

berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di -------

Jakarta Timur, beralamat di Jalan Letnan Jenderal Mas Tirtodarmo -----
Haryono Kaveling 8, yang Anggaran Dasarnya telah diubah secara -----

keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang nomor

40 tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas (untuk -------

selanjutnya disingkat “UUPT”), sebagaimana diumumkan dalam Berita

Negara Republik Indonesia tertanggal 21-4-2009 (dua puluh satu April

dua ribu sembilan) nomor 32, Tambahan nomor 11020/2009; Anggaran

Dasar perseroan terbatas tersebut telah diubah kembali sebagaimana ----

dimuat/diumumkan dalam: -----------------------------------------------------

   -      akta tertanggal 14-12-2009 (empat belas Desember dua ribu -----

          sembilan) nomor 37, yang minutanya dibuat dihadapan IMAS --

          FATIMAH, Sarjana Hukum, dahulu Notaris di Jakarta, dan -----

          pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah ---------

          diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi ---------

          Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal-----------

          18-2-2010 (delapan belas Februari dua ribu sepuluh) nomor -----

          AHU-AH.01.10-04304; ------------------------------------------------

   -      akta tertanggal 2-8-2012 (dua Agustus dua ribu dua belas) -------

          nomor 04 dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri -------

          Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan -----
Page 5
    Surat Keputusannya tertanggal 7-8-2012 (tujuh Agustus dua ribu

    dua belas) nomor AHU-42801.AH.01.02.Tahun 2012; ------------
-   akta tertanggal 29-4-2013 (dua puluh sembilan April dua ribu ---

    tiga belas) nomor 85 dan telah memperoleh persetujuan dari -----

    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ----

    dengan Surat Keputusannya tertanggal 13-6-2013 (tiga belas ----

    Juni dua ribu tiga belas) nomor AHU-32144.AH.01.02.Tahun ---

    2013, serta pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya

    telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi

    Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal ----------

    27-6-2013 (dua puluh tujuh Juni dua ribu tiga belas) --------------
    nomor AHU-AH.01.10-26280; ---------------------------------------

-   akta tertanggal 7-7-2015 (tujuh Juli dua ribu lima belas) nomor -

    32 dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan -

    Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat -------------

    Keputusannya tertanggal 8-7-2015 (delapan Juli dua ribu lima --

    belas) nomor AHU-0938954.AH.01.02.TAHUN 2015, serta ----

    pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah ---------

    diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi ---------

    Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal ----------

    8-7-2015 (delapan Juli dua ribu lima belas) nomor ----------------

    AHU-AH.01.03-0949396;----------------------------------------------

-   akta tertanggal 3-4-2017 (tiga April dua ribu tujuh belas) nomor

    05 dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah

    diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi ---------

    Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal ----------

    6-4-2017 (enam April dua ribu tujuh belas) nomor ----------------

    AHU-AH.01.03-0124663; ---------------------------------------------

-   akta tertanggal 4-11-2019 (empat November dua ribu sembilan -

    belas) nomor 18 dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Page 6
    Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan -----

    Surat Keputusannya tertanggal 6-11-2019 (enam November dua
    ribu sembilan belas) nomor AHU-0090975.AH.01.02.TAHUN -

    2019, serta pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya --

    telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi --

    Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal ---------

    6-11-2019 (enam November dua ribu sembilan belas) ----------

    nomor AHU-AH.01.03-0355798; ------------------------------------

-   akta tertanggal 31-1-2020 (tiga puluh satu Januari dua ribu dua -

    puluh) nomor 80 dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri

    Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan -----
    Surat Keputusannya tertanggal 3-2-2020 (tiga Februari dua ribu

    dua puluh) nomor AHU-0009322.AH.01.02.TAHUN 2020, -----

    serta pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah ---

    diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi ---------

    Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal ----------

    3-2-2020 (tiga Februari dua ribu dua puluh) nomor ----------------

    AHU-AH.01.03-0061588;----------------------------------------------

-   akta tertanggal 13-11-2020 (tiga belas November dua ribu dua --

    puluh) nomor 35 dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran --

    Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan ---

    Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya ----------

    tertanggal 25-11-2020 (dua puluh lima November dua ribu dua -

    puluh) nomor AHU-AH.01.03-0411492; ----------------------------

-   akta tertanggal 5-2-2021 (lima Februari dua ribu dua puluh satu)

    nomor 09 dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri -------

    Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan -----

    Surat Keputusannya tertanggal 5-3-2021 (lima Maret dua ribu --

    dua puluh satu) nomor AHU-0013744.AH.01.02.TAHUN 2021,

    serta pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah ---
Page 7
    diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi ---------

    Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal ----------
    5-3-2021 (lima Maret dua ribu dua puluh satu) nomor ------------

    AHU-AH.01.03-0142355; ---------------------------------------------

-kedelapan minuta aktanya yang disebutkan di atas dibuat dihadapan

SRI ISMIYATI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta; -------------------

-selanjutnya Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut diubah -----

kembali sebagaimana diumumkan dalam : -------------------------------

-   Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 26-11-2021 (dua --

    puluh enam November dua ribu dua puluh satu) nomor 95, ------

    Tambahan nomor 36843/2021;----------------------------------------
-   Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 14-1-2022 (empat -

    belas Januari dua ribu dua puluh dua) nomor 4 Tambahan nomor

    1705/2022;----------------------------------------------------------------

-   Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 25-3-2022 (dua ----

    puluh lima Maret dua ribu dua puluh dua), nomor 24, Tambahan

    nomor 10956/2022; -----------------------------------------------------

-   Berita Negara Republik Indonesia 31-1-2023 (tiga puluh satu ---

    Desember dua ribu dua puluh tiga) nomor 9, Tambahan nomor -

    3000/2023; ---------------------------------------------------------------

-   Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 2-1-2024 (dua -----

    Januari dua ribu dua puluh empat) nomor 1, Tambahan nomor --

    43/2024;-------------------------------------------------------------------

-   Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 28-6-2024 (dua ----

    puluh delapan Juni dua ribu dua puluh empat) nomor 52, ---------

    Tambahan nomor 18750/2024; ----------------------------------------
Page 8
               -    Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 20-3-2025 (dua ----

                    puluh Maret dua ribu dua puluh lima) nomor 25, Tambahan -----
                    nomor 9315/2025; -------------------------------------------------------

               -    Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 13-5-2025 (tiga ----

                    belas Mei dua ribu dua puluh lima) nomor 38, Tambahan nomor

                    12569/2025;--------------------------------------------------------------

               -susunan terakhir anggota Direksi perseroan terbatas tersebut dimuat

               dalam akta tertanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember dua ribu

               dua puluh empat) nomor 14, sedangkan susunan anggota Dewan -----

               Komisaris perseroan terbatas tersebut dimuat dalam akta tertanggal -

               24-6-2024 (dua puluh empat Juni dua ribu dua puluh empat) nomor -
               14, yang kedua minuta aktanya dibuat di hadapan ESI SUSANTI, ---

               Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat; ----

      (untuk selanjutnya perseroan terbatas “PERUSAHAAN PERSEROAN ----

      (PERSERO) PT HUTAMA KARYA” disingkat “PT HUTAMA KARYA

      (PERSERO)” dapat disebut dengan “Perseroan”). -----------------------------

-Penghadap saya, Notaris, kenal. -----------------------------------------------------------

-Penghadap dengan bertindak seperti tersebut terlebih dahulu menerangkan --------

sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

-bahwa pada hari Kamis, tanggal 26-6-2025 (dua puluh enam Juni dua ribu dua ---

puluh lima), bertempat di Ruang Serba Guna lantai 6, PT Brantas Abipraya --------

(Persero), Jalan Mayor Jenderal Donald Isaac Panjaitan Kaveling 14, Cawang, ----

Jakarta Timur telah dilangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ------

Perseroan (untuk selanjutnya disingkat “Rapat”); --------------------------------------

-bahwa Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ----

Pasal 23 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan melalui surat Direksi Perseroan ---------

tertanggal 19-6-2025 (sembilan belas Juni dua ribu dua puluh lima) nomor --------

OT.02/UND-44/DU/2025 perihal Udangan Rapat Umum Pemegang Saham -------

(RUPS) Tahunan PT Hutama Karya (Persero) Tahun Buku 2024 (dua ribu dua ----

puluh empat). ---------------------------------------------------------------------------------
Page 9
-bahwa di dalam Rapat telah hadir dan/atau diwakili pemegang saham yang -------

seluruhnya memiliki sejumlah 131.646.000 (seratus tiga puluh satu juta enam -----
ratus empat puluh enam ribu) saham seri A Dwiwarna dan seri B atau merupakan

100% (seratus persen) dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara -----

yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal Rapat, sehingga ----

dengan demikian telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana disyaratkan ----

dalam Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal

86 ayat 1 dan Pasal 88 ayat 1 UUPT, Rapat adalah sah dan berhak untuk -----------

mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan

sesuai dengan agenda Rapat.----------------------------------------------------------------

-bahwa Rapat tersebut dilangsungkan dengan Agenda Rapat antara lain mengenai:
        - Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. -------------------------------------

-bahwa dalam Rapat tersebut juga telah diberikan kuasa dan wewenang kepada ---

Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan --

berkaitan dengan keputusan agenda Rapat, termasuk menyusun dan menyatakan --

kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan ---

kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda --

penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan -----

segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan

tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan --

dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut ---

dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang. -------------------------------------------

-bahwa hal-hal tersebut termuat dalam akta “Risalah Rapat Umum Pemegang -----

Saham Tahunan “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA ----

KARYA” disingkat “PT HUTAMA KARYA (PERSERO)”, yang minuta aktanya

dibuat oleh SUTRA OKTAVIANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, -------

Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan tertanggal 26-6-2025 (dua puluh -

enam Juni dua ribu dua puluh lima) nomor 21 (untuk selanjutnya disingkat --------

“Risalah Rapat”). ---------------------------------------------------------------------------

-Maka sekarang penghadap dengan senantiasa bertindak seperti tersebut -----------
Page 10
menerangkan, dengan ini menyatakan kembali sebagian keputusan yang telah -----

diambil dalam Rapat, yaitu dalam Agenda Keenam dari Rapat, sebagaimana ------
termuat dalam Risalah Rapat tersebut, sebagai berikut: --------------------------------

Dalam Agenda Keenam dari Rapat: -----------------------------------------------------

“Rapat telah memutuskan sebagai berikut: -------------------------------------------

      1.   Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan

           dalam hal ini perubahan nama Pemegang Saham Perseroan yang --

           sebelumnya adalah PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) ----------

           menjadi PT Danantara Asset Management (Persero), sehingga -----

           susunan Pemegang Saham menjadi sebagai berikut: -------------------

           a.   Negara Republik Indonesia sebanyak 1 (satu) lembar saham ---
                seri A Dwiwarna dengan nilai nominal seluruhnya ----------------

                Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); ------------------------------------

           b. PT Danantara Asset Management sebanyak 131.645.999 --------

                (seratus tiga puluh satu juta enam ratus empat puluh lima ribu

                sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B,

                dengan nilai nominal seluruhnya sebesar ----------------------------

                Rp131.645.999.000.000,00 (seratus tiga puluh satu triliun enam

                ratus empat puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh -

                sembilan juta rupiah). ----------------------------------------------------

      2.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak -----

           substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan -------

           berkaitan dengan keputusan agenda Rapat, termasuk menyusun ---

           dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu ----

           Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang

           untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan -------

           pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan

           segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan

           tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk --

           untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam --------
Page 11
           perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut -----------------

           dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.” -------------------------
-Selanjutnya penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di -

atas menerangkan bahwa sesuai dengan keputusan Agenda Keenam dari Rapat ---

dan dengan memperhatikan kuasa yang diberikan Rapat kepada Direksi Perseroan

serta RRD, dengan ini menyatakan menyusun kembali ketentuan Anggaran Dasar

Perseroan sehingga untuk selanjutnya Anggaran Dasar Perseroan menjadi tertulis

dan harus dibaca sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

------------------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -----------------------

-------------------------------------------- Pasal 1 --------------------------------------------

1.    Perseroan Terbatas ini bernama Perusahaan Perseroan (Persero) -----------
      PT HUTAMA KARYA atau disingkat PT HUTAMA KARYA -------------

      (Persero), selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan -----

      “Perseroan”, berkedudukan dan berkantor pusat di kota Jakarta Timur. -----

2.    Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan ditempat --

      lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia yang ---------

      ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris. ----------------

------------------ JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN ---------------

-------------------------------------------- Pasal 2 --------------------------------------------

Perseroan ini mulai berdiri sejak tanggal 15-3-1973 (lima belas Maret seribu ------

sembilan ratus tujuh puluh tiga) dan memperoleh status Badan Hukum sejak ------

20-8-1973 (dua puluh Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga) serta --------

didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. ---------------------------------------

------------- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ------------

------------------------------------------- Pasal 3 --------------------------------------------

1.    Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang industri ---

      konstruksi, pengusahaan jalan tol, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa --

      keagenan, investasi, agro industri, perdagangan, pengelolaan kawasan, ------

      layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi, teknologi --

      informasi, pengembang dan pengelolaan perusahaan serta optimalisasi ------
Page 12
     pemanfaatan sumber daya Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip ----

     Perseroan Terbatas. -------------------------------------------------------------------
2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat --------

     melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut: --------------------------

     A. Pekerjaan Pelaksana Konstruksi: ----------------------------------------------

        1) Pekerjaan Sipil (seluruh sektor pembangunan), yang mencakup: ----

             a.     Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase (42201) --------------

             b.     Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (42101) ------------------------

             c.     Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Flyover,

                    dan Underpass (42102) ---------------------------------------------

             d.     Konstruksi Gedung Industri (41013) -----------------------------
             e.     Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih (42202) --

             f.     Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem -----

                    Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas (42203) --------------

             g.     Pengerukan (42914) -------------------------------------------------

             h.     Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan perikanan (42912) --

             i.     Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah (42207) -------------

             j.     Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (42911) ---

             k.     Konstruksi Gedung Hunian (41011) ------------------------------

             l.     Penyiapan Lahan (43120) ------------------------------------------

             m.     Konstruksi Reservoir Pembangkit Listrik Tenaga Air (42921)

             n.     Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang (43901) --------------

             o.     Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah ---------

                    Lainnya (42209) -----------------------------------------------------

             p.     Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana -

                    Transportasi (42205) ------------------------------------------------

             q.     Instalasi Saluran Air (Plambing) (43221) ------------------------

             r.     Penampungan, Penjernihan, dan Penyaluran Air Minum ------

                    (36001) ----------------------------------------------------------------

             s.     Penampungan dan Penyaluran Air Baku (36002) ---------------
Page 13
t.    Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya (37011) ----------

u.    Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya ---
      (37021) ----------------------------------------------------------------

v.    Pengumpulan Air Limbah Berbahaya (37012) ------------------

w.    Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya (37022) -

x.    Konstruksi Terowongan (42104) ----------------------------------

y.    Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya (43216) -------

z.    Konstruksi Jalan Rel (42103) --------------------------------------

aa.   Konstruksi Gedung Perkantoran (41012)-------------------------

bb.   Konstruksi Gedung Perbelanjaan (41014) -----------------------

cc.   Konstruksi Gedung Kesehatan (41015) --------------------------
dd.   Konstruksi Gedung Pendidikan (41016) -------------------------

ee.   Konstruksi Gedung Penginapan (41017) -------------------------

ff.   Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga (41018) --

gg.   Konstruksi Gedung Lainnya (41019) -----------------------------

hh.   Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Yang Tidak Dapat -------

      Diklasifikasikan Di Tempat Lain (42919) -----------------------

ii.   Jasa Pekerjaan Konstruksi Prafabrikasi Bangunan Gedung ---

      (41020) ----------------------------------------------------------------

jj.   Pembongkaran (43110) ---------------------------------------------

kk.   Dekorasi Interior (43304) ------------------------------------------

ll.   Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya (43309) ----------

mm. Aktivitas Perawatan dan Pemeliharaan Taman (81300) -------

nn.   Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak ------

      Berbahaya (38211) --------------------------------------------------

oo.   Treatment dan pembuangan Limbah Berbahaya (38220) ------

pp.   Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi (42915) --

qq.   Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi (42917) ---------------

rr.   Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga (42918) --------

ss.   Jasa pekerjaan konstruksi pelindung pantai (42922) -----------
Page 14
   tt.   Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk ------

         Kimia, Petrokimia Farmasi, dan Industri lainnya (42923) -----
   uu.   Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran --

         Satelit (42924) -------------------------------------------------------

   vv.   Jasa Pekerjaan Konstruksi Prafabrikasi Bangunan Sipil -------

         (42930) ----------------------------------------------------------------

   ww. Pemasangan Kerangka Baja (43904) -----------------------------

   xx.   Penampungan dan Penyaluran Air Baku (36002) ---------------

   yy.   Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan (42913) -----------

2) Pekerjaan Gedung (seluruh sektor pembangunan), termasuk --------

   investasi: ---------------------------------------------------------------------
   a.    Apartemen Hotel (55194) ------------------------------------------

   b.    Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Alumunium (43301) -------

   c.    Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter, dan Plafon ---

         (43302) ----------------------------------------------------------------

   d.    Pengecatan (43303) -------------------------------------------------

   e.    Pemasangan Perancah (Steiger) (43902) -------------------------

   f.    Pemasangan Rangka dan Atap/Roof Covering (43903) --------

   g.    Dekorasi Eksterior (43305) ----------------------------------------

3) Pekerjaan mekanikal elektrikal termasuk jaringan dan instalasi, ----

   yang mencakup: -------------------------------------------------------------

   a.    Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (42204) ------------------

   b.    Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara (43224) ---------------

   c.    Instalasi Mekanikal (43291) ---------------------------------------

   d.    Transmisi Tenaga Listrik (35112) ---------------------------------

   e.    Industri Alat Pengangkat dan Pemindah (28160) ---------------

   f.    Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung ----

         (30112) ----------------------------------------------------------------

   g.    Instalasi Listrik (43211) --------------------------------------------

   h.    Instalasi Elektronika (43213) --------------------------------------
Page 15
       i.     Pembangkitan Tenaga Listrik (35111) ---------------------------

       j.     Distribusi Tenaga Listrik (35113) ---------------------------------
       k.     Aktivitas Jasa Sistem Keamanan (80200) ------------------------

       l.    Instalasi Pemanas dan Geothermal (43222) ----------------------

       m.     Instalasi Minyak dan Gas (43223) --------------------------------

       n.     Angkutan Melalui Saluran Pipa (49300) -------------------------

       o.     Instalasi Konstruksi Lainnya Yang Tidak Dapat ----------------

              Diklasifikasikan Di Tempat Lain (43299) -----------------------

       p.     Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga ----

              Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha (35115) ---------------------

       q.     Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik ---------
              dalam Satu Kesatuan Usaha (35116) -----------------------------

       r.     Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik (35121) --

       s.     Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam

              Satu Kesatuan (35117) ----------------------------------------------

   4) Pekerjaan radio, telekomunikasi, dan instrumentasi termasuk -------

       jaringan dan instalasi yang mencakup: ----------------------------------

       a.     Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api (43215) -----

       b.     Konstruksi Sentral Telekomunikasi (42206) --------------------

       c.     Instalasi Telekomunikasi (43212) ---------------------------------

       d.     Jasa Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara --

              (43214) ----------------------------------------------------------------

       e.     Aktivitas pemrograman komputer lainnya (62019) -------------

       f.     Aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas -------

              komputer lainnya (62029) ------------------------------------------

       g.     Industri peralatan listrik lainnya (27900) -------------------------

       h.     Instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri (33200) ---

B. Pekerjaan Pengusahaan Jalan Tol, meliputi: ---------------------------------

   1) Aktivitas Manajemen Dana Lainnya (66390) --------------------------

   2) Aktivitas Keinsinyuran Dan Konsultasi Teknis YBDI (71102) ------
Page 16
C. Pengusahaan lahan di ruang milik jalan tol dan lahan yang berbatasan --

   dengan lahan di ruang milik jalan tol, meliputi namun tidak terbatas ----
   pada tempat istirahat (rest area), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum

