Back to announcement
20250716_SDMU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31915407_lamp1.pdf
Other Needs review SDMUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
Page 2
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kesepakatan Bersama : Perjanjian antara Tjoe Mien Sasminto sebagai Kreditur dengan
Penyelesaian Utang Perseroan tertanggal 3 Juni 2025 yang telah diubah dengan
Addendum Kesepakatan Bersama tanggal 15 Juli 2025
Laporan Keuangan : Laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan untuk periode yang
berakhir pada 31 Maret 2025 dan memperoleh opini wajar
dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar
Keuangan di Indonesia berdasarkan Laporan Auditor
Independen No. 00174/2.0961/AU.1/06/0628-2/1/VI/2025
tanggal 30 Juni 2025.
Masyarakat : Pemegang saham Perseroan yang jumlah kepemilikan
sahamnya masing-masing di bawah 5%.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsitugas dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Perjanjian Kredit : Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 89 tanggal
30 Maret 2012 dan perubahan-perubahannya yang terakhir
berdasarkan Akta Perubahan Kelimabelas Perjanjian
Pemberian Fasilitas Perbankan No. 24 tanggal 10 Mei 2017
yang dibuat di hadapan Drs. Gunawan Tedjo, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta Pusat yang ditandatangani antara PT
Sidomulyo Selaras Tbk dan PT Bank Permata Tbk.
Perseroan : PT Sidomulyo Selaras, Tbk.
PMTHMETD : Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK No. 14/2019 : Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Saham Baru : Sebanyak-banyaknya 2.272.245.762 dengan nominal Rp25,-
/lembar saham biasa yang akan dikeluarkan sesuai dengan
ketentuan dalam dokumen transaksi dengan memperhatikan
ketentuan POJK 14/2019.
TMS : Tjoe Mien Sasminto yang memiliki piutang Perseroan.
Utang : Utang Perseroan yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit,
perubahannya dan peralihannya sebesar Rp61.350.635.581,-
(enam puluh satu miliar tiga ratus lima puluh juta enam ratus
tiga puluh lima ribu lima ratus delapan puluh satu Rupiah).
3
Page 4
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan agar para pemegang
saham mendapat informasi secara lengkap mengenai rencana Perseroan untuk melakukan
PMTHMETD sebagaimana diatur dalam POJK 14/2019.
Berdasarkan ketentuan pada POJK 14/2019 dan peraturan terkait lainnya, serta Anggaran Dasar
Perseroan, peningkatan modal Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi
ini harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari RUPSLB Perseroan.
Perseroan telah memperoleh persetujuan atas pembatasan (waiver) dari Bank BCA sesuai
dengan Surat BCA No. 1491/BCA/BGR/2025 tanggal 4 Juli 2025 dengan isi sebagai berikut:
Bahwa pada prinsipnya BCA menyetujui rencana dilakukannya perubahan yang dimaksud yakni
perubahan:
1) Anggaran Dasar mengenai perubahan klasifikasi saham dan peningkatan modal disetor
pada Pasal 4 Anggaran Dasar Debitur.
2) Susunan Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang Saham Perseroan sebagaimana
dimaksud pada Surat Permohonan Debitur.
KETERANGAN SINGKAT PERSEROAN
PT. Sidomulyo Selaras Tbk ("Perseroan") didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT. Sidomulyo
Selaras No. 42 tanggal 13 Januari 1993 yang dibuat di hadapan Trisnawati Mulia, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-
2.242.HT.01.01.TH.94 tentang Persetujuan atas Akta Pendirian Perseroan Terbatas tanggal 10
Februari 1994, yang telah didaftarkan dalam Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.
240/Leg/1994 tanggal 24 Maret 1994.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sidomulyo Selaras, Tbk. No. 181 tanggal 26 April 2024
yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database
Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan
Perubahan Data Perseroan PT. Sidomulyo Selaras, Tbk. No. AHU-AH.01.09-0172859 tanggal
30 April 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-
0083845.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 30 April 2024.
Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 8 September
2021, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat,
4
Page 5
yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar PT. Sidomulyo
Selaras, Tbk. No. AHU-AH.01.03-0451351 tanggal 22 September 2021, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0162499.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 22
September 2021 (“Akta 83/2021”) kegiatan usaha Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
a. Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus;
b. Jasa Pengurusan Transportasi (JPT);
c. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan
Sejenisnya;
d. Pengelolaan dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya;
e. Pengelolaan dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya;
f. Pengumpulan Sampah Tidak Berbahaya;
g. Pengumpulan Sampah Berbahaya;
h. Reparasi Mobil;
i. Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil;
j. Aktivitas Konsultasi Transportasi;
k. Pergudangan dan Penyimpanan.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
i. Kegiatan Usaha Utama:
a. Menjalankan Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus
b. Menjalankan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
c. Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk
dan sejenisnya
ii. Kegiatan Usaha Penunjang
a. Menjalankan usaha pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya
b. Menjalankan usaha pengelolaan dan pembuangan air limbah berbahaya
c. Menjalankan usaha pengumpulan sampah tidak berbahaya
d. Menjalankan usaha pengumpulan sampah berbahaya
e. Menjalankan usaha reparasi mobil
f. Menjalankan usaha perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil
g. Menjalankan usaha aktivitas konsultasi transportasi
h. Menjalankan usaha pergudangan dan penyimpanan
Entitas Anak Perseroan
Pada tanggal 31 Maret 2025, informasi mengenai entitas anak yang dikonsolidasikan ke dalam
laporan keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
5
Page 6
Prosentase Aset per 31 Maret
Nama Entitas Anak Domisili Kegiatan Usaha 2025 (Rp)
Kepemilikan
Kepemilikan Langsung
Jasa
PT Sidomulyo Logistik Jakarta 99,9% 95.212.209.851
Pengangkutan
PT Anugrah Roda Penjualan
Jakarta 90,1% 1.600.442.642
Kencana Sparepart
Jasa
PT Petro Nusa Kita Jakarta 90,0% 5.982.052.553
Pengangkutan
Kepemilikan Tidak Langsung melalui PT Sidomulyo Logistik
Penyimpanan dan
PT Central Resik Banten Jakarta 98,4% 34.927.599.889
cuci isotank
Sewa
PT Green Asia Tankliner Jakarta Pemeliharaan 98,3% 19.174.036.216
isotank
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta 83/2021 dan Surat PT. Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek
No. LB-01/SDMU/072025 tanggal 4 Juli 2025 perihal Laporan Bulanan Tentang Komposisi
Pemegang Saham Perseroan, struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Nilai Nominal
%
Saham (Rp. 100,- per saham)
Modal Dasar 2.650.000.000 265.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
1. Tjoe Mien Sasminto 435.460.744 43.546.074.400 38,36
2. PT. Asabri (Persero) 205.000.000 20.500.000.000 18,06
3. Amelia Ritoni Tjhin 33.750.000 3.375.000.000 2,97
4. Jonathan Walewangko 257.500 25.750.000 0,02
5. Masyarakat dengan kepemilikan 460.296.756 46.029.675.600 40,55
kurang dari 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.135.225.000 113.522.500.000 100,00
Penuh
Saham Dalam Protepel 1.514.775.000 151.477.500.000 -
Pengendali Perseroan adalah Tjoe Min Sasminto dengan jumlah saham 435.460.744 atau
sebesar 38,36%.
6
Page 7
Susunan Pengurus Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sidomulyo Selaras, Tbk. No. 16 tanggal 11
Juni 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Dr. Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahannya disimpan di dalam Database Sisminbakum
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan PT Sidomulyo
Selaras, Tbk. No. AHU-AH.01.09-0297420 tanggal 12 Juni 2025, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0129747.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12 Juni 2025,
susunan Direksi dan komisaris Dewan Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tjoe Mien Sasminto
Komisaris Independen : Hartono Gani
Direksi
Direktur Utama : Evelyn Magdalena Tjoe
Direktur : Handriyanto
7
Page 8
KETERANGAN RENCANA PMTHMETD
DALAM RANGKA PERBAIKAN POSISI KEUANGAN PERSEROAN
A. ALASAN DAN TUJUAN PENAMBAHAN MODAL
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan, pos liabilitas dalam Laporan
Keuangan Perseroan yang memenuhi kondisi PMTHMETD sesuai ketentuan Pasal 8B huruf (c)
POJK Nomor 14/POJK.04/2019 adalah pinjaman kepada TMS sebesar Rp61.350.635.581,-
(enam puluh satu miliar tiga ratus lima puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus
delapan puluh satu Rupiah). Perseroan saat ini memiliki modal kerja bersih negatif yaitu sebesar
Rp51.328.682.334,- per 31 Maret 2025.
Untuk memperbaiki posisi keuangan Perseroan, maka TMS dan Perseroan telah membuat
Kesepakatan Bersama Untuk Penyelesaian Utang pada tanggal 3 Juni 2025 yang telah diubah
dengan Addendum Kesepakatan Bersama tanggal 15 Juli 2025 dengan menyepakati kewajiban
Utang Perseroan dibayarkan dengan cara dikonversi menjadi saham dengan menerbitkan saham
baru melalui PMTHMETD.
