Skip to content
Back to announcement

20250716_JGLE_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31915396_lamp2.pdf

Board change Needs review JGLE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.945
Graha Andrasentra

Propertindo

SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO Tbk
No : 001/SK/BOC-GAP/VII/2025

TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN
KOMITE AUDIT

MENIMBANG :

Ma

Bahwa dalam era globalisasi, setiap perusahaan yang ingin diterima dalam masyarakat bisnis
nasional maupun internasional dituntut untuk melaksanakan Good Corporate Governance
(“GCG”) dalam kegiatan usahanya.

Bahwa PT Graha Andrasentra Propertindo, Tbk (“Perseroan”) sebagai perusahaan terbuka
yang tengah mengembangkan diri menjadi perusahaan properti dan pengelolaan taman
hiburan/rekreasi, sudah menjadi keharusan untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam
setiap dan seluruh kegiatan usahanya.

Bahwa dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip GCG tersebut, maka Perseroan harus
membentuk dan mengangkat Komite Audit sebagai salah satu unsur dalam organisasi
perusahaan Perseroan.

Bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris masa bakti
tahun 2022 sampai tahun 2025 dan telah diangkatnya Dewan Komisaris yang baru untuk
masa bakti tahun 2025 sampai tahun 2028, maka Dewan Komisaris bermaksud membentuk
dan mengangkat Komite Audit Perseroan yang baru untuk masa bakti tahun 2025 sampai
dengan tahun 2028.

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015, perihal : Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit, dinyatakan bahwa Komite Audit diketuai oleh Komisaris
Independen.

Bahwa setelah melalui proses musyawarah Dewan Komisaris, maka Dewan Komisaris telah
menentukan pilihannya untuk personel yang akan diangkat sebagai anggota Komite Audit
Perseroan untuk periode tahun 2025 sampai tahun 2028, dan oleh karena itu perlu dibuat
suatu Keputusan Dewan Komisaris untuk menetapkan dan mengangkat anggota Komite
Audit Perseroan dimaksud.

MENGINGAT :

1.

Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah sebagian
dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya,

4
Page 2 OCR 0.948
PT Graha Andrasentra Properti

Ras

indo Tbk

Graha Andrasentra
Propertindo

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015, perihal :
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

3. Anggaran Dasar Perseroan berikut perubahan-perubahannya:

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

1. Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Komite Audit Perseroan yang diangkat
beradasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SK/BOC-GAP/ VII/2022 tanggal 13 Juli
2022, dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi,
kerjasama, saran-saran, informasi dan arahan yang telah diberikan kepada Perseroan, serta
membebaskan dari semua tanggung jawab hukum (acguit et de charge) setiap anggotanya
selama menjabat sebagai anggota Komite Audit Perseroan.

2. Mengangkat dan mengesahkan Komite Audit untuk masa bakti 3 (tiga) tahun, terhitung sejak
tanggal ditetapkannya Keputusan ini sampai dengan tahun 2028, dengan struktur keanggotaan
sebagai berikut :

Ketua  : Ori Setianto
Anggota : Mohamad Hassan
Anggota : Meilyn Soetiono

3. Tugas dan wewenang Komite Audit adalah sebagai berikut :

a. Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap
laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris,
mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris, dan melaksanakan
tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, antara lain meliputi :

1. melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan
kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain : laporan keuangan, proyeksi dan
laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan:

2. melakukan penelaahan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-
undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan,

3. memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan" pendapat antara
manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikan,

4. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan
yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa:

5. melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaaan auditor internal dan
mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal,

6. melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen resiko yang
dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di
bawah Dewan Komisaris:

7. menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan
keuangan Perseroan, 5

8. menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya

potensi benturan kepentingan Perseroan,

menjaga kerahasiaan dokumen, data dan ii

Page 3 OCR 0.916
Fu . - PTGraha Andrasentra Propertindo Tbk

Raya (Deredes - Pahlawer

Graha Andrasentra
Propertindo

b. Wewenang Komite Audit
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut :

1. mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset dan
sumber daya perusahaan yang diperlukan,

2. berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang
menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko dan Akuntan terkait tugas dan
tanggung jawab Komite Audit,

3. melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk
membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan):

4. melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali atau
dilakukan penyesuaian-penyesuaian dikemudian hari, bilamana diperlukan.

Demikian Surat Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan dan agar menjadikan maklum bagi pihak-
pihak yang berkepentingan.

Ditetapkan di Kota Bogor, pada tanggal 14 Juli 2025

Dewan Komisaris
PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk $

Cahyono Cahya Angkasa Adika Nuraga Bakrie
Komisaris Utama Komisaris

——

Diyan Hapsari Ori Setianto
Komisaris Independen Komisaris Independen

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.81 MB
Published16 Jul 2025
Pages3
Characters6,115
Text sourceOCR
OCR confidence0.936

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Graha Andrasentra p.1 ×7
linked person Ori Setianto · Ketua p.2 ×2
linked person Mohamad Hassan · Anggota p.2
linked person Meilyn Soetiono · Anggota p.2
linked person Cahyono Cahya p.3
linked person Adika Nuraga Bakrie p.3
linked person Diyan Hapsari p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO Tbk p.1 ×5
unresolved org PT Graha Andrasentra Properti Ras p.2
unresolved org PTGraha Andrasentra Propertindo Tbk p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 140 ms 13 Sep 2026 15:02

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': 'Pembentukan dan Pedoman'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result