Back to announcement
20250718_FWCT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31916032_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review FWCTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT WIJAYA CAHAYA TIMBER TBK
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT WIJAYA CAHAYA TIMBER TBK
PT WIJAYA CAHAYA TIMBER TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di Bidang Industri Kayu Lapis
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kantor Pusat:
Puri Indah Financial Tower Lantai 27, Jl. Puri Lingkar Dalam Blok T8
RT.001/RW.002, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan
Jakarta Barat, 11610
Telp: +62 21 22585789, Fax: +62 21 22585413
Website: www.wijayacahayatimber.com
Email: corsec@wijayacahayatimber.com
Cabang Malang (Tiga Pabrik): Cabang Jember (Satu Pabrik):
Jl. Gajah Mada, Dusun Krajan, RT.009/RW.002 Jl. Yos Sudarso No. 224, Desa Wirolegi
Desa Kasembon Kecamatan Bululawang Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember
Kabupaten Malang, Jawa Timur, 65171 Jawa Timur, 68124
Telp: +62 341 8222033 Telp: +62 331 5450494
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA INDIVIDU MAUPUN KOLEKTIF,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI YANG
DISAMPAIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN, MEREKA
MENEGASKAN BAHWA SELURUH INFORMASI YANG TERCANTUM ADALAH AKURAT, DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG RELEVAN YANG DISEMBUNYIKAN ATAU TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diumumkan pada tanggal 18 Juli 2025 melalui: www.idx.co.id
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 18 Juni 2025, PT Marina Andalan Jaya Utama (untuk selanjutnya disebut “MAJU”)
yang merupakan Perusahaan Terkendali dari PT Wijaya Cahaya Timber Tbk (“Perseroan”) dengan
kepemilikan 99,99% saham dan Hasan Holdings Pte Ltd (untuk selanjutnya disebut “HHPL”)
dimana HHPL dan Perseroan dimiliki oleh Pengendali/Ultimate Beneficial Owner yang sama,
telah menandatangani Inter-Company Loan Agreement (untuk selanjutnya Loan Ageement
disebut “LA”).
MAJU merupakan Entitas Anak dari Perseroan dengan pengendali yang sama dan memiliki nama
pengurus yang sama.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya ketentuan POJK
42/2020, maka Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi dengan
maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi
tersebut kepada Para Pemegang Saham Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan
POJK 42/2020.
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Transaksi, Obyek dan Nilai Transaksi
a. Transaksi: penerimaan fasilitas pinjaman oleh Perusahaan Terkendali Perseroan dari
HHPL (selanjutnya disebut “Transaksi”).
b. Obyek Transaksi: fasilitas pinjaman dari HHPL kepada Perusahaan Terkendali
Perseroan berdasarkan LA dengan plafon sebesar SGD 3.800.000 (tiga juta delapan
ratus ribu dolar Singapura) dengan tingkat bunga sebesar 6,5% per tahun dalam SGD
yang akan jatuh tempo 3 tahun setelah tanggal LA.
B. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
1. Perseroan
PT Wijaya Cahaya Timber Tbk didirikan pada tanggal 8 Maret 2017, berdasarkan Akta
Notaris No. 6 dari Notaris Rosdiana, S.H., Notaris di Bekasi. Akta pendirian ini telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
Keputusannya No. AHU-0011300.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 8 Maret 2017, dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39, Tambahan No.
30485/2017 tanggal 8 Maret 2017.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
berdasarkan Akta Notaris No. 29 tanggal 6 November 2024 dari Dr. Sugih Haryati, S.H.,
M.kn., Notaris di Jakarta, Akta perubahan ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-
0272708 tanggal 6 November 2024.
