Back to announcement
20250707_BBHI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31912085.pdf
Other Text extracted BBHISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 100/DIR-UTA-REG/25
Nama Perusahaan PT Allo Bank Indonesia Tbk
Kode Emiten BBHI
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa
Pemberitaan Media Massa
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-07783/BEI.PP3/07-2025 tanggal 04
Juli 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:
Nama Media Judul Berita Tanggal
Tempo.co KPK Cegah Dirut Allo Bank Indra Utoyo 02 July 2025
Bepergian ke Luar Negeri
Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
No Pertanyaan
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
a. PT Allo Bank Indonesia Tbk (Perseroan) tidak mengetahui mengenai kebenaran atas pemberitaan
tersebut karena menyangkut keterlibatan Bapak Indra Utoyo pada sebuah bank pemerintah sebelum
menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan.
b. Perseroan memiliki tata kelola dan sistem yang baik dan berjalan normal. Pemberitaan media massa
tersebut tidak berdampak pada kelangsungan usaha, kegiatan operasional dan kondisi keuangan
Perseroan.
c. Perseroan telah melakukan komunikasi mengenai pemberitaan kasus tersebut kepada para stakeholder
internal. Di samping itu, Perseroan juga telah mempersiapkan komunikasi untuk menanggapi pertanyaan
dari para pemangku kepentingan eksternal.
d. Sampai saat ini Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lainnya terkait pemberitaan
mengenai keterlibatan Bapak Indra Utoyo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data
capture di sebuah bank pemerintah.
2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Sampai saat ini Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Allo Bank Indonesia Tbk
Stacey Aryadi Suryoputro
Corporate Secretary
Page 2
PT Allo Bank Indonesia Tbk
Menara Bank Mega, Lantai 5-6, Jalan Kapten P. Tendean No.12-14A, Jakarta
Telepon : 021-7990671-021-79184705-021-79182387, Fax : (021) 3841022;
Nama Pengirim Stacey Aryadi Suryoputro
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 07-07-2025 10:52
Lampiran 1. Tanggapan Allo Bank atas Pemberitaan Media.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Allo Bank Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Allo Bank Indonesia Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 100/DIR-UTA-REG/25
Issuer Name PT Allo Bank Indonesia Tbk
Issuer Code BBHI
Attachment 1
Subject Explanation for Mass Media
Recent Media Coverage
Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-07783/BEI.PP3/07-
2025 dated 04 Juli 2025 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:
Name of Media News Headline Date
Tempo.co KPK Cegah Dirut Allo Bank Indra Utoyo 02 July 2025
Bepergian ke Luar Negeri
We submit the explanation as follows :
No Inquiries
1. Clarification of the truth of the news.
a. PT Allo Bank Indonesia Tbk (Perseroan) tidak mengetahui mengenai kebenaran atas pemberitaan
tersebut karena menyangkut keterlibatan Bapak Indra Utoyo pada sebuah bank pemerintah sebelum
menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan.
b. Perseroan memiliki tata kelola dan sistem yang baik dan berjalan normal. Pemberitaan media massa
tersebut tidak berdampak pada kelangsungan usaha, kegiatan operasional dan kondisi keuangan
Perseroan.
c. Perseroan telah melakukan komunikasi mengenai pemberitaan kasus tersebut kepada para stakeholder
internal. Di samping itu, Perseroan juga telah mempersiapkan komunikasi untuk menanggapi pertanyaan
dari para pemangku kepentingan eksternal.
d. Sampai saat ini Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lainnya terkait pemberitaan
mengenai keterlibatan Bapak Indra Utoyo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data
capture di sebuah bank pemerintah.
2. Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
company's stock price.
Sampai saat ini Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Allo Bank Indonesia Tbk
Stacey Aryadi Suryoputro
Corporate Secretary
Page 4
PT Allo Bank Indonesia Tbk
Menara Bank Mega, Lantai 5-6, Jalan Kapten P. Tendean No.12-14A, Jakarta
Phone : 021-7990671-021-79184705-021-79182387, Fax : (021) 3841022; 3851023 ,
Sender Name Stacey Aryadi Suryoputro
Function Corporate Secretary
Date and Time 07-07-2025 10:52
Attachment 1. Tanggapan Allo Bank atas Pemberitaan Media.pdf
This is an official document of PT Allo Bank Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Allo Bank Indonesia Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1 ×12
unresolved
org
Bank Indra Utoyo
p.1 ×2
unresolved
person
Stacey Aryadi Suryoputro
· Corporate Secretary
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.