   (SPBU), yang mencakup aktivitas jalan tol, meliputi: ----------------------

   1)   Aktivitas Jalan Tol (52213) -----------------------------------------------

   2)   Aktivitas Perparkiran di Badan Jalan (On Street Parking) (52214) -

   3)   Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) -----

        (52215) -----------------------------------------------------------------------

   4)   Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya (52219) ---------------

D. Pekerjaan terintegrasi Engineering, Procurement, and Construction ----

   (untuk selanjutnya disebut “EPC”) dalam bidang perminyakan, agro ---
   industri kelistrikan, telekomunikasi, dan petrokimia, yang mencakup: --

   1)   Aktivitas Arsitektur (71101) ----------------------------------------------

   2)   Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam -----

        (09100) -----------------------------------------------------------------------

   3)   Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (35129) --------------------

   4)   Penyewaan alat konstruksi dengan operator (43905) ------------------

   5)   Industri mesin penambangan, penggalian dan konstruksi (28240) --

   6)   Distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha -

        (35118) -----------------------------------------------------------------------

   7)   Penjualan tenaga listrik (35114) ------------------------------------------

   8)   Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (35122) ----------

E. Perbaikan / pemeliharaan / renovasi pada pekerjaan-pekerjaan diatas ----

F. Kegiatan usaha perkeretaapian: ------------------------------------------------

   1)   Reparasi lokomotif dan gerbong kereta (33152) -----------------------

   2)   Reparasi mesin untuk keperluan umum (33121) -----------------------

   3)   Aktivitas kebersihan bangunan dan industri lainnya (81290) --------

   4)   Aktivitas stasiun kereta api (52212) -------------------------------------

G. Kegiatan usaha penyelenggaraan Pelabuhan umum dan Pelabuhan ------

   khusus: ----------------------------------------------------------------------------
Page 17
   1)   Aktivitas pelayanan kepelabuhan laut (52221) -------------------------

   2)   Aktivitas pelayanan kepelabuhan sungai dan danau (52222) ---------
   3)   Aktivitas pelayanan kepelabuhan penyeberangan (52223) -----------

   4)   Aktivitas Pelabuhan perikanan (52224) ---------------------------------

   5)   Aktivitas penunjang angkutan perairan lainnya (52229) --------------

H. Kegiatan usaha penyelenggaraan kebandaraan: -----------------------------

   1)   Aktivitas kebandarudaraan (52231) --------------------------------------

   2)   Jasa pelayanan navigasi penerbangan (52232) -------------------------

I. Kegiatan usaha logistik: ---------------------------------------------------------

    1) Pergudangan -----------------------------------------------------------------

    2) Pengelolaan pusat logistik -------------------------------------------------
    3) Ekspedisi ---------------------------------------------------------------------

    4) Pergudangan dan penyimpanan (52101) --------------------------------

    5) Pergudangan dan penyimpanan lainnya (52109) -----------------------

    6) Aktivitas ekspedisi muatan kereta api dan ekspedisi angkutan darat

        (EMKA & EAD) (52292) -------------------------------------------------

    7) Aktivitas ekspedisi muatan kapal (EMKL) (52293) -------------------

    8) Aktivitas ekspedisi muatan pesawat udara (EMPU) (52294) ---------

    9) Penanganan kargo (bongkar muat barang) (52240) --------------------

J. Pengembangan dan pengelolaan Kawasan ekonomi khusus termasuk -----

   investasi: --------------------------------------------------------------------------

    1) Pengelolaan ekspor ---------------------------------------------------------

    2) Logistik ----------------------------------------------------------------------

    3) Industri -----------------------------------------------------------------------

    4) Pengembangan teknologi --------------------------------------------------

    5) Pariwisata --------------------------------------------------------------------

    6) Energi ------------------------------------------------------------------------

    7) Ekonomi lain ----------------------------------------------------------------

    8) Angkutan multimoda (52295) --------------------------------------------

    9) Kawasan industri (68130) -------------------------------------------------
Page 18
    10) Jasa pengujian laboratorium (71202) ------------------------------------

    11) Jasa inspeksi periodik (71203) --------------------------------------------
    12) Jasa inspeksi teknik instalasi (71204) ------------------------------------

    13) Penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa (72102) ------

    14) Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan alam dan ----------

        teknologi rekayasa lainnya (72109) --------------------------------------

    15) Kawasan pariwisata (68120) ----------------------------------------------

    16) Aktivitas bounded warehousing atau wilayah Kawasan berikat -----

        (52103) -----------------------------------------------------------------------

K. Investasi dan/atau pengelolaan usaha (penyertaan modal pada perusahaan

   lain) dibidang: --------------------------------------------------------------------
    1) Prasarana dan sarana dasar (Infrastruktur) ------------------------------

    2) Industri -----------------------------------------------------------------------

    3) Energi ------------------------------------------------------------------------

    4) Modal ventura ---------------------------------------------------------------

    5) Aktivitas perusahaan holding (64200) -----------------------------------

   6) Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia (64991) ----------------------

L. Jasa pertambangan: --------------------------------------------------------------

   1) Konstruksi bangunan sipil pertambangan (42916) ---------------------

   2) Konstruksi bangunan sipil minyak dan gas bumi (42915) ------------

   3) Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (09900)

   4) Penggalian batu hias dan batu bangunan (08101) ----------------------

   5) Penggalian krikil/sirtu (08103) -------------------------------------------

   6) Penggalian tanah dan tanah liat (08105) ---------------------------------

M. Melakukan usaha di bidang agro industri: -----------------------------------

   1) Perkebunan Buah Kelapa Sawit (01262) --------------------------------

   2) Industri Pengolahan dan Pengawetan Buah-buahan dan Sayuran ---

        Dalam Kaleng (10320) -----------------------------------------------------

   3) Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) (10431) --

   4) Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel ----
Page 19
         Oil) dan Minyak Goreng Kelapa Sawit (10432) -----------------------

     5) Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan --
         Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (10433) -----------------------------

     6) Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit Dan Minyak -----

         Mentah Inti Kelapa Sawit (10434) ---------------------------------------

     7) Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit ---------

         (10435) -----------------------------------------------------------------------

     8) Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit (10437) ------------------------

     9) Industri Pengolahan Kopi (10761) ---------------------------------------

 N. Ekspor impor: --------------------------------------------------------------------

     1) Perdagangan Besar Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi --------

         (46631) -----------------------------------------------------------------------

     2) Perdagangan Besar Kaca (46632) ----------------------------------------

     3) Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu (46634) ---------

     4) Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Dari Porselen (46635) -------

     5) Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Dari Kayu (46636) -----------

     6) Perdagangan Besar Cat (46637) ------------------------------------------

     7) Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan (46638) --

     8) Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Lainnya (46639) --------------

O. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100) ------

P. Penerbitan piranti lunak (software) (58200) ---------------------------------

Q. Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya (62090) --------

R. Layanan jasa peningkatan kemampuan dibidang jasa konstruksi yang ---

    mencakup: ------------------------------------------------------------------------

    1) Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209) ----------------------

    2) Aktivitas professional, ilmiah dan teknis lainnya YTDL (74909) ---

S. Pengembangan, yang mencakup: ----------------------------------------------

    1) Real estate atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (68200) ----------

    2) Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (68111) ---------------

    3) Hotel Bintang (55110) -----------------------------------------------------
Page 20
     T.    Aktivitas Kantor Pusat (70100) ------------------------------------------------

3.    Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan -
      (2), perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang dalam rangka ---

      optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk: -----------------

      a.     Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan

             peralatan konstruksi dan Teknik sipil (77393) ---------------------------

      b.     Perdagangan besar piranti lunak (46512) ---------------------------------

      c.     Perdagangan mesin besar, peralatan, dan perlengkapan lainnya -------

             (46599) -------------------------------------------------------------------------

      d.     Perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk yang

             berhubungan dengan itu (46610) -------------------------------------------
      e.     Perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi (46631) ---

      f.     Perdagangan besar berbagai macam barang (46900) --------------------

      g.     Vila (55193) -------------------------------------------------------------------

      h.     Aktivitas angkutan udara khusus pemotretan, survey dan pemetaan --

             (74202) -------------------------------------------------------------------------

      i.     Aktivitas pemrograman dan produksi konten media imersif (62013) -

      j.     Industri motor listrik (27111) -----------------------------------------------

      k.     Industri mesin pembangkit listrik (27112) --------------------------------

      l.     Industri generator uap, bukan ketel pemanas (25130) -------------------

      m.     Industri barang dari karet untuk keperluan industri (22192) -----------

      n.     Industri barang dari karet untuk keperluan infrastruktur (22193) -----

      o.     Industri barang tahan api dari tanah liat/keramik lainnya (23919) ----

      p.     Industri penggilingan logam bukan besi (24203) ------------------------

      q.     Industri pengecoran besi dan baja (24310) --------------------------------

      r.     Industri barang dari logam bukan alumunium siap pasang untuk -----

             bangunan (25111) ------------------------------------------------------------

      s.     Industri Barang Dari Semen dan Kapur Untuk Konstruksi (23953) ---

      t.     Industri Mortar atau Beton Siap Pakai (23957) --------------------------

      u.     Industri Pengecoran Logam Bukan Besi Dan Baja (24320) ------------
Page 21
v.    Industri Konstruksi Berat Siap Pasang dari Baja Untuk Bangunan ---

      (25113) -------------------------------------------------------------------------
w.    Industri Barang dari Logam Siap Pasang Untuk Konstruksi Lainnya -

      (25119) -------------------------------------------------------------------------

x.    Industri pengubah tegangan (transformator), pengubah arus, ---------

      (rectifier), dan pengontrol tegangan (voltage stabilizer) (27113) -----

y.    Industri peralatan pengontrol dan pendistribusian listrik (27120) -----

z.    Aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet ----

      (E-Commerce) (62012) ------------------------------------------------------

aa.   Portal web dan/atau platform digital tanpa tujuan komersil (63121) --

bb.   Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersil (63122)
cc.   Aktivitas pengolahan data (63111) -----------------------------------------

dd.   Aktivitas hosting dan yang berhubungan dengan itu (63112) ----------

ee.   Aktivitas konsultasi keamanan informasi (62021) -----------------------

ff.   Aktivitas konsultan kekayaan intelektual (69103) -----------------------

gg.   Jasa sertifikasi (71201) ------------------------------------------------------

hh.   Aktivitas sertifikasi profesi pihak 1 (74311) -----------------------------

ii.   Aktivitas sertifikasi profesi pihak 2 (74312) -----------------------------

jj.   Pelatihan kerja Teknik perusahaan (78431) ------------------------------

kk.   Pelatihan kerja teknologi informasi dan komunikasi perusahaan ------

      (78432) -------------------------------------------------------------------------

ll.   Pelatihan kerja bisnis dan manajemen perusahaan (78435) ------------

mm. Pelatihan kerja perusahaan lainnya (78439) ------------------------------

nn.   Aktivitas penyedia gabungan jasa penunjang fasilitas (81100) --------

oo.   Reparasi mesin untuk keperluan khusus (33122) ------------------------

pp.   Reparasi produk logam pabrikasi lainnya (33119) ----------------------

qq.   Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (BBG),

      dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Sarana Pengisian Bahan ------

      Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara (47301) ---------------------

rr.   Industri Produk Dari Hasil Kilang Minyak Bumi (19291) -------------
Page 22
      ss.    Reparasi Produk Logam Siap Pasang Untuk Bangunan, Tangki, ------

             Tandon Air Dan Generator Uap (33111) ----------------------------------
      tt.    Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor -------

             (33159) -------------------------------------------------------------------------

      uu.    Pengumpulan Air Limbah Berbahaya (37012).-----------------------------

3.    Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), --

      Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang dalam rangka ---------

      optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk: -------------------

      a.     Pelaksanaan penugasan Pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip -----

             pengelolaan perusahaan dan peraturan perundang-undangan, termasuk

             namun tidak terbatas pada moda transportasi umum; ---------------------
      b.     Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan meliputi pendidikan

             dan pelatihan jasa konstruksi, penyewaan aktiva tetap; dan -------------

      c.     Jasa informasi pariwisata. -----------------------------------------------------

------------------------------------------- MODAL -------------------------------------------

-------------------------------------------- Pasal 4 --------------------------------------------

1.    Modal Dasar Perseroan ini sebesar Rp250.000.000.000.000,00 (dua ratus ---

      lima puluh triliun rupiah) yang terbagi atas:---------------------------------------

      a.    1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai nominal sebesar -----------

            Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan ---------------------------------------

      b.    249.999.999 (dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus -------

            sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)

            saham seri B, masing-masing dengan nilai nominal sebesar ---------------

            Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau seluruhnya dengan jumlah nilai -

            nominal Rp249.999.999.000.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan --

            triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus ---

            sembilan puluh sembilan juta rupiah). ----------------------------------------

2.    Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan diambil bagian oleh Para --

      Pemegang Saham sebanyak 131.646.000 (seratus tiga puluh satu juta enam -

      ratus empat puluh enam ribu) lembar saham dengan nilai nominal ------------
Page 23
     seluruhnya sebesar Rp131.646.000.000.000,00 (seratus tiga puluh satu ------

     triliun enam ratus empat puluh enam miliar rupiah) yang terdiri dari: ---------
     a.   1 (satu) lembar saham Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal -----------

          seluruhnya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan -------------------------

     b.   131.645.999 (seratus tiga puluh satu juta enam ratus empat puluh lima -

          ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B, masing-----

          masing dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau ----

          seluruhnya dengan nilai nominal Rp131.645.999.000.000,00 (seratus ---

          tiga puluh satu triliun enam ratus empat puluh lima miliar sembilan -----

          ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah). ----------------------------------

3.   100% (seratus) persen dari nilai nominal setiap saham yang ditempatkan ----
     tersebut diatas, atau seluruhnya berjumlah sebesar -------------------------------

     Rp131.646.000.000.000,00 (seratus tiga puluh satu triliun enam ratus empat

     puluh enam miliar rupiah) telah disetor penuh oleh Para Pemegang Saham --

     dengan perincian sebagai berikut: ---------------------------------------------------

     a.    NEGARA REPUBLIK INDONESIA sebanyak 1 (satu) lembar saham

           seri A Dwiwarna dengan nilai nominal seluruhnya Rp 1.000.000,00 ---

           (satu juta rupiah); dan ---------------------------------------------------------

     b.    PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DANANTARA -

           ASSET MANAGEMENT, sebanyak 131.645.999 (seratus tiga puluh -

           satu juta enam ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus sembilan ---

           puluh sembilan) lembar saham seri B, dengan nilai nominal ------------

           seluruhnya sebesar Rp131.645.999.000.000,00 (seratus tiga puluh satu

           triliun enam ratus empat puluh lima miliar sembilan ratus sembilan ---

           puluh sembilan juta rupiah). --------------------------------------------------

4.   Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan menurut -------

     kebutuhan Perseroan dengan syarat, jumlah dan harga berdasarkan -----------

     persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atas usul Direksi setelah --------

     mendapatkan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dengan ketentuan ---

     harga tersebut tidak di bawah pari. -------------------------------------------------
Page 24
5.    Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal, harus terlebih --

      dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan --------
      pemilikan saham. ----------------------------------------------------------------------

6.    Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Pasal ini tidak berlaku dalam

      hal pengeluaran saham : --------------------------------------------------------------

      a.    ditujukan kepada karyawan Perseroan; -------------------------------------

      b.    ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat ---------

            dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan ----------

            persetujuan RUPS; atau -------------------------------------------------------

      c.    dilakukan dalam rangka reorganisasi dan atau restrukturisasi yang -----

            telah disetujui RUPS. ----------------------------------------------------------
7.    Dalam hal pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Pasal ini ---

      tidak menggunakan hak untuk membeli dan membayar lunas saham yang ---

      dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal -----

      penawaran dan hal tersebut tidak dinyatakan sampai dengan lewatnya batas

      waktu 14 (empat belas) hari tersebut, Perseroan dapat menawarkan sisa -----

      saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pemegang saham lain. ----

8.    Dalam hal pemegang saham lain sebagaimana dimaksud pada ayat 7 Pasal --

      ini tidak menggunakan hak untuk membeli dan membayar lunas saham -----

      yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak --------

      tanggal penawaran, Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak -----

      diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga. -------------------------------------

9.    RUPS dapat menetapkan untuk menawarkan jumlah saham tertentu kepada -

      karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 huruf a Pasal ini dalam jangka

      waktu tertentu. -------------------------------------------------------------------------

10.   Dalam hal karyawan tidak menggunakan haknya untuk mengambil bagian --

      saham dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 9 Pasal ini, ---

      saham yang tidak diambil bagian oleh karyawan tersebut dapat ditawarkan -

      kepada Pemegang Saham dan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan dalam --

      Pasal ini, sepanjang dinyatakan dalam keputusan Rapat Umum Pemegang --
Page 25
      Saham. ----------------------------------------------------------------------------------

11.   Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini -----
      harus dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan keputusan ------

      Rapat tersebut harus disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. -----

------------------------------------------- SAHAM -------------------------------------------

-------------------------------------------- Pasal 5 --------------------------------------------

