Skip to content
Back to announcement

20250718_FWCT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31916032_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review FWCT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                PT WIJAYA CAHAYA TIMBER TBK
                                (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

 DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG
      TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT WIJAYA CAHAYA TIMBER TBK




                                       PT WIJAYA CAHAYA TIMBER TBK


                                            Kegiatan Usaha Utama:
                                      Bergerak di Bidang Industri Kayu Lapis
                                     Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia

                                                   Kantor Pusat:
                         Puri Indah Financial Tower Lantai 27, Jl. Puri Lingkar Dalam Blok T8
                      RT.001/RW.002, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan
                                                Jakarta Barat, 11610
                                   Telp: +62 21 22585789, Fax: +62 21 22585413
                                       Website: www.wijayacahayatimber.com
                                      Email: corsec@wijayacahayatimber.com

              Cabang Malang (Tiga Pabrik):                                Cabang Jember (Satu Pabrik):
      Jl. Gajah Mada, Dusun Krajan, RT.009/RW.002                    Jl. Yos Sudarso No. 224, Desa Wirolegi
          Desa Kasembon Kecamatan Bululawang                       Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember
           Kabupaten Malang, Jawa Timur, 65171                                  Jawa Timur, 68124
                  Telp: +62 341 8222033                                       Telp: +62 331 5450494




DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA INDIVIDU MAUPUN KOLEKTIF,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI YANG
DISAMPAIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN, MEREKA
MENEGASKAN BAHWA SELURUH INFORMASI YANG TERCANTUM ADALAH AKURAT, DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG RELEVAN YANG DISEMBUNYIKAN ATAU TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.
           Keterbukaan Informasi ini diumumkan pada tanggal 18 Juli 2025 melalui: www.idx.co.id




                                                        1
Page 2
I. PENDAHULUAN

  Pada tanggal 18 Juni 2025, PT Marina Andalan Jaya Utama (untuk selanjutnya disebut “MAJU”)
  yang merupakan Perusahaan Terkendali dari PT Wijaya Cahaya Timber Tbk (“Perseroan”) dengan
  kepemilikan 99,99% saham dan Hasan Holdings Pte Ltd (untuk selanjutnya disebut “HHPL”)
  dimana HHPL dan Perseroan dimiliki oleh Pengendali/Ultimate Beneficial Owner yang sama,
  telah menandatangani Inter-Company Loan Agreement (untuk selanjutnya Loan Ageement
  disebut “LA”).

  MAJU merupakan Entitas Anak dari Perseroan dengan pengendali yang sama dan memiliki nama
  pengurus yang sama.

  Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya ketentuan POJK
  42/2020, maka Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi dengan
  maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi
  tersebut kepada Para Pemegang Saham Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan
  POJK 42/2020.

II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

   A. Transaksi, Obyek dan Nilai Transaksi

       a. Transaksi: penerimaan fasilitas pinjaman oleh Perusahaan Terkendali Perseroan dari
          HHPL (selanjutnya disebut “Transaksi”).

       b. Obyek Transaksi: fasilitas pinjaman dari HHPL kepada Perusahaan Terkendali
          Perseroan berdasarkan LA dengan plafon sebesar SGD 3.800.000 (tiga juta delapan
          ratus ribu dolar Singapura) dengan tingkat bunga sebesar 6,5% per tahun dalam SGD
          yang akan jatuh tempo 3 tahun setelah tanggal LA.

   B. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

       1. Perseroan
          PT Wijaya Cahaya Timber Tbk didirikan pada tanggal 8 Maret 2017, berdasarkan Akta
          Notaris No. 6 dari Notaris Rosdiana, S.H., Notaris di Bekasi. Akta pendirian ini telah
          disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
          Keputusannya No. AHU-0011300.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 8 Maret 2017, dan
          telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39, Tambahan No.
          30485/2017 tanggal 8 Maret 2017.
          Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
          berdasarkan Akta Notaris No. 29 tanggal 6 November 2024 dari Dr. Sugih Haryati, S.H.,
          M.kn., Notaris di Jakarta, Akta perubahan ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan
          Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-
          0272708 tanggal 6 November 2024.
          Perusahaan berdomisili di Jakarta Barat dengan kantor yang beralamat di Puri Indah
          Financial Tower Lt. 27, Jl.Puri Lingkar Dalam Blok T8, RT.001/RW.002, Kembangan
          Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. Fasilitas pabrik berlokasi di Desa Kasembon,
          Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dan Desa Wirologi,
          Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.




