Skip to content
Back to announcement

20250714_BBHI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31914498.pdf

Other Needs review BBHI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           104/DIR-UTA-REG/25

 Nama Perusahaan                       PT Allo Bank Indonesia Tbk

 Kode Emiten                           BBHI

 Lampiran                              1

 Perihal                               Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-08031/BEI.PP3/07-2025 tanggal 10
Juli 2025 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Sampai saat ini Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lainnya selain Keterbukaan Informasi
    1
           yang telah diungkapkan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
           31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
           dan Surat OJK No.S-17/D.4/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian
           Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara
           Signifikan.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Sampai saat ini Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material selain Keterbukaan Informasi yang
    2
           telah diungkapkan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
           Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
           Kep-00015/ BEI/01-2021 dan Surat OJK No.S-17/D.4/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Kebijakan
           Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar
           yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Sampai saat ini Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang bersifat
           material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
           diungkapkan ke publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4      Sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu dalam periode
           sebulan terakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024
           tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan
           Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    5      3 bulan mendatang)?
           Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan Tindakan korporasi dalam waktu dekat selain
           Keterbukaan Informasi yang telah diungkapkan sebelumnya.
           Rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
           Dalam hal ini, Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham pengendali
           dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
    6
           Sebagaimana informasi yang telah kami terima dari PT Mega Corpora selaku Pemegang Saham Utama
           Perseroan, Pemegang Saham Utama tidak memiliki rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya dalam
           waktu dekat ini.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
Page 2
PT Allo Bank Indonesia Tbk




Stacey Aryadi Suryoputro

Corporate Secretary




PT Allo Bank Indonesia Tbk
Menara Bank Mega, Lantai 5-6, Jalan Kapten P. Tendean No.12-14A, Jakarta
Telepon : 021-7990671-021-79184705-021-79182387, Fax : (021) 3841022;



Nama Pengirim                      Stacey Aryadi Suryoputro

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  14-07-2025 14:31

Lampiran                          1. Volatilitas Saham BBHI Jul-25.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Allo Bank Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Allo Bank Indonesia Tbk bertanggung jawab penuh
                                   atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            104/DIR-UTA-REG/25

Issuer Name                          PT Allo Bank Indonesia Tbk

Issuer Code                          BBHI

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-08031/BEI.PP3/07-2025
dated 10 Juli 2025 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
          Sampai saat ini Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lainnya selain Keterbukaan Informasi
   1
          yang telah diungkapkan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
          31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
          dan Surat OJK No.S-17/D.4/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian
          Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara
          Signifikan.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
          Sampai saat ini Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material selain Keterbukaan Informasi yang
   2
          telah diungkapkan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
          Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
          Kep-00015/ BEI/01-2021 dan Surat OJK No.S-17/D.4/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Kebijakan
          Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar
          yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3      Sampai saat ini Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang bersifat
          material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
          diungkapkan ke publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4      Sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu dalam periode
          sebulan terakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024
          tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan
          Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
   5      3 bulan mendatang)?
          Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan Tindakan korporasi dalam waktu dekat selain
          Keterbukaan Informasi yang telah diungkapkan sebelumnya.
          Rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
          Dalam hal ini, Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham pengendali
          dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
   6
          Sebagaimana informasi yang telah kami terima dari PT Mega Corpora selaku Pemegang Saham Utama
          Perseroan, Pemegang Saham Utama tidak memiliki rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya dalam
          waktu dekat ini.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Page 4
PT Allo Bank Indonesia Tbk




Stacey Aryadi Suryoputro

Corporate Secretary




PT Allo Bank Indonesia Tbk
Menara Bank Mega, Lantai 5-6, Jalan Kapten P. Tendean No.12-14A, Jakarta
Phone : 021-7990671-021-79184705-021-79182387, Fax : (021) 3841022; 3851023 ,



Sender Name                          Stacey Aryadi Suryoputro

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        14-07-2025 14:31

Attachment                          1. Volatilitas Saham BBHI Jul-25.pdf


  This is an official document of PT Allo Bank Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. PT Allo Bank Indonesia Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published14 Jul 2025
Pages4
Characters10,746
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Allo Bank Indonesia Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible org PT Mega Corpora · Pemegang Saham p.1 ×4
unresolved org Bank Indonesia p.1 ×10
unresolved — Stacey Aryadi Suryoputro · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 803 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '104/DIR-UTA-REG/25',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result