Back to announcement
20250707_CASS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31912357_lamp2.pdf
Other Text extracted CASSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
[RALAT III]
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT RENCANA PERUBAHAN
STATUS PT JASA ANGKASA SEMESTA TBK DARI PERUSAHAAN TERBUKA MENJADI
PERUSAHAAN TERTUTUP (“PRIVATISASI”)
I. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN PRIVATISASI
Sehubungan dengan rencana Perubahan Status PT Jasa Angkasa Semesta Tbk (“Perseroan”)
dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup, Perseroan menerangkan terlebih
dahulu bahwa:
Pada tanggal 28 Juni 2002, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”) sebagaimana Surat No. S-1420/PM/2002 dalam
rangka pendaftaran sebagai Perusahaan Publik. Saham-saham Perseroan dicatatkan pada
Bursa Efek Surabaya (“BES”) pada tanggal 15 Juli 2002. BES bergabung dengan Bursa Efek
Jakarta (“BEJ”) pada November 2007 dan selanjutnya BEJ berubah nama menjadi Bursa
Efek Indonesia (“BEI”).
Pada tanggal 30 November 2007, berdasarkan surat BES No. 67/BEJ-CAT/P/II/2007,
perdagangan saham Perseroan ditangguhkan, selanjutnya berdasarkan surat BES No.
440/LIST/PENG/BES/IX-2007 tertanggal 30 November 2007, Perseroan diberikan batas
waktu 2 (dua) tahun untuk memenuhi peraturan BEI agar terlepas dari penangguhan.
Dalam masa tersebut Perseroan hanya dapat memperdagangkan saham di Pasar Negosiasi,
sedangkan perdagangan saham Perseroan di Pasar Regular dan Pasar Tunai tetap
ditangguhkan. Sebagai akibat Perseroan tidak dapat memenuhi peraturan BEI No. III.3.1,
pada tanggal 26 November 2009, berdasarkan Surat BEI No. S-06194/BEI.PPJ/11-2009, BEI
telah menghapuskan pencatatan saham Perseroan yang berlaku efektif sejak tanggal 1
Desember 2009.
Selanjutnya, Perseroan menerima Surat Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK)
No. S-212/PM.212/2025 tertanggal 24 Januari 2025 perihal Perubahan Status Perusahaan
Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup sebagai Akibat Delisting Perseroan; yang pada
pokoknya berisikan instruksi kepada Perseroan untuk segera melaksanakan proses
perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup dengan prosedur
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 45
Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK
45/2024”).
Berdasarkan hal tersebut di atas, Perseroan memutuskan untuk melakukan aksi korporasi
melakukan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.
Merujuk Pasal 23 POJK 45/2024, Perseroan wajib (i) memperoleh persetujuan Pemegang
Page 2
Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS), (ii) melakukan pembelian kembali
atas saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga pemegang saham menjadi
kurang dari 50 (lima puluh) Pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK.
Untuk memenuhi kewajiban memperoleh persetujuan pemegang saham dalam melakukan
perubahan status dari Perusahaan Terbuka Menjadi Perusahaan Tertutup, melalui
Keterbukaan Informasi ini Perseroan memberikan informasi mengenai rencana
penyelenggaraan RUPS.
Selanjutnya, untuk memenuhi kewajiban pembelian kembali atas saham yang dimiliki oleh
pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 (lima
puluh) Pihak, Perseroan akan melaksanakan proses pembelian kembali (buyback) saham
atas pemegang saham berdasarkan ketentuan Pasal 33, Pasal 35 dan Pasal 37 POJK
45/2024.
II. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Perseroan
Perseroan didirikan pada tanggal 8 Juni 1984 berdasarkan Akta No. 12 yang dibuat di
hadapan Notaris Soeleman Ardjasasmita. Akta pendirian tersebut telah mendapat
persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana Surat Keputusan
No. C2- 7650.HT.01.01.TH.86, tanggal 31 Oktober 1986, dan diumumkan dalam Berita
Negara No. 99, Tambahan No. 1562, tanggal 12 Desember 1986. Anggaran Dasar
Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir Akta
No. 7 tanggal 11 Mei 2021 (“Akta No. 7/2021”) yang pemberitahuan Anggaran
Dasarnya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dalam surat tanggal 7 Juni 2021 Nomor AHU-AH.01.03-0355488 dan Akta Nomor 7
tanggal 25 Agustus 2022 (“Akta No. 7/2022”) yang telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0065570.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 13
September 2022.