Beberapa manfaat yang akan diperoleh Perseroan dari PMTHMETD ini antara lain adalah (i)
penyelesaian kewajiban Perseroan akan memperkuat struktur permodalan Perseroan sehingga
rasio utang terhadap ekuitas menurun, dan (ii) beban keuangan yang menurun sehingga akan
meningkatkan profitabilitas Perseroan.
B. RIWAYAT UTANG YANG AKAN DIKONVERSI MENJADI SAHAM
Pada tanggal 20 Maret 2012, Perseroan memperoleh pinjaman dari PT Bank Permata Tbk (“Bank
Permata”) yang berkedudukan di Jakarta Selatan berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian
Fasilitas Perbankan No. 89 tanggal 20 Maret 2012 yang telah diubah terakhir berdasarkan Akta
Perubahan Ke-15 Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 24 tanggal 10 Mei 2017,
dengan saldo pinjaman terakhir sebesar Rp140.355.724.258,- yang terdiri atas pinjaman pokok
sebesar Rp132.873.038.271,- dan bunga sebesar Rp7.482.685.987,- yang telah jatuh tempo
pada tahun 2018. Perseroan menggunakan dana atas utang yang akan dilunasi dan/atau
dikonversi untuk pembelian aset-aset Perseroan seperti armada truk, isotank dan tanah serta
untuk keperluan modal kerja Perseroan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengalihan dari Bank Permata No. 538/SK/LWO-
SAM/VI/2018 tanggal 28 Juni 2018, Bank Permata telah mengalihkan piutang kepada SC Lowy
Primary Investments Ltd (“Lowy”). Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Lowy.
Selanjutnya pada tanggal 22 Desember 2022 Lowy telah mengalihkan piutang kepada Layman
Holdings Pte. Ltd. (“Layman”) seluruh saldo Utang Perseroan sebesar Rp156.602.561.200,-,
8
Page 9
yang terdiri atas pinjaman pokok sebesar Rp156.259.515.283,- dan bunga/denda sebesar
Rp343.045.917,-. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Layman.
Pada tanggal 23 Juni 2023, terdapat pembayaran dari Perseroan kepada Layman sebesar
Rp15.000.000.000,- untuk pembayaran sebagian rugi selisih kurs dan Perseoran mendapatkan
potongan utang (haircut) sebesar Rp23.596.500.001,-. Pemotongan yang diberikan oleh Layman
kepada Perseroan adalah berlaku untuk utang pokok sebesar Rp14.866.977.072,- dan sisa rugi
selisih kurs serta bunga dan denda sebesar Rp8.729.522.929,-, sehingga sisa saldo utang pokok
Perseroan kepada Layman tersisa sebesar Rp118.006.061.199,- dan bunga lunas.
Berdasarkan surat pemberitahuan tertanggal 18 Desember 2023, Layman telah mengalihkan
piutang kepada TMS dengan saldo pinjaman pokok sebesar Rp118.006.061.199,-. Sampai
dengan tanggal 29 Desember 2023 Perseroan telah membayar sebagian utang kepada TMS
sebesar Rp11.614.833.327,- sehingga sisa saldo utang menjadi sebesar Rp106.391.227.872,-.
Selanjutnya, berdasarkan surat tanggal 29 Desember 2023, TMS memberikan potongan utang
(haircut) sebesar Rp30.000.000.000,- kepada Perseroan sehingga utang Perseroan menjadi
sebesar Rp76.391.227.872,-.
Berdasarkan Perjanjian Restrukturisasi Utang No. 08 tanggal 29 April 2024, utang Perseroan
direstrukturisasi. Hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian Restrukturisasi antara lain sebagai
berikut:
- Kreditur setuju merestrukturisasi utang Perseroan sebesar Rp.76.391.227.872,-.
- Perjanjian Restrukturisasi berlaku untuk jangka waktu 24 bulan sejak perjanjian
ditandatangani.
- Bunga yang dibebankan sebesar 0% (nol persen) untuk 6 bulan pertama dengan bunga
setara IndONIA 3 bulan + 1% (satu persen) per tahun untuk bulan selanjutnya. Pembayaran
dilakukan pada saat jatuh tempo.
- Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran Utang Debitur kepada Kreditur pada saat
jatuh tempo, maka Debitur wajib untuk membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan
dihitung dari jumlah yang terutang, yang perhitungannya dilakukan secara harian sejak
tanggal jatuh tempo Perjanjian.
- Dalam hal Debitur gagal untuk membayar angsuran 3 kali berturut-turut, baik sebagian
maupun seluruhnya, maka Kreditur berhak menuntut Debitur berdasarkan Perjanjian ini
dan/atau setiap dan seluruh perjanjian yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan
Perjanjian ini, untuk seketika dan sekaligus membayar seluruh jumlah terutang termasuk
tetapi tidak terbatas pada setiap dan seluruh ongkos/biaya/honorarium yang
dikeluarkan/dibayarkan oleh Kreditur di dalam menjalankan hak-haknya.
