Back to announcement
20250716_JGLE_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31915396_lamp2.pdf
Board change Needs review JGLESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.945
Graha Andrasentra Propertindo SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO Tbk No : 001/SK/BOC-GAP/VII/2025 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN KOMITE AUDIT MENIMBANG : Ma Bahwa dalam era globalisasi, setiap perusahaan yang ingin diterima dalam masyarakat bisnis nasional maupun internasional dituntut untuk melaksanakan Good Corporate Governance (“GCG”) dalam kegiatan usahanya. Bahwa PT Graha Andrasentra Propertindo, Tbk (“Perseroan”) sebagai perusahaan terbuka yang tengah mengembangkan diri menjadi perusahaan properti dan pengelolaan taman hiburan/rekreasi, sudah menjadi keharusan untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam setiap dan seluruh kegiatan usahanya. Bahwa dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip GCG tersebut, maka Perseroan harus membentuk dan mengangkat Komite Audit sebagai salah satu unsur dalam organisasi perusahaan Perseroan. Bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris masa bakti tahun 2022 sampai tahun 2025 dan telah diangkatnya Dewan Komisaris yang baru untuk masa bakti tahun 2025 sampai tahun 2028, maka Dewan Komisaris bermaksud membentuk dan mengangkat Komite Audit Perseroan yang baru untuk masa bakti tahun 2025 sampai dengan tahun 2028. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015, perihal : Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, dinyatakan bahwa Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen. Bahwa setelah melalui proses musyawarah Dewan Komisaris, maka Dewan Komisaris telah menentukan pilihannya untuk personel yang akan diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan untuk periode tahun 2025 sampai tahun 2028, dan oleh karena itu perlu dibuat suatu Keputusan Dewan Komisaris untuk menetapkan dan mengangkat anggota Komite Audit Perseroan dimaksud. MENGINGAT : 1. Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, 4
Page 2 OCR 0.948
PT Graha Andrasentra Properti Ras indo Tbk Graha Andrasentra Propertindo 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015, perihal : Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. 3. Anggaran Dasar Perseroan berikut perubahan-perubahannya: MEMUTUSKAN : Menetapkan : 1. Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Komite Audit Perseroan yang diangkat beradasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SK/BOC-GAP/ VII/2022 tanggal 13 Juli 2022, dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi, kerjasama, saran-saran, informasi dan arahan yang telah diberikan kepada Perseroan, serta membebaskan dari semua tanggung jawab hukum (acguit et de charge) setiap anggotanya selama menjabat sebagai anggota Komite Audit Perseroan. 2. Mengangkat dan mengesahkan Komite Audit untuk masa bakti 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini sampai dengan tahun 2028, dengan struktur keanggotaan sebagai berikut : Ketua : Ori Setianto Anggota : Mohamad Hassan Anggota : Meilyn Soetiono 3. Tugas dan wewenang Komite Audit adalah sebagai berikut : a. Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, antara lain meliputi : 1. melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain : laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan: 2. melakukan penelaahan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan, 3. memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan" pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikan, 4. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa: 5. melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaaan auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal, 6. melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen resiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris: 7. menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan, 5 8. menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan, menjaga kerahasiaan dokumen, data dan ii
Page 3 OCR 0.916
Fu . - PTGraha Andrasentra Propertindo Tbk Raya (Deredes - Pahlawer Graha Andrasentra Propertindo b. Wewenang Komite Audit Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut : 1. mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset dan sumber daya perusahaan yang diperlukan, 2. berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit, 3. melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan): 4. melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris. 4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali atau dilakukan penyesuaian-penyesuaian dikemudian hari, bilamana diperlukan. Demikian Surat Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan dan agar menjadikan maklum bagi pihak- pihak yang berkepentingan. Ditetapkan di Kota Bogor, pada tanggal 14 Juli 2025 Dewan Komisaris PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk $ Cahyono Cahya Angkasa Adika Nuraga Bakrie Komisaris Utama Komisaris —— Diyan Hapsari Ori Setianto Komisaris Independen Komisaris Independen
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO Tbk
p.1 ×5
unresolved
org
PT Graha Andrasentra Properti Ras
p.2
unresolved
org
PTGraha Andrasentra Propertindo Tbk
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
140 ms
13 Sep 2026 15:02
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Pembentukan dan Pedoman'}