Skip to content
Back to announcement

20260714_BELI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32111899_lamp2.pdf

Other Text extracted BELI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
             RINGKASAN PERUBAHAN DAN/ATAU PENYESUAIAN                                      SUMMARY OF AMENDMENT AND/OR ADJUSTMENT OF
                 PASAL 3 ANGGARAN DASAR PERSEROAN                                        ARTICLE 3 OF THE COMPANY’S ARTICLES OF ASSOCIATION

Perubahan dan/atau penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka          The amendment and/or adjustment of Article 3 of the Company’s Articles
penyelarasan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dimuat       of Association in order to align with the 2025 Indonesian Standard
di dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 182 tanggal 15 Juni 2026 yang dibuat     Industrial Classification (KBLI) is set forth in the Deed of Statement of
oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah   Meeting Resolutions No. 182 dated 15 June 2026, drawn up before
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, sebagaimana             Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notary in Jakarta Barat, has
ternyata dari Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-             obtained approval from the Ministry of Law of the Republic of
0051594.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 13 Juli 2026.                                     Indonesia, as stated in the Decree of the Minister of Law of the Republic
                                                                                      of Indonesia Number AHU-0051594.AH.01.02.TAHUN 2026, dated 13
                                                                                      July 2026.

Adapun, rincian ringkasan perubahan dimaksud adalah sebagai berikut:                  The summary of the aforementioned amendment is as follows:

a. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:                                             a. The Company’s primary business activities are as follows:
i. Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan,                    i. Retail Sale of Various Goods Dominated by Food, Beverages, or
Minuman, Atau Tembakau Selain Dengan Sistem Swalayan (KBLI 2025 Nomor                 Tobacco in Non-Self-Service Stores (2025 KBLI No. 47112);
47112);
                                                                                      -This group includes the retail sale of various types of daily necessities,
-Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang
                                                                                      dominated by food ingredients/food, beverages, or tobacco in non-self-
utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau bukan
                                                                                      service/minimarket/supermarket/hypermarket systems. In addition, this
dengan sistem swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket. Di samping itu,            activity may also include the sale of several non-food goods, such as
kegiatan ini juga dapat melakukan penjualan beberapa barang bukan makanan             clothing, household utensils, and children's toys, for instance, traditional
seperti pakaian, perabot rumah tangga, dan mainan anak, misalnya warung atau toko     grocery stalls (warung) or basic necessity stores.
bahan kebutuhan pokok.

                                                                                      ii. Retail Sale of Various Goods Dominated by Non-Food, Non-
ii. Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan                      Beverage, or Non-Tobacco in Self-Service Stores (2025 KBLI No.
Makanan, Minuman, Atau Tembakau Dengan Sistem Swalayan (KBLI 2025                     47191);
Nomor 47191);                                                                         -This group includes the retail sale of various types of goods, dominated
-Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya         by non-food, non-beverage, or non-tobacco goods under a self-service
bukan makanan, minuman atau tembakau dengan sistem swalayan, seperti                  system, such as department stores (toserba). In general, the goods traded
department store (toserba). Pada umumnya, barang-barang yang diperdagangkan           include, among others, clothing, furniture, jewelry, children's toys, sporting
antara lain pakaian, mebel, perhiasan, mainan anak-anak, alat-alat olahraga, dan      goods, and cosmetics.
kosmetik.
Page 2
iii. Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan                          iii. Retail Sale of Various Goods Dominated by Non-Food, Non-
Makanan, Minuman, Atau Tembakau Selain Dengan Sistem Swalayan (KBLI                        Beverage, or Non-Tobacco in Non-Self-Service Stores (2025 KBLI
2025 Nomor 47192);                                                                         No. 47192);
-Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya
bukan makanan, minuman atau tembakau selain dengan sistem swalayan. Pada                   -This group includes the retail sale of various types of goods, dominated
umumnya, barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, perabot rumah              by non-food, non-beverage, or non-tobacco goods under a non-self-
tangga, perhiasan, mainan anak-anak dan kosmetik, yang terintegrasi di bawah satu          service system. In general, the goods traded include, among others,
                                                                                           clothing, household utensils, jewelry, children's toys, and cosmetics, which
pengelolaan, misalnya toko barang kelontong.
                                                                                           are integrated under a single management, for instance, sundry/grocery
                                                                                           stores (toko barang kelontong).
iv. Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya (KBLI 2025 Nomor                       iv. Retail Sale of Computers and Computer Peripherals (2025 KBLI No.
47401);                                                                                    47401);
-Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus macam-macam komputer,                     -This group includes the specialized retail sale of various types of
peralatan dan perlengkapannya, seperti computer pribadi/personal computer (PC),            computers, equipment, and peripherals, such as personal computers
laptop, printer, mesin fotokopi, papan tulis interaktif, dan peralatan konferensi video.   (PCs), laptops, printers, photocopying machines, interactive whiteboards,
                                                                                           and video conferencing equipment.