9
Page 10
Rincian jumlah dan tanggal pembayaran utang pokok kepada TMS ialah sebagai berikut:
Periode Jumlah Angsuran Tanggal Jatuh Tempo
Angsuran
1. Rp.3.182.967.828,- 30 April 2024
2. Rp.3.182.967.828,- 30 Mei 2024
3. Rp.3.182.967.828,- 30 Juni 2024
4. Rp.3.182.967.828,- 30 Juli 2024
5. Rp.3.182.967.828,- 30 Agustus 2024
6. Rp.3.182.967.828,- 30 September 2024
7. Rp.3.182.967.828,- 30 Oktober 2024
8. Rp.3.182.967.828,- 30 November 2024
9. Rp.3.182.967.828,- 30 Desember 2024
10. Rp.3.182.967.828,- 30 Januari 2025
11. Rp.3.182.967.828,- 28 Februari 2025
12. Rp.3.182.967.828,- 30 Maret 2025
13. Rp.3.182.967.828,- 30 April 2025
14. Rp.3.182.967.828,- 30 Mei 2025
15. Rp.3.182.967.828,- 30 Juni 2025
16. Rp.3.182.967.828,- 30 Juli 2025
17. Rp.3.182.967.828,- 30 Agustus 2025
18. Rp.3.182.967.828,- 30 September 2025
19. Rp.3.182.967.828,- 30 Oktober 2025
20. Rp.3.182.967.828,- 30 November 2025
21. Rp.3.182.967.828,- 30 Desember 2025
22. Rp.3.182.967.828,- 30 Januari 2026
23. Rp.3.182.967.828,- 28 Februari 2026
24. Rp.3.182.967.828,- 30 Maret 2026
Berdasarkan Perjanjian Restrukturisasi Utang No.08 tanggal 29 April 2024 dan Addendum
Perjanjian Restrukturisasi Utang No.09 tanggal 01 Oktober 2024, tanggal jatuh tempo angsuran
terakhir adalah tanggal 30 Maret 2026.
Sampai dengan tanggal 30 September 2024 Perseroan telah membayar utang kepada TMS
berdasarkan Perjanjian Restrukturisasi Utang No. 08 tanggal 29 April 2024 sebesar
Rp13.061.335.180,-.
Berdasarkan Addendum Perjanjian Restrukturisasi No. 9 tanggal 1 Oktober 2024, denda
terhadap kurang bayar dan keterlambatan pada angsuran April – September 2024 telah dihapus.
Dari bulan Oktober 2024 sampai dengan Desember 2024, Perseroan hanya membayar sebagian
utang kepada TMS sebesar Rp1.979.257.111,- pada bulan Desember 2024.
Kemudian, berdasarkan Kesepakatan Bersama tanggal 3 Juni 2025 bunga telah dihapuskan.
Sehingga, sisa utang pokok sebesar Rp61.350.635.581,-. Hal-hal yang disepakati para pihak
dalam Kesepakatan Bersama tanggal 3 Juni 2025 yang telah diubah dengan Addendum
Kesepakatan Bersama tanggal 15 Juli 2025 antara lain sebagai berikut:
10
Page 11
(1) Utang akan dibayar dengan dikonversi menjadi saham di Perseroan.
(2) Bunga dihapus seluruhnya.
(3) Penyelesaian Utang menjadi saham konversi tergantung kondisi prasyarat sebagai berikut:
(a) Persetujuan Pemegang Saham Perseroan antara lain untuk pelaksanaan Perjanjian ini,
yaitu untuk melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu,
dengan melakukan konversi utang menjadi saham.
(b) Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") mengeluarkan pernyataan efektif atau tidak
memberikan tanggapan lebih lanjut atas penambahan modal tanpa hak memesan efek
terlebih dahulu (“PMTHMETD”) yang diajukan Perseroan;
(c) Persetujuan dari pihak Kreditur Perseroan
(d) Persetujuan dari Kementerian Hukum atas penambahan modal tanpa hak memesan
efek terlebih dahulu dan perubahannya;
(e) Setiap persetujuan pihak Perseroan atau pihak ketiga, jika perlu, untuk transaksi yang
diatur dalam Perjanjian ini yang diperoleh pada atau sebelum Tanggal Konversi (jika
ada);
(f) Penerbitan Saham Konversi, dan transaksi lainnya yang diatur dalam Perjanjian ini tidak
dilarang oleh undang-undang apa pun, perintah, aturan, surat edaran yang diumumkan
oleh legislatif, eksekutif atau badan pengawas atau otoritas Indonesia.
