Skip to content
Back to announcement

20250716_IDEA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31915103_lamp1.pdf

Board change Needs review IDEA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.944
(@deandonesia

PT IDEA INDONESIA TBK

SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
No. 006/SK.KOM/VII/2025
Tentang
KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI PT IDEA INDONESIA AKADEMI TBK

Menimbang
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan prinsip tata Kelola yang baik bagi
Emiten atau Perusahaan Publik yang berkaitan dengan transparansi proses Remunerasi.
b. Bahwa pelaksanaan Good Corporate Governance sebagai salah satu Upaya
memperkuat kondisi internal PT Idea Indonesia Akademi Tbk.

Mengingat

a. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan
Terbatas

b. Bahwa diperlukan Komite yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan
Komisaris untuk mengembangkan kualitas manajemen puncak melalui kebijakan
remunerasi dan nominasi.

c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

d.. Keputusan Dewan Komisaris PT Idea Indonesia Tbk No. 002/SK/DK/21 tentang
Komite Remunerasi dan Nominasi PT Idea Indonesia Akademi Tbk.

e. Keputusan Dewan Komisaris PT Idea Inonesia Akademi Tbk No.
038/SK.KOM/HCD/IIA/1X/2022 tentang Komite Remunerasi dan Nominasi PT Idea
Indonesia Akademi Tbk

f. Keputusan Dewan Komisaris PT Idea Inonesia Akademi Tbk No.
001/SK.KOM/V/2024 tentang Komite Remunerasi dan Nominasi PT Idea Indonesia

Akademi Tbk :
MEMUTUSKAN
Menetapkan
1. Membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Pembentukan Komite Remunerasi dan Nominasi adalah sebagai berikut:
Ketua Merangkap Anggota : Wendy Isnandar
Anggota : Dody Arifianto
Nuril Lailatul Fitria

B. Tugas dan Tanggung Jawab Komite Remunerasi dan Nominasi adalah:
1. Terkait dengan Kebijakan Remunerasi :

a. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi minimal 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun.

b. Melakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara kebijakan remunerasi
dengan pelaksanaan kebijakan tersebut

c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur
remunerasi, kebijakan remuneradi dan besaran remunerasi bagi Dewan
Komisaris, dan Direksi.

d. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan

PT Idea Indonesia Tbk
Jl. Warung Sila No.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Tlp. 46221 7872288
Page 2 OCR 0.950
ideaindonesia

PT IDEA INDONESIA TBK

kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris.
2. Terkait dengan Kebijakan Nominasi

a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai
komposisi jabatan anggota Direksi, dan Dewan Komisaris kebijakan dan
kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi, serta kebijakan
evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai sistem
serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan
Komisaris dan Direksi.

c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai calon
anggota Dewan Komisaris dan Direksi.

d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai calon
pihak independen yang akan menjadi anggota komite.

e. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program
pengembangan kemampuan anggota Direksi dan Dewan Komisaris

f. Membantu Dean Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota
Direksi dan/atau Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah
disusun sebagai bahan evaluasi.

g. Menyusun komposisi dan proses nominasi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris

h. Menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses
nominasi calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

3. Memastikan kebijakan Remunerasi sesuai dengan :

Kinerja Keuangan

Pemenuhan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva

Kewajaran dengan peer group

Pertimbangan sasaran dan strategi jangka Panjang ,

Target kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris

4. Struktur Remunerasi berupa :

a. Gaji

b. Honorarium

c. Insentif: dan/atau

d. Tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variable

pp

C. Keanggotaan Komite
1. Berikut ketentuan mengenai keanggotaan komite:

a. Pengangkatan dan Pemberhentian anggota Komite Remunerasi dan
Nominasi dilakukan berdasarkan Rapat Dewan Komisaris

b. Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi wajib memiliki integritas,
akhlak dan moral yang baik

Cc. Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi diangkat untuk masa
jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali.

d. Masa Jabatan anggota Komite Remunerasi dan Nominasi adalah 5
(lima) tahun atau tidak lebih dari masa jabatan anggota Dewan
Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

e. Apabila angota Komite Remunerasi dan Nominasi ditetapkan lebih dari

PT Idea Indonesia Tbk
Jl. Warung Sila No.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Tlp. 46221 7872288