Perusahaan berdomisili di Jakarta Barat dengan kantor yang beralamat di Puri Indah
Financial Tower Lt. 27, Jl.Puri Lingkar Dalam Blok T8, RT.001/RW.002, Kembangan
Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. Fasilitas pabrik berlokasi di Desa Kasembon,
Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dan Desa Wirologi,
Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
2
Page 3
2. MAJU
MAJU, berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan nama PT Marina Andalan Jaya Utama
adalah suatu Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya menurut dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 03 tanggal 03 Januari 2025 yang
dibuat di hadapan Doktor Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus
Jakarta, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan Nomor AHU-0000295.AH.01.01.TAHUN 2025 Tentang Pengesahan
Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Marina Andalan Jaya Utama, tanggal 09
Januari 2025 serta telah terdaftar berdasarkan Tanda Daftar Perseroan Nomor AHU-
0001379.AH.01.11.TAHUN 2025 TANGGAL 09 Januari 2025.
Perusahaan berdomisili di Jakarta Barat dengan kantor yang beralamat di Puri Indah
Financial Tower Lt. 27, Jl.Puri Lingkar Dalam Blok T8, RT.001/RW.002, Kembangan
Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.
3. HHPL
HHPL adalah suatu badan hukum yang didirikan dengan nama Hasan Holdings Pte Ltd
berdasarkan hukum negara Singapura pada tanggal 24 Januari 1981, berkedudukan di
61 Shelford Road Watten Estate Singapore (288451). HHPL bergerak dalam bidang
holding company.
4. Sifat Hubungan Afiliasi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah HHPL dan MAJU, dimana HHPL sebagai pemberi
pinjaman dan MAJU sebagai penerima pinjaman.
Hubungan Kepemilikan Saham
ARSO
HHPL FAST
FWCT
MAJU
Keterangan
ARSO : Aris Sunarko
HHPL : Hasan Holdings Pte. Ltd.
FAST : PT Fortuna Anugrah Sumber Terpadu
FWCT : PT Wijaya Cahaya Timber Tbk
MAJU : PT Marina Andalan Jaya Utama
Berdasarkan analisis hubungan kepemilikan saham, terdapat hubungan kepemilikan
saham antara HHPL dengan MAJU yaitu ARSO sebagai pemegang 55,88% saham HHPL
dan sebagai pemegang 99,99% saham MAJU melalui FWCT dengan kepemilikan
60,80% saham melalui FAST sebesar 99,99% saham. Dengan demikian antara HHPL
dengan MAJU terdapat hubungan kepemilikan.
3
Page 4
Hubungan Kepengurusan
No Nama FWCT MAJU HHPL
1 Erwin Kurnia Winenda KU
2 Selviana Rumondang K
3 Budi Tjahjadi DU D
4 Stendy D K
5 Aris Sunarko D
6 Edwin Sunarko D
Keterangan:
KU : Komisaris Utama
K : Komisaris
DU : Direktur Utama
D : Direktur
Berdasarkan analisis hubungan kepengurusan, terdapat hubungan kepengurusan
antara FWCT dengan MAJU dimana Budi Tjahjadi sebagai Direktur Utama pada FWCT
juga sebagai Direktur pada MAJU, Stendy sebagai Direktur pada FWCT juga sebagai
Komisaris pada MAJU, namun tidak terdapat hubungan kepengurusan antara FWCT dan
MAJU dengan HHPL. Dengan demikian antara HHPL dengan MAJU tidak terdapat
hubungan kepengurusan.
Dengan demikian Rencana Transaksi termasuk transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan telah memperoleh izin usaha dari Menteri
Keuangan berdasarkan surat keputusannya No. 772/KM.1/2013 tanggal 12 November 2013
dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-
774/PM.25/2013 tanggal 27 November 2013 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal yang telah dilakukan pendaftaran ulang dengan No. STTD.PPB-33/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 6 Juli 2023 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal.
Identitas Penilai
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK ISKANDAR DAN REKAN
No. Izin Usaha : 772/KM.1/2013
Graha IDR, Komplek Rukan Malaka Country Estate, Jalan Malaka
Merah II No. 5- 6-7, Jakarta 13460, Indonesia
(+62-21) 86611148-49
www.kjppiskandardanrekan.com
Perseroan telah menunjuk KJPP ISKANDAR DAN REKAN (IDR) sebagai Penilai sesuai dengan
Surat Penugasan No. 088.1/IDR/DO.2/Pr-FO/V/2025 tanggal 30 Mei 2025 untuk memberikan
Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Penerimaan Fasilitas Pinjaman dari Hasan Holdings Pte.
