Back to announcement
20250716_IDEA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31915103_lamp1.pdf
Board change Needs review IDEASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.944
(@deandonesia PT IDEA INDONESIA TBK SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS No. 006/SK.KOM/VII/2025 Tentang KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI PT IDEA INDONESIA AKADEMI TBK Menimbang a. Bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan prinsip tata Kelola yang baik bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang berkaitan dengan transparansi proses Remunerasi. b. Bahwa pelaksanaan Good Corporate Governance sebagai salah satu Upaya memperkuat kondisi internal PT Idea Indonesia Akademi Tbk. Mengingat a. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas b. Bahwa diperlukan Komite yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris untuk mengembangkan kualitas manajemen puncak melalui kebijakan remunerasi dan nominasi. c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. d.. Keputusan Dewan Komisaris PT Idea Indonesia Tbk No. 002/SK/DK/21 tentang Komite Remunerasi dan Nominasi PT Idea Indonesia Akademi Tbk. e. Keputusan Dewan Komisaris PT Idea Inonesia Akademi Tbk No. 038/SK.KOM/HCD/IIA/1X/2022 tentang Komite Remunerasi dan Nominasi PT Idea Indonesia Akademi Tbk f. Keputusan Dewan Komisaris PT Idea Inonesia Akademi Tbk No. 001/SK.KOM/V/2024 tentang Komite Remunerasi dan Nominasi PT Idea Indonesia Akademi Tbk : MEMUTUSKAN Menetapkan 1. Membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi dengan ketentuan sebagai berikut: A. Pembentukan Komite Remunerasi dan Nominasi adalah sebagai berikut: Ketua Merangkap Anggota : Wendy Isnandar Anggota : Dody Arifianto Nuril Lailatul Fitria B. Tugas dan Tanggung Jawab Komite Remunerasi dan Nominasi adalah: 1. Terkait dengan Kebijakan Remunerasi : a. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. b. Melakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara kebijakan remunerasi dengan pelaksanaan kebijakan tersebut c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur remunerasi, kebijakan remuneradi dan besaran remunerasi bagi Dewan Komisaris, dan Direksi. d. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan PT Idea Indonesia Tbk Jl. Warung Sila No.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan Tlp. 46221 7872288
Page 2 OCR 0.950
ideaindonesia PT IDEA INDONESIA TBK kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris. 2. Terkait dengan Kebijakan Nominasi a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai komposisi jabatan anggota Direksi, dan Dewan Komisaris kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi, serta kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi. c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi. d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai calon pihak independen yang akan menjadi anggota komite. e. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan Dewan Komisaris f. Membantu Dean Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi. g. Menyusun komposisi dan proses nominasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris h. Menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris. 3. Memastikan kebijakan Remunerasi sesuai dengan : Kinerja Keuangan Pemenuhan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Kewajaran dengan peer group Pertimbangan sasaran dan strategi jangka Panjang , Target kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris 4. Struktur Remunerasi berupa : a. Gaji b. Honorarium c. Insentif: dan/atau d. Tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variable pp C. Keanggotaan Komite 1. Berikut ketentuan mengenai keanggotaan komite: a. Pengangkatan dan Pemberhentian anggota Komite Remunerasi dan Nominasi dilakukan berdasarkan Rapat Dewan Komisaris b. Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi wajib memiliki integritas, akhlak dan moral yang baik Cc. Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi diangkat untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali. d. Masa Jabatan anggota Komite Remunerasi dan Nominasi adalah 5 (lima) tahun atau tidak lebih dari masa jabatan anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. e. Apabila angota Komite Remunerasi dan Nominasi ditetapkan lebih dari PT Idea Indonesia Tbk Jl. Warung Sila No.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan Tlp. 46221 7872288 N
Page 3 OCR 0.949
ideaindonesia PT IDEA INDONESIA TBK 2, tiga orang, maka anggota Komisaris Independen paling kurang berjumlah dua orang. f. Penggantian anggota Komite Remunerasi dan Nominasi yang bukan berasal dari Dewan Komisaris dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak anggota Komite Remunerasi dan Nominasi tidak dapat lagi melaksanakan fungsinya. g. Keputusan pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite Remunerasi dan Nominasi wajib didokumentasikan secara baik dan tertib h. Komite Remunerasi dan Nominasi wajib bertindak independent dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Guna memperlancar tugas, komite dapat menunjuk seorang sekretaris komite (merangka anggota komite) untuk melaksanakan tugas kesekretariatan, antara lain: Menyelenggarakan rapat komite Menindaklanjuti hasil rapat komite Menyusun agenda rapat Mengusulkan dan menghubungi narasumber yang diperlukan Membuat dan mendistribusikan bahan rapat Menyusun dan mendistribusikan risalah rapat MP App D. Rapat Komite 1. 2. Rapat Komite dilaksanakan sesuai dengan Kebutuhan Perusahaan dan sedikitnya 4 (empat) kali dalam setahun Rapat Komite hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya 50Y4 (lima puluh persen) dari jumlah anggota termasuk seorang komisaris independent dan pejabat eksekutif, dan salah satu dari mayoritas jumlah anggota Komite Remunerasi dan Nominasi merupakan ketua komite. Pengambilan Keputusan dalam kaitan penggunaan wewenang komite hanya diambil melalui Keputusan rapat komite yang sah. Keputusan Rapat Komite dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat Apabila tidak terjadi musyawarak mufakat, pengambilan Keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak . Hasil rapat komite wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat komite (dissenting opinion), wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut. E. Pelaporan 1. Komite Remunerasi dan Nominasi harus melaporkan pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan prosedur Remunerasi dan Nominasi yang dijalankan kepada Dewan Komisaris Laporan dimaksud merupakan bagian dari laporan pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dan disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). PT Idea Indonesia Tbk Jl. Warung Sila No.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan Tlp. 46221 7872288 $
Page 4 OCR 0.908
@ ideaindonesia PT IDEA INDONESIA TBK 3. Perseroan akan mengungkapkan pelaksanaan fungsi terkait Remunerasi dan Nominasi dalam laporan tahunan dan situs web Perseroan. 1. Apabila dikemudian hari dalam Surat Keputusan terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan dan/atau penyesuaian sebagaimana mestinya. III. Surat Keputusan ini mulai berlaku terhitung mulai tanggan 15 Juli 2025 Jakarta, 15 Juli 2025 PT Idea Indonesia Akademi Tbk Dewan Komisaris Uteml| “ TEMI B3AMX433283372 Loe Dody Arifianto Wendy Isnandar Komisaris Utama Komisaris Independen PT Idea Indonesia Tbk Jl. Warung Sila No.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan Tlp. 46221 7872288
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
IDEA INDONESIA TBK
p.1 ×18
unresolved
org
Idea Inonesia Akademi Tbk
p.1 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
203 ms
13 Sep 2026 15:03
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-07-15',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Idea Indonesia Akademi Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}