Merujuk pada penjelasan sebelumnya, Perseroan menjadi perusahaan publik pada
tanggal 15 Juli 2002 dengan mencatatkan sahamnya di BES, dan telah melakukan
divestasi kepemilikan pada anak perusahaannya, yaitu: PT Jasapura Angkasa Boga
(JAB), PT Purantara Mitra Angkasa Dua (PMAD), PT Cardig Express Nusantara (CEN), PT
UPS Cardig International (UCI), PT goTrans Interna Express (goTrans) dan PT JAS Aero-
Engineering Services (JAE) kepada PT Cardig International (CI). Kebutuhan untuk
membangun bisnis dengan standar internasional mendorong Perseroan untuk
mengadakan kerja sama dengan Singapore Airport Terminal Services Limited (SATS)
sebagai mitra strategis pada bulan Februari 2004. Melalui kerja sama tersebut, SATS
menjadi pemegang saham dengan kepemilikan saham sebesar 49,79%.
Page 3
B. Struktur Permodalan
Komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan per 31 Maret 2025 adalah sebagai
berikut:
No. Nama Pemegang Lembar saham Nilai Nominal Per Modal Kepemilikan
Saham Ditempatkan dan Lembar Saham Ditempatkan dan Saham
(Shareholders) Disetor Penuh (@Rp) Disetor Penuh (%)
(Rp)
PT Cardig Aero
Services Tbk
(sejak 9 Mei 2025
1. 258.433.590 100 25.843.359.000 50,10%
berubah nama
menjadi PT Cahaya
Aero Services Tbk)
2. SATS Ltd. 256.848.297 100 25.684.829.700 49,79%
Masyarakat
3. 388.866 100 38.886.600 0,08%
(<5%)
Sub-Total 515.670.753 51.567.075.300 99,97%
4. Saham Treasuri 164.756 100 16.475.600 0,03%
Total 515.835.509 51.583.550.900 100%
C. Pengurusan dan Pengawasan
Merujuk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
33/POJK.04/2014 perihal Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK 33/2014”) Direksi yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili
Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan; sedangkan Dewan Komisaris bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta
memberi nasihat kepada Direksi Perseroan.
Adapun susunan Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Perseroan No. 3
tanggal 4 Juli 2024 adalah sebagai berikut:
a. Direksi
Presiden Direktur : Nazri Bin Othman
Wakil Presiden Direktur : Kevin Chin Thien Tsin
Direktur : Marianne Ludwina Hasjim
Page 4
b. Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Herman Prayitno
Merangkap Komisaris Independen
Komisaris : Andry Tanzil
D. Bidang Usaha dan Fasilitas yang Dimiliki Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 7 tanggal 25 Agustus 2022, maksud dan tujuan Perseroan
adalah berusaha dalam bidang:
a. Aktivitas Kebandarudaraan;
b. Jasa Penunjang Angkutan Udara;
c. Pergudangan dan Penyimpanan;
d. Aktivitas Cold Storage;
e. Restoran;
f. Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu;
g. Bar;
h. Aktivitas Konsultasi Transportasi;
i. Pendidikan Lainnya Swasta;
j. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya;
k. Angkutan Multimoda; dan
l. Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya.
Perseroan telah memperluas jaringan operasinya ke beberapa bandar udara di
Indonesia, antara lain: Bali, Surabaya, Yogyakarta, Timika, Kertajati, Balikpapan, dan
Medan. Sebagai bagian dari jasa layanan angkutan udara yang ditawarkan, pada tahun
2000 Perseroan memperluas cakupan layanan cargo handling dan jasa pergudangan.
Perluasan kegiatan usaha tersebut dilakukan untuk mendukung Perseroan dalam
melayani lebih dari 25 (dua puluh lima) maskapai di seluruh Indonesia dan menjadikan
Perseroan sebagai Perusahaan ground handling swasta pertama di Indonesia yang
menawarkan layanan ‘satu atap’ bagi para pelanggannya.
