Back to announcement
20250711_IBST_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31914325_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review IBSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Jakarta, 11 Juli 2025/
Jakarta, July 11, 2025
Nomor / Number: 038/IBST-CSY/VII/2025
Kepada Yth. / To:
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) / Financial Services Authority
Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Lantai 3.
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4.
Jakarta – 10710.
Up.: Yth. Bpk. Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal/ Chief of Supervisory of Capital Market
Yth. Ibu Novira Indrianingrum
Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik / Head of
Department of Issuer and Public Company Supervision.
Perihal / Subject: Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material / Disclosure on Material Transaction
Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
31”), (ii) Keputusan Direksi BEI No. Kep-00015/BEI/01-2021, Perubahan Peraturan No. I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi, (iii) Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”) dan (iv) Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), dengan ini kami, PT Inti
Bangun Sejahtera, Tbk. (“Perseroan”), menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material
sebagai berikut:
To comply with the (i) OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or
Facts by Issuers or Public Companies (“POJK 31”), (ii) the IDX Board of Directors Decree No. Kep-
00015/BEI/01-2021, Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information, (iii)
Financial Services Authority Rule No. 17/POJK.04/2020 Concerning Material Transactions And
Alteration Of Business Activities (“POJK 17”) and (iv) Financial Services Authority Rule
No.42/POJK.04/2020 concerning Affiliated Transactions and Conflict of Interest (“POJK 42”), we, PT
Inti Bangun Sejahtera, Tbk. (the “Company”), hereby submit a Disclosure on Material Transaction as
follows:
Nama Emiten atau Perusahaan
Publik / Name of the Issuer or Public PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk.
:
Company (Perseroan) / (Company)
Bidang Usaha / Business activities : Penyedia Menara dan Infrastruktur Telekomunikasi /
Telecommunications Tower and Infrastructure Provider
Telepon / Telephone : +6221 - 31935919
Faksimili / Facsimile : +6221 - 3903473
Alamat Surat Elektronik (e-mail) corsec@ibstower.com
1
Page 2
1. Tanggal kejadian / 11 Juli 2025 / July 11, 2025
Date of occurrence
2. Pihak dalam Transaksi / Parties to 1. Perseroan; / The Company;
the Transaction 2. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
(“Protelindo”);
3. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”);
4. PT Solusi Tunas Pratama, Tbk. (”SUPR”);
5. PT Iforte Energi Nusantara (“IEN”);
6. PT BIT Teknologi Nusantara (“BIT”); dan/and
7. PT Bank Mizuho Indonesia (“Mizuho”).
3. Objek dan Nilai Transaksi / Object Objek Transaksi / Object of Transaction:
and Value of the Transaction
Penandatanganan Perjanjian Perubahan pada tanggal 11
Juli 2025 atas Perjanjian Perubahan dan Pernyataan
Kembali Fasilitas Pinjaman Bergulir No.
1259/ARA/MZH/1222 tanggal 09 Desember 2022
maksimum sejumlah Rp1.500.000.000.000 antara
Protelindo, Iforte, SUPR, IEN, BIT dan IBST masing-masing
sebagai para peminjam (“Para Peminjam”) dengan Mizuho
sebagai kreditur (“Perjanjian Fasilitas Mizuho”). /
Execution of Amendment Agreement on July 11, 2025 to the
Amended and Restated Revolving Loan Facility No.
1259/ARA/MZH/1222 dated December 9, 2022 maximum
Rp1,500,000,000,000 between Protelindo, Iforte, SUPR,
IEN, BIT and IBST as the borrowers (“Borrowers”) with
Mizuho as the creditor (“Mizuho Facility Agreement”).
Sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Mizuho, para pihak
sepakat untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas sampai
dengan 11 Juli 2026; / In relation to the Mizuho Facility
Agreement the parties agree to extend the facility term until
July 11, 2026.
4 Penjelasan, Pertimbangan dan Struktur Perjanjian Fasilitas Mizuho tersebut diatas akan
Alasan dilakukannya Transaksi memungkinkan Para Peminjam memperoleh pembiayaan
Material / Explanation, dengan syarat dan kondisi yang lebih baik. / The Mizuho
Considerations and Reasons for
Facility Agreement structure above will facilitate the
Material Transactions
Borrowers to get a preferable financing terms and conditions.