Ltd. oleh PT Marina Andalan Jaya Utama (Perusahaan Terkendali PT Wijaya Cahaya Timber Tbk)
1. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Penerimaan Fasilitas Pinjaman
dari Hasan Holdings Pte. Ltd. (HHPL) oleh PT Marina Andalan Jaya Utama (MAJU)
(Perusahaan Terkendali PT Wijaya Cahaya Timber Tbk (FWCT)) yang termuat dalam Laporan
Pendapat Kewajaran No. 00121/2.0118-00/BS/03/0520/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025
adalah sebagai berikut:
4
Page 5
1.1 Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah HHPL dan MAJU, dimana HHPL sebagai pemberi
pinjaman dan MAJU sebagai penerima pinjaman.
1.2 Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah rencana transaksi penerimaan fasilitas pinjaman dari HHPL
oleh MAJU.
1.3 Tanggal Penilaian (Cut Off Date)
Tanggal penilaian 31 Desember 2024 ditetapkan berdasarkan laporan keuangan
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Tjun
Tjun yang terdaftar di OJK.
1.4 Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
untuk tujuan pelaksanaan Rencana Transaksi.
1.5 Asumsi dan kondisi Pembatas
• Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses penilaian.
• Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
• Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh
manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian
menggunakan proyeksi keuangan.
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
• Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
• Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi
tugas.
• Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.
1.6 Pendekatan dan metode penilaian
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan
adalah:
a. Melakukan analisis transaksi.
b. Melakukan analisis kualitatif atas rencana transaksi.
c. Melakukan analisis kuantitatif atas rencana transaksi.
d. Melakukan analisis atas jaminan yang terkait dengan transaksi.
e. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
f. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
1.7 Pendapat kewajaran atas transaksi
Besaran dana dari objek transaksi yang berupa penerimaan fasilitas pinjaman dari
HHPL oleh MAJU dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, dengan demikian dapat
5
Page 6
disimpulkan bahwa besaran dana dari objek transaksi adalah wajar.
Hasil analisis atas suku bunga pinjaman dari HHPL yang dikenakan kepada MAJU masih
dalam kisaran suku bunga sejenis dari beberapa transaksi sebelumnya, dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa suku bunga pinjaman yang dikenakan HHPL
kepada MAJU adalah wajar.
Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap
kepentingan pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya
transaksi akan meningkatkan pendapatan, laba dan profitabilitas Perseroan secara
konsolidasi yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan, dengan demikian
sesuai dengan kepentingan pemegang saham.
Hasil analisis pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait
dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang
saham adalah HHPL akan mendukung diversifikasi portofolio usaha Perseroan melalui
MAJU sesuai dengan kepentingan pemegang saham.
Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat
bahwa transaksi adalah wajar.
IV. PERTIMBANGAN, DAN ALASAN RENCANA TRANSAKSI SERTA PENGARUH TRANSAKSI PADA
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
V.
Alasan dilakukannya transaksi antara lain adalah:
- Dengan dilakukannya transaksi, HHPL akan mendukung diversifikasi portofolio usaha
Perseroan melalui MAJU.
- Dengan dukungan pendanaan yang diberikan oleh HHPL, MAJU dapat segera beroperasi
komersial.
- Keuntungan Perseroan yang bersifat kualitatif adalah HHPL sebagai afiliasi MAJU dapat
mempercepat proses ekspansi tanpa menunggu proses perbankan sehingga Perseroan
dapat memperoleh reputasi sebagai induk perusahaan yang profesional dalam mengelola
group Perseroan.
- Kerugian Perseroan yang bersifat kualitatif atas transaksi yang dilakukan tidak ada.
