Skip to content
Back to announcement

20250716_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31915153_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
              No. 101/CORP/9981/VII/25                                                          Jakarta, 16 Juli 2025

              Kepada Yth.
              Otoritas Jasa Keuangan
              Gedung Sumitro Djojohadikusumo
              Kementerian Keuangan Republik Indonesia
              Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
              Jakarta 10710

              Up.                 : Bapak Inarno Djajadi
                                    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

              Perihal             : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                                    Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan

              Dengan hormat,

              Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
              Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), bersama laporan ini
              kami, PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh
              saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

              1.      Uraian mengenai Transaksi

                      Pada tanggal 14 Juli 2025, PT United Tractors Pandu Engineering (“UTPE”), anak perusahaan
                      Perseroan, dan PT Bank Saqu Indonesia (“Bank Saqu”), suatu perseroan terbatas yang bergerak
                      di bidang perbankan dan merupakan anak perusahaan yang secara tidak langsung dimiliki oleh
                      PT Astra International Tbk (“Astra”) melalui PT Sedaya Multi Investama, telah menandatangani
                      Perjanjian Kredit (“Perjanjian”) (selanjutnya disebut sebagai “Transaksi”).

                      Berdasarkan Transaksi tersebut, UTPE akan mendapatkan fasilitas kredit modal kerja dari Bank
                      Saqu maksimum sebesar Rp50.000.000.000 (selanjutnya disebut sebagai “Fasilitas”).

                      Berikut ini adalah informasi mengenai Fasilitas:
                        a. Jenis Fasilitas               : Supplier Financing dengan sifat revolving
                        b. Suku Bunga                    : 8% per Tahun
                        c. Jangka Waktu                  : 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2025

            2.        Hubungan antara Para Pihak

                      Hubungan afiliasi antara UTPE dan Bank Saqu ditunjukan dari kepemilikan saham Astra pada
                      UTPE dan Bank Saqu, dengan perincian sebagai berikut:




                                                                                                                   1


Document for INTERNAL used only
Page 2
                                                            PT Astra International Tbk
                                                99,99%                                          59,5%



                                  PT Sedaya Multi Investama                               PT United Tractors Tbk
                                                49,62%                                                  99,9%

                                   PT Bank Saqu Indonesia                                PT United Tractors Pandu
                                                                                               Engineering


              3.      Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan
                      dilakukan Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi

                      Pemberian Fasilitas akan lebih menguntungkan UTPE, dengan pertimbangan sebagai berikut:
                      1. Bank Saqu merupakan perusahaan afiliasi dari UTPE, sehingga pemberian Fasilitas oleh
                         Bank Saqu dapat meminimalkan potensi konflik yang mungkin timbul dalam pelaksanaan
                         Transaksi tersebut;
                      2. Bank Saqu memiliki rekam jejak dan pengalaman yang memadai dalam pemberian kredit
                         modal kerja kepada nasabah, sehingga diharapkan proses pemberian Fasilitas dapat berjalan
                         secara profesional dan efisien; dan
                      3. Syarat dan ketentuan dalam Perjanjian lebih menguntungkan bagi UTPE, tanpa
                         mengesampingkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length).

              4.      Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

                      Sehubungan dengan Fasilitas ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa
                      sepanjang sepengetahuan Dewan Komisaris dan Direksi, Perseroan telah mengungkapkan semua
                      informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak
                      diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan
                      dengan Fasilitas di atas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Perseroan telah memenuhi
                      prosedurnya untuk memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
                      berlaku umum.

              5.      Informasi Tambahan

                      (a)    Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
                             dalam POJK No. 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham
                             independen.

                      (b)    Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefiniskan dalam
                             Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material
                             dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”)) karena nilai Transaksi tidak
                             memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020.




                                                                                                                    2


Document for INTERNAL used only
Page 3
              Dengan demikian, Transaksi ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan: (i)
              pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii) penyampaian Keterbukaan Informasi
              kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK
              No. 42/2020.




                                            [sisa halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                                                                                3


Document for INTERNAL used only
Page 4
              Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas perhatian
              dan kerja samanya.


              Hormat kami,
              PT United Tractors Tbk




              Sara K. Loebis
              Corporate Secretary


              Tembusan:

              1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
              2. Direksi Bursa Efek Indonesia




                                                                                                              4


Document for INTERNAL used only

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published16 Jul 2025
Pages4
Characters7,239
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org United Tractors Tbk p.1 ×8
linked org PT Bank Saqu Indonesia p.1 ×3
linked org Astra International Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved org Bank Saqu p.1 ×7
unresolved org PT Sedaya Multi Investama p.1 ×2
unresolved person Sara K. Loebis · Corporate Secretary p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 931 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result