Back to announcement
20250707_SKYB_Pemanggilan RUPS_31912550_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted SKYBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Jakarta, 4 Juli 2025
No. 42/OJK/RUPSLB/NCI/VII/2025
Kepada Yth,
PARA PEMEGANG SAHAM
DI TEMPAT
Perihal: Pengumuman Perubahan Jadwal RUPSLB PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Dengan hormat,
Dengan ini, Direksi PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (Perseroan) menyampaikan bahwa Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) belum dapat dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh mata acara RUPSLB yang sebelumnya telah diumumkan
melalui Pemanggilan RUPSLB pada tanggal 18 Juni 2025 melalui situs web Bursa Efek indonesia dan
surat kabar Harian Terbit, ditunda pelaksanaannya dan selanjutnya akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 6 Agustus 2025
Waktu : Pukul 14.00 WIB – Selesai
Tempat : Graha Mampang Lantai 2 Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100
Jakarta Selatan 12760
Berikut ini kami sampaikan perubahan tanggal-tanggal sebagai berikut:
No. KETERANGAN SEMULA MENJADI
1. Pelaksanaan RUPSLB Rabu, 9 Juli 2025 Rabu, 6 Agustus 2025
2. Tanggal Penutupan Pencatatan Dalam
Daftar Pemegang Saham Yang Berhak 17 Juni 2025 14 Juli 2025
Hadir Dalam RUPSLB
3. Tanggal Pemanggilan RUPSLB akan
diumumkan melalui surat kabar harian
nasional dan situs web Bursa Efek 18 Juni 2025 15 Juli 2025
Indonesia
Agenda RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
buku 2019, 2020 dan 2021
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 18 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) disebutkan bahwa:
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA
Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100
Jakarta Selatan 12760
Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948
Email: finance.skyb@gmail.com
Page 2
a. Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris;
b. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
2. Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris Perseroan
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), Pasal 23 ayat (6) huruf b, dan Pasal
25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan
diberhentikan oleh RUPS.
3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) bagi Dewan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (14) dan Pasal 18 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan,
bahwa penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya dari anggota Dewan Direksi dan Dewan
Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022, 2023 dan 2024
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka,
disebutkan bahwa Penunjukan dan Pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam
RUPS Perusahaan Terbuka dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
5. Perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait nama Perseroan
6. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan
Penjelasan:
Berdasarkan dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 19 ayat (1) UUPT,
Perubahan Anggaran Dasar wajib memperoleh persetujuan dalam RUPS. Perseroan mengusulkan
kepada RUPSLB untuk menyetujui:
a. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan, yakni menjadi Perseroan dengan melakukan aktivitas Perusahaan Kantor Pusat
(Holding), pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan besar dan
lain-lain.
b. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan agenda kelima Rapat ini dalam akta Notaris bila mana perlu
dan untuk itu menghadap di mana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA
Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100
Jakarta Selatan 12760
Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948
Email: finance.skyb@gmail.com
Page 3
suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan mengerjakan
segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk memohon pelaporan dan/atau
pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar perseroan dari instansi yang berwenang, dan
untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang
diperlukan untuk memperoleh pelaporan dan/atau pemberitahuan tersebut serta untuk
mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih
tempat kedudukan hukum dan untuk mengerjakan segala tindakan dan/atau perbuatan yang
dianggap perlu dan berguna untuk itu, satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.
7. Persetujuan rencana Perseroan melakukan aksi korporasi (corporate action) untuk
pengembangan kegiatan usaha dengan melakukan, antara lain sebagai berikut:
a. Pengambilalihan (akuisisi) beberapa perusahaan oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak;
b. Memperoleh fasilitas pinjaman dari perbankan, non-bank, dan/atau menerbitkan Surat
Hutang.
Perjelasan:
a. Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa persetujuan
Perseroan untuk melakukan pengambilalihan perusahaan harus mendapatkan persetujuan
oleh RUPS.
b. Menyetujui pemberian kewenangan dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk melaksanakan negosiasi dan mengambil segala tindakan yang diangggap baik
sehubungan dengan Rencana Transaksi/Aksi Korporasi tersebut diatas berdasarkan tata cara,
waktu, syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan dan menandatangani
setiap dan semua dokumen yang diperlukan sehubungan dengan Rencana Transaksi dengan
memerhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang
pasar modal; dan
c. Menyetujui dan mengesahkan segala tindakan yang diambil oleh Direksi Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas tanpa terkecuali.
Memberi kuasa dan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak subsitusi untuk
menyatakan kembali keputusan dalam semua Mata Acara RUPS Luar Biasa ke dalam akta Notaris
serta mengajukan semua dokumen yang terkait kepada instansi yang berwenang termasuk namun
tidak terbatas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan untuk maksud tersebut
melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan OJK.
Catatan:
1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham, Perseroan tidak
mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat, baik untuk saham-saham
Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) maupun untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif
KSEI adalah pemegang saham atau kuasa para pemegang saham rekening yang sah yang nama-
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang saham Perseroan pada hari Senin 14 Juli 2025 sampai
dengan penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal tersebut.
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA
Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100
Jakarta Selatan 12760
Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948
Email: finance.skyb@gmail.com
Page 4
3. Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI yang bermaksud untuk
menghadiri Rapat harus mendaftarkan diri melali Anggota Bursa/Bank Kustodian kepada KSEI
untuk mendapatkan konfirmasi tertulis untuk rapat (KTUR).
4. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat, diminta untuk menyerahkan
fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda bukti diri lainnya kepada petugas pendaftaran
sebelum memasuki ruangan.
5. Pemegang Saham Perseroan yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya dengan
membawa surat kuasa yang sah.
6. Dalam memberikan kuasa dengan Surat Kuasa Konvensional, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak selaku kuasa pemegang
saham Perseroan dalam Rapat.
7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya
diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 4 Juli 2025
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Direksi
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA
Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100
Jakarta Selatan 12760
Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948
Email: finance.skyb@gmail.com
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.