Skip to content
Back to announcement

20260715_ACST_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32112301_lamp1.pdf

Board change Needs review ACST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.951
KEPUTUSAN SIRKULER DEWAN KOMISARIS
PT ACSET INDONUSA TBK
(“KEPUTUSAN SIRKULER”)

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (13) Anggaran Dasar Perseroan (sebagaimana
didefinisikan di bawah), Dewan Komisaris dapat mengambil keputusan sah tanpa mengadakan
Rapat Dewan Komisaris dengan ketentuan bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah
diberitahu secara tertulis dan memberikan persetujuan dengan menandatangani keputusan
tersebut. Keputusan Dewan Komisaris yang diambil dengan cara demikian mempunyai
kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan
Komisaris. Keputusan Sirkuler ini berlaku sebagai pemberitahuan kepada para anggota Dewan
Komisaris Perseroan mengenai hal-hal yang ditetapkan di dalam Keputusan Sirkuler ini dan
dengan demikian seluruh anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan mengenai usulan-
usulan yang diuraikan dalam Keputusan Sirkuler ini.

Kami, seluruh anggota Dewan Komisaris PT Acset Indonusa Tbk, suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berdomisili di Jakarta Pusat
dan memiliki kantor di Acset Building, Jalan Majapahit Nomor 26, Kelurahan Petojo Selatan,
Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat (“Perseroan”), yang terdiri dari:

a) Ibu Vilihati Surya, selaku Presiden Komisaris,

b) Tuan Iwan Hadiantoro, selaku Komisaris,

c) Tuan Putut Eko Bayuseno, selaku Komisaris,

d) Tuan Buntoro Muljono, selaku Komisaris Independen, dan
e) Ibu Lindawati Gani, selaku Komisaris Independen.

(secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai “Dewan Komisaris Perseroan”),

dengan ini menyatakan:

A. Bahwa, merujuk pada Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 27 Mei 2025,
Dewan Komisaris Perseroan telah memberikan persetujuan atas susunan Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan (“KNR”) untuk masa jabatan sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan tahun 2027,
yaitu:

1. Bapak Buntoro Muljono sebagai Ketua KNR,
2. Bapak Frans Kesuma sebagai anggota KNR, dan
3. Bapak Iwan Hadiantoro sebagai anggota KNR.

B. Bahwa, Perseroan telah menerima pengunduran diri Bapak Frans Kesuma selaku Presiden
Komisaris Perseroan yang berlaku efektif sejak ditutupnya RUPST Perseroan tanggal 4
Mei 2026 (“Pengunduran Diri Bapak Frans”).

ACSET Building, Jalan Majapahit No.26, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta 10160 Y
corporate.secretary@acset.co | www.acset.co

Page 2 OCR 0.952
ACSET

memberof ASTRA

C. Bahwa, sehubungan dengan Pengunduran Diri Bapak Frans, Perseroan bermaksud untuk
mengubah susunan anggota KNR.

D. Bahwa, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik, anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat dan diberhentikan oleh Dewan
Komisaris.

Sehubungan dengan hal di atas, Dewan Komisaris Perseroan menyetujui dan memutuskan
hal-hal sebagai berikut:

1. Menyetujui pemberhentian Bapak Frans Kesuma sebagai anggota KNR efektif sejak
tanggal 4 Mei 2026.

2. Mengangkat Ibu Vilihati Surya sebagai anggota KNR yang baru efektif sejak tanggal 4 Mei
2026.

Sehingga, susunan KNR untuk masa jabatan sejak tanggal 4 Mei 2026 sampai dengan
penutupan RUPST Perseroan tahun 2027, adalah sebagai berikut:

Ketua 1 Bapak Buntoro Muljono
Anggota : 1. Ibu Vilihati Surya
2. Bapak Iwan Hadiantoro

3. Menyetujui dan memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala

tindakan yang diperlukan dan dianggap baik oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan keputusan yang diambil dalam Keputusan Sirkuler ini.

DEMIKIANLAH KEPUTUSAN INI, Keputusan Sirkuler ini dapat ditandatangani dalam satu
salinan atau lebih, di mana masing-masing akan dianggap sebagai naskah asli dan semuanya
merupakan satu kesatuan dan dokumen yang sama.

Keputusan Sirkuler ini berlaku efektif pada tanggal yang disebutkan di bawah ini.

Isisa halaman ini sengaja dikosongkan)

ACSET Building, Jalan Majapahit No.26, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta 10160 Ll
corporate.secretary@acset.co | www.acset.co

Page 3 OCR 0.875
ACSET Kn

Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris untuk Pengangkatan dan Pemberhentian anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi

Jakarta, 26 Mei 2026

Dewan Komisaris
PT ACSET INDONUSA TBK

Pu
| TE
FOANX284101618

Vilihati Surya Iwan Hadiantoro
&— Presiden Komisaris Komisaris
“
————
Putut Eko Bayuseno Buntorb Muljono
Komisaris Komisaris Independen

Lindawati Gani

Komisaris Independen

ACSET Building, Jalan Majapahit No.26, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta 10160
corporate.secretary@acset.co | www.acset.co

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.04 MB
Published15 Jul 2026
Pages3
Characters4,586
Text sourceOCR
OCR confidence0.926

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ACSET INDONUSA TBK p.1 ×8
linked person Vilihati Surya · Presiden Komisaris p.1 ×6
linked person Iwan Hadiantoro · Komisaris p.1 ×6
linked person Putut Eko Bayuseno · Komisaris p.1 ×2
linked person Buntoro Muljono · Komisaris Independen p.1 ×6
linked person Lindawati Gani · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Frans Kesuma p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved person SIRKULER · KOMISARIS p.1 ×2
unresolved person Frans p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 41 ms 13 Sep 2026 14:04

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result