Back to announcement
20250704_WMUU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31911947_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review WMUUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.946
Pratiwi Handayani, S.H. NOTARIS JAKARTA Jakarta, 30 Juni 2025 Nomor : 35/S/VI/2025 Kepada Yth. Direktur Lembaga Profesi dan Penunjang Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Departemen Keuangan RI Jl. Lapangan Banteng Timur No 2-4 Jakarta 10710 U.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Perihal : Revisi Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT WIDODO MAKMUR UNGGAS Tbk Dengan hormat, Bersama ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (selanjutnya RUPST dan RUPSLB disebut “Rapat”) PT WIDODO MAKMUR UNGGAS Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disebut “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada : Hari/tanggal : Rabu, 25 Juni 2025 Pukul : 09.28 WIB s/d 11.21 WIB . Bertempat di : Kantor Perseroan Graha Widodo Makmur Jl. Raya Cilangkap Nomor 58 Jakarta 13870 Rapat diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dengan eASY.KSEI sebagai penyedia sistem e-RUPS. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat Dewan Komisaris : -Komisaris Utama : TUMIYANA -Komisaris Independen : WIDJANG PRANJOTO Direksi : -Direktur Utama : ALI MAS'ADI -Direktur : WAHYU ANDI SUSILO -Direktur : TRI MAHAWIJAYA HERLAMBANG
Page 2 OCR 0.936
Mata Acara Rapat RUPST : 4. 5. pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk Laporan Kegiatan, Laporan Pengawasan Dewat Komisaris, Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, dan pemberian wewenang untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lainnya, Penetapan honorarium/gaji, fasilitas, dan tunjangan lainnya untuk tahun 2025 bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan. Penjelasan : TE Mata Acara RUPST Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat, merupakan mata acara rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Mata Acara RUPST Kelima merupakan mata acara yang dilaksanakan untuk memenuhi usulan pemegang saham pengendali untuk meningkatkan kinerja kepengurusan Perseroan serta memenuhi/menyesuaikan kebutuhan aktivitas Perseroan. RUPSLB: 1. Persetujuan untuk memperoleh pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Lembaga Keuangan termasuk Perbankan atau Lembaga Keuangan Non-Perbankan dengan nilai lebih dari 20Yo ekuitas dan/atau 50Y6 dari aset Perseroan maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan, baik melalui penerbitan efek bersifat hutang melalui ataupun tanpa penawaran umum sesuai peraturan yang berlaku (yakni berupa surat hutang ataupun bentuk hutang lainnya termasuk hutang subordinasi maupun hutang/obligasi yang dapat dikonversi). Persetujuan untuk memberikan penjaminan lebih dari 20Y6 denatani 50Yo maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan dalam bentuk aset maupun saham dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan diterima maupun yang sudah diterima oleh Perseroan dari Lembaga Keuangan termasuk Perbankan atau Lembaga Keuangan Non-Perbankan, melalui penerbitan efek bersifat hutang melalui ataupun tanpa penawaran umum sesuai peraturan yang berlaku (yakni berupa surat hutang ataupun bentuk hutang lainnya termasuk hutang subordinasi maupun hutang/obligasi yang dapat dikonversi). Penjelasan : l Mata Acara RUPSLB Pertama terkait perolehan pendanaan Perseroan yang berjumlah lebih dari 20Y6 ekuitas dan/atau 50Y6 dari aset Perseroan yang wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas, untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan. Mata Acara RUPSLB Kedua terkait perolehan pendanaan Perserva yang memerlukan jaminan hingga lebih dari 20Yo dan/atau 50Yo maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan dalam bentuk aset maupun saham yang wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas, untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan.