Saat ini, Perseroan melayani 54 (lima puluh empat) maskapai penerbangan dengan
jaringan sebanyak 9 (sembilan) bandar udara di Indonesia. Perseroan bergerak dalam
bidang usaha Penunjang Jasa Angkutan Udara yang diimplementasikan dalam
beberapa lini usaha yang saling mendukung, yaitu pelayanan penerbangan di darat,
pelayanan kargo, pelayanan lounge bandar udara, jasa pengurusan penumpang, serta
jasa pendidikan dan pelatihan karyawan bandar udara. Terhadap hal tersebut
Perseroan memiliki produk dan jasa sebagai berikut:
a. Ground Handling Services;
b. Cargo Handling Services;
c. Commercial Training;
d. Airport Special Assistances; dan
e. Lounge Service.
Page 5
E. Ikhtisar Data Keuangan
1. Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2024
ASET Note 31-Dec-24 31-Dec-23 ASSETS
Aset Lancar Current Assets
Kas dan setara kas 4 840,251 328,512 Cash and cash equivalents
Piutang usaha 5 Accounts receivable
Pihak berelasi 23 250 14 Related parties
Pihak ketiga 266,942 243,590 Third parties
Piutang lain-lain Other receivables
Pihak berelasi 23 47,123 89,685 Related parties
Pihak ketiga 259 704 Third parties
Persediaan 6 14,859 11,177 Inventories
Biaya dibayar dimuka 7 9,212 6,333 Prepaid expenses
Uang muka pemasok 9 7,429 14,709 Advances to suppliers
Aset lancar lainnya 11 12,149 10,565 Other current assets
Total Aset Lancar 1,198,474 705,289 Total Current Assets
Aset Tidak Lancar Non-Current assets
Aset tetap 10 361,273 347,345 Fixed assets
Aset hak guna 14a 109,147 62,282 Right of use assets
Aset pajak tangguhan 8b 15,471 5,335 Deferred tax assets
Aset tidak lancar lainnya 11 42,475 77,669 Other non-current assets
Total Aset Tidak Lancar 528,366 492,631 Total Non Current Asset
Total Aset 1,726,840 1,197,920 Total Assets
(Sisa halaman sengaja dikosongkan)
Page 6
LIABILITAS DAN EKUITAS Note 31-Dec-24 31-Dec-23 LIABILITIES AND EQUITY
Liabilitas Jangka Pendek Current liabilities
Utang usaha 12 Accounts payable
Pihak ketiga 74,973 49,494 Third parties
Pihak berelasi 23 13,765 17,279 Related parties
Utang pajak 8c 64,296 20,574 Taxes payable
Liabilitas kontrak 38,454 27,142 Contract liabilities
Beban akrual 13 286,888 224,655 Accrued expenses
Utang lain-lain 934 1,883 Other payable
Bagian jangka pendek atas: Current portion:
Liabilitas sewa 14b 49,967 48,205 Lease liabilities
Liabilitas imbalan kerja 15a 35,132 32,794 Employe benefit liabilities
Total Liabilitas Jangka Pendek 564,409 422,026 Total Current Liabilities
Liabilitas Jangka Panjang Non-current liabilities
Bagian jangka panjang atas: Non-current portion:
Liabilitas sewa 14b 58,174 15,536 Lease liabilities
Liabilitas imbalan kerja 15b 75,195 74,883 Employe benefit liabilities
Total Liabilitas Jangka Panjang 133,369 90,419 Total Non-current liabilities
Total Liabilitas 697,778 512,445 Total Liabilities
Ekuitas Equity
Share capital -Rp100 (full amount) par
Modal saham - nilai nominal 16 51,584 51,584 value per share
Authorized 800,000,000 shares Issued
Rp100 (angka penuh) per saham
and fully paid share capital - 515,835,509
Modal dasar 800.000.000 saham Modal
shares
ditempatkan dan disetor penuh - 515.670.753
saham
Sahan treasuri 1b,16 (540) (540) Treasury Stock
Tambahan modal disetor 17 33,420 33,420 Additional paid-in capital
Saldo laba Retained earnings
Cadangan umum 10,317 10,317 Approriated for general reserve
Belum ditentukan penggunaannya 934,280 590,694 Unappropriated
Total Ekuitas 1,029,061 685,475 Total Equity
