Back to announcement
20250716_GTSI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31915315_lamp1.pdf
Board change Needs review GTSISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.937
Mangkuluhur City Tower One 26th Floor, Jl. Gatot Subroto Kav. 1 - 3, : Jakarta Selatan 12930, Indonesia Internasional Tbk. Phone : #62-21-5093-3163 Fax: 462-21-5096-6348 SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT GTS INTERNASIONAL TBK No. 022/SK/DEKOM-GTSI/VII/2025 TENTANG PENETAPAN SUSUNAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI Menimbang Mengingat Memperhatikan MENETAPKAN: Pertama Kedua » PT GTS INTERNASIONAL TBK Bahwa Komite Nominasi merupakan Komite Penunjang Dewan Komisaris yang bertugas membantu Dewan Komisaris dalam bidang nominasi & remunerasi. Bahwa Susunan Komite Nominasi & Remunerasi dibentuk oleh Dewan Komisaris yang tata kerjanya dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). . Bahwa untuk menetapkan susunan Komite Nominasi & Remunerasi perlu ditetapkan Surat Keputusan Dewan Komisaris. Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Anggaran Dasar PT GTS Internasional Tbk. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) MEMUTUSKAN Memberhentikan dengan hormat Ibu Desi Arifianti sebagai anggota Komite Nominasi & Remunerasi PT GTS Internasional Tbk. Mengangkat Bapak Asep Kurnia sebagai Anggota Komite Nominasi & Remunerasi PT GTS Internasional Tbk., terhitung sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan ini. Dengan demikian, susunan Komite Nominasi & Remunerasi PT GTS Internasional Tbk. adalah sebagai berikut: Ketua : Suharno Anggota : HM. Roy Sembel Anggota : Asep Kurnia PT. GTS Internasional Tbk. Logistics, Storage, Regasification & Gas Infrastructure
Page 2 OCR 0.936
Internasional Tbk. Mangkuluhur City Tower One 28th Floor, Jl. Gatot Subroto Kav. 1 - 3, Jakarta Selatan 12930, Indonesia Phone : 162-21-5093-3163 Fax: t62-21-5096-6348 Ketiga Komite Nominasi & Remunerasi bertugas memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, antara lain sebagai berikut: a. Terkait dengan fungsi Nominasi: 1) 3) 2 Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: e Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris: e Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi: dan e Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi: Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS. b. Terkait dengan fungsi Remunerasi: 1) 3) 1 Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait remunerasi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris khususnya: e Struktur Remunerasi, berupa gaji, honorarium, insentif dan/atau tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variabel sesuai dengan kegiatan usaha dan skala usaha PT GTS Internasional Tbk. di industri. e Kebijakan atas Remunerasi. e Besaran atas Remunerasi. Melakukan evaluasi secara berkala sesuai dengan ketentuan PT GTS Internasional Tbk. didasarkan atas kinerja, risiko, kewajaran dengan peer grup, sasaran dan strategi jangka panjang PT GTS Internasional Tbk., yang dilakukan oleh pihak ketiga independen. Memberikan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing- masing anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Komite Dewan Komisaris. PT. GTS Internasional Tbk. Logistics, Storage, Regasification & Gas Infrastructure
Page 3 OCR 0.931
Mangkuluhur City Tower One 26th Floor, Jl. Gatot Subroto Kav. 1 - 3, « Jakarta Selatan 12930, Indonesia Internasional Tbk. Phone : t62-21-5093-3163 Fax: 162-21-5096-6348 Keempat Kelima Keenam Ketujuh Ditetapkan di Pada Tanggal S) Komite Nominasi & Remunerasi mengkaji, memberikan saran dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas perubahan-perubahan yang terkait dengan kebijakan remunerasi dan kompensasi untuk Dewan Komisaris, Direksi, dan Komite Dewan Komisaris. Komite Nominasi & Remunerasi akan memberikan laporan kepada Dewan Komisaris: a. Atas setiap penugasan yang diberikan oleh Dewan Komisaris. b. Rencana kerja tahunan. c. Jadwal rapat tahunan. d. Laporan berkala mengenai kegiatan Komite serta hal-hal yang dirasakan perlu untuk menjadi perhatian Dewan Komisaris. c. Self-Assessment mengenai efektifitas dari kegiatan Komite. Tidak berlakunya lagi Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 009/DEKOM-GTSI/IV/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Penetapan Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi PT GTS Internasional Tbk. Jika tidak ditetapkan lain, maka tugas Komite mengikuti masa tugas Dewan Komisaris. Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perubahan seperlunya. Jakarta 7 Juli 2025 PT GTS Internasional Tbk. Dewan Komisaris l Kian Internasional Tbk, U Setiawan T. Widjojo Suharno Cs Komisaris Utama Komisaris Independen PT. GTS Internasional Tbk. Logistics, Storage, Regasification & Gas Infrastructure
Page 4 OCR 0.900
Mangkuluhur City Tower One 26th Floor, Jl Gatot Subroto Kav. 1 - 3, 5 Jakarta Selatan 12930, Indonesia Internasional Tbk. Phone : 462-21-5093-3163 Fax: t62-21-5096-6348 Tembusan Yth. Cs Direksi PT GTS Internasional Tbk. Corporate Secretary PT GTS Internasional Tbk. Internal Audit PT GTS Internasional Tbk. Yang bersangkutan Pep PT. GTS Internasional Tbk. Logistics, Storage, Regasification & Gas Infrastructure
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Internasional Tbk.
p.1 ×3
unresolved
org
GTS Internasional Tbk. Mengangkat Bapak Asep Kurnia
· Anggota
p.1
unresolved
org
Internasional Tbk.
p.2
unresolved
org
Kian Internasional Tbk
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
127 ms
13 Sep 2026 15:03
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Asep Kurnia',
'position_after': 'NOMINATION_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Anggota Komite Nominasi',
'reason_text': 'ip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good '
'Corporate Governance) MEMUTUSKAN MENETAPKAN: '
'Pertama Memberhentikan dengan hormat Ibu Desi '
'Arifianti sebagai anggota Komite Nominasi & '
'Remunerasi PT GTS Internasional Tbk. Kedua '
'Mengangkat Bapak Asep Kurnia sebagai Anggota '
'Komite Nominasi & Remunerasi PT GTS '
'Internasional Tbk., terhitung sejak tanggal '
'ditetapkannya Surat Keputusan ini. Dengan '
'demikian, susunan Komite Nominasi & Remunerasi '
'PT GTS Internasional Tbk. adalah sebagai be'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT GTS Internasional Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}