                                             2
Page 3
2. MAJU
   MAJU, berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan nama PT Marina Andalan Jaya Utama
   adalah suatu Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya menurut dan
   berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
   Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 03 tanggal 03 Januari 2025 yang
   dibuat di hadapan Doktor Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus
   Jakarta, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, akta tersebut telah memperoleh
   pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
   Keputusan Nomor AHU-0000295.AH.01.01.TAHUN 2025 Tentang Pengesahan
   Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Marina Andalan Jaya Utama, tanggal 09
   Januari 2025 serta telah terdaftar berdasarkan Tanda Daftar Perseroan Nomor AHU-
   0001379.AH.01.11.TAHUN 2025 TANGGAL 09 Januari 2025.
   Perusahaan berdomisili di Jakarta Barat dengan kantor yang beralamat di Puri Indah
   Financial Tower Lt. 27, Jl.Puri Lingkar Dalam Blok T8, RT.001/RW.002, Kembangan
   Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.

3. HHPL
   HHPL adalah suatu badan hukum yang didirikan dengan nama Hasan Holdings Pte Ltd
   berdasarkan hukum negara Singapura pada tanggal 24 Januari 1981, berkedudukan di
   61 Shelford Road Watten Estate Singapore (288451). HHPL bergerak dalam bidang
   holding company.


4. Sifat Hubungan Afiliasi
   Pihak-pihak yang bertransaksi adalah HHPL dan MAJU, dimana HHPL sebagai pemberi
   pinjaman dan MAJU sebagai penerima pinjaman.

    Hubungan Kepemilikan Saham

               ARSO


        HHPL          FAST


                      FWCT


                      MAJU


   Keterangan
   ARSO     : Aris Sunarko
   HHPL     : Hasan Holdings Pte. Ltd.
   FAST     : PT Fortuna Anugrah Sumber Terpadu
   FWCT     : PT Wijaya Cahaya Timber Tbk
   MAJU     : PT Marina Andalan Jaya Utama

    Berdasarkan analisis hubungan kepemilikan saham, terdapat hubungan kepemilikan
    saham antara HHPL dengan MAJU yaitu ARSO sebagai pemegang 55,88% saham HHPL
    dan sebagai pemegang 99,99% saham MAJU melalui FWCT dengan kepemilikan
    60,80% saham melalui FAST sebesar 99,99% saham. Dengan demikian antara HHPL
    dengan MAJU terdapat hubungan kepemilikan.




                                       3
Page 4
           Hubungan Kepengurusan
            No           Nama             FWCT     MAJU   HHPL
            1    Erwin Kurnia Winenda      KU
            2    Selviana Rumondang         K
            3    Budi Tjahjadi             DU       D
            4    Stendy                    D        K
            5    Aris Sunarko                               D
            6    Edwin Sunarko                              D

           Keterangan:
           KU      : Komisaris Utama
           K       : Komisaris
           DU      : Direktur Utama
           D       : Direktur

           Berdasarkan analisis hubungan kepengurusan, terdapat hubungan kepengurusan
           antara FWCT dengan MAJU dimana Budi Tjahjadi sebagai Direktur Utama pada FWCT
           juga sebagai Direktur pada MAJU, Stendy sebagai Direktur pada FWCT juga sebagai
           Komisaris pada MAJU, namun tidak terdapat hubungan kepengurusan antara FWCT dan
           MAJU dengan HHPL. Dengan demikian antara HHPL dengan MAJU tidak terdapat
           hubungan kepengurusan.

           Dengan demikian Rencana Transaksi termasuk transaksi afiliasi sebagaimana
           dimaksud dalam POJK 42/2020.


III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
  Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan telah memperoleh izin usaha dari Menteri
  Keuangan berdasarkan surat keputusannya No. 772/KM.1/2013 tanggal 12 November 2013
  dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-
  774/PM.25/2013 tanggal 27 November 2013 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
  Penunjang Pasar Modal yang telah dilakukan pendaftaran ulang dengan No. STTD.PPB-33/PJ-
  1/PM.02/2023 tanggal 6 Juli 2023 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal.