Total Liabilitas dan Ekuitas 1,726,839 1,197,920 Total Liabilities and Equity
(Sisa halaman sengaja dikosongkan)
Page 7
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Per 31 Desember 2024
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND
Note 31-Dec-24 31-Dec-23
KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan 18,23 2,202,375 1,720,343 Revenue from contracts with customers
Beban usaha 19,23 (1,528,723) (1,233,638) Operating expenses
Laba usaha 673,652 486,705 Operating profit
Penghasilan keuangan 20,23 23,068 12,924 Finance income
Beban keuangan (11,043) (6,182) Finance costs
Laba (rugi) selisih kurs 3,909 (3,514) Gain (loss) on foreign exchange
Pendapatan operasi lain 9,913 7,504 Other operating income
Beban operasi lain (6,694) (2,108) Other operating expenses
Laba sebelum pajak penghasilan 692,805 495,329 Profit before income tax
Beban pajak penghasilan 8a (151,569) (105,162) Income tax expense - net
Laba tahun berjalan 541,236 390,167 Profit for the year
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
Item that will not be reclassified to profit
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi: or loss:
Keuntungan (kerugian) pengukuran kembali atas Remeasurement gain(loss) on long-term
liabilitas kerja jangka panjang 15d (3,493) (9,439) employee benefits liability
Pajak penghasilan terkait 8b 768 2,076 Related income tax
Keuntungan (kerugian) komprehensif lain tahun Other comprehensive income (loss) for
berjalan setelah pajak (2,725) (7,363) the year, net of tax
Total comprehensive income (loss) for
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan 538,511 382,804 the year
Laba per saham dasar (angka penuh) 1,049.58 756.42 Basic earning per share (full amount)
III. PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Merujuk pada ketentuan Pasal 33 dan Pasal 35 POJK 45/2024, Perseroan akan
melaksanakan pembelian kembali saham dari para pemegang saham publik, dengan tujuan
agar jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 (lima puluh) pihak atau jumlah lain
sebagaimana yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), dengan uraian sebagai
berikut:
A. Metode yang akan Digunakan untuk Membeli Kembali Saham
Merujuk pada ketentuan Pasal 10 jo. 12 butir c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (POJK 29/2023) serta Surat Otoritas Jasa
Keuangan No S-1007/PM.212/2025 tanggal 13 Juni 2025 perihal Tanggapan
Permohonan Arahan Data Pembanding atas Nilai Perhitungan Buku Per Saham JASS
dalam rangka Proses Go Private PT Jasa Angkasa Semesta Tbk (“Surat OJK 13 Juni
2025”), disampaikan bahwa metode pembelian kembali atas saham dilakukan di luar
Bursa Efek, dengan penentuan harga pembelian kembali saham mengacu pada
ketentuan yang dinyatakan dalam Surat OJK 13 Juni 2025, sebagaimana telah dimuat
Page 8
dalam bagian ”Biaya Pembelian Kembali Saham dan Harga Nominal Saham yang akan
Dibeli” pada keterbukaan informasi ini.
Penyelesaian transaksi efek akan dilaksanakan melalui sistem C-BEST milik Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI). Untuk melaksanakan pembelian kembali saham
dimaksud, Perseroan telah menunjuk PT Harita Kencana Sekuritas (“Perusahaan
Sekuritas”) sebagai perusahaan Perantara Perdagangan Efek. Selanjutnya, dana hasil
pembelian kembali saham disetorkan ke masing-masing Rekening Dana Nasabah (RDN)
milik para pemegang saham publik sesuai dengan jumlah saham yang dibeli kembali
oleh Perseroan.