(4) Penerbitan Saham Konversi tunduk pada syarat dan ketentuan sebagai berikut:
(a) Perseroan setuju untuk menerbitkan dan Kreditur setuju untuk menerima Saham
Konversi dengan nilai sebesar Rp61.350.635.581,-.
(b) Untuk menghindari keragu-raguan Perseroan tidak memiliki kewajiban memenuhi setiap
kewajiban lain selain nilai yang tertera pada syarat dan ketentuan pada Perjanjian ini,
kecuali bilamana setelah penetapan harga pelaksanaan akan mengakibatkan sisa utang
yang tidak mencapai 1 (satu) saham maka sisa Utang tersebut akan dibayarkan secara
tunai.
(5) Dasar Konversi
Penentuan rasio konversi untuk Saham Konversi akan dilakukan berdasarkan Lampiran II
Peraturan No. 1-A Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00101/BEI/12-2021
Butir V.1.3, dimana penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan
para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm’s length transaction), tidak melanggar undang-
undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang saham bukan
pengendali dan bukan pemegang saham utama.
(6) Harga Pelaksanaan Saham Konversi
Harga pelaksanaan atas Saham Konversi adalah sebesar Rp27,- (dua puluh tujuh Rupiah)
per saham.
(7) Jumlah Saham Konversi
Jumlah saham yang akan diterbitkan kepada Kreditur adalah sebanyak-banyaknya
2.272.245.762 (dua milyar dua ratus tujuh puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu
tujuh ratus enam puluh dua) saham baru seri B dengan nilai nominal per lembar saham
sebesar Rp25,- atau 66,68% (enam puluh enam koma enam delapan persen) dari jumlah
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan setelah konversi.
Kesepakatan Bersama berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan
kesepakatan Para Pihak.
11
Page 12
Adapun riwayat utang yang akan dikonversi dalam bentuk tabel adalah sebagai berikut:
Pengalihan selama periode
No. Penggunaan dana Pihak Dasar Perjanjian dan Syarat Kondisi Nilai Pokok Pinjaman Rugi Selisih Kurs Bunga Pinjaman Jumlah Pinjaman
pinjaman
- Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 89 tanggal
30 Maret 2012 dan perubahan-perubahannya yang terakhir
berdasarkan Akta Perubahan Kelimabelas Perjanjian
Pembelian aset Pemberian Fasilitas Perbankan No. 24 tanggal 10 Mei 2017
Bank
1. dan modal kerja yang dibuat di hadapan Drs. Gunawan Tedjo, S.H., M.H.,
Permata
Perseroan Notaris di Jakarta Pusat yang ditandatangani antara PT
Sidomulyo Selaras Tbk dan PT Bank Permata Tbk.
- SURAT PENGALIHAN DARI PERMATA KE SC LOWY - Pengalihan dari Bank Permata
Rp 132.873.038.271 Rp - Rp 7.482.685.987 Rp 140.355.724.258
No.538/SK/LWO-SAM/VI/2018; Tanggal 28 Juni 2018 ke SC Lowy
- Equivalen USD9,933,222; Kurs BI Rp14.130 Rp 132.873.038.271 Rp 7.482.685.987
- Bunga, denda (Equivalen USD21,807 x kurs BI Rp15.731) Rp 343.045.917
- Rugi Selisih kurs s.d 31 Desember 2022 Rp 15.903.791.025
2. - SC Lowy
- SURAT PENGALIHAN DARI SC LOWY KE LAYMAN - Notice of
Assigment To Obligor; Tanggal 22 Desember 2022 (Equivalen
USD 9,955,029; Kurs BI Rp15.731) Pengalihan dari SC Lowy ke
Rp 156.602.561.200 Layman Holdings
Rp 132.873.038.271 Rp 7.482.685.987
- Bunga, denda (Equivalen USD21,807 x kurs BI Rp15.731) Rp 343.045.917
- Rugi Selisih kurs s.d 31 Desember 2022 Rp 15.903.791.025 Rp -
- Pembayaran pinjaman Tanggal 23 Juni 2023 -Rp 15.000.000.000 Rp -
Layman Rp 903.791.025 Rp 7.825.731.904
3. -
Holdings - Surat Haircut Share-SDMU/008/XII/2022; Tanggal 29
Desember 2022 (USD1.500.000 Kurs BI Rp15.731) -Rp 14.866.977.072 -Rp 903.791.025 -Rp 7.825.731.904
Pengalihan dari Layman
- Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 9 Tanggal 28
Rp 118.006.061.199 Rp - Rp - Rp 118.006.061.199 Holdings ke Tjoe Mien
Desember 2023
Sasminto
Rp 118.006.061.199 Rp -
- Pembayaran Perseroan ke TMS s.d 29 Desember 2023 -Rp 11.614.833.327 Rp -
Rp 106.391.227.872
- Surat Haircut Tanggal 29 Desember 2023 -Rp 30.000.000.000 Rp -
