Back to announcement
20250704_BSWD_Laporan Informasi dan Fakta Material_31911696_lamp4.pdf
Board change Needs review BSWDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : SR-223/PB.02/2025 02 Juli 2025
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Set Berkas
Hal : Penyampaian Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
(PKK) atas Pengangkatan Direktur Utama PT Bank of India Indonesia Tbk
Yth. Direktur Utama
PT Bank of India Indonesia, Tbk.
Jl. K.H Samanhudi No.37 Pasar Baru Sawah Besar Kota Adm. Jakarta Pusat
DKI Jakarta
Menunjuk surat Saudara Nomor 094/KP-BD/OJK/DKH/IV/2025 tanggal 17
April 2025 sampai dengan surat terakhir Nomor 151/KP-BD/OJK/ALN/VI/2025
tanggal 24 Juni 2025, serta memperhatikan:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK
PKK);
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum
(POJK Bank Umum); dan
3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/SEOJK.03/2016 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pemegang Saham Pengendali,
Calon Anggota Direksi, dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank (SEOJK PKK),
dan
4. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank of India Indonesia Tbk tanggal
24 Juni 2025,
dengan ini kami sampaikan Keputusan Kepala Departemen Perizinan dan Manajemen
Krisis Perbankan Nomor KEPR-15/PB.02/2025 tanggal 2 Juli 2025 yang menyetujui
pengangkatan Sdr. K S B Chandramouli sebagai Direktur Utama PT Bank of India
Indonesia Tbk.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan tersebut di atas Saudara wajib:
1. Melaporkan pengangkatan efektif atas Sdr. K S B Chandramouli sebagai Direktur
Utama PT Bank of India Indonesia Tbk selambat – lambatnya 10 (sepuluh) hari
kerja setelah tanggal pengangkatan efektif kepada Otoritas Jasa Keuangan –
Departemen Pengawasan Bank Swasta 2 dengan tembusan kepada Otoritas Jasa
Keuangan – Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan; dan
2. Menyampaikan dokumen atas nama Sdr. K S B Chandramouli, yaitu Kartu Izin
Tinggal Terbatas (KITAS) dan surat izin bekerja dari instansi yang berwenang
sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-020725-017221
Page 2
-2-
Apabila di kemudian hari diperoleh data/dokumen/informasi negatif yang
terkait dengan Sdr. K S B Chandramouli dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak
lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang
bersangkutan tersebut akan kami tinjau kembali.
Selanjutnya, dalam rangka peningkatan kualitas proses PKK, kami
mengharapkan pendapat Saudara mengenai layanan perizinan melalui kuesioner
terlampir, yang dapat disampaikan pada kesempatan pertama.
Demikian, agar Saudara maklum.
Kepala Departemen Perizinan dan
Manajemen Krisis Perbankan
Aslan Lubis
Direktur Eksekutif
Tembusan:
Kepala Departemen Pengawasan Bank Swasta 2
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.02120
OJK-020725-017221
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
India Indonesia Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Nomor KEPR-
p.1
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank Swasta
p.1 ×2
unresolved
org
Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan
p.1
unresolved
org
Departemen Perizinan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
258 ms
12 Sep 2026 22:37
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'K S B Chandramouli',
'position_after': 'PRESIDENT_DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur Utama',
'reason_text': 'am Tahunan PT Bank of India Indonesia Tbk '
'tanggal 24 Juni 2025, dengan ini kami sampaikan '
'Keputusan Kepala Departemen Perizinan dan '
'Manajemen Krisis Perbankan Nomor '
'KEPR-15/PB.02/2025 tanggal 2 Juli 2025 yang '
'menyetujui pengangkatan Sdr. K S B Chandramouli '
'sebagai Direktur Utama PT Bank of India '
'Indonesia Tbk. Selanjutnya, sesuai dengan '
'ketentuan tersebut di atas Saudara wajib: 1. '
'Melaporkan pengangkatan efektif atas Sdr. K S B '
'Chandramouli sebagai Direktur Utama PT Bank of '
'India '}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}