1.    Saham-saham Perseroan adalah saham-saham atas nama dan dikeluarkan ---

      atas nama pemiliknya yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang --

      terdiri dari: -----------------------------------------------------------------------------

      a.   Saham Seri A Dwiwarna yang hanya khusus dapat dimiliki Negara -----

           Republik Indonesia; dan --------------------------------------------------------
      b.   Saham Seri B yang dapat dimiliki oleh Negara Republik Indonesia -----

           dan/atau masyarakat. ------------------------------------------------------------

2.    Dalam Anggaran Dasar yang dimaksud dengan "saham" ialah saham Seri A

      Dwiwarna dan saham Seri B, yang dimaksud dengan "Pemegang Saham" ---

      ialah pemegang saham Seri A Dwiwarna dan pemegang saham Seri B, ------

      kecuali apabila dengan tegas dinyatakan lain.-------------------------------------

3.    Perseroan hanya mengakui seorang atau satu badan hukum sebagai pihak ---

      yang berwenang menjalankan hak-hak yang diberikan oleh hukum atas ------

      saham. -----------------------------------------------------------------------------------

4.    a.   Sepanjang dalam Anggaran Dasar tidak ditetapkan lain, maka -----------

           Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, Pemegang Saham Seri B -----------

           mempunyai hak yang sama dan setiap 1 (satu) saham memberikan ------

           1 (satu) hak suara; ----------------------------------------------------------------

      b.   Menurut Anggaran Dasar ini, Saham Seri A Dwiwarna adalah saham ---

           yang memberikan kepada pemegangnya hak-hak istimewa yang ---------

           ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini dan hanya dimiliki khusus oleh --

           Negara Republik Indonesia sebagai Pemegang Saham Seri A ------------

           Dwiwarna; ------------------------------------------------------------------------

      c.   Hak-hak istimewa saham Seri A Dwiwarna yang dimaksud dalam huruf
Page 26
          b adalah hak mengenai hal-hal sebagai berikut:------------------------------

            c.1   Hak untuk menyetujui dalam RUPS; ---------------------------------
            c.2   Hak untuk mengusulkan agenda RUPS; -----------------------------

            c.3   Hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen -----------

                  perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; -------

            c.4   Hak untuk menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam ------

                  bidang: --------------------------------------------------------------------

                  c.4.1   Akuntansi dan Keuangan; -------------------------------------

                  c.4.2   Pengembangan dan Investasi; --------------------------------

                  c.4.3   Operasional dan pengadaan barang dan/atau jasa; ---------

                  c.4.4   Informasi teknologi; -------------------------------------------
                  c.4.5   Sumber daya manusia; -----------------------------------------

                  c.4.6   Manajemen risiko dan pengawasan internal; ---------------

                  c.4.7   Hukum dan kepatuhan; ----------------------------------------

                  c.4.8   Program tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan -----

                  c.4.9   Program environmental, social and governance (ESG). --

            c.5. Hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan

                  Komisaris atas persetujuan Presiden; --------------------------------

            dengan mekanisme penggunaan hak dimaksud sesuai dengan ----------

            ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan.

5.   Jikalau suatu saham pindah tangan karena warisan atau didasarkan sebab------

     sebab lain menjadi milik lebih dari 1 (satu) orang, maka mereka yang ---------

     memiliki bersama-sama tersebut diwajibkan untuk menunjuk seorang ---------

     diantara mereka dan yang ditunjuk itulah yang dicatat sebagai wakil mereka -

     bersama dalam Daftar Pemegang Saham, yang berhak untuk mempergunakan

     hak-hak yang diberikan oleh hukum kepada saham tersebut. ---------------------

6.   Dalam hal para pemilik bersama itu lalai untuk memberitahukan secara -------

     tertulis kepada Perseroan mengenai penunjukan wakil bersama itu, Perseroan

     memperlakukan Pemegang Saham yang namanya terdaftar dalam Daftar ------

     Pemegang Saham Perseroan sebagai satu-satunya pemegang yang sah atas ---
Page 27
      saham (saham) tersebut. ----------------------------------------------------------------

7.    Setiap Pemegang Saham menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran -----
      Dasar Perusahaan dan semua keputusan yang diambil dengan sah dalam ------

      Rapat Umum Pemegang Saham serta peraturan perundang-undangan. ---------

------------------ SURAT SAHAM DAN SURAT KETERANGAN -----------------

-------------------------------- KEPEMILIKAN SAHAM -------------------------------

-------------------------------------------- Pasal 6 --------------------------------------------

1.     Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham atau surat keterangan ------

       kepemilikan saham. -------------------------------------------------------------------

2.     Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap saham diberi sehelai surat -

       saham. -----------------------------------------------------------------------------------
3.     Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau

       lebih saham yang dimiliki oleh 1 (satu) Pemegang Saham. ---------------------

4.     Pada surat saham sekurang-kurangnya harus dicantumkan: ---------------------

       a.     Nama dan alamat Pemegang Saham; ----------------------------------------

       b.     Nomor surat saham; ------------------------------------------------------------

       c.     Tanggal pengeluaran surat saham; -------------------------------------------

       d.     Nilai nominal saham. ----------------------------------------------------------

5.     Pada surat kolektif saham sekurang-kurangnya harus dicantumkan : ----------

         a.   Nama dan alamat Pemegang Saham; ----------------------------------------

         b.   Nomor surat kolektif saham; -------------------------------------------------

         c.   Tanggal pengeluaran surat kolektif saham; ---------------------------------

         d.   Nilai nominal saham dan nilai kolektif saham; ----------------------------

         e.   Jumlah saham dan nomor surat saham yang bersangkutan. --------------

 6.    Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan saham dapat

       dibuktikan dengan surat keterangan kepemilikan saham yang dikeluarkan ---

       oleh Perseroan. ------------------------------------------------------------------------

7.     Pada surat keterangan kepemilikan saham sekurang-kurangnya harus --------

       dicantumkan : --------------------------------------------------------------------------

       a.     Nama dan alamat Pemegang Saham; ----------------------------------------
Page 28
      b.     Tanggal pengeluaran surat keterangan; -------------------------------------

      c.     Jumlah saham yang bersangkutan dan nilai nominal setiap saham. -----
8.    Surat saham, surat kolektif saham, dan surat keterangan kepemilikan saham

      harus ditandatangani oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama, atau -------

      apabila Direktur Utama berhalangan oleh salah seorang Direktur bersama---

      sama dengan Komisaris Utama, atau apabila Komisaris Utama berhalangan,

      oleh Direktur Utama bersama-sama dengan salah seorang anggota ------------

      Komisaris. ------------------------------------------------------------------------------

----------------------------- PENGGANTI SURAT SAHAM ---------------------------

-------------------------------------------- Pasal 7 --------------------------------------------

1.    Apabila surat saham rusak atau tidak dapat dipakai lagi, maka atas -----------
      permintaan mereka yang berkepentingan Perseroan akan mengeluarkan -----

      pengganti surat saham. ---------------------------------------------------------------

2.    Surat saham aslinya kemudian dimusnahkan dan oleh Direksi dibuat berita -

      acara untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya. --

3.    Apabila surat saham hilang, maka atas permintaan tertulis dari mereka yang

      berkepentingan, Perseroan akan mengeluarkan pengganti surat saham -------

      setelah menurut pendapat Direksi kehilangan itu cukup dibuktikan dan ------

      dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa ----

      yang khusus. ---------------------------------------------------------------------------

4.    Setelah pengganti surat saham tersebut dikeluarkan, maka surat aslinya -----

      tidak berlaku lagi terhadap Perseroan. ----------------------------------------------

5.    Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham itu ditanggung oleh -

      Pemegang Saham yang berkepentingan. -------------------------------------------

6.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ----

      ayat 5 Pasal ini mutatis-mutandis berlaku bagi pengeluaran pengganti surat -

      kolektif saham. ------------------------------------------------------------------------

----------- DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS ---------

-------------------------------------------- Pasal 8 -------------------------------------------

1.    Direksi mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar --
Page 29
      Khusus, serta menyediakannya di tempat kedudukan Perseroan agar dapat --

      dilihat oleh para Pemegang Saham. -------------------------------------------------
2.    Dalam Daftar Pemegang Saham dicatat : ------------------------------------------

      a.     Nama dan alamat para Pemegang Saham; ----------------------------------

      b.     Jumlah, nomor, dan tanggal perolehan saham yang dimiliki para -------

             Pemegang Saham; --------------------------------------------------------------

      c.     Jumlah yang disetor atas setiap saham; -------------------------------------

      d.     Nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang ----

             mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan ------

             fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal ------------

             pendaftaran jaminan fidusia tersebut; ---------------------------------------
      e.     Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang; ----------

      f.     Perubahan kepemilikan saham, jika ada; dan ------------------------------

      g.     Keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi. -------------------

3.    Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham ------

      dan/atau perubahan kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan ---------

      Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada perseroan ---

      lain serta tanggal saham itu diperoleh. ---------------------------------------------

4.    Pemegang Saham harus memberitahukan setiap perpindahan tempat tinggal

      dengan surat yang disertai tanda penerimaan kepada Direksi. Selama --------

      pemberitahuan itu belum dilakukan, maka segala panggilan dan --------------

      pemberitahuan kepada Pemegang Saham adalah sah jika dialamatkan pada -

      alamat Pemegang Saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang

      Saham. ----------------------------------------------------------------------------------

5.    Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang -

      Saham dan Daftar Khusus sebaik-baiknya. ----------------------------------------

6.    Setiap Pemegang Saham berhak melihat Daftar Pemegang Saham dan ------

      Daftar Khusus pada waktu jam kerja Kantor Perseroan. -------------------------

------------------------ PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ------------------------

-------------------------------------------- Pasal 9 --------------------------------------------
Page 30
1.    Pemindahan hak atas saham berdasarkan akta pemindahan hak. ---------------

2.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini tidak berlaku dalam
      hal pemindahan hak atas saham yang terjadi karena hukum, yaitu beralih ---

      berdasarkan titel umum. --------------------------------------------------------------

3.    Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini atau ---

      salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan. ----------------------

4.    Pemindahan hak atas saham harus mendapat persetujuan terlebih dahulu ----

      dari : -------------------------------------------------------------------------------------

      a.     Rapat Umum Pemegang Saham; dan ----------------------------------------

      b.     instansi yang berwenang, jika peraturan perundang-undangan ----------

             mensyaratkan hal tersebut. ----------------------------------------------------
5.    Pemegang Saham yang hendak memindahkan sahamnya dengan cara -------

      penjualan harus menawarkan terlebih dahulu secara tertulis kepada -----------

      Pemegang Saham lain dengan menyebutkan syarat, jumlah dan harga --------

      penjualan serta memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang -----

      penawaran tersebut. -------------------------------------------------------------------

6.    Para Pemegang Saham lainnya berhak membeli saham yang ditawarkan -----

      dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penawaran sesuai ----

      dengan perimbangan jumlah saham yang dimiliki masing-masing. ------------

7.    Pemegang Saham yang menawarkan sahamnya sebagaimana dimaksud -----

      dalam ayat 5 Pasal ini, berhak menarik kembali penawaran tersebut setelah -

      lewatnya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat 6 Pasal ini. ----------------

8.    Keharusan menawarkan saham kepada Pemegang Saham lain hanya dapat --

      dilakukan satu kali. --------------------------------------------------------------------

9.    Pemindahan hak atas saham hanya diperbolehkan apabila semua ketentuan -

      dalam Anggaran Dasar telah dipenuhi. ---------------------------------------------

10.   Mulai hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan hari ---

      Rapat tersebut, pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan. -------------

11.   Segala tindakan pemindahan hak atas saham yang bertentangan dengan -----

      Pasal ini, membawa akibat bahwa hak-hak yang diberikan oleh hukum atas
Page 31
      saham tersebut tidak dapat dijalankan, sedangkan pembayaran dividen atas -

      saham itu ditangguhkan. --------------------------------------------------------------
-------------------------------------------- DIREKSI -----------------------------------------

--------------------------------------------- Pasal 10 ------------------------------------------

1.    Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang jumlahnya ------------

      disesuaikan dengan kebutuhan Perseroan. Dalam hal Direksi terdiri atas ----

      lebih dan 1 (satu) orang anggota Direksi, seorang diantaranya diangkat ------

      sebagai Direktur Utama, dan apabila dipandang perlu Rapat Umum ----------

      Pemegang Saham dapat mengangkat Wakil Direktur Utama. ------------------

2.    Orang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan ---

      yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) -----
      tahun sebelum pengangkatannya pernah : -----------------------------------------

      a.     dinyatakan pailit; ---------------------------------------------------------------

      b.     menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris atau anggota

             Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu -------

             Perseroan atau Perum dinyatakan pailit; atau-------------------------------

      c.     dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan -

             negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. ----------------

3.    Selain persyaratan sebagaimana tersebut pada ayat 2 Pasal ini, harus pula ---

      memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh instansi teknis berdasarkan

      peraturan perundang-undangan. -----------------------------------------------------

4.    Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini, -------

      dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota

      Direksi dan surat tersebut disimpan oleh Perseroan. -----------------------------

5.    Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini

      pengangkatan anggota Direksi dilakukan dengan memperhatikan keahlian, -

      pengalaman serta persyaratan lain berdasarkan peraturan perundangan. ------

6.    Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan -------------

      sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini batal karena hukum sejak saat -

      anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris mengetahui tidak -------------
Page 32
      terpenuhinya persyaratan tersebut. --------------------------------------------------

7.    Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang --
      Saham. ----------------------------------------------------------------------------------

8.    Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai pengangkatan dan ----

      pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya -----

      pengangkatan dan pemberhentian tersebut. Dalam hal Rapat Umum ----------

      Pemegang Saham tidak menetapkan, maka pengangkatan dan -----------------

      pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak penutupan -----

      Rapat Umum Pemegang Saham. ----------------------------------------------------

9.    Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan ----

      melalui keputusan Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang --------
      Saham, maka mulai berlakunya pengangkatan dan pemberhentian tersebut --

      dimuat dalam keputusan Pemegang Saham tersebut. Dalam hal keputusan --

      Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tidak menetapkan,

      maka pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi tersebut berlaku ---

      sejak keputusan Pemegang Saham tersebut ditetapkan. -------------------------

10.   Anggota Direksi diangkat dari calon yang diusulkan oleh para Pemegang ---

      Saham dan pencalonan tersebut mengikat bagi Rapat Umum Pemegang -----

      Saham. ----------------------------------------------------------------------------------

11.   Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat -

      kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. ------------------------------------------

12.   Dalam hal masa jabatan anggota Direksi berakhir dan Rapat Umum ----------

      Pemegang Saham belum dapat menetapkan penggantinya, maka tugas-tugas

      anggota Direksi yang lowong tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

      pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong. ---------------------------------

13.   Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberhentikan para anggota --------

      Direksi sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya. ------------------------

14.   Alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 13

      Pasal ini dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Direksi yang ---

      bersangkutan antara lain : ------------------------------------------------------------
Page 33
      a.    Tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam -----

            kontrak manajemen; -----------------------------------------------------------
      b.    Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; ------------------------

      c.    Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan --------

            dan/atau ketentuan Anggaran Dasar; ----------------------------------------

      d.    Terlibat dalam tindakan yang merugikan Perseroan dan/atau Negara; -

      e.    Melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang ---

            seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi BUMN; ------------------

      f.    Dinyatakan bersalah dengan putusan Pengadilan yang mempunyai ----

            kekuatan hukum yang tetap; --------------------------------------------------

      g.    Mengundurkan diri. ------------------------------------------------------------
15.   Di samping alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud --

      pada ayat 14 huruf a sampai dengan g Pasal ini, Direksi dapat diberhentikan

      oleh Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan alasan lainnya yang ------

      dinilai tepat oleh Rapat Umum Pemegang Saham demi kepentingan dan ----

      tujuan Perseroan. ----------------------------------------------------------------------

16.   Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat 14 huruf a, b, c,

      d, e dan ayat 15 Pasal ini diambil setelah yang bersangkutan diberi -----------

      kesempatan membela diri. -----------------------------------------------------------

17.   Rencana pemberhentian sewaktu-waktu anggota Direksi sebagaimana -------

      dimaksud pada ayat 13 Pasal ini diberitahukan kepada anggota Direksi yang

      bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Pemegang Saham. -----------------

18.   Dalam hal pemberhentian dilakukan di luar Rapat Umum Pemegang Saham,

      maka pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 16 Pasal ini ----------

      disampaikan secara tertulis kepada Pemegang Saham dalam jangka waktu --

      14 (empat belas) hari terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan ---

      diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat 17 Pasal ini. ----------------------

19.   Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah melakukan pembelaan -

      diri atau menyatakan tidak berkeberatan atas rencana pemberhentiannya ----

      pada saat diberitahukan, maka ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada
Page 34
      ayat 18 dianggap telah terpenuhi. ---------------------------------------------------

20.   Dalam hal pemberhentian dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham,
      maka pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 16 Pasal ini ----------

      dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dengan mengabaikan ------

      ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 18 Pasal ini. --------

21.   Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat 17 Pasal --

      ini masih dalam proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan wajib -----

      melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. ----------------------------------

22.   Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 14 huruf d --

      dan f Pasal ini merupakan pemberhentian dengan tidak hormat.- --------------

23.   Antar para anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota -----
      Dewan Komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan -----

      derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk -

      hubungan yang timbul karena perkawinan. ----------------------------------------

24.   Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat 23 Pasal ini, ---

      Rapat Umum Pemegang Saham berwenang memberhentikan salah seorang -

      di antara mereka. ----------------------------------------------------------------------

25.   Anggota Direksi diberi gaji dan tunjangan/fasilitas termasuk santunan purna

      jabatan yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang -

      Saham dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. ---

26.   Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi Perseroan lowong, maka :

      a.    Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi ---------

            lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham -----

            untuk mengisi jabatan anggota Direksi yang lowong tersebut. ----------

      b.    Selama jabatan itu lowong dan Rapat Umum Pemegang Saham belum

            mengisi jabatan anggota Direksi yang lowong sebagaimana dimaksud

            pada huruf a ayat ini, maka Dewan Komisaris menunjuk salah seorang

            anggota Direksi lainnya, atau RUPS menunjuk pihak lain selain -------

            anggota Direksi yang ada, untuk sementara menjalankan pekerjaan ---

            anggota Direksi yang lowong tersebut dengan kekuasaan dan ----------
Page 35
            wewenang yang sama. ---------------------------------------------------------

      c.    Dalam hal jabatan itu lowong karena berakhirnya masa jabatan dan ---
            Rapat Umum Pemegang Saham belum mengisi jabatan anggota -------

            Direksi yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini, ---

            maka anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya tersebut dapat --

            ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, untuk sementara -----

            menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang lowong tersebut dengan

            kekuasaan dan wewenang yang sama. --------------------------------------

      d.    Bagi pelaksana tugas anggota Direksi yang lowong sebagaimana - ----

            dimaksud pada huruf b dan huruf c selain anggota Direksi yang masih

            menjabat, memperoleh gaji dan tunjangan/fasilitas yang sama dengan
            anggota Direksi yang lowong tersebut, tidak termasuk santunan purna

            jabatan. --------------------------------------------------------------------------

27.   Apabila pada suatu waktu oleh sebab apapun seluruh jabatan anggota --------

      Direksi Perseroan lowong, maka : --------------------------------------------------

      a.    Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi ---------

            lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham -----

            untuk mengisi lowongan jabatan Direksi tersebut. ------------------------

      b.    Selama jabatan itu lowong dan Rapat Umum Pemegang Saham belum

            mengisi jabatan Direksi yang lowong sebagaimana dimaksud pada ----

            huruf a ayat ini, maka untuk sementara Perseroan diurus oleh Dewan

            Komisaris, atau Rapat Umum Pemegang Saham dapat menunjuk ------

            pihak lain untuk sementara mengurus Perseroan, dengan kekuasaan ---

            dan wewenang yang sama. ----------------------------------------------------

      c.    Dalam hal jabatan Direksi lowong karena berakhirnya masa jabatan --

            dan Rapat Umum Pemegang Saham belum menetapkan penggantinya,

            maka anggota-anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya --

            tersebut dapat ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk -

            menjalankan pekerjaannya sebagai anggota Direksi dengan kekuasaan

            dan wewenang yang sama. ----------------------------------------------------
Page 36
      d.    Bagi pelaksana tugas anggota Direksi yang lowong sebagaimana ------

            dimaksud pada huruf b dan huruf c ayat ini, selain Dewan Komisaris, -
            memperoleh gaji dan tunjangan/fasilitas yang sama dengan anggota ---

            Direksi yang lowong tersebut, tidak termasuk santunan purna jabatan.

