Back to announcement
20250708_TUGU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31912901_lamp1.pdf
Other Text extracted TUGUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Nomor : S-1856/PD.021/2025 07 Juli 2025
Sifat : Biasa
Lampiran : -
Hal : Permohonan Persetujuan Atas Pencalonan Presiden Direktur PT
Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Yth. Direksi
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Wisma Tugu I
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C8-9
Jakarta Selatan 12920
Menunjuk surat Saudara nomor 079/S/05/CRD-ATPI/V/2025 tanggal 20 Mei
2025 hal Permohonan untuk Memerpoleh Persetujuan Menjadi Presiden Direktur dan
dokumen pendukung yang disampaikan melalui Sistem Informasi Perizinan Lembaga
Jasa Keuangan tanggal 3 Juni 2025, serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016), dengan ini diberitahukan
bahwa penunjukan Sdr. Adi Pramana sebagai Presiden Direktur PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia Tbk dapat disetujui. Adapun Keputusan Anggota Dewan
Komisioner mengenai hal tersebut (sebagaimana terlampir) dapat Saudara sampaikan
pula kepada calon Presiden Direktur terkait dan Pemegang Saham PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia Tbk.
Selanjutnya, Saudara diminta untuk menyampaikan laporan pengangkatan
calon Presiden Direktur tersebut melalui SIJINGGA dengan alamat
https://dbpt.ojk.go.id/Landing/Login.aspx.
Apabila di kemudian hari diperoleh data/informasi negatif yang terkait dengan
yang bersangkutan dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak lagi memenuhi
persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang bersangkutan akan
ditinjau kembali.
Dalam rangka menjaga integritas OJK, kami menyampaikan bahwa seluruh
pegawai OJK dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai
ketentuan. Apabila terdapat pegawai OJK yang melakukan pelanggaran atas ketentuan
tersebut, dapat dilaporkan melalui whistleblowing system OJK (https://wbs.ojk.go.id).
Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian Saudara.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-040725-033796
Page 2
-2-
Kepala Direktorat Perizinan
Perasuransian, Penjaminan dan
Dana Pensiun
Nurhasan
Direktur
Tembusan:
1. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
2. Kepala Direktorat Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.05/PD.02110
OJK-040725-033796
Page 3
KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEP-61/D.05/2025
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. ADI PRAMANA SELAKU
CALON PRESIDEN DIREKTUR PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK
ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
27/POJK.03/2016 tanggal 27 Juli 2016 tentang Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa
Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan dalam
rangka memberikan persetujuan terhadap calon Presiden Direktur;
b. bahwa Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk melalui surat
nomor 079/S/05/CRD-ATPI/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 dan dokumen
pendukung yang disampaikan melalui Sistem Informasi Perizinan
Lembaga Jasa Keuangan tanggal 3 Juni 2025, mengajukan Sdr. Adi
Pramana sebagai Presiden Direktur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia
Tbk;
c. bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Adi Pramana telah
memenuhi persyaratan sebagai Presiden Direktur PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia Tbk;
d. bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap
Sdr. Adi Pramana sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, perlu
menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 337 Tahun 2014,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 Tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-010725-007618
Page 4
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098);
4. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2023
Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun;
5. Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
3/SEDK.05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Perusahaan Perasuransian, Lembaga
Penjamin dan Dana Pensiun;
6. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
6/KDK.02/2025 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Kebijakan
Strategis dan Kebijakan Operasional Otoritas Jasa Keuangan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
KEPATUTAN SDR. ADI PRAMANA SELAKU CALON PRESIDEN
DIREKTUR PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK.
KESATU : Sdr. Adi Pramana dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi
Presiden Direktur pada PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
KEDUA : bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr. Adi
Pramana Disetujui untuk menjadi Presiden Direktur pada PT Asuransi
Tugu Pratama Indonesia Tbk.
KETIGA : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali terhadap
keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
a. Sdr. Adi Pramana;
b. Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk;
c. Pemegang Saham PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk;
d. Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun;
e. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun; dan
f. Kepala Direktorat Perizinan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-010725-007618
Page 5
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 04 Juli 2025
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
PERASURANSIAN, PENJAMINAN
DAN DANA PENSIUN
OGI PRASTOMIYONO
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-010725-007618
KP: D.05/PD.02110
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Permohonan Persetujuan Atas Pencalonan
· Direktur
p.1
unresolved
org
Dana Pensiun Nurhasan
p.2
unresolved
org
Departemen Perizinan
p.2 ×2
unresolved
person
Adi Pramana Disetujui
· Presiden Direktur
p.4 ×16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.