Skip to content
Back to announcement

20250708_TUGU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31912901_lamp1.pdf

Other Text extracted TUGU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Nomor      :   S-1856/PD.021/2025                              07 Juli 2025
Sifat      :   Biasa
Lampiran   :   -
Hal        :   Permohonan Persetujuan Atas Pencalonan Presiden Direktur PT
               Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

Yth. Direksi
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Wisma Tugu I
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C8-9
Jakarta Selatan 12920

        Menunjuk surat Saudara nomor 079/S/05/CRD-ATPI/V/2025 tanggal 20 Mei
 2025 hal Permohonan untuk Memerpoleh Persetujuan Menjadi Presiden Direktur dan
 dokumen pendukung yang disampaikan melalui Sistem Informasi Perizinan Lembaga
 Jasa Keuangan tanggal 3 Juni 2025, serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa
 Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
 bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016), dengan ini diberitahukan
 bahwa penunjukan Sdr. Adi Pramana sebagai Presiden Direktur PT Asuransi Tugu
 Pratama Indonesia Tbk dapat disetujui. Adapun Keputusan Anggota Dewan
 Komisioner mengenai hal tersebut (sebagaimana terlampir) dapat Saudara sampaikan
 pula kepada calon Presiden Direktur terkait dan Pemegang Saham PT Asuransi Tugu
 Pratama Indonesia Tbk.
        Selanjutnya, Saudara diminta untuk menyampaikan laporan pengangkatan
 calon    Presiden    Direktur   tersebut    melalui    SIJINGGA    dengan     alamat
 https://dbpt.ojk.go.id/Landing/Login.aspx.
        Apabila di kemudian hari diperoleh data/informasi negatif yang terkait dengan
 yang bersangkutan dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak lagi memenuhi
 persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang bersangkutan akan
 ditinjau kembali.
        Dalam rangka menjaga integritas OJK, kami menyampaikan bahwa seluruh
 pegawai OJK dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai
 ketentuan. Apabila terdapat pegawai OJK yang melakukan pelanggaran atas ketentuan
 tersebut, dapat dilaporkan melalui whistleblowing system OJK (https://wbs.ojk.go.id).
        Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian Saudara.




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                           OJK-040725-033796
Page 2
                                             -2-




                                                   Kepala Direktorat Perizinan
                                                   Perasuransian, Penjaminan dan
                                                   Dana Pensiun




                                                   Nurhasan
                                                   Direktur

Tembusan:
1. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
   Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
2. Kepala Direktorat Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi     dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.05/PD.02110




                                                                           OJK-040725-033796
Page 3
       KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                                  NOMOR KEP-61/D.05/2025


                                            TENTANG


    HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. ADI PRAMANA SELAKU
     CALON PRESIDEN DIREKTUR PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK


              ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




Menimbang      : a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                    27/POJK.03/2016 tanggal 27 Juli 2016 tentang Penilaian Kemampuan
                    dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa
                    Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan dalam
                    rangka memberikan persetujuan terhadap calon Presiden Direktur;
                 b. bahwa Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk melalui surat
                    nomor 079/S/05/CRD-ATPI/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 dan dokumen
                    pendukung yang disampaikan melalui Sistem Informasi Perizinan
                    Lembaga Jasa Keuangan tanggal 3 Juni 2025, mengajukan Sdr. Adi
                    Pramana sebagai Presiden Direktur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia
                    Tbk;
                 c. bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
                    dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Adi Pramana telah
                    memenuhi persyaratan sebagai Presiden Direktur PT Asuransi Tugu
                    Pratama Indonesia Tbk;
                 d. bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap
                    Sdr. Adi Pramana sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, perlu
                    menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
                    Keuangan.
Mengingat      : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 337 Tahun 2014,
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618)
                    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
                    Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
                    Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
                    Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
                 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111,
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253)
                    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
                    Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
                    Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
                    Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
                 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 Tentang
                    Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa


   Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
   Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                      OJK-010725-007618
Page 4
                      Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
                      147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098);
                   4. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2023
                      Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
                      Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun;
                   5. Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                      3/SEDK.05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kemampuan
                      dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Perusahaan Perasuransian, Lembaga
                      Penjamin dan Dana Pensiun;
                   6. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                      6/KDK.02/2025 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Kebijakan
                      Strategis dan Kebijakan Operasional Otoritas Jasa Keuangan.

                                         MEMUTUSKAN:

Menetapkan     :     KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
                     KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
                     KEPATUTAN    SDR. ADI PRAMANA SELAKU CALON PRESIDEN
                     DIREKTUR PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK.
KESATU         :     Sdr. Adi Pramana dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi
                     Presiden Direktur pada PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
KEDUA          :     bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr. Adi
                     Pramana Disetujui untuk menjadi Presiden Direktur pada PT Asuransi
                     Tugu Pratama Indonesia Tbk.
KETIGA         :     Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
                     berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT        :     Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali terhadap
                     keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
a.   Sdr. Adi Pramana;
b.   Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk;
c.   Pemegang Saham PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk;
d.   Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun;
e.   Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
     Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun; dan
f.   Kepala Direktorat Perizinan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun.




   Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
   Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                      OJK-010725-007618
Page 5
                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                Pada tanggal 04 Juli 2025


                                                KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
                                                PERASURANSIAN, PENJAMINAN
                                                DAN DANA PENSIUN




                                                OGI PRASTOMIYONO




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                        OJK-010725-007618
KP: D.05/PD.02110

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published8 Jul 2025
Pages5
Characters9,577
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Dana Pensiun p.2 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×16
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×10
unresolved person Permohonan Persetujuan Atas Pencalonan · Direktur p.1
unresolved org Dana Pensiun Nurhasan p.2
unresolved org Departemen Perizinan p.2 ×2
unresolved person Adi Pramana Disetujui · Presiden Direktur p.4 ×16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result