N
Page 3 OCR 0.949
ideaindonesia

PT IDEA INDONESIA TBK

2,

tiga orang, maka anggota Komisaris Independen paling kurang
berjumlah dua orang.

f. Penggantian anggota Komite Remunerasi dan Nominasi yang bukan
berasal dari Dewan Komisaris dilakukan paling lambat 60 (enam puluh)
hari sejak anggota Komite Remunerasi dan Nominasi tidak dapat lagi
melaksanakan fungsinya.

g. Keputusan pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite
Remunerasi dan Nominasi wajib didokumentasikan secara baik dan
tertib

h. Komite Remunerasi dan Nominasi wajib bertindak independent dalam
melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Dewan
Komisaris.

Guna memperlancar tugas, komite dapat menunjuk seorang sekretaris

komite (merangka anggota komite) untuk melaksanakan tugas

kesekretariatan, antara lain:

Menyelenggarakan rapat komite

Menindaklanjuti hasil rapat komite

Menyusun agenda rapat

Mengusulkan dan menghubungi narasumber yang diperlukan

Membuat dan mendistribusikan bahan rapat

Menyusun dan mendistribusikan risalah rapat

MP App

D. Rapat Komite

1.

2.

Rapat Komite dilaksanakan sesuai dengan Kebutuhan Perusahaan dan
sedikitnya 4 (empat) kali dalam setahun

Rapat Komite hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang-
kurangnya 50Y4 (lima puluh persen) dari jumlah anggota termasuk seorang
komisaris independent dan pejabat eksekutif, dan salah satu dari mayoritas
jumlah anggota Komite Remunerasi dan Nominasi merupakan ketua
komite.

Pengambilan Keputusan dalam kaitan penggunaan wewenang komite hanya
diambil melalui Keputusan rapat komite yang sah.

Keputusan Rapat Komite dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat
Apabila tidak terjadi musyawarak mufakat, pengambilan Keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak

. Hasil rapat komite wajib dituangkan dalam risalah rapat dan

didokumentasikan dengan baik

Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat komite (dissenting opinion),
wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan
pendapat tersebut.

E. Pelaporan

1.

Komite Remunerasi dan Nominasi harus melaporkan pelaksanaan tugas,
tanggung jawab dan prosedur Remunerasi dan Nominasi yang dijalankan
kepada Dewan Komisaris

Laporan dimaksud merupakan bagian dari laporan pelaksanaan tugas
Dewan Komisaris dan disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS).

PT Idea Indonesia Tbk
Jl. Warung Sila No.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Tlp. 46221 7872288

$
Page 4 OCR 0.908
@ ideaindonesia

PT IDEA INDONESIA TBK

3. Perseroan akan mengungkapkan pelaksanaan fungsi terkait Remunerasi dan
Nominasi dalam laporan tahunan dan situs web Perseroan.

1. Apabila dikemudian hari dalam Surat Keputusan terdapat kekeliruan, akan
dilakukan perbaikan dan/atau penyesuaian sebagaimana mestinya.

III. Surat Keputusan ini mulai berlaku terhitung mulai tanggan 15 Juli 2025

Jakarta, 15 Juli 2025
PT Idea Indonesia Akademi Tbk

Dewan Komisaris

Uteml| “ TEMI
B3AMX433283372

Loe

Dody Arifianto Wendy Isnandar
Komisaris Utama Komisaris Independen

PT Idea Indonesia Tbk
Jl. Warung Sila No.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Tlp. 46221 7872288

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.51 MB
Published16 Jul 2025
Pages4
Characters7,710
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org IDEA INDONESIA AKADEMI TBK p.1 ×17
linked person Wendy Isnandar · Anggota p.1 ×2
linked person Dody Arifianto · Anggota p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org IDEA INDONESIA TBK p.1 ×18
unresolved org Idea Inonesia Akademi Tbk p.1 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 203 ms 13 Sep 2026 15:03

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-07-15',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Idea Indonesia Akademi Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result