28.   Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan

      memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada -------

      Perseroan dengan tembusan kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris ---

      dan anggota Direksi Perseroan lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari ---

      sebelum tanggal pengunduran dirinya. Apabila dalam surat pengunduran ----

      diri disebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal -

      surat diterima, maka dianggap tidak menyebutkan tanggal efektif -------------
      pengunduran diri. ----------------------------------------------------------------------

29.   Apabila sampai dengan tanggal yang diminta oleh anggota Direksi yang ----

      bersangkutan atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat ------

      permohonan pengunduran diri dalam hal tidak disebutkan tanggal efektif ---

      pengunduran diri, tidak ada keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham,

      maka anggota Direksi tersebut berhenti pada tanggal yang diminta tersebut -

      di atas atau dengan lewatnya waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat -

      permohonan pengunduran diri diterima tanpa memerlukan persetujuan ------

      Rapat Umum Pemegang Saham. ----------------------------------------------------

30.   Jabatan anggota Direksi berakhir apabila : ----------------------------------------

      a.    Meninggal dunia; ---------------------------------------------------------------

      b.    Masa jabatannya berakhir; ----------------------------------------------------

      c.    Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang --------

            Saham; ---------------------------------------------------------------------------

      d.    Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi --------------

            berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang- -----

            undangan. -----------------------------------------------------------------------

31.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 30 huruf d termasuk tetapi -----

      tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri. ----
Page 37
32.   Bagi anggota Direksi yang berhenti sebelum maupun setelah masa -----------

      jabatannya berakhir, kecuali berhenti karena meninggal dunia, maka yang --
      bersangkutan wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas tindakan-------

      tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Rapat -------

      Umum Pemegang Saham. ------------------------------------------------------------

33.   Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara waktu oleh Dewan ---

      Komisaris apabila mereka bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar -

      ini atau terdapat indikasi melakukan kerugian Perseroan atau melalaikan ----

      kewajibannya atau terdapat alasan yang mendesak bagi Perseroan, dengan --

      memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: ---------------------------

      a.    Keputusan Dewan Komisaris mengenai pemberhentian sementara -----
            anggota Direksi dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan --------

            keputusan Dewan Komisaris. -------------------------------------------------

      b.    Pemberhentian sementara dimaksud harus diberitahukan secara --------

            tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan -

            tindakan tersebut dengan tembusan kepada Pemegang Saham dan -----

            Direksi. --------------------------------------------------------------------------

      c.    Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b ayat ini ----------

            disampaikan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari setelah -----------

            ditetapkannya pemberhentian sementara tersebut. -------------------------

      d.    Anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang ------

            menjalankan pengurusan perseroan serta mewakili perseroan baik di --

            dalam maupun di luar pengadilan. -------------------------------------------

      e.    Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ---------

            pemberhentian sementara dimaksud harus diselenggarakan Rapat -----

            Umum Pemegang Saham yang akan memutuskan apakah mencabut ---

            atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut. --------

            Penyelenggaraan RUPS dilakukan oleh Dewan Komisaris. -------------

      f.    Dalam Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada --

            huruf e ayat ini, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan
Page 38
            untuk membela diri. ------------------------------------------------------------

      g.    Rapat sebagaimana dimaksud pada huruf e ayat ini dipimpin oleh -----
            salah seorang Pemegang Saham yang dipilih oleh dan dari antara ------

            Pemegang Saham yang hadir. ------------------------------------------------

      h.    Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari telah lewat, Rapat Umum

            Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada huruf e ayat ini tidak --

            diselenggarakan atau Rapat Umum Pemegang Saham tidak dapat ------

            mengambil keputusan, maka pemberhentian sementara tersebut --------

            menjadi batal. -------------------------------------------------------------------

      i.    Keputusan untuk mencabut atau menguatkan keputusan -----------------

            pemberhentian sementara anggota Direksi, dapat pula dilakukan oleh -
            Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham dengan -----

            syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui secara --

            tertulis dengan menandatangani keputusan yang bersangkutan dengan

            tetap memperhatikan ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada ---

            huruf e ayat ini. -----------------------------------------------------------------

      j.    Dalam hal keputusan untuk mencabut atau menguatkan keputusan ----

            pemberhentian sementara anggota Direksi dilakukan di luar Rapat ----

            Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada huruf i ayat ini,

            maka anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan secara lisan --

            atau tertulis, dengan diberikan kesempatan untuk menyampaikan ------

            pembelaan diri secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) hari ------

            setelah menerima pemberitahuan. -------------------------------------------

      k.    Apabila Rapat Umum Pemegang Saham atau Pemegang Saham -------

            membatalkan pemberhentian sementara atau terjadi keadaan -----------

            sebagaimana dimaksud pada huruf h ayat ini, maka anggota Direksi --

            yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya kembali -------------

            sebagaimana mestinya. --------------------------------------------------------

34.   Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut

      di bawah ini, yaitu : -------------------------------------------------------------------
Page 39
      a.     Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik

             Daerah, Badan Usaha Milik Swasta; ----------------------------------------
      b.     Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha ------

             Milik Negara; -------------------------------------------------------------------

      c.     Jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga -------

             pemerintah pusat dan atau daerah; -------------------------------------------

      d.     Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang--

             undangan, pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif ----

             dan/atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; dan atau ---------

      e.     Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. -----------

--------------- TUGAS WEWENANG DAN KEWAJIBAN DIREKSI ------------
--------------------------------------------- Pasal 11 ------------------------------------------

1.    Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan -- -----

      pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan ------

      maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam --------

      maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan ---

      pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-----

      undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan Rapat Umum Pemegang ----

      Saham. ----------------------------------------------------------------------------------

2.    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini, ---

      maka: ------------------------------------------------------------------------------------

      a. Direksi berwenang untuk: --------------------------------------------------------

             1)     Menetapkan kebijakan kepengurusan Perseroan dengan ----------

                    ketentuan bahwa terhadap kebijakan di bidang Akuntansi dan ---

                    Keuangan, Pengembangan dan Investasi, Operasional dan -------

                    Pengadaan barang dan/atau jasa, Informasi Teknologi, Sumber -

                    Daya Manusia, Manajemen Risiko dan Pengawasan Internal, ----

                    Hukum dan Kepatuhan, Program tanggung jawab sosial dan -----

                    lingkungan, dan program Enviromental, Social and Governance

                    (ESG), serta kebijakan strategis lainnya agar selalu selaras dan -
Page 40
     sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku pada --------

     pemegang saham Seri B terbanyak, Direksi wajib berpedoman --
     pada kebijakan yang ditetapkan oleh Pemegang Saham Seri A --

     Dwiwarna atau yang diberikan kuasa; -------------------------------

2)   Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau ---

     beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil keputusan ----

     atas nama Direksi atau mewakili Perseroan di dalam dan di luar

     pengadilan; ---------------------------------------------------------------

3)   Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau ---

     beberapa orang pekerja Perseroan baik sendiri-sendiri maupun --

     bersama-sama atau kepada orang lain, untuk mewakili Perseroan
     di dalam dan di luar pengadilan; --------------------------------------

4)   Mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perseroan -

     termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan ------

     penghasilan lain bagi pekerja Perseroan berdasarkan peraturan --

     perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan penetapan

     gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi ---

     pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan peraturan --

     perundang-undangan, harus mendapat persetujuan terlebih ------

     dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham; -----------------------

5)   Mengangkat dan memberhentikan pekerja Perseroan --------------

     berdasarkan peraturan kepegawaian Perseroan dan peraturan ----

     perundang-undangan yang berlaku; ----------------------------------

6)   Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Perseroan; ----------

7)   Melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai ---

     pengurusan maupun pemilikan kekayaan Perseroan, mengikat --

     Perseroan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan ----------

     Perseroan, serta mewakili perseroan di dalam dan di luar ---------

     pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan -------

     pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan ---
Page 41
     perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan ------

     Rapat Umum Pemegang Saham. --------------------------------------
8)   Direksi selaku pemegang saham dan/atau pemegang saham ------

     mayoritas pada setiap anak perusahaan berwenang antara lain ---

     untuk:----------------------------------------------------------------------

     a) menetapkan, mengelola, mengendalikan dan memantau -----

          kebijakan strategis dan operasional yang akan dilaksanakan

          oleh anak perusahaan, yakni seluruh kebijakan yang dapat --

          secara material mempengaruhi kondisi anak perusahaan dan

          dapat memberikan nilai tambah yang dituangkan dalam blue

          print untuk diratifikasi dalam RUPS anak perusahaan;-------
     b) merencanakan, memutuskan, mengelola, sekaligus -----------

          mengendalikan kegiatan dan fungsi yang bersifat strategis, -

          antara lain pengelolaan cash management, logistic, ----------

          pengadaan, capital expenditure dan lainnya;-------------------

     c) menetapkan kebijakan strategis dan operasional yang belum

          ditetapkan dalam blue print sebagaimana dimaksud pada ---

          pasal 11 ayat 2 huruf a angka 8) poin a;-------------------------

     d) menetapkan kebijakan struktur organisasi 1 (satu) tingkat ---

          dibawah Direksi anak perusahaan dengan memperhatikan --

          masukan dari Dewan Komisaris anak perusahaan.------------

     e) memberikan persetujuan kepada Direksi anak perusahaan --

          atas tindakan yang bersifat operasional yang belum ----------

          ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran anak --------

          perusahaan melalui mekanisme RUPS;-------------------------

     f)   mendapatkan laporan dan penjelasan berkala baik dari ------

          Direksi dan/atau Dewan Komisaris anak perusahaan serta --

          memberikan keputusan di dalam maupun di luar forum -----

          RUPS anak perusahaan tersebut;---------------------------------

     g) menetapkan nilai atau jangka waktu kerjasama antara anak -
Page 42
     perusahaan dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerja

     sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, --------
     kerjasama operasi (KSO), bangunan guna serah (BOT), -----

     bangunan milik serah (BowT), bangunan serah guna (BTO),

     dan perjanjian sejenisnya;-----------------------------------------

h) menyetujui pemberian pinjaman, penerimaan pinjaman -----

     pengagunan, pengalihan agunan bank kepada pihak lain;----

i)   menyetujui penyertaan modal dan jumlah penyertaan modal

     yang akan dilakukan oleh anak perusahaan pada perseroan -

     lain;-------------------------------------------------------------------

j)   menyetujui pendirian anak perusahaan dan/atau perusahaan
     patungan dari anak perusahaan dimaksud;----------------------

k) menyetujui pelepasan penyertaan modal pada anak ----------

     perusahaan dan/atau perusahaan patungan dari anak ---------

     perusahaan dimaksud.----------------------------------------------

l)   menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, ----

     pemisahan, dan pembubaran anak perusahaan dan/atau anak

     perusahaan dari anak perusahaan dimaksud;-------------------

m) menyetujui penghapusbukuan piutang tidak tertagih ---------

     dan/atau menyetujui penjualan terhadap persediaan barang -

     tidak dapat digunakan oleh anak perusahaan;------------------

n) menetapkan dan/atau mengubah logo, serta merek dagang --

     anak perusahaan;---------------------------------------------------

o) menyetujui pendirian yayasan, organisasi dan/atau -----------

     perkumpulan yang berbadan hukum baik yang berkaitan ----

     langsung maupun tidak langsung yang dibentuk oleh anak --

     perusahaan;----------------------------------------------------------

p) menyetujui pembebanan biaya dan kewajiban yang bersifat

     tetap dan rutin untuk yayasan, organisasi dan/atau -----------

     perkumpulan yang berbadan hukum yang dibentuk oleh ----
Page 43
                anak perusahaan.----------------------------------------------------

           q) menyetujui pembelian aset lahan dan/atau land bank untuk -
                kegiatan usaha properti maupun dijadikan sebagai aktiva ---

                tetap, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari

                Dewan Komisaris dan nilai tertentu yang ditetapkan oleh ---

                Dewan Komisaris.--------------------------------------------------

b.   Direksi berkewajiban untuk : -------------------------------------------------

     1)    Mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan

           Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan -------

           usahanya; -----------------------------------------------------------------

     2)    Menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang ------------
           Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, dan ------

           perubahannya serta menyampaikannya kepada Dewan ------------

           Komisaris dan Pemegang Saham untuk mendapatkan -------------

           pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham; -----------------------

     3)    Memberikan penjelasan kepada Rapat Umum Pemegang Saham

           mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana ----

           Kerja dan Anggaran Perusahaan; -------------------------------------

     4)    Membuat Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah - ---

           Rapat Umum Pemegang Saham, dan Risalah Rapat Direksi;-----

     5)    Membuat Laporan Tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban

           pengurusan Perseroan, serta dokumen keuangan Perseroan ------

           sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang -----------

           Dokumen Perusahaan; --------------------------------------------------

     6)    Menyusun Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi --

           Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk ------

           diaudit. --------------------------------------------------------------------

     7)    Menyampaikan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan -

           kepada Rapat Umum Pemegang Saham untuk disetujui dan -----

           disahkan, serta laporan mengenai hak-hak Perseroan yang tidak
Page 44
      tercatat dalam pembukuan antara lain sebagai akibat --------------

      penghapusbukuan piutang; --------------------------------------------
8)    Memberikan penjelasan kepada Rapat Umum Pemegang Saham

      mengenai Laporan Tahunan; ------------------------------------------

9)    Menyampaikan Neraca dan Laporan Laba Rugi yang telah ------

      disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham kepada Menteri --

      yang membidangi Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai --------

      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; -----------------

10)   Menyampaikan pemberitahuan perubahan susunan Pemegang ---

      Saham, Direksi dan Dewan Komisaris kepada Menteri yang -----

      membidangi Hukum dan Hak Asasi Manusia; ----------------------
11)   Memelihara Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah --

      Rapat Umum Pemegang Saham, Risalah Rapat Dewan -----------

      Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, Laporan Tahunan dan ----

      dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ------

      huruf b butir 4) dan 5) ayat ini, dan dokumen Perseroan lainnya;

12)   Menyimpan di tempat kedudukan Perseroan: Daftar Pemegang -

      Saham, Daftar Khusus, Risalah Rapat Umum Pemegang Saham,

      Risalah Rapat Dewan Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, -----

      Laporan Tahunan dan dokumen keuangan Perseroan serta -------

      dokumen Perseroan lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf b

      butir 11) ayat ini; --------------------------------------------------------

13)   Menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi ---

      Keuangan dan berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, -

      terutama fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan ------

      pengawasan; -------------------------------------------------------------

14)   Memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai ----

      dengan ketentuan yang berlaku, serta laporan lainnya setiap kali

      diminta oleh Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham; -----

15)   Menyiapkan susunan organisasi Perseroan lengkap dengan ------
Page 45
                  perincian dan tugasnya; ------------------------------------------------

           16)    Memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan atau
                  yang diminta anggota Dewan Komisaris dan para Pemegang ----

                  Saham; --------------------------------------------------------------------

           17)    Menyusun dan menetapkan blue print organisasi Perseroan; -----

           18)    Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan --------

                  ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar ini dan yang -------

                  ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan ----

                  peraturan perundang-undangan. ---------------------------------------

           19)    Menyusun Piagam/Pedoman dan tata tertib kerja Direksi (BOD -

                  Charter).------------------------------------------------------------------
           20)    Menetapkan pedoman dan/atau kebijakan tata kelola kegiatan ---

                  konstruksi dan investasi setelah terlebih dahulu mendapatkan ---

                  persetujuan Dewan Komisaris.-----------------------------------------

3.   Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga pikiran,

     perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas kewajiban dan --------

     pencapaian tujuan Perseroan. --------------------------------------------------------

4.   Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi Anggaran -

     Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan serta wajib --------------

     melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, -------

     kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran. ------------

5.   Dalam melaksanakan tugasnya, setiap anggota Direksi wajib dengan itikad -

     baik dan penuh tanggung jawab menjalani tugas untuk kepentingan dan -----

     usaha Perseroan dengan mempertimbangkan risiko usaha dan -----------------

     mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.-------------------

6.   Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila -----

     yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk -----------

     kepentingan dan usaha Perseroan, kecuali apabila anggota Direksi yang -----

     bersangkutan dapat membuktikan bahwa: -----------------------------------------

     a.    Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; ----------
Page 46
     b.    Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian ----

           untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; --
     c.    Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak -

           langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

     d.    Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya -

           kerugian tersebut. --------------------------------------------------------------

7.   Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar yang diputuskan oleh

     rapat Direksi menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan sampai ---

     dengan tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi. -------------------------