Tjoe Mien - Perjanjian Restrukturisasi No.8 tanggal 29 April 2024 Rp 76.391.227.872
4. - Sasminto - Pembayaran Perseroan ke TMS s.d 30 September 2024 -Rp 13.061.335.180 Rp -
(TMS) - Addendum Perjanjian Restrukturisasi Utang No.9 Tanggal 1 Rp 63.329.892.692
Oktober 2024
- Pembayaran Perseroan ke TMS pada Desember 2024 -Rp 1.979.257.111
- Nilai utang yang akan di konversi Rp 61.350.635.581 Rp - Rp 61.350.635.581
C. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1c) POJK No. 14/2019 berikut ini
penjelasan nama kreditur dan sifat hubungan afiliasi sebagai berikut:
Nama Kreditur : Tjoe Mien Sasminto
Apartemen Sudirman Residence Jl. Setiabudi Barat No.2
Alamat :
RT 002 RW 002, Setiabudi, Jakarta
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Hubungan Afiliasi
Tjoe Mien Sasminto merupakan pemegang saham
Dari Segi Kepemilikan
: dengan kepemilikan sebanyak 38,35% dan sebagai
Saham
pengendali Perseroan
Tjoe Mien Sasminto menjabat sebagai Komisaris Utama
Dari Segi Kepengurusan :
Perseroan
Sesuai Pasal 44B POJK No. 14/2019, Perseroan dikecualikan untuk mengikuti ketentuan
mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Tertentu.
Tidak terdapat benturan kepentingan dalam rencana transaksi PMTHMETD antara Perseroan
dengan TMS.
Kreditur terafiliasi telah memberikan persetujuan utang yang ada untuk dikonversi menjadi
12
Page 13
saham. Dengan demikian Perseroan akan menyelesaikan kewajibannya dan modal ditempatkan
dan disetor penuh Perseroan akan meningkat. Dengan adanya konversi utang ini posisi
keuangan Perseroan akan menjadi lebih baik dan Perseroan memiliki kemampuan untuk
memperoleh pendanaan dari pihak perbankan dan atau lembaga pembiayaan lainnya dalam
rangka mendukung rencana pengembangan Perseroan di masa yang akan datang.
D. JUMLAH SAHAM YANG AKAN DITERBITKAN MELALUI PMTHMETD
Jumlah saham yang direncanakan untuk diterbitkan dalam rangka PMTHMETD adalah
sebanyak-banyaknya 2.272.245.762 (dua milyar dua ratus tujuh puluh dua juta dua ratus empat
puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh dua) saham baru Seri B dengan nilai nominal Rp. 25,- per
lembar saham atau 66,68% (enam puluh enam koma enam delapan persen) dari jumlah saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat keterbukaan informasi ini.
Harga pasar saham Perseroan per tanggal 16 Juli 2025 di PT Bursa Efek Indonesia ialah Rp40,-
dan nilai nominal saham Perseroan saat ini ialah Rp100,-.
E. PRAKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMTHMETD
Perseroan akan melaksanakan penerbitan saham melalui PMTHMETD segera setelah Rapat
Umum Pemegang Saham yang menyetujui pelaksanaan PMTHMETD diharapkan per tanggal 22
Juli 2025. Perseroan akan melaksanakan Rencana PMTHMETD sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK
No. 14/2019.
F. HARGA PELAKSANAAN PENERBITAN SAHAM DALAM RANGKA PMTHMETD
Harga pelaksanaan atas Saham Baru yang akan diterbitkan dalam Rencana PMTHMETD adalah
sebesar Rp27,- (dua puluh tujuh Rupiah) per saham.
Rencana PMTHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah dalam rangka perbaikan
posisi keuangan, oleh karenanya penetapan harga pelaksanaan dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Poin V.1.3. dalam Lampiran II Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham
dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang dimuat
dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00101/BEI/12-2021 tanggal 21
Desember 2021, dimana penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan
para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm’s length transaction), tidak melanggar undang-
undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang saham bukan
pengendali dan bukan pemegang saham utama. Bilamana setelah penetapan harga pelaksanaan
akan mengakibatkan sisa utang yang tidak mencapai 1 (satu) saham maka sisa utang tersebut
akan dibayarkan secara tunai.