B. Perkiraan Jadwal, Biaya Pembelian Kembali Saham dan Jumlah Nilai Nominal Seluruh
Saham yang akan Dibeli Kembali
1. Perkiraan Jadwal Pembelian Kembali Saham.
Pembelian kembali saham (“Buyback”) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Pasal 33 ayat (2) POJK 45/2024 dan Surat OJK 13 Juni 2025. Adapun jadwal
pembelian kembali saham sebagai berikut:
No Tanggal Keterangan
1 16 Juni 2025 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
dengan mata acara:
1. Persetujuan Perubahan Status Perusahaan dari
Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan
Tertutup
2. Memberikan wewenang kepada Direksi untuk
melakukan segala Tindakan yang diperlukan
dalam rangka melaksanakan Perubahan Status
Perusahaan dari Perusahaan Terbuka menjadi
Perusahaan Tertutup dan melaksanakan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
3. Penegasan Susunan Pemegang Saham
Perseroan.
2 25 Juni 2025 Penyampaian laporan penilaian saham oleh Penilai
Independen untuk menetapkan harga wajar
pembelian kembali saham.
3 30 Juni 2025 Pelaksanaan pembelian kembali saham oleh
Perseroan.*
* catatan: Perseroan telah melaksanakan pembelian kembali saham dari 114
(seratus empat belas) pemegang saham publik yang telah teridentifikasi, dengan
jumlah total 102.046 (seratus dua ribu empat puluh enam) saham. Jumlah
tersebut merupakan bagian dari total 411 (empat ratus sebelas) pemegang
saham yang tercatat dengan kepemilikan seluruhnya sebanyak 388.866 (tiga
ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh enam) saham.
Page 9
2. Biaya Pembelian Kembali Saham dan Harga Nominal Saham yang akan Dibeli.
Biaya pembelian kembali saham dialokasikan dari laba hasil usaha Perseroan yang
berasal dari dana lebih, sehingga tidak mempengaruhi kelangsungan kegiatan
usaha Perseroan, juga dikarenakan nilai pembelian kembali saham bukan
merupakan nilai yang material.
Surat OJK 13 Juni 2025 menetapkan bahwa harga pembelian kembali saham harus
dilaksanakan berdasarkan:
1) harga pembelian kembali saham JASS dapat mengacu pada harga pasar wajar
yang ditetapkan oleh Penilai; atau
2) nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir;
-digunakan yang lebih tinggi.
Merujuk pada ketentuan di atas, maka:
(i) Untuk memperoleh harga pasar wajar sebagaimana Surat OJK, Perseroan
telah menunjuk Penilai Independen melalui Kantor Jasa Penilai Publik
(“KJPP”) Stefanus Tonny Hardi & Rekan dan berdasarkan Laporan Penilaian
File No.: 00039/2.0007-00/BS/10/0358/1/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025,
diperoleh hasil penilaian bahwa harga pasar wajar saham Perseroan
adalah sebesar Rp9.336,- (sembilan ribu tiga ratus tiga puluh enam
Rupiah) per saham;
(ii) Nilai buku per saham berdasarkan Laporan Keuangan Auditan Tahun Buku
2024 adalah sebesar Rp1.996,- (seribu sembilan ratus sembilan puluh
enam Rupiah) per saham.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Perseroan melakukan pembelian kembali
saham berdasarkan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai Independen,
yaitu sebesar Rp9.336,- (sembilan ribu tiga ratus tiga puluh enam Rupiah) per
saham.
Jumlah saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan sebanyak-banyaknya
388.866 (tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh enam)
saham atau setara dengan 0,08% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan. Dengan demikian, estimasi total biaya pembelian
kembali saham adalah:
388.866 saham x Rp9.336,- = Rp3.630.452.976,- (tiga miliar enam ratus tiga puluh
juta empat ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh enam Rupiah).
