Back to announcement
20250716_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31915153_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No. 101/CORP/9981/VII/25 Jakarta, 16 Juli 2025
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Up. : Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), bersama laporan ini
kami, PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh
saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Uraian mengenai Transaksi
Pada tanggal 14 Juli 2025, PT United Tractors Pandu Engineering (“UTPE”), anak perusahaan
Perseroan, dan PT Bank Saqu Indonesia (“Bank Saqu”), suatu perseroan terbatas yang bergerak
di bidang perbankan dan merupakan anak perusahaan yang secara tidak langsung dimiliki oleh
PT Astra International Tbk (“Astra”) melalui PT Sedaya Multi Investama, telah menandatangani
Perjanjian Kredit (“Perjanjian”) (selanjutnya disebut sebagai “Transaksi”).
Berdasarkan Transaksi tersebut, UTPE akan mendapatkan fasilitas kredit modal kerja dari Bank
Saqu maksimum sebesar Rp50.000.000.000 (selanjutnya disebut sebagai “Fasilitas”).
Berikut ini adalah informasi mengenai Fasilitas:
a. Jenis Fasilitas : Supplier Financing dengan sifat revolving
b. Suku Bunga : 8% per Tahun
c. Jangka Waktu : 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2025
2. Hubungan antara Para Pihak
Hubungan afiliasi antara UTPE dan Bank Saqu ditunjukan dari kepemilikan saham Astra pada
UTPE dan Bank Saqu, dengan perincian sebagai berikut:
1
Document for INTERNAL used only
Page 2
PT Astra International Tbk
99,99% 59,5%
PT Sedaya Multi Investama PT United Tractors Tbk
49,62% 99,9%
PT Bank Saqu Indonesia PT United Tractors Pandu
Engineering
3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan
dilakukan Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi
Pemberian Fasilitas akan lebih menguntungkan UTPE, dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bank Saqu merupakan perusahaan afiliasi dari UTPE, sehingga pemberian Fasilitas oleh
Bank Saqu dapat meminimalkan potensi konflik yang mungkin timbul dalam pelaksanaan
Transaksi tersebut;
2. Bank Saqu memiliki rekam jejak dan pengalaman yang memadai dalam pemberian kredit
modal kerja kepada nasabah, sehingga diharapkan proses pemberian Fasilitas dapat berjalan
secara profesional dan efisien; dan
3. Syarat dan ketentuan dalam Perjanjian lebih menguntungkan bagi UTPE, tanpa
mengesampingkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length).
4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Sehubungan dengan Fasilitas ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa
sepanjang sepengetahuan Dewan Komisaris dan Direksi, Perseroan telah mengungkapkan semua
informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak
diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan
dengan Fasilitas di atas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Perseroan telah memenuhi
prosedurnya untuk memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum.
5. Informasi Tambahan
(a) Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham
independen.
(b) Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefiniskan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”)) karena nilai Transaksi tidak
memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020.
2
Document for INTERNAL used only
Page 3
Dengan demikian, Transaksi ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan: (i)
pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii) penyampaian Keterbukaan Informasi
kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK
No. 42/2020.
[sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
3
Document for INTERNAL used only
Page 4
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas perhatian
dan kerja samanya.
Hormat kami,
PT United Tractors Tbk
Sara K. Loebis
Corporate Secretary
Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi Bursa Efek Indonesia
4
Document for INTERNAL used only
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
Bank Saqu
p.1 ×7
unresolved
org
PT Sedaya Multi Investama
p.1 ×2
unresolved
person
Sara K. Loebis
· Corporate Secretary
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
931 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}