Page 3 OCR 0.940
Kuorum RUPST: Bahwa dalam Rapat telah dihadiri dan/atau diwakili oleh sebanyak 9.593.346.900 SA mewakili 74,13Y6 dari 12.941.176.500 saham, yang merupakan seluruh saham Perserd » telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah, dengan demikian kuorum keh: Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 4.a. anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 86 ayat 1 UUPT juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK Nomor 15/POJK.04/2020 telah terpenuhi, dan karenanya Rapat berhak mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat atas semua mata acara Rapat. RUPSLB : Bahwa dalam Rapat telah dihadiri dan/atau diwakili oleh sebanyak 9.827.739.000 saham atau mewakili 75,94”6 dari 12.941.176.500 saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah, dengan demikian kuorum kehadiran Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 6 anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 102 juncto Pasal 43 huruf a POJK Nomor 15/2020 telah terpenuhi, dan karenanya Rapat berhak mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat atas seluruh mata acara Rapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat Adapun sesuai ketentuan Tata Tertib Rapat, maka mekanisme pengambilan keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. Jika ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil dengan cara pemungutan suara. Tata Cara Penggunaan Hak Pemegang Saham untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat Dalam Rapat, setelah selesai membicarakan setiap mata acara Rapat, kepada para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul atau saran yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan. Keputusan Mata Acara Rapat RUPST Mata Acara Pertama : — Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan. — Hasil pemungutan suara : — Jumlah suara “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah tidak ada. — Jumlah suara “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 14.200 saham atau 0,0001480Yo dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Pertama RUPST. — Jumlah suara “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 9.593.332.700 saham atau 99.99”9 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Pertama RUPST. — Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/2020, bahwa Pemegang Saham yang memberikan suara “abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mengeluarkan suara, maka total suara “setuju” adalah sebesar 9.593.346.900 saham atau 100Yo dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Pertama RUPST. — Rapat dengan suara bulat memutuskan sebagai berikut : 1s Menyetujui dan menerima baik atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk Laporan Kegiatan, Laporan 3
Page 4 OCR 0.936
Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan untuk tahun buku yang/gtya pada tanggal 31 Desember 2024, serta pengesahan Laporan Keuangan buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 2. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab $epk kepada setiap anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Pers& tindakan-tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan selanaftalga buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (acguit et de charge), sepanja tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Mata Acara Kedua : Mata Acara Ketiga : Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan. Hasil pemungutan suara : — Jumlah suara “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 500 saham atau 0,0000052”4 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kedua RUPST. — Jumlah suara “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 14.200 saham atau 0,0001480Yo dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kedua RUPST. — Jumlah suara “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 9.593.332.200 saham atau 99.99Yo dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kedua RUPST. — Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/2020, bahwa Pemegang Saham yang memberikan suara “abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mengeluarkan suara, maka total suara “setuju” adalah sebesar 9.593.346.400 saham atau 99,99Y4 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kedua RUPST. Rapat dengan suara terbanyak memutuskan sebagai berikut : Menyetujui tidak membagikan dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. . Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan. Hasil pemungutan suara : — Jumlah suara “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 500 saham atau 0,0000052Y6 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Ketiga RUPST. — Jumlah suara “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 14.200 saham atau 0,0001480Y6 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Ketiga RUPST. — Jumlah suara “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 9.593.332.200 saham atau 99,990 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Ketiga RUPST. — Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/2020, bahwa Pemegang Saham yang memberikan suara “abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mengeluarkan suara, maka total suara “setuju” adalah sebesar 9.593.346.400 saham atau 99,99”4 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Ketiga RUPST.
Page 5 OCR 0.939
Rapat dengan suara terbanyak memutuskan sebagai berikut : 1. Menyetujui memberi wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria Independen dan Tahun Buku 2025, oleh karena sedang dipertimbangkan dan dievalua& penunjukan Akuntan Publik lebih lanjut, dengan tetap memperhatikan rekoi SIR dari Komite Audit sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017. 2. Menyetujui memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut serta menunjuk Kantor Akuntan Publik Pengganti jika Kantor Akuntan Publik tersebut karena sebab apapun tidak dapat melaksanakan atau menyelesaikan tugasnya untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan berikut syarat-syarat penunjukannya termasuk pemberhentiannya. Mata Acara Keempat : Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan. Hasil pemungutan suara : — Jumlah suara “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 800 saham atau 0,0000083Y6 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Keempat RUPST. — Jumlah suara “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 14.200 saham atau 0,0001480Y6 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Keempat RUPST. — Jumlah suara “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 9.593.331.900 saham atau 99,99Yo dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Keempat RUPST. — Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/2020, bahwa Pemegang Saham yang memberikan suara “abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mengeluarkan suara, maka total suara “setuju” adalah sebesar 9.593.346.100 saham atau 99.996 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Keempat RUPST. Rapat dengan suara terbanyak memutuskan sebagai berikut : Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu memperhatikan saran serta masukan dari Komite Remunerasi Perseroan, untuk menetapkan besarnya honorarium/gaji, fasilitas dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025. Mata Acara Kelima : Pemegang. saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem dASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan. Hasil pemungutan suara : — Jumlah suara “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 500 saham atau 0,0000052Y46 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kelima RUPST. — Jumlah suara “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 14.200 saham atau 0,0001480”5 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kelima RUPST. — Jumlah suara “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem edASY.KSEI adalah sebesar 9.593.332.200 saham atau 99,99Y6 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kelima RUPST.
