Back to announcement
20250716_KAII_Laporan Informasi dan Fakta Material_31915279_lamp1.pdf
Board change Needs review KAIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : KG.204/VII/2/KA-2025 16 Juli 2025
Sifat : Terbatas
Lampiran : __
Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan
di
Tempat
Perihal : Laporan Informasi Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT
Kereta Api Indonesia (Persero)
Dengan Hormat,
Dengan ini, kami untuk dan atas nama Perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta
Material sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Bidang Usaha : Jasa Transportasi Perkeretaapian
Telepon : 022-4230031
Alamat Surat Elektronik (e-mail) : usd@kai.id
1 Tanggal Kejadian 14 Juli 2025
2 Jenis Informasi atau Fakta Material Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Keuangan dan
Manajemen Risiko PT Kereta Api Indonesia (Persero)
3 Uraian Informasi atau Fakta Material Menunjuk:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Atas
Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
Atau Perusahaan Publik;
b. Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-
236/MBU/07/2020 tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Anggota Direksi PT Kereta
Api Indonesia;
c. Surat Dewan Komisaris PT KAI Nomor:
52/CH/RAH/KOM/VII/2025 tentang
Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur
Keuangan dan Manajemen Risiko PT Kereta Api
Indonesia (Persero).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan
bahwa terdapat Pemberhentian Penugasan dan
Penunjukan Pelaksana Tugas sebagai berikut:
Pemberhentian Penugasan:
Sdr. Salusra Wijaya sebagai Direktur Keuangan
dan Manajemen Risiko
yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.
www.kai.id
Page 2
Usaha Milik Negara Nomor SK-236/MBU/07/2020
tanggal 14 Juli 2020.
Penunjukan Pelaksana Tugas:
Sdr. Rudi As Aturridha, jabatan saat ini selaku
Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan,
sebagai Pelaksana Tugas Direktur Keuangan dan
Manajemen Risiko PT Kereta Api Indonesia (Persero)
sampai dengan adanya penetapan lebih lanjut dari
Pemegang Saham,
4 Dampak kejadian, informasi atau Adanya Penunjukan Pelaksana Tugas ini diharapkan
fakta material tersebut terhadap dapat menjaga dan meningkatkan kinerja Perseroan.
kegiatan operasional, hukum, kondisi
keuangan, atau kelangsungan usaha
Emiten
5 Keterangan lain-lain -
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kantor Pusat
RADEN AGUS DWINANTO BUDIADJI
Executive Vice President of Corporate Secretary
Tembusan Eksternal:
1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Tembusan Internal:
1. Para Direksi di PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.
www.kai.id
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Pelaksana Tug
· Direktur Keuangan
p.1 ×4
unresolved
person
Pelaksana Tugas
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN
p.1
unresolved
org
PT KAI
p.1
unresolved
person
Salusra Wijaya
· Direktur Keuangan
p.1
unresolved
org
Menteri Badan Sesuai
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
152 ms
12 Sep 2026 23:02
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': '2025-07-14',
'issuer_name': 'menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta',
'issuer_ticker': '',
'jenis': 'Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko '
'PT Kereta Api Indonesia (Persero) 3',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Laporan Informasi Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Keuangan '
'dan Manajemen Risiko PT',
'uraian': 'Menunjuk: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
'31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta '
'Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik; b. Keputusan Menteri '
'BUMN Nomor: SK- 236/MBU/07/2020 tentang Pemberhentian dan '
'Pengangkatan Anggota Direksi PT Kereta Api Indonesia; c. Surat '
'Dewan Komisaris PT KAI Nomor: 52/CH/RAH/KOM/VII/2025 tentang '
'Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko '
'PT Kereta Api Indonesia (Persero). Sehubungan dengan hal tersebut, '
'kami sampaikan bahwa terdapat Pemberhentian Penugasan dan '
'Penunjukan Pelaksana Tugas sebagai berikut: Pemberhentian '
'Penugasan: Sdr. Salusra Wijaya sebagai Direktur Keuangan dan '
'Manajemen Risiko yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan '
'Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, '
'surat ini telah ditandatangani secara elektronik sehingga tidak '
'diperlukan tanda tangan dan stempel basah. www.kai.id Usaha Milik '
'Negara Nomor SK-236/MBU/07/2020 tanggal 14 Juli 2020. Penunjukan '
'Pelaksana Tugas: Sdr. Rudi As Aturridha, jabatan saat ini selaku '
'Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan, sebagai Pelaksana '
'Tugas Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Kereta Api '
'Indonesia (Persero) sampai dengan adanya penetapan lebih lanjut '
'dari Pemegang Saham, 4'}