Back to announcement
20250716_IKAI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31915384_lamp1.pdf
Other Text extracted IKAISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.917
Jakarta, 16 Juli 2025 Nomor : 010/IKAI/VI1/2025 Kepada Yth: Ibu Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT. Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia. Perihal : Tanggapan Surat Surat No. S-08182/BEI.PP3/07-2025 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek Dengan hormat, Sehubungan dengan Surat PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor S-08182/BEI.PP3/07-2025 yang telah diterima oleh Perseroan, Bersama ini kami sampaikan tanggapan atas Permintaan Penjelasan sebagaimana dimaksud, pada lampiran surat ini. Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian, dukungan serta kerjasamanya kami ucapkan terima kasih Hormat kami PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk Teuku Johas Rafli Direktur Utama Menara Bidakara 2, Lantai 1, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kav. 71-73, Jakarta -12870 T -6221-— 83700435 F --6221-83700436 E corpsecretary legal@inlikeramik.com www.intikeramik.com
Page 2 OCR 0.941
LAMPIRAN PENJELASAN Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Jawaban: Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau Investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. Jawaban: Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau Keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Jawaban: Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Jawaban: Perseroan tidak mengetahui secara langsung aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Jawaban: Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang). Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut, Jawaban: Berdasarkan konfirmasi kepada Pemegang Saham Utama, PT Finix Bangun Indonesia tidak memiliki rencana khusus terhadap kepemilikan saham di Perseroan. Menara Bidakara 2, Lantai 1, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kav. 71-73, Jakarta -12870 T 6221 - 83700435 F --6221-83700436 E corpsecretary legal@intikeramik.com www.intikeramik.com
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
org
PT Finix Bangun Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.