8.   Perbuatan-perbuatan Direksi di bawah ini harus mendapat persetujuan -------

     tertulis dari Dewan Komisaris untuk: ----------------------------------------------
     a.    Mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit jangka pendek; -----

     b.    Mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak lain berupa ---

           kerjasama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama

           Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), --

           Bangun Milik Serah (Build Own Transfer/BowT), Bangun Serah ------

           Guna (Build Transfer Operate/BTO) dan kerjasama lainnya dengan ---

           nilai dan/atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Rapat -------

           Umum Pemegang Saham;-----------------------------------------------------

     c.    Menerima atau memberikan pinjaman jangka menengah/panjang, -----

           kecuali pinjaman (utang atau piutang) yang timbul karena transaksi ---

           bisnis, dan pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan ----------

           Perseroan, dengan ketentuan pinjaman kepada anak perusahaan --------

           Perseroan wajib mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris;-----------

     d.    Memberikan pinjaman kepada anak perusahaan Perseroan;--------------

     e.    Menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan persediaan barang

           mati dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Umum ----------

           Pemegang Saham;--------------------------------------------------------------

     f.    Melepaskan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim

           berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun;-
Page 47
      g.   Menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Direksi;------

      h.   Melepaskan penyertaan modal termasuk perubahan struktur ------------
           permodalan dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Umum --

           Pemegang Saham pada perusahaan lain, anak perusahaan, dan ---------

           perusahaan patungan yang tidak dalam rangka penyelamatan piutang;-

      i.   Mengikat Perseroan sebagai penjamin (borg atau avalist) dengan nilai

           tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham;----------

      j.   Pengusulan wakil Perseroan untuk menjadi calon anggota Direksi dan

           Dewan Komisaris pada perusahaan patungan dan/atau anak ------------

           perusahaan yang memberikan kontribusi signifikan kepada Perseroan

           dan/atau bernilai strategis dengan kriteria tertentu yang ditetapkan ----
           oleh Rapat Umum Pemegang saham;----------------------------------------

      k.   Melaksanakan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud dalam ---

           Pasal 3 yang menggunakan pembiayaan dari Perseroan terlebih dahulu

           (proyek turnkey/prefinancing) dengan nilai dan/atau kriteria tertentu --

           yang ditetapkan Dewan Komisaris;------------------------------------------

      l.   Melakukan pembelian aset lahan dan/atau land bank untuk kegiatan --

           usaha properti maupun dijadikan sebagai aktiva tetap, dengan nilai ----

           tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham;----------

      m.   Melakukan investasi dengan batasan nilai dan/atau kriteria tertentu ----

           yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris.-------------------------------------

9.    Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan atau -------

      penjelasan dan dokumen secara lengkap dari Direksi, Dewan Komisaris -----

      harus memberikan Keputusan sebagaimana dimaksud ayat 8 Pasal ini. -------

10.   Perbuatan-perbuatan di bawah ini hanya dapat dilakukan oleh Direksi -------

      setelah mendapat tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan -

      dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk:----------------------------------------

      a.   Mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit jangka ---------------

           menengah/panjang; ------------------------------------------------------------

      b.   Melakukan penyertaan modal pada perseroan lain;------------------------
Page 48
c.   Mendirikan anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;------------

d.   Melepaskan penyertaan modal termasuk perubahan struktur ------------
     permodalan dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Umum --

     Pemegang Saham pada perusahaan lain, anak perusahaan, dan ---------

     perusahaan patungan yang tidak dalam rangka penyelamatan piutang;-

e.   Melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, --

     dan pembubaran anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;------

f.   Mengikat Perseroan sebagai penjamin (borg atau avalist) dengan nilai

     tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham;----------

g.   Mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak lain berupa ---

     kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama
     Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), --

     Bangun Milik Serah (Build Own Transfer/BOwT), Bangun Serah -----

     Guna (Build Transfer Operate) dan kerja sama lainnya dengan nilai ---

     dan/atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh RUPS (Rapat ----

     Umum Pemegang Saham); ----------------------------------------------------

h.   Tidak menagih lagi piutang macet yang telah dihapusbukukan;---------

i.   Melepaskan dan menghapusbukukan aktiva tetap Perseroan, kecuali --

     aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku ------

     dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun;-----------

j.   Menetapkan blue print organisasi Perseroan;-------------------------------

k.   Menetapkan dan merubah logo Perusahaan;--------------------------------

l.   Melakukan tindakan-tindakan lain dan tindakan sebagaimana ----------

     dimaksud pada ayat 8 Pasal ini yang belum ditetapkan dalam RKAP;--

m.   Membentuk yayasan, organisasi, dan/atau perkumpulan baik yang ----

     berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan yang ----

     dapat berdampak bagi Perseroan;---------------------------------------------

n.   Pembebanan biaya Perseroan yang bersifat tetap dan rutin untuk -------

     yayasan, organisasi, dan/atau perkumpulan baik yang berkaitan --------

     langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan; ---------------------
Page 49
      o.    Pengusulan wakil Perseroan untuk menjadi calon anggota Direksi dan

            Dewan Komisaris pada perusahaan patungan dan/atau anak ------------
            perusahaan yang memberikan kontribusi signifikan kepada Perseroan

            dan/atau bernilai strategis yang ditetapkan Rapat Umum Pemegang ---

            saham;----------------------------------------------------------------------------

      p.    Menerima atau memberikan pinjaman jangka menengah/panjang, -----

            kecuali pinjaman (utang atau piutang) yang timbul karena transaksi ---

            bisnis dengan nilai atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh ---

            Rapat Umum Pemegang Saham kecuali pinjaman yang diberikan ------

            kepada anak perusahaan Perseroan, dengan ketentuan pinjaman --------

            kepada anak perusahaan Perseroan mendapatkan persetujuan Dewan -
            Komisaris;-----------------------------------------------------------------------

      q.    Menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan persediaan barang

            mati dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Umum ----------

            Pemegang Saham;--------------------------------------------------------------

      r.    Melakukan pembelian aset lahan dan/atau land bank untuk kegiatan --

            usaha properti maupun dijadikan sebagai aktiva tetap, dengan nilai ----

            tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham;----------

      s.    Melaksanakan penugasan khusus yang diberikan oleh Pemerintah -----

            Pusat untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum serta riset -

            dan inovasi nasional.-----------------------------------------------------------

11.   Pendirian anak perusahaan/perusahaan patungan yang dilakukan dalam -----

      rangka mengikuti tender dan/atau untuk melaksanakan proyek-proyek yang

      diperoleh dengan nilai investasi 5 (lima) tahun dan/atau tidak lebih besar ----

      dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah equity perusahaan, termasuk ------

      melepaskan penyertaan pada anak perusahaan/perusahaan patungan, tidak --

      memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana ------

      dimaksud pada ayat 10. ---------------------------------------------------------------

12.   Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan ---

      atau penjelasan/data tambahan dari Direksi, Dewan Komisaris tidak ---------
Page 50
      memberikan tanggapan tertulis, maka Rapat Umum Pemegang Saham dapat

      memberikan keputusan tanpa adanya tanggapan tertulis dari Dewan ----------
      Komisaris. ------------------------------------------------------------------------------

13.   Direksi wajib meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk: -

      a.    mengalihkan kekayaan Perseroan; atau -------------------------------------

      b.    menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; ---------------------------

      yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih

      Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama

      lain maupun tidak. ---------------------------------------------------------------------

14.   Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat 13 huruf a adalah transaksi -----

      pengalihan kekayaan bersih Perseroan yang terjadi dalam jangka waktu 1 ---
      (satu) tahun buku. ---------------------------------------------------------------------

15.   Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan sebagai jaminan -----

      hutang, atau melepaskan hak atas harta kekayaan Perseroan sebagaimana ---

      dimaksud dalam ayat 14 Pasal ini harus mendapat persetujuan Rapat Umum

      Pemegang Saham yang dihadiri atau diwakili Pemegang Saham yang --------

      memiliki paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh ------

      saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga

      per empat) bagian dan jumlah suara tersebut. -------------------------------------

      -Dalam hal kuorum kehadiran tidak tercapai, dapat diadakan Rapat Umum -

      Pemegang Saham ke dua dengan kehadiran paling sedikit 2/3 (dua per tiga)

      bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui -

      oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara tersebut. ---

16.   Pengalihan, pelepasan hak atau menjadikan jaminan hutang seluruh atau ----

      sebagian aktiva tetap yang merupakan barang dagangan atau persediaan -----

      termasuk yang berasal dari pelunasan piutang macet yang terjadi akibat -----

      pelaksanaan dari kegiatan usaha utama, tidak memerlukan persetujuan ------

      Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat 10 dan --

      ayat 13 Pasal ini. ----------------------------------------------------------------------

17.   Pengalihan, pelepasan hak atau menjadikan jaminan hutang seluruh atau ----
Page 51
      sebagian aktiva tetap yang merupakan aktiva investasi, tidak memerlukan --

      persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada --
      ayat 10 dan ayat 13 Pasal ini. --------------------------------------------------------

18.   Rapat Umum Pemegang Saham dapat mengurangi pembatasan terhadap ----

      tindakan Direksi yang diatur dalam Anggaran Dasar ini atau menentukan ---

      pembatasan lain kepada Direksi selain yang diatur dalam Anggaran Dasar --

      ini. ---------------------------------------------------------------------------------------

19.   Dalam rangka melaksanakan kebijakan kepengurusan Perseroan apabila ----

      tidak ditetapkan lain oleh Direksi, Direktur Utama berhak dan berwenang ---

      bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan dengan ----

      ketentuan semua tindakan Direktur Utama dimaksud telah disetujui oleh ----
      rapat Direksi. ---------------------------------------------------------------------------

20.   a.     Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab - ----

             apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka ---

             Wakil Direktur Utama berwenang bertindak untuk dan atas nama -----

             Direksi serta melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama atau Direktur

             Utama menunjuk salah seorang anggota Direksi yang berwenang ------

             bertindak untuk dan atas nama Direksi serta melaksanakan tugas-tugas

             Direktur Utama dan/atau Wakil Direktur Utama apabila pada saat ----

             yang bersamaan Wakil Direktur Utama tidak ada atau berhalangan. ---

      b.     Apabila Wakil Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena -----

             sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, --

             maka Wakil Direktur Utama menunjuk secara tertulis anggota Direksi

             yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta -----------

             melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama dan/atau Wakil Direktur ---

             Utama, apabila terlebih dahulu Direktur Utama tidak ada atau ----------

             berhalangan. --------------------------------------------------------------------

      c.     Apabila Rapat Umum Pemegang Saham tidak mengangkat Wakil -----

             Direktur Utama, maka dalam hal Direktur Utama tidak ada atau -------

             berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan ----
Page 52
             kepada pihak ketiga, maka Direktur Utama menunjuk secara tertulis --

             anggota Direksi yang berwenang bertindak untuk dan atas nama -------
             Direksi serta melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama. ----------------

21.   Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan, maka anggota - ---

      Direksi yang terlama dalam jabatan berwenang bertindak untuk dan atas ----

      nama Direksi serta melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama. ----------------

22.   Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang anggota Direksi yang terlama --

      dalam jabatan, maka anggota Direksi yang terlama dalam jabatan dan yang -

      tertua dalam usia yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi ---

      serta melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama. ---------------------------------

23.   Dalam hal salah seorang anggota Direksi selain Direktur Utama berhalangan
      karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, -

      maka anggota-anggota Direksi lainnya menunjuk salah seorang anggota ----

      Direksi untuk melaksanakan tugas-tugas anggota Direksi yang berhalangan

      tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------

24.   Direksi untuk perbuatan tertentu atas tanggung jawabnya sendiri, berhak ----

      pula mengangkat seseorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya, dengan

      memberikan kepadanya atau kepada mereka kekuasaan untuk perbuatan ----

      tertentu tersebut yang diatur dalam surat kuasa. ----------------------------------

25.   Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh ----

      Rapat Umum Pemegang Saham. ----------------------------------------------------

      Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham tidak menetapkan pembagian ----

      tugas dan wewenang tersebut, maka pembagian tugas dan wewenang di -----

      antara Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.-----------------------

26.   Direksi dalam mengurus Perseroan melaksanakan petunjuk yang diberikan -

      oleh Rapat Umum Pemegang Saham sepanjang tidak bertentangan dengan --

      peraturan perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar ini.------------------

27.   Tindakan-tindakan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b dan

      ayat (10) huruf g Pasal ini sepanjang diperlukan dalam rangka mengikuti ---

      tender dan/atau untuk melaksanakan proyek-proyek dan/atau memenuhi ----
Page 53
      persyaratan dan/atau pelaksanaan kegiatan usaha utama yang lazim ----------

      dilakukan dalam bidang usaha yang bersangkutan dengan memperhatikan --
      ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak memerlukan persetujuan ---

      Dewan Komisaris dan/atau RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).---------

------------------------------------- RAPAT DIREKSI ------------------------------------

--------------------------------------------- Pasal 12 ------------------------------------------

1.    Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi. -------------------------

2.    Keputusan dapat pula diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh --------

      anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan. --------------

3.    Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah Rapat yang ditandatangani --

      oleh Ketua Rapat Direksi dan seluruh anggota Direksi yang hadir, yang -----
      berisi hal-hal yang dibicarakan (termasuk pernyataan ---------------------------

      ketidaksetujuan/dissenting opinion anggota Direksi jika ada) dan hal-hal ---

      yang diputuskan. Satu Salinan Risalah Rapat Direksi agar disampaikan -----

      kepada Dewan Komisaris untuk diketahui. ----------------------------------------

4.    Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu apabila : ------

      a.     dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi; ---------------

      b.     atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan --------

             Komisaris; atau -----------------------------------------------------------------

      c.     atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham

             yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari -

             jumlah seluruh saham dengan hak suara. -----------------------------------

5.    Rapat Direksi dianggap sah apabila diadakan di tempat kedudukan -----------

      Perseroan atau di tempat lain di dalam wilayah Republik Indonesia. ----------

6.    Panggilan Rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh anggota Direksi yang

      berhak mewakili Perseroan dan disampaikan dalam jangka waktu paling ----

      lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih ---

      singkat jika dalam keadaan mendesak, dengan tidak memperhitungkan ------

      tanggal panggilan dan tanggal rapat. -----------------------------------------------

7.    Dalam surat panggilan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 Pasal ini -
Page 54
      harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat.- -----------------

8.    Panggilan rapat terlebih dahulu tidak disyaratkan apabila semua anggota ----
      Direksi hadir dalam rapat. ------------------------------------------------------------

9.    Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat -

      apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Direksi ---

      atau wakilnya yang sah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana -----

      dimaksud dalam ayat 8 Pasal ini. ---------------------------------------------------

10.   Dalam mata acara lain-lain, rapat Direksi tidak berhak mengambil ------------

      keputusan kecuali semua anggota Direksi atau wakilnya yang sah, hadir ----

      dan menyetujui penambahan mata acara rapat. -----------------------------------

11.   Semua rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama. -----------------------------
12.   a.    Apabila Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan, maka Wakil ---

            Direktur Utama yang memimpin rapat Direksi, atau Direktur yang ----

            ditunjuk oleh Direktur Utama yang memimpin rapat Direksi apabila --

            pada saat bersamaan Wakil Direktur tidak hadir atau berhalangan, atau

            Direktur yang ditunjuk oleh Wakil Direktur Utama yang memimpin --

            rapat Direksi apabila pada saat yang bersamaan Direktur Utama tidak

            hadir atau berhalangan dan tidak melakukan penunjukan. ---------------

      b.    Apabila RUPS tidak mengangkat Wakil Direktur Utama, maka dalam

            hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan, maka salah seorang -

            Direktur yang ditunjuk secara tertulis oleh Direktur Utama yang -------

            memimpin Rapat Direksi. -----------------------------------------------------

13.   Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan, maka salah --------

      seorang Direktur yang terlama dalam jabatan sebagai anggota Direksi yang -

      memimpin rapat Direksi. -------------------------------------------------------------

14.   Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai anggota Direksi ---

      Perseroan lebih dari 1 (satu) orang, maka Direktur yang terlama dalam ------

      jabatan dan yang tertua dalam usia yang bertindak sebagai pimpinan rapat --

      Direksi. ---------------------------------------------------------------------------------

15.   Untuk memberikan suara dalam pengambilan keputusan, seorang anggota --
Page 55
      Direksi dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota Direksi lainnya ------

      berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu. -------
16.   Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang anggota Direksi ---

      lainnya. ---------------------------------------------------------------------------------

17.   Semua keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan musyawarah untuk ---

      mufakat. --------------------------------------------------------------------------------

18.   Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan musyawarah mufakat, -----

      maka keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa. -------------------------

19.   Setiap anggota Direksi berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1

      (satu) suara untuk anggota Direksi yang diwakilinya. ---------------------------

20.   Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, ---
      maka keputusan rapat adalah yang sesuai dengan pendapat ketua rapat -------

      dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai pertanggungjawaban ------

      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 6. -----------------------------------

21.   Dalam hal usulan lebih dari dua alternatif dan hasil pemungutan suara ------

      belum mendapatkan satu alternatif dengan suara lebih dari 1/2 (satu per -----

      dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, maka dilakukan pemilihan

      ulang terhadap dua usulan yang memperoleh suara terbanyak sehingga salah

      satu usulan memperoleh suara lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari ------

      jumlah suara yang dikeluarkan. -----------------------------------------------------

22.   Suara blanko (abstain) dianggap menyetujui hasil keputusan rapat. -----------

23.   Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam ------------

      menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat. -----------------------

------------------------------- BENTURAN KEPENTINGAN --------------------------

--------------------------------------------- Pasal 13 ------------------------------------------

1.    Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila : ---------------

      a.     Terjadi perkara di depan pengadilan antara Perseroan dengan anggota

             Direksi yang bersangkutan; atau ---------------------------------------------

      b.     Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan

             dengan Perseroan. --------------------------------------------------------------
Page 56
2.    Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, -

      yang berhak mewakili Perseroan adalah : ------------------------------------------
      a.     Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan

             dengan Perseroan yang ditunjuk oleh anggota Direksi lain yang tidak

             mempunyai benturan kepentingan. ------------------------------------------

      b.     Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai -----

             benturan kepentingan dengan Perseroan. -----------------------------------

      c.     Pihak lain yang ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang Saham dalam -

             hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai --------

             benturan kepentingan dengan Perseroan. -----------------------------------

3.    Dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan -------
      dengan Perseroan dan tidak ada satupun anggota Dewan Komisaris, maka --

      Perseroan diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Rapat Umum ----------

      Pemegang Saham. ---------------------------------------------------------------------

------------------------------------ DEWAN KOMISARIS --------------------------------

---------------------------------------------- Pasal 14 -----------------------------------------

1.    Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih. ---------------

2.    Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota ---------

      merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat ---------

      bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan ----------

      Komisaris. ------------------------------------------------------------------------------

3.    Dalam hal Dewan Komisaris terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, maka

      salah seorang anggota Dewan Komisaris diangkat sebagai Komisaris --------

      Utama. ----------------------------------------------------------------------------------

4.    Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah orang --------

      perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam -------

      waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah: ------------------------

      a.     dinyatakan pailit; ---------------------------------------------------------------

      b.     menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris atau Dewan -

             Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan ---
Page 57
            atau Perum dinyatakan pailit; atau -------------------------------------------

      c.    dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan -
            negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. ----------------

5.    Selain persyaratan sebagaimana tersebut pada ayat 4 Pasal ini, harus pula ---

      memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh instansi teknis berdasarkan

      peraturan perundang-undangan. -----------------------------------------------------

6.    Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 Pasal ini, -------

      dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota

      Dewan Komisaris dan surat tersebut disimpan oleh Perseroan. ----------------

7.    Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat 4 Pasal ini, ------

      pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan dengan --------------------
      mempertimbangkan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah -------

      manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen,

      memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perseroan, dan dapat -

      menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya serta ---------

      persyaratan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. ------------------

8.    Pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan

      sebagaimana dimaksud pada ayat 4 Pasal ini, batal karena hukum sejak saat

      anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi mengetahui tidak -------------

      terpenuhinya persyaratan tersebut. --------------------------------------------------

9.    Pengangkatan anggota Dewan Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan

      pengangkatan anggota Direksi. ------------------------------------------------------

10.   Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum --

      Pemegang Saham. ---------------------------------------------------------------------

11.   Anggota Dewan Komisaris diangkat dari calon-calon yang diusulkan oleh --

      para Pemegang Saham dan pencalonan tersebut mengikat bagi Rapat Umum

      Pemegang Saham. ---------------------------------------------------------------------

12.   Masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat

      diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. ------------------------------

13.   Anggota Dewan Komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan
Page 58
      keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dengan menyebutkan alasannya.