13
Page 14
G. RISIKO ATAU DAMPAK PMTHMETD TERHADAP PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Dengan pelaksanaan PMTHMETD dengan jumlah sebanyak-banyaknya sejumlah 2.272.245.762
(dua milyar dua ratus tujuh puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh
dua) saham dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham dengan harga
pelaksanaan menggunakan harga Rp27,- (dua puluh tujuh Rupiah) per saham maka para
pemegang saham akan terdilusi kepemilikan saham dalam Perseroan sebanyak-banyaknya
sebesar 66,68% (enam puluh enam koma enam delapan persen).
H. PENGENDALIAN ATAS PERSEROAN SETELAH PELAKSANAAN RENCANA
PMTHMETD
Tidak terdapat perubahan pengendalian Perseroan setelah Rencana PMTHMETD dilaksanakan.
14
Page 15
ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMTHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN
PEMEGANG SAHAM
Dengan dilaksanakannya konversi utang menjadi saham, maka liabilitas Perseroan akan
menurun sebesar Rp61.350.635.581,- (enam puluh satu miliar tiga ratus lima puluh juta enam
ratus tiga puluh lima ribu lima ratus delapan puluh satu Rupiah) dan modal ditempatkan disetor
penuh akan meningkat sesuai dengan jumlah saham yang diterbitkan dari pelaksanaan konversi
utang tersebut menjadi saham dengan nilai nominal sebesar Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per
lembar saham, sisa harga pelaksanaan dikurangi dengan nilai nominal akan dicatat dalam
tambahan modal disetor (agio).
Harga pasar saham Perseroan per tanggal 16 Juli 2025 di PT Bursa Efek Indonesia ialah Rp40,-
dan nilai nominal saham Perseroan saat ini ialah Rp100,- sehingga Perseroan telah memenuhi
Pasal 3 dan Pasal 4 huruf a POJK No.31/POJK.04/2017.
Dengan harga pelaksanaan yang disepakati oleh Perseroan dan TMS sebesar Rp27,- (dua puluh
sembilan Rupiah) per saham, maka perhitungan konversi utang menjadi saham adalah sebagai
berikut:
Harga Sisa
Jumlah Utang Jumlah Saham Jumlah Uang
Pelaksanaan Utang
Rp61.350.635.581,- Rp27,- 2.272.245.762 Rp61.350.635.574,- Rp7,-
Sisa utang sebesar Rp7,- akan dibayarkan secara tunai.
Pelaksanaan PMTHMETD dengan mengkonversi utang Perseroan menjadi saham akan
memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk melanjutkan kegiatan usaha yang pada akhirnya
akan memberikan nilai bagi pemegang saham Perseroan. Kondisi saat ini telah menunjukan
pertumbuhan permintaan yang positif yang memberikan harapan pertumbuhan kegiatan usaha
Perseroan di masa yang akan datang.
15
Page 16
Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah PMTHMETD
Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Keterangan % Seri %
Jumlah Saham Total Nominal (Rp) Jumlah Saham Total Nominal (Rp)
Modal Dasar
Rp 100 2.650.000.000 265.000.000.000 A 1.135.225.000 113.522.500.000
Rp 25 - - B 6.059.100.000 151.477.500.000
Total Modal Dasar 2.650.000.000 265.000.000.000 A+B 7.194.325.000 265.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Tjoe Mien Sasminto 435.360.744 43.536.074.400 38,350% A 435.360.744 43.536.074.400 12,78%
B 2.272.245.762 56.806.144.050 66,68%
PT Asabri (Persero) 205.000.000 20.500.000.000 18,058% A 205.000.000 20.500.000.000 6,02%
Amelia Ritoni Tjhin 33.750.000 3.375.000.000 2,973% A 33.750.000 3.375.000.000 0,99%
Jonathan Walawengko 257.500 25.750.000 0,023% A 257.500 25.750.000 0,01%
Masyarakat 460.856.756 46.085.675.600 40,596% A 460.856.756 46.085.675.600 13,52%
Total Modal
Ditempatkan dan 1.135.225.000 113.522.500.000 100,00% A+B 3.407.470.762 170.328.644.050 100,00%
Disetor Penuh
1.514.775.000 151.477.500.000 A - -
Saham Dalam Portepel
B 3.786.854.238 94.671.355.950
Berdasarkan Surat PT Adimitra Jasa Korpora No. LB-01/SDMU/072025 tanggal 4 Juli 2025
perihal Laporan Bulanan Tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan, kepemilikan saham
Perseroan oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Kepemilikan Saham
Nama Jabatan Persentase Kepemilikan
Jumlah Saham Total Nominal
Tjoe Mien Sasminto Komisaris Utama 435.460.744 Rp43.536.074.400 38,36%
Handriyanto Direktur 460.000 Rp46.000.000 0,04%
Dengan menggunakan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, proforma atas dampak pelaksanaan PMTHMETD
terhadap kondisi keuangan dan rasio keuangan penting Perseroan adalah sebagai berikut:
Sebelum Setelah
Keterangan Penyesuaian
PMTHMETD PMTHMETD
Aset
Total Aset Lancar 33.587.512.942 33.587.512.942
Total Aset Tidak Lancar 104.968.141.712 104.968.141.712
Total Aset 138.555.654.654 138.555.654.654
Liabilitas