Page 10
3. Ringkasan Penilaian Atas Nilai Pasar Saham Perseroan
Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan penilaian yang dilakukan, sebagaimana disampaikan dalam
Laporan Penilaian KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan File No.: 00039/2.0007-
00/BS/10/0358/1/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, adalah untuk digunakan dalam
rangka proses perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
perusahaan tertutup, serta untuk memastikan bahwa proses pembelian kembali
saham dilaksanakan dengan menggunakan harga aktual yang mencerminkan kondisi
Perseroan, guna menjamin terpenuhinya hak-hak pemegang saham minoritas.
Penilaian ini disusun berdasarkan Laporan Keuangan Audited tahun buku 2024, dan
dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Laporan Penilaian yang dilakukan bergantung kepada asumsi-asumsi dan kondisi
pembatas sebagai berikut:
1. Laporan Penilaian Bisnis yang dihasilkan oleh Penilai bersifat non-disclaimer
opinion.
2. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
3. Data-data dan informasi yang diperoleh Penilai berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
4. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
6. Laporan Penilaian Bisnis ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan nya.
8. Informasi atas status hukum obyek penilaian dari pemberi tugas dianggap benar
dan dapat dipercaya, Penilai tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi
yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
9. Hasil yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan
yang merupakan bagian dari bisnis yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan
maksud dan tujuan penilaian. Hasil Laporan Penilaian Bisnis ini tidak boleh
digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
kesalahan.
10. Penilai tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang
terkait dengan penilaian, oleh karenanya keabsahannya bukan merupakan
tanggung jawab Penilai.
Page 11
11. Laporan Penilaian Bisnis ini harus digunakan secara keseluruhan yang tak
terpisahkan dan penggunaannya terbatas pada maksud dan tujuan penilaian ini
saja. Laporan ini tidak akan berlaku untuk maksud dan tujuan berbeda.
12. Penggunaan sebagian atau keseluruhan dari laporan untuk dipublikasikan di
media cetak/elektronik harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Penilai
sebagai penilai dan pembuat laporan.
13. Penilai berasumsi bahwasanya data-data yang diberikan kepada Penilai adalah
benar dan berkaitan dengan obyek penilaian dan Penilai tidak melakukan
pengecekan lebih lanjut terhadap kebenarannya.
14. Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan
penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.
Penilai berpegang juga kepada surat pernyataan manajemen (management
representation letter) bahwa manajemen telah menyampaikan seluruh informasi
penting dan relevan dengan rencana Transaksi dan sepanjang pengetahuan
manajemen JAS tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan yang dapat
menyesatkan.
Pendekatan Penilaian dan Tahapan Dalam Melakukan Penilaian
Untuk memperoleh Nilai Pasar saham JASS, 2 (dua) pendekatan yang digunakan
dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
1. Indikasi Nilai Pasar Ekuitas berdasarkan perhitungan dengan Pendekatan
Pendapatan (Income Based Approach), dengan Metode Diskonto Arus Kas
(Discounted Cash Flow Method – DCF).
Dengan metode ini nilai pasar ekuitas JAS didapatkan dengan cara menghitung
nilai kini (present value) dari proyeksi arus kas bersih (net cash flow) kemudian
ditambah dengan aset non operasional, jikalau ada.
2. Indikasi Nilai Pasar Ekuitas berdasarkan perhitungan dengan Pendekatan Pasar
(Market Based Approach), dengan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di
Bursa Efek (Guideline Publicly Traded Company Method - GPTC).
Dengan menggunakan metode ini, nilai pasar ekuitas Perseroan didapatkan
dengan cara membandingkan perusahaan yang dinilai dengan perusahaan-
perusahaan yang sahamnya diperjual-belikan di Bursa Saham. Perusahaan-
perusahaan Terbuka yang digunakan sebagai pembanding adalah perusahaan
yang beroperasi dalam industri yang sepadan dan memberikan reaksi yang sama
terhadap perubahan-perubahan ekonomi.
Metode GPTC dilakukan dengan menggunakan rasio pengali dari perusahaan
terbuka yang sebanding, yang kemudian akan digunakan untuk menentukan nilai
Page 12
dari perusahaan. Indikasi Nilai Pasar yang didapat dari metode ini merupakan
indikasi Nilai Pasar untuk kepemilikan saham minoritas, sehingga dalam rangka
penugasan penilaian saham Perseroan ini perlu diterapkan adanya kontrol
premium untuk menghasilkan indikasi Nilai Pasar untuk kepemilikan saham
mayoritas.
