Skip to content
Back to announcement

20250707_SKYB_Pemanggilan RUPS_31912550_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted SKYB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
        Jakarta, 4 Juli 2025

        No. 42/OJK/RUPSLB/NCI/VII/2025

        Kepada Yth,
        PARA PEMEGANG SAHAM
        DI TEMPAT


        Perihal: Pengumuman Perubahan Jadwal RUPSLB PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk


        Dengan hormat,

        Dengan ini, Direksi PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (Perseroan) menyampaikan bahwa Rapat
        Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) belum dapat dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2025.

        Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh mata acara RUPSLB yang sebelumnya telah diumumkan
        melalui Pemanggilan RUPSLB pada tanggal 18 Juni 2025 melalui situs web Bursa Efek indonesia dan
        surat kabar Harian Terbit, ditunda pelaksanaannya dan selanjutnya akan dilaksanakan pada:

                 Hari/Tanggal : Rabu, 6 Agustus 2025
                 Waktu        : Pukul 14.00 WIB – Selesai
                 Tempat       : Graha Mampang Lantai 2 Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100
                                Jakarta Selatan 12760

        Berikut ini kami sampaikan perubahan tanggal-tanggal sebagai berikut:
          No.            KETERANGAN                           SEMULA                 MENJADI
           1. Pelaksanaan RUPSLB                           Rabu, 9 Juli 2025    Rabu, 6 Agustus 2025
           2. Tanggal Penutupan Pencatatan Dalam
              Daftar Pemegang Saham Yang Berhak              17 Juni 2025           14 Juli 2025
              Hadir Dalam RUPSLB
           3. Tanggal Pemanggilan RUPSLB akan
              diumumkan melalui surat kabar harian
              nasional dan situs web Bursa Efek              18 Juni 2025           15 Juli 2025
              Indonesia


        Agenda RUPSLB adalah sebagai berikut:

        1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
           buku 2019, 2020 dan 2021

             Penjelasan:
             Berdasarkan Pasal 18 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
             2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) disebutkan bahwa:

PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA
Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100
Jakarta Selatan 12760
Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948
Email: finance.skyb@gmail.com
Page 2
             a. Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
                setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris;

             b. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan Tugas
                Pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.

        2. Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris Perseroan

             Penjelasan:
             Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), Pasal 23 ayat (6) huruf b, dan Pasal
             25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan
             diberhentikan oleh RUPS.

        3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) bagi Dewan Direksi dan
           Dewan Komisaris Perseroan

             Penjelasan:
             Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (14) dan Pasal 18 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan,
             bahwa penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya dari anggota Dewan Direksi dan Dewan
             Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

        4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk
           mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022, 2023 dan 2024

             Penjelasan:
             Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
             tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka,
             disebutkan bahwa Penunjukan dan Pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
             yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam
             RUPS Perusahaan Terbuka dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.

        5. Perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait nama Perseroan

        6. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
           Perseroan

             Penjelasan:
             Berdasarkan dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 19 ayat (1) UUPT,
             Perubahan Anggaran Dasar wajib memperoleh persetujuan dalam RUPS. Perseroan mengusulkan
             kepada RUPSLB untuk menyetujui:
             a. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
                Perseroan, yakni menjadi Perseroan dengan melakukan aktivitas Perusahaan Kantor Pusat
                (Holding), pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan besar dan
                lain-lain.

             b. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk
                menyatakan kembali keputusan agenda kelima Rapat ini dalam akta Notaris bila mana perlu
                dan untuk itu menghadap di mana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA
Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100
Jakarta Selatan 12760
Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948
Email: finance.skyb@gmail.com
Page 3
                 suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan mengerjakan
                 segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk memohon pelaporan dan/atau
                 pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar perseroan dari instansi yang berwenang, dan
                 untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang
                 diperlukan untuk memperoleh pelaporan dan/atau pemberitahuan tersebut serta untuk
                 mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih
                 tempat kedudukan hukum dan untuk mengerjakan segala tindakan dan/atau perbuatan yang
                 dianggap perlu dan berguna untuk itu, satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.

        7. Persetujuan rencana Perseroan melakukan aksi korporasi (corporate action) untuk
           pengembangan kegiatan usaha dengan melakukan, antara lain sebagai berikut:
           a. Pengambilalihan (akuisisi) beberapa perusahaan oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak;
           b. Memperoleh fasilitas pinjaman dari perbankan, non-bank, dan/atau menerbitkan Surat
              Hutang.

             Perjelasan:
             a. Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa persetujuan
                Perseroan untuk melakukan pengambilalihan perusahaan harus mendapatkan persetujuan
                oleh RUPS.

             b. Menyetujui pemberian kewenangan dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak
                substitusi untuk melaksanakan negosiasi dan mengambil segala tindakan yang diangggap baik
                sehubungan dengan Rencana Transaksi/Aksi Korporasi tersebut diatas berdasarkan tata cara,
                waktu, syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan dan menandatangani
                setiap dan semua dokumen yang diperlukan sehubungan dengan Rencana Transaksi dengan
                memerhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang
                pasar modal; dan

             c. Menyetujui dan mengesahkan segala tindakan yang diambil oleh Direksi Perseroan
                sehubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas tanpa terkecuali.

        Memberi kuasa dan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak subsitusi untuk
        menyatakan kembali keputusan dalam semua Mata Acara RUPS Luar Biasa ke dalam akta Notaris
        serta mengajukan semua dokumen yang terkait kepada instansi yang berwenang termasuk namun
        tidak terbatas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan untuk maksud tersebut
        melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan OJK.

        Catatan:

        1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham, Perseroan tidak
           mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan.
        2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat, baik untuk saham-saham
           Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
           Indonesia (KSEI) maupun untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif
           KSEI adalah pemegang saham atau kuasa para pemegang saham rekening yang sah yang nama-
           namanya tercatat dalam Daftar Pemegang saham Perseroan pada hari Senin 14 Juli 2025 sampai
           dengan penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal tersebut.

PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA
Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100
Jakarta Selatan 12760
Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948
Email: finance.skyb@gmail.com
Page 4
        3. Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI yang bermaksud untuk
           menghadiri Rapat harus mendaftarkan diri melali Anggota Bursa/Bank Kustodian kepada KSEI
           untuk mendapatkan konfirmasi tertulis untuk rapat (KTUR).
        4. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat, diminta untuk menyerahkan
           fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda bukti diri lainnya kepada petugas pendaftaran
           sebelum memasuki ruangan.
        5. Pemegang Saham Perseroan yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya dengan
           membawa surat kuasa yang sah.
        6. Dalam memberikan kuasa dengan Surat Kuasa Konvensional, anggota Direksi, anggota Dewan
           Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak selaku kuasa pemegang
           saham Perseroan dalam Rapat.
        7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya
           diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.


        Jakarta, 4 Juli 2025
        PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
        Direksi




PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA
Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100
Jakarta Selatan 12760
Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948
Email: finance.skyb@gmail.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published7 Jul 2025
Pages4
Characters10,428
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Bursa Efek indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result