Total Liabilitas Jangka Pendek 84.916.195.276 (61.350.635.574) 23.565.559.702
Total Liabilitas Jangka Panjang 24.228.908.464 24.228.908.464
Total Liabilitas 109.145.103.740 47.794.468.166
Ekuitas
Modal ditempatkan dan disetor
penuh 113.522.500.000 56.806.144.050 170.328.644.050
Tambahan modal disetor 6.912.130.414 4.544.491.524 11.456.621.938
16
Page 17
Cadangan modal lainnya - -
Defisit (91.289.728.445) (91.289.728.445)
Kepentingan Non-pengendali 265.648.945 265.648.945
Ekuitas 29.410.550.914 90.761.186.488
Total Liabilitas dan Ekuitas 138.555.654.654 138.555.654.654
Sebelum
Rasio Keuangan 31 Maret 2025 Setelah PMTHMETD
PMTHMETD
Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka Pendek 39,55% 142,53%
Penghasilan Komprehensif – Neto/Total Aset -2,58% -2,58%
Penghasilan Komprehensif – Neto/Ekuitas -12,14% -3,94%
Total Liabilitas/Ekuitas 371,11% 52,66%
Total Liabilitas/Total Aset 78,77% 34,49%
17
Page 18
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui rencana PMTHMETD, akan dibahas dalam
mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan pada
Hari/Tanggal : Selasa/22 Juli 2025
Waktu : 14.00 WIB - selesai
Tempat : Hotel Sofyan Jalan Cut Mutia Cikini Menteng Jakarta Pusat
Dengan mata acara :
1. Persetujuan perubahan modal dasar Perseroan dengan mengubah klasifikasi saham
menjadi saham seri A dengan nilai nominal Rp100,- dan pembentukan saham baru yaitu seri
B dengan nilai nominal Rp25,- serta perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan
dengan hal tersebut.
2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam rangka perbaikan posisi keuangan
sesuai ketentuan Pasal 3 (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu, dengan melakukan konversi utang Perseroan kepada kreditur Perseroan menjadi
saham baru seri B yang berasal dari saham portepel Perseroan.
3. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang
tercatat Daftar Pemegang Saham Perseroan dan atau pemegang sub rekening efek pada
penutupan perdagangan saham di bursa efek pada tanggal 26 Juni 2025, satu hari bursa sebelum
tanggal pemanggilan sesuai Pasal 23 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB
a. RUPSLB Pertama
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020, RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPSLB
sebagaimana dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
18
Page 19
b. RUPSLB Kedua
Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, maka RUPSLB kedua
dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil
keputusan jika dalam RUPSLB kedua paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPSLB kedua adalah
sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam RUPSLB kedua; dan
c. RUPSLB Ketiga
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b
tidak tercapai, maka RUPSLB ketiga dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah
dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan
hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
Apabila Rencana Transaksi ini tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka
rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah
pelaksanaan RUPSLB
19
Page 20
TAMBAHAN INFORMASI
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi
Perseroan dalam jam kerja dengan alamat:
Kantor Pusat
Jl. Gunung Sahari III No. 12 A
Jakarta 10610 – Indonesia
Telephone +62-21 4266002
Website www.sidomulyo.com
Email corsec@sidomulyo.com
20
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan
p.3 ×2
unresolved
person
Drs. Gunawan Tedjo
· Notaris
p.3 ×4
unresolved
org
Bank BCA
p.4
unresolved
person
Trisnawati Mulia
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
p.4
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
PT Sidomulyo Logistik
p.6
unresolved
org
PT Anugrah Roda
p.6
unresolved
org
PT Petro Nusa Kita
p.6
unresolved
org
PT Sidomulyo Logistik Penyimpanan
p.6
unresolved
org
PT Central Resik Banten
p.6
unresolved
org
PT Green Asia Tankliner
p.6
unresolved
org
PT. Adimitra Jasa Korpora
p.6
unresolved
person
Dr. Putra Hutomo
· Notaris
p.7 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
SC Lowy Primary Investments Ltd
p.8
unresolved
org
Layman Holdings Pte. Ltd.
p.8
unresolved
org
Kementerian
p.11
unresolved
org
Bank Permata Rp
p.12
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora No. LB-
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
990 ms
12 Sep 2026 22:37
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Sidomulyo Selaras Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}