Back to announcement
20250722_KOKA_Perubahan Pengurus_31916464_lamp2.pdf
Board change Needs review KOKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.945
(— “KOKA PT. KOKA INDONESIA Tbk. Jl. Sultan Iskandar muda No.7C kebayoran lama utara — Jakarta selatan 12240. Telephone :(021) 0217226172 Jakarta, 10 April 2025 Kepada Yth, - Para Pemegang Saham PT Koka Indonesia, Tbk - Dewan Komisaris PT Koka Indonesia, Tbk - Direksi PT Koka Indonesia, Tbk Jl. Sultan Iskandar Muda No.7C, Kebayoran Lama Utara Jakarta Selatan 12240 Perihal 1: Permohonan Pengunduran Diri selaku Direktur PT Koka Indonesia, Tbk Dengan Hormat, Saya, Michael Albert Massie dengan ini menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan sudah berkesempatan menjabat sebagai Direktur PT Koka Indonesia, Tbk terhitung sejak Tahun 2023. Sesuai dengan maksud dan tujuan dari kesempatan ini, dengan ini saya menyampaikan dan menyatakan bahwa Saya menyampaikan permohonan mengundurkan diri sebagai Direktur PT Koka Indonesia, Tbk dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar PT Koka Indonesia, Tbk yang setidak- tidaknya mengatur: "Anggota Dewan Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa Jabatan berakhir, dan wajib menyampaikan permohonan pengunduran diri tersebut kepada Perseroan” "Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan Direksi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri tersebut. Kepada anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri sebagaimana tersebut di atas tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya sejak pengangkatan yang bersangkutan sampai dengan tanggal pengunduran dirinya dalam RUPS tersebut.” "Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK terkait ayat (8) dan (9) Pasal ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal" "Dalam hal anggota Dewan Direksi mengundurkan diri sehingga mengakibatkan Jumlah anggota Dewan Direksi menjadi kurang dari yang diatur pada ayat (1) Pasal
Page 2 OCR 0.931
(——
“KOKA
TPL. KOKA INDONESIA Tbk
PT. KOKA INDONESIA Tbk.
Jl. Sultan Iskandar muda No.7C kebayoran lama utara —- Jakarta selatan 12240.
Telephone :(021) 0217226172
ini, maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah
diangkat anggota Dewan Direksi yang baru sehingga memenuhi persyaratan minimal
Jumlah anggota Dewan Direksi tersebut.”
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
("POJK No.33/POJK.04/2014”)
Pasal 9 POJK No. 33/POJK.04/2014
"Emiten atau Perusahaan Publik wajib melakukan keterbukaan informasi kepada
masyarakat dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah:
2. diterimanya permohonan pengunduran diri Direksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2), dan
b. hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).”
Pasal 27 POJK No. 33/POJK.04/2014
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut, bahwa terhadap pengunduran
diri saya agar dapat dipertimbangkan oleh Para Pemegang Saham dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) PT Koka Indonesia, Tbk.
el Albert Massie
n:
rporate Secretary PT Koka Indonesia, Tbk.
2. Otoritas Jasa Keuangan.
3. PT Bursa Efek Indonesia
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KOKA TPL. KOKA INDONESIA Tbk
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
125 ms
13 Sep 2026 15:01
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-04-10',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT KOKA INDONESIA Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': '1: Permohonan Pengunduran Diri selaku Direktur PT Koka'}