Tabel dibawah ini merupakan informasi keuangan proforma Perseroan adalah sebagai berikut:
6
Page 7
Berdasarkan analisis Proforma Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 yang
disiapkan oleh manajemen Perseroan, Rencana Transaksi mengakibatkan antara lain sebagai
berikut:
a. Analisis Dampak Leverage Pada Keuangan Perseroan
Proforma dan proyeksi debt to equity ratio (DER) dan debt to asset ratio (DAR) Perseroan
dengan dan tanpa transaksi serta rata-rata industri adalah sebagai berikut:
Setelah dilakukannya transaksi proforma DER dan DAR Perseroan mengalami peningkatan
masing-masing dari 96,07% dan 49,00% menjadi 109,59% dan 52,29%.
Semakin besar DER atau DAR suatu perusahaan maka solvabilitasnya semakin rendah.
Proyeksi DER dan DAR dengan transaksi mengalami peningkatan dibandingkan tanpa
transaksi, menunjukan bahwa dengan transaksi sovabilitas Perseroan menurun, yang
menunjukan kemampuan Perseroan untuk melunasi liabilitas dengan ekuitas maupun
dengan asetnya dengan dilakukannya transaksi semakin menurun dan kondisi solvabilitas
Perseroan dengan dan tanpa transaksi solvable.
7
Page 8
b. Analisis Dampak Likuiditas Pada Keuangan Perseroan
Proforma dan proyeksi likuiditas berdasarkan angka current ratio (CR) yang mencerminkan
likuiditas Perseroan setelah/dengan transaksi dan sebelum/tanpa transaksi adalah sebagai
berikut:
Setelah transaksi proforma likuiditas adalah CR Perseroan mengalami peningkatan
dibandingkan sebelum transaksi.
Dengan transaksi proyeksi likuiditas tahun 2025 – 2029 mengalami penurunan dibandingkan
proyeksi likuiditas tahun 2025 – 2029 tanpa transaksi.
Semakin besar CR suatu perusahaan maka likuiditas atau kemampuan perusahaan untuk
membayar liabilitas jangka pendeknya semakin besar.
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
a. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Perseroan telah melakukan Transaksi
Afiliasi dengan memperhatikan pemenuhan ketentuan Pasal 3 POJK 42/2020 yaitu salah
satunya dengan memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
b. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa seluruh informasi material dan pendapat
yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga
dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
c. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Transaksi bukan merupakan Transaksi
BenturanKepentingan, mengingat dalam Transaksi tersebut tidak terdapat perbedaan antara
kepentinganekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis Direksi, Dewan Komisaris,
dan Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang dapat merugikan karena adanya Transaksi
tersebut.
d. Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020
yangwajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dua hari kerja setelah tanggal Transaksi
Afiliasi dan diumumkan kepada masyarakat melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa
Efek Indonesia.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
VII.
Bagi Para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai
Transaksisebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:
PT Wijaya Cahaya Timber Tbk
Corporate Secretary
Puri Indah Financial Tower Lantai 27, Jl. Puri Lingkar Dalam Blok T8, RT.001/RW.002
Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, 11610
Telp: +62 21 22585789, Fax: +62 21 22585413
Website: www.wijayacahayatimber.com
Email: corsec@wijayacahayatimber.com
8
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Marina Andalan Jaya Utama
p.2 ×6
unresolved
org
Hasan Holdings Pte Ltd
p.2 ×5
unresolved
person
Rosdiana
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri
p.2
unresolved
person
Doktor Sugih Haryati
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
PT Fortuna Anugrah Sumber Terpadu FWCT
p.3
unresolved
—
MAJU
· Direktur
p.4
unresolved
org
LAPORAN PENILAI Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.4
unresolved
org
KJPP ISKANDAR DAN REKAN
p.4
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
899 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'LOAN',
'description': 'fasilitas pinjaman dari HHPL kepada Perusahaan '
'Terkendali'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'fasilitas pinjaman dari HHPL kepada Perusahaan Terkendali',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}