5 Hubungan sifat afiliasi dari para 1. Perseroan; / The Company;
pihak yang melakukan Transaksi 2. Protelindo, merupakan pemegang saham tidak langsung
Material / The affiliation relation of the Perseroan melalui Iforte yang merupakan pemegang
parties conducting Material
saham Perseroan sebesar 99,98%; / Protelindo is the
Transactions
Company’s indirect shareholder through Iforte, which is
a shareholder of the Company holding 99.98%;
3. Iforte, merupakan anak perusahaan Protelindo yang
100% sahamnya dimiliki Protelindo; / Iforte, a subsidiary
of Protelindo whose 100% shares owned by Protelindo;
4. SUPR, merupakan anak perusahaan Protelindo yang
97,33% sahamnya dimiliki Protelindo; / SUPR, a
2
Page 3
subsidiary company of Protelindo whose 97.33% shares
are directly owned by the Protelindo;
5. IEN, merupakan anak Perusahaan Iforte yang 100%
sahamnya dimiliki secara langsung oleh Iforte; / IEN, a
subsidiary company of Iforte whose 100% shares are
owned directly by Iforte;
6. BIT, merupakan anak perusahaan Iforte yang 100%
sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Iforte
melalui PT Platinum Teknologi dan PT Gema Dwimitra
Persada; dan / BIT, a subsidiary company of Iforte
whose 100% are indirectly owned by Iforte through PT
Platinum Teknologi and PT Gema Dwimitra Persada;
and
7. Mizuho, merupakan lembaga perbankan. / Mizuho, is a
banking institution.
6. Dampak kejadian, informasi atau Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak
fakta material tersebut terhadap memiliki dampak negatif material terhadap kegiatan
kegiatan operasional, hukum, kondisi operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
keuangan, atau kelangsungan usaha usaha Perseroan. / The disclosed information or material
Emiten atau Perusahaan Publik / The facts do not have a negative material impact to the
impact of such event, information or operational, legal, financial condition or continuity of the
material facts towards operational Company's business.
activities, legal, financial condition, or
business continuity of the Issuer or
Public Company
7. Keterangan lain-lain / Other 1. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Mizuho
information merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17 dengan mengingat bahwa nilai
pembiayaan yaitu mencapai lebih dari 20% tetapi tidak
melebihi 50% dari ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan yang diaudit per tanggal
31 Desember 2024. Perjanjian Fasilitas Mizuho ini
merupakan transaksi material yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf (b) dan (c)
POJK 17. / The execution of Mizuho Facility Agreement
is a material transaction as referred to in POJK 17, i.e.,
the value of the facility exceeds 20% but not exceeding
50% of the Company's equity based on the Company's
audited Financial Statement as of December 31, 2024.
This Mizuho Facility Agreement is a material transaction
that is exempted under Article 11 letter (b) and (c) of
POJK 17.
2. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Mizuho
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42 yaitu transaksi
pinjaman yang diterima secara langsung dari bank
namun bukan merupakan transaksi benturan
kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam
POJK 42; dan / The execution of Mizuho Facility
3
Page 4
Agreement is an affiliated transaction as referred to the
clause 6 section (1) letter (d) POJK 42 i.e., a loan
transaction received directly from bank, however it is not
a conflict-of-interest transaction of the Company as
referred to OJK Rule 42.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa: /
The Board of Commissioners and Directors of the Company hereby declares that:
1. Perjanjian Fasilitas Mizuho bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan
sebagaimana diatur dalam POJK 42. / The Mizuho Facility Agreement is not a conflict-of-
interest transaction of the Company as referred to POJK 42.
2. Keterbukaan Informasi ini telah memuat seluruh informasi material yang benar dan tidak
menyesatkan. / This Disclosure contains material information which is true and not misleading.
Sesuai dengan Pasal 8 pada POJK 31, keterbukaan informasi ini juga merupakan pemenuhan
ketentuan dalam POJK 31. / According to Clause 8 of POJK 31, this Disclosure is also made to comply
with provision under POJK 31.
4
Page 5
Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan. /
Thus we convey the above information and explanation.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Thank you for your attention and cooperation.
Hormat kami / Best Regards,
PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk.
Signed by SUCIRATIN (UC0575)
Signed at Jul 11, 2025 20:17:35
______________________
Suciratin
Sekretaris Perusahaan / Corporate Secretary
Tembusan / Copy:
1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; dan
3. Yth. Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL).
5
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×3
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
Novira Indrianingrum Kepala Departemen Pengawasan
p.1
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
p.1
unresolved
org
PT Platinum Teknologi
p.3 ×2
unresolved
org
PT Gema Dwimitra Persada
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.364
805 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': '/ Object of Transaction:'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '/ Object of Transaction:',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2025-07-11',
'valuation_date': None,
'value': None}