14.   Pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ----
      ayat 13 Pasal ini dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Dewan -

      Komisaris yang bersangkutan antara lain: -----------------------------------------

      a.    Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; ------------------------

      b.    Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan --------

            dan/atau ketentuan Anggaran Dasar ini; ------------------------------------

      c.    Terlibat dalam tindakan yang merugikan Perseroan dan/atau Negara; -

      d.    Melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang ---

            seharusnya dihormati sebagai anggota Dewan Komisaris BUMN; -----

      e.    Dinyatakan bersalah dengan putusan Pengadilan yang mempunyai ---
            kekuatan hukum yang tetap; --------------------------------------------------

      f.    Mengundurkan diri. ------------------------------------------------------------

15.   Di samping alasan pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana -

      dimaksud pada ayat 14 huruf a sampai dengan f Pasal ini, anggota Dewan --

      Komisaris dapat diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham ---------

      berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Rapat Umum Pemegang -

      Saham demi kepentingan dan tujuan Perseroan. ----------------------------------

16.   Rencana pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud -

      pada ayat 13 Pasal ini diberitahukan kepada anggota Dewan Komisaris yang

      bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Pemegang Saham. -----------------

17.   Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat -

      14 huruf a, b, c, d dan ayat 15 Pasal ini, diambil setelah yang bersangkutan -

      diberi kesempatan membela diri. ----------------------------------------------------

18.   Dalam hal pemberhentian dilakukan di luar forum Rapat Umum Pemegang -

      Saham, maka pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 17 Pasal ini

      disampaikan secara tertulis kepada Pemegang Saham dalam waktu 14 -------

      (empat belas) hari terhitung sejak anggota Dewan Komisaris yang ------------

      bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat 16 Pasal ini. ------

19.   Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat 13 Pasal --
Page 59
      ini masih dalam proses, maka anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan

      wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. ---------------------------
20.   Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 14 huruf c --

      dan e Pasal ini merupakan pemberhentian dengan tidak hormat. ---------------

21.   Antara para anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota ----

      Dewan Komisaris tidak boleh ada hubungan keluarga sedarah atau -----------

      hubungan karena perkawinan sampai dengan derajat ke-3 (ketiga), baik -----

      menurut garis lurus maupun garis kesamping. ------------------------------------

22.   Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat 21 Pasal ini, --

      maka Rapat Umum Pemegang Saham berwenang memberhentikan salah ----

      seorang di antara mereka. ------------------------------------------------------------
23.   Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium dan tunjangan/fasilitas ----

      termasuk santunan purna jabatan yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh -

      Rapat Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan ketentuan peraturan

      perundang-undangan yang berlaku. -------------------------------------------------

24.   Pembagian kerja diantara para anggota Dewan Komisaris diatur oleh --------

      mereka sendiri, dan untuk kelancaran tugasnya Dewan Komisaris dapat ----

      dibantu oleh Sekretaris Dewan Komisaris yang diangkat dan diberhentikan -

      oleh Dewan Komisaris atas beban Perseroan. -------------------------------------

25.   Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris lowong, maka :

      a.    Rapat Umum Pemegang Saham harus diselenggarakan dalam waktu --

            paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi lowongan, untuk -----

            mengisi lowongan tersebut; ---------------------------------------------------

      b.    Dalam hal lowongan jabatan disebabkan oleh berakhirnya masa -------

            jabatan anggota Dewan Komisaris, maka anggota Dewan Komisaris --

            yang berakhir masa jabatannya tersebut dapat ditunjuk oleh Rapat -----

            Umum Pemegang Saham untuk sementara tetap melaksanakan tugas -

            sebagai anggota Dewan Komisaris dengan tugas, kewenangan dan ---

            kewajiban yang sama. ---------------------------------------------------------

      c.    Kepada Pelaksana Tugas anggota Dewan Komisaris sebagaimana -----
Page 60
            dimaksud pada huruf b pada ayat ini, diberikan honorarium dan -------

            tunjangan/fasilitas sebagai anggota Dewan Komisaris, kecuali ---------
            Santunan Purna Jabatan. ------------------------------------------------------

26.   Apabila karena sebab apapun juga Perseroan tidak mempunyai seorangpun -

      anggota Dewan Komisaris, maka : --------------------------------------------------

      a.    Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi ---------

            lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham ----

            untuk mengisi lowongan itu. --------------------------------------------------

      b.    Selama jabatan Dewan Komisaris lowong selain karena berakhirnya --

            masa jabatan, maka Rapat Umum Pemegang Saham menunjuk --------

            seorang atau beberapa orang Pemegang Saham atau pihak lain untuk -
            sementara melaksanakan tugas Dewan Komisaris. ------------------------

      c.    Dalam hal lowongan jabatan disebabkan oleh karena berakhirnya -----

            masa jabatan, maka anggota Dewan Komisaris yang berakhir masa ---

            jabatannya tersebut dapat ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang ----

            Saham untuk sementara tetap melaksanakan tugas sebagai anggota ----

            Dewan Komisaris dengan tugas, kewenangan dan kewajiban yang ----

            sama. -----------------------------------------------------------------------------

      d.    Kepada Pelaksana Tugas anggota-anggota Dewan Komisaris -----------

            sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c ayat ini, diberikan ----------

            honorarium dan tunjangan/fasilitas sebagai anggota Dewan Komisaris,

            kecuali Santunan Purna Jabatan. ---------------------------------------------

27.   Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari ----------

      jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya ---

      tersebut kepada Pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris lainnya dan --

      Direksi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran ---

      dirinya. Apabila dalam surat pengunduran diri disebutkan tanggal efektif ---

      kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat diterima, maka dianggap -

      tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri. ----------------------------

28.   Apabila sampai dengan tanggal yang diminta oleh anggota Dewan -----------
Page 61
      Komisaris yang bersangkutan atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak --

      tanggal surat permohonan pengunduran diri diterima dalam hal tidak --------
      disebutkan tanggal efektif pengunduran diri, tidak ada keputusan dari Rapat

      Umum Pemegang Saham, maka anggota Dewan Komisaris tersebut berhenti

      dengan sendirinya pada tanggal yang diminta tersebut di atas atau dengan ---

      lewatnya waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat permohonan ---------

      pengunduran diri diterima tanpa memerlukan persetujuan Rapat Umum -----

      Pemegang Saham. ---------------------------------------------------------------------

29.   Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila : ----------------------------

      a.    Meninggal dunia; ---------------------------------------------------------------

      b.    Masa jabatannya berakhir; ----------------------------------------------------
      c.    Diberhentikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham; dan/atau -

      d.    Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris -

            berdasarkan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan --

            lainnya. --------------------------------------------------------------------------

30.   Ketentuan sebagaimana ayat 29 huruf d Pasal ini termasuk tetapi tidak ------

      terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri. -----------

31.   Bagi anggota Dewan Komisaris yang berhenti sebelum maupun setelah ----

      masa jabatannya berakhir kecuali berhenti karena meninggal dunia, maka ---

      yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya yang

      belum diterima pertanggungjawabannya oleh Rapat Umum Pemegang -------

      Saham. ----------------------------------------------------------------------------------

32.   Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: ---

      a.    Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik

            Daerah, Badan Usaha Milik Swasta; ----------------------------------------

      b.    Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- ---------

            undangan, pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif ---

            dan/atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dan atau ---------

      c.    Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. -----------

------ TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN DEWAN KOMISARIS ----
Page 62
------------------------------------------- Pasal 15 --------------------------------------------

1.    Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan -----
      pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan

      maupun usaha Perseroan yang dilakukan oleh Direksi serta memberikan ----

      nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana

      Jangka Panjang Perseroan, Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan serta ----

      ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham,

      serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan ------

      Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. --------------------

2.    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini, ---

      maka : -----------------------------------------------------------------------------------
      a.     Dewan Komisaris berwenang untuk : ---------------------------------------

             1)     melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen ---------

                    lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain

                    surat berharga dan memeriksa kekayaan Perseroan; ---------------

             2)     memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan --

                    oleh Perseroan; ----------------------------------------------------------

             3)     meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya --------

                    mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan -------

                    Perseroan; ----------------------------------------------------------------

             4)     mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan -

                    dijalankan oleh Direksi; ------------------------------------------------

             5)     meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi -----

                    dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan --

                    Komisaris; ----------------------------------------------------------------

             6)     mengangkat dan memberhentikan sekretaris Dewan Komisaris, -

                    jika dianggap perlu; -----------------------------------------------------

             7)     memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan -- ----

                    ketentuan Anggaran Dasar ini; ----------------------------------------

             8)     membentuk komite-komite lain selain Komite Audit, jika --------
Page 63
            dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan perusahaan;

      9)    menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangka --
            waktu tertentu atas beban Perseroan, jika dianggap perlu; --------

      10)   melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan -------

            tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan ---

            Anggaran Dasar ini; ----------------------------------------------------

      11)   menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan- -----------

            pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan; ---------------------

      12)   melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya sepanjang tidak

            bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran

            Dasar, dan/atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. -----
b.    Dewan Komisaris berkewajiban untuk: -------------------------------------

      1)    Memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan -------

            pengurusan Perseroan; --------------------------------------------------

      2)    Meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana Jangka --

            Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran -----------

            Perusahaan yang disiapkan Direksi, sesuai dengan ketentuan ----

            Anggaran Dasar ini; ----------------------------------------------------

     3)     Memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum ------------

            Pemegang Saham mengenai Rencana Jangka Panjang Perseroan

            dan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan mengenai alasan ---

            Dewan Komisaris menandatangani RJP dan RKAP; --------------

      4)    Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan, memberikan ------

            pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham -----

            mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi -------------

            kepengurusan Perseroan; -----------------------------------------------

      5)    Melaporkan dengan segera kepada Rapat Umum Pemegang ----

            Saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perseroan;- ----

      6)    Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan -----

            yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan; -
Page 64
            7)     Memberikan penjelasan, pendapat dan saran kepada Rapat ------

                   Umum Pemegang Saham mengenai Laporan Tahunan, apabila --
                   diminta; -------------------------------------------------------------------

            8)     Menyusun program kerja tahunan dan dimasukan dalam RKAP;

            9)     Membentuk Komite Audit; --------------------------------------------

            10)    Mengusulkan Akuntan Publik kepada Rapat Umum Pemegang -

                   Saham; --------------------------------------------------------------------

            11)    Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan -------

                   salinannya; ---------------------------------------------------------------

            12)    Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya

                   dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan ----
                   lain; -----------------------------------------------------------------------

            13)    Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah ------

                   dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada Rapat --

                   Umum Pemegang Saham; ---------------------------------------------

            14)    Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas -------------

                   pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak --------------

                   bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran

                   Dasar, dan/atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. -----

            15)    Menyampaikan laporan triwulanan mengenai kinerja Perseroan -

                   termasuk realisasi Indikator Kinerja Utama kepada Rapat Umum

                   Pemegang Saham;-------------------------------------------------------

            16)    Menyusun Piagam/Pedoman dan tata tertib kerja Dewan ---------

                   Komisaris (BOC Charter).---------------------------------------------

3.   Dalam melaksanakan tugasnya tersebut setiap anggota Dewan Komisaris ---

     harus: ------------------------------------------------------------------------------------

     a.     Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan serta -

            prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, -

            akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran;- --------------------

     b.     Beritikad baik, penuh kehati-hatian dan bertanggungjawab dalam -----
Page 65
             menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi

             untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan ---
             Perseroan. -----------------------------------------------------------------------

4.    Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas

      kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai -------------

      menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini. ---------

5.    Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Komisaris -

      atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berlaku ------

      secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris. ---------------

6.    Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas ---------

      kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat 4 Pasal ini apabila dapat ----------
      membuktikan: --------------------------------------------------------------------------

      a.     Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian ---

             untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan ---

             Perseroan; -----------------------------------------------------------------------

      b.     Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak --

             langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan -------

             kerugian, dan --------------------------------------------------------------------

      c.     Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul ---

             atau berlanjutnya kerugian tersebut. -----------------------------------------

-------------------------------- RAPAT DEWAN KOMISARIS ------------------------

--------------------------------------------- Pasal 16 ------------------------------------------

1.    Segala keputusan Dewan Komisaris diambil dalam rapat Dewan Komisaris.

2.    Keputusan dapat pula diambil di luar rapat Dewan Komisaris sepanjang -----

      seluruh anggota Dewan Komisaris setuju tentang cara dan materi yang ------

      diputuskan. -----------------------------------------------------------------------------

3.    Dalam setiap rapat Dewan Komisaris harus dibuat risalah rapat yang berisi -

      hal-hal yang dibicarakan (termasuk pendapat berbeda/dissenting opinion ----

      anggota Dewan Komisaris, jika ada) dan hal-hal yang diputuskan. ------------

4.    Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Pasal ini ditandatangani ---
Page 66
      oleh ketua rapat dan seluruh anggota Komisaris yang hadir dalam rapat. -----

5.    Asli Risalah rapat Dewan Komisaris disampaikan kepada Direksi untuk -----
      disimpan dan dipelihara, sedangkan Dewan Komisaris menyimpan -----------

      salinannya. -----------------------------------------------------------------------------

6.    Rapat Dewan Komisaris dianggap sah apabila diadakan di tempat ------------

      kedudukan Perseroan atau di tempat lain di dalam wilayah Republik ---------

      Indonesia. -------------------------------------------------------------------------------

7.    Dewan Komisaris mengadakan rapat paling sedikit setiap bulan sekali, ------

      dalam rapat tersebut Dewan Komisaris dapat mengundang Direksi. ----------

8.    Dewan Komisaris dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu atas permintaan -

      1 (satu) atau beberapa anggota Dewan Komisaris, permintaan Direksi, atau -
      atas permintaan tertulis dari 1 (satu) atau beberapa Pemegang Saham yang --

      mewakili sekurang-kurangnya 1/10 (satu per sepuluh) dari jumlah saham ---

      dengan hak suara, dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan. -----

9.    Panggilan Rapat Dewan Komisaris disampaikan secara tertulis oleh ----------

      Komisaris Utama atau oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh --

      Komisaris Utama dan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 ----

      (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat jika

      dalam keadaan mendesak, dengan tidak memperhitungkan tanggal -----------

      panggilan dan tanggal rapat. ---------------------------------------------------------

10.   Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 9 Pasal ini harus -----------

      mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat. -------------------------

11.   Panggilan rapat tersebut tidak disyaratkan apabila semua anggota Dewan ---

      Komisaris hadir dalam rapat. --------------------------------------------------------

12.   Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang

      mengikat apabila dihadiri atau diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) ----

      jumlah anggota Dewan Komisaris. -------------------------------------------------

13.   Dalam mata acara lain-lain, rapat Dewan Komisaris tidak berhak -------------

      mengambil keputusan kecuali semua anggota Dewan Komisaris atau --------

      wakilnya yang sah, hadir dan menyetujui penambahan mata acara rapat. ----
Page 67
14.   Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam rapat hanya oleh --

      anggota Dewan Komisaris lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan
      khusus untuk keperluan itu. ----------------------------------------------------------

15.   Seorang anggota Dewan Komisaris hanya dapat mewakili seorang anggota -

      Dewan Komisaris lainnya. -----------------------------------------------------------

16.   Semua rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama. --------------

17.   Dalam hal Komisaris Utama tidak hadir atau berhalangan, rapat Dewan -----

      Komisaris dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris lainnya yang --

      ditunjuk oleh Komisaris Utama. ----------------------------------------------------

18.   Dalam hal Komisaris Utama tidak melakukan penunjukan, maka anggota ---

      Dewan Komisaris yang paling lama menjabat sebagai anggota Dewan -------
      Komisaris bertindak sebagai pimpinan rapat Dewan Komisaris. ---------------

19.   Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang paling lama menjabat sebagai ---

      anggota Dewan Komisaris lebih dari satu orang, maka anggota Dewan ------

      Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat 18 Pasal ini yang tertua dalam -

      usia bertindak sebagai pimpinan rapat. ---------------------------------------------

20.   Semua keputusan dalam rapat Dewan Komisaris diambil dengan -------------

      musyawarah untuk mufakat. ---------------------------------------------------------

21.   Apabila melalui musyawarah tidak tercapai mufakat, maka keputusan rapat

      Dewan Komisaris diambil dengan suara terbanyak biasa. -----------------------

22.   Setiap anggota Dewan Komisaris berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara

      ditambah 1 (satu) suara untuk anggota Dewan Komisaris yang diwakilinya.