                                        Identitas Penilai
                     KANTOR JASA PENILAI PUBLIK ISKANDAR DAN REKAN
                               No. Izin Usaha : 772/KM.1/2013
                 Graha IDR, Komplek Rukan Malaka Country Estate, Jalan Malaka
                          Merah II No. 5- 6-7, Jakarta 13460, Indonesia
                                     (+62-21) 86611148-49
                               www.kjppiskandardanrekan.com

  Perseroan telah menunjuk KJPP ISKANDAR DAN REKAN (IDR) sebagai Penilai sesuai dengan
  Surat Penugasan No. 088.1/IDR/DO.2/Pr-FO/V/2025 tanggal 30 Mei 2025 untuk memberikan
  Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Penerimaan Fasilitas Pinjaman dari Hasan Holdings Pte.
  Ltd. oleh PT Marina Andalan Jaya Utama (Perusahaan Terkendali PT Wijaya Cahaya Timber Tbk)

  1.   RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
       Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Penerimaan Fasilitas Pinjaman
       dari Hasan Holdings Pte. Ltd. (HHPL) oleh PT Marina Andalan Jaya Utama (MAJU)
       (Perusahaan Terkendali PT Wijaya Cahaya Timber Tbk (FWCT)) yang termuat dalam Laporan
       Pendapat Kewajaran No. 00121/2.0118-00/BS/03/0520/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025
       adalah sebagai berikut:
                                            4
Page 5
1.1 Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
    Pihak-pihak yang bertransaksi adalah HHPL dan MAJU, dimana HHPL sebagai pemberi
    pinjaman dan MAJU sebagai penerima pinjaman.
1.2 Objek Penilaian
    Objek Penilaian adalah rencana transaksi penerimaan fasilitas pinjaman dari HHPL
    oleh MAJU.
1.3 Tanggal Penilaian (Cut Off Date)
    Tanggal penilaian 31 Desember 2024 ditetapkan berdasarkan laporan keuangan
    Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP
    Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Tjun
    Tjun yang terdaftar di OJK.
1.4 Maksud dan Tujuan Penilaian
    Maksud penilaian adalah memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
    untuk tujuan pelaksanaan Rencana Transaksi.
1.5 Asumsi dan kondisi Pembatas
     • Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
     • Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang
       digunakan dalam proses penilaian.
     • Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
     • Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah
       disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh
       manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian
       menggunakan proyeksi keuangan.
     • Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
       keuangan.
     • Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia,
       yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
     • Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
     • Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi
       tugas.
     • Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.
1.6 Pendekatan dan metode penilaian
    Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan
    adalah:
     a. Melakukan analisis transaksi.
     b. Melakukan analisis kualitatif atas rencana transaksi.
     c. Melakukan analisis kuantitatif atas rencana transaksi.
     d. Melakukan analisis atas jaminan yang terkait dengan transaksi.
     e. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
     f. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
1.7 Pendapat kewajaran atas transaksi
    Besaran dana dari objek transaksi yang berupa penerimaan fasilitas pinjaman dari
    HHPL oleh MAJU dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, dengan demikian dapat

                                      5
Page 6
            disimpulkan bahwa besaran dana dari objek transaksi adalah wajar.
            Hasil analisis atas suku bunga pinjaman dari HHPL yang dikenakan kepada MAJU masih
            dalam kisaran suku bunga sejenis dari beberapa transaksi sebelumnya, dengan
            demikian dapat disimpulkan bahwa suku bunga pinjaman yang dikenakan HHPL
            kepada MAJU adalah wajar.
            Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap
            kepentingan pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya
            transaksi akan meningkatkan pendapatan, laba dan profitabilitas Perseroan secara
            konsolidasi yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan, dengan demikian
            sesuai dengan kepentingan pemegang saham.
            Hasil analisis pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait
            dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang
            saham adalah HHPL akan mendukung diversifikasi portofolio usaha Perseroan melalui
            MAJU sesuai dengan kepentingan pemegang saham.
            Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat
            bahwa transaksi adalah wajar.


IV. PERTIMBANGAN, DAN ALASAN RENCANA TRANSAKSI SERTA PENGARUH TRANSAKSI PADA
    KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
     V.
    Alasan dilakukannya transaksi antara lain adalah:
    - Dengan dilakukannya transaksi, HHPL akan mendukung diversifikasi portofolio usaha
        Perseroan melalui MAJU.
    - Dengan dukungan pendanaan yang diberikan oleh HHPL, MAJU dapat segera beroperasi
        komersial.
    - Keuntungan Perseroan yang bersifat kualitatif adalah HHPL sebagai afiliasi MAJU dapat
        mempercepat proses ekspansi tanpa menunggu proses perbankan sehingga Perseroan
        dapat memperoleh reputasi sebagai induk perusahaan yang profesional dalam mengelola
        group Perseroan.
    - Kerugian Perseroan yang bersifat kualitatif atas transaksi yang dilakukan tidak ada.