Page 6 OCR 0.936
Rapat dengan suara terbanyak memutuskan sebagai berikut : Ts — Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/2020, bahwa Pemega yang memberikan suara “abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sa suara mayoritas Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mengeluafk maka total suara “setuju” adalah sebesar 9.593.346.400 saham atau 99 seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kelima RUPS Menyetujui memberhentikan dengan hormat Tuan TEDDY MULYAWAN SUBEK1 selaku Komisaris Perseroan, berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat, disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya terhadap Perseroan. Sehingga selanjutnya susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk sisa masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat menjadi sebagai berikut : DIREKSI : Direktur Utama 1 ALI MAS'ADI Direktur 1 WAHYU ANDI SUSILO Direktur 1 TRI MAHAWIJAYA HERLAMBANG DEWAN KOMISARIS : Komisaris Utama : TUMIYANA Komisaris Independen : WIDJANG PRANJOTO 2. Menyetujui memberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan pemberhentian Komisaris Perseroan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat dan/atau meminta untuk dibuatkan dan menandatangani segala akta sehubungan dengan pemberhentian Komisaris Perseroan tersebut serta memberitahukan perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, RUPSLB Mata Acara Pertama : Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan. Hasil pemungutan suara : — Jumlah suara “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 24.199.200 safiam atau 0,25Y46 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Pertama RUPSLB. — Jumlah suara “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 234.375.000 saham atau 2,38”6 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Pertama RUPSLB. — Jumlah suara “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 9.569.164.800 saham atau 97,37”6 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Pertama RUPSLB. — Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/2020, bahwa Pemegang Saham yang memberikan suara “abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mengeluarkan suara, maka total suara “setuju” adalah sebesar 9.803.539.800 saham atau 99,75Yo dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Pertama RUPSLB. Rapat dengan suara terbanyak memutuskan sebagai berikut : Menyetujui untuk memperoleh pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Lembaga Keuangan termasuk Perbankan atau Lembaga Keuangan Non-Perbankan dengan nilai lebih dari 20Yo ekuitas dan/atau 506 dari aset Perseroan maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan, baik melalui penerbitan efek bersifat hutang melalui ataupun tanpa penawaran umum sesuai peratuan yang berlaku (yakni berupa surat hutang ataupun bentuk hutang lainnya termasuk hutang subordinasi maupun hutang/obligasi yang dapat dikonversi).
Page 7 OCR 0.934
Mata Acara Kedua : — Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI ada yang mengajukan pertanyaan yaitu YOBEL DOMINICUS JEVI H. SIRAIT selaku pemilik dan pemegang 100 saham. — Hasil pemungutan suara : | — Jumlah suara “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 24.199.200 saham atau 0,25Yo dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kedua RUPSLB. — Jumlah suara “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 234.375.000 saham atau 2,384 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kedua RUPSLB. — Jumlah suara “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 9.569.164.800 saham atau 97,37”o dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kedua RUPSLB. — Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/2020, bahwa Pemegang Saham yang memberikan suara “abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mengeluarkan suara, maka total suara “setuju” adalah sebesar 9.803.539.800 saham atau 99,75Yo dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kedua RUPSLB. — Rapat dengan suara terbanyak memutuskan sebagai berikut : Menyetujui untuk memberikan penjaminan lebih dari 20Yo dan/atau 50Yo maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan dalam bentuk aset maupun saham dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan diterima maupun yang sudah diterima oleh Perseroan dari Lembaga Keuangan termasuk Perbankan atau Lembaga Keuangan Non-Perbankan, melalui penerbitan efek bersifat hutang melalui ataupun tanpa penawaran umum sesuai peraturan yang berlaku (yakni berupa surat hutang ataupun bentuk hutang lainnya termasuk hutang subordinasi maupun hutang/obligasi yang dapat dikonversi). Keputusan tersebut di atas dituangkan dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT WIDODO MAKMUR UNGGAS Tbk Nomor 17 dan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT WIDODO MAKMUR UNGGAS Tbk Nomor 18, keduanya tertanggal 25 Juni 2025 dan dibuat oleh saya, Notaris. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Gedung Jaya Lt. 2, Jl. MH. Thamrin No. 12, Jakarta 10340 Telp : (021) 31908335
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Pratiwi Handayani
p.1
unresolved
org
Departemen Keuangan RI
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.5
unresolved
person
TEDDY MULYAWAN SUBEK
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
H. SIRAIT
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
282 ms
13 Sep 2026 15:06
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-25',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '11:21:00',
'time_start': '09:28:00'}