23.   Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka --

      keputusan rapat adalah yang sama dengan pendapat pimpinan rapat, dengan

      tetap memperhatikan ketentuan mengenai pertanggungjawaban sebagaimana

      dimaksud pada Pasal 15 ayat 4, 5 dan 6, kecuali mengenai diri orang, --------

      pengambilan keputusan rapat dilakukan dengan pemilihan secara tertutup. --

24.   Suara blanko (abstain) dianggap menyetujui hasil keputusan rapat. -----------

25.   Dalam hal usulan lebih dari dua alternatif dan hasil pemungutan suara ------

      belum mendapatkan satu alternatif dengan suara lebih dari 1/2 (satu per -----
Page 68
      dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, maka dilakukan pemilihan

      ulang terhadap dua usulan yang memperoleh suara terbanyak sehingga salah
      satu usulan memperoleh suara lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari ------

      jumlah suara yang dikeluarkan. -----------------------------------------------------

26.   Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam ------------

      menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat. -----------------------

-------------- RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN ----------

---------------------------------------------- Pasal 17 -----------------------------------------

1.    Direksi wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan untuk ---

      setiap tahun buku, yang sekurang-kurangnya memuat : -------------------------

      a.     Misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan, dan ---------
             program kerja/kegiatan; -------------------------------------------------------

      b.     Anggaran Perseroan yang dirinci atas setiap anggaran program --------

             kerja/kegiatan; ------------------------------------------------------------------

      c.     Proyeksi keuangan Perseroan dan anak perusahaannya; ------------------

      d.     Program Kerja Dewan Komisaris; dan --------------------------------------

      e.     Hal-hal lain yang memerlukan keputusan Rapat Umum Pemegang ----

             Saham. ---------------------------------------------------------------------------

2.    Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang telah --------------

      ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi disampaikan kepada Dewan ---

      Komisaris untuk ditelaah dan ditandatangani sebelum disampaikan kepada -

      Pemegang Saham. ---------------------------------------------------------------------

3.    Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang telah --------------

      ditandatangani oleh semua Anggota Direksi dan semua Anggota Dewan ----

      Komisaris disampaikan oleh Direksi kepada Pemegang Saham paling -------

      lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun buku Rencana Kerja dan --------

      Anggaran Perusahaan yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan --

      Rapat Umum Pemegang Saham, dengan memperhatikan ketentuan yang ----

      berlaku. ---------------------------------------------------------------------------------

4.    Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan disetujui oleh Rapat --
Page 69
      Umum Pemegang Saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun ---

      anggaran berjalan (tahun anggaran Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
      yang bersangkutan). -------------------------------------------------------------------

5.    Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum -------

      disampaikan oleh Direksi dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran -------------

      Perusahaan belum disetujui dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada

      ayat 4 Pasal ini, maka Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun -------

      sebelumnya yang diberlakukan. -----------------------------------------------------

6.    Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana -----------

      dimaksud pada ayat 3 Pasal ini harus disediakan di kantor Perseroan sejak --

      tanggal panggilan sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat Umum ---------
      Pemegang Saham untuk kepentingan Pemegang Saham. ------------------------

------------------------ TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN --------------

---------------------------------------------- Pasal 18 -----------------------------------------

1.    Tahun buku Perseroan adalah tahun takwim, dan pada akhir bulan ------------

      Desember dari tiap-tiap tahun, buku-buku Perseroan ditutup. ------------------

2.    Direksi wajib menyusun Laporan Tahunan yang memuat sekurang- ----------

      kurangnya: -----------------------------------------------------------------------------

      a.     laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir --

             tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku

             sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, ----

             laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, berikut catatan atas --

             laporan keuangan tersebut, serta laporan mengenai hak-hak Perseroan

             yang tidak tercatat dalam pembukuan antara lain sebagai akibat --------

             penghapusbukuan piutang; ----------------------------------------------------

      b.     laporan mengenai kegiatan Perseroan; --------------------------------------

      c.     laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; jika ada

      d.     rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi -

             kegiatan usaha Perseroan; -----------------------------------------------------

      e.     laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh ----
Page 70
           Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau; ----------------

     f.    nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; -------------------
     g.    gaji dan tunjangan/fasilitas bagi anggota Direksi dan honorarium dan -

           tunjangan/fasilitas bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk ---

           tahun yang baru lampau. ------------------------------------------------------

3.   Rancangan Laporan Tahunan termasuk laporan keuangan yang telah diaudit

     oleh akuntan publik, yang telah ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi

     disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk ditelaah dan ditandatangani ---

     sebelum disampaikan kepada Pemegang Saham. ---------------------------------

4.   Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Pasal ini ditetapkan -----

     oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas usul Dewan Komisaris. ------------
5.   Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini, yang telah --

     ditandatangani oleh semua Anggota Direksi dan semua Anggota Dewan ----

     Komisaris disampaikan oleh Direksi kepada Pemegang Saham paling -------

     lambat 5 (lima) bulan setelah Tahun Buku berakhir dengan memperhatikan -

     ketentuan yang berlaku. --------------------------------------------------------------

6.   Dalam hal ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak menandatangani

     Laporan Tahunan dimaksud harus disebutkan alasannya secara tertulis atau -

     alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri yang ----------

     dilekatkan dalam Laporan Tahunan. ------------------------------------------------

7.   Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang ---

     tidak menandatangani Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 5

     Pasal ini dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan --------

     dianggap telah menyetujui isi Laporan Tahunan. ---------------------------------

8.   Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan -

     sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Pasal ini, dilakukan oleh Rapat Umum -

     Pemegang Saham paling lambat pada akhir bulan keenam setelah tahun -----

     buku berakhir. -------------------------------------------------------------------------

9.   Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan -

     oleh Rapat Umum Pemegang Saham, berarti memberikan pelunasan dan ----
Page 71
      pembebasan kepada para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris ---

      atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku -
      yang lalu, sejauh tindakan tersebut ternyata dalam Laporan Tahunan ---------

      termasuk laporan keuangan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ----

10.   Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud -----

      pada ayat 5 Pasal ini harus disediakan di kantor Perseroan sejak tanggal -----

      panggilan sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat Umum Pemegang -----

      Saham untuk kepentingan Pemegang Saham. -------------------------------------

11.   Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau -

      menyesatkan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara --------

      tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan, kecuali
      apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya. --------

------------------------------------------- PELAPORAN ------------------------------------

----------------------------------------------- Pasal 19 ----------------------------------------

1.    Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan -------

      Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. ----------------------------------------

2.    Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini meliputi -----

      laporan triwulanan dan laporan tahunan. -------------------------------------------

3.    Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, -------

      Direksi sewaktu-waktu dapat pula memberikan laporan khusus kepada ------

      Dewan Komisaris, Pemegang Saham, dan/atau Rapat Umum Pemegang -----

      Saham. ----------------------------------------------------------------------------------

4.    Laporan berkala dan laporan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

      dan (3) pasal ini, disampaikan dengan bentuk, isi dan tata cara penyusunan -

      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.- ----------------------

5.    Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada Dewan Komisaris -

      dan/atau Pemegang Saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah --------

      berakhirnya periode triwulanan tersebut. ------------------------------------------

6.    Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 pasal ini -------------

      ditandatangani oleh semua anggota Direksi. --------------------------------------
Page 72
7.    Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani laporan triwulanan ---

      sebagaimana dimaksud pada ayat 6 pasal ini, maka harus disebutkan ---------
      alasannya secara tertulis. -------------------------------------------------------------

---------------------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ------------------

----------------------------------------------- Pasal 20 ----------------------------------------

1.    Rapat Umum Pemegang Saham dalam Perseroan adalah : ----------------------

      a.     Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, sebagaimana dimaksud -----

             dalam Pasal 21 Anggaran Dasar ini; -----------------------------------------

      b.     Rapat Umum Pemegang Saham lainnya yang selanjutnya dalam -------

             Anggaran Dasar disebut Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa --

             yaitu Rapat Umum Pemegang Saham yang diadakan sewaktu-waktu --
             berdasarkan kebutuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Anggaran -

             Dasar ini. ------------------------------------------------------------------------

2.    Yang dimaksud dalam Rapat Umum Pemegang Saham dalam Anggaran ----

      Dasar ini berarti kedua-duanya yaitu Rapat Umum Pemegang Saham --------

      Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, kecuali dengan ---

      tegas dinyatakan lain. -----------------------------------------------------------------

3.    Rapat Umum Pemegang Saham, dalam mata acara lain-lain tidak berhak ----

      mengambil keputusan, kecuali semua Pemegang Saham hadir dan/atau ------

      diwakili dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan menyetujui ---------------

      penambahan mata acara rapat. -------------------------------------------------------

4.    Keputusan atas mata acara Rapat Umum Pemegang Saham yang -------------

      ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat. ---------------------------------

--------------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN ---------

---------------------------------------------- Pasal 21 -----------------------------------------

1.    Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diadakan tiap-tiap tahun, meliputi:

      a.     Rapat Umum Pemegang Saham mengenai persetujuan laporan ---------

             tahunan. --------------------------------------------------------------------------

      b.     Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan mengenai persetujuan -------

             Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. ---------------------------------
Page 73
2.   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk menyetujui laporan tahunan

     diadakan paling lambat dalam bulan Juni setelah penutupan tahun buku -----
     yang bersangkutan, dan dalam rapat tersebut Direksi menyampaikan : -------

     a.    Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat 5; ---------

     b.    Usulan penggunaan Laba Bersih Perseroan; -------------------------------

     c.    Hal-hal lain yang perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham --

           untuk kepentingan Perseroan. ------------------------------------------------

3.   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk menyetujui Rencana Kerja -

     dan Anggaran Perusahaan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari -------

     setelah tahun anggaran berjalan (tahun anggaran Rencana Kerja dan ---------

     Anggaran Perusahaan yang bersangkutan), dan dalam rapat tersebut Direksi
     menyampaikan : -----------------------------------------------------------------------

     a.    Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan termasuk --------

           Proyeksi Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ----

           ayat 1. ----------------------------------------------------------------------------

     b.    Hal-hal lain yang perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham --

           untuk kepentingan Perseroan yang belum dicantumkan dalam ----------

           Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. -------------------

4.   Dalam Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dapat juga ------------

     dimasukkan usul-usul yang diajukan oleh Dewan Komisaris dan/atau --------

     seorang atau lebih Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 1/10 -----

     (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan

     Perseroan dengan hak suara yang sah dengan ketentuan bahwa usul-usul ----

     yang bersangkutan harus sudah diterima oleh Direksi sebelum tanggal -------

     panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. ----------------------------

5.   Usulan Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham yang tidak sesuai -----

     dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 Pasal ini hanya dapat -

     dibahas dan diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan --------

     ketentuan bahwa seluruh Pemegang Saham atau wakilnya yang sah hadir ---

     dan menyetujui tambahan acara tersebut, dan keputusan Rapat Umum -------
Page 74
      Pemegang Saham atas usulan tersebut harus disetujui dengan suara bulat. ---

---------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA -----------
---------------------------------------------- Pasal 22 -----------------------------------------

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dapat diadakan setiap waktu -----------

berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan. ----------------------------------

--------------------- TEMPAT DAN PEMANGGILAN RAPAT UMUM ----------

------------------------------------- PEMEGANG SAHAM -------------------------------

----------------------------------------------- Pasal 23 ----------------------------------------

1.    Semua Rapat Umum Pemegang Saham diadakan di tempat kedudukan -----

      Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang -----

      utama yang terletak di wilayah Negara Republik Indonesia. --------------------
2.    Jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham hadir dan/atau diwakili semua --

      pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya -----

      Rapat Umum Pemegang Saham tersebut maka Rapat Umum Pemegang -----

      Saham dapat diadakan dimanapun dalam wilayah Negara Republik ----------

      Indonesia. -------------------------------------------------------------------------------

3.    Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal --

      ini dapat mengambil keputusan jika keputusan tersebut disetujui dengan ----

      suara bulat. -----------------------------------------------------------------------------

4.    Direksi menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan ---

      Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dengan didahului pemanggilan -

      Rapat Umum Pemegang Saham. ----------------------------------------------------

5.    Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud ---

      pada ayat 4 dapat pula dilakukan atas permintaan : ------------------------------

      a.     seorang atau lebih Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit ----

             1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah --

             dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah; atau ------------------

      b.     Dewan Komisaris. --------------------------------------------------------------

6.    Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Pasal ini, diajukan kepada --

      Direksi dengan surat tercatat disertai dengan alasannya. ------------------------
Page 75
7.    Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 Pasal ini antara lain namun -----

      tidak terbatas pada : -------------------------------------------------------------------
      a.    Direksi tidak melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

            sesuai dengan ketentuan yang berlaku; --------------------------------------

      b.    masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Komisaris akan --------

            berakhir; atau -------------------------------------------------------------------

      c.    dalam hal Direksi berhalangan atau ada pertentangan kepentingan -----

            antara Direksi dan Perseroan. -------------------------------------------------

8.    Surat tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat 6 Pasal ini yang --------------

      disampaikan oleh Pemegang Saham tembusannya disampaikan kepada ------

      Dewan Komisaris. ---------------------------------------------------------------------
9.    Direksi wajib melakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham -----

      sebagaimana dimaksud pada ayat 4 Pasal ini dalam jangka waktu paling ----

      lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan ----------------

      penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham diterima. --------------------

10.   Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang --

      Saham sebagaimana dimaksud pada ayat 9 Pasal ini, maka : -------------------

      a.    permintaan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham oleh -----

            Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a Pasal ---

            ini, diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau --------------------

      b.    Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri Rapat Umum ------

            Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf b Pasal ---

            ini. --------------------------------------------------------------------------------

11.   Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang --

      Saham sebagaimana dimaksud pada ayat 10 huruf a Pasal ini dalam jangka -

      waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan

      penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham diterima. --------------------

12.   Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan Direksi berdasarkan -

      panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat

      9 Pasal ini hanya membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan -----
Page 76
      sebagaimana dimaksud pada ayat 6 Pasal ini dan mata acara rapat lainnya --

      yang dipandang perlu oleh Direksi. -------------------------------------------------
13.   Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan Dewan Komisaris ---

      berdasarkan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana ---------

      dimaksud pada ayat 10 huruf b Pasal ini dan ayat 11 Pasal ini hanya ---------

      membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana ----------

      dimaksud pada ayat 6 Pasal ini. -----------------------------------------------------

14.   Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan ----

      Rapat Umum Pemegang Saham dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud

      pada ayat 9 dan ayat 11 Pasal ini, pemegang saham yang meminta ------------

      penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dapat melakukan ----------
      pemanggilan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham setelah mendapatkan --

      izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat --

      kedudukan Perseroan. ----------------------------------------------------------------

15.   Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan dalam jangka ------

      waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal Rapat Umum ---

      Pemegang Saham diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal ---------

      pemanggilan dan tanggal Rapat Umum Pemegang Saham. ---------------------

16.   Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan dengan melalui ----

      surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar. --------------------------

17.   Dalam panggilan Rapat Umum Pemegang Saham dicantumkan tanggal, -----

      waktu, tempat dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan ----

      yang akan dibicarakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham tersedia di ----

      kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan Rapat Umum --------

      Pemegang Saham sampai dengan tanggal Rapat Umum Pemegang Saham -

      diadakan. -------------------------------------------------------------------------------

18.   Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimana dimaksud pada ----

      ayat 17 Pasal ini kepada Pemegang Saham secara cuma-cuma jika diminta. -

19.   Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana ---------

      dimaksud pada ayat 15 dan ayat 16 Pasal ini, dan panggilan tidak sesuai ----
Page 77
      dengan ketentuan ayat 17 Pasal ini, keputusan Rapat Umum Pemegang ------

      Saham tetap sah jika semua Pemegang Saham dengan hasil suara yang sah -
      hadir atau diwakili dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan keputusan ---

      tersebut disetujui dengan suara bulat. ----------------------------------------------

--------------------------------- KETUA DAN BERITA ACARA -----------------------

---------------------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ------------------

----------------------------------------------- Pasal 24 ----------------------------------------

1.    Apabila dalam Anggaran Dasar ini tidak ditentukan lain, maka Rapat Umum

      Pemegang Saham dipimpin oleh salah seorang Pemegang Saham yang ------

      dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir. -----------------------------------

2.    Setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, risalah Rapat -----
      Umum Pemegang Saham wajib dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Rapat

      dan paling sedikit 1 (satu) orang Pemegang Saham yang ditunjuk dari dan -

      oleh peserta Rapat Umum Pemegang Saham. -------------------------------------

3.    Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini tidak disyaratkan

      apabila risalah Rapat Umum Pemegang Saham tersebut dibuat dengan akta -

      Notaris. ---------------------------------------------------------------------------------

4.    Dalam Risalah Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud ayat

      2 Pasal ini berisi hal-hal yang dibicarakan dan hal-hal yang diputuskan ------

      (termasuk pendapat berbeda/dissenting opinion, jika ada). ----------------------

--------------------- KUORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN ----------------

----------------------------------------------- Pasal 25 ----------------------------------------

1.    a.     Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan jika dalam Rapat

             Umum Pemegang Saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen)

             bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau ---------

             diwakili, kecuali peraturan perundang-undangan dan/atau Anggaran --

             Dasar ini menentukan lain. ----------------------------------------------------

      b.     Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini tidak

             tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat kedua. ---------------

      c.     Dalam pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham kedua harus -----
Page 78
           disebutkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham pertama telah ------

           dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum. -------------------------------
     d.    Rapat Umum Pemegang Saham kedua sebagaimana dimaksud pada ---

           huruf c ayat ini sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam ------

           Rapat Umum Pemegang Saham paling sedikit 50% (lima puluh --------

           persen) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau

           diwakili, kecuali Anggaran Dasar ini menentukan lain. ------------------

     e.    Dalam hal kuorum Rapat kedua sebagaimana dimaksud pada huruf d -

           ayat ini tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada Ketua -------

           Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan

           Perseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk -
           Rapat Umum Pemegang Saham ketiga. -------------------------------------

     f.    Dalam pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham ketiga harus -----

           disebutkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham kedua telah ---------

           dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum, serta Rapat Umum --------

           Pemegang Saham ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang ----

           telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri. ---------------------------

     g.    Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham kedua dan ketiga --------

           dilakukan dalam rangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum --

           Rapat Umum Pemegang Saham kedua atau ketiga dilangsungkan. -----

     h.    Rapat Umum Pemegang Saham kedua atau ketiga dilangsungkan -----

           dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat -

           21 (dua puluh satu) hari setelah tanggal Rapat Umum Pemegang ------

           Saham yang mendahuluinya dilangsungkan. -------------------------------

2.   Pemegang Saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa, ---

     berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan ---

     jumlah saham yang dimilikinya. ----------------------------------------------------