   Tabel dibawah ini merupakan informasi keuangan proforma Perseroan adalah sebagai berikut:




                                             6
Page 7
Berdasarkan analisis Proforma Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 yang
disiapkan oleh manajemen Perseroan, Rencana Transaksi mengakibatkan antara lain sebagai
berikut:

a. Analisis Dampak Leverage Pada Keuangan Perseroan
   Proforma dan proyeksi debt to equity ratio (DER) dan debt to asset ratio (DAR) Perseroan
   dengan dan tanpa transaksi serta rata-rata industri adalah sebagai berikut:




   Setelah dilakukannya transaksi proforma DER dan DAR Perseroan mengalami peningkatan
   masing-masing dari 96,07% dan 49,00% menjadi 109,59% dan 52,29%.
   Semakin besar DER atau DAR suatu perusahaan maka solvabilitasnya semakin rendah.
   Proyeksi DER dan DAR dengan transaksi mengalami peningkatan dibandingkan tanpa
   transaksi, menunjukan bahwa dengan transaksi sovabilitas Perseroan menurun, yang
   menunjukan kemampuan Perseroan untuk melunasi liabilitas dengan ekuitas maupun
   dengan asetnya dengan dilakukannya transaksi semakin menurun dan kondisi solvabilitas
   Perseroan dengan dan tanpa transaksi solvable.


                                          7
Page 8
    b. Analisis Dampak Likuiditas Pada Keuangan Perseroan
       Proforma dan proyeksi likuiditas berdasarkan angka current ratio (CR) yang mencerminkan
       likuiditas Perseroan setelah/dengan transaksi dan sebelum/tanpa transaksi adalah sebagai
       berikut:




       Setelah transaksi proforma likuiditas adalah CR Perseroan mengalami peningkatan
       dibandingkan sebelum transaksi.
       Dengan transaksi proyeksi likuiditas tahun 2025 – 2029 mengalami penurunan dibandingkan
       proyeksi likuiditas tahun 2025 – 2029 tanpa transaksi.
       Semakin besar CR suatu perusahaan maka likuiditas atau kemampuan perusahaan untuk
       membayar liabilitas jangka pendeknya semakin besar.

 V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

   a. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Perseroan telah melakukan Transaksi
      Afiliasi dengan memperhatikan pemenuhan ketentuan Pasal 3 POJK 42/2020 yaitu salah
      satunya dengan memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi
      dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

   b. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa seluruh informasi material dan pendapat
      yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan dapat
      dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga
      dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

   c. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Transaksi bukan merupakan Transaksi
      BenturanKepentingan, mengingat dalam Transaksi tersebut tidak terdapat perbedaan antara
      kepentinganekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis Direksi, Dewan Komisaris,
      dan Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang dapat merugikan karena adanya Transaksi
      tersebut.

   d. Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020
      yangwajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dua hari kerja setelah tanggal Transaksi
      Afiliasi dan diumumkan kepada masyarakat melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa
      Efek Indonesia.

VI. INFORMASI TAMBAHAN
VII.
     Bagi Para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai
     Transaksisebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:

                                 PT Wijaya Cahaya Timber Tbk
                                       Corporate Secretary
       Puri Indah Financial Tower Lantai 27, Jl. Puri Lingkar Dalam Blok T8, RT.001/RW.002
         Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, 11610
                         Telp: +62 21 22585789, Fax: +62 21 22585413
                             Website: www.wijayacahayatimber.com
                             Email: corsec@wijayacahayatimber.com

                                                8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published18 Jul 2025
Pages8
Characters19,546
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WIJAYA CAHAYA TIMBER TBK p.1 ×26
linked — Aris Sunarko p.3 ×2
linked org Fortuna Anugrah p.3
linked person Erwin Kurnia Winenda p.4
linked person Selviana Rumondang p.4
linked person Budi Tjahjadi · Direktur Utama p.4 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×2
possible org Amir Abadi Jusuf p.5
possible org Bursa Efek Indonesia p.8
unresolved org PT Marina Andalan Jaya Utama p.2 ×6
unresolved org Hasan Holdings Pte Ltd p.2 ×5
unresolved person Rosdiana p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Menteri p.2
unresolved person Doktor Sugih Haryati · Notaris p.3 ×3
unresolved org PT Fortuna Anugrah Sumber Terpadu FWCT p.3
unresolved — MAJU · Direktur p.4
unresolved org LAPORAN PENILAI Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar p.4
unresolved org Menteri Keuangan p.4
unresolved — Identit · Penilai p.4
unresolved org KJPP ISKANDAR DAN REKAN p.4
unresolved org Mawar & Rekan p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 899 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'LOAN',
             'description': 'fasilitas pinjaman dari HHPL kepada Perusahaan '
                            'Terkendali'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'fasilitas pinjaman dari HHPL kepada Perusahaan Terkendali',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result