v. Perdagangan Eceran Telepon Beserta Aksesorisnya (KBLI 2025 Nomor                        v. Retail Sale of Telephones and Accessories (2025 KBLI No. 47404);
47404);                                                                                    -This group includes the retail sale of telephones, such as mobile phones,
-Kelompok ini mencakup perdagangan eceran telepon, seperti telepon genggam,                smartphones, and telephone sets, along with their accessories (screen
telepon pintar, dan pesawat telepon beserta aksesorisnya (layar antigores, casing          protectors, cases or protective covers, chargers, and hands-free devices).
atau pelindung, pengecas, dan perangkat bebas genggam).

vi. Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga, Peralatan Penerangan,               vi. Retail Sale of Household Electrical Appliances, Lighting
Dan Perlengkapannya (KBLI 2025 Nomor 47592);                                               Equipment, and Their Peripherals (2025 KBLI No. 47592);
-Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan               -This group includes the retail sale of household electrical appliances and
perlengkapan penerangan, seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap         lighting equipment, such as washing machines, refrigerators, electric fans,
                                                                                           vacuum cleaners, floor polishers, mixers, electric irons, blenders,
debu, alat penggosok lantai, pengocok/mixer, setrika listrik, blender, lampu pijar,
                                                                                           incandescent lamps, fluorescent lamps, starters, ballasts, reflectors, cables,
lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting, dan sekring.
                                                                                           switches, sockets, fittings, and fuses.

                                                                                           vii. Retail Sale of Sports Equipment and Paraphernalia (2020 KBLI No.
vii. Perdagangan Eceran Peralatan Dan Perlengkapan Olahraga (KBLI 2020 47620);
Nomor 47620);
Page 3
-Kelompok ini mencakup:                                                         -This group includes:
    - perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan olahraga, termasuk            - the retail sale of sports equipment and paraphernalia, including
       peralatan memancing, senjata dan amunisi untuk berburu, barang untuk           fishing gear, hunting weapons and ammunition, camping goods, and
       kemah, dan lain-lain;                                                          others;
                                                                                  - the retail sale of boats;
    - perdagangan eceran perahu;
                                                                                  - the retail sale of bicycles, including electric bicycles, unicycles,
    - perdagangan eceran sepeda, termasuk sepeda listrik, sepeda roda satu,           hoverboards, scooters, and segways;
       hoverboard, otopet, segway;                                                - the retail sale of specialized sports footwear, such as football boots,
    - perdagangan eceran alas kaki olahraga khusus, misalnya sepatu sepak bola,       ice skates, and ski boots;
       sepatu luncur es, dan bot ski;                                             - the retail sale of specialized sports apparel for skiing, martial arts,
    - perdagangan eceran pakaian peralatan olahraga khusus untuk ski, seni bela       ballet, and others;
       diri, balet, dan lain-lain;                                                -   the retail sale of parachutes, tents, sleeping bags, and others.
    - perdagangan eceran parasut, tenda, kantung tidur, dan lain-lain.

-Kelompok ini tidak mencakup:                                                           -This group excludes:
-perdagangan eceran alas kaki olahraga tidak khusus/terspesialisasi, misalnya sepatu      - the retail sale of non-specialized sports footwear, such as tennis
tenis, sepatu basket, sepatu gym, sepatu latihan dan lain-lain, lihat subgolongan 4771.       shoes, basketball shoes, gym shoes, training shoes, and others; see
                                                                                                  sub-class 4771.
viii. Perdagangan Eceran Pakaian (KBLI 2025 Nomor 47711);
                                                                                          viii. Retail Sale of Clothing (2025 KBLI No. 47711);
-Kelompok ini mencakup perdagangan eceran pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit,
                                                                                             - This group includes the retail sale of clothing made of textiles,
maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus,
                                                                                                  leather, or artificial leather, such as shirts, trousers, suits, coats,
rok, daster, singlet, kutang/bra, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat,
                                                                                                  jackets, pajamas, kebaya, blouses, skirts, house dresses (daster),
mukena, dan jubah. Kelompok ini juga mencakup perdagangan eceran pakaian                          singlets, brassieres/bras, dresses, petticoats, baby clothes, dance
olahraga umum yang tidak dirancang khusus untuk olahraga tertentu.                                costumes, traditional costumes, mukena (prayer robes), and robes.
                                                                                                  This group also includes the retail sale of general sportswear not
                                                                                                  specifically designed for particular sports.
ix. Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal, Dan Alas Kaki Lainnya (KBLI 2025
Nomor 47712);                                                                            ix. Retail Sale of Shoes, Sandals, and Other Footwear (2025 KBLI No.
-Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus sepatu, sandal dan alas kaki 47712);
lainnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik, karet, kain maupun kayu, seperti    - This group includes the specialized retail sale of shoes, sandals, and
sepatu laki-laki dewasa, sepatu perempuan dewasa, sepatu anak, sepatu olahraga,                 other footwear made of leather, artificial leather, plastic, rubber,
sepatu sandal, sandal, selop, dan sepatu kesehatan.                                             fabric, or wood, such as adult men's shoes, adult women's shoes,
                                                                                                  children's shoes, sports shoes, sandal-shoes, sandals, slippers, and
                                                                                                  orthopedic/health shoes.
Page 4
x. Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel, Dan Sejenisnya (KBLI 2025 x. Retail Sale of Bags, Wallets, Luggage, Backpacks, and the Like
Nomor 47714);                                                                                 (2025 KBLI No. 47714);
-Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus tas, dompet, koper, ransel, dan                - This group includes the specialized retail sale of bags, wallets,
sejenisnya baik terbuat dari kulit, tiruan kulit, tekstil, plastik, karet, dan bahan lainnya,      luggage, backpacks, and the like made of leather, imitation leather,
seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas surat, tas olahraga, dompet, kotak rias,         textiles, plastic, rubber, and other materials, such as handbags,
sarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kaca mata, dan kotak pensil, termasuk                   shopping bags, school bags, mailbags, sports bags, wallets, vanity
perdagangan eceran payung.                                                                         cases, sword/knife sheaths, camera cases, eyeglass cases, and
                                                                                                  pencil cases, including the retail sale of umbrellas.