3.   Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili Pemegang ---

     Saham diperlihatkan kepadanya pada waktu Rapat diadakan. ------------------

4.   Dalam Rapat, tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk ---------
Page 79
      mengeluarkan 1 (satu) suara. --------------------------------------------------------

5.    Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat dan ----------
      mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila Ketua Rapat menentukan lain

      tanpa ada keberatan dari Pemegang Saham yang ikut dalam Rapat. -----------

6.    Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. ---

7.    Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana

      dimaksud pada ayat 6 Pasal ini tidak tercapai keputusan adalah sah jika -----

      disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari suara yang dikeluarkan, ---

      kecuali Anggaran Dasar ini menentukan dengan ketentuan, pemungutan ----

      suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak --------

      ditandatangani. -------------------------------------------------------------------------
8.    Dalam hal usulan lebih dari dua alternatif dan hasil pemungutan suara -------

      belum mendapatkan satu alternatif dengan suara lebih dari 1/2 (satu per dua)

      bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, maka dilakukan pemilihan ulang

      terhadap dua usulan yang memperoleh suara terbanyak sehingga salah satu -

      usulan memperoleh suara lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah ---

      suara yang dikeluarkan. --------------------------------------------------------------

9.    Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak ---------

      dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat ----

      Umum Pemegang Saham. ------------------------------------------------------------

10.   Pemegang Saham juga dapat mengambil keputusan yang sah tanpa -----------

      mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham secara fisik, dengan ketentuan

      semua Pemegang Saham telah diberitahu secara tertulis dan semua -----------

      Pemegang Saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan ---

      secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut Keputusan yang --

      diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan -----

      keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

---------------------------------- PENGGUNAAN LABA ---------------------------------

--------------------------------------------- Pasal 26 ------------------------------------------

1.    Penggunaan laba bersih termasuk jumlah penyisihan untuk cadangan --------
Page 80
     kerugian diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. ---------------------

2.   Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan -------------
     sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini dibagikan kepada Pemegang --

     Saham sebagai dividen kecuali ditentukan lain oleh Rapat Umum Pemegang

     Saham. ----------------------------------------------------------------------------------

3.   Selain penggunaan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini,

     Rapat Umum Pemegang Saham dapat menetapkan penggunaan laba bersih -

     untuk pembagian lain seperti tantiem untuk Direksi dan Dewan Komisaris, -

     bonus untuk karyawan, atau penempatan laba bersih tersebut dalam ----------

     cadangan Perseroan yang antara lain diperuntukkan bagi perluasan usaha ---

     Perseroan yang presentasenya masing-masing ditetapkan tiap tahun oleh ----
     Rapat Umum Pemegang Saham. ----------------------------------------------------

4.   Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini hanya boleh dibagikan

     apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. --------------------------

5.   Dalam hal tantiem dan bonus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai ------

     biaya dalam tahun berjalan dan Rapat Umum Pemegang Saham menetapkan

     tantiem dan bonus lebih besar dan yang dianggarkan sehubungan dengan ---

     pelampauan target yang ditetapkan, maka hasil tantiem dan bonus tersebut --

     diambil dari laba bersih tahun yang bersangkutan. -------------------------------

6.   Dalam hal Perseroan tidak mempunyai laba bersih namun menunjukan - ----

     peningkatan kinerja yang ditunjukkan dengan pencapaian target yang harus

     dicapai, maka Perseroan dapat memberikan tantiem untuk anggota Direksi -

     dan Dewan Komisaris serta bonus untuk karyawan sepanjang telah -----------

     dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya. ----------------------------------

7.   Apabila perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian

     yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan ----

     tetap dicatat dalam pembukuan Perseroan dari data tahun-tahun yang akan --

     datang Perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang -------

     tercatat itu belum sama sekali tertutup dengan tidak mengurangi ketentuan -

     perundangan-undangan yang berlaku. ----------------------------------------------
Page 81
8.    Kecuali bagian dividen yang menjadi hak Negara Republik Indonesia, -------

      dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 (lima) tahun setelah disediakan --
      untuk dibayarkan, dimasukkan dalam dana cadangan yang khusus ------------

      diperuntukkan untuk itu. -------------------------------------------------------------

9.    Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut dapat diambil oleh Pemegang

      Saham yang berhak dengan menyampaikan bukti haknya atas dividen -------

      tersebut yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan dengan syarat -----------

      pengambilannya tidak secara sekaligus dan dengan membayar biaya ---------

      administrasi yang ditetapkan Direksi. ----------------------------------------------

10.   Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus sebagaimana -------

      dimaksud pada ayat 8 Pasal ini dan tidak diambil dalam jangka waktu 10 ---
      (sepuluh) tahun akan menjadi hak Perseroan. -------------------------------------

11.   Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan

      berakhir, dengan memperhatikan proyeksi perolehan laba dan kemampuan -

      keuangan Perseroan. ------------------------------------------------------------------

12.   Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud ayat 11 Pasal ini, --------

      ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan -

      Dewan Komisaris. ---------------------------------------------------------------------

13.   Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita ---------

      kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh ----

      Pemegang Saham kepada Perseroan. -----------------------------------------------

14.   Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng -

      atas kerugian Perseroan, dalam hal Pemegang Saham tidak dapat -------------

      mengembalikan dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat 13 Pasal -

      ini. ---------------------------------------------------------------------------------------

15.   Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) ------

      bagian dari saham yang telah dikeluarkan dapat meminta pembagian ---------

      dividen interim. ------------------------------------------------------------------------

---------------------------- PENGGUNAAN DANA CADANGAN --------------------

----------------------------------------------- Pasal 27 ----------------------------------------
Page 82
1.    Perseroan membentuk cadangan wajib dan cadangan lainnya. -----------------

2.    Penyisihan laba bersih untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 -
      Pasal ini berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. -----

3.    Penyisihan laba bersih untuk cadangan wajib sebagaimana dimaksud dalam

      ayat 1 Pasal ini dilakukan sampai cadangan tersebut mencapai paling sedikit

      20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor. --

4.    Cadangan wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini yang belum -

      mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Pasal ini hanya dapat -

      dipergunakan untuk menutup kerugian Perseroan yang tidak dapat dipenuhi

      oleh cadangan lainnya. ---------------------------------------------------------------

5.    Apabila dana cadangan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini -
      telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen) tersebut, maka Rapat Umum

      Pemegang Saham dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan ----

      tersebut digunakan bagi keperluan Perseroan. ------------------------------------

6.    Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut --------

      memperoleh laba, dengan cara yang dianggap baik oleh Direksi dengan ----

      persetujuan Dewan Komisaris dan dengan memperhatikan peraturan ---------

      perundang-undangan yang berlaku. -------------------------------------------------

7.    Laba yang diperoleh dari dana cadangan itu dimasukkan dalam perhitungan

      laba rugi. --------------------------------------------------------------------------------

----------------------------- PERUBAHAN ANGGARAN DASAR --------------------

---------------------------------------------- Pasal 28 -----------------------------------------

1.    Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

2.    Acara mengenai perubahan Anggaran Dasar wajib dicantumkan dengan -----

      jelas dalam panggilan Rapat Umum Pemegang Saham. -------------------------

3.    Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengubah Anggaran Dasar dapat ----

      dilangsungkan jika dalam Rapat paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari

      jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sama hadir atau diwakili dan -

      keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) -----

      bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. ---------------------------------------
Page 83
4.    Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Pasal ini -

      tidak tercapai, dapat diselenggarakan RUPS kedua. ------------------------------
5.    Rapat Umum Pemegang Saham kedua sebagaimana dimaksud pada ayat 4 --

      Pasal ini sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam Rapat Umum -----

      Pemegang Saham paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah -------

      seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili, dan ------------

      keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian --

      dari jumlah suara yang dikeluarkan. ------------------------------------------------

6.    Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dengan akta Notaris dan --

      dalam bahasa Indonesia. --------------------------------------------------------------

7.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat 1 huruf e sampai ------
      dengan h (mengenai penetapan kuorum oleh Pengadilan untuk RUPS ketiga

      dan batas waktu penyelenggaraan RUPS kedua dan ketiga, dan keputusan --

      diluar RUPS) mutatis mutandis berlaku bagi Rapat Umum Pemegang --------

      Saham untuk mengubah Anggaran Dasar. -----------------------------------------

8.    Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama -

      dan/atau tempat kedudukan Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan ----

      usaha, jangka waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, -------------

      pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor, dan/atau mengubah ------

      status Perseroan menjadi Perseroan terbuka, wajib mendapat persetujuan ----

      dari Menteri yang tugas dan tanggungja wabnya di bidang Hukum Dan Hak

      Asasi Manusia. ------------------------------------------------------------------------

9.    Pengubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal yang tersebut

      dalam ayat 8 Pasal ini cukup dilaporkan kepada Menteri yang tugas dan -----

      tanggungjawabnya di bidang Hukum Dan Hak Asasi Manusia. ----------------

10.   Perubahan Anggaran Dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat

      yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 ---

      (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang

      Saham. ----------------------------------------------------------------------------------

11.   Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan pemberitahuan ----
Page 84
      perubahan Anggaran Dasar, diajukan kepada Menteri yang tugas dan --------

      tanggung jawabnya dibidang Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat
      30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat --------

      perubahan Anggaran Dasar. ---------------------------------------------------------

------------ PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, -------

--------- PEMISAHAN DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM -----

--------------------------------------------- Pasal 29 ------------------------------------------

1.    Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang -----

      berlaku, maka penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan dan -

      perubahan bentuk badan hukum Perseroan, hanya dapat dilakukan -----------

      berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh --
      Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian -

      dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak ----

      suara yang sah dan keputusan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per ------

      empat) bagian dari jumlah suara tersebut. -----------------------------------------

2.    Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini --

      tidak tercapai, dapat diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham -------

      kedua. -----------------------------------------------------------------------------------

3.    Rapat Umum Pemegang Saham kedua sebagaimana dimaksud pada ayat 2 --

      Pasal ini sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam Rapat Umum -----

      Pemegang Saham paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah --------

      seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dan keputusan

      adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari ------

      jumlah suara yang dikeluarkan. -----------------------------------------------------

4.    Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan dan perubahan ------

      bentuk badan hukum tersebut harus dibuat dengan akta Notaris dan dalam --

      bahasa Indonesia. ----------------------------------------------------------------------

5.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat 1 huruf e (mengenai --

      penetapan kuorum oleh Pengadilan untuk RUPS ketiga dan batas waktu -----

      penyelenggaraan RUPS kedua dan ketiga, dan keputusan diluar RUPS) -----
Page 85
      mutatis mutandis berlaku bagi Rapat Umum Pemegang Saham yang diatur -

      dalam Pasal ini. ------------------------------------------------------------------------
6.    Direksi wajib mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa ---

      Indonesia yang terbit dan beredar luas nasional di wilayah Republik ---------

      Indonesia mengenai rencana penggabungan, peleburan, pengambilalihan, ---

      pemisahan dan perubahan bentuk badan hukum Perseroan paling lambat 14

      (empat belas) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham. --

----------------------------- PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI -----------------------

---------------------------------------------- Pasal 30 -----------------------------------------

1.    Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang -----

      berlaku, maka pembubaran dan likuidasi Perseroan, hanya dapat dilakukan -

      berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh --

      Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian -

      dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak ----

      suara yang sah dan keputusan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per ------

      empat) bagian dari jumlah suara tersebut. -----------------------------------------

2.    Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini --

      tidak tercapai, dapat diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham -------

      kedua. -----------------------------------------------------------------------------------

3.    Rapat Umum Pemegang Saham kedua sebagaimana dimaksud pada ayat 2 --

      Pasal ini sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam Rapat Umum -----

      Pemegang Saham paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah -------

      seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili, dan ------------

      keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian --

      dari jumlah suara yang dikeluarkan. ------------------------------------------------

4.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat 1 huruf e h (mengenai

      penetapan kuorum oleh Pengadilan untuk RUPS ketiga dan batas waktu -----

      penyelenggaraan RUPS kedua dan ketiga, dan keputusan diluar RUPS) -----

      mutatis mutandis berlaku bagi Rapat Umum Pemegang Saham untuk --------
Page 86
      pembubaran dan likuidasi. -----------------------------------------------------------

5.    Apabila Perseroan dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Umum ----------

      Pemegang Saham atau dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan,

      maka harus diadakan likuidasi oleh Likuidator. ----------------------------------

6.    Direksi bertindak sebagai Likuidator apabila dalam keputusan Rapat Umum

      Pemegang Saham atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam

      ayat 5 Pasal ini tidak ditunjuk Likuidator. -----------------------------------------

7.    Upah bagi para Likuidator ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham -

      atau penetapan Pengadilan. ----------------------------------------------------------

8.    Likuidator wajib mendaftarkan dalam Wajib Daftar Perusahaan ---------------

      mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dalam (dua) --

      surat kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit dan beredar luas/nasional

      di wilayah Republik Indonesia serta memberitahukan kepada Menteri -------

      Hukum Dan Hak Asasi Manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ----

      Perseroan dibubarkan. ----------------------------------------------------------------

9.    Sisa lebih dari perhitungan likuidasi dibagikan kepada para Pemegang -------

      Saham secara proporsional berdasarkan jumlah saham yang dimiliki ---------

      masing-masing. ------------------------------------------------------------------------

10.   Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam akta pendirian beserta --------

      pengubahannya di kemudian hari tetap berlaku sampai dengan tanggal ------

      disahkannya perhitungan likuidasi oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan

      diberikannya pelunasan dan pembebasan seperlunya kepada para -------------

      Likuidator. ------------------------------------------------------------------------------

11.   Dalam hal Perseroan bubar, maka Perseroan tidak dapat melakukan ----------

      perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaannya ------

      dalam proses likuidasi. ---------------------------------------------------------------

12.   Tindakan pemberesan sebagaimana dimaksud dalam ayat 11 Pasal ini ------

      meliputi : -------------------------------------------------------------------------------

      a.    Pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perseroan; -----------------------
Page 87
      b.     Penentuan tata cara pembagian kekayaan; ----------------------------------

      c.     Pembayaran kepada para kreditor; -------------------------------------------

      d.     Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada Rapat Umum --------

             Pemegang Saham; dan ---------------------------------------------------------

      e.     Tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan ------

             pemberesan kekayaan. ---------------------------------------------------------

-------------------------------- TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) --------------------

---------------------------------------------- Pasal 31 -----------------------------------------

Untuk hal-hal yang mengenai Pemegang Saham yang berkaitan dengan Perseroan,

para Pemegang Saham dianggap bertempat tinggal pada alamat sebagaimana ------

dicatat dalam Buku Daftar Pemegang Saham yang dimaksud dalam Pasal 8 --------

Anggaran Dasar ini. --------------------------------------------------------------------------

------------------------- KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP ------------------

---------------------------------------------- Pasal 32 -----------------------------------------

Dalam segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, ---

maka Rapat Umum Pemegang Saham yang akan memutuskannya. ------------------

Dengan demikian terhitung sejak efektifnya perubahan pemegang saham dalam ---

Perseroan tersebut, susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:-

1.    NEGARA REPUBLIK INDONESIA: -------------------------------------------

      sebanyak 1 (satu) saham Seri A -------

      Dwiwarna dengan nilai nominal ------

      seluruhnya sebesar-----------------------                          Rp1.000.000,00

      (satu juta rupiah) yang merupakan ----

      0,0000008% (nol koma nol nol nol ---

      nol nol nol delapan persen) dari -------

      jumlah seluruh saham yang telah -----

      dikeluarkan oleh dan disetor dalam ---

      Perseroan. --------------------------------

2.    PT PERUSAHAAN PERSEROAN
Page 88
     (PERSERO) PT DANANTARA - --

     ASSET MANAGEMENT ------------

     sebanyak 131.645.999 (seratus tiga ---

     puluh satu juta enam ratus empat -----

     puluh lima ribu sembilan ratus --------

     sembilan puluh sembilan) saham -----

     Seri B dengan nilai nominal -----------

     seluruhnya sebesar (seratus -------------        Rp131.645.999.000.000,00

     tiga puluh satu triliun enam ratus -----

     empat puluh lima miliar sembilan ----

     ratus sembilan puluh sembilan rupiah)

     yang merupakan 99,9999992% -------

     (sembilan puluh sembilan koma ------

     sembilan sembilan sembilan sembilan

     sembilan sembilan dua persen) dari --

     jumlah seluruh saham yang telah -----

     dikeluarkan oleh dan disetor dalam ---

     Perseroan. --------------------------------

-Akhirnya penghadap dengan senantiasa bertindak seperti tersebut menerangkan, -

dengan ini memberikan kuasa kepada tuan BARA INDRA ARDIYASHA ---------

Sarjana Hukum (yang identitasnya akan diuraikan di bawah ini) dan

.

baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi, untuk -----------

menyampaikan pemberitahuan atas perubahan nama pemegang saham dan ---------

perubahan Pasal 4 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan ------------

sebagaimana termuat dalam akta ini kepada Menteri Hukum Republik Indonesia -

dan mendaftarkannya dalam Daftar Perseroan sesuai dengan peraturan -------------

perundangan yang berlaku dan mengumumkannya dalam Berita Negara Republik

Indonesia serta untuk mengadakan pengubahan dan/atau penambahan yang --------
Page 89

          
Page 90

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.61 MB
Published23 Jul 2025
Pages90
Characters208,848
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Hutama Karya (Persero) p.1 ×41
linked person Adjib Al Hakim p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person KOENTJORO p.3
possible org negara Republik Indonesia p.4 ×19
possible org PT DANANTARA p.23 ×2
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.1
unresolved org PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) p.2 ×2
unresolved — Tug · Direktur Utama p.3
unresolved org PT HUTAMA p.3 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi p.4 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×3
unresolved org Menteri p.5 ×2
unresolved org PT Brantas Abipraya p.8
unresolved org Milik Negara p.39 ×2
unresolved org Milik Daerah p.39 ×2
unresolved org Milik Swasta p.39 ×2
unresolved — BOC Charter · Komisaris p.64
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.88

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 1420 ms 12 Sep 2026 23:02

unrecognised registrar template; first line: Nomor : OT.02/SD-174/DU.SP/2025 Jakarta, 21 Juli 2025

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result