Hasil Penilaian
Berdasarkan penilaian yang dilakukan, jumlah Rp4.815.819.400.000 (empat triliun
delapan ratus lima belas miliar delapan ratus sembilan belas juta empat ratus ribu
Rupiah) merupakan Nilai Pasar dari 515.835.509 (lima ratus lima belas juta delapan
ratus tiga puluh lima ribu lima ratus sembilan) lembar saham atau sebesar Rp9.336,-
(sembilan ribu tiga ratus tiga puluh enam Rupiah) untuk 1 (satu) lembar saham
Perseroan, yang berada dalam kondisi berkesinambungan usaha (going concern)
pada tanggal 31 Desember 2024, dengan berpedoman pada asumsi-asumsi dan
syarat-syarat pembatasan di atas.
C. Mekanisme Pembelian Kembali Saham dari Pemegang Saham Publik Afwezigheid
Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak pemegang saham publik yang hingga
saat ini belum teridentifikasi (”Pemegang Saham Publik Afwezigheid”), dan sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Perseroan akan mengajukan
permohonan penetapan pengadilan untuk menunjuk Balai Harta Peninggalan (“BHP”)
Jakarta sebagai pihak yang mewakili kepemilikan saham dari Pemegang Saham Publik
Afwezigheid tersebut. Permohonan penetapan untuk penunjukan BHP tersebut
dilakukan setelah pembelian kembali saham dari 114 (seratus empat belas) pemegang
saham yang telah teridentifikasi oleh Perseroan dan telah terdaftar di Perusahaan
Sekuritas.
Keterbukaan informasi ini juga merupakan bentuk penawaran/pemberitahuan kepada
seluruh pemegang saham publik mengenai pembelian kembali sahamoleh Perseroan,
dengan harga pembelian kembali saham mengacu pada informasi dalam bagian
”Biaya Pembelian Kembali Saham dan Harga Nominal Saham yang akan Dibeli”
sebagaimana dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
Setelah diperoleh penetapan pengadilan dan dilakukan penunjukan BHP Jakarta
sebagai pihak yang mewakili kepemilikan saham tersebut, maka Pemegang Saham
Publik Afwezigheid dapat langsung berkorespondensi dengan BHP Jakarta. Mekanisme
pencairan dana hasil pembelian kembali bagi Pemegang Saham Publik Afwezigheid
akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan prosedur yang ditetapkan oleh BHP Jakarta.
Page 13
Perseroan telah melakukan upaya untuk menghubungi dan menawarkan para
Pemegang Saham Publik Afwezigheid tersebut, antara lain sebagai berikut:
1. Mengirimkan surat korespondensi tanggal 25 Oktober 2021 kepada para
pemegang saham publik perihal Pembagian Dividen dan Aksi Korporasi Pembelian
Kembali (Buyback) atas Saham yang Beredar di Publik oleh PT Jasa Angkasa
Semesta Tbk;
2. Mengirimkan surat korepondensi tanggal 28 Februari 2025 kepada para pemegang
saham publik perihal Informasi Aksi Korporasi PT Jasa Angkasa Semesta Tbk dan
Permohonan Konfirmasi Pemegang Saham Independen/Employee Stock Owneship
Program (ESOP); dan
3. Melakukan pengumuman kepada para pemegang saham publik melalui iklan pada
harian surat kabar Media Indonesia sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada tanggal 9, 10
dan 11 Juni 2025 .
Sesuai ketentuan Pasal 33 POJK 45/2024, jangka waktu pelaksanaan pembelian
kembali saham bagi para Pemegang Saham Publik Afwezigheid adalah 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal Pengumuman RUPSLB dan keterbukaan informasi tanggal 8 Mei
2025 atau selambat-lambatnya tanggal 7 Mei 2026.