                                                                                            xi. Retail Sale of Various Goods Dominated by Food, Beverages, or
xi. Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan,
                                                                                 Tobacco in Self-Service Stores (2025 KBLI No. 47111);
Minuman, Atau Tembakau Dengan Sistem Swalayan (KBLI 2025 Nomor 47111);
                                                                                  - This group includes the retail sale of various types of daily
-Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang        necessities, dominated by food ingredients, food, beverages, or
utamanya bahan makanan, makanan, minuman, atau tembakau dengan harga yang             tobacco at predetermined prices, where buyers pick up the items
sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self      and pay the cashier themselves (self-service). In addition, this
service/swalayan). Di samping itu, kegiatan ini juga dapat melakukan perdagangan      activity may also include the retail sale of several non-food goods,
eceran beberapa barang bukan makanan seperti perabot rumah tangga, mainan             such as household utensils, children's toys, medicines, medical
anak-anak, obat-obatan, alat kesehatan, dan pakaian, namun tetap didominasi oleh      devices, and clothing, provided that it remains dominated by food,
barang makanan, minuman, atau tembakau misalnya minimarket, supermarket, atau         beverage, or tobacco items, such as minimarkets, supermarkets, or
hypermarket.                                                                          hypermarkets.

xii. Platform Digital Intermediasi Perdagangan Eceran (KBLI 2025 Nomor 47901); xii. Digital Platform for Retail Trade Intermediation (2025 KBLI No.
-Kelompok ini mencakup pengoperasian platform digital (misalnya situs web, aplikasi 47901);
seluler) yang memfasilitasi perdagangan eceran antara penjual dan pembeli untuk       - This group includes the operation of digital platforms (e.g., websites,
pemesanan suatu barang berdasarkan imbalan atau komisi tanpa penyediaan atau             mobile applications) that facilitate retail trade between sellers and
mengambil kepemilikan barang yang diintermediasikan. Balas jasa atau komisi dapat        buyers for ordering goods on a fee or commission basis, without
diterima dari pihak penjual atau pembeli.                                                providing or taking ownership of the intermediated goods.
                                                                                                  Compensation or commission may be received from either the seller
                                                                                                  or the buyer.

b. Kegiatan usaha penunjang Perseroan, yaitu :                                        b. The Company’s supporting business activities are as follows:
-Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-                       - E-Commerce Application Development Activities (2025 KBLI
Commerce) (KBLI 2025 Nomor 62191);                                                          No. 62191);
-Kelompok ini mencakup aktivitas pemrograman dan/atau pengembangan perangkat            -   This group includes programming activities and/or application
lunak aplikasi untuk mendukung transaksi perdagangan barang dan/atau jasa secara            software development to support electronic trade transactions of
elektronik melalui internet (e-commerce). Aktivitas ini meliputi perancangan struktur       goods and/or services via the internet (e-commerce). These
                                                                                                  activities include structure and content design, as well as writing,
Page 5
dan konten, serta penulisan, modifikasi (termasuk pembaruan dan patch), kustomisasi,   modifying (including updates and patches), customizing, testing,
pengujian, dan dukungan teknis terhadap kode program komputer yang diperlukan         and providing technical support for computer program codes
untuk membuat dan mengimplementasikan aplikasi perdagangan melalui internet.          required to create and implement e-commerce applications. This
Kelompok ini tidak mencakup aktivitas konsultansi dan penyediaan saran/masukan        group excludes consultancy activities and the provision of
mengenai kebutuhan perangkat lunak yang sudah tercakup dalam kelompok 62209.          advice/input regarding software requirements, which are covered
                                                                                      under group 62209.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.84 MB
Published14 Jul 2026
Pages5
Characters19,900
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.1
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU- p.1
unresolved org Ministry of Law p.1
unresolved org Minister of Law p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result