IV. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
Bahwa dengan adanya rencana Privatisasi Perseroan dan Pembelian Kembali Saham,
Perseroan telah menyelenggarakan RUPSLB pada:
Hari/Tanggal : Senin, 16 Juni 2025
Waktu : 10.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Ruang Meeting Titan, Lantai 2 , Wisma Soewarna,
Soewarna Business Park,
Bandara Internasional Soekarno Hatta ,
Kota Tangerang, Banten 15126
Perseroan telah mengumumkan informasi mengenai pelaksanaan RUPSLB ini sebagaimana
tercantum dalam ringkasan risalah RUPSLB ini yang diterbitkan melalui surat kabar harian
nasional Media Indonesia dan situs website Perseroan pada tanggal 18 Juni 2025.
V. TANGGAL PENTING RUPSLB
NO TANGGAL KETERANGAN
1. 08 April 2025 Surat pemberitahuan mata acara RUPSLB kepada
OJK
2. 08 Mei 2025 Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi
3. 22 Mei 2025 Recording Date RUPSLB
4. 23 Mei 2025 Pemanggilan RUPSLB
Page 14
5. 16 Juni 2025 Pelaksanaan RUPSLB
Catatan:
Pembelian Kembali Saham dilaksanakan dalam rangka pemenuhan Rencana Go-Private agar jumlah pemegang
saham menjadi kurang dari 50 (lima puluh) pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK sesuai dengan POJK
45/2024, yang akan diselesaikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
VI. PERMASALAHAN HUKUM DAN KEWAJIBAN MEMPEROLEH PERSETUJUAN DAN/ATAU
MELAKUKAN PEMBERITAHUAN KEPADA PIHAK KETIGA
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat permasalahan hukum yang bersifat material
dan/atau tuntutan dari pihak ketiga yang dapat mempengaruhi pelaksanaan rencana
perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Selain kepada
masyarakat melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan juga tidak memiliki kewajiban
untuk memperoleh persetujuan atau melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga
lainnya atas rencana dimaksud.
VII. INFORMASI LAIN
Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Privatisasi
serta informasi terkait lainnya, dapat menghubungi pihak berikut:
Alamat : PT Jasa Angkasa Semesta Tbk
Wisma Soewarna 1st Floor,
Soewarna Business Park,
Soekarno Hatta International Airport,
Kota Tangerang, Banten, 15126, Indonesia
No. Telepon : +62 21 55912988 atau +62 818-0825-6479
Email : legal.admin@ptjas.co.id
Sisa halaman ini sengaja dikosongkan
Page 15
VIII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan seluruh informasi yang
diungkapkan dalam perubahan dan/atau tambahan informasi atas keterbukaan informasi
kepada pemegang saham ini. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini
menyatakan bahwa, sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka, tidak ada fakta
material/penting atau informasi relevan lainnya yang tidak diungkapkan atau dihilangkan,
yang dapat menyebabkan informasi yang disampaikan dalam dokumen ini menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
keterbukaan informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, Anda dapat
berkonsultasi dengan wakil perantara pedagang efek, wakil perusahaan efek terdaftar,
manajer investasi, penasihat hukum, akuntan atau penasihat profesional lainnya.
Jakarta, 4 Juli 2025
PT JASA ANGKASA SEMESTA TBK
DIREKSI
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
JASA ANGKASA SEMESTA TBK
p.1 ×14
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.1 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Jasapura Angkasa Boga
p.2
unresolved
org
PT Purantara Mitra Angkasa Dua
p.2
unresolved
org
PT Cardig Express Nusantara
p.2
unresolved
org
PT UPS Cardig International
p.2
unresolved
org
PT JAS Aero-Engineering Services
p.2
unresolved
org
PT Cardig International
p.2
unresolved
org
Singapore Airport Terminal Services Limited
p.2
unresolved
org
SATS Ltd.
p.3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Harita Kencana Sekuritas
p.8
unresolved
org
Stefanus Tonny Hardi & Rekan
p.9
unresolved
org
Laporan Penilaian KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
p.10
unresolved
org
KJPP Stefanus Tonny Hardi
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.